Skip to content
Back to announcement

20231003_OILS_Informasi Transaksi Afiliasi_31434781_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review OILS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
No. Surat: 009/SK/IOP/X/2023                                 Mojokerto, 3 Oktober 2023

Kepada Yth:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4,
Jakarta 10710

Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Dengan hormat,

Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi Pengoperan Sewa Tanah dan
         Bangunan dari PT Mandalindo Tata Perkasa kepada PT Indo Oil Perkasa, Tbk.


I. Pendahuluan
   PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) merupakan
   Perusahaan yang berdomisili di Mojokerto, didirikan pada tahun 2016. PT Indo Oil Perkasa,
   Tbk. merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO)
   atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Untuk
   menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder, maka Perseroan
   menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa.

   PT Mandalindo Tata Perkasa (selanjutnya disebut “MTP”) merupakan perusahaan yang
   memiliki ijin sewa yang sah untuk menggunakan Tanah milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi
   Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto
   (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”) berikut pendiri bangunan Gudang diatas tanah sewa
   tersebut. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Tan Bun Tik, Ghandi Widagdo Sutanto,
   Yonathan Widakdo Sutanto, Johan Widakdo Liem dengan PT Mandalindo Tata Perkasa, tanggal
   31 Mei 2012. Dimana perjanjian tersebut di waarmerking oleh Notaris Melyana Trisnawati,
   S.H., M.Kn. di bawah nomor 67 pada 27 September 2023.

   Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan dan MTP telah menandatangani Perjanjian
   Pengoperan Sewa dan diaktekan pada Akta Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. No. 03
   tanggal 29 September 2023 (selanjutnya disebut “PPS”) untuk pengoperan sewa tanah seluas ±
   5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di
   atasnya, dimana Perseroan adalah pihak penyewa dan MTP adalah pihak pengoper sewa tanah
   dan bangunan tersebut. Total nilai transaksi untuk pengoperan sewa selama masa sewa tersebut
   adalah sebesar Rp. 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).

   Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan (selanjutnya disebut “Transaksi”) ini
   merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan, dikarenakan Yonathan Widakdo Sutanto yang menjabat sebagai Direktur
   Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 3,82%, juga menjabat
   sebagai Komisaris Utama PT MTP dan juga merupakan Pemegang Saham PT MTP dengan
   kepemilikan sebesar 20%.


                                                                                               1
Page 2
      Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk:
  -      Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “BDR”)
         selaku penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dan juga
         memberikan laporan kajian kewajaran atas harga sewa Tanah dan Bangunan tersebut.


II. LATAR BELAKANG TRANSAKSI
    Latar belakang dilakukannya Transaksi oleh Perseroan adalah adanya kebutuhan Perseroan
    untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder.


III KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

      Pada tanggal 29 September 2023 Perseroan dan MTP telah menandatangani PPS, yang mengatur
      mengenai kesepakatan kedua belah pihak atas Transaksi tersebut.

      A. Ketentuan penting dalam PPS

         Kesepakatan-kesepakatan penting dalam PPS adalah sebagai berikut:

         1. Obyek Transaksi
            Obyek Transaksi berdasarkan PPS adalah sebagian dari hak dan kewajiban Pihak
            Pertama, tiada kecuali mengenai persewaan tanah seluas ± 5.429 meter persegi, berikut
            bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya.

         2. Nilai Transaksi
            Harga sewa untuk Tanah dan Bangunan tersebut adalah sebesar Rp. 345.000.000 (tiga
            ratus empat puluh lima juta Rupiah) per bulan berturut-turut selama 30 bulan, dengan
            demikian total nilai transaksi pengoperan sewa Tanah dan Bangunan adalah sebesar
            Rp. 10.350.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).

         3. Tujuan Transaksi
            Perseroan membutuhkan Tanah dan Bangunan untuk menunjang kelancaran produksi
            dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder.

         4. Jangka Waktu
            Jangka waktu sewa Tanah dan Bangunan tersebut, terhitung sejak tanggal
            29 September 2023, dan akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2042.

