Skip to content
Back to announcement

20230929_POST_Perubahan Pengurus_31423741_lamp3.pdf

Board change Needs review POST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                     SALINAN
              KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                  SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

                           NOMOR SK-261/MBU/09/2023

                                    TENTANG

            PEMBERHENTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA

                   MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                  SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
            PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA,

Menimbang       :   a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                       Nomor SK-183/MBU/06/2018 tanggal 8 Juni 2018 dan Nomor
                       SK-212/MBU/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Sdri. Chalimah
                       Pujihastuti dan Sdr. Maninga Dayan Situmorang telah diangkat
                       masing-masing sebagai Komisaris dan Komisaris Independen
                       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;
                    b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Sdri.
                       Chalimah Pujihastuti pada tanggal 8 Juni 2023, maka perlu
                       mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai
                       Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia dan
                       sekaligus mengangkat penggantinya;
                    c. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan
                       Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia,
                       maka perlu memberhentikan Sdr. Maninga Dayan Situmorang
                       sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
                       PT Pos Indonesia dan sekaligus mengangkat penggantinya;
                    d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 119
                       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
                       2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, pengangkatan dan
                       pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat
                       Umum Pemegang Saham;
                    e. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19
                       Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dalam hal Menteri
                       BUMN bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan
                       pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Menteri;
                    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                       huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
                       menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku
                       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                       PT Pos Indonesia tentang Pemberhentian Anggota-Anggota Dewan
                       Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;

                                                                       Mengingat …/2
Page 2
                                     -2-

Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                    70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                    2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                    Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                    Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
                    41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
                 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pengalihan
                    Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi
                    Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1995 Nomor 11);
                 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
                    Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
                    Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
                    dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
                    Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4305);
                 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
                    Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik
                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
                    117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
                    Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
                    45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
                    Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Tahun 2022 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara
                    Republik Indonesia Nomor 6800);
                 6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
                    Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2019 Nomor 203;
                 7. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
                    Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
                    Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
                 8. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                    Indonesia (Akta Notaris Sutjipto, SH Nomor 117 Tanggal 20 Juni
                    1995, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                    Akta Notaris Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Nomor 6 tanggal 16
                    November 2022);

                             MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA SELAKU
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
                 (PERSERO) PT POS INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
                 ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN
                 PERSEROAN (PERSERO) PT POS INDONESIA.


                                                                    KESATU …/3
Page 3
                                   -3-

KESATU    :   Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdri. Chalimah
              Pujihastuti sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
              Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
              Milik Negara Nomor SK-183/MBU/06/2018 tanggal 8 Juni 2018
              terhitung sejak tanggal 8 Juni 2023, dengan ucapan terima kasih atas
              segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan
              tersebut.

KEDUA     :   Memberhentikan dengan hormat Sdr. Maninga Dayan Situmorang
              sebagai Komisaris Independen Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Pos Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri
              Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-212/MBU/06/2020 tanggal 19
              Juni 2020, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
              dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

KETIGA    :   Memberi kuasa kepada Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Pos Indonesia dengan hak substitusi untuk menyatakan yang
              diputuskan dalam keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan
              Notaris atau pejabat yang berwenang.

KEEMPAT   :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
              ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di
              dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

              Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
              1. Presiden Republik Indonesia;
              2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
              3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
              4. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
              5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
              6. Menteri Keuangan;
              7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
              8. Menteri Sekretaris Negara;
              9. Sekretaris Kabinet;
              10. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Kartika
                    Wirjoatmodjo;
              11. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sdr. Rosan Perkasa
                    Roeslani;
              12. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
              13. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                   Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
              14. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos
                   Indonesia;
              15. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia;

                                                                    16. Yang …/4
Page 4
                                             -4-

                         16. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                            Ditetapkan di Jakarta,
                                            pada tanggal 21 September 2023


                                             MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA
                                            SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                                                      PT POS INDONESIA


                                                                ttd



                                                           ERICK THOHIR
Salinan sesuai dengan aslinya,
Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi,




Rini Widyastuti
NIP 197501231998032001

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published29 Sep 2023
Pages4
Characters10,362
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 777 ms 12 Sep 2026 22:03

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result