Back to announcement
20231010_BACA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31447425_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BACASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.931
KANTOR NOTARIS & PPAT
MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn
Gandaria City
Gandaria 8 Office Tower Floor 12 Unit B
Iskandar Muda Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12240
Telp. (021) - 29036446, 71623982
Fax. (021) - 29036446
Email : notaris mahendra@yahoo.com
—
Nomor :07/NOT/X/2023 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk.
Tanggal 1:06 Oktober 2023
Yang bertandatangan di bawah ini :
MAHENDRA ADINEGARA, SH, MKn
Notaris di Jakarta Selatan
Dengan ini menerangkan :
1. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT BANK CAPITAL INDONESIA
Tbk. di Hotel Mercure, Jalan Jenderal Gatot Subroto nomor 1, Jakarta Selatan
12790, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 06
'Oktober 2023 Nomor 07, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT BANK CAPITAL INDONESIA Tbk. ("Perseroan”),
2. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Tuan PETER KURNIAWAN, SE
Direksi
Direktur Utama : Tuan WAHYU DWI AJI
Direktur : Tuan HARRI SETIA BUDHI
Direktur : Ibu YENNY HOO
Direktur : Tuan LIM MIGI TRISNADI ELIAS
Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.928
Direktur : Tuan KURNIAWAN HALIM Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal- hal sebagai berikut : 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam surat Perseroan No. 574/BCI-DIR/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023, 2. Mengumumkan pemberitahuan rencana RUPSLB pada tanggal 30 Agustus 2023 melalui: - website penyedia e-RUPS, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), - website resmi Perseroan, dan - website Bursa Efek Indonesia. 3. Mengumumkan Panggilan RUPSLB pada tanggal 14 September 2023 melalui: - website penyedia e-RUPS, yaitu KSEI: - website resmi Perseroan, dan - website Bursa Efek Indonesia, Bahwa Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 4 terkait peningkatan modal dasar, 2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 13 mengenai kewenangan Direksi: 3. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan, dan 4. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain. Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : » Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPSLB : Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.956
Kuorum kehadiran untuk agenda pertama RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42 huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) juncto Pasal 14 ayat (2) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Kuorum kehadiran untuk agenda kedua dan ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15 juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Kuorum kehadiran untuk agenda keempat RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 huruf a dan b POJK 15 juncto Pasal 14 ayat (3) huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah 15.701.401.583 (lima belas miliar tujuh ratus satu juta empat ratus satu ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau mewakili 78,6996 (tujuh puluh delapan koma enam sembilan persen) dari 19.953.024.885 (sembilan belas miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan 3 Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.940
tanggal Recording Date yaitu tanggal 13 September 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Agenda RUPSLB. 6. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB adalah sebagai berikut : —- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. 7. Sesi Pertanyaan : - Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda RUPSLB. Dalam acara tanya jawab terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan Agenda Pertama dan 1 orang pemegang saham atau kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan Agenda Keempat RUPSLB. 8. Keputusan Agenda RUPSLB : # RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Agenda Pertama RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan yang sebelumnya berjumlah Rp.2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,- (seratus Rupiah), menjadi sebesar Rp.7.900.000.000.000,- (tujuh triliun sembilan ratus miliar Rupiah) terbagi atas 79.000.000.000 (tujuh puluh sembilan 4 Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.945
miliar) saham, masing-masing dengan nominal Rp.100,- (Seratus Rupiah). 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.679.600 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam Tatus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. . Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 52.009.800 (lima puluh dua juta sembilan ribu delapan ratus) saham atau 0,33196 (nol koma tiga tiga satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. “ Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.649.391.783 (lima belas miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau 99,6689 (sembilan puluh sembilan koma enam enam delapan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.952
1. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Pertama RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Agenda Kedua RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 ayat 13 mengenai kewenangan Direksi. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.679.600 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. . Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 53.293.800 (lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus) saham atau 0,33996 (nol koma tiga tiga sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. Dipindai dengan CamScanner
Page 7 OCR 0.948
. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.648.107.783 (lima belas miliar enam ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau 99,660Y4 (sembilan puluh sembilan koma enam enam nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. UII. Agenda Ketiga RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak Wahyu Dwi Aji dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, dan dengan ini memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepadanya atas segala tindakan pengurusan Perseroan selama menjabat sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Andrey Jayanto sebagai Komisaris Independen Perseroan, dimana untuk pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan satu dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 10 Mei 2023 No. KEPR- 30/D.03/2023, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. 3. Menyetujui pengangkatan Bapak Kurniawan Halim sebagai Direktur Utama Perseroan, dimana untuk pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan satu dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 10 April 2023 No. KEPR-15/D.03/2023, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. Dipindai dengan CamScanner
