Back to announcement
20231003_OILS_Informasi Transaksi Afiliasi_31434781_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review OILSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 40
Page 1 OCR 0.957
PENILAIAN PROPERTI PT Indo Oil Perkasa Tbk Terletak di Jalan Raya Perning KM. 39 Desa Perning, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
Page 2 OCR 0.928
PAK DJ Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) dan Bisnis (B) '.) IN 4 Ra Wilayah Kerja : Indonesia Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan Surat Iin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik No.212.0193 Surat BAPEPAM No. S-8154/BL/2012 Jakarta, 14 September 2023 Kepada Yth. PT Indo Oil Perkasa Tbk Jl. Raya Perning RT 07 / RW 02 Kec. Jetis, Kab. Mojokerto Jawa Timur 61352 Hal : Penilaian Properti No. Laporan : 00341/2.0103-00/P1/04/0121/1/1X/2023 Dengan hormat, Sehubungan dengan penugasan yang diberikan oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk, mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 23P-113/R2 tanggal 10 Mei 2023, kami telah melaksanakan penilaian properti berupa tanah seluas kurang lebih 5.429 meter persegi dan bangunan gudang di atasnya dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Perning KM. 39, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Dasar Nilai yang kami gunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Sewa Pasar pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tujuan penilaian yaitu untuk menunjang keperluan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa dan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. Dalam penilaian ini kami menggunakan Pendekatan Pendapatan. Istilah “Nilai Sewa Pasar” tersebut dalam laporan didefinisikan sebagai perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan (SPI 101-3.6). Penilaian ini didasarkan pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Setelah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 27 Juli 2023 — 28 Juli 2023, mengumpulkan data yang berkaitan dengan properti, menganalisa, membandingkan, dan melakukan penyesuaian atas semua faktor yang relevan yang turut mempengaruhi nilai, dengan berpedoman pada kondisi pembatas tersebut dalam laporan, kami berpendapat bahwa: Pusat : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Jl. Musi No. 38 Cideng - Gambir Jakarta 10150 Telp. : (021) 3448577, 3518414, 3518235, 3813522, 34832688, 3813146, Fax. : (021) 3459648 Website : www.bdr.co.id, E-mail : info@bdr.co.id Cabang : Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (031) 8782820, 8782821, 081235158473, E-mail : surabaya@bdr.co.id Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (0411) 4671006, 085100040950, E-mail : makassar@bdr.co.id Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (061) 42566654, E-mail : medan@bdr.co.id Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti Sederhana (PS), Telp. : (0271) 7469143, E-mail : sukoharjo@bdr.co.id Denpasar : Bidang Jasa: Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Telp. : 08113838466, E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com
Page 3 OCR 0.911
Rp9.773.000.000,- (SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA RUPIAH) merupakan Nilai Sewa Pasar properti selama 18 tahun 11 bulan pada tanggal 30 Juni 2023. Surat Pengantar ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penilaian Lengkap. Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari properti yang kami nilai atau nilai yang kami laporkan, baik saat ini maupun di masa datang. Hormat kami, KJPP BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN Pimpinan Rekan Dn — Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik: PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI 1 94-S-00409 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00108 Pap RAD: 06 W
Page 4 OCR 0.784
DAFTAR ISI SURAT PENGANYAR.c.oo.coo.o.oowoxerrex»oocwoteosew sen senenanneneeara 1 DAFTAR Sinema insan mam ana 3 PERNYATAAN PENILAI RINGKASAN HASIL PENILAIAN. BAB | PENDAHULUAN | Status dan Kualifikasi Penilai...» o.c.ccomwoumaan 7 12 Pemberi Tugas............oooooocooooooooomean 8 1.3 Pengguna Laporan 14 Objek Penilaian BR) 1.5 Jenis Mata Uang yang Digunakan .................o.ooooo.oooo 9 1:6: Maksudidan Tujuan PenilaidN mocca same 9 1.7 Dasar Nilai 18 Tanggal Penilaian .. 1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi .. 1.10 Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan 111 Asumsi, Asumsi Khusus, dan Kondisi Pembatas............................... 11 112 Persyaratan Atas Persetujuan Publikasi 1.13 Standar Penilaian dan Pendekatan yang Digunakan... 114 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) ....13 BABI "TINJAUAN PASAR eomma BAB III DATA DAN PENILAIAN PROPERTI 1. Data Properti 2. Penilaian Properti BAB IV KESIMPULAN NILAI LAMPIRAN Perhitungan Discounted Cash Flow Sewa Foto-Foto Peta Lokasi Gambar Situasi Tanah dan Tata Letak Bangunan Surat Representasi
Page 5 OCR 0.959
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa: 1. Pernyataan dalam Laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan akurat. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada tanggal penilaian (Cut Off Date). Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang telah diungkapkan dalam Laporan Penilaian Properti. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini, dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subseguent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti yang dinilai. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian sebagai berikut: a. Mengidentifikasi dan melakukan inspeksi fisik atas aset yang dinilai. b. Melakukan observasi terhadap lingkungan di sekitar properti yang dinilai. C. Menganalisa data-data yang diberikan oleh pemberi tugas. d. Melakukan perhitungan penilaian dengan menggunakan metode/pendekatan yang sesuai serta asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan. e. Menuangkan hasil analisa data pembanding, perhitungan nilai, serta kesimpulan opini nilai dalam Laporan Penilaian. 4
Page 6 OCR 0.909
10. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11. Seluruh dokumen pendukung penilaian yang kami terima dari pemberi tugas adalah dalam bentuk salinan (copy). 12. Analisa pendapat dan kesimpulan dalam Laporan Penilaian ini telah dibuat dengan memenuhi ketentuan KEPI & SPI Edisi VII-2018, POJK Nomor 28/POJK.04/2021, dan SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 yang berlaku. 13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian ini. Nama Tanda Tangan Penanggung Jawab: Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik: PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) De MAPPI : 94-S-00409 aa STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ- 1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00108 Pemeriksa: | Novia Dwi Nurlawati, S.E., M.Ec.Dev. Nu MAPPI : 14-T-05293 No. Register : RMK-2017.01097 Penilai: Haikal Putra Tama, S.T. MAPPI 1 17-P-07410 JP No. Register : RMK-2021.04153
Page 7 OCR 0.938
Objek Penilaian Lokasi Pemberi Tugas Tujuan Penilaian Tanggal Penilaian Tanggal Inspeksi RINGKASAN HASIL PENILAIAN Properti berupa tanah seluas kurang lebih 5.429 meter persegi dan bangunan gudang di atasnya dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi Jalan Raya Perning KM. 39, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur PT Indo Oil Perkasa Tbk Menunjang Keperluan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa dan PT- Indo Oil Perkasa, Tbk 30 Juni 2023 27 — 28 Juli 2023 Metodologi Pendekatan Pendapatan Dasar Nilai Nilai Sewa Pasar Kesimpulan “ Nilai Sewa Pasar Properti Pe” (Rp) (Tanah dan Bangunan Gudang | 9.773.000.000”) | ") Catatan : Nilai sewa pasar properti selama 18 tahun 11 bulan.
