Skip to content
Back to announcement

20260316_PMMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054110_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PMMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   KETERBUKAAN INFORMASI
                      PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK (PERSEROAN)
     PENJUALAN ASET BERUPA TANAH, BANGUNAN, MESIN DAN SARANA PRODUKSI ATAS
    NAMA PT TRI MITRA MAKMUR (ANAK PERUSAHAAN) YANG TERLETAK DI SITUBONDO,
       JAWA TIMUR DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
    PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 (POJK NO. 17/2020


      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (KETERBUKAAN INFORMASI) INI
  DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  NOMOR 17/POJK.04/2020 (POJK NO. 17/2020) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                                    KEGIATAN USAHA




                              PT PANCA MITRA MULTIPERDANA Tbk

                                          (PERSEROAN)

                                         Kegiatan Usaha :

                       Bergerak dalam industri pembekuan biota air lainnya

Kantor Surabaya :

Jl. Bubutan No 16-22 Kav A1-A2, Kelurahan Alun-alun contong, Kecamatan Bubutan, Subaraya, Jawa
Timur

Kantor Pusat :

Jl. Raya Banyuwangi Km 10, Kelurahan Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa
Timur

  DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
 PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
 SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
    DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
                    MENJADI TIDAK BENAR DAN/ ATAU MENYESATKAN

           Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 13 Maret 2026.
Page 2
PENDAHULUAN


Informasi sebagaimana tercantum pada laporan keterbukaan informasi ini disampaikan Perseroan
kepada para pemegang saham sehubungan dengan penjualan asset anak Perusahaan kepada pembeli
lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan berupa tanah seluas 66.835 meter2 (Enam Puluh Enam
Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) termasuk bangunan, mesin dan sarana produksi
yang terletak di Jalan Wonokoyo RT 002 RW 003 Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten
Situbondo, Jawa Timur merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.

Nilai transaksi Adalah sebesar Rp 135,000,000,000 ( Seratus Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah ) atau
ekuivalen usd 7,943,512.80 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Belas
Dollar AS Delapan Puluh Sen ) dengan kurs 16.995, yang mana nilai transaksi ini lebih dari 10% atau
sebesar 15,42% dari ekuitas negatif Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Arsono,
Retno, Palilingan & rekan dengan nomor laporan 00042/2.1133/AU.1/04/1152-1/1/I/2026 tanggal 29
Januari 2026, yakni sebesar - USD 51,504,058 (Lima Puluh Satu Juta lima Ratus Empat Ribu Lima Puluh
Delapan Dollar AS) sehingga transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020. Transaksi material ini tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu
dari RUPS sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020.


 TRANSAKSI

a. Alasan dan Latar belakang

Strategi Perseroan saat ini untuk menjalankan operasional dengan cara yang paling efisien. Ada
beberapa langkah yang telah diambil Perseroan seperti rasionalisasi karyawan, penon-aktifan
beberapa Plant (fasilitas pabrik untuk produksi) yang tidak terpakai, fokus produksi pada plant yang
memiliki kapasitas paling besar dan bisa memproduksi semua item produk serta restrukturisasi hutang
untuk menurunkan biaya bunga serta kelonggaran waktu pembayaran.

Turunnya permintaan dari pasar AS pada sejak awal 2024, membuat Perseroan harus menyesuaikan
kapasitas produksi dengan melakukan efisiensi. Perseroan memiliki fasilitas produksi (plant) total
sebanyak 2 lokasi di Tarakan, Kalimantan Utara dan 7 plant di Situbondo, Jawa Timur. Dari 7 plant
Perseroan yang terletak di Situbondo, 4 plant dimiliki oleh Perusahaan anak.

Pada awal tahun 2025 Perseroan mulai menon aktifkan beberapa plant yang tidak terpakai. Plant yang
tidak terpakai hal ini dikarenakan produksi Perseroan dipusatkan pada Plant yang kapasitasnya paling
besar dan bisa memproduksi semua item produk. Penon-aktifan ini bertujuan untuk mengurangi biaya
operasional seperti listrik, pemeliharaan dan lain sebagainya.