Page 8 OCR 0.920
4. Menyetujui pengangkatan Ibu Febriyanti Ika Sari sebagai Direktur Perseroan, yang membawahkan fungsi Digital Banking Perseroan, dimana untuk pengangkatan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan satu dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 18 April 2023 No. KEPR-25/D.03/2023, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat. 5. Sehingga susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2027 menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Bapak DANNY NUGROHO -Komisaris Independen — : Bapak PETER KURNIAWAN - Komisaris Independen — : Bapak ANDREY JAYANTO - Direktur Utama : Bapak KURNIAWAN HALIM - Direktur : Ibu YENNY HOO - Direktur : Bapak HARRI SETIA BUDHI - Direktur : Bapak LIM MIGI TRISNADI ELIAS - Direktur : Ibu FEBRIYANTI IKA SARI -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. «Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 52.747.400 (lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus) saham atau 0,33674 (nol koma tiga tiga enam persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. « Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.648.654.183 (lima belas miliar enam ratus empat puluh delapan 8 Dipindai dengan CamScanner
Page 9 OCR 0.950
juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga) saham atau 99,664Y6 (sembilan puluh sembilan koma enam enam empat persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Ketiga RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IV. Agenda Keempat RUPSLB, yaitu : - Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perseroan, dengan ketentuan bahwa tindakan pengalihan, pelepasan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendukung dan sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. - Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan dalam agenda keempat Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, membuat dan menandatangani segala surat dan/atau akta-akta yang diperlukan, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan keputusan agenda keempat Rapat di atas, tanpa ada yang dikecualikan. -Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 1.680.500 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus) saham. Dipindai dengan CamScanner
Page 10 OCR 0.945
-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. «Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 53.293.800 (lima puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus) saham atau 0,339” (nol koma tiga tiga sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. . Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 15.648.107.783 (lima belas miliar enam ratus empat puluh delapan juta seratus tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau 99,660Y6 (sembilan puluh sembilan koma enam enam nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda Keempat RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ADINEGARA, SH, MKn. Dipindai dengan CamScanner
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 6 Oct 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
15,649,391,783
—
Against
52,009,800
—
Abstain
1,679,600
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
320 ms
13 Sep 2026 17:26
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 '
'(dua per tiga) bagian dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. '
'Kuorum kehadiran untuk agenda kedua dan '
'ketiga RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan '
'Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15 '
'juncto Pasal 14 ayat (1) huruf b dan e '
'Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat '
'dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang '
'saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per '
'dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan '
'hak suara hadir atau diwakili dan keputusan '
'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 '
'(satu per dua) bagian dari seluruh saham '
'dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. '
'Kuorum kehadiran untuk agenda keempat RUPSLB '
'berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 43 huruf '
'a dan b POJK 15 juncto Pasal 14 ayat (3) '
'huruf a dan b Anggaran Dasar Perseroan, bahwa '
'RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri '
'oleh pemegang saham yang mewakili paling '
'sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari '
'jumlah seluruh saham dengan hak suara yang '
'sah dan keputusan adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam RUPSLB. Pemegang Saham yang hadir '
'atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah '
'15.701.401.583 (lima belas miliar tujuh ratus '
'satu juta empat ratus satu ribu lima ratus '
'delapan puluh tiga) saham atau mewakili '
'78,6996 (tujuh puluh delapan koma enam '
'sembilan persen) dari 19.953.024.885 '
'(sembilan belas miliar sembilan ratus lima '
'puluh tiga juta dua puluh empat ribu delapan '
'ratus delapan puluh lima) saham yang '
'merupakan seluruh saham yang telah '
'dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan 3 '
'Dipindai dengan CamScanner tanggal Recording '
'Date yaitu tanggal 13 September 2023 sampai '
'dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, '
'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, '
'maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil '
'keputusan-keputusan yang sah dan mengikat '
'untuk keseluruhan Agenda RUPSLB. 6. Bahwa '
'mekanisme pengambilan keputusan RUPSLB adalah '
'sebagai berikut : —- Keputusan diambil secara '
'musyawarah untuk mufakat, namun apabila '
'musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka '
'keputusan diambil dengan cara pemungutan '
'suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
'15, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB '
