Skip to content
Back to announcement

20260316_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32054071_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                         PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk

Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, pukul 10.09
WIB s.d 10.28 WIB yang bertempat di Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta
Pusat 10340.

Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
   (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 Januari 2026.
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang
   telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
   pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020;
3. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
   Rapat yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
   eASY.KSEI pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK
   No. 15/2020.

Rapat dipimpin oleh Bapak Ponky Nayarana Pudijanto, Presiden Komisaris (Independen)
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan surat keputusan Dewan Komisaris.

Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat
adalah :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen)             : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris                                   : Bapak Peter Fajar
Komisaris Independen                        : Bapak Frederikus P. Weoseke
DIREKSI
Presiden Direktur                           : Ibu Rita Montagna Siahaan
Direktur                                    : Bapak Hermawan*
Direktur Kepatuhan                          : Tiolina Tumanggor

*) hadir secara elektronik melalui media zoom




                                                                                             1
Page 2
PEMEGANG SAHAM
1. Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB
   seluruhnya mewakili 38.831.789.623 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara
   dengan 87,342927% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
   dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 44.458.997.354 saham, dengan memperhatikan
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan
   pukul 16.00 WIB.
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara.

PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris serta
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan kuorum dan
pengambilan suara.

KEPUTUSAN RAPAT
RUPSLB
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
   yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
   disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
   maupun online.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan melalui
   sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
      sebanyak 134.000 saham atau sebesar 0,0003451% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
      sebanyak 3.600.000 saham atau sebesar 0,0092708% dari total seluruh saham yang sah
      yang hadir dalam Rapat.
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      38.828.055.623 saham atau sebesar 99,9903842% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623
saham atau 99,9907292% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.

                                                                                        2
Page 3
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
   1. Menyetujui pengangkatan Bapak Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur
      Perseroan yang baru, berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa
      jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan
      penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan
      pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
      sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.

   2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan
      yang baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat
      persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
      dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa
      Keuangan yang dimaksud. Pengangkatan tersebut berlaku dengan masa jabatan
      mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan
      RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun
      2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
      sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.

   3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan
      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris (Independen)       : Ponky Nayarana Pudijanto
           Komisaris                             : Peter Fajar
           Komisaris Independen                  : Frederikus P. Weoseke

           Direksi
           Presiden Direktur                     : Rita Montagna Siahaan
           Direktur                              : Hermawan
           Direktur Kepatuhan                    : Tiolina Tumanggor
           Direktur                              : Lukito Adisubrata Suwardi
           Direktur                              : Donny Kushendratno

           Dengan memperhatikan efektif pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai
           Direktur Perseroan yang baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang
           ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian
           Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan
           dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.

   4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan
      wewenang bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.

   5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
      rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
      tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.




                                                                                         3
Page 4
6. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
   untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada
   untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang
   berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Daftar
   Perusahaan.



                              Jakarta, 12 Maret 2026
                          PT Bank MNC Internasional Tbk
                                      Direksi




