Skip to content
Back to announcement

20230927_BEXI_Perubahan Profesi Penunjang_31423302_lamp1.pdf

Other Text extracted BEXI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.929
Direktur Pelaksana / Mar

ng Direc

Prosperity Tower, Lantai 1
“0. N . District 8, SCBD Lot 28
Indonesia (| Eximbank Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Telp. : (62 21) 395 03600

Fax. : (62 21) 395 03699
www.indonesiaeximbank.go.id

Jakarta,26 September 2023
No. BS.0084 /DFo/ 09 /2023

Kepada Yth.

Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitrodjojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2— 4

Jakarta Pusat

Perihal : Laporan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam
Rangka Audit Informasi Laporan Keuangan Historis Tahunan pada Tahun
2023

Dengan Hormat,

Dengan ini dilaporkan bahwa berdasarkan persetujuan Dewan Direktur LPEI pada tanggal 25
Agustus 2023, telah disetujui penunjukan kembali KAP RSM (Amir Abadi, Jusuf Aryanto,
Mawar dan Rekan) untuk pelaksanaan audit informasi laporan keuangan tahun 2023.
Penunjukan kembali dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan audit
informasi keuangan tahun sebelumnya terhadap KAP RSM dinyatakan baik dan telah
memenuhi persyaratan penunjukkan kembali sebagai Kantor Akuntan Publik. Dengan
demikian, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk periode 2023 sebagai berikut:

1. Akuntan Publik

a. Nama : Bimo Iman Santoso

b. Nomor Registrasi AP dari Menteri Keuangan : AP.1298

c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-63/NB.122/2019
d. Tahun Penugasan 12023

2. Kantor Akuntan Publik
a. Nama : KAP Amir Abadi, Jusuf Aryanto, Mawar & Rekan
b. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.KAP-00012/PM. 22/2017

Untuk melengkapi laporan ini, bersama ini terlampir kami sampaikan:

1. Risalah Rapat No.MR.0023/BOD/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Persetujuan
Penunjukan KAP Tahun Buku 2023,

2. Perjanjian kerja sama antara LPEI dan KAP RSM (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan) Nomor : 131/PKS/09/2023 tanggal 19 September 2023.

3. Surat No.BS.0004/KAU/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 perihal rekomendasi atas
pengusulan penunjukan jasa audit Kantor Akuntan Publik untuk Audit Umum atas Laporan
Keuangan LPEI Tahun Buku 2023: x &
Page 2 OCR 0.936
Indonesia N) Eximbank

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

4. Surat hasil penilaian sendiri dari KAP RSM (Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan)
No.2180923/BIS/11212 tanggal 19 September 2023 perihal Pemenuhan Pembatasan
Penggunaan Masa Audit dan Masa Jeda (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.9
Tahun 2023)

Demikian kami sampaikan, mohon dapat diterima dengan baik. Terima kasih.

Hormat Kami,
Agus Windiarto Anwar Harsono
Direktur Pelaksana Bidang Head of Keuangan &

Keuangan & Operasional Perencanaan Strategis &
Page 3 OCR 0.926
0 Ia

RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Jakarta, 19 September 2023 an masi

No.: 2180923/BIS/11212

Kepada Yth.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Prosperity Tower Lantai 1 District 8

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Kawasan SCBD
Jakarta 12190

Perihal: Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Masa Audit dan Masa Jeda (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 9 Tahun 2023

Dengan hormat

Menindaklanjuti surat dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Nomor: BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023, bersama ini kami sampaikan hasil penilaian
sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda pada pelaksanaan
audit atas laporan keuangan konsolidasian LPEI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

Latar belakang:

LPEI merupakan perusahaan emiten. Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
9 Tahun 2023 ("POJK 9/2023") tentang "Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan dalam
Menyelenggarakan Kegiatan Jasa Keuangan" Pasal 9 yang berbunyi “Pihak meminta KAP
melakukan dan menyediakan hasil penilaian terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa
audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK 9/2023”.

Sesuai dengan Pasal 7 POJK No 9 Tahun 2023:

”1. Pihak berupa bank umum, emiten, dan Perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun
kumulatif.

2. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa
jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:

a) AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut:

b) AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa
jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, dan

c) Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara
berturut-turut.

THE POWER OF BEING UNDERSTOOD
ASSURANCE | TAX | CONSULTING

me usedby the members of the RSMnetwar
practices Inits own right. The RSM.

Page 4 OCR 0.936
RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

3. Perhitungan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi sejak tahun buku
2017.

4. Selain memperhatikan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik.

Penilaian:
Tabel penilaian berikut ini dibuat berdasarkan data penugasan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan (RSM Indonesia) di LPEI sejak tahun cut off 2017.

Tahun 'AP Rekan Perikatan AP Penanggung jawab penelahaan
pengendalian mutu perikatan

2017 - -
| |
BEI
| 2020 | Dedy Sukrisnadi Rudi Hartono Purba
| 2... | Bimo Iman Santoso Rudi Hartono Purba
| 2022 | Bimo Iman Santoso Rudi Hartono Purba
| 2023 | Bimo Iman Santoso Saptoto Agustomo

Berdasarkan tabel di atas, sejak tahun 2020, LPEI telah menggunakan:

1) AP Bimo Iman Santoso bertindak sebagai Rekan perikatan untuk jasa audit informasi keuangan
historis tahunan selama dua tahun (2021 dan 2022) dan penugasan audit umum untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 merupakan keterlibatannya yang ketiga sebagai AP Rekan
perikatan, yang berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023,

2) AP Saptoto Agustomo bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan dan penugasan audit umum untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dimana
ini merupakan penugasan pertama sebagai sebagai penanggung jawab penelahaan
pengendalian mutu perikatan, yang berarti telah memenuhi Pasal 7 Ayat (1) dan (2) POJK 9/2023,
dan

Dengan kata lain, kami telah memenuhi persyaratan Pasal 7 POJK 9/2023.
Kesimpulan:

Berdasarkan penilaian di atas, persyaratan POJK 9/2023 untuk batasan tahun jasa audit telah
terpenuhi.
Page 5 OCR 0.770
RSM
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

Demikian surat ini kami buat dan ditujukan semata-mata sebagai informasi bagi dan untuk digunakan

oleh manajemen LPEI dan tidak dimaksudkan untuk, serta seharusnya tidak digunakan oleh
pihak — pihak lainnya.

Jakarta, 19 September 2023

Ka AKUN,
4
(3

2
2
“4g

$

“
y tu,
#nenab

R

49,
. 3 NM
Bimo Iman Santoso ARYA

Partner

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.4 MB
Published27 Sep 2023
Pages5
Characters7,108
Text sourceOCR
OCR confidence0.899

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result