Back to announcement
20231003_OILS_Informasi Transaksi Afiliasi_31434781_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review OILSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 67
Page 1 OCR 0.954
PENILAIAN BISNIS TENTANG PENDAPAT KEWAJARAN PT Indo Oil Perkasa, Tbk.
Page 2 OCR 0.920
ANK? et) Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) dan Bisnis (B) A (TN Wilayah Kerja : Indonesia Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan Surat lin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik No.2 120103 Surat BAPEPAM No. S-8154/BL/2012 Jakarta, 3 Oktober 2023 Kepada Yth Direksi PT Indo Oil Perkasa, Tbk. Jalan Raya Perning RT.007 / RW.002, Desa Perning Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, 61352 Hal : Laporan Hasil Pendapat Kewajaran No.Laporan : 00359/2.0103-00/BS/04/0121/1/X/2023 Dengan hormat, Sehubungan dengan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Gudang (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”), yang dilakukan oleh PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (“Perseroan”), maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 23P-113/R2 tanggal 10 Mei 2023, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Latar Belakang Transaksi PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) merupakan Perusahaan yang berdomisili di Mojokerto, didirikan pada tahun 2016. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder, maka Perseroan menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa (selanjutnya disebut “MTP”). MTP merupakan perusahaan yang memiliki ijin sewa yang sah untuk menggunakan Tanah milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”) berikut pendiri bangunan Gudang di atas tanah sewa tersebut. MTP merupakan perusahaan pihak berelasi OILS, dikarenakan terdapat anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi OILS yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi MTP dan terdapat kesamaan pemegang saham invidual Perseroan dan MTP. Pusat : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Jl. Musi No. 38 Cideng — Gambir Jakarta 10150 Telp. : (021) 3448577, 3518414, 3518235, 3813522, 34832688, 3813146, Fax. : (021) 3459648 Website : www-bdr.co.id, E-mail :info@bdr.co.id Cabang : Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (031) 8782820, 8782821, 081235158473, E-mail: surabaya@bdr.co.id Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (0411) 4671006, 085100040950, E-mail : makassar@bdr.co.id Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (061) 42566654, E-mail : medan@bdr.co.id Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti Sederhana (PS), Telp. : (0271) 7469143, E-mail : sukoharjo@bdr.co.id Denpasar : Bidang Jasa: Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Telp. : 08113838466, E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com
Page 3 OCR 0.956
Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang yang dilakukan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh OILS untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Tanggal Penilaian Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian properti per tanggal penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Limited Review Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar dan Rekan (member of DFK International). Masa Berlaku Laporan Penilaian Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020, bahwa Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaian (cut off date), maka masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini akan berakhir 6 bulan sejak 30 Juni 2023. Jenis Mata Uang yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam Transaksi adalah dalam mata uang Rupiah, dan mata uang yang digunakan pada Laporan Keuangan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) berupa Rupiah selaku perusahaan pihak berelasi PT Mandalindo Tata Perkasa. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan nilai wajib dinyatakan dalam satu nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian. Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran Sehubungan dengan transaksi, maka Perseroan akan menggunakan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran Transaksi untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang keterbukaan informasi.
Page 4 OCR 0.946
Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan
Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan:
» POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK No.35”),
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK No.42”):
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/
POJK.04/ 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha ("POJK No.17”):
» Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. ("KEPI & SPI
Edisi VII-2018”)
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah
transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang yang dilakukan oleh
PT Mandalindo Tata Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka
PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud
POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Pihak yang melakukan transaksi adalah PT Mandalindo Tata Perkasa yang
merupakan perusahaan pihak berelasi dari perusahaan terbuka yaitu
PT Indo Oil Perkasa, Tbk., di mana PT Mandalindo Tata Perkasa merupakan
perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya
didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian
perseroan dan merupakan perusahaan tertutup.
Dasar Nilai yang Digunakan
Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Transaksi
adalah Nilai Sewa Pasar.
Istilah “Nilai Sewa Pasar” tersebut dalam laporan didefinisikan sebagai
perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada
tanggal penilaian, antara pemilik yang berniat menyewakan dan penyewa yang
berniat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan tiap-tiap pihak
mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan (SPI 101-3.6.).
Page 5 OCR 0.945
Pendekatan Pendapat Kewajaran Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran, kami mengacu pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yaitu sebagai berikut: (i) Analisis transaksi, (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi, (iii) Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Hasil Analisis Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan: (i) Berdasarkan analisis transaksi # Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi: 1. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) merupakan Perusahaan yang berdomisili di Mojokerto, didirikan pada tahun 2016. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder, maka Perseroan menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa. 2. PT Mandalindo Tata Perkasa (selanjutnya disebut “MTP”) merupakan perusahaan yang memiliki ijin sewa yang sah untuk menggunakan Tanah milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”) berikut pendiri bangunan Gudang di atas tanah sewa tersebut. MTP merupakan perusahaan pihak berelasi OILS, dikarenakan terdapat anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi OILS yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi MTP dan terdapat kesamaan pemegang saham invidual Perseroan dan MTP. se Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 30 Juni 2023, Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK No. 42 dan bukan transaksi material seperti dimaksud pada POJK No. 17.
Page 6 OCR 0.945
(ii) (iii) (iv) e Uraian singkat mengenai transaksi yang akan/telah dilakukan: Berdasarkan Akta Notaris Melyana Trisnawati Perjanjian Transaksi Pengoperan Sewa antara PT Mandalindo Tata Perkasa dengan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. No. 03 tanggal 29 September 2023, OILS akan menerima pengoperan sewa tanah seluas & 5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya, yang terletak di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Sebesar Rp 345.000.000,00/bulan (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah per bulan), berturut-turut selama 30 (tiga puluh) bulan. Biaya ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan analisis kualitatif Analisis Kualitatif berupa riwayat perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perseroan, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang dilakukan. Berdasarkan analisis- analisis tersebut, transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang dari PT Mandalindo Tata Perkasa. Untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder. Berdasarkan analisis kuantitatif Analisis Kuantitatif berupa penilaian kinerja historis, penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi keuangan sinergi, analisis rasio keuangan, analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Berdasarkan analisis-analisis tersebut, tidak memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Fluktuasi yang terjadi lebih disebabkan karena kondisi yang terjadi di luar transaksi yang dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, maka hasil analisis adalah wajar. Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi e# Akta Notaris Melyana Trisnawati Perjanjian Transaksi Pengoperan Sewa antara PT Mandalindo Tata Perkasa dengan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. No. 03 tanggal 29 September 2023, akan menerima pengoperan sewa tanah seluas & 5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya, transaksi pengoperan sewa dengan nilai Rp 345.000.000,00/bulan berturut-turut selama 30 bulan. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran nilai transaksi adalah nilai kini transaksi selama 30 bulan yang akan dibandingkan dengan nilai sewa pasar per 30 Juni 2023.
Page 7 OCR 0.954
e Nilai sewa pasar hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan berdasarkan laporannya pada No. Laporan: 00341/2.0103-00/P1/04/0121/1/1X/2023 tanggal 14 September 2023, Nilai Sewa Pasar Tanah dan Bangunan Gudang yang merupakan pengoperan sewa PT Indo Oil Perkasa, Tbk. dari PT Mandalindo Tata Perkasa per 30 Juni 2023 sebesar Rp9.773.000.000,00. e Berdasarkan hasil Laporan Penilaian Properti di atas maka transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang dengan nilai Rp 345.000.000,00/bulan adalah wajar, karena masih berada dalam kisaran kewajaran nilai transaksi berdasarkan pada hasil Penilaian Saham yang mengacu pada ketentuan dalam Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa- peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran Ini. Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Page 8 OCR 0.936
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Pengoperan Sewa Tanah seluas t 5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya, yang terletak di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur antara PT Indo Oil Perkasa, Tbk. dengan PT Mandalindo Tata Perkasa yang merupakan Perusahaan Pihak Berelasi per 30 Juni 2023 adalah Wajar. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan, dan hasil pendapat kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini. Hormat kami, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan Pimpinan Rekan Ro Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert! Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI : 94-S-00409 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00108 BS/TNN/VIN/BMO/GRAIti/23CD-0106
Page 9 OCR 0.842
DAFTAR ISI SURAT PENGANTAR. BAB | PENDAHULUAN 1.1. Penjelasan Mengenai Penugasan. 1.2. Status dan Kualifikasi Penilai 1.3. Pemberi Tugas 1.4. Pengguna Laporan... 1.5. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan.. an 1:6:-Jenis:Mata Uang'yang DIGUNAkaN none inna 1.7. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran 1.8. Dasar Nilai yang Digunakan 1.9. Tanggal Penilaian...........................ooooooooWoWoWoooommn 1.10. Tingkat Kedalaman Investigasi 1.11. Data dan Informasi 1.12. Asumsi-asumsi....... 1.13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi......................Woooo 17 1.14. Kondisi Pembatas dan Syarat Pembatas 1.15. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan 1.16. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya 1.17. Independensi Penilai...........................oo.oooWooooooooooo 19 1.18. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan SPI 1.19. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Pan Al Analisis LAN AkSl erna oe aan PANEN ANTA 21 2.1. Identifikasi Dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi 2.1.2. Jenis Transaksi 2.1.3. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Transaksi................. 26 2.1.4. Analisis Manfaat dan Risiko Transaksi. 2.2 Analisis Kualitatif... 2.21 Riwayat Singkat Perseroan dan Kegiatan Usaha
