Back to announcement
20230929_POST_Perubahan Pengurus_31423741_lamp1.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
NOMOR SK-260/MBU/09/2023
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Nomor SK-
301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. Nomor SK-
230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Sdri. Siti Choiriana
dan Sdr. Tonggo Marbun telah diangkat masing-masing sebagai
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik dan Direktur Human Capital
Management Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia maka
dipandang perlu memberhentikan Sdri. Siti Choiriana sebagai
Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) dan
sekaligus mengangkat penggantinya;
c. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih
mengefektifkan pengurusan perusahaan, maka perlu melakukan
pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham;
e. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri;
f. bahwa..../2
Page 2
-2-
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pos Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203);
7. Keputusan .../3
Page 3
-3-
7. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
November 2022;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN,
PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-
ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA.
KESATU : Memberhentikan Sdri. Siti Choiriana sebagai Direktur Bisnis Kurir dan
Logistik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 19 Maret 2021,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengalihkan penugasan Sdr. Tonggo Marbun semula sebagai Direktur
Human Capital Management menjadi Direktur Bisnis Kurir dan Logistik,
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo.
Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, dengan masa
jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.
KETIGA : Mengangkat Sdri. Asih Kurniasari Komar sebagai Direktur Human
Capital Management Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia.
KEEMPAT : Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain
yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatannya tersebut.
KELIMA : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
notaris atau pejabat yang berwenang.
Salinan .../4
Page 4
-4-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Sekretaris Negara;
9. Sekretaris Kabinet;
10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Kartika
Wirjoatmodjo;
11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Rosan Perkasa
Roeslani;
12. Sekretaris Kementerian BUMN;
13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi
Kementerian BUMN;
14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia;
15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
16. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2023
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA
ttd
ERICK THOHIR
Salinan sesuai dengan aslinya,
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
910 ms
12 Sep 2026 22:03
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Asih Kurniasari Komar',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Human Capital Management',
'reason_text': '-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. '
'Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober '
'2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
'jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Badan '
'Usaha Milik Negara tersebut. KETIGA : Mengangkat '
'Sdri. Asih Kurniasari Komar sebagai Direktur '
'Human Capital Management Perusahaan Perseroan '
'(Persero) PT Pos Indonesia. KEEMPAT : Bagi '
'anggota Direksi yang diangkat sebagaimana '
'dimaksud pada Diktum KETIGA Keputusan ini yang '
'masih menjabat pada jabatan lain '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}