'namun tidak mengeluarkan suara (abstain) '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. 7. Sesi Pertanyaan : - '
'Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan '
'RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang '
'Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk '
'mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan '
'Agenda RUPSLB. Dalam acara tanya jawab '
'terdapat 1 orang pemegang saham atau kuasa '
'para pemegang saham yang mengajukan '
'pertanyaan dalam pembahasan Agenda Pertama '
'dan 1 orang pemegang saham atau kuasa para '
'pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
'dalam pembahasan Agenda Keempat RUPSLB. 8. '
'Keputusan Agenda RUPSLB : # RUPSLB telah '
'menyetujui keputusan-keputusan sebagai '
'berikut: I. Agenda Pertama RUPSLB, yaitu : 1. '
'Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan '
'yang sebelumnya berjumlah '
'Rp.2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan '
'ratus miliar Rupiah) terbagi atas '
'28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar) '
'saham, masing-masing dengan nilai nominal '
'Rp.100,- (seratus Rupiah), menjadi sebesar '
'Rp.7.900.000.000.000,- (tujuh triliun '
'sembilan ratus miliar Rupiah) terbagi atas '
'79.000.000.000 (tujuh puluh sembilan 4 '
'Dipindai dengan CamScanner miliar) saham, '
'masing-masing dengan nominal Rp.100 ,- '
'(Seratus Rupiah). 2. Menyetujui untuk '
'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan Rapat dalam akta '
'tersendiri dan melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan atas putusan Rapat termasuk untuk '
'melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'tersebu t, mengajukan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan '
'instansi-instansi yang terkait termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal- '
'hal yang dianggap perlu oleh Direksi '
'Perseroan dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku guna mendapat persetujuan dari '
'instansi yang berwenang. -Setelah dicatat, '
'ternyata : . Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan suara abstain sebanyak 1.679.600 '
'(satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan '
'ribu enam Tatus) saham. -Bahwa sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK 15, suara yang hadir namun '
'tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. . Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 52.009.800 '
'(lima puluh dua juta sembilan ribu delapan '
'ratus) saham atau 0,33196 (nol koma tiga tiga '
'satu persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPSLB. “ Para Pemegang Saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'15.649.391.783 (lima belas miliar enam ratus '
'empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan '
'puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh '
'tiga) saham atau 99,6689 (sembilan puluh '
'sembilan koma enam enam delapan persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPSLB. Dipindai dengan CamScanner -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui '
'usulan Agenda Pertama RUPSLB berdasarkan '
'suara terbanyak, dari dan oleh karenanya '
'menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 1. '
'Agenda Kedua RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui '
'perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 '
'ayat 13 mengenai kewenangan Direksi. 2. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
'dalam akta tersendiri dan melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat '
'termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut, mengajukan '
'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan instansi-instansi yang terkait '
'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh '
'Direksi Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku guna mendapat '
'persetujuan dari instansi yang berwenang. '
'-Setelah dicatat, ternyata : . Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak '
'1.679.600 (satu juta enam ratus tujuh puluh '
'sembilan ribu enam ratus) saham. -Bahwa '
'sesuai dengan Pasal 47 POJK 15, suara yang '
'hadir namun tidak mengeluarkan suara '
'(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas. . Para Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'53.293.800 (lima puluh tiga juta dua ratus '
'sembilan puluh tiga ribu delapan ratus) saham '
'atau 0,33996 (nol koma tiga tiga sembilan '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPSLB. Dipindai dengan '
'CamScanner . Para Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 15.648.107.783 '
'(lima belas miliar enam ratus empat puluh '
'delapan juta seratus tujuh ribu tujuh ratus '
'delapan puluh tiga) saham atau 99,660Y4 '
'(sembilan puluh sembilan koma enam enam nol '
'persen) dari jumlah suara yang sah dan '
'dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan '
'kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka '
'RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Agenda '
'Kedua RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, '
'dari dan oleh karenanya menjadi keputusan '
'yang sah dan mengikat. UII. Agenda Ketiga '
'RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui untuk menerima '
'pengunduran diri Bapak Wahyu Dwi Aji dari '
'jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, '
'dan dengan ini memberikan pembebasan dan '
'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit '
'et de Charge) kepadanya atas segala tindakan '
'pengurusan Perseroan selama menjabat '
'sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran '
'Dasar Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan terhitung efektif sejak '
'ditutupnya Rapat. 2. Menyetujui pengangkatan '
'Bapak Andrey Jayanto sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan, dimana untuk '
'pengangkatan tersebut telah mendapat '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan satu '
'dan lain sebagaimana ternyata dari Salinan '
'Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas '
'Jasa Keuangan tertanggal 10 Mei 2023 No. '
'KEPR- 30/D.03/2023, yang berlaku efektif '
'terhitun',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1679600',
'votes_against': '52009800',
'votes_for': '15649391783'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-10-06',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2023-09-03'}