Back to announcement
20260316_PMMP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054110_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PMMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA TBK (PERSEROAN)
PENJUALAN ASET BERUPA TANAH, BANGUNAN, MESIN DAN SARANA PRODUKSI ATAS
NAMA PT TRI MITRA MAKMUR (ANAK PERUSAHAAN) YANG TERLETAK DI SITUBONDO,
JAWA TIMUR DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 (POJK NO. 17/2020
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (KETERBUKAAN INFORMASI) INI
DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 (POJK NO. 17/2020) TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT PANCA MITRA MULTIPERDANA Tbk
(PERSEROAN)
Kegiatan Usaha :
Bergerak dalam industri pembekuan biota air lainnya
Kantor Surabaya :
Jl. Bubutan No 16-22 Kav A1-A2, Kelurahan Alun-alun contong, Kecamatan Bubutan, Subaraya, Jawa
Timur
Kantor Pusat :
Jl. Raya Banyuwangi Km 10, Kelurahan Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa
Timur
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ ATAU MENYESATKAN
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Surabaya pada tanggal 13 Maret 2026.
Page 2
PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum pada laporan keterbukaan informasi ini disampaikan Perseroan kepada para pemegang saham sehubungan dengan penjualan asset anak Perusahaan kepada pembeli lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan berupa tanah seluas 66.835 meter2 (Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) termasuk bangunan, mesin dan sarana produksi yang terletak di Jalan Wonokoyo RT 002 RW 003 Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Nilai transaksi Adalah sebesar Rp 135,000,000,000 ( Seratus Tiga Puluh Lima Milyar Rupiah ) atau ekuivalen usd 7,943,512.80 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Belas Dollar AS Delapan Puluh Sen ) dengan kurs 16.995, yang mana nilai transaksi ini lebih dari 10% atau sebesar 15,42% dari ekuitas negatif Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Arsono, Retno, Palilingan & rekan dengan nomor laporan 00042/2.1133/AU.1/04/1152-1/1/I/2026 tanggal 29 Januari 2026, yakni sebesar - USD 51,504,058 (Lima Puluh Satu Juta lima Ratus Empat Ribu Lima Puluh Delapan Dollar AS) sehingga transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020. Transaksi material ini tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020. TRANSAKSI a. Alasan dan Latar belakang Strategi Perseroan saat ini untuk menjalankan operasional dengan cara yang paling efisien. Ada beberapa langkah yang telah diambil Perseroan seperti rasionalisasi karyawan, penon-aktifan beberapa Plant (fasilitas pabrik untuk produksi) yang tidak terpakai, fokus produksi pada plant yang memiliki kapasitas paling besar dan bisa memproduksi semua item produk serta restrukturisasi hutang untuk menurunkan biaya bunga serta kelonggaran waktu pembayaran. Turunnya permintaan dari pasar AS pada sejak awal 2024, membuat Perseroan harus menyesuaikan kapasitas produksi dengan melakukan efisiensi. Perseroan memiliki fasilitas produksi (plant) total sebanyak 2 lokasi di Tarakan, Kalimantan Utara dan 7 plant di Situbondo, Jawa Timur. Dari 7 plant Perseroan yang terletak di Situbondo, 4 plant dimiliki oleh Perusahaan anak. Pada awal tahun 2025 Perseroan mulai menon aktifkan beberapa plant yang tidak terpakai. Plant yang tidak terpakai hal ini dikarenakan produksi Perseroan dipusatkan pada Plant yang kapasitasnya paling besar dan bisa memproduksi semua item produk. Penon-aktifan ini bertujuan untuk mengurangi biaya operasional seperti listrik, pemeliharaan dan lain sebagainya. Dalam proses pengajuan restrukturisasi, salah satu debitur bank dari Perusahaan anak meminta untuk penjualan sebagian asset yang menjadi jaminan. Setelah beberapa kali diskusi dengan pihak perbankan dan akhirnya dengan pertimbangan untuk menurunkan biaya bunga dan pelunasan sebagian pokok, maka Perseroan memutuskan untuk melakukan penjualan asset tanah, bangunan, mesin dan sarana produksi yang ada di TMM 1, TMM 2, dan TMM 4.
