Skip to content
Back to announcement

20231010_BACA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31447425_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BACA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.931
KANTOR NOTARIS & PPAT

MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn

Gandaria City

Gandaria 8 Office Tower Floor 12 Unit B

Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240
Telp. (021) - 29036446, 71623982

Fax. (021) - 29036446

Email : notaris mahendra@yahoo.com

—
Nomor :07/NOT/X/2023 Kepada Yth :

Hal : Covernote Notaris PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk.
Tanggal 1:06 Oktober 2023

Yang bertandatangan di bawah ini :

MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn
Notaris di Jakarta Selatan

Dengan ini menerangkan :

1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT BANK CAPITAL INDONESIA
Tbk. di Hotel Mercure, Jalan Jenderal Gatot Subroto nomor 1, Jakarta Selatan
12790, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 06
'Oktober 2023 Nomor 07, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk. ("Perseroan”),

2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Tuan PETER KURNIAWAN, SE
Direksi

Direktur Utama : Tuan WAHYU DWI AJI

Direktur : Tuan HARRI SETIA BUDHI
Direktur : Ibu YENNY HOO

Direktur : Tuan LIM MIGI TRISNADI ELIAS

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.928
Direktur : Tuan KURNIAWAN HALIM

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-

hal sebagai berikut :

1.  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat
Perseroan No. 574/BCI-DIR/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023,

2. Mengumumkan pemberitahuan rencana RUPSLB pada tanggal 30 Agustus
2023 melalui:

- website penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”),

- website resmi Perseroan, dan

- website Bursa Efek Indonesia.

3. Mengumumkan Panggilan RUPSLB pada tanggal 14 September 2023
melalui:

- website penyedia e-RUPS, yaitu KSEI:
- website resmi Perseroan, dan

- website Bursa Efek Indonesia,

Bahwa Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 terkait
peningkatan modal dasar,

2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 13
mengenai kewenangan Direksi:

3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan, dan

4. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan
hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik
sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa

transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :
» Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB :

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.956
Kuorum kehadiran untuk agenda pertama RUPSLB berlaku ketentuan
berdasarkan Pasal 42 huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut
“POJK 15”) juncto Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar
Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Kuorum kehadiran untuk agenda kedua dan ketiga RUPSLB berlaku
ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15 juncto
Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e Anggaran Dasar Perseroan, bahwa
RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Kuorum kehadiran untuk agenda keempat RUPSLB berlaku ketentuan
berdasarkan Pasal 43 huruf a dan b POJK 15 juncto Pasal 14 ayat (3)
huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam RUPSLB.

Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah
15.701.401.583 (lima belas miliar tujuh ratus satu juta empat ratus satu
ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau mewakili 78,6996 (tujuh
puluh delapan koma enam sembilan persen) dari 19.953.024.885
(sembilan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua puluh
empat ribu delapan ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan

3

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.940
tanggal Recording Date yaitu tanggal 13 September 2023 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka
RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan Agenda RUPSLB.

6. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut :
—- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15,
pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara

mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

7. Sesi Pertanyaan :

- Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda RUPSLB.
Dalam acara tanya jawab terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa para
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan Agenda
Pertama dan 1 orang pemegang saham atau kuasa para pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dalam pembahasan Agenda Keempat RUPSLB.

8. Keputusan Agenda RUPSLB :
#  RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. Agenda Pertama RUPSLB, yaitu :

1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan yang
sebelumnya berjumlah Rp.2.800.000.000.000,- (dua triliun
delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 28.000.000.000 (dua
puluh delapan miliar) saham, masing-masing dengan nilai
nominal Rp.100,- (seratus Rupiah), menjadi sebesar
Rp.7.900.000.000.000,- (tujuh triliun sembilan ratus miliar
Rupiah) terbagi atas 79.000.000.000 (tujuh puluh sembilan

4

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.945
miliar) saham, masing-masing dengan nominal Rp.100,-
(Seratus Rupiah).

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan
hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang
terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-
hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat

persetujuan dari instansi yang berwenang.

-Setelah dicatat, ternyata :

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak

1.679.600 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam

Tatus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun

tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara

yang sama dengan suara mayoritas.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
52.009.800 (lima puluh dua juta sembilan ribu delapan ratus)
saham atau 0,33196 (nol koma tiga tiga satu persen) dari jumlah
suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

“ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.649.391.783 (lima belas miliar enam ratus empat puluh
sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus
delapan puluh tiga) saham atau 99,6689 (sembilan puluh
sembilan koma enam enam delapan persen) dari jumlah suara
yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.952
1.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka
RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama RUPSLB
berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Agenda Kedua RUPSLB, yaitu :

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16
ayat 13 mengenai kewenangan Direksi.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan
hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk
melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut,
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang
terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-
hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat

persetujuan dari instansi yang berwenang.

-Setelah dicatat, ternyata :

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
1.679.600 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam
ratus) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
53.293.800 (lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu delapan ratus) saham atau 0,33996 (nol koma tiga tiga
sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.

Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.948
. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.648.107.783 (lima belas miliar enam ratus empat puluh delapan
juta seratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau
99,660Y4 (sembilan puluh sembilan koma enam enam nol persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka
RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Kedua RUPSLB
berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi
keputusan yang sah dan mengikat.

UII. Agenda Ketiga RUPSLB, yaitu :

1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak Wahyu
Dwi Aji dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan,
dan dengan ini memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepadanya
atas segala tindakan pengurusan Perseroan selama menjabat
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan terhitung
efektif sejak ditutupnya Rapat.

2. Menyetujui pengangkatan Bapak Andrey Jayanto sebagai
Komisaris Independen Perseroan, dimana untuk
pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan satu dan lain sebagaimana ternyata
dari Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan tertanggal 10 Mei 2023 No. KEPR-
30/D.03/2023, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya
Rapat.

3. Menyetujui pengangkatan Bapak Kurniawan Halim sebagai
Direktur Utama Perseroan, dimana untuk pengangkatan
tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan satu dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tertanggal 10 April 2023 No. KEPR-15/D.03/2023,
yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.

Dipindai dengan CamScanner
Page 8 OCR 0.920
4. Menyetujui pengangkatan Ibu Febriyanti Ika Sari sebagai
Direktur Perseroan, yang membawahkan fungsi Digital
Banking Perseroan, dimana untuk pengangkatan tersebut
telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan satu
dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
tertanggal 18 April 2023 No. KEPR-25/D.03/2023, yang
berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.

5. Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2027 menjadi

sebagai berikut:

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Bapak DANNY NUGROHO
-Komisaris Independen — : Bapak PETER KURNIAWAN
- Komisaris Independen — : Bapak ANDREY JAYANTO

- Direktur Utama : Bapak KURNIAWAN HALIM
- Direktur : Ibu YENNY HOO
- Direktur : Bapak HARRI SETIA BUDHI
- Direktur : Bapak LIM MIGI TRISNADI
ELIAS
- Direktur : Ibu FEBRIYANTI IKA SARI
-Setelah dicatat, ternyata :

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

«Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
52.747.400 (lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu
empat ratus) saham atau 0,33674 (nol koma tiga tiga enam persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

« Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak

15.648.654.183 (lima belas miliar enam ratus empat puluh delapan
8

Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.950
juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga)
saham atau 99,664Y6 (sembilan puluh sembilan koma enam enam
empat persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.
-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka
RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketiga RUPSLB
berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

IV. Agenda Keempat RUPSLB, yaitu :

- Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi
yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain
dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan,
dengan ketentuan bahwa tindakan pengalihan, pelepasan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan
tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendukung dan
sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.

- Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi
untuk menyatakan keputusan dalam agenda keempat Rapat
ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, membuat dan
menandatangani segala surat dan/atau akta-akta yang
diperlukan, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan keputusan
agenda keempat Rapat di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

-Setelah dicatat, ternyata :
. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak
1.680.500 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus)

saham.

Dipindai dengan CamScanner
Page 10 OCR 0.945
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas.

«Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
53.293.800 (lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga
ribu delapan ratus) saham atau 0,339” (nol koma tiga tiga
sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPSLB.

. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.648.107.783 (lima belas miliar enam ratus empat puluh delapan
juta seratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau
99,660Y6 (sembilan puluh sembilan koma enam enam nol persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka

RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat RUPSLB

berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

ADINEGARA, SH, MKn.

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.16 MB
Published10 Oct 2023
Pages10
Characters15,894
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held6 Oct 2023 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
15,649,391,783
—
Against
52,009,800
—
Abstain
1,679,600
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 320 ms 13 Sep 2026 17:26