      B. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi

         Pihak-pihak yang bertransaksi dalam PPS ini adalah Perseroan selaku pihak penyewa Tanah
         dan Bangunan dan MTP selaku pihak pengoper sewa. Keterangan mengenai pihak-pihak
         yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

         1. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (Perseroan)

         a. Riwayat Singkat

            PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 5 Januari 2016,
            berdasarkan Akta Notaris No.2 dari Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, Notaris
            di Mojokerto. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0000334.AH.01.01.
            Tahun 2016 tertanggal 5 Januari 2016.




                                                                                               2
Page 3
  Perubahan anggaran dasar terakhir yang tertuang dalam Akta Notaris No. 35 tanggal
  17 Mei 2023 dari Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya
  sehubungan dengan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perusahaan. Perubahan
  Anggaran Dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
  No. AHU-0092502.AH.01.11 tanggal 22 Mei 2023.

  Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak 2017, merupakan produsen dan
  memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa
  Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra.

b. Kegiatan Usaha

   Kegiatan usaha utama Perseroan Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan,
   ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri pengolahan dan
   perdagangan besar dan eceran.

c. Pengurusan dan Pengawasan

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama             : Sulastri
   Komisaris Independen        : Sriyati Mangulahi Hutauruk

   Direksi
   Direktur Utama              : Johan Widakdo Liem
   Direktur                    : Albert Widakdo Sutanto
   Direktur                    : Yonathan Widakdo Sutanto

   Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/SK-DK/IOP/V/2021 tanggal 7
   Mei 2021, Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

   Komite Audit
   Ketua                       : Sriyati Mangulahi Hutauruk
   Anggota                     : Benny Limanto
   Anggota                     : Rudy Tjandra

d. Struktur Permodalan

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal
   30 Juni 2023 adalah sebagai berikut;

                 Keterangan                        Jumlah             Persentase
                                                   Saham             kepemilikan
      PT Mandalindo Putra Perkasa                    217.255.500             47,85%
      Sulastri                                        32.184.100               7,09%
      Johan Widakdo Liem                              17.348.900               3,82%
      Yonathan Widakdo Sutanto                        17.348.900               3,82%
      Albert Widakdo Sutanto                            2.513.700              0,55%
      Publik                                         167.405.463              36,87%
      Total                                          454.056.563               100%




                                                                                   3
Page 4
2. PT Mandalindo Tata Perkasa (MTP)

   a. Riwayat Singkat
      PT Mandalindo Tata Perkasa (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 28 Januari 1994,
      berdasarkan Akta No. 178 dari Untung Darnosoewirjo, S.H. Notaris di Surabaya. Akta
      pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
      Surat Keputusan No. 02-10.586. HT.01.04.Th.1998.

        Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
        Akta No. 35, tanggal 15 Desember 2020, mengenai perubahan susunan pemegang
        saham yang dibuat dihadapan Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, notaris di
        Mojokerto. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
        0086822.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.

        Perusahaan berdomisili di Surabaya, beralamat di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat RT
        004 RW 008, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,
        Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang
        lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang Manufaktur.

        PT Mandalindo Tata Perkasa mulai beroperasi secara komersial sejak 1994, merupakan
        perusahaan yang bergerak dibidang industri kayu yang memproduksi furniture, barcore
        dan laminating board.

   b. Kegiatan Usaha
      Kegiatan usaha PT Mandalindo Tata Perkasa Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar
      Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri kayu.

   c. Pengurusan dan Pengawasan

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama            : Yonathan Widakdo Sutanto
        Komisaris                  : Tjondro

        Direksi
        Direktur                   : Ghandi Widagdo Sutanto

   d.   Struktur Permodalan

        Struktur permodalan dan susunan          pemegang     saham      MTP   per   tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:

                         Keterangan                       Jumlah            Persentase
                                                          Saham            kepemilikan
          Ghandi Widagdo Sutanto                               2.220                 20%
          Yonathan Widakdo Sutanto                               2.220                20%
          Johan Widakdo, Liem                                    2.220                20%
          Albert Widakdo Sutanto                                 2.220                20%
          Tan Bun Tik                                            2.220                20%
                                               Total            11.100               100%




                                                                                          4
Page 5
   C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 42/POJK.04/2020, Transaksi Afiliasi
     adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
     Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota
     Direksi dan, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali termasuk
     setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
     Terkendali untuk kepentingan afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau afiliasi dari anggota
     Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama, atau Pengendali.

     Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi pada Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan
     Bangunan ini ditinjau dari sisi kepengurusan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:

          -   Yonathan Widakdo Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan
              Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 3,82%, juga menjabat
              sebagai Komisaris Utama PT Mandalindo Tata Perkasa dan juga merupakan
              Pemegang Saham PT Mandalindo Tata Perkasa dengan kepemilikan sebesar 20%;

     Dengan demikian, Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan ini merupakan
     Transaksi Afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     42/POJK.04/2020.


IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

  1. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Benedictus Darmapuspita
     dan Rekan (“BDR”) sesuai dengan surat penawaran No. BDR 23P – 113 / R2 tanggal
     10 Mei 2023 sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat atas kewajaran
     Transaksi (“Pendapat Kewajaran”). BDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi
     berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012 dan
     terdaftar sebagai kantor jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
     Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-8154/BL/2012.

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
     dinyatakan dalam laporannya No. 00359/2.0103-00/BS/04/0121/1/X/2023 tanggal
     3 Oktober 2023.

     A. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
        PT Indo Oil Perkasa, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Mojokerto, berkantor
        di Jalan Raya Perning RT.07 / RW.02, Perning Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia,
        sebagai pihak ”Penyewa”.

          PT Mandalindo Tata Perkasa, suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan
          berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Surabaya, berkantor di
          Jalan Dukuh Kupang Barat 1 No. 194-196, Surabaya dan pabrik di Jalan Raya Perning
          RT.07 / RW.02, Perning Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia, sebagai pihak ”Pengoper
          Sewa”.

     B.   Objek Transaksi
          Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah transaksi
          pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang yang dilakukan oleh PT Mandalindo Tata
          Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang
          merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak
          Wajar.




                                                                                             5
Page 6
C. Tujuan Pendapat Kewajaran
   Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan
   oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk. untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan
   Informasi.

D. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
    informasi sebagaimana diungkapkan manajemen PT Indo Oil Perkasa Tbk. , data dan
    informasi mana telah BDR telaah. Dalam melaksanakan analisis, BDR bergantung pada
    keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
    atas status hukum PT. Indo Oil Perkasa Tbk. dan informasi-informasi lain yang
    diberikan kepada BDR oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk. atau yang tersedia secara umum
    dan BDR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
    perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
    BDR secara material BDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PT Indo
    Oil Perkasa Tbk. bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
    informasi-informasi yang diberikan kepada BDR menjadi tidak lengkap atau
    menyesatkan. Oleh karenanya, BDR tidak bertanggung jawab atas perubahan
    kesimpulan atas Pendapat Kewajaran BDR dikarenakan adanya perubahan data dan
    informasi tersebut.

    Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
    disusun oleh manajemen Perseroan. BDR telah melakukan penelahaan atas proyeksi
    laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
    menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
    penyesuaian yang signifikan yang perlu BDR lakukan terhadap target kinerja Perseroan
    yang dinilai.

    BDR melakukan inspeksi atas Tanah dan Bangunan, yang terletak di Desa Perning,
    Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Selain itu, BDR juga
    tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang
    BDR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan
    pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit
    atau perpajakan. BDR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek
    hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya
    ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
    bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
    kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
    operasional. Selanjutnya, BDR juga memperoleh informasi atas status hukum
    Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

    Pekerjaan BDR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
    ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
    prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
    kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
    itu, BDR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
    mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
    Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
    transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

    Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
    Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                                                                         6
Page 7
     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, BDR menggunakan beberapa asumsi,
     seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
     terlibat dalam Transaksi. Transaksi dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
     dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; serta keakuratan informasi mengenai
     Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
     sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
     lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
     kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
     Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
     tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     BDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
     dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan Pendapat Kewajaran ini. BDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
     kembali atau melengkapi, memuktakhirkan (update) pendapat BDR karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     laporan BDR.