Page 8 OCR 0.954
BABI PENDAHULUAN 11 Status dan Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "BDR”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012 serta Penilai Pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI No. 129/SK- 600.PT.01.01///2020 tanggal 18 Mei 2020. Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota MAPPI: 94-S-00409 dan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009, tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis. Penanggung jawab juga memiliki kualifikasi sebagai Penilai Penunjang Pasar Modal dengan nomor STTD.PPB-18/PM.2/2018, serta sebagai penilai di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan STTD OJK (IKNB) No. 050/NB.122/STTD-P/2017, tanggal 7 April 2017. Kami tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan, baik aktual maupun potensial dengan objek penilaian dan/atau pemilik properti. Dengan demikian, kami memberikan penilaian yang objektif dan tidak memihak. Kami memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Apabila terdapat bantuan tenaga ahli dalam kaitannya dengan aspek penugasan, maka sifat bantuan dan ruang lingkup pekerjaan akan disepakati dan diungkapkan dalam lingkup penugasan ini.
Page 9 OCR 0.947
1.2 1.3 14 Pemberi Tugas Mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 23P-113/R2 tanggal 10 Mei 2023, Pemberi Tugas Penilaian adalah: a. Nama 1 PT Indo Oil Perkasa Tbk b. NPWP 1 75.280.310.6-602.000 c. Bidang Usaha 1 Pengolahan Produksi Kopra dan Penjualan Minyak Kelapa d. Alamat : Jl. Raya Perning RT 07 / RW 02 Kec. Jetis, Kab. Mojokerto, Jawa Timur 61352 e. Penanggung Jawab : Direksi PT Indo Oil Perkasa Tbk Pengguna Laporan Laporan Penilaian ini diterbitkan tanggal 14 September 2023 dengan No. Laporan: 00341/2.0103-00/P1/04/0121/1/1X/2023 dan akan digunakan oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Objek Penilaian PT Mandalindo Tata Perkasa (PT MTP) memiliki bangunan gudang dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi yang berdiri di atas sebagian tanah Sertipikat Hak Milik No. 53, Sertipikat Hak Milik No. 418 dan Sertipikat Hak Milik No. 306 dengan nama pemegang hak yaitu tuan Tan Bun Tik (TBT), tuan Ghandi Widagdo Sutanto (GWS), tuan Johan Widakdo Liem (JWL), dan tuan Yonathan Widakdo Sutanto (YWS). TBT, GWS, JWL dan YWS menyewakan tanah tersebut kepada PT MTP dari 31 Mei 2012 sampei dengan 31 Mei 2042 yang diikat dalam perjanjian sewa menyewa. PT MTP akan mengoperkan hak sewa tanah dan bangunan gudang dari 30 Juni 2023 sampai dengan berakhirnya hak sewa yaitu 31 Mei 2042 kepada PT Indo Oil Perkasa Tbk atas persetujuan dari TBT, GWS, JWL dan YWS. Objek penilaian properti adalah berupa tanah seluas kurang lebih 5.429 meter persegi dan bangunan gudang di atasnya dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Perning KM. 39, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian adalah kepemilikan parsial. Penilaian properti ini tidak mencakup surat berharga perusahaan dan/atau properti berwujud dan tidak berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam objek penilaian.
Page 10 OCR 0.956
1.5 1.6 hi 1.8 1.9 Jenis Mata Uang yang Digunakan Nilai dilaporkan dalam mata uang Rupiah (IDR). Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Sewa Pasar dari properti yang dinilai dengan mempertimbangkan dan mengacu kepada tujuan penilaian, yaitu untuk menunjang keperluan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa dan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. Dasar Nilai Mengacu pada tujuan penilaian di atas, maka dasar nilai yang dipergunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Sewa Pasar. Istilah “Nilai Sewa Pasar” tersebut dalam laporan didefinisikan sebagai perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan (SPI 101-3.6). Tanggal Penilaian Sesuai dengan lingkup penugasan yang disepakati dengan Pemberi Tugas, penilaian dibuat per tanggal penilaian 30 Juni 2023. Penilaian ini berlaku terbatas pada tanggal tersebut. Tingkat Kedalaman Investigasi Tingkat kedalaman investigasi sesuai dengan ruang lingkup dari penugasan penilaian yang telah disepakati, yaitu: a. Mengidentifikasi dan melakukan inspeksi fisik atas properti yang dinilai. Inspeksi fisik atas aset yang dinilai telah dilakukan pada tanggal 27— 28 Juli 2023. Pada saat inspeksi, kami didampingi oleh Bapak Peter Surya Prabowo selaku perwakilan dari PT Indo Oil Perkasa Tbk. Kami melakukan pengukuran terhadap luas bangunan secara umum dan kami hanya dapat melakukan inspeksi terhadap properti sebagaimana yang dapat ditunjukkan oleh pendamping lapangan. Penilai telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian kami tidak dapat melakukan pemeriksaan hingga detail pada bagian-bagian properti yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada
Page 11 OCR 0.959
kondisi signifikan pada bagian-bagian tersebut yang mempengaruhi penilaian. Inspeksi dilakukan untuk mengetahui spesifikasi teknis dan kondisi secara umum. Kami tidak melakukan uji kualitas, baik uji kualitas kekuatan, ketahanan, keandalan, maupun uji kualitas apapun terhadap properti yang memerlukan suatu alat ukur spesifik. b. Melakukan observasi terhadap lingkungan di sekitar properti yang dinilai. c. Menganalisa data-data yang diberikan oleh pemberi tugas. Data dan informasi menyangkut fisik dan legal atas objek penilaian yang diperoleh dari pemberi tugas sesuai dengan daftar aset dan dokumen kepemilikan atau penugasan yang diterima. Bukan tugas penilai untuk melakukan uji tuntas dalam aspek hukum atau catatan publik serta catatan kepemilikan. d. Melakukan perhitungan penilaian dengan menggunakan metode/pendekatan yang sesuai serta asumsi-asumsi yang digunakan dalam perhitungan. e. Menuangkan hasil analisa data pembanding, perhitungan nilai, serta kesimpulan opini nilai dalam laporan penilaian. 