Skip to content
Back to announcement

20260316_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32054071_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                            Jakarta, 12 Maret 2026

Nomor    : 15/III/2026                                      Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                                PT Bank MNC Internasional Tbk
           Pemegang Saham Luar Biasa                        Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
           PT Bank MNC Internasional Tbk                    Jl. Kebon Sirih No. 21-27
                                                            Jakarta 10340


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Bank MNC Internasional Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 12 Maret 2026
Waktu            : 10.09 WIB – 10.28 WIB
Tempat           : Training Room 1 & 2 - iNews Tower Lantai 3
                   MNC Center, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340


                                               1.   Ponky Nayarana Pudijanto         Presiden    Komisaris
                                                                                     (merangkap
  Kehadiran        : - Dewan Komisaris:
                                                                                     Komisaris
                                                                                     Independen)
                                              2.    Peter Fajar                      Komisaris
                                              3.    Frederikus P. Weoseke            Komisaris Independen

                     - Direksi:               1.    Rita Montagna Siahaan            Presiden Direktur
                                              2.    Hermawan*                        Direktur
                                              3.    Tiolina Tumanggor                Direktur Kepatuhan

                                              1.    Lukito Adisubrata Suwardi
                                              2.    Donny Kushendratno
                     - Undangan
                                                    *) hadir secara elektronik
                                                    melalui media zoom

                     - Pemegang Saham:        38.831.789.623 saham atau mewakili 87,342927% dari
                                              seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga
                                              saat Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.

a. MATA ACARA RAPAT :
   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
       .
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


b. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
   Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
       (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 27 Januari 2026 sesuai dengan Pasal 13
       ayat 1 POJK No.15/2020;
    b. Pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai
       dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1POJK No.15/2020; dan
    c. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 Februari 2026 sesuai
       dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020.
   Pengumuman dan Pemanggilan telah diumumkan melalui website Bursa Efek Indonesia, website
   Perseroan, serta website eASY.KSEI.

c. KEPUTUSAN RAPAT:
   MATA ACARA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
     secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait dengan Mata Acara Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
     oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
         134.000 saham atau sebesar 0,0003451% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
         yang hadir dalam Rapat.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu
         sebanyak 3.600.000 saham atau sebesar 0,0092708% dari total seluruh saham dengan hak
         suara yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
         38.828.055.623 saham atau sebesar 99,9903842% dari total seluruh saham dengan hak suara
         yang sah yang hadir dalam Rapat.
     Berdasarkan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan
     demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623 saham atau 99,9907292% dari
     seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   -   Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
       1. Menyetujui pengangkatan Bapak Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur Perseroan
           yang baru, berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan
           mengikuti sisa masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan RUPS
           Tahunan Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan
           tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan
           ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
       2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan yang
           baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari
           Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya
Page 3
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


              persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
              Pengangkatan tersebut berlaku dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota
              Direksi lainnya yaitu sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5
              (kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS
              untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal
              105 ayat 1 UUPT.
       3.     Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan
              Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

              Dewan Komisaris
              Presiden Komisaris (Independen)           : Ponky Nayarana Pudijanto
              Komisaris                                 : Peter Fajar
              Komisaris Independen                      : Frederikus P. Weoseke

              Direksi
              Presiden Direktur                          : Rita Montagna Siahaan
              Direktur                                   : Hermawan
              Direktur Kepatuhan                         : Tiolina Tumanggor
              Direktur                                   : Lukito Adisubrata Suwardi
              Direktur                                   : Donny Kushendratno
              Dengan memperhatikan efektif pengangkatan Bapak Donny Kushendratno sebagai Direktur
              Perseroan yang baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat
              persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau
              terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang
              dimaksud.