     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
     dengan benar dan BDR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan penilaian ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
     dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
     terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
     eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
     dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
     lainnya setelah tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
     tanggal laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
     tersebut diatas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

E.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
     Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada
     POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
     menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yaitu sebagai berikut:

      (i) Analisis transaksi;
      (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
      (iii) Analisis kerwajaran nilai transaksi; dan
      (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

F.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan
     oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap
     seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif
     atas transaksi serta analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan, maka kami
     berpendapat bahwa Transaksi Pengoperan Sewa Tanah seluas ± 5.429 meter persegi,
     berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat diatasnya,
     yang terletak di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa
     Timur antara PT Indo Oil Perkasa Tbk. dengan PT Mandalindo Tata Perkasa yang
     merupakan Perusahaan Pihak Berelasi per 30 Juni 2023 adalah wajar.




                                                                                               7
Page 8
2. Berikut adalah ringkasan laporan kajian kewajaran harga sewa sebagaimana dituangkan
   dalam Laporan Kajian Kewajaran atas Harga Sewa Tanah dan Bangunan No. 00341/2.0103-
   00/PI/04/0121/1/IX/2023 tanggal 14 September 2023.

   A. Objek Kajian

        PT Mandalindo Tata Perkasa (PT MTP) memiliki bangunan gudang dengan luas kurang
        lebih 3.257 meter persegi yang berdiri di atas sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 53,
        Sertipikat Hak Milik No. 418 dan Sertipikat Hak Milik No. 306 dengan nama pemegang
        hak yaitu tuan Tan Bun Tik (TBT), tuan Ghandi Widagdo Sutanto (GWS), tuan Johan
        Widakdo Liem (JWL), dan tuan Yonathan Widakdo Sutanto (YWS). TBT, GWS, JWL dan
        YWS menyewakan tanah tersebut kepada PT MTP dari 31 Mei 2012 sampai dengan 31
        Mei 2042 yang diikat dalam perjanjian sewa menyewa. PT MTP akan mengoperkan hak
        sewa tanah dan bangunan gudang dari 30 Juni 2023 sampai dengan berakhirnya hak sewa
        yaitu 31 Mei 2042 kepada PT Indo Oil Perkasa Tbk atas persetujuan dari TBT, GWS, JWL
        dan YWS.
        Objek penilaian properti adalah berupa tanah seluas kurang lebih 5.429 meter persegi
        dan bangunan gudang di atasnya dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi yang
        terletak di Jalan Raya Perning KM. 39, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten
        Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
        Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah kepemilikan parsial.
        Penilaian properti ini tidak mencakup surat berharga perusahaan dan/atau properti
        berwujud dan tidak berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam objek penilaian.

   B.   Inspeksi Objek Kajian

        Inspeksi fisik atas aset yang dinilai telah dilakukan pada tanggal
        27– 28 Juli 2023. Pada saat inspeksi, kami didampingi oleh Bapak Peter Surya Prabowo
        selaku perwakilan dari PT Indo Oil Perkasa Tbk.

        Kami melakukan pengukuran terhadap luas bangunan secara umum dan kami hanya
        dapat melakukan inspeksi terhadap properti sebagaimana yang dapat ditunjukkan oleh
        pendamping lapangan.

        Penilai telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian kami
        tidak dapat melakukan pemeriksaan hingga detail pada bagian-bagian properti yang
        tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. Penilaian kami didasarkan pada
        asumsi bahwa tidak ada kondisi signifikan pada bagian-bagian tersebut yang
        mempengaruhi penilaian. Inspeksi dilakukan untuk mengetahui spesifikasi teknis dan
        kondisi secara umum. Kami tidak melakukan uji kualitas, baik uji kualitas kekuatan,
        ketahanan, keandalan, maupun uji kualitas apapun terhadap properti yang memerlukan
        suatu alat ukur spesifik.

   C. Tanggal Kajian

        Sesuai dengan lingkup penugasan yang disepakati dengan Pemberi Tugas,
        penilaian dibuat per tanggal penilaian 30 Juni 2023. Penilaian ini berlaku
        terbatas pada tanggal tersebut.




                                                                                                8
Page 9
D. Tujuan Kajian

     Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa
     Pasar dari properti yang dinilai dengan mempertimbangkan dan mengacu kepada tujuan
     penilaian, yaitu untuk menunjang keperluan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan
     Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa dan PT Indo Oil Perkasa, Tbk.