1.10 Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan Data umum yang digunakan dalam menganalisa nilai aset di antaranya: a. Lokasi dan aksesibilitas b. Kondisi lingkungan sekitar Data khusus berupa informasi dan salinan dokumen tentang properti yang dinilai, yang kami terima dan/atau ditunjukkan oleh Pemberi Tugas dan digunakan dalam menganalisa nilai properti di antaranya: a. Sertipikat Hak Milik b. Izin Mendirikan Bangunan c. SPPT PBB Tahun 2022 d. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara PT Mandalindo Tata Perkasa dengan Pemilik Tanah tanggal 31 Mei 2012 Sifat dan sumber informasi yang relevan tersebut yang digunakan dalam proses penilaian dan tanpa verifikasi, telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Berdasarkan surat representasi No. 019/SK/IOP/IX/2023 tanggal 11 September 2023, dinyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan akurat, valid, dan sesuai dengan aslinya, dengan demikian surat representasi tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Laporan Penilaian ini. 10
Page 12 OCR 0.962
1.11 Asumsi, Asumsi Khusus, dan Kondisi Pembatas Penilaian dan laporan penilaian bergantung kepada asumsi, asumsi khusus dan kondisi pembatas sebagai berikut: a. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak pemberi tugas. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya, atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada kewajaran dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai. Jika properti ini kegiatannya berindikasi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mempengaruhi properti yang dinilai maka laporan ini tidak berlaku dan harus segera dilakukan penilaian ulang. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data pemerintah yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan. Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah secara detail. 1
Page 13 OCR 0.953
9. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini. h. Kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, kecuali diinstruksikan lain. i. Kami berasumsi bahwa status kepemilikan properti adalah sah, bebas dari sengketa, dan tidak dijadikan jaminan utang atau hipotek. j. Gambar bidang tanah kurang lebih seluas 5.429 meter persegi yang akan disewakan tidak terlampir didalam perjanjian sewa antara PT Mandalindo Tata Perkasa (PT MTP) dengan tuan Tan Bun Tik (TBT), tuan Ghandi Widagdo Sutanto (GWS), tuan Johan Widakdo Liem (JWL), dan tuan Yonathan Widakdo Sutanto (YWS). Sehingga kami berasumsi bahwa bidang tanah yang akan disewa oleh PT MTP itu merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik No. 53, Sertipikat Hak Milik No. 418 dan Sertipikat Hak Milik No. 306 sesuai dengan hasil inspeksi dilapangan. k. Laporan penilaian properti ini tidak berlaku sah bila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. 1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Publikasi Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. 1.13 Standar Penilaian dan Pendekatan yang Digunakan Penilaian telah dilakukan dengan didasarkan pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Dalam penilaian terdapat 3 (tiga) pendekatan yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Biaya. Berdasarkan POJK 28, disebutkan bahwa penilai properti wajib menggunakan paling sedikit 2 (dua) Pendekatan Penilaian untuk memperoleh hasil Penilaian yang akurat dan objektif. Dalam hal Penilai Properti melakukan Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, 12
Page 14 OCR 0.956
Penilai Properti dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian. Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian di antaranya adalah properti industri. Properti yang dinilai berupa tanah seluas kurang lebih 5.429 meter persegi dan bangunan gudang diatasnya dengan luas kurang lebih 3.257 meter persegi, di mana data pasar pembanding yang sejenis sulit diperoleh sehingga Pendekatan Pasar tidak dapat digunakan. Dengan demikian kami menggunakan Pendekatan Pendapatan untuk menghasilkan nilai sewa. Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini (POJK 28 Pasal 1 ayat 19). Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau bukan dari kontrak, misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu aset (SPI KPUP-16.2). Dalam menerapkan Metode Diskonto Arus Kas (DCF), Nilai objek Penilaian didapatkan dengan mengalikan rangkaian proyeksi aliran pendapatan di masa yang akan datang dengan Tingkat Diskonto tertentu menjadi nilai sekarang (SEOJK 33 1!1.6.b.2). Dalam menggunakan Pendekatan Pendapatan untuk mendapatkan nilai sewa properti, indikasi nilai properti didapatkan dengan menerapkan Metode Biaya Pengganti serta Metode Pendekatan Data Pasar. 1.14 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Berdasarkan informasi dari manajemen, bahwa perjanjian antara pemilik tanah dengan PT Mandalindo Tata Perkasa akan dilakukan waarmerking di depan notaris. 13
Page 15 OCR 0.927