       4.     Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan wewenang
              bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
       5.     Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi
              Komite Nasional dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi
              anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.
       6.     Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
              melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
              Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau
              meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan
              untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar
              Perusahaan sesuai dengan ketentuan Daftar Perusahaan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Maret 2026
Nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 4
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published16 Mar 2026
Pages4
Characters11,131
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Mar 2026 · 10:09–10:28
Present38,831,789,623 (87.34%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
38,828,055,623
99.99%
Against
3,600,000
0.01%
Abstain
134,000
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank MNC Internasional Tbk p.1 ×8
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.1 ×2
linked person Peter Fajar · Komisaris p.1 ×2
linked person Frederikus P. Weoseke · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Tiolina Tumanggor · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Lukito Adisubrata Suwardi · Direktur p.2 ×4
unresolved person Donny Kushendratno · Direktur p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 557 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0003451',
             'pct_against': '0.0092708',
             'pct_for': '99.9903842',
             'pct_in_favor_total': '99.9907292',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 12 Maret 2026 Nomor '
                                ': 15/III/2026 Hal : Resume Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank MNC '
                                'Internasional Tbk Jakarta 10340 Dengan '
                                'hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Bank '
                                'MNC Internasional Tbk”, berkedudukan di '
                                'Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat '
                                '“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
                                'Hari/Tanggal : Kamis, 12 Maret 2026 Waktu : '
                                '10.09 WIB – 10.28 WIB Tempat : Training Room '
                                '1 & 2 - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. '
                                'Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340 1. '
                                'Ponky Nayarana Pudijanto Presiden Komisaris '
                                '(merangkap Kehadiran : - Dewan Komisaris: '
                                'Komisaris Independen) 2. Peter Fajar '
                                'Komisaris 3. Frederikus P. Weoseke Komisaris '
                                'Independen - Direksi: 1. Rita Montagna '
                                'Siahaan Presiden Direktur 2. Hermawan* '
                                'Direktur 3. Tiolina Tumanggor Direktur '
                                'Kepatuhan 1. Lukito Adisubrata Suwardi 2. '
                                'Donny Kushendratno - Undangan *) hadir secara '
                                'elektronik melalui media zoom - Pemegang '
                                'Saham: 38.831.789.623 saham atau mewakili '
                                '87,342927% dari seluruh saham yang telah '
                                'ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat '
                                'yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham. a. MATA '
                                'ACARA RAPAT : Persetujuan Perubahan Susunan '
                                'Pengurus Perseroan. . AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id b. PEMENUHAN '
                                'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: '
                                'Dalam rangka penyelenggaraan Rapat, Perseroan '
                                'telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: '
                                'a. Pemberitahuan tentang rencana akan '
                                'diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia '
                                '(“BEI”) pada tanggal 27 Januari 2026 sesuai '
                                'dengan Pasal 13 ayat 1 POJK No.15/2020; b. '
                                'Pengumuman kepada para pemegang saham '
                                'Perseroan pada tanggal 3 Februari 2026 sesuai '
                                'dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1POJK '
                                'No.15/2020; dan c. Pemanggilan kepada para '
                                'pemegang saham Perseroan pada tanggal 18 '
                                'Februari 2026 sesuai dengan Pasal 17 juncto '
                                'Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020. Pengumuman '
                                'dan Pemanggilan telah diumumkan melalui '
                                'website Bursa Efek Indonesia, website '
                                'Perseroan, serta website eASY.KSEI. c. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir secara '
                                'fisik maupun elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir secara fisik. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan suara abstain '
                                'yaitu sebanyak 134.000 saham atau sebesar '
                                '0,0003451% dari total seluruh saham dengan '
                                'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '3.600.000 saham atau sebesar 0,0092708% dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara setuju yaitu sebanyak 38.828.055.623 '
                                'saham atau sebesar 99,9903842% dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Berdasarkan Pasal 12 ayat '
                                '17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.828.189.623 '
                                'saham atau 99,9907292% dari seluruh suara '
                                'yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut: 1. Menyetujui pengangkatan Bapak '
                                'Lukito Adisubrata Suwardi sebagai Direktur '
                                'Perseroan yang baru, berlaku efektif '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan '
                                'masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan '
                                'anggota Direksi lainnya yaitu sampai dengan '
                                'penutupan RUPS Tahunan Perseroan yang ke-5 '
                                '(kelima) yang akan diselenggarakan pada tahun '
                                '2030, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 '
                                'UUPT. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Donny '
                                'Kushendratno sebagai Direktur Perseroan yang '
                                'baru, yang akan efektif berlaku sejak tanggal '
                                'yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari '
                                'Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian '
                                'Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id persyaratan '
                                'yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa '
                                'Keuangan yang dimaksud. Pengangkatan tersebut '
                                'berlaku dengan masa jabatan mengikuti sisa '
                                'masa jabatan anggota Direksi lainnya yaitu '
                                'sampai dengan penutupan RUPS Tahunan '
                                'Perseroan yang ke-5 (kelima) yang akan '
                                'diselenggarakan pada tahun 2030, dengan tidak '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal '
                                '119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT. 3. '
                                'Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut di atas, maka susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden '
                                'Komisaris (Independen) Komisaris Komisaris '
                                'Independen Direksi Presiden Direktur Direktur '
                                'Direktur Kepatuhan Direktur Direktur Dengan '
                                'memperhatikan efektif pengangkatan Bapak '
                                'Donny Kushendratno sebagai Direktur Perseroan '
                                'yang baru, yang akan efektif berlaku sejak '
                                'tanggal yang ditetapkan dalam surat '
                                'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau '
                                'terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan '
                                'dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang '
                                'dimaksud. 4. Memberikan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan '
                                'wewenang bagi masing-masing anggota Direksi '
                                'Perseroan. 5. Memberikan wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan '
                                'rekomendasi Komite Nasional dan Remunerasi '
                                'Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan '
                                'bagi anggota Direksi Perseroan yang baru '
                                'diangkat. 6. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'sehubungan dengan perubahan susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di '
                                'atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada '
                                'untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan '
                                'serta menandatangani segala akta yang '
                                'berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai '
                                'dengan ketentuan Daftar Perusahaan. Keputusan '
                                'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
                                'Berita Acara Rapat tertanggal 12 Maret 2026 '
                                'Nomor 41, yang dibuat oleh saya, Notaris. '
                                'Adapun salinan akta tersebut pada saat ini '
                                'masih dalam proses penyelesaian di kantor '
                                'kami. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Demikianlah '
                                'resume ini disampaikan mendahului salinan '
                                'dari akta tersebut di atas yang segera saya, '
                                'Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah '
                                'selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '134000',
             'votes_against': '3600000',
             'votes_for': '38828055623',
             'votes_in_favor_total': '38828189623'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '87.342927',
 'shares_present': '38831789623',
 'shares_total_voting': '44458997354',
 'time_end': '10:28:00',
 'time_start': '10:09:00',
 'venue': 'Training Room 1 & 2 - iNews Tower Lantai 3 MNC Center, Jl. Kebon '
          'Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340 1. Ponky Nayarana Pudijanto '
          'Presiden Komisaris (merangkap'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result