E.   Asumsi-Asumsi Khusus

     Penilaian dan laporan penilaian bergantung kepada asumsi, asumsi khusus dan kondisi
     pembatas sebagai berikut:

     a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
        disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
        tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
        sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
        menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
        ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
        berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
        tersebut sepenuhnya berada dipihak pemberi tugas.
     b. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini hanya berlaku sesuai dengan maksud
        dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh
        digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
        kesalahan.
     c. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
        berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
        properti yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
        memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau
        kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
        pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan
        lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi
        dengan baik.
     d. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
        lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
        penilaian kami didasarkan pada kewajaran dan untuk suatu rencana
        pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
        pembangunan.
     e. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
        dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan
        pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap
        nilai. Jika properti ini kegiatannya berindikasi terhadap pencemaran dan kerusakan
        lingkungan yang mempengaruhi properti yang dinilai maka laporan ini tidak
        berlaku dan harus segera dilakukan penilaian ulang.
     f. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
        informasi dan data pemerintah yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan.
        Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah
        secara detail.
     g. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
        untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan
        tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
     h. Kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai
        hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan kondisi penggunaan baik saat ini
        maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
        berlaku, kecuali diinstruksikan lain.
     i. Kami berasumsi bahwa status kepemilikan properti adalah sah, bebas dari
        sengketa, dan tidak dijadikan jaminan utang atau hipotek.



                                                                                        9
Page 10
           j.   Laporan penilaian properti ini tidak berlaku sah bila tidak dicetak di atas kertas
                khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita
                dan Rekan, dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.

     F.   Pendekatan Kajian

          Properti yang dinilai merupakan jenis properti industri (bangunan gudang) di mana data
          pasar pembanding yang sejenis sulit diperoleh sehingga Pendekatan Pasar tidak dapat
          digunakan. Dengan demikian kami menggunakan Pendekatan Pendapatan untuk
          menghasilkan kesimpulan nilai sewa.

          Bangunan merupakan properti yang tidak dapat dipisahkan dari tanah. Tanah sebagai
          alas bangunan dalam penilaian ini merupakan tanah milik TBT, GWS, YWS, JWL yang
          dimanfaatkan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa dengan masa berlaku yang terbatas,
          maka untuk komponen properti berupa bangunan dinilai sebagai satu kesatuan dengan
          menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan menerapkan Metode Diskonto Arus
          Kas (DCF) dengan masa proyeksi terbatas.

     G. Kesimpulan Kajian

          Penilaian telah dilakukan dengan didasarkan pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
          Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          (POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
          Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
          Pasar Modal. Setelah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 27 Juli 2023 – 28 Juli
          2023, mengumpulkan data yang berkaitan dengan properti, menganalisa,
          membandingkan, dan melakukan penyesuaian atas semua faktor yang relevan yang
          turut mempengaruhi nilai, dengan berpedoman pada kondisi pembatas tersebut dalam
          laporan, kami berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar properti pada tanggal 30 Juni 2023
          : Rp9.773.000.000,- (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah)


V. PERTIMBANGAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

  Perseroan membutuhkan tanah sewa dan Gudang yang lokasi-nya berdampingan dengan
  Perseroan, untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder.

  PT Mandalindo Tata Perkasa memiliki ijin yang sah untuk menggunakan Tanah seluas ± 5.429
  meter persegi milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo
  Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”),
  berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Tan Bun Tik, Ghandi Widagdo Sutanto,
  Yonathan Widakdo Sutanto, Johan Widakdo Liem dengan PT Mandalindo Tata Perkasa, tanggal
  31 Mei 2012. Dimana perjanjian tersebut di waarmerking oleh Notaris Melyana Trisnawati,
  S.H., M.Kn. di bawah nomor 67 pada 27 September 2023, serta telah mendapatkan ijin yang sah
  untuk mengoper sewakan Tanah berikut Bangunan yang tertanam, berdiri dan melekat diatasnya
  milik Pemilik Tanah tersebut.


VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

  Pengumuman ini telah disetujui oleh para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik
  secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan mereka bertanggung jawab penuh atas
  kebenaran informasi yang diberikan dan memberikan konfirmasi, setelah melakukan cukup
  penyelidikan, bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua fakta dan pendapat



                                                                                               10
Page 11

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published3 Oct 2023
Pages11
Characters32,722
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1666 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-06-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result