Page 3
b. Dampak transaksi terhadap Perseroan
Transaksi Perseroan ini akan berdampak pada penurunan biaya bunga serta biaya operasional yang
lebih efisien. Manajemen berpendapat bahwa transaksi ini tidak akan mempengaruhi pendapatan
Perseroan karena untuk memenuhi pesanan pembelian dari pelanggaan saat ini, barang produksi bisa
dikerjakan dari plant lain yang masih aktif.
c. Objek Transaksi
Asset TMM1, TMM2, TMM4 terletak di Jalan Wonokoyo RT 002 RW 003 Desa Landangan Kecamatan
Kapongan Kabupaten Situbondo Propinsi Jawa Timur. Luas tanah seluas 66.835 meter2 (Enam Puluh
Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) yang terdiri dari 23 bangunan yakni
bangunan kantor, pabrik, ruang mesin, ruang ganti&toilet, laboratorium, poliklinik, rumah genset,
gudang, ruang mesin, Pos jaga dan Musholla dengan sarana dan prasarana pendukung, mesin-mesin
dan peralatan produksi.
Keterangan Nilai (Rp) Luas (m2)
Tanah 30.877.770.000 66.835
Bangunan Kantor (Plant 1) 360.952.200 162
Bangunan Pabrik (Plant 1) 3.668.028.000 1.560
Bangunan Ruang Mesin (Plant 1) 100.648.800 72
Bangunan Ruang Ganti dan Toilet 1 (Plant 1) 181.238.400 144
Bangunan Ruang Ganti dan Toilet 2 (Plant 1) 181.238.400 144
Bangunan Material dan Silid Waste (Plant 1) 29.668.800 24
Bangunan Laboratorium dan Ruang QC 127.008.000 90
Bangunan Poliklinik 17.085.600 12
Bangunan Rumah Genset 42.184.800 36
Bangunan Gudang (Plant 1) 2.171.307.600 1.386
Bangunan Kantor (Plant 2) 450.660.000 200
Bangunan Pabrik (Plant 2) 13.647.648.000 5.520
Bangunan Ruang Mesin ( Plant 2 dan Plant 4) 513.640.400 274
Bangunan Ruang Ganti dan Toilet 1 (Plant 2) 296.482.200 219
Bangunan Rumah Boiler (Plant 2) 39.060.000 36
Bangunan Rumah Genset dan travo (Plant 2) 92.131.200 72
Bangunan Toilet tempat Istirahat (Plant 2) 11.734.800 11
Bangunan Kantor (Plant 4) 624.103.200 168
Bangunan Pabrik (Plant 4) 4.632.656.000 1.064
Bangunan Ruang Ganti dan Toilet (Plant 4) 40.588.800 24
Bangunan Toilet 4.726.400 4
Bangunan pos jaga 17.718.400 14
Bangunan Musholla 75.488.000 40
Sarana Pelengkap 854.389.200
Mesin-mesin dan peralatan Plant 1 (TMM 1) 10.331.580.000
Mesin-mesin dan peralatan Plant 2 (TMM 2) 43.113.672.000
Mesin-mesin dan peralatan Plant 4 (TMM 4) 22.057.070.000
Page 4
d. Nilai atas Objek Transaksi
Nilai asset TMM 1, TMM2 dan TMM4 sesuai dengan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP yang
ditunjuk oleh PT Bank Central Asia (BCA) yakni KJPP Sudiono Awaludin dan rekan dengan laporan No
00777/2.0101-02/PI/07/0325/1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 adalah sebesar 134.560.000.000
(Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah). Asset TMM 1, TMM2, dan
TMM4 merupakan jaminan atas hutang bank di BCA.
Asset Nilai Appraisal
Tanah 30.877.770.000
Bangunan 28.180.387.200
Mesin 75.502.322.000
Total 134.560.479.200
Perseroan melakukan pengalihan dengan nilai transaksi sebesar Rp 135.000.000.000 (Seratus Tiga
Puluh Lima Milyar Rupiah) sesuai dengan kesepakatan para pihak. Nilai transaksi ini wajar sesuai
dengan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 pasal 3 huruf a.