BAB II TINJAUAN PASAR Kondisi Makro Ekonomi Indonesia Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2023 tercatat sebesar 5,1796 (yoy), meningkat dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,044 (yoy). Sumber pertumbuhan terutama dari kuatnya permintaan domestik sejalan dengan kenaikan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan pemerintah serta peningkatan investasi, di tengah kinerja ekspor yang menurun karena melemahnya perekonomian dan harga komoditas dunia. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), seluruh sektor mencatat pertumbuhan positif dengan pertumbuhan yang tinggi tercatat pada sektor jasa, seperti Transportasi dan Pergudangan, Akomodasi dan Makan Minum, serta Perdagangan Besar dan Eceran. Secara spasial, pertumbuhan sebagian besar wilayah meningkat dengan pertumbuhan tertinggi tercatat di wilayah Sulawesi-Maluku-Papua. Perkembangan terkini menunjukkan kegiatan ekonomi pada triwulan III 2023 tetap baik, sebagaimana tecermin pada perkembangan penjualan eceran, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur, dan ekspektasi penghasilan. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan tetap berada dalam kisaran proyeksi 4,5-5,3”o. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan. Tekanan inflasi terus menurun dan semakin terkendali dalam sasaran 3,0t1Y4. Inflasi IHK Juli 2023 tercatat rendah, yaitu 3,08Y6 (yoy), menurun dari inflasi Juni 2023 sebesar 3,52Y6 (yoy). Penurunan inflasi terjadi di seluruh kelompok. Inflasi inti turun menjadi 2,43Y6 (yoy), dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 2,58Yo (yoy), sejalan dengan permintaan yang terkelola, ekspektasi inflasi yang terjaga, serta imported inflation yang rendah. Kelompok volatile food bahkan deflasi sebesar 0,03Y6 (yoy), dari inflasi bulan sebelumnya sebesar 1,206 (yoy), sejalan dengan kesuksesan GNPIP di berbagai daerah. Inflasi kelompok administered prices juga terus menurun menjadi 8,42Yo (yoy), dari perkembangan bulan sebelumnya sebesar 9,214 (yoy). Rendahnya inflasi sebagai hasil nyata dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam TPIP dan TPID. Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0t1”5 pada sisa tahun 2023 dan 2,5t1Y6 pada 2024. Kondisi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Kinerja ekonomi Jawa Timur pada triwulan I 2023 melanjutkan perbaikan. Pada triwulan laporan, ekonomi Jawa Timur tumbuh 4,95Y6 (yoy), meningkat dibandingkan triwulan IV 2022 yang tumbuh sebesar 4,7644 (yoy). Peningkatan 14
Page 16 OCR 0.939
kinerja ekonomi Jawa Timur pada triwulan | 2023 terutama ditopang oleh lebih tingginya pertumbuhan konsumsi domestik, yakni konsumsi rumah tangga (RT), Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT), dan pemerintah. Inflasi gabungan Kota IHK Jawa Timur pada triwulan II 2023 diprakirakan lebih rendah dibandingkan triwulan | 2023, namun masih berada di atas kisaran target inflasi 3,0t1,0Yo (yoy). Semakin terkendalinya tingkat inflasi gabungan kota IHK Jawa Timur pada triwulan II 2023 diprakirakan terutama terjadi pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau didorong oleh meningkatnya pasokan bahan pangan sejalan dengan masih berlangsungnya masa panen komoditas beras dan hortikultura. Meskipun demikian, inflasi gabungan kota IHK Jawa Timur pada triwulan II 2023 diprakirakan masih berada di atas kisaran target inflasi 3,0t1,0”o (yoy) terutama dipengaruhi oleh peningkatan permintaan beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras sejalan dengan pemenuhan program bantuan sosial. Perekonomian Jawa Timur pada tahun 2023 diprakirakan tetap tumbuh positif meskipun termoderasi dibandingkan tahun 2022 disebabkan oleh faktor global dan domestik. Kinerja ekonomi Jawa Timur pada tahun 2023 diprakirakan berada di kisaran 4,646-5,444 (yoy), cenderung bias bawah, termoderasi dibandingkan tahun 2022 yang tumbuh sebesar 5,346 (yoy). Moderasi kinerja ekonomi Jawa Timur pada tahun 2023 terutama dipengaruhi oleh estimasi kinerja ekonomi global pada tahun 2023 yang diprakirakan lebih rendah dibandingkan tahun 2022. Perlambatan ekonomi global tersebut dipengaruhi oleh fragmentasi ekonomi, perdagangan, dan investasi akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan Tiongkok-Taiwan yang berlanjut serta dampak pengetatan kebijakan moneter yang agresif di negara maju. Perkembangan Properti Komersial Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan II 2023 secara tahunan tumbuh sebesar 5,874 (yoy), melambat dibandingkan 9,354 (yoy) pada triwulan I 2023. Perlambatan permintaan untuk kategori sewa terutama disebabkan oleh perlambatan permintaan pada segmen hotel, convention hall, dan apartemen sewa. Perlambatan permintaan segmen hotel hampir terjadi di seluruh kota amatan, terutama di Jakarta dan Banten, disebabkan oleh kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) selama masa HBKN Ramadhan yang terbatas. Sementara itu, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan II 2023 tumbuh sebesar 0,366 (yoy), melambat dibandingkan 0,589 (yoy) pada triwulan | 2023, terutama disebabkan oleh permintaan pada segmen lahan industri di Semarang dan Banten yang mengalami perlambatan. Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan II 2023 tumbuh sebesar 2,33Y6 (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,156 (yoy). Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan indeks harga segmen Convention Hall di Jakarta serta segmen hotel di Jakarta, Banten, dan Makassar sejalan dengan permintaan hotel yang 15
Page 17 OCR 0.939
terbatas. Selanjutnya, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan Il 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,314c (yoy) dibandingkan triwulan I 2023 yang meningkat sebesar 0,22”4 (yoy). Hal ini seiring akselerasi harga segmen warehouse complex di Jakarta. Perkembangan Industri di Mojokerto Jawa Timur telah berkembang menjadi tujuan investasi favorit bagi investor dalam dan luar negeri. Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selama tiga tahun terakhir, investasi tumbuh dengan CAGR 16,676, melebihi kinerja investasi nasional yang tumbuh sekitar 5,596. Apalagi Jawa Timur menduduki peringkat ketiga setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta dengan realisasi Rp 79,5 triliun dari Januari hingga Desember 2021. Di Surabaya Raya, kawasan industri besar sebagian besar terkonsentrasi di enam wilayah, yaitu Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Pasuruan dan Tuban. Kawasan industri di Mojokerto umumnya menampung industri ringan hingga menengah, termasuk pengolahan makanan, pengemasan dan beberapa manufaktur elektronik. Struktur ekonomi Kabupaten Mojokerto Tahun 2022, dari segi produksi didominasi oleh Lapangan Usaha Industri Pengolahan sebesar 56,556. Dari sisi pengeluaran, didominasi oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 55,33Yo. Mendukung perkembangan dan pertumbuhan industri di Kabupaten Mojokerto, PLN UP2D Jatim bersama PLN UP3 Mojokerto mengoperasikan penyulang baru di Gardu Induk Ngoro yang berlokasi di Kawasan Industri Ngoro Mojokerto. Sumber: Tinjauan Kebijakan Moneter Agustus 2023, Bank Indonesia Laporan Perekonomian Provinsi Jawa Timur Mei 2023, Bank Indonesia Perkembangan Properti Komersial Triwulan 1I-2023, Bank Indonesia Mojokertokab.bps.go.id Daya.id Radarsurabaya.jawapos.com 16
