Skip to content
Back to announcement

20231002_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31434205_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
Kusnanto & rekan
 Independent Business Appraisers
License : 2.19.0162
Indonesia
Page 2
No. : 00126/2.0162-00/BS/05/0153/1/IX/2023                          27 September 2023



Kepada Yth.

PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group Lt. 8 & 10
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta Utara 14470

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi


Dengan hormat,

PT Panorama Eka Tunggal (selanjutnya disebut “PET”), PT Karya Indah Raya (selanjutnya
disebut “KIR”), dan PT Wahana Utama Karya (selanjutnya disebut “WUK”) telah
menandatangani beberapa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut “PPJB”),
dimana PET merencanakan untuk melakukan beberapa rencana aksi korporasi dengan
rincian sebagai berikut:

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan KIR telah menandatangani PPJB No. 339
    (selanjutnya disebut “PPJB KIR 1”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 3.454 m2 yang berlokasi di Desa Kampung Besar,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB No.
    00284/Kampung Besar (selanjutnya disebut “Tanah KIR 1”) dari KIR dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 8,64 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah KIR
    1”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan KIR telah menandatangani PPJB No. 341
    (selanjutnya disebut “PPJB KIR 2”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 1.740 m2 yang berlokasi di Desa Kampung Besar,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00139/Kampung Besar (selanjutnya disebut “Tanah KIR 2”) dari KIR dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 4,35 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah KIR
    2”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan KIR telah menandatangani PPJB No. 343
    (selanjutnya disebut “PPJB KIR 3”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 8.026 m2 yang berlokasi di Desa Kampung Besar,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00259/Kampung Besar (selanjutnya disebut “Tanah KIR 3”) dari KIR dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 20,07 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah KIR
    3”).
Page 3
•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan KIR telah menandatangani Perjanjian PPJB
    No. 345 (selanjutnya disebut “PPJB KIR 4”), dimana PET merencanakan untuk
    melakukan pembelian tanah dengan luas sebesar 10.043 m2 yang berlokasi di Desa
    Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
    berdasarkan SHGB No. 00311/Kampung Besar (selanjutnya disebut “Tanah KIR 4”) dari
    KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 25,11 miliar (selanjutnya disebut “Rencana
    Pembelian Tanah KIR 4”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan KIR telah menandatangani PPJB No. 347
    (selanjutnya disebut “PPJB KIR 5”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 1.823 m2 yang berlokasi di Desa Kampung Besar,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00377/Kampung Besar (selanjutnya disebut “Tanah KIR 5”) dari KIR dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 4,56 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah KIR
    5”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan KIR telah menandatangani PPJB No. 349
    (selanjutnya disebut “PPJB KIR 6”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 1.250 m2 yang berlokasi di Desa Kampung Besar,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00119/Kampung Besar (selanjutnya disebut “Tanah KIR 6”) dari KIR dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 3,13 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah KIR
    6”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan WUK telah menandatangani PPPJB
    No. 351 (selanjutnya disebut “PPJB WUK 1”), dimana PET merencanakan untuk
    melakukan pembelian tanah dengan luas sebesar 4.385 m2 yang berlokasi di Desa
    Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan
    SHGB No. 00045/Lemo (selanjutnya disebut “Tanah WUK 1”) dari WUK dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 10,96 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah
    WUK 1”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan WUK telah menandatangani PPJB No. 353
    (selanjutnya disebut “PPJB WUK 2”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 9.016 m2 yang berlokasi di Desa Lemo,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00188/Lemo (selanjutnya disebut “Tanah WUK 2”) dari WUK dengan nilai transaksi
    sebesar Rp 22,54 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah WUK 2”).

•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan WUK telah menandatangani PPJB No. 355
    (selanjutnya disebut “PPJB WUK 3”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 20.335 m2 yang berlokasi di Desa Lemo,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00031/Lemo (selanjutnya disebut “Tanah WUK 3”) dari WUK dengan nilai transaksi
    sebesar Rp 50,84 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah WUK 3”).




