Back to announcement
20260316_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32054071_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, pukul 10.09
WIB s.d 10.28 WIB yang bertempat di Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta
Pusat 10340.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 Januari 2026.
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang
telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020;
3. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan
Rapat yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
eASY.KSEI pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK
No. 15/2020.
Rapat dipimpin oleh Bapak Ponky Nayarana Pudijanto, Presiden Komisaris (Independen)
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan surat keputusan Dewan Komisaris.
Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat
adalah :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Bapak Peter Fajar
Komisaris Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke
DIREKSI
Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna Siahaan
Direktur : Bapak Hermawan*
Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor
*) hadir secara elektronik melalui media zoom
1
Page 2
PEMEGANG SAHAM
1. Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB
seluruhnya mewakili 38.831.789.623 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 87,342927% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 44.458.997.354 saham, dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB.
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara.
PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris serta
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan kuorum dan
pengambilan suara.
KEPUTUSAN RAPAT
RUPSLB
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
maupun online.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 134.000 saham atau sebesar 0,0003451% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 3.600.000 saham atau sebesar 0,0092708% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.828.055.623 saham atau sebesar 99,9903842% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623
saham atau 99,9907292% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
2
Page 3
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur
Perseroan yang baru, berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa
jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan
penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan
pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan
yang baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa
Keuangan yang dimaksud. Pengangkatan tersebut berlaku dengan masa jabatan
mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun
2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Peter Fajar
Komisaris Independen : Frederikus P. Weoseke
Direksi
Presiden Direktur : Rita Montagna Siahaan
Direktur : Hermawan
Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor
Direktur : Lukito Adisubrata Suwardi
Direktur : Donny Kushendratno
Dengan memperhatikan efektif pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai
Direktur Perseroan yang baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang
ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan
dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan
wewenang bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.
3
Page 4
6. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang
berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Daftar
Perusahaan.
Jakarta, 12 Maret 2026
PT Bank MNC Internasional Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Mar 2026 · 10:09–10:28 |
| Present | 38,831,789,623 (87.34%) |
| Chair | Ponky Nayarana Pudijanto |
Agenda 1
approved
For
38,828,055,623
99.99%
Against
3,600,000
0.01%
Abstain
134,000
0.00%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.2
unresolved
person
Lukito Adisubrata Suwardi
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
Donny Kushendratno
· Direktur
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
168 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003451',
'pct_against': '0.0092708',
'pct_for': '99.9903842',
'pct_in_favor_total': '99.9907292',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan '
'Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat adalah '
': DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris '
'(Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto '
'Komisaris : Bapak Peter Fajar Komisaris '
'Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke '
'DIREKSI Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna '
'Siahaan Direktur : Bapak Hermawan* Direktur '
'Kepatuhan : Tiolina Tumanggor *) hadir secara '
'elektronik melalui media zoom 1 PEMEGANG '
'SAHAM 1. Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa '
'Pemegang Saham yang hadir dalam RUPSLB '
'seluruhnya mewakili 38.831.789.623 saham yang '
'memiliki hak suara yang sah atau setara '
'dengan 87,342927% dari jumlah seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang telah '
'dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah '
'44.458.997.354 saham, dengan memperhatikan '
'Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per '
'tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan pukul '
'16.00 WIB. Rapat diselenggarakan dengan mata '
'acara sebagai berikut : MATA ACARA RAPAT : 1. '
'Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus '
'Perseroan. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN '
'Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat '
'dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. '
'Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka pengambilan keputusan dalam '
'Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara. '
'PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan '
'telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia '
'Taufani, S.H., selaku Notaris serta PT BSR '
'Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk '
'melakukan perhitungan kuorum dan pengambilan '
'suara. KEPUTUSAN RAPAT RUPSLB MATA ACARA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir secara fisik maupun '
'online. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 134.000 saham atau sebesar '
'0,0003451% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 3.600.000 saham '
'atau sebesar 0,0092708% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'38.828.055.623 saham atau sebesar 99,9903842% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623 '
'saham atau 99,9907292% dari seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. '
'2 - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui pengangkatan Bapak '
'Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur '
'Perseroan yang baru, berlaku efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan '
'masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan '
'anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan '
'penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 '
'(kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun '
'2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 '
'UUPT. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny '
'Kushendratno sebagai Direktur Perseroan yang '
'baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal '
'yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya '
'persyaratan yang ditetapkan dalam surat '
'Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud. '
'Pengangkatan tersebut berlaku dengan masa '
'jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota '
'Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan '
'RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) '
'yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, '
'dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 '
'UUPT. 3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan '
'keputusan tersebut di atas, maka susunan '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
'Komisaris (Independen) Komisaris Komisaris '
'Independen Direksi Presiden Direktur Direktur '
'Direktur Kepatuhan Direktur Direktur Dengan '
'memperhatikan efektif pengangkatan Bapak '
'Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan '
'yang baru, yang akan efektif berlaku sejak '
'tanggal yang ditetapkan dalam surat '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau '
'terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan '
'dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang '
'dimaksud. 4. Memberikan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan '
'wewenang bagi masing-masing anggota Direksi '
'Perseroan. 5. Memberikan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi '
'Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan '
'bagi anggota Direksi Perseroan yang baru '
'diangkat. 3 6. Memberikan kuasa dan wewenang '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'sehubungan dengan perubahan susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di '
'atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan '
'serta menandatangani segala akta yang '
'berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan '
'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai '
'dengan ketentuan Daftar Perusahaan. Jakarta, '
'12 Maret 2026 PT Bank MNC Internasional Tbk '
'Direksi 4',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. '
'MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Mekanisme pengambilan '
'keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk '
'mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat '
'dilakukan dengan cara pemungutan suara. PIHAK '
'INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA Perseroan telah menunjuk '
'pihak independen yaitu Aulia Taufani,',
'votes_abstain': '134000',
'votes_against': '3600000',
'votes_for': '38828055623',
'votes_in_favor_total': '38828189623'}],
'chair_name': 'Ponky Nayarana Pudijanto',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.342927',
'record_date': '2026-02-03',
'shares_present': '38831789623',
'shares_total_voting': '44458997354',
'time_end': '10:28:00',
'time_start': '10:09:00',
'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat '
'10340. Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan '
'keterbukaan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan tentang rencana akan '
'diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan '
'Bursa Efek Indonesia (“BEI”)'}