Back to announcement
20230927_BEXI_Perubahan Profesi Penunjang_31423302_lamp1.pdf
Other Text extracted BEXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.929
Direktur Pelaksana / Mar ng Direc Prosperity Tower, Lantai 1 “0. N . District 8, SCBD Lot 28 Indonesia (| Eximbank Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Telp. : (62 21) 395 03600 Fax. : (62 21) 395 03699 www.indonesiaeximbank.go.id Jakarta,26 September 2023 No. BS.0084 /DFo/ 09 /2023 Kepada Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitrodjojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2— 4 Jakarta Pusat Perihal : Laporan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam Rangka Audit Informasi Laporan Keuangan Historis Tahunan pada Tahun 2023 Dengan Hormat, Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan persetujuan Dewan Direktur LPEI pada tanggal 25 Agustus 2023, telah disetujui penunjukan kembali KAP RSM (Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar dan Rekan) untuk pelaksanaan audit informasi laporan keuangan tahun 2023. Penunjukan kembali dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan audit informasi keuangan tahun sebelumnya terhadap KAP RSM dinyatakan baik dan telah memenuhi persyaratan penunjukkan kembali sebagai Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk periode 2023 sebagai berikut: 1. Akuntan Publik a. Nama : Bimo Iman Santoso b. Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan : AP.1298 c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-63/NB.122/2019 d. Tahun Penugasan 12023 2. Kantor Akuntan Publik a. Nama : KAP Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar & Rekan b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00012/PM. 22/2017 Untuk melengkapi laporan ini, bersama ini terlampir kami sampaikan: 1. Risalah Rapat No.MR.0023/BOD/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Persetujuan Penunjukan KAP Tahun Buku 2023, 2. Perjanjian kerja sama antara LPEI dan KAP RSM (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) Nomor : 131/PKS/09/2023 tanggal 19 September 2023. 3. Surat No.BS.0004/KAU/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal rekomendasi atas pengusulan penunjukan jasa audit Kantor Akuntan Publik untuk Audit Umum atas Laporan Keuangan LPEI Tahun Buku 2023: x &
Page 2 OCR 0.936
Indonesia N) Eximbank Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 4. Surat hasil penilaian sendiri dari KAP RSM (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) No.2180923/BIS/11212 tanggal 19 September 2023 perihal Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Masa Audit dan Masa Jeda (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.9 Tahun 2023) Demikian kami sampaikan, mohon dapat diterima dengan baik. Terima kasih. Hormat Kami, Agus Windiarto Anwar Harsono Direktur Pelaksana Bidang Head of Keuangan & Keuangan & Operasional Perencanaan Strategis &
Page 3 OCR 0.926
0 Ia
RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Jakarta, 19 September 2023 an masi
No.: 2180923/BIS/11212
Kepada Yth.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Prosperity Tower Lantai 1 District 8
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kawasan SCBD
Jakarta 12190
Perihal: Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Masa Audit dan Masa Jeda (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 9 Tahun 2023
Dengan hormat
Menindaklanjuti surat dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Nomor: BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023, bersama ini kami sampaikan hasil penilaian
sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda pada pelaksanaan
audit atas laporan keuangan konsolidasian LPEI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Latar belakang:
LPEI merupakan perusahaan emiten. Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
9 Tahun 2023 ("POJK 9/2023") tentang "Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan dalam
Menyelenggarakan Kegiatan Jasa Keuangan" Pasal 9 yang berbunyi “Pihak meminta KAP
melakukan dan menyediakan hasil penilaian terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa
audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 9/2023”.
Sesuai dengan Pasal 7 POJK No 9 Tahun 2023:
”1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan Perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun
kumulatif.
2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa
jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:
a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut:
b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa
jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan
c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut.
THE POWER OF BEING UNDERSTOOD
ASSURANCE | TAX | CONSULTING
me usedby the members of the RSMnetwar
practices Inits own right. The RSM.
Page 4 OCR 0.936
RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan 3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku 2017. 4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Penilaian: Tabel penilaian berikut ini dibuat berdasarkan data penugasan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) di LPEI sejak tahun cut off 2017. Tahun 'AP Rekan Perikatan AP Penanggung jawab penelahaan pengendalian mutu perikatan 2017 - - | | BEI | 2020 | Dedy Sukrisnadi Rudi Hartono Purba | 2... | Bimo Iman Santoso Rudi Hartono Purba | 2022 | Bimo Iman Santoso Rudi Hartono Purba | 2023 | Bimo Iman Santoso Saptoto Agustomo Berdasarkan tabel di atas, sejak tahun 2020, LPEI telah menggunakan: 1) AP Bimo Iman Santoso bertindak sebagai Rekan perikatan untuk jasa audit informasi keuangan historis tahunan selama dua tahun (2021 dan 2022) dan penugasan audit umum untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 merupakan keterlibatannya yang ketiga sebagai AP Rekan perikatan, yang berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023, 2) AP Saptoto Agustomo bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan dan penugasan audit umum untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dimana ini merupakan penugasan pertama sebagai sebagai penanggung jawab penelahaan pengendalian mutu perikatan, yang berarti telah memenuhi Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023, dan Dengan kata lain, kami telah memenuhi persyaratan Pasal 7 POJK 9/2023. Kesimpulan: Berdasarkan penilaian di atas, persyaratan POJK 9/2023 untuk batasan tahun jasa audit telah terpenuhi.
Page 5 OCR 0.770
RSM Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Demikian surat ini kami buat dan ditujukan semata-mata sebagai informasi bagi dan untuk digunakan oleh manajemen LPEI dan tidak dimaksudkan untuk, serta seharusnya tidak digunakan oleh pihak — pihak lainnya. Jakarta, 19 September 2023 Ka AKUN, 4 (3 2 2 “4g $ “ y tu, #nenab R 49, . 3 NM Bimo Iman Santoso ARYA Partner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.