Back to announcement
20231003_OILS_Informasi Transaksi Afiliasi_31434781_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review OILSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
No. Surat: 009/SK/IOP/X/2023 Mojokerto, 3 Oktober 2023
Kepada Yth:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Dengan hormat,
Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Pengoperan Sewa Tanah dan
Bangunan dari PT Mandalindo Tata Perkasa kepada PT Indo Oil Perkasa, Tbk.
I. Pendahuluan
PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) merupakan
Perusahaan yang berdomisili di Mojokerto, didirikan pada tahun 2016. PT Indo Oil Perkasa,
Tbk. merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO)
atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Untuk
menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder, maka Perseroan
menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa.
PT Mandalindo Tata Perkasa (selanjutnya disebut “MTP”) merupakan perusahaan yang
memiliki ijin sewa yang sah untuk menggunakan Tanah milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi
Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto
(selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”) berikut pendiri bangunan Gudang diatas tanah sewa
tersebut. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Tan Bun Tik, Ghandi Widagdo Sutanto,
Yonathan Widakdo Sutanto, Johan Widakdo Liem dengan PT Mandalindo Tata Perkasa, tanggal
31 Mei 2012. Dimana perjanjian tersebut di waarmerking oleh Notaris Melyana Trisnawati,
S.H., M.Kn. di bawah nomor 67 pada 27 September 2023.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan dan MTP telah menandatangani Perjanjian
Pengoperan Sewa dan diaktekan pada Akta Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. No. 03
tanggal 29 September 2023 (selanjutnya disebut “PPS”) untuk pengoperan sewa tanah seluas ±
5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di
atasnya, dimana Perseroan adalah pihak penyewa dan MTP adalah pihak pengoper sewa tanah
dan bangunan tersebut. Total nilai transaksi untuk pengoperan sewa selama masa sewa tersebut
adalah sebesar Rp. 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “Transaksi”) ini
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, dikarenakan Yonathan Widakdo Sutanto yang menjabat sebagai Direktur
Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 3,82%, juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT MTP dan juga merupakan Pemegang Saham PT MTP dengan
kepemilikan sebesar 20%.
1
Page 2
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk:
- Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “BDR”)
selaku penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dan juga
memberikan laporan kajian kewajaran atas harga sewa Tanah dan Bangunan tersebut.
II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
Latar belakang dilakukannya Transaksi oleh Perseroan adalah adanya kebutuhan Perseroan
untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder.
III KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
Pada tanggal 29 September 2023 Perseroan dan MTP telah menandatangani PPS, yang mengatur
mengenai kesepakatan kedua belah pihak atas Transaksi tersebut.
A. Ketentuan penting dalam PPS
Kesepakatan-kesepakatan penting dalam PPS adalah sebagai berikut:
1. Obyek Transaksi
Obyek Transaksi berdasarkan PPS adalah sebagian dari hak dan kewajiban Pihak
Pertama, tiada kecuali mengenai persewaan tanah seluas ± 5.429 meter persegi, berikut
bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya.
2. Nilai Transaksi
Harga sewa untuk Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 345.000.000 (tiga
ratus empat puluh lima juta Rupiah) per bulan berturut-turut selama 30 bulan, dengan
demikian total nilai transaksi pengoperan sewa Tanah dan Bangunan adalah sebesar
Rp. 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
3. Tujuan Transaksi
Perseroan membutuhkan Tanah dan Bangunan untuk menunjang kelancaran produksi
dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder.
4. Jangka Waktu
Jangka waktu sewa Tanah dan Bangunan tersebut, terhitung sejak tanggal
29 September 2023, dan akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2042.
B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam PPS ini adalah Perseroan selaku pihak penyewa Tanah
dan Bangunan dan MTP selaku pihak pengoper sewa. Keterangan mengenai pihak-pihak
yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
1. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (Perseroan)
a. Riwayat Singkat
PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 5 Januari 2016,
berdasarkan Akta Notaris No.2 dari Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, Notaris
di Mojokerto. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0000334.AH.01.01.
Tahun 2016 tertanggal 5 Januari 2016.
2
Page 3
Perubahan anggaran dasar terakhir yang tertuang dalam Akta Notaris No. 35 tanggal
17 Mei 2023 dari Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya
sehubungan dengan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perusahaan. Perubahan
Anggaran Dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-0092502.AH.01.11 tanggal 22 Mei 2023.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak 2017, merupakan produsen dan
memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa
Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra.