Page 10 OCR 0.805
2.2.2 Analisis Industri dan Pasar... 2.2.3 Analisis Operasional dan Prospek Perseroan . 2.2.4 Alasan Dilakukan Transaksi 2.2.5 Keuntungan dan Kerugian atas Transaksi yang akan Dilakukan............. 31 2.3 Analisis Kuantitatif 2.31 Analisis Kinerja Historis (Laba Rugi dan Posisi Keuangan).. ... B2 Analis AIASATUSI KAS mon aman maan ana omraaa 34 2.3.3 Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak Manajemen Pemberi Tugas....................ooooooocoooWoooo 34 2.3.4 Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan setelah Transaksi Dilakukan........................oWoooo 35 DA Aa ae SSS ia 37 2.5: Analisis:Kewajaran Nilai Transaksi Ea 38 LAMPIRAN: Perjanjian Sewa Tanah Perseorangan dengan PT Mandalindo Tata Perkasa Perjanjian Pengoperan Sewa PT Mandalindo Tata Perkasa kepada PT Indo Oil Perkasa, Tbk Surat Pernyataan
Page 11 OCR 0.954
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa: 1. Analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan dalam laporan ini adalah benar, 2. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian, 3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha, 4. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, 5. Hasil analisis kewajaran transaksi yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran, 6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas, 7. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Usaha diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan, 8. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi-asumsi dan syarat- syarat pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat, dan kesimpulannya yang tertera dalam laporan ini: 9. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan, dan hasil penilaian yang dilakukan, 10.Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2020, POJK Nomor 42/POJK.04/2020, POJK Nomor 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018. 10
Page 12 OCR 0.842
No. Nama Tanda Tangan Penanggung Jawab: Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa — : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI 1 94-S-00409 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00108 2. | Pemeriksa: Timbul Nauli Nainggolan, S.E., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00123 7 Klasifikasi Bidang Jasa — : Penilaian Properti (P) (an M— MAPPI : 95-S-00561 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PP-31/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 042/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00116 3. | Penilai 1: N Vincensius Alffrindo Herwibowo, S.E. MAPPI 1 17-P-07808 Ar No. Register : RMK-2022.04281 t 4. | Penilai 2: Bimo Suryo Atmaji, S.E., M.Ec.Dev. £ | MAPPI 118-T-08287 | Si No. Register : RMK-2018.02350 - 5. | Asisten Penilai : Galuh Refadias Ayuni, S.M. MAPPI : 21-A-11119 11
Page 13 OCR 0.946
14. 1.2. BABI PENDAHULUAN Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP BDR" atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (“UIC” atau ”Perseroan”) yang bergerak di bidang Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran Minyak Kopra untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 23P-113/R2 tanggal 10 Mei 2023. Hal ini untuk menunjang keperluan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”). Status dan Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "BDR") didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI No.129/SK-600.PT.01.01/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009, tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis serta memiliki kualifikasi Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan nomor STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023, serta sebagai penilai di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan STTD OJK (IKNB) No. 050/NB.122/STTD-P/2017, tanggal 7 April 2017. 12
Page 14 OCR 0.950
133. 14. 1.5. 1.6. Pemberi Tugas Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah: Nama Perusahaan : PT Indo Oil Perkasa, Tbk. NPWP 1 75.280.310.6-602.000 Bidang Usaha 1 Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran Minyak Kopra Alamat : Jalan Raya Perning RT.007 / RW.002, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, 61352 Penanggung Jawab : Direksi PT Indo Oil Perkasa, Tbk. Pengguna Laporan Laporan ini diterbitkan tanggal 3 Oktober 2023 dengan No. Laporan : 00359/2.0103-00/BS/04/0121/1/X/2023 dan akan digunakan oleh PT Indo Oil Perkasa, Tbk. Laporan ini akan digunakan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang yang dilakukan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Pihak yang melakukan transaksi adalah PT Mandalindo Tata Perkasa yang merupakan perusahaan pihak berelasi dari perusahaan terbuka yaitu PT Indo Oil Perkasa, Tbk., di mana PT Mandalindo Tata Perkasa merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian perseroan dan merupakan perusahaan tertutup. Jenis Mata Uang yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam Transaksi adalah dalam mata uang Rupiah, dan mata uang yang digunakan pada Laporan Keuangan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) berupa Rupiah selaku perusahaan pihak berelasi PT Mandalindo Tata Perkasa. 13
Page 15 OCR 0.956
tts 1.8. 1.9. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan nilai wajib dinyatakan dalam satu nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan gudang yang dilakukan oleh PT Mandalindo Tata Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh OILS untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Dasar Nilai yang Digunakan Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Transaksi adalah Nilai Sewa Pasar. Istilah “Nilai Sewa Pasar” tersebut dalam laporan didefinisikan sebagai perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berniat menyewakan dan penyewa yang berniat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan (SPI 101-3.6.). Tanggal Penilaian Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian properti per tanggal penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Limited Review Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar dan Rekan (member of DFK International). . Tingkat Kedalaman Investigasi Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak OILS sebagai Pemberi Tugas dan selaku objek penilaian pada tanggal 27-28 Juli 2023, untuk mengumpulkan beberapa informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis yang ditugaskan kepada kami. 14
Page 16 OCR 0.926
111. Data dan Informasi Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi, Kami telah mempelajari, menganalisis, dan mempertimbangkan informasi dan data sebagai berikut: Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2018 — 31 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut : Periode Laporan Nama Kantor Pihak Opini Keuangan Akuntan Publik Penandatangan Pp Maurice Ganda 8 e Maurice Ganda N: lan & Reka P : 31 Desember 2018 Angga KeKaN Nainggolan Wajar Tanpa (in association with Chong, Lim & Partners LLP) Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0147 Pengecualian 31 Desember 2019 Maurice Ganda Nainggolan & Rekan (in association with Chong, Lim & Partners LLP) Maurice Ganda Nainggolan Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0147 Wajar Tanpa Pengecualian 31 Desember 2020 Maurice Ganda Nainggolan & Rekan (in association with Chong, Lim & Partners LLP) Maurice Ganda Nainggolan Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0147 Wajar Tanpa Pengecualian 31 Desember 2021 Maurice Ganda Nainggolan & Rekan (in association with Chong, Lim & Partners LLP) Dr. Ahalik, S.E., Ak., M.Si., M.Ak., CPA, CPSAK, CPMA, CA Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1292 Wajar Tanpa Pengecualian 31 Desember 2022 Maurice Ganda Nainggolan & Rekan (in association with Chong, Lim & Partners LLP) Dr. Ahalik, S.E., Ak., M.Si., M.Ak., CPA, CPSAK, CPMA, CA Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1292 Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan Limited Review Perseroan per 30 Juni 2023, yang direview oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan (member of DFK International), pihak penandatangan Christiadi Tjahnadi dengan Register Akuntan Publik No.AP. 1164, dengan kesimpulan laporan keuangan interim disajikan secara wajar. Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen sebagai berikut: - OILS didirikan pada tanggal 5 Januari 2016, berdasarkan Akta Notaris No.2 dari Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, Notaris di Mojokerto. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0000334.AH.01.01. Tahun 2016 tertanggal 5 Januari 2016. - Perubahan anggaran dasar terakhir yang tertuang dalam Akta Notaris No. 35 tanggal 17 Mei 2023 dari Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya sehubungan dengan 15
Page 17 OCR 0.951
penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0092502.AH.01.11 tanggal 22 Mei 2023. - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120002901358. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dengan nomor 75.280.310.6-602.000. - Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Tan Bun Tik, Ghandi Widagdo Sutanto, Yonathan Widakdo Sutanto, Johan Widakdo Liem dengan PT Mandalindo Tata Perkasa, tanggal 31 Mei 2012. Di mana perjanjian tersebut di-waarmerking oleh Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. di bawah nomor 67 pada 27 September 2023. - Akta Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. Perjanjian Transaksi Pengoperan Sewa antara PT Mandalindo Tata Perkasa dengan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. No. 03 tanggal 29 September 2023. Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2023 — 2027. Laporan Keuangan Perseroan sebelum transaksi dan proforma setelah transaksi per 30 Juni 2023. e Laporan Penilaian Properti tentang Penilaian Sewa Pasar Tanah dan Bangunan Gudang oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan No. Laporan: 00341/2.0103-00/P1/04/0121/1/1X/2023 tanggal 14 September 2023. e Surat Pernyataan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. No. 038/SK/IOP/IX/2023 tanggal 29 September 2023 yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang diterima akurat, valid, dan sesuai dengan aslinya, dengan demikian surat pernyataan tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian ini. e Data, informasi, serta dokumen pendukung lainnya dari pihak manajemen. 1.12. Asumsi-asumsi Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1) Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 16
Page 18 OCR 0.958
2) Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 3) Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. 4) Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini. 1.13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan transaksi Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari Laporan Pendapat Kewajaran ini harus mendapat persetujuan dari KJPP BDR. 1.14. Kondisi Pembatas dan Syarat Pembatas 1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui 17
Page 19 OCR 0.961
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. . Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. . Kami melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas rencana aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut. . Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. . Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada Pemberi Tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu, kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku. . Perseroan telah membebaskan BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, 18
Page 20 OCR 0.942
1.16.
117.
perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam
penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
yang menyangkut Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada
BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak
dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf
timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan
ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.
. Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah
disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan:
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK No. 35”):