                                          2
Page 4
•   Pada tanggal 27 September 2023, PET dan WUK telah menandatangani PPJB No. 357
    (selanjutnya disebut “PPJB WUK 4”), dimana PET merencanakan untuk melakukan
    pembelian tanah dengan luas sebesar 3.310 m2 yang berlokasi di Desa Lemo,
    Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan SHGB
    No. 00071/Lemo (selanjutnya disebut “Tanah WUK 4”) dari WUK dengan nilai transaksi
    sebesar Rp 8,28 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah WUK 4”).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 30 Juni 2023, PET merupakan entitas anak
Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 99,51%.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Pembelian Tanah KIR 1, Rencana Pembelian Tanah KIR 2, Rencana Pembelian Tanah KIR
3, Rencana Pembelian Tanah KIR 4, Rencana Pembelian Tanah KIR 5, Rencana Pembelian
Tanah KIR 6, Rencana Pembelian Tanah WUK 1, Rencana Pembelian Tanah WUK 2,
Rencana Pembelian Tanah WUK 3, dan Rencana Pembelian Tanah WUK 4 merupakan
satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya dan
selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/230802-002 tanggal
2 Agustus 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai
KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana
Transaksi.


ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perindustrian, aktivitas
perusahaan holding dan konsultasi manajemen. Perseroan dan entitas anaknya bergerak
dalam beberapa bidang usaha yang meliputi industri macam-macam wadah dari logam
berupa kaleng kemas, pengolahan hasil perikanan dan real estat. Perseroan berdomisili di
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 dan 10, Jalan Marina Raya, Kamal Muara,
Penjaringan, Jakarta Utara 14470, dengan nomor telepon: (021) 2941 7685 dan email:
corporate.secretary@agungsedayu.com.




                                           3
Page 5
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2023, Perseroan memiliki penyertaan saham pada PET dengan struktur kepemilikan
sebagai berikut:


                              Perseroan

                                                         51,00%
                                                 PT Bangun Kosambi
                                                   Sukses (BKS)

                                   99,00%                1,00%

                                 PET



BKS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha BKS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.

PET merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha PET adalah bergerak dalam bidang konsultasi manajemen dan real estat
yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.

Industri properti di Indonesia pada tahun 2023 mengalami peningkatan sejalan dengan
pertumbuhan positif ekonomi Indonesia setelah mengalami resesi akibat dampak pandemi
wabah Covid-19. Pemulihan ekonomi Indonesia tersebut dan peningkatan daya beli
konsumen dinilai merupakan faktor yang mendorong stabilitas indutri properti. Sebagai salah
satu industri yang memberikan kontribusi pertumbuhan industri nasional, dengan
keunggulan populasi yang dimiliki Indonesia yang didukung transformasi digitalisasi, industri
properti terus memacu pembangunan infrakstruktur untuk lebih berkualitas sehingga dapat
meningkatkan prospek pertumbuhan kinerjanya. Manajemen Perseroan memandang
pertumbuhan industri properti memiliki potensi untuk dapat berkembang yang didukung oleh
pertumbuhan ekonomi maupun sosial, meningkatnya populasi, dan meningkatnya daya beli
masyarakat.




                                             4
Page 6
Kawasan PIK 2 merupakan kota mandiri dengan konsep smart city yang dikembangkan oleh
Agung Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang terbentang pada lahan seluas lebih dari
6.000 hektar di bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta
City”, kawasan PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek seperti mal (Sedayu Watertown
Mall), kawasan bisnis (Islamic Financial Center), pusat olahraga, hunian, destinasi kuliner,
serta berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School,
berbagai tempat ibadah). Selanjutnya, pada kawasan PIK 2 juga direncanakan akan
dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih,
Ginza Beach Walk sampai Community Park (event space), yang secara efektif dapat
menjadi daya tarik keramaian konsumen dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan
properti PIK 2, terutama untuk hunian dan kaveling komersial. Selain itu, dengan adanya
proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru yang menghubungkan kawasan PIK 2
dengan jalur tol lingkar luar Jakarta ke depannya dapat mempermudah akses ke kawasan.

Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui PET terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik melalui Rencana Transaksi, mengingat bahwa
Rencana Transaksi pada tanah-tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu rencana
pengembang kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi
proyek Perseroan di masa yang akan datang.

Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis
potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan datang.
Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak
positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal
khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dapat mengambil
seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada
akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OJK dengan No. 021/DIR CORSEC-PIK2/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 (selanjutnya
disebut “Surat OJK”) mengenai Penyampaian Rencana dan Alasan Perubahan
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (selanjutnya disebut
“PMDHMETD I”), dimana Perseroan telah menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan sisa dana penawaran umum terbatas dalam rangka PMDHMETD I sebesar
Rp 50,42 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang
mencakup biaya operasional Perseroan seperti biaya gaji, biaya pelatihan karyawan, dan
sebagainya menjadi untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang akan
dikeluarkan oleh entitas anak Perseroan, yaitu PET, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang selanjutnya dana dari penambahan penyertaan tersebut akan
dipergunakan oleh PET untuk pembelian tanah (berikut biaya-biaya yang berkaitan dengan
pembelian tanah tersebut).