Page 18 OCR 0.953
BAB III DATA DAN PENILAIAN PROPERTI 1. Data Properti Lokasi dan Identifikasi Properti dalam penilaian ini terletak di Jalan Raya Perning KM. 39, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, berada kurang lebih 1,4 kilometer sebelah barat persimpangan Jalan Raya Perning dengan Jalan Raya Jetis, atau kurang lebih 2 kilometer sebelah barat Polsek Wringinanom. Lokasi tersebut berjarak kurang lebih 11 kilometer sebelah timur laut Alun-Alun Mojokerto, dengan titik koordinat 7”24'14.9"S 112”29'04.5"E. Jalan di Depan Properti Jalan di depan properti adalah Jalan Raya Perning yang merupakan jalan dengan perkerasan aspal yang sering dilalui masyarakat sekitar maupun truk bermuatan, digunakan untuk 2 (dua) arah dengan lebar jalan kurang lebih 8 meter. Pada saat inspeksi, jalan tersebut dalam kondisi baik. Data Lingkungan dan Fasilitas Lainnya Sarana utilitas seperti fasilitas listrik dari PLN dan air bersih dari PDAM tersedia di kawasan ini. Sarana transportasi umum berupa bus antar kota tersedia di dekat pintu gerbang Tol Lebani, kurang lebih 7,1 kilometer sebelah timur dari lokasi properti. Lingkungan terdekat dari lokasi tersebut di atas didominasi oleh bangunan pemukiman dan terdapat beberapa bangunan industri. Di antara bangunan- bangunan di kawasan tersebut yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk antara lain adalah: e PT Kitoshindo International Biotech e PT Alu Aksara Pratama e Pasar Perning Dokumen Kepemilikan Dalam penilaian ini, kami dilengkapi dengan dokumen Perjanjian antara Tuan Tan Bun Tik (TBT), Tuan Ghandi Widagdo Sutanto (GWS), Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (YWS), Tuan Johan Widako Liem (JWL) selaku Pihak Pertama dengan PT Mandalindo Tata Perkasa yang diwakili oleh Tuan Ghandi Widagdo Sutanto selaku Pihak Kedua tentang Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dibuat pada tanggal 31 Mei 2012. 17
Page 19 OCR 0.946
Berikut adalah beberapa klausa yang dicantumkan dalam perjanjian tersebut: e Pihak Pertama adalah pemilik tanah dengan perincian sebagai berikut : No. Urut | No. SHM Tanah Luas (m?) Nama Pemilik Lokasi Lahan 1 306 2.360 TBT, GWS, YWS dan JWL | Desa Sidorejo 2 53 5.945 TBT, GWS, YWS dan JWL | Desa Perning 3 418 1.245 TBT, GWS, YWS dan JWL | Desa Perning Total Luas Tanah 9.550 e Pihak Pertama akan menyewakan sebagian tanah tersebut yang berada di SHM nomor 53, SHM nomor 306, dan SHM nomor 418 dengan luas total 5.429 meter persegi kepada Pihak Kedua. e Sewa menyewa tanah ini dibuat jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. e Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 31 Mei 2012 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 31 Mei 2042. e Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ini, maka Pihak Kedua wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini. e Bahwa Pihak Kedua akan mempergunakan Tanah yang disewa itu untuk keperluan pendirian Gudang. s Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pendirian Gudang, pemanfatan, pemeliharaan dan pajak-pajak yang ada terkait dengan Tanah dan bangunan akan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Kedua. e Pihak Kedua akan membayarkan Rp. 192.219.808,- per tahun kepada Pihak Pertama sampai dengan berakhirnya masa sewa. e Biaya-biaya untuk pembangunan, perijinan, dan lain-lain yang menyangkut Gedung yang ada di atas tanah yang disewa ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua. e Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan Tanah dan pajak- pajak lain ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayarkan oleh Pihak Kedua. » Pihak Kedua dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain, dengan persetujuan Pihak Pertama. Dalam penilaian ini, kami juga dilengkapi dengan dokumen sertipikat hak milik atas tanah yang sebagiannya menjadi objek sewa dengan luas keseluruhan 20.409 meter persegi yang secara teknis sebagai berikut: 18
Page 20 OCR 0.910
No. Dokumen Kepemilikan (m3 1. | Sertipikat Hak Milik No. 296/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak : Tan Bun Tik Penerbitan Sertipikat : Mojokerto, 31 Januari 1980 Gambar Situasi Tgl. :27 September 1979 No. : 5669 1.630 2. | Sertipikat Hak Milik No. 297/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak : Tan Bun Tik Penerbitan Sertipikat : Mojokerto, 31 Januari 1980 Gambar Situasi Tgl. :27 September 1979 No. :5670 1.575 3. | Sertipikat Hak Milik No. 304/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak : Tan Bun Tik Penerbitan Sertipikat : Mojokerto, 31 Januari 1980 Gambar Situasi Tgl. :27 September 1979 No. :5677 1.605 4. | Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak : Tan Bun Tik Penerbitan Sertipikat : Mojokerto, 31 Januari 1980 Gambar Situasi Tgl. :27 September 1979 No. :5678 1.385 5. | Sertipikat Hak Milik No. 306/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak 1 4. Tan Bun Tik untuk 72,56 bagian 2. Ghandi Widagdo Sutanto untuk 9,17Yo bagian 3. Johan Widakdo Liem untuk 9,17Yo bagian 4. Yonathan Widakdo Sutanto untuk 9,17”o bagian Penerbitan Sertipikat : Mojokerto, 31 Januari 1980 Gambar Situasi Tgi. : 27 September 1979 No. :5679 2.360 19