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK No. 42”):
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/
POJK.04/ 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha ("POJK No. 17”):
» Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (KEPI &
SPI Edisi VII-2018):
Pendekatan Penilaian dan Alasan Penggunaannya
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami
mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan
berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi
yaitu sebagai berikut:
(i) — Analisis transaksi,
(ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi:
(iii) Analisis kewajaran nilai transaksi, dan
(iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan.
19
Page 21 OCR 0.942
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini. . Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan SPI Berdasarkan kepentingan Pengguna Laporan yaitu Perseroan untuk untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini mengacu pada: » POJK No. 35 » POJK No.42 » POJK No.17 » KEPI & SPI Edisi VII-2018 . Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) Tidak terdapat kejadian-kejadian penting selain yang dijabarkan sepanjang proses pendapat kewajaran ini sejak penerimaan penugasan sampai dengan diterbitkannya laporan ini. 20
Page 22 OCR 0.949
BAB II ANALISIS KEWAJARAN Untuk sampai pada pendapat mengenai kewajaran atas transaksi, kami telah melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai transaksi yang terkait dengan Transaksi Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Gudang antara PT Mandalindo Tata Perkasa selaku pihak berelasi dari perusahaan terbuka PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”). 21 Analisis Transaksi Analisis yang dilakukan atas transaksi mengacu pada: e Akta Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. Perjanjian Transaksi Pengoperan Sewa antara PT Mandalindo Tata Perkasa dengan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. No. 03 tanggal 29 September 2023. Ringkasan Transaksi PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (selanjutnya disebut “OILS” dan/atau “Perseroan”) merupakan Perusahaan yang berdomisili di Mojokerto, didirikan pada tahun 2016. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder, maka Perseroan menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa (selanjutnya disebut “MTP”). MTP merupakan perusahaan yang memiliki ijin sewa yang sah untuk menggunakan Tanah milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”) berikut pendiri bangunan Gudang di atas tanah sewa tersebut. MTP merupakan perusahaan pihak berelasi OILS, dikarenakan terdapat anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi OILS yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi MTP dan terdapat kesamaan pemegang saham invidual Perseroan dan MTP. 2.11. Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak Yang Bertransaksi Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah: a) PT Indo Oil Perkasa, Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Mojokerto, berkantor di Jalan Raya Perning RT.07 / RW.O2, Perning Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia, sebagai pihak ”Penyewa”. 21
Page 23 OCR 0.926
PT Indo Oil Perkasa, Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 5 Januari 2016, berdasarkan Akta Notaris No.2 dari Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, Notaris di Mojokerto. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0000334.AH.01.01. tahun 2016 tertanggal 5 Januari 2016. Perubahan anggaran dasar terakhir yang tertuang dalam Akta Notaris No. 35 tanggal 17 Mei 2023 dari Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn. notaris di Surabaya sehubungan dengan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0092502.AH.01.11 tanggal 22 Mei 2023. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak 2017, merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran. Susunan pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut: Saham Ditempatkan Persentase Rama Bemegang Saham dan Disetor | Kepemilikan Penuh PT Mandalindo Putra Perkasa 217.255.500 47,85Y0 Sulastri 32.184.100 7,090 Johan Widakdo Liem 17.348.900 3,820 Yonathan Widakdo Sutanto. 17.348.900 3,826 Albert Widakdo Sutanto 2.513.700 0,55Y6 Satar (masing-masing di bawah 167.405.463 36,874 Jumlah 454.056.563 100,0074 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Sulastri Komisaris Independen : Sriyati Mangulahi Hutauruk Direksi Direktur Utama : Johan Widakdo Liem Direktur : Albert Widakdo Sutanto Direktur : Yonathan Widakdo Sutanto 22
Page 24 OCR 0.935
b) Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 05/SK- DK/IOP/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, Susunan Komite Audit adalah sebagai berikut: Komite Audit Ketua : Sriyati Mangulahi Hutauruk Anggota : Benny Limanto Anggota : Rudy Tjandra PT Mandalindo Tata Perkasa, suatu perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Surabaya, berkantor di Jalan Dukuh Kupang Barat 1 No. 194-196, Surabaya dan pabrik di Jalan Raya Perning RT.07 / RW.02, Perning Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia, sebagai pihak ”Pengoper Sewa”. PT Mandalindo Tata Perkasa didirikan pada tanggal 28 Januari 1994, berdasarkan Akta No. 178 dari Untung Darnosoewirjo, S.H. Notaris di Surabaya. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 02-10.586. HT.01.04.Th.1998. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 35, tanggal 15 Desember 2020, mengenai perubahan susunan pemegang saham yang dibuat dihadapan Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, notaris di Mojokerto. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 0086822.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. MTP mulai beroperasi secara komersial sejak 1994, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri kayu yang memproduksi furniture, barcode dan laminating board. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri kayu. Susunan pemegang saham Perseroan per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut: Saham Ditempatkan Persentase Nama Pemegang Sahan dan Disetor Kepemilikan Penuh Ghandi Widagdo Sutanto 2.220 20,004 Yonathan Widakdo Sutanto 2.220 20,00” Johan Widakdo Liem 2.220 20,0076 Albert Widakdo Sutanto 2.220 20,00Yo Tan Bun Tik 2.220 20,00Y- Jumlah 11.100 100,0075 23
Page 25 OCR 0.948
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Yonathan Widakdo Sutanto Komisaris : Tjondro Direksi Direktur Utama : Ghandi Widagdo Sutanto 2.1.2. Jenis Transaksi Dalam mengidentifikasi jenis transaksi, kami mengacu pada POJK No. 42 dan POJK No. 17. Pada POJK No. 42, yang dimaksud dengan Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, sedangkan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal 30 Juni 2023, bahwa pada Transaksi, terdapat afiliasi dalam bentuk: - Transaksi dilakukan antara Perseroan dengan pihak berelasi, dalam hal ini adalah Perseroan yaitu OILS dan pihak berelasi yaitu MTP. - Yonathan Widakdo Sutanto yang menjabat sebagai Direktur Perseroan dan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham 3,824, juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Mandalindo Tata Perkasa dan juga merupakan Pemegang Saham PT Mandalindo Tata Perkasa dengan kepemilikan 20,00Y6. Rincian dapat dilihat pada tabel berikut: Susunan Dewan Komisaris Nama Jabatan di Perusahaan OILS MTP Sulastri Komisaris Utama Sriyati Mangulahi Hutauruk Komisaris Independen Yonathan Widakdo Sutanto Komisaris Utama Tjondro Komisaris 24
Page 26 OCR 0.911
Susunan Dewan Direksi Mana Jabatan di Perusahaan OILS MTP Johan Widakdo Liem Direktur Utama Albert Widakdo Sutanto Direktur Yonathan Widakdo Sutanto | Direktur Ghandi Widagdo Sutanto Direktur Susunan Pemegang Saham Kepemilikan Saham Nama OLS MTP PT Mandalindo Putra Perkasa 47,85Y6 Sulastri 7,09Y0 Johan Widakdo Liem 3,826 20,00/o Yonathan Widakdo Sutanto 3,82Yo 20,005 Albert Widakdo Sutanto 0,55Yo 20,005 Masyarakat (masing-masing di bawah 596) 36,87Y6 Ghandi Widakdo Sutanto 20,00Yo Tan Bun Tik 20,00Y6 Jumlah 100,000Yc 100,000”4 Namun, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama Perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan sehingga transaksi tersebut termasuk dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42). Mengacu pada POJK No. 17, Transaksi Material adalah setiap penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu, pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha, sewa menyewa aset, pinjam meminjam dana, menjaminkan aset, dan/atau memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai 20Y6 (dua puluh per seratus) atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu. Nilai transaksi material dihitung berdasarkan laporan keuangan tahunan yang direviu dan diaudit . Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal 30 Juni 2023, nilai transaksi pengoperan sewa adalah sebesar Rp10.350.000.000, sehingga proporsi transaksi 12,246 dari ekuitas Perseroan, sehingga tidak termasuk ke dalam definisi transaksi material. Sehingga transaksi tersebut bukan termasuk dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17). 25
Page 27 OCR 0.950
Dapat disimpulkan bahwa per 30 Juni 2023, transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, serta bukan merupakan Transaksi Material. 2.1.3. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Transaksi Mengacu pada Akta Notaris Melyana Trisnawati Perjanjian Transaksi Pengoperan Sewa antara PT Mandalindo Tata Perkasa dengan PT Indo Oil Perkasa, Tbk. No. 03 tanggal 29 September 2023 (selanjutnya disebut "Perjanjian”), yang dibuat oleh dan antara: » PT Mandalindo Tata Perkasa yang selanjutnya disebut “Pihak Pertama” dan » PT Indo Oil Perkasa, Tbk. yang selanjutnya disebut “Pihak Kedua”, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Pihak Pertama adalah perusahaan yang memiliki ijin yang sah untuk menggunakan Tanah seluas t 5.429 meter persegi milik Tuan Tan Bun Tik, Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, Tuan Johan Widakdo Liem dan Tuan Yonathan Widakdo Sutanto (selanjutnya disebut “Pemilik Tanah”), berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara Tan Bun Tik, Ghandi Widagdo Sutanto, Yonathan Widakdo Sutanto, Johan Widakdo Liem dengan PT Mandalindo Tata Perkasa, tanggal 31 Mei 2012. Di mana perjanjian tersebut di-waarmerking oleh Notaris Melyana Trisnawati, S.H., M.Kn. di bawah nomor 67 pada 27 September 2023, serta telah mendapatkan ijin yang sah untuk mengoper sewakan Tanah berikut Bangunan yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya milik Pemilik Tanah tersebut. b. Bahwa Pihak Kedua berminat untuk menerima pengoperan sewa Tanah berikut Bangunan. c. Objek Pengoperan adalah Sebagian dari hak dan kewajiban Pihak Pertama, tiada kecuali mengenai persewaan tanah seluas t 5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya. Masa Sewa dalam Perjanjian adalah terhitung sejak tanggal Pengoperan Objek Sewa yaitu pada tanggal 29 September 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2042. Biaya ganti rugi atas Pengoperan Objek Sewa yang disepakati oleh Para Pihak berdasarkan pada hitungan rincian biaya yang terdiri dari: e Biaya pengoperan sewa seperti tertera di Perjanjian sebesar Rp. 345.000.000,00/bulan (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah setiap bulannya), 26
Page 28 OCR 0.955
d. Periode pembayaran ganti rugi pembayaran sewa untuk setiap bulan, berturut-turut selama 30 (tiga puluh) bulan. Pembayaran pertama pada tanggal 29 September 2023, harga sebagaimana pada poin C belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1196. Dan semua harga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh Pasal 4 ayat 2). Pada laporan Pendapat Kewajaran ini, kami mengasumsikan bahwa: e Tidak ada perubahan nilai transaksi antara perjanjian dengan saat pelaksanaan transaksi. e Transaksi akan dilaksanakan setiap bulannya berturut-turut selama 30 bulan, di mana pembayaran pertama pada 29 September 2023. Asumsi-asumsi tersebut telah menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan pendapat kewajaran. . Analisis Manfaat dan Risiko Transaksi OILS membutuhkan tanah sewa dan Gudang yang lokasinya berdampingan dengan Perseroan, untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder. Dengan adanya Gudang tersebut, kapasitas copra storage dapat meningkat serta flow produksi Perseroan semakin efektif dikarenakan bagian produksi copra shredder mendapat dedikasi lokasi tersendiri, sehingga harapannya kedepan tingkat produksi dapat meningkat karena penyimpanan bahan mentah kopra semakin besar. Berdasarkan atas informasi yang sama, transaksi ini tidak memiliki risiko kerugian yang berdampak signifikan pada operasional dan keuangan Perseroan baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. 2.2 Analisis Kualitatif 2.21 Riwayat Singkat Perseroan dan Kegiatan Usaha Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Indo Oil Perkasa berkedudukan di Jl. Raya Perning RT 007 / RW 002, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kab Mojokerto, Provinsi Jawa Timur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Indo Oil Perkasa No. 02 tanggal 05 Januari 2016. Dibuat dihadapan Dr. CH. Anggia Ika HDKW., S.H., M.Hum, Notaris di Mojokerto, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-0000334.AH.01.01. tahun 2016 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 05 Januari 2016, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0000849.AH.01.11. tahun 2016 tanggal 05 Januari 2016, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 004887 tahun 2016, Berita Negara No.010 tanggal 1 Februari 2016. 27