                                             5
Page 7
Berdasarkan Akta Notaris No. 116 dari Edison Jingga, S.H., M.H tanggal
25 September 2023 (selanjutnya disebut “Akta PET”), PET telah melakukan peningkatan
modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan yang telah diambil bagian oleh BKS
dan Perseroan. BKS dan Perseroan telah melakukan penyetoran secara tunai atas
penyertaan saham pada PET dengan menggunakan dana dari kas internal BKS dan
Perseroan serta menggunakan sisa dana hasil PMDHMETD I yang diperoleh Perseroan,
dimana hasil penyetoran saham tersebut akan digunakan oleh PET untuk melakukan
Rencana Transaksi.

Setelah Rencana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap PET dapat
mengembangkan seluruh proyek-proyek PET dan Perseroan dengan terciptanya sinergi
antar masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara maksimal
dimana setiap masing-masing portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh Perseroan
dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui PET terus berupaya untuk
    menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
    merencanakan pertumbuhan secara organik melalui Rencana Transaksi, mengingat
    bahwa Rencana Transaksi pada tanah-tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu
    rencana pengembang kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama
    dengan lokasi proyek Perseroan di masa yang akan datang.

•   Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis
    potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan
    datang. Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat
    berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis
    yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan
    dapat mengambil seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan
    datang sehingga pada akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan
    konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham
    Perseroan.




                                             6
Page 8
•   Dalam rangka menanggapi Surat OJK sehubungan dengan perubahan penggunaan
    dana hasil penawaran umum terbatas dalam rangka PMDHMETD I, dimana sisa dana
    penawaran umum terbatas dalam rangka PMDHMETD I sebesar Rp 50,42 miliar yang
    seharusnya dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang mencakup biaya
    operasional Perseroan seperti biaya gaji, biaya pelatihan karyawan, dan sebagainya
    telah diubah menjadi untuk penambahan penyertaan Perseroan atas saham baru yang
    akan dikeluarkan oleh PET yang berdasarkan Akta PET, PET telah melakukan
    peningkatan modal dasar dan modal disetor serta modal ditempatkan yang telah diambil
    bagian oleh BKS dan Perseroan. BKS dan Perseroan telah melakukan penyetoran
    secara tunai atas penyertaan saham pada PET dengan menggunakan dana dari kas
    internal BKS dan Perseroan serta menggunakan sisa dana hasil PMDHMETD I yang
    diperoleh Perseroan, dimana hasil penyetoran saham tersebut akan digunakan oleh PET
    untuk melakukan Rencana Transaksi.

•   Setelah Rencana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap PET dapat
    mengembangkan seluruh proyek-proyek PET dan Perseroan dengan terciptanya sinergi
    antar masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara
    maksimal dimana setiap masing-masing portofolio bisnis industri properti yang dimiliki
    oleh Perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan konsolidasian
    Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa PET
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 99,51% pada
tanggal 30 Juni 2023 dan terdapat kesamaan antara pemegang saham PET, KIR, dan WUK,
maka Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
memenuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”),
jumlah ekuitas Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp 7,97 triliun. Selanjutnya,
berdasarkan PPJB, nilai transaksi secara keseluruhan atas Rencana Transaksi tersebut
adalah sebesar Rp 0,16 triliun.




                                            7
Page 9
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Transaksi tersebut mencerminkan
kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan     transaksi  material   sebagaimana    diatur  dalam     Peraturan  OJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020
mensyaratkan adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan
oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini
juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak
menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR
    1 dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,64 miliar sehubungan dengan Rencana
    Pembelian Tanah KIR 1.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR
    2 dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,35 miliar sehubungan dengan Rencana
    Pembelian Tanah KIR 2.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR
    3 dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 20,07 miliar sehubungan dengan Rencana
    Pembelian Tanah KIR 3.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR
    4 dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 25,11 miliar sehubungan dengan Rencana
    Pembelian Tanah KIR 4.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR
    5 dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 4,56 miliar sehubungan dengan Rencana
    Pembelian Tanah KIR 5.




