Back to announcement
20260316_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32054071_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 12 Maret 2026
Nomor : 15/III/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Bank MNC Internasional Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
PT Bank MNC Internasional Tbk Jl. Kebon Sirih No. 21-27
Jakarta 10340
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Bank MNC Internasional Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026
Waktu : 10.09 WIB – 10.28 WIB
Tempat : Training Room 1 & 2 - iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
1. Ponky Nayarana Pudijanto Presiden Komisaris
(merangkap
Kehadiran : - Dewan Komisaris:
Komisaris
Independen)
2. Peter Fajar Komisaris
3. Frederikus P. Weoseke Komisaris Independen
- Direksi: 1. Rita Montagna Siahaan Presiden Direktur
2. Hermawan* Direktur
3. Tiolina Tumanggor Direktur Kepatuhan
1. Lukito Adisubrata Suwardi
2. Donny Kushendratno
- Undangan
*) hadir secara elektronik
melalui media zoom
- Pemegang Saham: 38.831.789.623 saham atau mewakili 87,342927% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
saat Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.
a. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 Januari 2026 sesuai dengan Pasal 13
ayat 1 POJK No.15/2020;
b. Pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai
dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1POJK No.15/2020; dan
c. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020.
Pengumuman dan Pemanggilan telah diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website
Perseroan, serta website eASY.KSEI.
c. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
134.000 saham atau sebesar 0,0003451% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
sebanyak 3.600.000 saham atau sebesar 0,0092708% dari total seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
38.828.055.623 saham atau sebesar 99,9903842% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623 saham atau 99,9907292% dari
seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur Perseroan
yang baru, berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan
mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan
tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan yang
baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
Pengangkatan tersebut berlaku dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota
Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5
(kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal
105 ayat 1 UUPT.
3. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Peter Fajar
Komisaris Independen : Frederikus P. Weoseke
Direksi
Presiden Direktur : Rita Montagna Siahaan
Direktur : Hermawan
Direktur Kepatuhan : Tiolina Tumanggor
Direktur : Lukito Adisubrata Suwardi
Direktur : Donny Kushendratno
Dengan memperhatikan efektif pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur
Perseroan yang baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau
terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang
dimaksud.
4. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan wewenang
bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi
Komite Nasional dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi
anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.
6. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau
meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan
untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar
Perusahaan sesuai dengan ketentuan Daftar Perusahaan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Maret 2026
Nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Mar 2026 · 10:09–10:28 |
| Present | 38,831,789,623 (87.34%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
38,828,055,623
99.99%
Against
3,600,000
0.01%
Abstain
134,000
0.00%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Lukito Adisubrata Suwardi
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
Donny Kushendratno
· Direktur
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
557 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0003451',
'pct_against': '0.0092708',
'pct_for': '99.9903842',
'pct_in_favor_total': '99.9907292',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Jakarta, 12 Maret 2026 Nomor '
': 15/III/2026 Hal : Resume Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank MNC '
'Internasional Tbk Jakarta 10340 Dengan '
'hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Bank '
'MNC Internasional Tbk”, berkedudukan di '
'Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat '
'“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
'Hari/Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026 Waktu : '
'10.09 WIB – 10.28 WIB Tempat : Training Room '
'1 & 2 - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. '
'Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340 1. '
'Ponky Nayarana Pudijanto Presiden Komisaris '
'(merangkap Kehadiran : - Dewan Komisaris: '
'Komisaris Independen) 2. Peter Fajar '
'Komisaris 3. Frederikus P. Weoseke Komisaris '
'Independen - Direksi: 1. Rita Montagna '
'Siahaan Presiden Direktur 2. Hermawan* '
'Direktur 3. Tiolina Tumanggor Direktur '
'Kepatuhan 1. Lukito Adisubrata Suwardi 2. '
'Donny Kushendratno - Undangan *) hadir secara '
'elektronik melalui media zoom - Pemegang '
'Saham: 38.831.789.623 saham atau mewakili '
'87,342927% dari seluruh saham yang telah '
'ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat '
'yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham. a. MATA '
'ACARA RAPAT : Persetujuan Perubahan Susunan '
'Pengurus Perseroan. . AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id b. PEMENUHAN '
'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: '
'Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan '
'telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: '
'a. Pemberitahuan tentang rencana akan '
'diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa '
'Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia '
'(“BEI”) pada tanggal 27 Januari 2026 sesuai '
'dengan Pasal 13 ayat 1 POJK No.15/2020; b. '
'Pengumuman kepada para pemegang saham '
'Perseroan pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai '
'dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1POJK '
'No.15/2020; dan c. Pemanggilan kepada para '
'pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 '
'Februari 2026 sesuai dengan Pasal 17 juncto '
'Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020. Pengumuman '
'dan Pemanggilan telah diumumkan melalui '
'website Bursa Efek Indonesia, website '
'Perseroan, serta website eASY.KSEI. c. '
'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir secara '
'fisik maupun elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir secara fisik. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
'yaitu sebanyak 134.000 saham atau sebesar '
'0,0003451% dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak '
'3.600.000 saham atau sebesar 0,0092708% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'suara setuju yaitu sebanyak 38.828.055.623 '
'saham atau sebesar 99,9903842% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 ayat '
'17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623 '
'saham atau 99,9907292% dari seluruh suara '
'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
'berikut: 1. Menyetujui pengangkatan Bapak '
'Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur '
'Perseroan yang baru, berlaku efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan '
'masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan '
'anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan '
'penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 '
'(kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun '
'2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 '
'UUPT. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny '
'Kushendratno sebagai Direktur Perseroan yang '
'baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal '
'yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari '
'Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id persyaratan '
'yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa '
'Keuangan yang dimaksud. Pengangkatan tersebut '
'berlaku dengan masa jabatan mengikuti sisa '
'masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu '
'sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
'Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal '
'119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT. 3. '
'Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan '
'tersebut di atas, maka susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
'Komisaris (Independen) Komisaris Komisaris '
'Independen Direksi Presiden Direktur Direktur '
'Direktur Kepatuhan Direktur Direktur Dengan '
'memperhatikan efektif pengangkatan Bapak '
'Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan '
'yang baru, yang akan efektif berlaku sejak '
'tanggal yang ditetapkan dalam surat '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau '
'terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan '
'dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang '
'dimaksud. 4. Memberikan wewenang kepada '
'Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan '
'wewenang bagi masing-masing anggota Direksi '
'Perseroan. 5. Memberikan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi '
'Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan '
'bagi anggota Direksi Perseroan yang baru '
'diangkat. 6. Memberikan kuasa dan wewenang '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
'sehubungan dengan perubahan susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di '
'atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan '
'serta menandatangani segala akta yang '
'berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan '
'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai '
'dengan ketentuan Daftar Perusahaan. Keputusan '
'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
'Berita Acara Rapat tertanggal 12 Maret 2026 '
'Nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris. '
'Adapun salinan akta tersebut pada saat ini '
'masih dalam proses penyelesaian di kantor '
'kami. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Demikianlah '
'resume ini disampaikan mendahului salinan '
'dari akta tersebut di atas yang segera saya, '
'Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah '
'selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '134000',
'votes_against': '3600000',
'votes_for': '38828055623',
'votes_in_favor_total': '38828189623'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.342927',
'shares_present': '38831789623',
'shares_total_voting': '44458997354',
'time_end': '10:28:00',
'time_start': '10:09:00',
'venue': 'Training Room 1 & 2 - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
'Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340 1. Ponky Nayarana Pudijanto '
'Presiden Komisaris (merangkap'}