Page 29 OCR 0.930
2.2.2 Pada tanggal 6 September 2021, Perseroan melakukan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan nama perseroan menjadi PT Indo Oil Perkasa, Tbk. dengan kode saham “OILS”, menjadi salah satu dari produsen produk-produk pertanian nasional. Bisnis OILS meliputi minyak kelapa mentah, minyak kelapa suling, dan tepung kopra. Jaringan pemasaran meliputi banyak negara dan area di seluruh dunia. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah di bidang industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran. Analisis Industri dan Pasar Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan memiliki peran yang penting bagi perekonomian Indonesia karena menjadi penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar ketiga berkontribusi sebesar 12,62Y6 terhadap PDB nasional di tahun 2021. Salah satu subsektor pertanian yang mengalami peningkatan nilai kontribusi setiap tahunnya terhadap PDB Indonesia pada periode 2017-2021 adalah subsektor perkebunan yaitu sebesar 373,2 triliun rupiah di tahun 2017 dan meningkat menjadi 425,1 di tahun 2021, dibandingkan dengan subsektor pertanian lainnya, subsektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar pada subsektor pertanian yaitu berkontribusi sebesar 3,82” pada tahun 2021. Kontribusi subsektor pertanian pada PDB Indonesia tahun 2017-2021 Nilai (triliun rupiah) Saheektar peinnn 2017 — 2018 2019 20205 20217” Tanaman Pangan 293,9 298,1 2928 3034 298,7 Tanaman Hortikultura 135,7 145,1 1532 159,5 160,4 Tanaman Perkebunan 3732 387,5 405,2 410,6 425,1 Peternakan 148,7 1556 167,7 167,1 167,6 Jasa Pertanian dan Perburuan 18.9 19.5 20.1 204 20,7 Keterangan: “-sementara : “-sangat sementara Sumber: BPS Komoditas unggulan subsektor perkebunan salah satunya yaitu kelapa. Menurut Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, kelapa menjadi salah satu komoditas subsektor perkebunan yang memiliki potensi untuk terus dikembangkan karena tanaman kelapa dapat dihasilkan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut juga didukung oleh kondisi iklim tropis Indonesia yang menunjang tanaman kelapa untuk tumbuh dengan baik. Crude Coconut Oil (CNO) atau minyak kelapa mentah adalah produk utama yang diproduksi dan dipasarkan oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk. Produk ini berasal dari proses pemerasan minyak dari kopra atau daging kelapa segar yang dikeringkan. Proses pembuatan CNO telah melewati 28
Page 30 OCR 0.954
tahap uji standar kualitas dan serangkaian tahapan produksi. Tahapan produksi itu mulai dari penggunaan mesin penghancur, proses pemanasan, pemerasan hingga penyaringan. Tujuan penyaringan untuk memurnikan dan membersihkan kotoran yang tidak diinginkan dari minyak yang dihasilkan. Setelah proses tersebut, produk CNO yang dihasilkan belum bisa dikonsumsi langsung oleh masyarakat karena masih mengandung asam lemak bebas dalam minyak kelapa dengan presentase lebih dari 0.1Y6. Melalui proses pemurnian lebih lanjut dan produksi yang tepat maka bisa menghasilkan produk hasil olahan yang siap dikonsumsi oleh masyarakat. Produk CNO sangat baik digunakan sebagai bahan baku untuk industri pangan maupun non-pangan. Produk hasil olahan CNO tidak hanya berupa minyak goreng, tetapi bisa menghasilkan banyak produk turunan yang lain. CNO dapat diolah sebagai bahan baku industri oleokimia untuk pembuatan produk sabun dan kosmetik. Diperkaya dengan vitamin serta mineral, minyak kelapa bagus untuk produk kecantikan yang menyehatkan kulit. Minyak kelapa juga membuat sabun menjadi lebih halus dan lembut jika digunakan untuk membersihkan tubuh. Oleh karena itu, minyak kelapa juga cocok untuk pembuatan tabir surya atau lotion. Selain itu, minyak kelapa dapat digunakan sebagai bahan pembuatan produk rambut. Kandungan di dalam minyak kelapa dipercaya bisa melembapkan rambut, memperbaiki rambut rusak dan membuat rambut menjadi lebih sehat berkilau. Minyak alami ini bersifat antimikroba dan antijamur. Di sisi yang lain, CNO bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan. Umumnya CNO sering dipakai oleh industri pangan sebagai bahan dasar memproduksi margarin, mentega putih, minyak goreng kelapa, dan creamer. Pengolahan CNO ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas. Terdapat beberapa macam komoditas turunan dan olahan kelapa yang diperdagangkan di pasar internasional. Berdasarkan data Ditjenbun (2023), nilai ekspor minyak kelapa mentah menduduki terbesar kedua dari produk turunan kelapa pada tahun 2021 yaitu berkontribusi sebesar 25,47Y4 dari keseluruhan produk turunan dan olahan kelapa. Minyak kelapa memiliki nilai ekonomi tinggi. Minyak kelapa mentah digunakan di berbagai industri, di antaranya industri makanan, kecantikan, perawatan, dan kesehatan. Indonesia menjadi eksportir minyak kelapa mentah kedua terbesar di dunia pada tahun 2021 dengan kontribusi sebesar 27,5” atau setara dengan 278 ribu ton (Trademap, 2022). Permintaan minyak kelapa dunia semakin meningkat sehingga negara eksportir minyak kelapa bersaing untuk menguasai posisi utama. 29
Page 31 OCR 0.957
2.2.3 Analisis Operasional dan Prospek Perseroan 2.24 Setelah delapan tahun pengembangan, OILS berinvestasi pada peralatan baru dan mendirikan basis produksi dalam negeri yang besar, dan secara aktif mempromosikan globalisasi bisnis dan mengadopsi strategi global seperti Malaysia, Sri Lanka, Cina, Thailand, Bangladesh, Madagaskar dan Arab Saudi. Perseroan juga berkomitmen untuk selalu meningkatkan produksi dan efisiensi dengan implementasi bertahap terkait dengan penggunaan material ramah lingkungan dan mengawasi carbon footprint yang dihasilkan oleh semua tahap produksi Perseroan. Sebagai bagian dari strategi keberlanjutan, sosialisasi yang diadakan tiap bulan mengenai penggunaan barang bekas seperti besi sampai kertas di mana diutamakan bagi kegiatan produksi maupun administrasi sehingga Perseroan akan menuju ke paperless dan less carbon. OILS berupaya untuk dapat terus memberikan dampak positif kepada para pemangku kepentingan melalui pelaksanaan kegiatan usaha yang dijalankan. Meskipun dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan, OILS menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari sisi internal perusahaan. Dari sisi internal, tantangan yang muncul disebabkan masih terbatasnya pemahaman seluruh lini karyawan akan pentingnya aspek keberlanjutan, masih kurangnya personel-personel yang memiliki kompetensi di bidang keberlanjutan yang terintegrasi dengan aspek teknis Perseroan. Menyikapi hal ini, Perseroan melakukan langkah awal untuk merealisasikan komitmennya dalam menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan yakni tergabung sebagai partisipan KADIN Net Zero Hub (NZH). Yakni, kesepakatan yang dijalin bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam memerangi emisi karbon. Utamanya mendorong investasi rendah karbon dalam rangka perwujudan ekonomi hijau dan Pembangunan berkelanjutan, yakni dengan memperkuat respon global terhadap ancaman perubahan iklim dengan menjaga kenaikan suhu global pada abad ini jauh di bawah 2 derajat celcius di atas tingkat pra-industri dan untuk mengejar upaya untuk membatasi kenaikan suhu lebih jauh ke 1,5 delajat celcius. Upaya Dekarbonisasi ini kami yakini merupakan investasi jangka panjang yang secara tidak langsung akan menggiring Perseroan pada komitmen Perseroan mencapai keseluruhan aspek ESG (Environmental, Social dan Corporate Governance). Alasan Dilakukan Transaksi PT Indo Oil Perkasa, Tbk. merupakan produsen dan memasarkan produk utamanya yaitu Crude Coconut Oil (CNO) atau Minyak Kelapa Mentah dan produk turunan dari CNO yaitu tepung kopra. Untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra 30
Page 32 OCR 0.932
2.2.5 2.3 2.31 Shredder, maka Perseroan menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa. Dengan adanya Gudang tersebut, kapasitas copra storage dapat meningkat serta flow produksi Perseroan semakin efektif dikarenakan bagian produksi copra shredder mendapat dedikasi lokasi tersendiri, sehingga harapannya kedepan tingkat produksi dapat meningkat karena penyimpanan bahan mentah kopra semakin besar. Keuntungan dan Kerugian atas Transaksi yang akan Dilakukan Transaksi dapat memberikan keuntungan untuk PT Indo Oil Perkasa, Tbk. berupa kenaikan pendapatan dan laba, baik pada tingkat laba bruto, laba operasi, maupun laba tahun berjalan. Sementara kerugian yang mungkin timbul adalah kenaikan pada beban pokok pendapatan dan beban operasional. Atas transaksi tersebut, PT Indo Oil Perkasa, Tbk. tidak melihat adanya kerugian yang berdampak signifikan pada operasional dan keuangan Perseroan baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Analisis Kuantitatif Analisis Kinerja Historis (Laba Rugi dan Posisi Keuangan) ANALISIS LAPORAN LABA RUGI Analisis Laporan Laba Rugi historis dimulai dengan membahas penjualan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada beban pokok penjualan, laba bruto, laba usaha dan laba komprehensif tahun berjalan Perseroan, baik berdasarkan porsi maupun pertumbuhannya. (dalam Jutaan Rupiah) Deskripsi 2018 2019 2020 2021 2022 |30 Juni 2023 Penjualan 168.488| 214.787| 293.870 375.300| 514.202 296.049! Beban Pokok Penjualan 149.202| 193.036| 268.842) 348.598| 466.833 275.079| Laba Bruto 19.285| 21.751 25.028) 26.702) 47.369 20.970| Laba Usaha 10.283 8.195 9.691 8479| 17.126 3.890 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 3.838 3.808 4.707 5.987 6.858 1.443 Sumber: Laporan Keuangan Perseroan Penjualan Selama periode tahun 2018-2022, Perseroan mencatatkan pertumbuhan Penjualan yang fluktuatif, di mana pertumbuhan Penjualan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu peningkatan sebesar 37,01”4 dan pertumbuhan Penjualan terendah tercatat pada 2019, yaitu sebesar 27,48Yo. Adapun Penjualan Perusahaan berasal dari penjualan Minyak Kelapa Mentah (CNO), Minyak Kelapa Mentah Premium (Premium CNO), Refined Coconut Oil (RBD) dan Tepung Kopra. Penjualan pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 296.048.736.257,00. 31
Page 33 OCR 0.871
Beban Pokok Penjualan Selama periode tahun 2018-2022, Perseroan juga mencatatkan Beban Pokok Penjualan yang fluktuatif, di mana rata-rata proporsi Beban Pokok Penjualan terhadap Penjualan sebesar 90,72Yo. Beban Pokok Penjualan Perseroan didominasi oleh bahan baku, beban pokok penjualan (diluar depresiasi dan amortisasi) pada 30 Juni 2023 sebesar Rp 275.078.984.034,00. Laba Komprehensif Tahun Berjalan Selama periode tahun 2018-2022, kinerja pertumbuhan laba komperehensif tahun berjalan juga berfluktuasi, di mana pertumbuhan laba Tahun Berjalan tertinggi tercatat pada tahun 2021, yaitu sebesar 27,20”o, dan penurunan terdalam terjadi pada periode 2019 di mana penurunan terjadi sebesar 0,77”o. Pada 30 Juni 2023 laba komprehensif tahun berjalan tercatat sebesar Rp 1.443.495.176,00. Grafik Penjualan, Beban Pokok Penjualan, Laba Bruto, Laba Usaha dan Laba Komprehensif Tahun Berjalan (dalam Jutaan Rupiah) PT Indo Oil Perkasa, Tbk. 600.000 500.000 400.000 300.000 200.000 100.000 2018 2019 2020 2021 2022 —e— Penjualan 168.488 — 214787 — 293870 375.300 514.202 #6 Beban Pokok Penjualan —” 149.202 193.036 — 268.842 348.598 466.833 @-— Laba Bruto 19285 — 21751 — 25028 — 26702 47.369 “@ Laba Usaha 10.283 8.195 9.691 8.479 17.126 #elahakompeher TNO 2gg3 3.208 4.707 5.987 6858 Berjalan Sumber: Laporan Keuangan Perseroan Laporan Posisi Keuangan Aset Sepanjang periode tahun 2018 hingga tahun 2022, Aset yang dimiliki oleh Perseroan mengalami kenaikan. Rata-rata pertumbuhan Aset Perseroan per tahunnya adalah sebesar 36,215. 32