Pembayaran atas transaksi dilakukan secara tunai dan sekaligus langsung dari rekening pembeli ke
rekening Pembayaran Pinjaman milik PT Bank Central Asia. Pembayaran yang diterima digunakan
seluruhnya untuk pelunasan sebagian pokok pinjaman di Bank BCA.
e. Waktu Pelaksanaan
Transaksi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026.
f. Pihak yang terlibat dalam transaksi
PT Tri Mitra Makmur (TMM ) sebagai penjual
PT Tri Mitra Makmur (Perusahaan) didirikan di Situbondo berdasarkan akta Notaris Soesilo Hadi
Rijanto, S.H., M.H., M.Kn., No 28 pada tanggal 19 Agustus 2005. Akta pendirian ini telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-2590.HT.01.01
Tahun 2005 tanggal 19 September 2005.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta
Notaris Soesilo Hadi Rijanto, S.H., M.H., M.Kn., No.4 tanggal 26 September 2023 sehubungan dengan
perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusan No. AHU-
0058532.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 September 2023.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Adalah industri
pembekuan biota air lainnya, pembekuan ikan, perdagangan besar hasil perikanan, industri
pendinginan atau pengesan ikan.
Perusahaan didirikan dan berdomisili di Indonesia. Kantor Perusahaan berkedudukan di Jl. Raya
Banyuwangi Dusun Laok Bindung RT 02 RW 03, Landangan Kapongan Situbondo dengan Lokasi pabrik
Perusahaan di Situbondo dan Tarakan. Perusahaan memulai usaha komersial pada tahun 2005.
Page 5
Perusahaan merupakan anak Perusahaan dari PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. dengan kepemilikan
sebesar 99,99%.
Keterangan Jumlah Saham (lembar) Persentase
Kepemilikan
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk 241.708.999 99,9999996%
Soesilo Soebardjo 1 0,0000004%
Susunan Pengurus PT Tri Mitra Makmur
Komisaris : Soesilo Subardjo
Direktur Utama : Hirawan Tedjokoesoemo
Wakil Direktur Utama : Martinus Soesilo
Ringkasan Keuangan PT Tri Mitra Makmur
Laporan keuangan TMM untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Arsono, Retno, Palilingan & rekan dengan nomor laporan
00042/2.1133/AU.1/04/1152-1/1/I/2026 tanggal 29 Januari 2026.
Periode 12 bulan yang berakhir pada tanggal 31
Desember
2024 2023
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 100,967,726 117,686,385
Aset Tidak Lancar 18,340,264 20,251,042
Total Aset 119,307,990 137,937,427
Hutang Jangka Pendek 87,309,906 76,997,181
Hutang Jangka Panjang 27,151,568 12,528,073
Total Hutang 114,461,474 89,525,254
Ekuitas 4,846,516 48,412,173
Laporan Laba Rugi
Penjualan 85,921,844 154,939,457
Beban Pokok Penjualan 95,052,878 140,462,715
Laba / Rugi Kotor -9,131,034 14,476,742
Beban Usaha 4,623,268 9,372,073
Beban Lain-lain 30,311,236 4,217,836
Laba / Rugi sebelum pajak -44,065,538 886,833
PT Nusantara Seafood Adhikarya (Nusea) sebagai Pembeli
PT Nusantara Seafood Adhikarya (Perusahaan) didirikan di Surabaya berdasarkan akta Notaris Annie
Natalia, S.H., pada tanggal 15 Februari 2023.
Kegiatan Perusahaan sesuai yang tercantum pada pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan adalah
melaksanakan kegiatan usaha industri pembekuan ikan, pendinginan atau pengesan ikan, pembekuan
biota air lainnya, pembekuan atau pengesan biota air lainnya, perdagangan besar hasil perikanan,
Page 6
perdagangan besar hasil olahan perikanan, angkutan bermotor untuk barang umum, dan aktivitas Cold
Storage.
Pihak pembeli bukan merupakan afiliasi dari Perseroan maupun dari Perusahaan anak.
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan :
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta
yang material.
2. Transaksi penjualan asset PT Tri Mitra Makmur Plant 1,2,4 mencapai nilai yang material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No 17/POJK.04/2020 pasal 3 ayat (3) tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3. Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dan dilakukan
dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.
4. Transaksi material ini tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sebagaimana
ketentuan pada pasal 6 ayat (1) huruf d angka 2 POJK 17/2020.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT TRI MITRA MAKMUR
p.1 ×5
unresolved
org
KJPP Sudiono Awaludin
p.4
unresolved
org
PT Bank Central Asia. Pembayaran
p.4
unresolved
org
Bank BCA.
p.4
unresolved
person
Soesilo Hadi Rijanto
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukun dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.5
unresolved
org
PT Nusantara Seafood Adhikarya
p.5 ×2
unresolved
person
Annie Natalia
p.5
unresolved
org
PT Tri Mitra Makmur Plant
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
620 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '135.000'}