Back to announcement
20230929_POST_Perubahan Pengurus_31423741_lamp3.pdf
Board change Needs review POSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
NOMOR SK-261/MBU/09/2023
TENTANG
PEMBERHENTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-183/MBU/06/2018 tanggal 8 Juni 2018 dan Nomor
SK-212/MBU/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Sdri. Chalimah
Pujihastuti dan Sdr. Maninga Dayan Situmorang telah diangkat
masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Sdri.
Chalimah Pujihastuti pada tanggal 8 Juni 2023, maka perlu
mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan
sekaligus mengangkat penggantinya;
c. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
maka perlu memberhentikan Sdr. Maninga Dayan Situmorang
sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
e. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian Anggota-Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
Mengingat …/2
Page 2
-2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6800);
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 203;
7. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
November 2022);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.
KESATU …/3
Page 3
-3-
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdri. Chalimah
Pujihastuti sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-183/MBU/06/2018 tanggal 8 Juni 2018
terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023, dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
tersebut.
KEDUA : Memberhentikan dengan hormat Sdr. Maninga Dayan Situmorang
sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-212/MBU/06/2020 tanggal 19
Juni 2020, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KETIGA : Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
Notaris atau pejabat yang berwenang.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Sekretaris Negara;
9. Sekretaris Kabinet;
10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Kartika
Wirjoatmodjo;
11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Rosan Perkasa
Roeslani;
12. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
Indonesia;
15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
16. Yang …/4
Page 4
-4-
16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 21 September 2023
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT POS INDONESIA
ttd
ERICK THOHIR
Salinan sesuai dengan aslinya,
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,
Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
777 ms
12 Sep 2026 22:03
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}