Page 34 OCR 0.845
Porsi dari Aset yang dimiliki Perseroan umumnya didominasi oleh Aset Lancar, hal ini tercermin dari rata-rata Aset Lancar bila dibandingkan dengan Total Aset sepanjang periode tersebut sebesar 72,77”. Aset Lancar Perseroan cenderung didominasi oleh Persediaan, sementara untuk Aset Tidak Lancar Perseroan didominasi oleh Aset Tetap. Total Aset per 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp 201.284.592.095,00. Grafik Pertumbuhan Aset Grafik Komposisi Aset (dalam Jutaan Rupiah) (dalam Jutaan Rupiah) PT Indo Oil Perkasa, Tbk. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. woo woo 1anor 10 40000 Yon 120000 pagu 100000 kuman sx como aw oo asa pa -N | no 28 m9 Mm 2 2829 0 mm mwalaar 3200 Wow sss9 asn 1a0 Lena Nm Tag mg sisa mhuaTdsktnar 6861 TTM NAN S6 M0 Sumber: Laporan Keuangan Perseroan Liabilitas Sepanjang periode tahun 2018 hingga tahun 2022, Liabilitas Perseroan memiliki tren yang cenderung meningkat. Liabilitas dari Perseroan terdiri dari Liabilitas Jangka Pendek dan Liabilitas Jangka Panjang. Secara komposisi, untuk periode tahun 2018 sampai tahun 2022, Liabilitas Perseroan didominasi oleh Liabilitas Jangka Pendek. Pada periode 30 Juni 2023, porsi liabilitas Perseroan sebesar 58,974 dari jumlah Aset Perseroan dan didominasi oleh liabilitas jangka pendek sebesar 92,536 terhadap jumlah Liabilitas Perseroan. Komponen liabilitas Perseroan didominasi oleh utang bank jangka pendek. Ekuitas Ekuitas Perseroan sepanjang periode tahun 2018 hingga tahun 2022 mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan ini disokong Perusahaan mencatatkan keuntungan setiap tahunnya. Adapun rata-rata pertumbuhan Ekuitas Perseroan dari tahun 2018-2022 adalah sebesar 66,42”6 per tahun. Rata-rata porsi dari Ekuitas terhadap Aset yang dimiliki oleh Perseroan dalam kurun waktu periode tersebut adalah 40,83”b. Hal ini mencerminkan, bahwa pendanaan atas Aset yang dimiliki Perseroan terutama bersumber dari utang atau liabilitas. 33
Page 35 OCR 0.646
2.3.2 2.3.3 Grafik Komposisi Liabilitas Grafik Liabilitas dan Ekuitas (dalam Jutaan Rupiah) (dalam Jutaan Rupiah) PT Indo Oil Perkasa, Tbk. PT Indo Oil Perkasa, Tbk. s0 120000 zoo 10000 Rao Mos00 tv 120100 100100 too sn000 5. 60000 bal 40000 2 “5 Tae 209 0 mm 28 m9 0 mo 2 muabitalangka Pendek 12 KAM AN SM G7 Mubitm 2260 st7a0 sazet oo sason TS WUabitasangka Parang 4378 GRAB SI72 122 7207 Wlutas 1620 20018 247k 7062 22709 Sumber: Laporan Keuangan Perseroan Analisis atas Arus Kas Dalam lima tahun terakhir, Perseroan selalu mencatatkan arus kas bersih positif dari aktivitas operasi. Hal ini terutama dipengaruhi oleh penerimaan dari pelanggan lebih besar dibandingkan biaya operasional, dalam hal ini diwakili oleh pembeliaan dari pemasok. Perusahaan dalam lima tahun terakhir terus membukukan pengeluaran arus kas untuk membiayai aktivitas investasi, hal ini terutama untuk memperoleh aset tetap. Untuk aktivitas pendanaan, arus kas masuk dan keluar Perseroan terutama dipengaruhi oleh perolehan dan pembayaran pinjaman bank. Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak Manajemen Pemberi Tugas Keterangan 2023 zo24 2025 2026 2027 Penjualan GSE.S901TOOSI| TSI.747.216782) B10.816.622024/ B27.436.37LOBG| 045.969.923.399| Beban Pokok Penjualan 1609.304.532633)| (731.273438.160)| (45.898.007.sa3)| (760.316.886.102)| (T76.704.040.710 Laba Bruto assossszaral e2araatses2) eesizztaogil secrsasaseal oes175.082680 (Beban Usaha Beban umum dan administrasi (27615336. aserg19220| tatasase217al (sose7o7.so0)| (35.s60.207.340) ILaba Sebelum Bunga dan Pajak (EBIT) 18980.250056| 33t125s7.412) 33222721308) 3356177058) 33615.575.41 (Pendapatan (beban) Iain-ain - bersih aeratean3a| oa37nesaesel o4ue0s213a2l oase37e0eo0l — 4ees01a570 (Pendapatan dan (Beban) bunga dan keuangan Gasssmesnl teresrasasal (eiisiro7a| oWeo2esean| (5202725670) Laba Sebelum Pajak Penghasilan | Asx4as7420| 30727407.ee1| 3ts7047217s| 32322282911| 32.088.868.250| Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Pajak Kini Gasizsasoa) (ersoozases| (esarusasra| o@arisu22an| (257551015) Pajak Tangguhan Laba Tahun Berjalan 1112702538 25se7ar7sre| 24s31sen297) 25212510570 25731.317.256 |Penghasilan Komprehensif Lain (Pengukuran kembali imbalan pasti Laba Komprehensif Tahun Berjalan Atsn27o2s3s| 25s67377.s7el 2es31ss0207| 25212540670 2573131725
Page 36 OCR 0.946
2.3.4 Pertumbuhan pendapatan Perseroan dalam periode 2023-2027 terakhir mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pendapatan Perseroan mengalami rata-rata peningkatan sebesar 11,006, di mana pada tahun proyeksi 2025 hingga 2027 Perseroan diproyeksikan bertumbuh cenderung stabil pada kisaran 2Y6. Margin Laba bruto pada periode 2022 adalah sebesar 9,21”o, sedangkan rata-rata margin di proyeksikan bertumbuh pada 7,83Y6. Secara keseluruhan, transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan bagi Perseroan. Peningkatan cukup flat di tahun proyeksi akhir lebih cenderung disebabkan oleh pangsa pasar Perseroan ditahap optimum. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan setelah Transaksi Dilakukan Dalam menganalisis laporan keuangan sebelum transaksi dan setelah transaksi, kami mengacu pada laporan keuangan Perseroan sebelum transaksi dan laporan keuangan proforma setelah transaksi per 30 Juni 2023. Atas transaksi, terdapat penyesuaian pada Laporan Posisi Keuangan Perseroan, yaitu penyesuaian akun kas dan bank, aset hak guna, liabilitas sewa dan saldo laba (tidak ditentukan penggunaannya). Penyesuaian yang terjadi antara lain: 1. Terdapat perubahan pada sisi aset lancar perseroan setelah transaksi akibat penyesuaian pada akun kas dan bank sebesar negatif Rp 345.000.000,00. Aset lancar sebelum transaksi sebesar Rp 157.943.265.961,00, setelah transaksi aset lancar Rp 157.598.265.961,00. 2. Terdapat perubahan pada sisi aset tidak lancar perseroan setelah transaksi akibat penyesuaian pada akun aset hak guna sebesar Rp 10.350.000.000,00. Aset tidak lancar sebelum transaksi sebesar Rp 43.341.326.134,00, setelah transaksi aset tidak lancar Rp 53.691.326.134,00. 3. Terdapat perubahan pada liabilitas jangka pendek setelah transaksi akibat penyesuaian pada akun liabilitas sewa jangka pendek kepada pihak berelasi sebesar Rp 1.380.000.000,00. Liabilitas jangka pendek sebelum transaksi sebesar Rp 107.978.765.342,00, setelah transaksi liabilitas jangka pendek berubah menjadi Rp 109.358.765.342,00. 35
Page 37 OCR 0.836
4. Terdapat perubahan pada liabilitas jangka panjang setelah transaksi akibat penyesuaian pada akun liabilitas sewa jangka panjang kepada pihak berelasi sebesar Rp 8.970.000.000,00. Liabilitas jangka panjang sebelum transaksi sebesar Rp 8.719.839.881,00, setelah transaksi liabilitas jangka panjang berubah menjadi Rp 17.689.839.881,00. 5. Terdapat perubahan pada akun ekuitas akibat penyesuaian pada akun saldo laba — tidak ditentukan penggunaannya sebesar negatif Rp 345.000.000,00. Ekuitas sebelum transaksi sebesar Rp 84.585.986.872,00, setelah transaksi akun ekuitas berubah menjadi Rp 84.240.986.872,00. Aktual Proforma Keterangan 30Juni2023 | Transaksi | 30 Juni 2023 ASET /Aset Lancar Kas dan bank 8798.753.612| (345.000.000)| 5.453.753.612 Deposito berjangka 2.850.000.000 2.850.000.000 (Piutang usaha dari pihak ketiga 57.200.999.405 57.200.999.405 Piutang lain-ain dari pihak ketiga 112.693.856 112.693.856 Persediaan 91.632.177.814 91.632.177.814 Uang muka pembelian £ - Biaya dibayar dimuka 19.830.859) 19.839.859 Pajak dibayar dimuka 328.801.415| 328.801.415 Jumlah Aset Lancar 157.943.265.961| (345.000.000)| 157.598.265.961 |Aset Tidak Lancar Uang muka pembelian aset tetap 2.389.711.114 2.389.711.114 |Aset tetap Nilai perolehan 33.866.752.820| 33.866.752.820 Akumulasi penyusutan (0.780.293.517)| (9.780.293.517)! 24.086.459.303 24.086.459.303 Aset dalam penyelesaian 15.546.996.381 15.546.996.381 |Aset tetap - net 39.633.455.684 39.633.455.684| |Aset hak-guna Nilai perolehan 1.404.892.483| 10.350.000.000| 11.754.892.483 Akumulasi penyusutan (386.345.434) (386.345.434) |Aset hak-guna - net 1.018.547.049) 10.350.000.000| 1.368.547.049 Taksiran tagihan pajak penghasilan 95.648.738| 95.648.738 Aset pajak tangguhan 203.963.549| 203.963.549 Jumlah Aset Tidak Lancar 43.341.326.134| 10.360.000.000| 53.691.326.134 JUMLAH ASET 201.284.592.095| 10.005.000.000| 211.289.592.095
Page 38 OCR 0.854
24 Aktual Proforma Keterangan 30 Juni2023 | Transaksi | 30 Juni 2023 LIABILIT AS DAN EKUITAS IUABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Utang usaha kepada pihak ketiga 36.072.510.220| 38.072.510.220| Utang bank 68.974.618.330| 68.974.618.330| Beban akrual 1.089.548.908| 1.089.548.908) Liabilitas sewa jangka pendek kepada pihak berelasi 110.000.000 1.380.000.000| 1.490.000.000) Utang pajak 250.451.982) 259.451.932 Liabilitas jangka panjang Jatuh tempo dalam satu tahun Utang bank 1.053.757.443 1.053.757.443! Utang pembelian aset tetap 418.878.509) 418.878.509 |Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 107.978.765.342| 1.380.000.000|109.358.765.342 Liabilitas Jangka Panjang Utang kepada pemegang saham - Liabilitas sewa jangka panjang kepada pihak berelasi 1112311.486| 8.970.000.000 | 10.082.311.486| Liabiltas imbalan pascakerja 333.835.059) - 333.835.059| Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun Utang bank 6.849.423.381 6.849.423.381 Utang pembelian aset tetap 424.269.055) 424.269.955) Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.719.839.881| 8.970.000.000) 17.689.839.881 JUMLAH LIABILITAS 116.698.605.223| 10.350.000.000| 127.048.605.223 EKUITAS Modal saham 45.405.656.300| 45.405.656.300| (Tambahan modal disetor 23.612.993.860| 23.612.993.860| 'Saido laba Ditentukan penggunaannya 1.000.000.000) 1.000.000.000) Tidak ditentukan penggunaannya 14588611.524| (345.000.000)| 14.243.611.524 (Penghasilan komprehensif lain (21.274.812) (21.274.812) JUMLAH EKUITAS 84.585.986.872| (345.000.000)| 84.240.986.872 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 201.284.592.095| 10.005.000.000| 211.289.592.095| Analisis Inkremental 1) 2) Kontribusi Nilai Tambah Sehubungan OILS memiliki pelanggan yang berlokasi di Jawa Timur dan sekitarnya, dan Perseroan berkomitmen meningkatkan pangsa pasarnya, maka untuk menunjang kelancaran produksi dalam hal Copra Storage dan Copra Shredder, Perseroan menyewa gudang yang berlokasi berdampingan dari PT Mandalindo Tata Perkasa. Dengan adanya Gudang tersebut, kapasitas copra storage dapat meningkat serta flow produksi Perseroan semakin efektif dikarenakan bagian produksi copra shredder mendapat dedikasi lokasi tersendiri, sehingga harapannya kedepan tingkat produksi dapat meningkat karena penyimpanan bahan mentah kopra semakin besar. Biaya atau Pendapatan yang Relevan Transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan menimbulkan biaya yang harus diselesaikan oleh Perseroan antara lain kewajiban berupa 37
Page 39 OCR 0.955
Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan biaya pengoperan sewa Tanah dan Bangunan Perseroan di Mojokerto. 3) Informasi Non Keuangan yang Relevan Berdasarkan hasil diskusi dengan manajemen Perseroan, tidak terdapat informasi non-keuangan yang relevan yang dapat diungkapkan terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. 4) Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Pihak Terkait Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan transaksi dan nilai transaksi telah dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris Perseroan. 5) Hal-hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha dalam memberikan opini kewajaran transaksi. Tidak terdapat hal-hal material lain yang memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha yang dapat mempengaruhi opini kewajaran transaksi. 2.5 Analisis Kewajaran Nilai Transaksi Dalam hal penugasan penilaian profesional ditujukan untuk kepentingan pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), POJK No. 35 yang mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Pasal 48, huruf b, maka Penilai Bisnis dapat menyajikan hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,576 (tujuh koma lima per seratus) dari nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang dalam hal ini adalah Nilai Sewa Pasar Pengoperan Sewa Tanah dan Bangunan Perseroan per 30 Juni 2023. Istilah “Nilai Sewa Pasar” tersebut dalam laporan didefinisikan sebagai perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berniat menyewakan dan penyewa yang berniat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dan tiap-tiap pihak mengetahui, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan (SPI 101-3.6.). Transaksi pengoperan sewa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 345.000.000,00/bulan berturut-turut selama 30 (tiga puluh) bulan, atau jika diakumulasikan jumlah transaksi sebesar Rp 10.350.000.000,00. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran nilai transaksi adalah nilai kini transaksi yang akan dibandingkan dengan nilai sewa pasar. 38