                                           8
Page 10
•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR
    6 dari KIR dengan nilai transaksi sebesar Rp 3,13 miliar sehubungan dengan Rencana
    Pembelian Tanah KIR 6.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah
    WUK 1 dari WUK dengan nilai transaksi sebesar Rp 10,96 miliar sehubungan dengan
    Rencana Pembelian Tanah WUK 1.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah
    WUK 2 dari WUK dengan nilai transaksi sebesar Rp 22,54 miliar sehubungan dengan
    Rencana Pembelian Tanah WUK 2.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah
    WUK 3 dari WUK dengan nilai transaksi sebesar Rp 50,84 miliar sehubungan dengan
    Rencana Pembelian Tanah WUK 3.

•   Rencana Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah
    WUK 4 dari WUK dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,28 miliar sehubungan dengan
    Rencana Pembelian Tanah WUK 4.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia (selanjutnya disebut “SPI”) 2018.




                                          9
Page 11
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini merupakan laporan terinci.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
   manajemen Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang
   dalam     laporannya     No.     00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023      tanggal
   12 September 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00148/2.0826/AU.1/04/0726-1/1/lV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang &
   Ali (selanjutnya disebut “DBSDA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00102/3.0262/AU.1/04/0413-3/1/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan pendapat
   wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;




                                           10
Page 12
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP DBSDA sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00168/3.0262/AU.1/04/0413-1/1/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00098/2.0826/AU.1/04/0727-1/1/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

8. Laporan keuangan PET untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
   30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00297/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/IX/2023 tanggal 26 September 2023
   dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

9. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode enam bulan yang
   berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
   disusun oleh manajemen Perseroan;

10. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
    Transaksi untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 yang
    disusun oleh manajemen Perseroan;

11. Laporan penilaian Tanah KIR dan WUK per 30 Juni 2023 yang disusun oleh oleh KJPP
    Suwendho Rinalydy dan Rekan (selanjutnya disebut “SRR”) sebagaimana tertuang
    dalam     laporannya      No.    00437/2.0059-02/PI/03/0242/1/IX/2023     tanggal
    26 September 2023;

12. PPJB KIR 1;

13. PPJB KIR 2;

14. PPJB KIR 3;

15. PPJB KIR 4;

16. PPJB KIR 5;

17. PPJB KIR 6;




                                         11
Page 13
18. PPJB WUK 1;

19. PPJB WUK 2;

20. PPJB WUK 3;

21. PPJB WUK 4;

22. Surat OJK;

23. Akta PET;

24. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 37
    tanggal 19 Juni 2023 oleh Fathiah Helmi S.H., terkait perubahan nama Perseroan
    menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk;

25. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Rencana Transaksi;

26. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di
    masa mendatang;

27. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

28. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

29. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

30. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia,
    dan Bloomberg;

31. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
    untuk penugasan; dan

32. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.




                                           12
Page 14
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PET berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan PET.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang
ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.




                                             13
Page 15
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut
di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.




                                            14
Page 16
INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR
bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak
memilki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya,
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan
KR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/230802-002 tanggal
2 Agustus 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:

•   Berdasarkan Perubahan Dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Pengambilan Bagian
    Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PPKPPBSB”) PT Bumindo Mekar Wibawa
    (selanjutnya disebut “BMW”), pada tanggal 12 September 2023, BMW merencanakan
    untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara
    dengan Rp 100,00 miliar menjadi 6.740.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp 500.000 per lembar saham atau setara dengan Rp 3,37 triliun dan selanjutnya
    merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan
    diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.585.000 lembar saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp 500.000 per lembar saham atau setara dengan 94,07% saham BMW
    dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 800.000 per lembar saham atau dengan nilai
    transaksi keseluruhan sebesar Rp 1,27 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB PT Cahaya Inti Sentosa (selanjutnya disebut “CIS”), CIS
    merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
    atau setara dengan Rp 2,00 miliar menjadi 356.400 lembar saham dengan nilai nominal
    sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara dengan Rp 356,40 miliar dan
    selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
    disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 88.500 lembar saham
    dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara dengan
    99,33% saham CIS dengan harga pelaksanaan Rp 47.000.000 per lembar saham atau
    dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 4,16 triliun.