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan,
ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri pengolahan dan
perdagangan besar dan eceran.
c. Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sulastri
Komisaris Independen : Sriyati Mangulahi Hutauruk
Direksi
Direktur Utama : Johan Widakdo Liem
Direktur : Albert Widakdo Sutanto
Direktur : Yonathan Widakdo Sutanto
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/SK-DK/IOP/V/2021 tanggal 7
Mei 2021, Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Komite Audit
Ketua : Sriyati Mangulahi Hutauruk
Anggota : Benny Limanto
Anggota : Rudy Tjandra
d. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal
30 Juni 2023 adalah sebagai berikut;
Keterangan Jumlah Persentase
Saham kepemilikan
PT Mandalindo Putra Perkasa 217.255.500 47,85%
Sulastri 32.184.100 7,09%
Johan Widakdo Liem 17.348.900 3,82%
Yonathan Widakdo Sutanto 17.348.900 3,82%
Albert Widakdo Sutanto 2.513.700 0,55%
Publik 167.405.463 36,87%
Total 454.056.563 100%
3
Page 4
2. PT Mandalindo Tata Perkasa (MTP)
a. Riwayat Singkat
PT Mandalindo Tata Perkasa (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 28 Januari 1994,
berdasarkan Akta No. 178 dari Untung Darnosoewirjo, S.H. Notaris di Surabaya. Akta
pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. 02-10.586. HT.01.04.Th.1998.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 35, tanggal 15 Desember 2020, mengenai perubahan susunan pemegang
saham yang dibuat dihadapan Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, notaris di
Mojokerto. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0086822.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
Perusahaan berdomisili di Surabaya, beralamat di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat RT
004 RW 008, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang
lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang Manufaktur.
PT Mandalindo Tata Perkasa mulai beroperasi secara komersial sejak 1994, merupakan
perusahaan yang bergerak dibidang industri kayu yang memproduksi furniture, barcore
dan laminating board.
b. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha PT Mandalindo Tata Perkasa Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri kayu.
c. Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yonathan Widakdo Sutanto
Komisaris : Tjondro
Direksi
Direktur : Ghandi Widagdo Sutanto
d. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTP per tanggal
30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Persentase
Saham kepemilikan
Ghandi Widagdo Sutanto 2.220 20%
Yonathan Widakdo Sutanto 2.220 20%
Johan Widakdo, Liem 2.220 20%
Albert Widakdo Sutanto 2.220 20%
Tan Bun Tik 2.220 20%
Total 11.100 100%
4
Page 5
C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi
adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota
Direksi dan, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali termasuk
setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepentingan afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau afiliasi dari anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali.
Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi pada Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan
Bangunan ini ditinjau dari sisi kepengurusan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
- Yonathan Widakdo Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan
Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 3,82%, juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT Mandalindo Tata Perkasa dan juga merupakan
Pemegang Saham PT Mandalindo Tata Perkasa dengan kepemilikan sebesar 20%;
Dengan demikian, Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan ini merupakan
Transaksi Afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020.
IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
1. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Benedictus Darmapuspita
dan Rekan (“BDR”) sesuai dengan surat penawaran No. BDR 23P – 113 / R2 tanggal
10 Mei 2023 sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Transaksi (“Pendapat Kewajaran”). BDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012 dan
terdaftar sebagai kantor jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-8154/BL/2012.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya No. 00359/2.0103-00/BS/04/0121/1/X/2023 tanggal
3 Oktober 2023.
A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
PT Indo Oil Perkasa, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Mojokerto, berkantor
di Jalan Raya Perning RT.07 / RW.02, Perning Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia,
sebagai pihak ”Penyewa”.
PT Mandalindo Tata Perkasa, suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Surabaya, berkantor di
Jalan Dukuh Kupang Barat 1 No. 194-196, Surabaya dan pabrik di Jalan Raya Perning
RT.07 / RW.02, Perning Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia, sebagai pihak ”Pengoper
Sewa”.
B. Objek Transaksi
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah transaksi
pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang yang dilakukan oleh PT Mandalindo Tata
Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang
merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak
Wajar.