Page 40 OCR 0.901
Untuk menghitung nilai kini transaksi, kami menggunakan data Bank Indonesia untuk asumsi tingkat suku bunga simpanan berjangka Rupiah Bank Persero dengan tenor 24 bulan per Juni 2023 sebesar 5,56Y6 p.a. atau tingkat suku bunga setiap bulannya 0,466. Jumlah pembayaran sebanyak 30 kali, di mana pembayaran pertama sudah dilaksanakan pada 29 September 2023. Sehingga untuk perhitungan nilai kini transaksi pengoperan sewa menjadi sebagai berikut: Bunga Deposito 5,56X OAEK Cicilan Pembayaran 345.000.000 Cicilan ke-| Nominal Pembayaran | Faktor Diskon (Nilai Kini Pembayaran 0 345.000.000 1,0000 345.000.000 3 345.000.000 0,9954 343.408.872 2 345.000.000 0,9908 341.825.083 3 345.000.000 0,9862 340.248.598 4 345.000.000 0,9817 338.679.383 5 345.000.000 0,9772 337.117.406 6 345.000.000 0,9726 335.562.632 7 345.000.000 0,9682 334.015.029 8 345.000.000 0,9637 332.474.564 9 345.000.000 0,9592 330.941.203 10 345.000.000 0,9548 329.414.914 11 345.000.000 0,9504 327.895.664 12 345.000.000 0,9460 326.383.421 13 345.000.000 0,9417 324.878.152 14 345.000.000 0,9373 323.379.825 15 345.000.000 0,9330 321.888.409 16 345.000.000 0,9287 320.403.871 17 345.000.000 0,9244 318.926.180 18 345.000.000 0,9202 317.455.304 19 345.000.000 0,9159 315.991.211 20 345.000.000 0,9117 314.533.871 21 345.000.000 0,9075 313.083.252 22 345.000.000 0,9033 311.639.323 23 345.000.000 0,8991 310.202.053 24 345.000.000 0,8950 308.771.412 25 345.000.000 0,8909 307.347.370 26 345.000.000 0,8868 305.929.894 27 345.000.000 0,8827 304.518.957 28 345.000.000 0,8786 303.114.526 29 345.000.000 0,8745 301.716.572 Jumlah | 10.350.000.000 | (| s.ese.ae.9a0 | Nilai sewa pasar hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan berdasarkan laporannya pada tanggal 14 September 2023 dengan No. Laporan: 00341/2.0103- 00/P1/04/0121/1/1X/2023, sebesar Rp 9.773.000.000,00. 39
Page 41 OCR 0.945
2.6 Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5”o berdasarkan POJK No.35: Keterangan Penjelasan Nilai (Rupiah) Batas atas Nilai Transaksi Kd di atas Nilai Sewa 10.505.975.000 Nilai Transaksi 9.686.746.949 Batas bawah Nilai Transaksi Pong bawah Nilai Sewa 9.040.025.000 Sehingga nilai transaksi yang digunakan Perseroan sebesar Rp345.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan masih berada dalam kisaran kewajaran nilai transaksi sehingga Nilai yang dijadikan sebagai dasar konversi adalah wajar. Pendapat Kewajaran Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi, serta analisis atas kewajaran nilai transaksi yang dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi Pengoperan Sewa Tanah seluas & 5.429 meter persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam, berdiri dan melekat di atasnya, yang terletak di Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur antara PT Indo Oil Perkasa, Tbk. dengan PT Mandalindo Tata Perkasa yang merupakan Perusahaan Pihak Berelasi per 30 Juni 2023 adalah Wajar. 40
Page 42 OCR 0.935
LAMPIRAN PERJANJIAN SEWA TANAH PERSEORANGAN DENGAN PT MANDALINDO TATA PERKASA
Page 43 OCR 0.935
/ Halaman Bert PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH Perjanjian ini dibuat pada hari Selasa. tanggal 31 Mei 2012 oleh dan antara : 1. TAN BUN TIK, lahir di Surabaya pada tanggal 1 1 Juli 1956, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Slompretan 102, RT 004 / RW 001, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578121107560001, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut TBT. 2. GHANDI WIDAGDO SUTANTO, lahir di Probolinggo pada tanggal 23 November 1982, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Dukuh Kupang Barat J No. 194-196 RT 004 / RW 008, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578212311820002, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut GWS. 3. YONATHAN WIDAKDO SUTANTO, lahir di Surabaya pada tanggal 06 November 1989, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Mojopahit Blok GE 01 RT 001 / RW 010, Kecamatan Kaliwates Kelurahan Kaliwates Kota Jember, Jawa Timur pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578210611890001, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut YWS. 4. JOHAN WIDAKDO LIEM, lahir di Kraksaan pada tanggal 07 Januari 1984, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Dukuh Kupang Barat 1/194-196 RT 004 RW 008, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3578210701840003, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut JWL. TBT, GWS, YWS, dan JWL secara bersama — sama disebut sebagai PIHAK PERTAMA, 5. PT. MANDALINDO TATA PERKASA, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, beralamat di Jl. Raya Perning KM.39, RT.007 RW.002. Kel. Perning, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto. Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Tuan Ghandi Widagdo Sutanto, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dari PT. Mandalindo Tata Perkasa, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama — sama disebut PARA PIHAK. AI ka
Page 44 OCR 0.935
Para Pihak menerangkan hal — hal terlebih dahulu hal — hal sebagai berikut : A. PIHAK PERTAMA adalah pemilik tanah dengan perincian sebagai berikut : No. Urut | No. SHM Tanah | Luas (m?) Nama Pemilik Lokasi Lahan | TBT, GWS, YWS dan 1 306 2,360 | IWL Desa Sidorejo TBT, GWS, YWS dan 2 53 5,945 IWL Desa Perning TBT, GWS, YWS dan 3 418 1,245 JWL Desa Perning TOTAL LUAS TANAH | 9,550 B. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan sebagian tanah tersebut yang berada di SHM nomor 53, SHM nomor 306, dan SHM nomor 418 dengan luas total 5.429 meter persegi kepada PIHAK KEDUA, selanjutnya di sebut TANAH. Selanjutnya PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dengan ketentuan — ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 JANGKA WAKTU 1. Sewa menyewa tanah ini dibuat jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak. 2. Jangka waktu itu dihitung mulai dari tanggal 31 Mei 2012 yang akan berakhir dengan sendirinya menurut hukum pada tanggal 31 Mei 2042. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa ini, maka PIHAK KEDUA wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat — lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini. PASAL 2 KEPERLUAN 1. Bahwa PIHAK KEDUA akan mempergunakan TANAH yang disewa itu untuk keperluan pendirian Gudang. 2. Dalam hal PIHAK KEDUA akan menggunakan TANAH untuk keperluan lain, maka PIHAK KEDUA harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. 3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pendirian Gudang. pemanfatan, pemeliharaan dan pajak — pajak yang ada terkait dengan TANAH dan bangunan akan menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Page 45 OCR 0.946
Halaman Ketiga. PASAL 3 BIAYA PARA PIHAK sepakat untuk menentukan harga sewa TANAH tersebut sebagai berikut : |. PIHAK KEDUA akan membayarkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per tahun, sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPH) final, kepada PIHAK PERTAMA sampai dengan berakhirnya masa sewa: 2. Biaya-biaya untuk pembangunan, perijinan, dan lain-lain yang menyangkut Gedung yang ada di atas tanah yang disewa ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. 3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penyewaan TANAH dan pajak — pajak lain ditetapkan oleh Pemerintah yang timbul berdasarkan Perjanjian ini, serta sepanjang tidak ada peraturan lain mengenai pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA. 4. Biaya-biaya yang timbul untuk perawatan atau pemeliharaan Gudang, Fasilitas Umum dan Lingkungan sekitar yang masih dalam lingkup lahan yang disewakan akan sepenuhnya ditanggung PIHAK KEDUA. PASAL 4 PENYERAHAN PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani, dan PIHAK KEDUA menerima penyerahan itu sesuai menurut kondisi yang nyata berupa tanah sawah pada hari penyerahan tersebut. PASAL 5 KEPATUHAN |. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH tersebut selain untuk tujuan dari pada yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, kecuali mendapat izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA wajib mentaati dan memenuhi segala perangkat peraturan perundangan yang sekarang maupun yang akan datang yang ditetapkan oleh pihak berwajib mengenai pemakaian dan pendirian bangunan di atas tanah. 3. Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran, maka segala pelanggaran atas aturan tersebut menjadi tanggungan PIHAK KEDUA seluruhnya, dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tanggung jawab yang timbul. PASAL 6 PENGALIHAN PIHAK KEDUA dapat memindahkan ataupun mengalihkan hak sewa berdasarkan Perjanjian ini, baik untuk sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain, dengan pemberitahuan kepada PIHAK Mana Naa
Page 46 OCR 0.953
PASAL 7 KEWAJIBAN 1. PIHAK KEDUA diwajibkan memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik — baiknya dengan ongkos dan biaya pemeliharaan oleh PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat sumur bor, bangunan, dan galian — galian lain atas tanah yang disewakan tanpa mendapatkan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA. 3. Setelah Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali tanah yang disewanya dengan kondisi yang baik kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 8 JAMINAN PIHAK PERTAMA menjamin bahwa apa yang disewakan dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA adalah merupakan hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa atau tidak dalam keadaan disewakan atau dijual kepada pihak lain. PASAL 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sewa berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. 2. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan Perjanjian ini sebelum saat berakhirnya jangka waktu sewa menyewa, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sekurang — kurangnya 6 (enam) bulan. Atas pemutusan tersebut PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian biaya-biaya pendirian Gudang dan fasilitas Umum yang telah dikeluarkan kepada PIHAK PERTAMA maupun menuntut ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk jangka waktu sewa yang belum dinikmati oleh PIHAK KEDUA. 3, Perjanjian ini tidak berakhir, karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan bersifat turun — temurun, dan harus dipatuhi oleh para ahli waris yang menerima hak masing— masing pihak. 4, Perjanjian ini juga tidak berakhir apabila tanah dalam Perjanjian ini dijual ataupun karena sebab apapun juga menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain. Dalam hal ini pemilik baru atas tanah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan Perjanjian ini sebagaimana mestinya. PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dikemuadian hari PARA PIHAK akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui dan mendaftarkan perkara ke Kantor Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto. 4 4
Page 47 OCR 0.932
PASAL 11 LAIN — LAIN Ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat dikesampingkan, ditambah atau diubah melalui dokumen tertulis yang ditandatangani secara sah oleh PARA PIHAK. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada tanggal yang sudah disebutkan di awal Perjanjian ini, Mojokerto. 31 Mei 2012 PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, Untuk dan atas nama PT. Mandalindo Tata Perkasa Tan Bun Tik Ghandi Widagdo Sutanto i 2 t Johan Widakdo Liem Yonathan Widakdo Sutanto Direktur
Page 48 OCR 0.853
Terdaftar dal register saya, s5 MELYANA TRISNAWATI Sarjana Hukum, --- Magister Kenotariatan, notaris di --- Kabupaten Jember, pada hari ini Rabu, tanggal 27 idua puluh t idua riby Gua - MELYANA TRISNAWATI, S.H., M.Kn.
