Back to announcement
20260313_BBCA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32053909_lamp2.pdf
Other Text extracted BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk
(“Perseroan”) tanggal 12 Maret 2026, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar
Rp336,00 (tiga ratus tiga puluh enam rupiah) per saham, dengan ketentuan bahwa atas dividen
tunai tersebut sudah termasuk dengan dividen interim tunai tahun buku 2025 sebesar Rp55,00 (lima
puluh lima rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham
pada tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa dividen tunai per saham untuk tahun buku 2025
yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp281,00 (dua ratus delapan puluh satu
rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:
A. JADWAL
No. KEGIATAN TANGGAL
1 Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan situs web
13 Maret 2026
Perseroan
2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 27 Maret 2026
• Pasar Tunai 31 Maret 2026
3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
• Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 30 Maret 2026
• Pasar Tunai 1 April 2026
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
31 Maret 2026
(Record Date)
5 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 8 April 2026
B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (Record Date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada
tanggal 8 April 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima
informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Page 2
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI (pemegang saham warkat/scrip), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke
rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen
tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record
Date.
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
4. Pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.112 tahun 2025 tanggal 30 Desember
2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda termasuk
namun tidak terbatas dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa
Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah
mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat
digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan
WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi
dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai
dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI pemegang saham tersebut belum
menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang
saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu
sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga
dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah
terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh)
Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan
bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan
tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga
dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
*Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No.
Page 3
81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/scrip,
bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48,
Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang
saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa
setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 13 Maret 2026
PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.