Dalam proses pengajuan restrukturisasi, salah satu debitur bank dari Perusahaan anak meminta untuk
penjualan sebagian asset yang menjadi jaminan. Setelah beberapa kali diskusi dengan pihak perbankan
dan akhirnya dengan pertimbangan untuk menurunkan biaya bunga dan pelunasan sebagian pokok,
maka Perseroan memutuskan untuk melakukan penjualan asset tanah, bangunan, mesin dan sarana
produksi yang ada di TMM 1, TMM 2, dan TMM 4.
Page 3
b. Dampak transaksi terhadap Perseroan

Transaksi Perseroan ini akan berdampak pada penurunan biaya bunga serta biaya operasional yang
lebih efisien. Manajemen berpendapat bahwa transaksi ini tidak akan mempengaruhi pendapatan
Perseroan karena untuk memenuhi pesanan pembelian dari pelanggaan saat ini, barang produksi bisa
dikerjakan dari plant lain yang masih aktif.



c. Objek Transaksi

Asset TMM1, TMM2, TMM4 terletak di Jalan Wonokoyo RT 002 RW 003 Desa Landangan Kecamatan
Kapongan Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur. Luas tanah seluas 66.835 meter2 (Enam Puluh
Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) yang terdiri dari 23 bangunan yakni
bangunan kantor, pabrik, ruang mesin, ruang ganti&toilet, laboratorium, poliklinik, rumah genset,
gudang, ruang mesin, Pos jaga dan Musholla dengan sarana dan prasarana pendukung, mesin-mesin
dan peralatan produksi.

                    Keterangan                            Nilai (Rp)             Luas (m2)
 Tanah                                                     30.877.770.000               66.835
 Bangunan Kantor (Plant 1)                                     360.952.200                 162
 Bangunan Pabrik (Plant 1)                                   3.668.028.000               1.560
 Bangunan Ruang Mesin (Plant 1)                                100.648.800                  72
 Bangunan Ruang Ganti dan Toilet 1 (Plant 1)                   181.238.400                 144
 Bangunan Ruang Ganti dan Toilet 2 (Plant 1)                   181.238.400                 144
 Bangunan Material dan Silid Waste (Plant 1)                     29.668.800                 24
 Bangunan Laboratorium dan Ruang QC                            127.008.000                  90
 Bangunan Poliklinik                                             17.085.600                 12
 Bangunan Rumah Genset                                           42.184.800                 36
 Bangunan Gudang (Plant 1)                                   2.171.307.600               1.386
 Bangunan Kantor (Plant 2)                                     450.660.000                 200
 Bangunan Pabrik (Plant 2)                                 13.647.648.000                5.520
 Bangunan Ruang Mesin ( Plant 2 dan Plant 4)                   513.640.400                 274
 Bangunan Ruang Ganti dan Toilet 1 (Plant 2)                   296.482.200                 219
 Bangunan Rumah Boiler (Plant 2)                                 39.060.000                 36
 Bangunan Rumah Genset dan travo (Plant 2)                       92.131.200                 72
 Bangunan Toilet tempat Istirahat (Plant 2)                      11.734.800                 11
 Bangunan Kantor (Plant 4)                                     624.103.200                 168
 Bangunan Pabrik (Plant 4)                                   4.632.656.000               1.064
 Bangunan Ruang Ganti dan Toilet (Plant 4)                       40.588.800                 24
 Bangunan Toilet                                                  4.726.400                  4
 Bangunan pos jaga                                               17.718.400                 14
 Bangunan Musholla                                               75.488.000                 40
 Sarana Pelengkap                                              854.389.200
 Mesin-mesin dan peralatan Plant 1 (TMM 1)                 10.331.580.000
 Mesin-mesin dan peralatan Plant 2 (TMM 2)                 43.113.672.000
 Mesin-mesin dan peralatan Plant 4 (TMM 4)                 22.057.070.000
Page 4
d. Nilai atas Objek Transaksi

Nilai asset TMM 1, TMM2 dan TMM4 sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP yang
ditunjuk oleh PT Bank Central Asia (BCA) yakni KJPP Sudiono Awaludin dan rekan dengan laporan No
00777/2.0101-02/PI/07/0325/1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 adalah sebesar 134.560.000.000
(Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Asset TMM 1, TMM2, dan
TMM4 merupakan jaminan atas hutang bank di BCA.

                                Asset                           Nilai Appraisal
            Tanah                                                      30.877.770.000
            Bangunan                                                   28.180.387.200
            Mesin                                                      75.502.322.000
            Total                                                     134.560.479.200


Perseroan melakukan pengalihan dengan nilai transaksi sebesar Rp 135.000.000.000 (Seratus Tiga
Puluh Lima Milyar Rupiah) sesuai dengan kesepakatan para pihak. Nilai transaksi ini wajar sesuai
dengan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 pasal 3 huruf a.

