Skip to content
Back to announcement

20260313_BBCA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32053909_lamp2.pdf

Other Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                       PENGUMUMAN
                                 JADWAL DAN TATA CARA
                      PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025


Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Central Asia Tbk
(“Perseroan”) tanggal 12 Maret 2026, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar
Rp336,00 (tiga ratus tiga puluh enam rupiah) per saham, dengan ketentuan bahwa atas dividen
tunai tersebut sudah termasuk dengan dividen interim tunai tahun buku 2025 sebesar Rp55,00 (lima
puluh lima rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham
pada tanggal 22 Desember 2025, sehingga sisa dividen tunai per saham untuk tahun buku 2025
yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp281,00 (dua ratus delapan puluh satu
rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:


A. JADWAL
 No.                           KEGIATAN                                     TANGGAL
  1    Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan situs web
                                                                           13 Maret 2026
       Perseroan
  2    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
       (Cum Dividen)
       • Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                 27 Maret 2026

       •   Pasar Tunai                                                     31 Maret 2026

  3    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
       Dividen)
       •   Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                               30 Maret 2026

       •   Pasar Tunai                                                      1 April 2026
  4    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen
                                                                           31 Maret 2026
       (Record Date)
  5    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                     8 April 2026


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
  1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan tanggal 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (Record Date).
  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada
     tanggal 8 April 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
     saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan
     disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
     pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima
     informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
     di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Page 2
     Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif
     KSEI (pemegang saham warkat/scrip), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke
     rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3.   Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
     tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen
     tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan
     Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record
     Date.
     Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
     WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan
     dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
4.   Pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum
     menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
     Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan
     NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
     saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
5.   Pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dapat
     memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal
     pemotongan PPh sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam
     Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.112 tahun 2025 tanggal 30 Desember
     2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda termasuk
     namun tidak terbatas dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa
     Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah
     mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat
     digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI
     sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan
     WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi
     dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan
     softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai
     dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI pemegang saham tersebut belum
     menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang
     saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu
     sebesar 20%.
6.   Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
     Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
     diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
     Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
     9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021
     dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga
     dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Republik
     Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah
     terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh)
     Pasal 17 ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia.
     Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan
     bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan
     tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga
     dikenakan PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
       *Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal
       15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
   Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
   pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan
   pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme
   pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan
   yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No.
Page 3
      81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak
      peraturan tersebut.
  8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
      pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
      di mana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/scrip,
      bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
      RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48,
      Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
  9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
      saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang
      saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa
      setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
  10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
      telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
      dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
      menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
      saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan
surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.


                                   Jakarta, 13 Maret 2026


                               PT BANK CENTRAL ASIA Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published13 Mar 2026
Pages3
Characters9,476
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result