Skip to content
Back to announcement

20231002_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31434205_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
              LAPORAN RINGKAS PENILAIAN
                      PROPERTI

                          (TANAH KOSONG)
                                         DI

                      DESA KAMPUNG BESAR
                              DAN
                           DESA LEMO
                     KECAMATAN TELUKNAGA
                     KABUPATEN TANGERANG
                        PROPINSI BANTEN

                             DISUSUN UNTUK


       PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk

                         TANGGAL PENILAIAN
                             30 JUNI 2023




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                      Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                    Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
                                                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                            Jakarta Selatan 12750
Penilai Properti dan Bisnis                                  T (021) 7970913 / 7994521
                                                                       E ocky@srr.co.id
                                                       Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                              Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
             SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
             KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                Kantor Cabang Jakarta
             Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                              Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
             Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                               Jl. Rawajati Timur, Pancoran
             Penilai Properti dan Bisnis                                                 Jakarta Selatan 12750
                                                                                    T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                              E ocky@srr.co.id
                                                                              Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                     Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)



     No. : 00437/2.0059-02/PI/03/0242/1/IX/2023                                   26 September 2023



     Kepada Yth.

     PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
     Office Tower Agung Sedayu Group
     Lt. 8 dan 10 Unit G
     Penjaringan
     Jakarta Utara 14470

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti yang
           Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk




     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen PT Pantai
     Indah Kapuk Dua Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
     independen atas nilai pasar properti sebagai berikut:

     1. Tanah kosong seluas 26.336,00 m² milik/atas nama PT Karya Indah Raya (“KIR”)
        yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
        Tangerang, Propinsi Banten (“Tanah KIR”), dan

     2. Tanah kosong seluas 37.046,00 m² milik/atas nama PT Wahana Utama Karya
        (“WUK”) yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
        Tangerang, Propinsi Banten (“Tanah WUK”)

     (selanjutnya properti yang diuraikan di atas secara keseluruhan disebut “Obyek
     Penilaian”), sesuai dengan surat penawaran kami No. 230914.002/SRR-JK/SPN-
     A/PANI/OR tanggal 14 September 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan,
     maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
     berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus
     2009 menyatakan bahwa kami telah melakukan penilaian atas Obyek Penilaian dengan
     tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian pada
     tanggal 30 Juni 2023.



Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk                          i
Page 3
     RUANG LINGKUP PENUGASAN

     1. Status Penilai

         Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
         SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
         Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
         di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
         Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023
         (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
         obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
         penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     2. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

         Pemberi tugas adalah Perseroan, atau PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Perseroan
         merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company)
         yang bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan
         kaleng, dan melalui entitas anak berupa (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan
         hasil perikanan serta jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin (cold
         storage). Perseroan berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8
         dan 10 Unit G, Jl. Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan,
         Jakarta Utara 14470, dengan nomor telepon (021) 5052 5999, nomor faksimili (021)
         2941 7685, dan email corporate.secretary@agungsedayu.com.

         Pengguna laporan penilaian Obyek Penilaian adalah Perseroan.

     3. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu sebagai
         berikut:

         a. Tanah KIR.

         b. Tanah WUK.

         Obyek Penilaian merupakan aset non operasional dari KIR dan WUK. Berdasarkan
         Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian
         dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
         operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
         perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
         didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
         atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
         investasi”.




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk         2
Page 4
         Obyek Penilaian yang berupa Tanah KIR dilengkapi dengan 6 (enam) dokumen
         kepemilikan tanah yang berupa:

          a. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00119 yang diterbitkan di
             Tangerang tanggal 26 September 2003, terakhir tercatat atas nama PT Karya
             Indah Raya, dan Surat Ukur No. 76/Kampung Besar/2003 tanggal 24 Juni 2003,
             dan tanggal berakhirnya hak tanggal 5 September 2049 yang terletak di Desa
             Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten,
             seluas 1.250,00 m²,

          b. SHGB      No.     00139      yang     diterbitkan di   Tangerang   tanggal
             6 Agustus 2003, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
             Ukur No. 98/Kampung Besar/2003 tanggal 24 Juni 2003, dan tanggal
             berakhirnya hak tanggal 5 September 2049 yang terletak di Desa Kampung
             Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
             1.740,00 m²,