Page 49 OCR 0.948
LAMPIRAN PERJANJIAN PENGOPERAN SEWA PT MANDALINDO TATA PERKASA KEPADA PT INDO OIL PERKASA, Tbk
Page 50 OCR 0.853
NOTARIS MELYANA TRISNAWATT, SH, MKn JH Basuki Raluvat No. 8A Kabupaten Jember - Jawa, Timur PERJANJIAN PENGOPERAN SEWA. Nomor 03. Lena hari ini, Jumat, tanggal 29 (dua puluh sembilan) -- September 2023 (dua ribu dua puluh tiga), mulai pukul 16.45 WIB (enam belas lewat empat puluh lima menit Waktu -------- Indonesia Barat) sampai dengan selesainya proses pembuatan- Bea EN aa an AS NAN an aina mm Imenghadap saya, MELYANA TRISNAWATI Sarjana Hukum, ------ Magister Kenotariatan, notaris di Kabupaten Jember, - www dihadiri oleh saksi-saksi yang nama dan idertitasnya akan - disebut pada bagian akhir akta ini dan yang saya, notaris,- tuan GHANDI WIDAGDO SUTANTO, lahir di Probolinggo, pada- tanggal 23 (dua puluh tiga) November 1982 (seribu sembilan- ratus delapan puluh dua), Warga Negara Indonesia, --s-—mwww Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota Surabaya, Kecamatan - Dukuh Pakis, Kelurahan/Desa Dukuh Kupang, Dukuh Kupang ---- Barat 1/194-196, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 008 : ---- pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ---—----ww Kependudukan : 3578212311820002 : menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----- sebagai Direktur mewakili Direksi dari dan oleh --- karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas - “PT. MANDALINDO TATAPERKASA", berkedudukan di ----- Kota Surabaya, yang perubahan data dan seluruh ---- Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan ----------- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (ciua ribu tujuh)- tentang Persercan Terbatas berturut-turut --—-----—- berdasarkan akta Berita Acara Rapat tanggal 21 (dua puluh satu) November 2008 (dua ribu delapan) nomor-
Page 51 OCR 0.893
A sn 24 dan akta Berita Acara Rapat tanggal 21 (dua puluh satu) November 2008 (dua ribu delapan) nomor- 26, keduanya dibuat oleh UNTUNG DARNOSOEWIRJO ----- Sarjana Hukum, notaris di Kota Surabaya, telah ---- memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak - Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan ------ Keputusannya tancgal 27 (dua puluh tujuh) Maret --- 2009 (dua ribu sembilan) nomor ---------- meme ena AHU-09787.AH.01.02.Tahun 2009, berralian pula ----- ! dengan perubahan-perubahannya sebagaimana termaktub dalam akta-akta : - - Berita Acara tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 2014 (dua ribu empat belas) nomer”064, dibuat --- di hadapan WAHYUDI SUYANTO Sarjana Hukum, notaris di Kota Surabaya : pemberitahuan perubahan data - Perseroan dalam akta mana telah diterima dan ---- dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik- Indonesia berdasarkan suratnya tanggal 20 (dua -- puluh) Februari 2014 (dua ribu empat belas) nomor AHU-AH.01.10-05895 , - - Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT, MANDALINDO TATAPERKASA tanggal 14 (empat -—w-w belas) September 2018 (dua ribu delapan belas) -- nomor 21, dibuat di hadapan Doktor ANDREAS ------ ALBERTUS ANDI PRAJITNO, Doktorandus, Sarjana ---- Hukum, Magister Kenctariatan, notaris di Kota --- Surabaya : pemberitahuan perubahan data Perseroan dalam akta mana telah diterima dan dicatat -----—- didalam Sistem Administrasi Badan Hukum ------waw Ta
Page 52 OCR 0.865
NOTARIS MELYANA TRISNAWATI, S.H, M.Kn. Ji. Basuki RahmapNo. $A Kabupaten Jember - Jawa,Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya tanggal 25 (dua - puluh lima) September 2018 dua ribu delapan --- belas) nomor AHU-AH.01. 03-9245787 $ ---mumunwmmm - Pernyataan Keputusan Rapat PT, MANDALINDO ----—— aa TATAPERKASA tanggal 17 (tujuh belas) Desember --— 2018 (dua ribu delapan belas) nomor 19, dibuat -- di hadapan Doktor ANDREAS ALBERTUS ANDI PRAJITNO, Doktorandus, Sarjana Hukum, Magister ---umu--uwmw Kenotariatan, notaris di Kota Surabaya 4 ------ww perubahan Anggaran Dasar dalam akta mana telah -- memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan tata Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Desember 2018 (dua ribu delapan belas) nomor -----w- Dimana AHU-0031153.AH.01.02.TAHUN 2018 7 - Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. ------- MANDALINDO TATAPERKASA tanggal 15 (lima belas) -- Desember 2920 (dua ribu dua puluh) nomor 35, - dibuat di hadapan Doktor CHATARINA ANGGIA IKA --- HARIWATI DIAH KUSUMA WARDHANI Sarjana Hukum, ---- Magister Humaniora, notaris di Kabupaten - i Mojokerto » perubahan Anggaran Dasar dalam akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri - ' Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -- berdasarkan Keputusannya tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) nomor -----mmw AHU-0086822.AH.01.02.TAHUN 2020, sedangkan pemberitahuan perubahan data Perseroan dalam akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem - NS
Page 53 OCR 0.876
— Fi Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan —- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan- surat tanggal 30 (tiga puluh: Desember 2020 (dua- ribu dua puluh) nomor AHU-AH.01.03-0425278 j ---- - pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -- Luar Biasa “PT. MANDALINDO TATAPERKASA" tanggal - 25 (dua puluh lima) Maret 2022 (dua ribu dua ---- puluh dua) nomer 02, dibuat di hadapan saya, ---- notaris : pemberitahuan perubahan data dalam akta mana telah diterima dan dicatat dalam didalam --- sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia @ehaanan berdasarkan suratnya tanggal 25 idua puluh lima)- September 2018 dua ribu delapan belas) nomor ---- AHU-AH.01.03-0245787 : emmum-2----ono——nnnonnnnn------------ Pihak Kesatu : dan -- tuan JOHAN WIDAKDO LIEM, lahir di Kraksaan, pada tanggal OT (tujuh) Januari 1984 (seribu sembilan ratus delapan ---- puluh empat), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, ---- bertempat tinggal di Kota Surabaya, Kecamatan Dukuh Pakis,- Kelurahan/Desa Dukuh Kupang, Dukuh Kupang Barat 1/194-196, - Rukun Tetangga 004, Rukur Warga 008 3 pemegang Kartu Tanda- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan $ -------- Ta 5aaT 3578210791840003 7 -- ini bertindak ----- menurut keterangannya dalam h sebagai Direktur mewakili Direksi dari dan oleh - karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas - "PP, INDO OIL PERKASA Tbk", berkedudukan di ------- Kabupaten Mojokerto, yang didirikan berdasarkan --- akta tanggal 05 (lima) Januari 2016 (dua ribu -----
Page 54 OCR 0.872
NOTARIS MELYANA TRISNAYATI, S.H., M.Kn. Jl. Basuki Rahmat No. SA Kabupaten Jember - Jawa,Timur A — enam belas) nomer 02, dibuat di hadapan Doktor ---- ANSGIA IKA HARIWATI DIAH KUSUMA WARDHANI Sarjana -- Hukum, Magister Humaniora, notaris di Mojokerto : — pendirian mana telah memperoleh pengesahan dari --- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----—- Indonesia berdasarkan Keputusannya tanggal 05 ----- (Lima) Januari 2016 (dua ribu enam belas) nomor --- AHU-0000334 .AH.01.01.TAHUN 2016, bertalian dengan - perubahannya berdasarkan akta-akta : - Berita Acara tanggal 14 (empat belas) April 2016 (dua ribu enam belas) nomor 03, dibuat oleh ---- Doktor CHATARINA ANGGIA IKA HARIWATI DIAH KUSUMA WARDHANI Sarjana Hukum, Meudatmpndonarsara SE tersebut : perubahan Anggaran Dasar dalam akta - mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -- berdasarkan Keputusannya tanggal '7 (tujuh umma belas) April 2016 (dua ribu enam belas) nomor -- AHU-0007275.AH.01.02.TAHUN 2016, sedangkan ----- pemberitahuan perubahan data dalam akta mana --- telah diterima dan, dicatat di dalam Sistem ----- Administrasi Bacan Hukum Kementerian -----m-u-wm Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -- berdasarkan suratnya tanggal 17 (tujuh belas) -- April 2016 (dua ribu enam belas) nomor ------wmu AHU-AH.01.03-0049736 : - Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. INDO - OIL PERKASA tanggal 12 (dua belas) Desember 2018 (dua ribu delapan belas) nomor 09, dibuat oleh Doktor CHATARINA ANGGIA IKA HARIWATI DIAH KUSUMA
Page 55 OCR 0.890
“di WARDHANI Sarjana Hukum, Magister Humaniora ---—— tersebut : perubahan Anggaran Dasar dalam akta - mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia —- berdasarkan Keputusannya tanggal 20 (dua puluh)- Desember 2018 (dua ribu delapan belas) nomor --- AHU-0031420.AH.01.02.TAHUN 2018, sedangkan ----- pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dalam --- akta mana telah diterima dan dicatat di dalam -- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - berdasarkan suratnya tanggal 20 (dua puluh) ---- Desember 2018 (dua ribu delapan belas) nomor ---— AHU-AH.01.03-0277896 : Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas PT. INDO - OIL PERKASA tanggal 10 (sepuluhj April 2019 (dua ribu sembilan belas) nomor 06, dibuat oleh ----- Doktor CHATARINA ANGGIA IKA HARIWATI DIAH KUSUMA WARDHANI Sarjana Hukum, Magister Humaniora ----- tersebut : pemberitahuan perubahan data dalam -- akta mana telah diterima dan dicatat di dalam -- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian ---- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - berdasarkan suratnya tanggal 12 (dua belas) ---- April 2019 (dua ribu sembilan belas) nomor ----- ARU-AH. 01.03-02018189 3 — -mamnnntanntannnanann Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas INDO OIL - PERKASA tanggal 02 (dua) Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) nomor 02, dibuat oleh Doktor --- CHATARINA ANGGIA IKA HARIWATI DIAH KUSUMA -— www as
Page 56 OCR 0.890
NOTARIS MELYANA TRISNAWATI, S.H, M.Kn. Jl. Basuki Rahmat No. 8A Kabupaten Jember - Jawa,Timur — CT WARDHANI Sarjana Hukum, Magister Humaniora ----- tersebut : perubahan Anggaran Dasar dalam akta - mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri - Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - berdasarkan Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) -- Desember 2019 (dua ribu sembilan belas) nomor -- AHU-0103088.AH.C1.02. TAHUN 2019 : — - Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa “PT. INDO OIL PERKASA” tanggal 16 -- (enam belas) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) nomor Ol, dibuat di hadapan saya, notaris , --- pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar -------- “7 Galam akta mana telah diterima dah dicatat di - dalam Sistem Administrasi Badan Hukum --------w— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) nomor- AHU-AH.01.03-0420229 5 ---—— - Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham - Luar Biasa “PT. INDO OIL PERKASA" tanggal 30 --- (tiga puluh) Januari 2021 (dua ribu dua puluh -- Satu) nomor 08, dibuat di hadapan saya, notaris: perubahan Anggaran Dasar dalam akta mana telah - memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan -- Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya tanggal 15 (lima belas) Februari -- 2021 (dua ribu dua puluh satu) nomor ------ AHU-0009585.AH.C1.02. TAHUN 2021, sedangkan ----- pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan data- LN dalam akta mana telah diterima dan dicatat di --
Page 57 OCR 0.853
-A (“dalam Sistem Administrasi Badan Hukum ---------- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya tanggal 15 (Llima- belas) Februari 2021 (dua ribu dua puluh satu) - berturut-turut nomor AHU-AH.01.03-0097538 dan -- nomor AHU-AH.01.03-0097544 7 0m mmm mar aa Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ------- Perseroan Terbatas PT. INDO OIL PERKASA tanggal- 179 (tujuh belas) Maret 2021 (dua ribu dua puluh- satu) nomor 31, dibuat di hadapan ANTONIUS ----- WAHONO PRAWIRODIRDJO Sarjana Hukum, notaris di - Kota Administrasi Jakarta Utara : perubahan ---- Anggaran Dasar dalam akta mana telah tpempebelbits persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -— Manusia Republik Indonesia berdasarkan --------——- Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Maret - 2021 (dua ribu dua puluh satu) nomor -------wwww AHU-0017140.AH.01.02. TAHUN 2021, sedangkan ----- pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan data- dalam akta mana telah diterima dan dicatat di -- - Ja ati dalam Sistem Administrasi Badan Hukum --------mw Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya tanggal 19 ------ (sembilan belas) Maret 2021 (dua ribu dua puluh- satu) berturut-turut nomor AHU-AH.01.03-0177906- dan nomor AHU-PH. 91.03-0177922 7 --susanwuu wi Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ----—ww | Perseroan Terbatas PT. INDO OIL PERKASA, Tbk --- | | tanggal 28 (dua puluh delapan) Juli 2021 (dua -- bu dua puluh satu) nomer 121, dibuat di ------
Page 58 OCR 0.883
saya hadapan ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Jakarta - Selatan : pemberitahuan perubahar Anggaran Dasar dalam akta mana telah diterima dan dicatat di -- Galam Sistem Administrasi Badan Hukum ----—mumuw Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya tanggal 29 (dua — puluh sembilan) Juli 2021 (dua ribu dua puluh -- | | ' | | satu) nomor AHU-AH.01.03-0432546 : --—um-n-wowu— ' Pernyataan Keputusan Direksi Perseroan Terbatas- PT. INDO OIL PERKASA Tbk tanggal 22 (dua puluh - dua) November 2021 (dua ribu dua puaun satu) --- nomor 50, dibuat di hadapan ANTONTUS#WAHONO siwa PRAWIRODIRDJO Sarjana Hukum : pemberitahuan naa perubahan Anggaran Dasar dalam akta mana telah - diterima dan dicatat di dalam Siszem - Administrasi Badan Hukum Hukum dan Hak Asasi --- Manusia Republik Indonesia berdasarkan suratnya- tanggal 10 (sepuluh) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) nomer AHU-AH.01.093-0483820 7 ----m—w Pernyataan Keputusan Rapat Direksi “PT. INDO OIL PERKASA Tbk” tanggai 17 (tujuh belas) Mei 2023 - (dua ribu dua puluh tiga) nomor 35, dibuat di -- hadapan SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO Sarjana --- Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di ------—- Surabaya : pemberitahuan perubahan Anggaran ---- Dasar daiam akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Hukum - dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----—— berdasarkan suratnya tanggal 22 (dua puluh dua)- ia