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 '
                                '(dua per tiga) bagian dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. '
                                'Kuorum kehadiran untuk agenda kedua dan '
                                'ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan '
                                'Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15 '
                                'juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat '
                                'dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang '
                                'saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per '
                                'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
                                'hak suara hadir atau diwakili dan keputusan '
                                'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 '
                                '(satu per dua) bagian dari seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. '
                                'Kuorum kehadiran untuk agenda keempat RUPSLB '
                                'berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 huruf '
                                'a dan b POJK 15 juncto Pasal 14 ayat (3) '
                                'huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa '
                                'RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri '
                                'oleh pemegang saham yang mewakili paling '
                                'sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari '
                                'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'sah dan keputusan adalah sah jika disetujui '
                                'oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian '
                                'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
                                'hadir dalam RUPSLB. Pemegang Saham yang hadir '
                                'atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah '
                                '15.701.401.583 (lima belas miliar tujuh ratus '
                                'satu juta empat ratus satu ribu lima ratus '
                                'delapan puluh tiga) saham atau mewakili '
                                '78,6996 (tujuh puluh delapan koma enam '
                                'sembilan persen) dari 19.953.024.885 '
                                '(sembilan belas miliar sembilan ratus lima '
                                'puluh tiga juta dua puluh empat ribu delapan '
                                'ratus delapan puluh lima) saham yang '
                                'merupakan seluruh saham yang telah '
                                'dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan 3 '
                                'Dipindai dengan CamScanner tanggal Recording '
                                'Date yaitu tanggal 13 September 2023 sampai '
                                'dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, '
                                'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, '
                                'maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil '
                                'keputusan-keputusan yang sah dan mengikat '
                                'untuk keseluruhan Agenda RUPSLB. 6. Bahwa '
                                'mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB adalah '
                                'sebagai berikut : —- Keputusan diambil secara '
                                'musyawarah untuk mufakat, namun apabila '
                                'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka '
                                'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
                                'suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
                                '15, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB '
                                'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. 7. Sesi Pertanyaan : - '
                                'Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan '
                                'RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang '
                                'Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan '
                                'Agenda RUPSLB. Dalam acara tanya jawab '
                                'terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa '
                                'para pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan dalam pembahasan Agenda Pertama '
                                'dan 1 orang pemegang saham atau kuasa para '
                                'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
                                'dalam pembahasan Agenda Keempat RUPSLB. 8. '
                                'Keputusan Agenda RUPSLB : # RUPSLB telah '
                                'menyetujui keputusan-keputusan sebagai '
                                'berikut: I. Agenda Pertama RUPSLB, yaitu : 1. '
                                'Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan '
                                'yang sebelumnya berjumlah '
                                'Rp.2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan '
                                'ratus miliar Rupiah) terbagi atas '
                                '28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar) '
                                'saham, masing-masing dengan nilai nominal '
                                'Rp.100,- (seratus Rupiah), menjadi sebesar '
                                'Rp.7.900.000.000.000,- (tujuh triliun '
                                'sembilan ratus miliar Rupiah) terbagi atas '
                                '79.000.000.000 (tujuh puluh sembilan 4 '
                                'Dipindai dengan CamScanner miliar) saham, '
                                'masing-masing dengan nominal Rp.100 ,- '
                                '(Seratus Rupiah). 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat dalam akta '
                                'tersendiri dan melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk '
                                'melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'tersebu t, mengajukan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan '
                                'instansi-instansi yang terkait termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal- '
                                'hal yang dianggap perlu oleh Direksi '
                                'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku guna mendapat persetujuan dari '
                                'instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, '
                                'ternyata : . Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan suara abstain sebanyak 1.679.600 '
                                '(satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan '
                                'ribu enam Tatus) saham. -Bahwa sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun '
                                'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. . Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 52.009.800 '
                                '(lima puluh dua juta sembilan ribu delapan '
                                'ratus) saham atau 0,33196 (nol koma tiga tiga '
                                'satu persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPSLB. “ Para Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '15.649.391.783 (lima belas miliar enam ratus '
                                'empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan '
                                'puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh '
                                'tiga) saham atau 99,6689 (sembilan puluh '
                                'sembilan koma enam enam delapan persen) dari '
                                'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
                                'RUPSLB. Dipindai dengan CamScanner -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui '
                                'usulan Agenda Pertama RUPSLB berdasarkan '
                                'suara terbanyak, dari dan oleh karenanya '
                                'menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 1. '
                                'Agenda Kedua RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 '
                                'ayat 13 mengenai kewenangan Direksi. 2. '
                                'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
                                'kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
                                'dalam akta tersendiri dan melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat '
                                'termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut, mengajukan '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan instansi-instansi yang terkait '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh '
                                'Direksi Perseroan dan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku guna mendapat '
                                'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
                                '-Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
                                '1.679.600 (satu juta enam ratus tujuh puluh '
                                'sembilan ribu enam ratus) saham. -Bahwa '
                                'sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang '
                                'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
                                '(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas. . Para Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '53.293.800 (lima puluh tiga juta dua ratus '
                                'sembilan puluh tiga ribu delapan ratus) saham '
                                'atau 0,33996 (nol koma tiga tiga sembilan '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPSLB. Dipindai dengan '
                                'CamScanner . Para Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 15.648.107.783 '
                                '(lima belas miliar enam ratus empat puluh '
                                'delapan juta seratus tujuh ribu tujuh ratus '
                                'delapan puluh tiga) saham atau 99,660Y4 '
                                '(sembilan puluh sembilan koma enam enam nol '
                                'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
                                'dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan '
                                'kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka '
                                'RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda '
                                'Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, '
                                'dari dan oleh karenanya menjadi keputusan '
                                'yang sah dan mengikat. UII. Agenda Ketiga '
                                'RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui untuk menerima '
                                'pengunduran diri Bapak Wahyu Dwi Aji dari '
                                'jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, '
                                'dan dengan ini memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit '
                                'et de Charge) kepadanya atas segala tindakan '
                                'pengurusan Perseroan selama menjabat '
                                'sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan peraturan '
                                'perundang-undangan terhitung efektif sejak '
                                'ditutupnya Rapat. 2. Menyetujui pengangkatan '
                                'Bapak Andrey Jayanto sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan, dimana untuk '
                                'pengangkatan tersebut telah mendapat '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan satu '
                                'dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan '
                                'Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas '
                                'Jasa Keuangan tertanggal 10 Mei 2023 No. '
                                'KEPR- 30/D.03/2023, yang berlaku efektif '
                                'terhitun',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1679600',
             'votes_against': '52009800',
             'votes_for': '15649391783'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2023-10-06',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2023-09-03'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result