Back to announcement
20230927_BEXI_Perubahan Profesi Penunjang_31423302_lamp3.pdf
Other Text extracted BEXISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.950
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK) DENGAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN TENTANG PENGADAAN JASA AKUNTAN PUBLIK UNTUK AUDIT KEUANGAN TAHUN BUKU 2023 INDONESIA EXIMBANK Nomor : 131/PKS/09/2023 Pada hari ini Selasa tanggal sembilan belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (19-09-2023), yang bertanda tangan di bawah ini : IL. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Prosperity Tower Lantai 1 District 8 Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Windiarto dan Chesna F. Anwar bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Pelaksana Bidang Keuangan dan Operasional dan Direktur Pelaksana Bidang Hubungan Kelembagaan, sesuai dengan surat kuasa nomor KU.0001/DE/02/2022 tanggal 22 Februari 2022, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”), dan Il. KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN, suatu Persekutuan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar nomor 11 tanggal 16 Juli 1999, yang dibuat di hadapan Notaris, Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta, yang Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tanggal 04 Agustus 2020 Nomor: AHU-0000406-AH.01.23 Tahun 2020 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta nomor: 23 tanggal 7 April 2015 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra S.H., Notaris di Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor AHU-0000472-AH.01.23 Tahun 2021 tanggal 1 September 2021, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili, Bimo Iman Santoso berhak dalam jabatannya sebagai Partner, sesuai dengan Akta Pengangkatan nomor 07 tanggal 02 Agustus 2023, yang berhak mewakili bertindak untuk dan atas nama sah Perseroan, (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”). Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. 1 : Las
Page 2 OCR 0.951
Kemudian terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Persekutuan yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis yang meliputi: a. Aktivitas akuntansi, pembukuan, dan pemeriksa, b. Aktivitas konsultasi pajak, dan Cc. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. 3. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk meminta dilakukan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023. 4. Bahwa PIHAK PERTAMA telah meminta untuk dilakukan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nomor BS.0173/PDU/08/2023 dan berita acara aanwijzing tanggal 03 Agustus 2023 dengan nomor BA.0114/PDU/08/2023. 5. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyampaikan penawaran atas Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 dengan nomor 0690823/BIS/11212 tanggal 07 Agustus 2023 perihal Penawaran Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank (“Surat Penawaran”). 6. Bahwa PARA PIHAK telah melaksanakan klarifikasi aspek teknis dan negosiasi aspek harga sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor BA.0117/PDU/08/2023. 7. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA sebagai penyedia Jasa Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Tahun Buku 2023 berdasarkan surat nomor Nomor BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank (“Surat Penunjukan Pemenang”). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan bahwa masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Tentang Pengadaan Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”), dengan ketentuan dan syarat syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1 Pelaksanaan Pekerjaan PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023, (untuk selanjutnya disebut “Pekerjaan”). "4
Page 3 OCR 0.950
PASAL 2 Dokumen Pekerjaan Bahwa dokumen-dokumen Pekerjaan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, adapun dokumen Pekerjaan dimaksud antara lain: a. Kerangka Acuan Kerja (untuk selanjutnya disebut “KAK”) Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nomor BS.0173/PDU/08/2023 (Lampiran 1): b. Berita Acara | Aanwijzing Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 tanggal 03 Agustus 2023 dengan nomor BA.0114/PDU/08/2023 (Lampiran 2), c. Surat Penawaran dengan nomor 0690823/BIS/11212 tanggal 07 Agustus 2023 perihal Penawaran Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank (Lampiran 3), d. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor BA.0117/PDU/08/2023 (Lampiran 4): e. Surat Pemberitahuan Hasil Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank dengan Nomor BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 (Lampiran 5). PASAL 3 Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan 1. Ruang Lingkup, sesuai KAK dengan nomor Ref BS.0173/PDU/08/2023 sebagai berikut: a. Audit Umum Tahun Buku 2023 termasuk melakukan review pembukuan Kantor Wilayah dan Penugasan Khusus. Secara garis besar, PIHAK PERTAMA yang ditunjuk bertanggung jawab untuk melakukan: 1) Review mendalam sesuai dengan prosedur audit umum atas saldo dari seluruh rekening dan komponen-komponen lain yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA, berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (termasuk penerapan PSAK 71), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah, Standar Audit yang relevan dengan PIHAK PERTAMA, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan-peraturan lainnya. 2) Review mengenai asumsi-asumsi yang digunakan, data-data yang disiapkan dan digunakan PIHAK PERTAMA untuk menentukan nilai discounted future cashflow dalam rangka penentuan cadangan kerugian penurunan nilai secara individual. b. Review atas penerbitan publikasi laporan keuangan konsolidasian & Unit Usaha Syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. C. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. d. Audit atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. e. Penerapan prosedur yang disepakati untuk Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) triwulan IV tanggal 31 Desember 2023. f. Asurans terbatas atas laporan pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. 3 k bar
Page 4 OCR 0.949
g. Asurans terbatas atas Laporan Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) oleh PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. h. Review atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. i. Review atas Pengendalian Internal Operasional dan Teknologi Informasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. j- Review atas Informasi Keuangan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. k. Review atas Informasi Keuangan Syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. IL Audit atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. m. Audit atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Hasil pekerjaan sesuai KAK dengan nomor Ref BS.0173/PDU/08/2023 sebagai berikut: a. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Standar Akuntansi di Indonesia, mencakup peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan yang relevan lainnya. sebanyak 8 (delapan) eksemplar. b. Review penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian Publikasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK & PMK. Cc. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) eksemplar. d. Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar. e. Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati- hatian (KPPK) Triwulan IV tanggal 31 Desember 2023, yang ditujukan kepada Bank Indonesia (SE BI No.17/24/Dsta tanggal 12 Oktober 2015). Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28 ayat 2 huruf c UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, laporan prosedur yang disepakati harus diberikan dan ditandatangani signing partner yang berbeda dengan signing partner laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian sebanyak 5 (lima) eksemplar. f. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar. 9. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar. h. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang mengacu pada manual IKU tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk Tahun Buku 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) eksemplar. i. Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian Internal Operasional dan Teknologi Informasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) eksemplar. Pp Tx