5
Page 6
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan
oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk. untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan
Informasi.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan manajemen PT Indo Oil Perkasa Tbk. , data dan
informasi mana telah BDR telaah. Dalam melaksanakan analisis, BDR bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum PT. Indo Oil Perkasa Tbk. dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada BDR oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk. atau yang tersedia secara umum
dan BDR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
BDR secara material BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PT Indo
Oil Perkasa Tbk. bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada BDR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, BDR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran BDR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. BDR telah melakukan penelahaan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu BDR lakukan terhadap target kinerja Perseroan
yang dinilai.
BDR melakukan inspeksi atas Tanah dan Bangunan, yang terletak di Desa Perning,
Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Selain itu, BDR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang
BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
atau perpajakan. BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional. Selanjutnya, BDR juga memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan BDR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
6
Page 7
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, BDR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
BDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. BDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memuktakhirkan (update) pendapat BDR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan BDR.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan BDR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan penilaian ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
lainnya setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut diatas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
E. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada
POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yaitu sebagai berikut:
(i) Analisis transaksi;
(ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
(iii) Analisis kerwajaran nilai transaksi; dan
(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
F. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan
oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap
seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif
atas transaksi serta analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan, maka kami
berpendapat bahwa Transaksi Pengoperan Sewa Tanah seluas ± 5.429 meter persegi,
berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat diatasnya,
yang terletak di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa
Timur antara PT Indo Oil Perkasa Tbk. dengan PT Mandalindo Tata Perkasa yang
merupakan Perusahaan Pihak Berelasi per 30 Juni 2023 adalah wajar.
7
Page 8
2. Berikut adalah ringkasan laporan kajian kewajaran harga sewa sebagaimana dituangkan
dalam Laporan Kajian Kewajaran atas Harga Sewa Tanah dan Bangunan No. 00341/2.0103-
00/PI/04/0121/1/IX/2023 tanggal 14 September 2023.
A. Objek Kajian
PT Mandalindo Tata Perkasa (PT MTP) memiliki bangunan gudang dengan luas kurang
lebih 3.257 meter persegi yang berdiri di atas sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 53,
Sertipikat Hak Milik No. 418 dan Sertipikat Hak Milik No. 306 dengan nama pemegang
hak yaitu tuan Tan Bun Tik (TBT), tuan Ghandi Widagdo Sutanto (GWS), tuan Johan
Widakdo Liem (JWL), dan tuan Yonathan Widakdo Sutanto (YWS). TBT, GWS, JWL dan
YWS menyewakan tanah tersebut kepada PT MTP dari 31 Mei 2012 sampai dengan 31
Mei 2042 yang diikat dalam perjanjian sewa menyewa. PT MTP akan mengoperkan hak
sewa tanah dan bangunan gudang dari 30 Juni 2023 sampai dengan berakhirnya hak sewa
yaitu 31 Mei 2042 kepada PT Indo Oil Perkasa Tbk atas persetujuan dari TBT, GWS, JWL
dan YWS.
Objek penilaian properti adalah berupa tanah seluas kurang lebih 5.429 meter persegi
dan bangunan gudang di atasnya dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi yang
terletak di Jalan Raya Perning KM. 39, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten
Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah kepemilikan parsial.
Penilaian properti ini tidak mencakup surat berharga perusahaan dan/atau properti
berwujud dan tidak berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam objek penilaian.
B. Inspeksi Objek Kajian
Inspeksi fisik atas aset yang dinilai telah dilakukan pada tanggal
27– 28 Juli 2023. Pada saat inspeksi, kami didampingi oleh Bapak Peter Surya Prabowo
selaku perwakilan dari PT Indo Oil Perkasa Tbk.
Kami melakukan pengukuran terhadap luas bangunan secara umum dan kami hanya
dapat melakukan inspeksi terhadap properti sebagaimana yang dapat ditunjukkan oleh
pendamping lapangan.
Penilai telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian kami
tidak dapat melakukan pemeriksaan hingga detail pada bagian-bagian properti yang
tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. Penilaian kami didasarkan pada
asumsi bahwa tidak ada kondisi signifikan pada bagian-bagian tersebut yang
mempengaruhi penilaian. Inspeksi dilakukan untuk mengetahui spesifikasi teknis dan
kondisi secara umum. Kami tidak melakukan uji kualitas, baik uji kualitas kekuatan,
ketahanan, keandalan, maupun uji kualitas apapun terhadap properti yang memerlukan
suatu alat ukur spesifik.