Page 21 OCR 0.862
No. Dokumen Kepemilikan Luas (m3) Sertipikat Hak Milik No. 53/Desa Perning Nama Pemegang Hak Penerbitan Sertipikat Surat Ukur 1 1. Tan Bun Tik untuk 72,546 bagian 2. Ghandi Widagdo Sutanto untuk 9,17”o bagian 3. Johan Widakdo Liem untuk 9,17”o bagian 4. Yonathan Widakdo Sutanto untuk 9,17” bagian : Mojokerto, 5 Desember 2000 Tgl. : 4 Desember 2000 No. :142/16.15 5.945 Sertipikat Hak Milik No. 418/Desa Perning Nama Pemegang Hak Penerbitan Sertipikat Surat Ukur 1 1. Tan Bun Tik untuk 72,546 bagian 2. Ghandi Widagdo Sutanto untuk 9,17”o bagian 3. Johan Widakdo Liem untuk 9,176 bagian 4. Yonathan Widakdo Sutanto untuk 9,17Yo bagian : Mojokerto, 29 April 2002 Tgl. : 21 Februari 2002 No. : 148/16.14/2001 1.245 Sertipikat Hak Milik No. 508/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak Penerbitan Sertipikat Surat Ukur 1 1. Tan Bun Tik untuk 72,56 bagian 2. Ghandi Widagdo Sutanto untuk 9,17”o bagian 3. Johan Widakdo Liem untuk 9,176 bagian 4. Yonathan Widakdo Sutanto untuk 9,17”o bagian : Mojokerto, 8 Agustus 2002 Tgl. : 12 Mei 2002 No. : 132/16.15/2002 2.930 20
Page 22 OCR 0.927
No. Dokumen Kepemilikan 9. | Sertipikat Hak Milik No. 509/Desa Sidorejo Nama Pemegang Hak 1 1. Tan Bun Tik untuk 72,546 bagian 2. Ghandi Widagdo Sutanto untuk 9,17”o bagian 3. Johan Widakdo Liem untuk 9,17”o bagian 4. Yonathan Widakdo Sutanto untuk 9,17Yo bagian Penerbitan Sertipikat : Mojokerto, 8 Agustus 2002 Surat Ukur Tgl. : 12 Mei 2002 No. : 131/16.15/2002 1.734 Jumlah |. 20.409 | Kami berasumsi bahwa dokumen tersebut sah dan bebas dari sengketa atau ikatan-ikatan lainnya. Peruntukan dan Rencana Tata Ruang Peruntukan Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012- 2032, tanah properti diperuntukan sebagai Kawasan Peruntukan Industri, dengan ketentuan sebagai berikut: e Koefisien Dasar Bangunan (KDB) : Maksimum 6076 e Koefisien Luas Bangunan (KLB) : Maksimum 7 e Koefisien Dasar Hijau (KDH) : Minimum 20Yc Rencana Tata Ruang Dalam penilaian ini kami telah mempertimbangkan Rencana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 dan tidak ada rencana yang berpengaruh terhadap nilai properti. Alas Tanah Alas tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan gudang memiliki luas keseluruhan kurang lebih 5.429 meter persegi, alas tanah properti beraturan, keadaan permukaan tanahnya datar dengan elevasi tanah sama tinggi dari permukaan jalan di depannya. 21
Page 23 OCR 0.897
Adapun batas-batas alas tanah sebagai berikut: sebelah utara 1 Area Pabrik PT Mandalindo Tata Perkasa sebelah timur : Area Pabrik PT Mandalindo Tata Perkasa sebelah selatan : Pabrik PT Alu Aksara Pratama sebelah barat : Area Pabrik PT Mandalindo Tata Perkasa Bangunan Bangunan gudang seluas kurang lebih 3.257 meter persegi yang menjadi objek penilaian dibangun untuk mendukung kegiatan operasional PT Mandalindo Tata Perkasa. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah SHM nomor 53, SHM nomor 306, dan SHM nomor 418, tanah SHM tersebut menjadi bagian dari Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang dimanfaatkan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa untuk jangka waktu hingga 31 Mei 2042. Dalam penilaian ini kami dilengkapi copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188/2881/416-207.4/2013 ditetapkan di Mojokerto tanggal 31 Oktober 2013 untuk mendirikan bangunan gedung baru, jenis bangunan gedung gudang, dengan luas bangunan gedung 3.312 meter persegi. Uraian Bangunan 1. Bangunan Gudang # Jumlah lantai 1 1 (satu) lantai e Konstruksi utama : Baja e Dinding 1: Batu bata diplester dan dicat e Lantai : Pelat beton e# Atap : Spandek e Langit-langit : Tidak ada e Dinding pemisah 1 Tidak ada » Jendela 1 Tidak ada e Pintu 1 Pintu besi e Fasilitas bangunan - Listrik 1 Tersedia - Air bersih 1 Tersedia - Telepon 1 Tidak tersedia - Alat penyejuk ruangan (AC) : Tidak tersedia » Tahun dibangun 1 2013 Kondisi bangunan 1 Baik # Luas lantai 1 t3.257 meter persegi 2. Penilaian Properti Penilaian telah dilakukan dengan didasarkan pada KEPI & SPI Edisi VII - 2018, POJK Nomor 28/POJK.04/2021 dan SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021. Pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan untuk menghasilkan kesimpulan nilai sangat bergantung ketersediaan data pembanding, serta 22
Page 24 OCR 0.911
mempertimbangkan semua lingkup penugasan seperti tujuan penilaian, dasar nilai yang digunakan, tersedianya informasi dan sumber data masukan serta metode atau teknis yang diterapkan oleh pelaku pasar secara relevan, termasuk disesuaikan dengan jenis dan karakteristik setiap komponen properti. Properti yang dinilai merupakan jenis properti industri (bangunan gudang) di mana data pasar pembanding yang sejenis sulit diperoleh sehingga Pendekatan Pasar tidak dapat digunakan. Dengan demikian kami menggunakan Pendekatan Pendapatan untuk menghasilkan kesimpulan nilai sewa. Bangunan merupakan properti yang tidak dapat dipisahkan dari tanah. Tanah sebagai alas bangunan dalam penilaian ini merupakan tanah milik TBT, GWS, YWS, JWL yang dimanfaatkan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa dengan masa berlaku yang terbatas, maka untuk komponen properti berupa bangunan dinilai sebagai satu kesatuan dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan dengan menerapkan Metode Diskonto Arus Kas (DCF) dengan masa proyeksi terbatas. Secara matematis, Nilai Properti dapat diformulasikan sebagai berikut: v-! —R di mana: V Nilai Properti I 1 Pendapatan bersih R : Tingkat kapitalisasi Berdasarkan formula di atas, apabila data pembanding sewa tidak didapatkan, maka metode yang paling mungkin dilakukan untuk mendapatkan estimasi pendapatan bersih (terkait dengan nilai sewa) adalah dengan menghitung indikasi nilai properti terlebih dahulu kemudian dikalikan dengan tingkat kapitalisasi. Dalam prinsip Pendekatan Pendapatan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (DCF), nilai properti diformulasikan sebagai berikut: pv— DG AKB “4 -4-i)7" di mana: PV : Nilai saat ini AKB : Aliran kas bersih i : tingkat pengembalian investasi yang wajar n : tahun ken 23
