Back to announcement
20231002_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31434205_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN
PROPERTI
(TANAH KOSONG)
DI
DESA KAMPUNG BESAR
DAN
DESA LEMO
KECAMATAN TELUKNAGA
KABUPATEN TANGERANG
PROPINSI BANTEN
DISUSUN UNTUK
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
TANGGAL PENILAIAN
30 JUNI 2023
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jakarta Selatan 12750
Penilai Properti dan Bisnis T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srr.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00437/2.0059-02/PI/03/0242/1/IX/2023 26 September 2023
Kepada Yth.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group
Lt. 8 dan 10 Unit G
Penjaringan
Jakarta Utara 14470
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti yang
Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen PT Pantai
Indah Kapuk Dua Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti sebagai berikut:
1. Tanah kosong seluas 26.336,00 m² milik/atas nama PT Karya Indah Raya (“KIR”)
yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten (“Tanah KIR”), dan
2. Tanah kosong seluas 37.046,00 m² milik/atas nama PT Wahana Utama Karya
(“WUK”) yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten (“Tanah WUK”)
(selanjutnya properti yang diuraikan di atas secara keseluruhan disebut “Obyek
Penilaian”), sesuai dengan surat penawaran kami No. 230914.002/SRR-JK/SPN-
A/PANI/OR tanggal 14 September 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan,
maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus
2009 menyatakan bahwa kami telah melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan
tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada
tanggal 30 Juni 2023.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk i
Page 3
RUANG LINGKUP PENUGASAN
1. Status Penilai
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
2. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas adalah Perseroan, atau PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Perseroan
merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company)
yang bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan
kaleng, dan melalui entitas anak berupa (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan
hasil perikanan serta jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (cold
storage). Perseroan berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8
dan 10 Unit G, Jl. Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
Jakarta Utara 14470, dengan nomor telepon (021) 5052 5999, nomor faksimili (021)
2941 7685, dan email corporate.secretary@agungsedayu.com.
Pengguna laporan penilaian Obyek Penilaian adalah Perseroan.
3. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu sebagai
berikut:
a. Tanah KIR.
b. Tanah WUK.
Obyek Penilaian merupakan aset non operasional dari KIR dan WUK. Berdasarkan
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
investasi”.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 2
Page 4
Obyek Penilaian yang berupa Tanah KIR dilengkapi dengan 6 (enam) dokumen
kepemilikan tanah yang berupa:
a. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00119 yang diterbitkan di
Tangerang tanggal 26 September 2003, terakhir tercatat atas nama PT Karya
Indah Raya, dan Surat Ukur No. 76/Kampung Besar/2003 tanggal 24 Juni 2003,
dan tanggal berakhirnya hak tanggal 5 September 2049 yang terletak di Desa
Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten,
seluas 1.250,00 m²,
b. SHGB No. 00139 yang diterbitkan di Tangerang tanggal
6 Agustus 2003, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
Ukur No. 98/Kampung Besar/2003 tanggal 24 Juni 2003, dan tanggal
berakhirnya hak tanggal 5 September 2049 yang terletak di Desa Kampung
Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
1.740,00 m²,
c. SHGB No. 00259 yang diterbitkan di Tangerang tanggal
15 Oktober 2020, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
Ukur No. 663/Kampung Besar/2020 tanggal 29 September 2020, dan tanggal
berakhirnya hak tanggal 23 Januari 2051 yang terletak di Desa Kampung Besar,
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
8.026,00 m²,
d. SHGB No. 00284 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 22 Juli 2021, terakhir
tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat Ukur No. 737/Kampung
Besar/2021 tanggal 2 Juni 2021, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 11 Mei
2051 yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten, seluas 3.454,00 m²,
e. SHGB No. 00311 yang diterbitkan di Tangerang tanggal
17 November 2021, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
Ukur No. 754/Kampung Besar/2021 tanggal 6 Oktober 2021, dan tanggal
berakhirnya hak tanggal 1 Oktober 2051 yang terletak di Desa Kampung Besar,
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
10.043,00 m²,
f. SHGB No. 00377 yang diterbitkan di Tangerang tanggal
12 Oktober 2022, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
Ukur No. 00795/Kampung Besar/2022 tanggal 26 Januari 2022, dan tanggal
berakhirnya hak tanggal 14 Januari 2052 yang terletak di Desa Kampung Besar,
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
1.823,00 m²,
Luas keseluruhan Tanah KIR sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
26.336,00 m².