C. Tanggal Kajian
Sesuai dengan lingkup penugasan yang disepakati dengan Pemberi Tugas,
penilaian dibuat per tanggal penilaian 30 Juni 2023. Penilaian ini berlaku
terbatas pada tanggal tersebut.
8
Page 9
D. Tujuan Kajian
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa
Pasar dari properti yang dinilai dengan mempertimbangkan dan mengacu kepada tujuan
penilaian, yaitu untuk menunjang keperluan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan
Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa dan PT Indo Oil Perkasa, Tbk.
E. Asumsi-Asumsi Khusus
Penilaian dan laporan penilaian bergantung kepada asumsi, asumsi khusus dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada dipihak pemberi tugas.
b. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini hanya berlaku sesuai dengan maksud
dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
c. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
properti yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau
kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan
lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi
dengan baik.
d. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian kami didasarkan pada kewajaran dan untuk suatu rencana
pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
e. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan
pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap
nilai. Jika properti ini kegiatannya berindikasi terhadap pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang mempengaruhi properti yang dinilai maka laporan ini tidak
berlaku dan harus segera dilakukan penilaian ulang.
f. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data pemerintah yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan.
Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah
secara detail.
g. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan
tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
h. Kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai
hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan kondisi penggunaan baik saat ini
maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, kecuali diinstruksikan lain.
i. Kami berasumsi bahwa status kepemilikan properti adalah sah, bebas dari
sengketa, dan tidak dijadikan jaminan utang atau hipotek.
9
Page 10
j. Laporan penilaian properti ini tidak berlaku sah bila tidak dicetak di atas kertas
khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita
dan Rekan, dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.
F. Pendekatan Kajian
Properti yang dinilai merupakan jenis properti industri (bangunan gudang) di mana data
pasar pembanding yang sejenis sulit diperoleh sehingga Pendekatan Pasar tidak dapat
digunakan. Dengan demikian kami menggunakan Pendekatan Pendapatan untuk
menghasilkan kesimpulan nilai sewa.
Bangunan merupakan properti yang tidak dapat dipisahkan dari tanah. Tanah sebagai
alas bangunan dalam penilaian ini merupakan tanah milik TBT, GWS, YWS, JWL yang
dimanfaatkan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa dengan masa berlaku yang terbatas,
maka untuk komponen properti berupa bangunan dinilai sebagai satu kesatuan dengan
menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan menerapkan Metode Diskonto Arus
Kas (DCF) dengan masa proyeksi terbatas.
G. Kesimpulan Kajian
Penilaian telah dilakukan dengan didasarkan pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal. Setelah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 27 Juli 2023 – 28 Juli
2023, mengumpulkan data yang berkaitan dengan properti, menganalisa,
membandingkan, dan melakukan penyesuaian atas semua faktor yang relevan yang
turut mempengaruhi nilai, dengan berpedoman pada kondisi pembatas tersebut dalam
laporan, kami berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar properti pada tanggal 30 Juni 2023
: Rp9.773.000.000,- (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah)
V. PERTIMBANGAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan membutuhkan tanah sewa dan Gudang yang lokasi-nya berdampingan dengan
Perseroan, untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder.
PT Mandalindo Tata Perkasa memiliki ijin yang sah untuk menggunakan Tanah seluas ± 5.429
meter persegi milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo
Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”),
berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Tan Bun Tik, Ghandi Widagdo Sutanto,
Yonathan Widakdo Sutanto, Johan Widakdo Liem dengan PT Mandalindo Tata Perkasa, tanggal
31 Mei 2012. Dimana perjanjian tersebut di waarmerking oleh Notaris Melyana Trisnawati,
S.H., M.Kn. di bawah nomor 67 pada 27 September 2023, serta telah mendapatkan ijin yang sah
untuk mengoper sewakan Tanah berikut Bangunan yang tertanam, berdiri dan melekat diatasnya
milik Pemilik Tanah tersebut.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Pengumuman ini telah disetujui oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan mereka bertanggung jawab penuh atas
kebenaran informasi yang diberikan dan memberikan konfirmasi, setelah melakukan cukup
penyelidikan, bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua fakta dan pendapat
10
Page 11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1666 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-06-30',
'value': None}