Page 25 OCR 0.946
Nilai properti dihitung berdasarkan pada proyeksi jumlah pendapatan bersih diskonto dan dijumlahkan, nilainya sama dengan indikasi nilai properti. Asumsi-asumsi yang digunakan: e Arus Kas Bersih (Net Operating Income/NOI) Arus kas bersih diperoleh dari estimasi sewa (net) dari masing-masing komponen properti yaitu tanah dan bangunan. Dasar penentuan harga sewa dihitung dengan terlebih dahulu mengestimasikan indikasi nilai tanah dan indikasi nilai bangunan dengan asumsi masa berlaku tidak terbatas menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar untuk tanah dan menggunakan Metode Biaya Pengganti untuk bangunan, kemudian harga sewa dihitung agar didapatkan nilai kini pendapatan bersih yang setara dengan indikasi nilai tanah dan indikasi nilai bangunan tersebut, dengan asumsi sewa dibayar di awal periode dengan kenaikan sewa tanah dan bangunan sebesar 1,67”o (Pertumbuhan Tahunan Indeks Harga Properti Komersial Total Bank Indonesia). Dalam menerapkan Metode Biaya Pengganti, indikasi nilai bangunan diperoleh dari Biaya Pengganti Baru sebagai perkiraan jumlah uang yang dikeluarkan untuk pembuatan/pengganti properti baru, kemudian dikurangi dengan penyusutan yang tercermin dari hasil pengamatan atas kondisi properti. Dalam menerapkan Metode Perbandingan Data Pasar, indikasi nilai proporsi alas tanah diperoleh dengan membandingkan beberapa transaksi penawaran jual beli tanah yang terletak tidak jauh dari tanah yang dinilai. Data tersebut dianalisa dan disesuaikan dengan perbedaan-perbedaan yang ada antara tanah yang dinilai dengan transaksi yang terjadi di pasaran. Proses perbandingan dan penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor lokasi, luas tanah, kondisi lahan dan akses. Kami juga telah mempertimbangkan beberapa faktor yang berpengaruh terhadap harga pasar tanah seperti kelengkapan surat tanah, keserasian lingkungan, peruntukan tanah, restriksi dan rencana pengembangan lingkungan serta manfaat tertinggi dan terbaik atas bidang tanah tersebut. Adapun data pasar yang kami gunakan sebagai pembanding untuk memperoleh indikasi nilai tanah adalah sebagai berikut: 1. Jenis properti : Tanah dan Bangunan Lokasi : Jalan Raya Wringinanom, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Titik Koordinat 1 T2332.6"5 112”3251.7"E Jarak dari properti 1 t8,1 kilometer sebelah timur dari Properti Luas tanah 1 16.000 meter persegi Luas bangunan 1 6.870 meter persegi Dokumen kepemilikan : Sertipikat Hak Milik Harga penawaran 1 Rp50.000.000.000,- 24
Page 26 OCR 0.910
2. Jenis properti Lokasi Titik Koordinat Jarak dari properti Luas tanah Luas bangunan Dokumen kepemilikan Harga penawaran Jenis properti Lokasi Koordinat Jarak dari properti Luas tanah Dokumen kepemilikan Tanah dan Bangunan Jalan Raya Jetis, Kecamatan Jetis, Provinsi Jawa Timur 7”2415.8"S 112”28'04.7"E t 2,6 kilometer sebelah barat dari Properti 4.850 meter persegi 1.250 meter persegi Sertipikat Hak Milik Rp12.000.000.000,- Desa Paringan, Kabupaten Mojokerto, Tanah Kosong Jalan Raya Jetis - Wringinanom, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur 7”24'04.9"S 112”26'57.3"E t 4,6 kilometer sebelah barat dari Properti 13.000 meter persegi Sertipikat Hak Milik Harga penawaran Rp23.400.000.000,- Dari hasil perhitungan di atas, diperoleh indikasi nilai untuk tanah dan bangunan berikut sarana pelengkap dengan asumsi masa berlaku tidak terbatas adalah sebesar Rp16.483.400.000,- sehingga estimasi pendapatan bersih per tahun (harga sewa net) adalah sebesar Rp1.049.157.676,- » Masa Proyeksi Alas tanah memiliki masa berlaku terbatas sehingga masa proyeksi diasumsikan hanya sepanjang 18,92 tahun. » Discount Rate Discount rate diperoleh dengan menggunakan metode Band of Investment Method (BOIM), dengan rumus: BOIM - (WE x KE) # (WD x KD) Keterangan - We : Percentage of financing that is eguity (4096) - Ke 1 Cost of Eguity (11,6896) -Wp 1 Percentage of financing that is debt (6046) - Proporsi pembiayaan investasi bank - Kp 1. Cost of Debt (9,284) — Suku bunga pinjaman investasi Bank Persero Mei 2023 di mana KE -Rf# (Bx RPm) 25
Page 27 OCR 0.908
Keterangan -Rr 2 Risk Capital (6,654796) — IGSYC per 3 Juli 2023 tenor 19 tahun -B 1 Unsystematic Risk (1) - RP 2. Total Risk Premium (5,02946) Berdasarkan rumus di atas, diperoleh discount rate untuk tanah, bangunan dan sarana pelengkap sebesar 10,24Y4. Berdasarkan hasil analisa dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi di atas serta faktor-faktor lain yang berkaitan dengan penilaian di atas, kami berpendapat bahwa: Rp9.773.000.000,- (SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA RUPIAH) Merupakan Nilai Sewa Pasar properti per tanggal 30 Juni 2023. 26
Page 28 OCR 0.949
BAB IV KESIMPULAN NILAI Penilaian telah dilakukan dengan didasarkan pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. Setelah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 27 Juli 2023 — 28 Juli 2023, mengumpulkan data yang berkaitan dengan properti, menganalisa, membandingkan, dan melakukan penyesuaian atas semua faktor yang relevan yang turut mempengaruhi nilai, dengan berpedoman pada kondisi pembatas tersebut dalam laporan, kami berpendapat bahwa: Rp9.773.000.000,- (SEMBILAN MILIAR TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA JUTA RUPIAH) merupakan Nilai Sewa Pasar properti pada tanggal 30 Juni 2023. 2
