Skip to content
Back to announcement

20230929_POST_Perubahan Pengurus_31423741_lamp2.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.934
AGENDA DEWAN KOMISARIS

NOMOR: ARA /DEKOM/.9AKS.

mangan, 2 13 APR 2023

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA

Ss

ELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

NOMOR SK-85/MBU/04/2023

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

Si
PERUSAH

Menimbang La

Mengingat bana 1

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
ELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
JAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA,

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: SK-19/MBU/01/2018 tanggal 17 Januari 2018, Sdr. Addin
Jauharudin telah diangkat sebagai Komisaris Independen
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia:

bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Sdr. Addin
Jauharudin pada tanggal 17 Januari 2023, maka perlu
mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham:

bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
pemberhentian Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia,

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297):
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 11),

4. Peraturan .../2
Page 2 OCR 0.955
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Lu

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305),

5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6800):

6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203:

7. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
November 2022):

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Addin Jauharudin
sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: SK-19/MBU/01/2018 tanggal 17 Januari
2018 terhitung sejak tanggal 17 Januari 2023, dengan ucapan terima
kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.

Mengangkat Sdr. Robben Rico sebagai Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia.

Bagi Anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatannya tersebut.

KEEMPAT .../3
Page 3 OCR 0.938
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

13

KEEMPAT : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
Notaris atau pejabat yang berwenang.

KELIMA 1 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Presiden Republik Indonesia,

2. Wakil Presiden Republik Indonesia,

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi:

5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,

6. Menteri Keuangan:

7. Menteri Komunikasi dan Informatika,

8. Menteri Sekretaris Negara,

9. Sekretaris Kabinet,

10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I:

11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II:

12. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara:
13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,

Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia:

15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,

16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 13 April 2023

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA

ttd

ERICK THOHIR
Salinan sesuai dengan aslinya,
Asisten Deguti Bidang Hukum Korporasi,

v
Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.46 MB
Published29 Sep 2023
Pages3
Characters6,824
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 401 ms 13 Sep 2026 17:26

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-01-17',
              'name': 'Robben Rico',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'Usaha Milik Negara Nomor: SK-19/MBU/01/2018 '
                             'tanggal 17 Januari 2018 terhitung sejak tanggal '
                             '17 Januari 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
                             'Robben Rico sebagai Komisaris Perusahaan '
                             'Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia. KETIGA '
                             'Bagi Anggota Dewan Komisaris yang diangkat '
                             'sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan '
                             'ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang '
                             'dilarang oleh p'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result