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 3
Page 5
Obyek Penilaian yang berupa Tanah WUK dilengkapi dengan 4 (empat) dokumen
kepemilikan tanah yang berupa:
a. SHGB No. 00031 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 18 April 2005, terakhir
tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan Surat Ukur No. 15/Lemo/2005
tanggal 7 April 2005, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 23 Agustus 2049 yang
terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Banten, seluas 20.335,00 m²,
b. SHGB No. 00045 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 3 Mei 2007, terakhir
tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan Surat Ukur No. 3/Lemo/2007
tanggal 17 Januari 2007, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 7 September 2049
yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
Propinsi Banten, seluas 4.385,00 m²,
c. SHGB No. 00071 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 8 April 2016, terakhir
tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan Surat Ukur No. 35/Lemo/2015
tanggal 23 Juni 2015, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 29 Oktober 2049 yang
terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Banten, seluas 3.310,00 m²,
d. SHGB No. 00188 yang diterbitkan di Tangerang tanggal
23 November 2022, terakhir tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan
Surat Ukur No. 00474/Lemo/2022 tanggal 21 Januari 2022, dan tanggal
berakhirnya hak tanggal 11 Januari 2052 yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan
Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas 9.016,00 m².
Luas keseluruhan Tanah WUK sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
37.046,00 m².
4. Mata Uang yang Digunakan
Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 dinyatakan dalam mata
uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI) untuk
mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah
1 US$ = Rp 15.026,00.
5. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan Perseroan
dalam rangka pembelian atas Obyek Penilaian.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 4
Page 6
6. Dasar Nilai
Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
(cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
7. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2023, kecuali terdapat
hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
penugasan di atas adalah sebagai berikut:
a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
Obyek Penilaian.
b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainya.
c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
9. Sifat dan Sumber Informasi
Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
diantaranya berasal dari:
a. BI;
b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;
c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau
d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 5
Page 7
10. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
divalidasi oleh MAPPI.
d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
ini dan kesimpulan nilai akhir.
f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
hukum Obyek Penilaian.
g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan.
h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi aset
yang terkait dengan Obyek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 6
Page 8
tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat.
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak berkewajiban untuk melakukan
pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan lain, pada
penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan
baik.
k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi penjualan. Aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
biaya lain yang belum terselesaikan.
m. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
n. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
lain, kami beranggapan bahwa aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan
dan aset yang terkait dengan Obyek Penilaian maupun kondisi penggunaan baik
saat ini ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
yang berlaku.
o. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan aset yang
terkait dengan Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset yang terkait
dengan Obyek Penilaian secara detail, namun menggunakan data dari sertifikat
dan gambar bangunan yang diterima dari Perseroan.
p. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
q. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 7
Page 9
11. Asumsi-Asumsi Pokok
Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
SPI”).
Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:
a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
ini.
c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
ini.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
ini maupun di masa yang akan datang.
12. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan dan/atau pemberi tugas.
13. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
KEPI & SPI.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 8
Page 10
INSPEKSI OBYEK PENILAIAN
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 22 September 2023.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
data dan informasi sebagai berikut:
1. Salinan dokumen kepemilikan tanah SHGB No. 00119, SHGB No. 00139, SHGB
No. 00259, SHGB No. 00284, SHGB No. 00311, SHGB No. 00377, SHGB No.
00031, SHGB No. 00045, SHGB No. 00071 dan SHGB No. 00188,
2. Salinan peta rincikan Obyek Penilaian,
3. Data hasil inspeksi lapangan, dan
4. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2023, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil penilaian secara signifikan.
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek
Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada,
pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat
dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai
properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.
Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
(adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 9
Page 11
lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat
kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya
dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian
yang berupa tanah dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kami telah memeriksa sendiri Obyek Penilaian dan menyelidiki kondisi pasar setempat.
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 10
Page 12
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
kami berkesimpulan bahwa:
Rp 162.257.920.000,00
( SERATUS ENAM PULUH DUA MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH
JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH )
merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/am
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 11
Page 13
RESUME PENILAIAN
No. U r a i a n Nilai Pasar
(Rp .000,00)
- Tanah Kosong di
Desa Kampung Besar
Dan
Desa Lemo
Kecamatan Teluknaga
Kabupaten Tangerang
Propinsi Banten
1. Tanah KIR (26.336,00 m²) 67.420.160
2. Tanah WUK (37.046,00 m²) 94.837.760
─────────
Total 162.257.920
════════
********************
Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 12
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2340 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}