                                                                                      4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published16 Mar 2026
Pages4
Characters8,590
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Mar 2026 · 10:09–10:28
Present38,831,789,623 (87.34%)
ChairPonky Nayarana Pudijanto
Agenda 1 approved
For
38,828,055,623
99.99%
Against
3,600,000
0.01%
Abstain
134,000
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.1 ×4
linked person Peter Fajar p.1 ×2
linked person Frederikus P. Weoseke p.1 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan p.1 ×2
linked person Tiolina Tumanggor p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Hermawan p.1
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2
unresolved org PT BSR Indonesia p.2
unresolved person Lukito Adisubrata Suwardi · Direktur p.3 ×3
unresolved person Donny Kushendratno · Direktur p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 168 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0003451',
             'pct_against': '0.0092708',
             'pct_for': '99.9903842',
             'pct_in_favor_total': '99.9907292',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan '
                                'Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat adalah '
                                ': DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris '
                                '(Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto '
                                'Komisaris : Bapak Peter Fajar Komisaris '
                                'Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke '
                                'DIREKSI Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna '
                                'Siahaan Direktur : Bapak Hermawan* Direktur '
                                'Kepatuhan : Tiolina Tumanggor *) hadir secara '
                                'elektronik melalui media zoom 1 PEMEGANG '
                                'SAHAM 1. Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa '
                                'Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB '
                                'seluruhnya mewakili 38.831.789.623 saham yang '
                                'memiliki hak suara yang sah atau setara '
                                'dengan 87,342927% dari jumlah seluruh saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang telah '
                                'dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah '
                                '44.458.997.354 saham, dengan memperhatikan '
                                'Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per '
                                'tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan pukul '
                                '16.00 WIB. Rapat diselenggarakan dengan mata '
                                'acara sebagai berikut : MATA ACARA RAPAT : 1. '
                                'Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus '
                                'Perseroan. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN '
                                'Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat '
                                'dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. '
                                'Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, maka pengambilan keputusan dalam '
                                'Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara. '
                                'PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan '
                                'telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia '
                                'Taufani, S.H., selaku Notaris serta PT BSR '
                                'Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk '
                                'melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan '
                                'suara. KEPUTUSAN RAPAT RUPSLB MATA ACARA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang '
                                'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
                                'online. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 134.000 saham atau sebesar '
                                '0,0003451% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 3.600.000 saham '
                                'atau sebesar 0,0092708% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '38.828.055.623 saham atau sebesar 99,9903842% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623 '
                                'saham atau 99,9907292% dari seluruh suara '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. '
                                '2 - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut: 1. Menyetujui pengangkatan Bapak '
                                'Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur '
                                'Perseroan yang baru, berlaku efektif '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan '
                                'masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan '
                                'anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan '
                                'penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 '
                                '(kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun '
                                '2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 '
                                'UUPT. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny '
                                'Kushendratno sebagai Direktur Perseroan yang '
                                'baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal '
                                'yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian '
                                'Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya '
                                'persyaratan yang ditetapkan dalam surat '
                                'Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud. '
                                'Pengangkatan tersebut berlaku dengan masa '
                                'jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota '
                                'Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan '
                                'RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) '
                                'yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, '
                                'dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 '
                                'UUPT. 3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut di atas, maka susunan '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
                                'Komisaris (Independen) Komisaris Komisaris '
                                'Independen Direksi Presiden Direktur Direktur '
                                'Direktur Kepatuhan Direktur Direktur Dengan '
                                'memperhatikan efektif pengangkatan Bapak '
                                'Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan '
                                'yang baru, yang akan efektif berlaku sejak '
                                'tanggal yang ditetapkan dalam surat '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau '
                                'terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan '
                                'dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang '
                                'dimaksud. 4. Memberikan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan '
                                'wewenang bagi masing-masing anggota Direksi '
                                'Perseroan. 5. Memberikan wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan '
                                'rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi '
                                'Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan '
                                'bagi anggota Direksi Perseroan yang baru '
                                'diangkat. 3 6. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di '
                                'atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
                                'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan '
                                'serta menandatangani segala akta yang '
                                'berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai '
                                'dengan ketentuan Daftar Perusahaan. Jakarta, '
                                '12 Maret 2026 PT Bank MNC Internasional Tbk '
                                'Direksi 4',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
                      'MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Mekanisme pengambilan '
                      'keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk '
                      'mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
                      'tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat '
                      'dilakukan dengan cara pemungutan suara. PIHAK '
                      'INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan telah menunjuk '
                      'pihak independen yaitu Aulia Taufani,',
             'votes_abstain': '134000',
             'votes_against': '3600000',
             'votes_for': '38828055623',
             'votes_in_favor_total': '38828189623'}],
 'chair_name': 'Ponky Nayarana Pudijanto',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.342927',
 'record_date': '2026-02-03',
 'shares_present': '38831789623',
 'shares_total_voting': '44458997354',
 'time_end': '10:28:00',
 'time_start': '10:09:00',
 'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat '
          '10340. Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan '
          'keterbukaan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan tentang rencana akan '
          'diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan '
          'Bursa Efek Indonesia (“BEI”)'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result