          c. SHGB      No.     00259     yang      diterbitkan  di    Tangerang   tanggal
             15 Oktober 2020, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
             Ukur No. 663/Kampung Besar/2020 tanggal 29 September 2020, dan tanggal
             berakhirnya hak tanggal 23 Januari 2051 yang terletak di Desa Kampung Besar,
             Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
             8.026,00 m²,

          d. SHGB No. 00284 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 22 Juli 2021, terakhir
             tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat Ukur No. 737/Kampung
             Besar/2021 tanggal 2 Juni 2021, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 11 Mei
             2051 yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
             Tangerang, Propinsi Banten, seluas 3.454,00 m²,

          e. SHGB      No.     00311    yang      diterbitkan  di    Tangerang    tanggal
             17 November 2021, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
             Ukur No. 754/Kampung Besar/2021 tanggal 6 Oktober 2021, dan tanggal
             berakhirnya hak tanggal 1 Oktober 2051 yang terletak di Desa Kampung Besar,
             Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
             10.043,00 m²,

          f. SHGB      No.     00377     yang      diterbitkan  di    Tangerang   tanggal
             12 Oktober 2022, terakhir tercatat atas nama PT Karya Indah Raya, dan Surat
             Ukur No. 00795/Kampung Besar/2022 tanggal 26 Januari 2022, dan tanggal
             berakhirnya hak tanggal 14 Januari 2052 yang terletak di Desa Kampung Besar,
             Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas
             1.823,00 m²,

         Luas keseluruhan Tanah KIR sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
         26.336,00 m².



Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk    3
Page 5
         Obyek Penilaian yang berupa Tanah WUK dilengkapi dengan 4 (empat) dokumen
         kepemilikan tanah yang berupa:

          a. SHGB No. 00031 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 18 April 2005, terakhir
             tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan Surat Ukur No. 15/Lemo/2005
             tanggal 7 April 2005, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 23 Agustus 2049 yang
             terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
             Banten, seluas 20.335,00 m²,

          b. SHGB No. 00045 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 3 Mei 2007, terakhir
             tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan Surat Ukur No. 3/Lemo/2007
             tanggal 17 Januari 2007, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 7 September 2049
             yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
             Propinsi Banten, seluas 4.385,00 m²,

          c. SHGB No. 00071 yang diterbitkan di Tangerang tanggal 8 April 2016, terakhir
             tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan Surat Ukur No. 35/Lemo/2015
             tanggal 23 Juni 2015, dan tanggal berakhirnya hak tanggal 29 Oktober 2049 yang
             terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
             Banten, seluas 3.310,00 m²,

          d. SHGB      No.     00188     yang     diterbitkan    di    Tangerang    tanggal
             23 November 2022, terakhir tercatat atas nama PT Wahana Utama Karya, dan
             Surat Ukur No. 00474/Lemo/2022 tanggal 21 Januari 2022, dan tanggal
             berakhirnya hak tanggal 11 Januari 2052 yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan
             Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, seluas 9.016,00 m².

         Luas keseluruhan Tanah WUK sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
         37.046,00 m².

     4. Mata Uang yang Digunakan

         Nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 dinyatakan dalam mata
         uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia (BI) untuk
         mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah
         1 US$ = Rp 15.026,00.

     5. Tujuan dan Maksud Penilaian

         Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan
         pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang
         dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

         Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan Perseroan
         dalam rangka pembelian atas Obyek Penilaian.




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk      4
Page 6
     6. Dasar Nilai

         Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
         dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
         POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
         (cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
         obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
         menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
         layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
         dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.

     7. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas
         dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

         Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
         6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2023, kecuali terdapat
         hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).

     8. Tingkat Kedalaman Investigasi

         Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
         penugasan di atas adalah sebagai berikut:

         a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
            Obyek Penilaian.

         b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
            termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
            lainya.

         c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
            yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.

     9. Sifat dan Sumber Informasi

         Dalam penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
         diantaranya berasal dari:

         a. BI;

         b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
            terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;

         c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau

         d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.

Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk            5
Page 7
     10. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
         sebagai berikut:

         a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

         b. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas
            dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

         c. Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian ini bersumber dari dan atau
            divalidasi oleh MAPPI.

         d. Laporan penilaian ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
            yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

         e. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian
            ini dan kesimpulan nilai akhir.

         f. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah melakukan penelaahan atas status
            hukum Obyek Penilaian.

         g. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
            seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
            bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
            bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan.

         h. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
            Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
            dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
            terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
            tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
            yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
            pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
            kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

         i. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
            penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
            dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
            penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
            mengakibatkan terjadinya kesalahan.

         j. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi aset
            yang terkait dengan Obyek Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
            memeriksa bagian-bagian dari aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang


Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk     6
Page 8
             tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy
             dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat.
             KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak berkewajiban untuk melakukan
             pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan lain, pada
             penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan
             baik.

         k. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
            lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
            penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
            tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
            pembangunan.

         l. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
            memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
            dengan transaksi penjualan. Aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
            dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
            biaya lain yang belum terselesaikan.

         m. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
            untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
            dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.

         n. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
            lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
            lain, kami beranggapan bahwa aset yang terkait dengan Obyek Penilaian yang
            dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan
            dan aset yang terkait dengan Obyek Penilaian maupun kondisi penggunaan baik
            saat ini ataupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
            yang berlaku.

         o. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah
            secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun juga,
            termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan ataupun
            pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan aset yang
            terkait dengan Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy
            dan Rekan tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan aset yang terkait
            dengan Obyek Penilaian secara detail, namun menggunakan data dari sertifikat
            dan gambar bangunan yang diterima dari Perseroan.

         p. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
            yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.

         q. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
            KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk       7
Page 9
     11. Asumsi-Asumsi Pokok

         Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
         pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
         Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
         SPI”).

         Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:

         a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
            yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
            tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
            tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
            terjadinya kesalahan.

         b. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Obyek
            Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
            dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan
            ini.

         c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
            ini.

         Penilaian ini dilaksanakan dengan             memenuhi      ketentuan-ketentuan   dalam
         POJK 28/2021 dan KEPI & SPI.

         Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
         kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
         kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.

         Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
         dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
         ini maupun di masa yang akan datang.

     12. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

         KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
         ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
         edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
         tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan dan/atau pemberi tugas.

     13. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI

         Penilaian ini     dilaksanakan     dengan     memenuhi      ketentuan-ketentuan   dalam
         KEPI & SPI.




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk           8
Page 10
     INSPEKSI OBYEK PENILAIAN

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 22 September 2023.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN

     Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
     kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
     data dan informasi sebagai berikut:

     1. Salinan dokumen kepemilikan tanah SHGB No. 00119, SHGB No. 00139, SHGB
        No. 00259, SHGB No. 00284, SHGB No. 00311, SHGB No. 00377, SHGB No.
        00031, SHGB No. 00045, SHGB No. 00071 dan SHGB No. 00188,

     2. Salinan peta rincikan Obyek Penilaian,

     3. Data hasil inspeksi lapangan, dan

     4. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN

     Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2023, sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
     hasil penilaian secara signifikan.


     PENDEKATAN PENILAIAN

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
     approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
     transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek
     Penilaian yang berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan
     penyesuaian.

     Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
     penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
     dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
     jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
     mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada,
     pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat
     dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai
     properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.

     Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
     (adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti

Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk         9
Page 11
     lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat
     kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya
     dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian
     yang berupa tanah dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk
     menghasilkan nilai pasar Obyek Penilaian yang berupa tanah.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
     pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
     sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     Kami telah memeriksa sendiri Obyek Penilaian dan menyelidiki kondisi pasar setempat.




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk       10
Page 12
     KESIMPULAN PENILAIAN

     Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
     kami berkesimpulan bahwa:

                                        Rp 162.257.920.000,00

     ( SERATUS ENAM PULUH DUA MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH
       JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH )

     merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan

     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654
     OR/am




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk    11
Page 13
                                       RESUME PENILAIAN


         No.               U r a i a n                                                 Nilai Pasar
                                                                                      (Rp .000,00)


         -     Tanah Kosong di
               Desa Kampung Besar
               Dan
               Desa Lemo
               Kecamatan Teluknaga
               Kabupaten Tangerang
               Propinsi Banten


         1.    Tanah KIR (26.336,00 m²)                                                 67.420.160
         2.    Tanah WUK (37.046,00 m²)                                                 94.837.760
                                                                                      ─────────
               Total                                                                   162.257.920
                                                                                      ════════




                                       ********************




Laporan Ringkas Penilaian Properti yang Disusun untuk PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk             12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.87 MB
Published4 Oct 2023
Pages13
Characters28,130
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2340 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result