Skip to content
Back to announcement

20230929_POST_Perubahan Pengurus_31423741_lamp1.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     SALINAN
              KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                  SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

                           NOMOR SK-260/MBU/09/2023

                                     TENTANG

        PEMBERHENTIAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN
              ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN
               PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

                   MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                  SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA


Menimbang       :   a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                       Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Nomor SK-
                       301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. Nomor SK-
                       230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, Sdri. Siti Choiriana
                       dan Sdr. Tonggo Marbun telah diangkat masing-masing sebagai
                       Direktur Bisnis Kurir dan Logistik dan Direktur Human Capital
                       Management Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                    b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Direksi
                       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia maka
                       dipandang perlu memberhentikan Sdri. Siti Choiriana sebagai
                       Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) dan
                       sekaligus mengangkat penggantinya;
                    c. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan untuk lebih
                       mengefektifkan pengurusan perusahaan, maka perlu melakukan
                       pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi
                       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                    d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105
                       ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                       2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                       pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum
                       Pemegang Saham;
                    e. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
                       Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
                       BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
                       pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri;
                                                                          f. bahwa..../2
Page 2
                                     -2-

                f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                     huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
                     menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
                     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                     PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
                     Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                     (Persero) PT Pos Indonesia;


Mengingat   :   1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                   70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                   2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                   41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
                2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
                   Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
                   Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
                4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                   Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
                   Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
                   dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4305);
                5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                   Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                   117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
                   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                   Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
                   45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
                   Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6800);
                6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
                   Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2019 Nomor 203);
                                                                  7. Keputusan .../3
Page 3
                                      -3-

                 7. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
                    Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
                    Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
                 8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                    Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
                    1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                    Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
                    November 2022;

                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
                 (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN,
                 PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-
                 ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                 PT POS INDONESIA.

KESATU       :   Memberhentikan Sdri. Siti Choiriana sebagai Direktur Bisnis Kurir dan
                 Logistik yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
                 Milik Negara Nomor SK-91/MBU/03/2021 tanggal 19 Maret 2021,
                 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
                 pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA        :   Mengalihkan penugasan Sdr. Tonggo Marbun semula sebagai Direktur
                 Human Capital Management menjadi Direktur Bisnis Kurir dan Logistik,
                 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
                 Negara Nomor SK-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo.
                 Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022, dengan masa
                 jabatan meneruskan sisa masa jabatan berdasarkan Keputusan
                 Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut.

KETIGA       :   Mengangkat Sdri. Asih Kurniasari Komar sebagai Direktur Human
                 Capital Management Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                 Indonesia.

KEEMPAT      :   Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
                 Diktum KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain
                 yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
                 dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara, maka yang
                 bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
                 jabatannya tersebut.

KELIMA       :   Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
                 PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
                 diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
                 notaris atau pejabat yang berwenang.
                                                                          Salinan .../4
Page 4
                                           -4-

                      Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
                      1.   Presiden Republik Indonesia;
                      2.   Wakil Presiden Republik Indonesia;
                      3.   Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
                      4.   Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
                      5.   Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
                      6.   Menteri Keuangan;
                      7.   Menteri Komunikasi dan Informatika;
                      8.   Menteri Sekretaris Negara;
                      9.   Sekretaris Kabinet;
                      10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Kartika
                          Wirjoatmodjo;
                      11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Rosan Perkasa
                          Roeslani;
                      12. Sekretaris Kementerian BUMN;
                      13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi
                          Kementerian BUMN;
                      14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                          Indonesia;
                      15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                      16. Yang bersangkutan, untuk diketahui dan diindahkan.


                                      Ditetapkan di Jakarta
                                      pada tanggal 21 September 2023


                                     MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                    SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                     PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                                              PT POS INDONESIA


                                                         ttd


                                                    ERICK THOHIR

Salinan sesuai dengan aslinya,
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,




Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published29 Sep 2023
Pages4
Characters10,962
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 910 ms 12 Sep 2026 22:03

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Asih Kurniasari Komar',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Human Capital Management',
              'reason_text': '-301/MBU/09/2020 tanggal 23 September 2020 jo. '
                             'Nomor SK-230/MBU/10/2022 tanggal 19 Oktober '
                             '2022, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
                             'jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Badan '
                             'Usaha Milik Negara tersebut. KETIGA : Mengangkat '
                             'Sdri. Asih Kurniasari Komar sebagai Direktur '
                             'Human Capital Management Perusahaan Perseroan '
                             '(Persero) PT Pos Indonesia. KEEMPAT : Bagi '
                             'anggota Direksi yang diangkat sebagaimana '
                             'dimaksud pada Diktum KETIGA Keputusan ini yang '
                             'masih menjabat pada jabatan lain '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result