                                           15
Page 17
•   Berdasarkan PPKPPBSB PT Jaya Indah Sentosa (selanjutnya disebut “JIS”), pada
    tanggal 12 September 2023, JIS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal
    dasar dari 100.000 lembar saham atau setara dengan Rp 100,00 miliar menjadi
    2.880.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham
    atau setara dengan Rp 2,88 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan
    sebanyak 670.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per
    lembar saham atau setara dengan 93,06% saham JIS dengan harga pelaksanaan
    sebesar Rp 1.900.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan
    sebesar Rp 1,27 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB PT Kemilau Karya Utama (selanjutnya disebut “KKU”), pada
    tanggal 12 September 2023, KKU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal
    dasar dari 600.000 lembar atau setara dengan Rp 600,00 miliar menjadi 600.000 lembar
    saham seri A dan 19.200.000 lembar saham seri B masing-masing dengan nilai nominal
    sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham dan Rp 96.000 per lembar saham atau setara
    dengan Rp 2,44 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B
    yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah diterbitkan oleh KKU,
    yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per
    lembar saham untuk saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian
    oleh Perseroan sebanyak 4.800.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp 96.000 per lembar saham atau setara dengan 90,14% saham KKU dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 96.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi
    keseluruhan sebesar Rp 0,46 triliun.

•   Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Penerbitan dan Pengambilan Bagian Saham Baru
    PT Karunia Utama Selaras (selanjutnya disebut “KUS”), pada tanggal 8 Agustus 2023,
    KUS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar
    saham atau setara dengan Rp 2,00 miliar menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai
    nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara dengan Rp 283,40 miliar
    dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
    disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.250 lembar saham
    dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara dengan
    99,15% saham KUS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 23.575.000 per lembar
    saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 1,66 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB PT Sumber Cipta Utama (selanjutnya disebut “SCU”), pada
    tanggal 12 September 2023, SCU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal
    dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp 100,00 miliar menjadi
    2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar saham
    atau setara dengan Rp 1,10 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan
    peningkatan modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan
    sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar
    saham atau setara dengan 90,91% saham SCU dengan harga pelaksanaan sebesar
    Rp 655.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar
    Rp 0,33 triliun.




                                           16
Page 18
•   Berdasarkan PPKPPBSB PT Sharindo Matratama (selanjutnya disebut “SHM”), pada
    tanggal 12 September 2023, SHM merencanakan untuk melakukan peningkatan modal
    dasar dari 200.000 lembar atau setara dengan Rp 100,00 miliar menjadi 200.000 lembar
    saham seri A dan 4.000.000 lembar saham seri B masing-masing dengan nilai nominal
    sebesar Rp 500.000 per lembar saham dan Rp 340.000 per lembar saham atau setara
    dengan Rp 1,46 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B
    yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah diterbitkan oleh SHM,
    yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per
    lembar saham untuk saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian
    oleh Perseroan sebanyak 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp 340.000 per lembar saham atau setara dengan 90,91% saham SHM dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 340.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi
    keseluruhan sebesar Rp 0,34 triliun.

•   Berdasarkan Akta PET, PET telah setuju untuk melakukan peningkatan modal dasar dari
    sebelumnya sebesar Rp 400,00 juta menjadi sebesar Rp 800,00 miliar dan modal
    disetor serta modal ditempatkan dari sebelumnya sebesar Rp 100,00 juta menjadi
    sebesar Rp 200,10 miliar yang sebelumnya telah diambil bagian dan disetor penuh
    sebesar Rp 100,00 juta, selebihnya sebesar Rp 200,00 miliar akan diambil bagian dan
    disetor penuh dengan uang tunai oleh pemegang saham. Akta perubahan tersebut telah
    disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
    Keputusan No. AHU-0058177.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 September 2023.
    Dengan demikian, susunan pemegang saham PET adalah sebagai berikut:

                                                                                   (Dalam Rupiah)
                                                              Persentase
                Pemegang Saham             Jumlah Saham                         Jumlah Modal
                                                              Kepemilikan
    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk                   198.099           99,00%     198.099.000.000
    PT Bangun Kosambi Sukses                          2.001            1,00%       2.001.000.000
    Jumlah                                          200.100           100,00%    200.100.000.000




PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.




                                             17
Page 19
KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan
dengan Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang
saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PM.22/2018
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published4 Oct 2023
Pages19
Characters44,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 3540 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
                            'adalah sebagai'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
                'sebagai',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '25.11'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result