Pembayaran atas transaksi dilakukan secara tunai dan sekaligus langsung dari rekening pembeli ke
rekening Pembayaran Pinjaman milik PT Bank Central Asia. Pembayaran yang diterima digunakan
seluruhnya untuk pelunasan sebagian pokok pinjaman di Bank BCA.



e. Waktu Pelaksanaan

Transaksi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026.



f. Pihak yang terlibat dalam transaksi

PT Tri Mitra Makmur (TMM ) sebagai penjual

PT Tri Mitra Makmur (Perusahaan) didirikan di Situbondo berdasarkan akta Notaris Soesilo Hadi
Rijanto, S.H., M.H., M.Kn., No 28 pada tanggal 19 Agustus 2005. Akta pendirian ini telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-2590.HT.01.01
Tahun 2005 tanggal 19 September 2005.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta
Notaris Soesilo Hadi Rijanto, S.H., M.H., M.Kn., No.4 tanggal 26 September 2023 sehubungan dengan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-
0058532.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 September 2023.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Adalah industri
pembekuan biota air lainnya, pembekuan ikan, perdagangan besar hasil perikanan, industri
pendinginan atau pengesan ikan.

Perusahaan didirikan dan berdomisili di Indonesia. Kantor Perusahaan berkedudukan di Jl. Raya
Banyuwangi Dusun Laok Bindung RT 02 RW 03, Landangan Kapongan Situbondo dengan Lokasi pabrik
Perusahaan di Situbondo dan Tarakan. Perusahaan memulai usaha komersial pada tahun 2005.
Page 5
Perusahaan merupakan anak Perusahaan dari PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. dengan kepemilikan
sebesar 99,99%.

                 Keterangan                  Jumlah Saham (lembar)            Persentase
                                                                             Kepemilikan
 PT Panca Mitra Multiperdana Tbk                          241.708.999            99,9999996%
 Soesilo Soebardjo                                                  1             0,0000004%


Susunan Pengurus PT Tri Mitra Makmur

Komisaris               : Soesilo Subardjo

Direktur Utama          : Hirawan Tedjokoesoemo

Wakil Direktur Utama    : Martinus Soesilo

Ringkasan Keuangan PT Tri Mitra Makmur

Laporan keuangan TMM untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Arsono, Retno, Palilingan & rekan dengan nomor laporan
00042/2.1133/AU.1/04/1152-1/1/I/2026 tanggal 29 Januari 2026.

                                                   Periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31
                                                                     Desember
                                                           2024                      2023
 Laporan Posisi Keuangan
 Aset Lancar                                                 100,967,726              117,686,385
 Aset Tidak Lancar                                            18,340,264               20,251,042
   Total Aset                                                119,307,990              137,937,427
 Hutang Jangka Pendek                                         87,309,906               76,997,181
 Hutang Jangka Panjang                                        27,151,568               12,528,073
   Total Hutang                                              114,461,474               89,525,254
 Ekuitas                                                       4,846,516               48,412,173
 Laporan Laba Rugi
 Penjualan                                                     85,921,844             154,939,457
 Beban Pokok Penjualan                                         95,052,878             140,462,715
   Laba / Rugi Kotor                                           -9,131,034              14,476,742
 Beban Usaha                                                    4,623,268               9,372,073
 Beban Lain-lain                                               30,311,236               4,217,836
   Laba / Rugi sebelum pajak                                  -44,065,538                 886,833


PT Nusantara Seafood Adhikarya (Nusea) sebagai Pembeli

PT Nusantara Seafood Adhikarya (Perusahaan) didirikan di Surabaya berdasarkan akta Notaris Annie
Natalia, S.H., pada tanggal 15 Februari 2023.

Kegiatan Perusahaan sesuai yang tercantum pada pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan adalah
melaksanakan kegiatan usaha industri pembekuan ikan, pendinginan atau pengesan ikan, pembekuan
biota air lainnya, pembekuan atau pengesan biota air lainnya, perdagangan besar hasil perikanan,
Page 6
perdagangan besar hasil olahan perikanan, angkutan bermotor untuk barang umum, dan aktivitas Cold
Storage.

Pihak pembeli bukan merupakan afiliasi dari Perseroan maupun dari Perusahaan anak.




  Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris



Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan :

   1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta
      yang material.
   2. Transaksi penjualan asset PT Tri Mitra Makmur Plant 1,2,4 mencapai nilai yang material
      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No 17/POJK.04/2020 pasal 3 ayat (3) tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   3. Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan dilakukan
      dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.
   4. Transaksi material ini tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana
      ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published16 Mar 2026
Pages6
Characters15,370
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK p.1 ×11
linked org PT Bank Central Asia p.4 ×2
linked person Soesilo Soebardjo p.5 ×2
linked person Hirawan Tedjokoesoemo p.5
linked person Martinus Soesilo p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
unresolved org PT TRI MITRA MAKMUR p.1 ×5
unresolved org KJPP Sudiono Awaludin p.4
unresolved org PT Bank Central Asia. Pembayaran p.4
unresolved org Bank BCA. p.4
unresolved person Soesilo Hadi Rijanto p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.5
unresolved org PT Nusantara Seafood Adhikarya p.5 ×2
unresolved person Annie Natalia p.5
unresolved org PT Tri Mitra Makmur Plant p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 620 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '135.000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result