Page 59 OCR 0.841
Mei 2023 (dua ribu dua puluh tiga) nomor -----—- AHU-AH,01.03-0066038 : —anmnnunnnnnnnnnmnnnn —---—---x55- Pihak Kedua. --- Para penghadap saya, notaris, kenal. -----v-o-o-—-o—w sni bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah tanggal- 31 (tiga puluh satu) Mei 2012 (dua ribu dua belas), ------- bermeterai cukup dan telah diwaarmerking oleh saya, - notaris, di bawah nomor 67 (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa Menyewa Tanah”), Pihak Kesatu telah menyewa dari : --- 1. tuan TAN BUN TIK ? -----—— no nnne—nnnnumn non mam umuman 2. tuan GHANDI WIDAGDO SUTANTO : 3. tuan JOHAN WIDAKDO LIEM : 4. tuan YONATHAN WIDAKDO SUTANTO semuanya yang akan disebut di bawah ini untuk selanjutnya bersama-sama disebut “Pemilik”), yaitu : --——wommumunw—numa tanah seluas t 5.429 (lima ribu empat ratus dua puluh- sembilan) meter persegi, berikut bangunan dan segala - sesuatu yang tertanam, berdiri, dan melekat di -----w. atasnya, yang merupakan sebagian dari : —u---mwwmwnwwi a. sebidang tanah Hak Milik nomor 53/Desa Perning, --- luas tanah 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat -- puluh lima) meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 (empat) Desember 2000 - (dua ribu) nomor 142/16.15/2000, terletak di ----ww Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Jetis, Desa Perning j ----—-——-—--n—n5nnomnmnnunnuw | - Sebidang tanah Hak Milik nomor 418/Desa Perning, -- luas tanah 1.245 fseribu dua ratus empat puluh — Lima) meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam -- | Surat Ukur tanggal 21 (dua puluh satu) Februari ---
Page 60 OCR 0.795
“12602 (dua ribu dua) nomer 148/16.14/2001, terletak- d1 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, - Kecamatan Jetis, Desa Perning 7 ------—umumm— mo C. sebidang tanah Hak Milik nomor 306/Desa Sidorejo, luas tanah 2.360 (dua ribu tiga ratus enam puluh) - meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Gambar - Situasi tanggal 27 (dua puluh tujuh) September 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) nomor- 5679/1979, terletak di Provinsi Jawa Timur, -----—- Kabupaten Mojokerto, Kecamatan Jetis, --------—mnuw ! Desa Sidorejo : -— Meng maan Sana bahwa sekarang Pihak Kesatu hendak melakukan transaksi - untuk mengoperkan sebagian dari hak dan kera ibannya Kuan) sebagai penyewa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah - tersebut di atas pada Pihak Kedua yang bersedia menerima -- pengoperan itu. (berhubung dengan apa yang telah diterangkan di atas maka | para pihak dengan ini membuat perjanjian yang berbunyi ---w sebagai berikut $ -———-———-mwmmumu non un nun Mma nana Sa TSSS5- Pasal 1, -------- Matan Kla Oa an an aaNa nan OBJEK PENGOPERAN. leinax Kesatu dengan ini mengoperkan pada Pihak Kedua, | sebagaimana Pihak Kedua dengan ini menerima pengoperan dari | mina Kesatu ? mmm mmm an an an sebagian dari hak dan kewajiban Pihak Kesatu, tiada kecuali mengenai persewaan tanah seluas t 5.429 -w- (lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) meter -- persegi, berikut bangunan dan segala sesuatu yang - tertanam, berdiri, dan melekat di atasnya yang ----— | merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan ----
Page 61 OCR 0.857
sebidang tanah Hak Milik nomor 52/besa Perning, - luas tanah 5.945 (lima ribu sembilan ratus empat puluh lima) meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 (empat) Desember --- -2000 (dua ribu) nomor 142/16.15/2000, terletak - di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, --w Kecamatan Jetis, Desa Perning 7 ----—nwwun--unu sebidang tanah Hak Milik nomor 418/Desa Perning, luas tanah 1.245 (seribu dua ratus empat puluh - lima) meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 (dua puluh satu) Februari- 8 2002 (dua ribu dua) nomor 148/16x 14/2001, --wwww terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten aa Mojokerto, Kecamatan Jetis, Desa Perning 2 --www sebidang tanah Hak Milik nomor 306/Desa -----—wx Sidorejo, luas tanah 2.360 (dua ribu tiga ratus- enam puluh) meter persegi, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27 (dua puluh —mwmm tujuh) September 1979 (seribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) nomor 5679/1979, terletak- di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, --- Kecamatan Jetis, Desa Sidorejo : -—---owu--wmumun berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah tersebut- Jatas transaksi pengoperan persewaan termaksud, pihak ——- Kedua harus membayar kepada Pihak Kesatu sebesar Rp 345.000. 000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta ------ -
Page 62 OCR 0.833
rupiah) setiap bulannya, berturut-turut selama 30 (tiga --- puluh) bulan, belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai ------ (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh), -————-———-o--—oomww |vntur pembayaran pertama kalinya Pihak Kedua akan - membayarkan kepada Pihak Kesatu pada tanggal 29 (dua puluh- sembilan) September 2023 (dua ribu dua puluh tiga) / Pihak- Kesatu akan memberikan kuitansi tersendiri sebagai bukti -- penerimaan atas tiap-tiap pembayaran yang diperoleh dari -- Pihak Kedua. 5555 JANGKA WAKTU, ---mwomo-nnunnnnuumum Ipengoperan persewaan termaksud dilakukan terhitung mulai aa janggal 29 (dua puluh sembilan) September 2023 (dua ribu -- | empat puluh tiga), sehingga terhitung mulai saat ini juga - | Pihak Kedua menerima pengoperan persewaan tersebut dari --- | pita Kesatu dan akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh- | matan Mei 2042 (dua ribu empat puluh dua). -----—m-nuwww nana Ibalam hal Pihak Kedua hendak memperpanjang persewaan --- Jini, maka selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum ----mw- Ponranu.enga masa persewaan ini Pihak Kedua wajib untuk ---- 'mengutarakan maksudnya tersebut kepada Pihak Kesatu. ----—- |selama masa pengoperan sewa ini berlangsung, Pihak --m—w Kesatu menjamin bahwa Pihak Kedua tidak akan mendapat --www tuntutan/gugatan/penagihan dari pihak lain manapun juga --- dapat menikmatinya dengan tenteram. -— | | anngamer persewaan tempat tersebut, sehingga Pihak Kedua -- | E Taman Maan Sa NAN S5 Pasal 4. —---uwunuwwnunnuunnnmaan i (pihak Kesatu berjanji dan oleh karena itu wajib -------— | menyerahkan apa yang dimaksud kepada Pihak Kedua pada -----
Page 63 OCR 0.793
opa 29 (dua puluh sembilan) September 2023 (dua ribu -- dua puluh tiga). —----------— non n-----nn— mmumnn aman nn nana L-nnmmnnnnumnunnnn ---5x0- Pasal 5. ----onnw nenen ununununma Mama ma kamis ----555- KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. ------momuwuwuw Pihak Kedua berjanji dan oleh karena itu berwajib ------ memenuhi dengan seksama segala ketentuan yang menyangkut -- persewaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Perjanjian --- Sewa Menyewa Tanah tersebut. La PENGEMBALIAN PADA SAAT BERAKHIRNYA PERSEWAAN, ----ww (pada saat berakhirnya pengoperan persewaan ini dan dalam hal tidak diperpanjang lagi antara Pihak Kedua dengan Pihak Kesatu, maka Pihak Kedua harus menyerahkan apa Yang mmm .. disewanya berdasarkan akta ini berikut gedung/bangunan dan- segala sesuatu yang berdiri, melekat dan tertanam di ------ atasnya kepada Pihak Kesatu. —---—---—--—nw-vooon enno. Bilamana Pihak Kedua tidak mengosongkan apa yang - dimaksud pada waktu yang telah ditetapkan di Pasal 3 di --- atas, maka hal itu saja sudah merupakan cukup bukti tentang kelalaian Pihak Kedua dan tidak usah kelalaian itu ------—- dinyatakan dengan surat juru sita atau surat lain semacam - itu, dalam hal mana Pihak Kedua harus membayar denda pada - Pihak Kesatu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) — untuk setiap hari kelambatannya, jumlah denda mana harus -- :dibayar seketika dan sekaligus atas permintaan pihak ------ lainnya. -—----— nan nananannnana nona nnnorronn nayunan TN KN MN TN TM am MD mL Ivika dalam waktu yang ditetapkan, Pihak Kedua masih juga belum memenuhi kewajibannya, maka : - Pihak Kedua harus membayar denda kelambatannya : - ni Kesatu berhak melakukan pengosongan paksa atas ----
Page 64 OCR 0.856
s bangunan tersebut pada hari kelambatan ke-8 (kedelapan) - jika perlu dengan minta bantuan dari yang berwajib, atas- biaya Gan resiko Pihak Kedua sendiri. --—--——mommumu non Hal-hal- yang belum atau belum cukup diatur dalam akta -- ini harus diputus oleh para pihak berdasarkan musyawarah -- dan dituangkan ke dalam bentuk suatu perjanjian tertulis. - nana nu munuenuununn DOMISILI HUKUM. --- umum on nun nnumnum Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kedudukan umum yang tidak dapat diubah : di 3 Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kabupaten Mojokerto. -- aan Sesonn0-0n5s55 Demikian akta ini ---- Dibuat di Surabaya, pada hari dan tanggal tersebut di -- atas, dihadiri oleh saksi-saksi : ----------mu-wwwwww www 1. nona DIANA ISMI RAHMAWATI, lahir di Jember, pada tanggal 28 (dua puluh delapan) November 1998 (seribu sembilan -- ratus sembilan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, - karyawan swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Jember, - Kecamatan Kaliwates, Kelurahan/Desa Kaliwates, Jalan --- Nusantara GL-12, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, -- untuk saat ini berada di Surabaya : pemegang Kartu ----- Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3509196811980002 : 2. tuan SUROTO VITONO, lahir di Jember, pada tanggal 05 --- (lima) JH Ii 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, karyawan swasta, bertempat ----- tinggal di Kabupaten Jember, Kecamatan Tempurejo, ------ Kelurahan/Desa Curahtakir, Jalan Ustad Haji Karim Dusun- Sa
Page 65 OCR 0.762
Krajan I, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 018, untuk --- saat ini berada di Surabaya : pemegang Kartu Tanda ----- Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : --—------mmmmu 3509180507620003. ——-— --———— mna. maan ea yaa ana Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para - penghadap dan para saksi tersebut, maka segera para - penghadap, para saksi tersebut dan saya, notaris, ------mww menandatangani akta ini, -----——-———-n momo mmmwnnnn Nak sda BAAn jpanernga selain merandatangani akta ini, para ------- penghadap juga membubuhkan cap jempol/sidik jari pada ----- lembar terpisah yang aslinya dilekatkan pada minuta akta -- Ii aa an an ma mg ama Ibibuat dengan 6 (enam) penggantian, 2 (dua) 'pencoretan, - dan 1 (satu) penambahan. Jsnuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. -- MELYANA TRISNAWATI, S.H., M.Kn.
Page 66 OCR 0.964
LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN
Page 67 OCR 0.929
5 3) PT Indo Oil Perkasa Tbk. Industri Minyak Kelapa Fa Head Office: Homepage : www.indooilperkasa.com Jalan Raya Perning RT. 07 RW. 02, Perning Email 1 Corseciop@ioperkasa.com Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia Fax 2 (0321) 367 0749 Phone 2 (0321) 367 1741 No. 038/SK/IOP/IX/2023 MOJOKERTO, 29 SEPTEMBER 2023 Kepada Yth. KJPP BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN Jl. Musi No. 38 Jakarta Pusat 10150 Up. : Yth. Bp. Ir. B. Supriyanto D., M.Sc., MAPPI (Cert) Hal : Surat Pernyataan atas penugasan pendapat kewajaran (falrness opinion) sesuai kontrak Ref, No. BDR 23P — 113/R2 tanggal 10 Mei 2023 yang telah disetujui oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk Dengan hormat, Merujuk pada perihal tersebut di atas, berikut adalah pernyataan dari PT Indo Oil Perkasa Tbk atas penugasan dimaksud, sebagai berikut : a. Bahwa seluruh informasi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen baik dalam bentuk asli maupun foto kopi dan/atau salinan yang kami sampaikan kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan yang kemudian digunakan dalam analisis dalam pemberian opini pendapat kewajaran adalah benar- benar berasal dari PT Indo Oil Perkasa Tbk, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada tanggal pendapat kewajaran sampai dengan dikeluarkannya laporan. b. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam penugasan pendapat kewajaran, kami PT Indo Oil Perkasa Tbk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan termasuk di dalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami. C. Bahwa data-data yang diberikan oleh PT Indo Oil Perkasa Tbk kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, bersifat rahasia dan diperuntukkan hanya oleh dan antara pihak-pihak yang terkait dan/atau mempunyai kepentingan di dalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sesuai dengan Kontrak Ref. No. BDR 23P — 113/R2 tanggal 10 Mei 2023. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk kepentingan pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan. Hormat Kami PT INDO OIL PERKASA Tbk ) 4 ( Alber Kde Sutanto) (Direktur Keuangan )
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1993 ms
13 Sep 2026 17:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}