Page 29 OCR 0.950
LAMPIRAN PERHITUNGAN D/SCOUNTED CASH FLOW SEWA
Page 30 OCR 0.371
000"000'£ZZ'6 veyejngud (9 4 Lvilud) TLE"88TLL6 | cbOT IOW T£ uebuap ledwes IHadog JeSEdJ EMOS IEJIN Ltb Obt LCC CISSTO 6cbELT LEPT 1681 TpOC !OW TE - TOT IUng O£ 181 bob bbt 062110 9pO9IS TPT O0'8T Tpoc Jun 6Z - OpOZ Iunf O£ 088"B00 S9 190610 Erb IE 06ET 0011 OpOz IUng 6Z - 6£0z !unf O£ B99'OSE'18T £T01C0 S7805”19€T 00'9T 6202 Iunf 6 - £Oz lunf O£ 866515 TT SITETO 902 StO SbET O0'ST BSOT IUng 6Z - LEOC !Ung O£ 599 £p8' LEE LESST'0 SbT TS6CC£ T 00'bT L£02 !unf 6Z - 9£0z !unf O£ 658” SC 99E 25180 900"02Z'TO£ T 00'£T 9g0z !unf 6Z - S£Oz !unf O£ 9bt 60 16E 9E0TE0 878'S6861CT OOT GEOZ IUng 6Z - pEOC !UNf O£ 167969 OEb bIZPE0 GPL TB BSC O0TT pEOZ IUnf 6z - ££0z !unf O£ 76590019 8T11E0 000'SPT BEC T 00'OT Eg0z Iunf 6 - ZEOz Iung OE 98 LL£”90S T8STb'0 606'908”LICT 00'6 T£02 !unf 6Z - T£OC !unf O£ It 890 6bS 0p8SY'0 9682081611 008 Teoz Jung 6Z - 0£0z Iung OE 9OT BSE'S6S PESOSO GLP LT BLTT 00 0202 IUNT 6z - 6ZOz !Unf O£ ESC'OSS'GP9 0TZ5S0 SPCSZLBSTT 009 6z0z Iunf 6Z - 8cOz Iunf O£ 688£16”669 STb190 S06'0bZ 6ETT O0'S 8C0z IUng 67 - ZzOz !unf O£ G/”686'BSZ 501190 Gee GIO ICT T Oo 1202 IUNf 62 - 9zoz !Unf OE C99 116 218 629410 Z1Z0'509'ZOT T 00'£ 9zoz !unf 6z - Szoz !unf 0£ SEO PSET68 £87c80 GGE'£Gp 480 T Oo G7Oz IUng 62 - bcoz IUnf 0£ 199 p85 196 012060 776199901 00T PCOZ IUNF 6z - £cOz !Un( O£ Yo OT Yol9T (ueunbueg (ueunbueg #yeuel) 218Y JUnO02SIG #yeuel) unyel Opollad MHadosd IUIY ISIIN Imodoig emas £z0z/90/0£ Jod MG. “ESEMAOd IIO OPUI Ld UEP ESEYAOd EJEL OPUIEPUEN Ld EmaS MOJJ YSP) pPoJUno9SIG uebunyyJad
Page 31 OCR 0.946
LAMPIRAN FOTO - FOTO
Page 32 OCR 0.963
Tampak Bangunan Gudang Tampak Bangunan Gudang
Page 33 OCR 0.933
Tampak Dalam Bangunan Gudang Tampak Dalam Bangunan Gudang iii
Page 34 OCR 0.964
Tampak Dalam Bangunan Gudang Tampak sisi belakang Bangunan Gudang
Page 35 OCR 0.956
LAMPIRAN PETA LOKASI, GAMBAR SITUASI TANAH DAN TATA LETAK BANGUNAN
Page 36 OCR 0.649
P 9 9 oo pa - .9 9 sweusna ! 9 -) « 9 :G “9 9 ? 9 po sung 9 “ k:| 9 9 o O 9 9 X) sn 9 9 3) e H9 9 s9 9 KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan Jalan Raya Perning KM39 al Desa Perning, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur mal i#ii PT Indo Oil Perkasa Tok
Page 37 OCR 0.404
ewe sexs 1 eduei uajo uajo n esyusdig | segwesig | PPAS -— vep ma smoipauag &sj NOS YIO engig JNWIL EMEP ISUIMOId 'oyeyolow uejedngey sijar uejewebay 'Guluag esag GEN bulwag eAey uejer IA ISVMOTNIT ILAAdOMdA KN ISA ENG “usiluelad wejep udweja) Iyepn emasip bueA yeue) buepig Jegwe6 ynjun “AU 0G96 Isenjas yeuej uep uei6eg ueyednuaw ,w 6zp'S senjas yjga| Bueiny yeuej Buepig Jegwe9 zW 0S96 yeue| seng yejuinr aw Spg” 'yeue| seni 'glp "ON WHS '£ zW Sp6'S YEUEI SENY '£G ON WHS 'Z zW 09 'yeuej senJ '90£ ON WHS "| ysuej sejeg nj PT Indo Oil Perkasa Tok i#ii
Page 38 OCR 0.414
1 Pun | aa & » usjo uajo n esyuadig Jegwebig SIBNS veyoy uep endsndeuneg sniaipauag NO 10 yeng!g antulj, EMEP ISUnOId 'oyeyolow usjedngeyi sijar uejeweday 'bujusag esag GE WN Burwag eKey uejer IG ISVMOTMAI ILAGdOaA buepn9 ueun6ueg "| yeuej sejeg DO TUESUETAN 25) PT Indo Oil Perkasa Tbk ii
Page 39 OCR 0.963
LAMPIRAN SURAT REPRESENTASI
Page 40 OCR 0.942
8) PT Indo Oil Perkasa Tbk. Head Office: Homepage : www.indooilperkasa.com Jalan Raya Perning RT. 07 RW. 02, Perning Email Corseciop@ioperkasa.com Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia Fax 1 (0321367 0749 Phone 2 (0321367 741 No. 019/SK/IOP/IX/2023 Mojokerto, 11 September 2023 Kepada Yth. KJPP BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN Jl. Musi No, 38 Jakarta Pusat 101 Up. : Yth. Bp. Ir. B. Supriyanto D., M.Sc., MAPPI (Cert) Hal : Surat Pernyataan atas penugasan penilalan properti sesuai kontrak Ref. No. BDR 23P — 113/R2 tanggal 10 Mei 2023 yang telah disetujui oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk Dengan hormat, Merujuk pada perihal tersebut di atas, berikut adalah pernyataan dari PT Indo Oil Perkasa Tbk atas penugasan dimaksud, sebagai berikut : a. Bahwa seluruh informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen baik dalam bentuk asli maupun foto kopi dan/atau salinan yang kami sampaikan kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan yang kemudian digunakan dalam analisis dalam pemberian opini nilai dan pendapat kewajaran adalah benar-benar berasal dari PT Indo Oil Perkasa Tbk, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada tanggal penilaian dan pendapat kewajaran sampai dengan dikeluarkannya laporan. b. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam penugasan penilaian dan pendapat kewajaran, kami PT Indo Oil Perkasa Tbk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan termasuk di dalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami. Cc. Bahwa data-data yang diberikan oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, bersifat rahasia dan diperuntukkan hanya oleh dan antara pihak-pihak yang terkait dan/atau mempunyai kepentingan di dalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sesuai dengan Kontrak Ref. No. BDR 23P — 113/R2 tanggal 10 Mei 2023. d. Bahwa PT Indo Oil Perkasa Tbk telah mendapatkan konfirmasi dari PT Mandalindo Tata Perkasa dan Pemilik Tanah, bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Tanah yang menjadi alas bangunan objek penilaian dapat dialihkan, dan dinyatakan dalam suatu izin tertulis. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk kepentingan penilaian dan pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan. Hormat Kami PT INDO OIL PERKASA Tbk DIREKTUR
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1086 ms
13 Sep 2026 17:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}