Page 5 OCR 0.949
j-. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar. k. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar. I. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar. m. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebanyak 5 (lima) eksemplar. PASAL 4 Jangka Waktu Pekerjaan Jangka waktu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Jangka Waktu Perjanjian dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai berikut: 1. Jangka Waktu Perjanjian berlaku sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. 2. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sesuai butir C KAK Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 adalah sebagai berikut: a. Pelaksanaan proses Audit Umum Tahun 2023 dibagi berdasarkan pekerjaan per tahun buku, dapat dimulai setelah KAP memperoleh Surat Penunjukan dari PIHAK PERTAMA dan harus menyampaikan Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan konsolidasian paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya, kecuali manajemen PIHAK PERTAMA menentukan lain waktu penyelesaian audit atas laporan keuangan konsolidasian. b. Untuk laporan-laporan lain : 1) Laporan Memorandum Hasil Audit (Management Letter), 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 2) Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan dan Pengendalian Internal, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 3) Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati- hatian (KPPK), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 4) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 5) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero), paling lambat 31 Maret 2024. 6) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) sesuai dengan manual IKU yang telah disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 7) Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian Internal Operasional dan Teknologi Informasi, 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian. 5 Ci Ps
Page 6 OCR 0.948
1. 8) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Keuangan Penugasan Khusus Ekspor (PKE), paling lambat 31 Januari 2024. 9) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah, paling lambat 31 Januari 2024. 10) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, paling lambat 31 Januari 2024. 11)Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), paling lambat 31 Maret 2024. PASAL 5 Nilai Pekerjaan Nilai Pekerjaan sesuai Lampiran 5 (lima) yaitu sebesar Rp4.484.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) sudah termasuk pajak dan OPE (untuk selanjutnya disebut sebagai “Nilai Pekerjaan”). Nilai Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPH 23 yang akan dipotong langsung oleh PIHAK PERTAMA atas pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. PASAL 6 Cara Pembayaran Sehubungan dengan Perjanjian ini maka Pembayaran imbal jasa dibagi dalam 4 (empat) termin sebagai berikut: a. Pembayaran tahap I Tahun 2023 sebesar 106 (sepuluh persen) atau Rp.448.400.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan 2 bulan setelah Perjanjian ditandatangani. b. Pembayaran tahap II sebesar 40x» (empatpuluh persen) atau Rp.1.793.600.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah menyampaikan draft Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK. c. Pembayaran tahap III sebesar 3076 (tigapuluh persen) atau Rp.1.345.200.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan Final Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK. d. Pembayaran tahap IV sebesar 20” (duapuluh persen) atau Rp.896.800.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan seluruh Laporan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai pasal 4 ayat 2 dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK. 6 Pan
Page 7 OCR 0.943
Pembayaran Nilai Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tagihan secara lengkap oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA. Dokumen tagihan kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan secara tertulis dengan dilampiri: a. invoice atau kuitansi, b. faktur pajak standar apabila PKP, C. copy perjanjian yang sudah ditandatangani: dan d. BAST Pekerjaan yang sudah ditandatangani untuk pembayaran tahap II sampai dengan tahap IV. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut: « Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk « Cabang : Jakarta Gedung Energi Gedung The Energy, Kav. SCBD Lot 11 A Jl. Jend. Sudirman Kac.52 — 53 Jakarta » No Rek 1 102-000-443-4533 « Atas Nama : Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut pada ayat (1) di atas dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. PASAL 7 Hak dan Kewajiban . PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA atas Nilai Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan yang diatur di dalam Perjanjian ini. b. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. c. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan PIHAK PERTAMA untuk menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi yang wajar sesuai dengan kondisinya, serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat. Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menilai kemampuannya dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali PIHAK PERTAMA memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Page 8 OCR 0.957
d. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mencatat semua transaksi pada catatan pembukuan, menyusun laporan keuangan konsolidasian beserta daftar, rincian atau informasi lain yang menyertainya yang diperlukan untuk mendukung laporan keuangan konsolidasian tersebut, termasuk dalam hal ini bertanggung jawab untuk menyusun catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang akan diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA. . PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan pengendalian internal yang memadai agar penyusunan laporan keuangan konsolidasian dapat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Audit atas laporan keuangan konsolidasian tidak membebaskan PIHAK PERTAMA atas tanggung jawab ini. Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan PIHAK PERTAMA. . Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA. . PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi usaha dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA. . PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menjaga aset dan mencegah serta mendeteksi fraud. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memastikan bahwa PIHAK PERTAMA telah menaati hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas operasionalnya. i. Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, PIHAK PERTAMA akan memenuhi jadwal audit dan menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan dokumen pendukung yang akan disiapkan oleh staf. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan kepada PIHAK KEDUA akses atas data dan informasi untuk diverifikasi, melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai masalah akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan bantuan lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada. . PIHAK PERTAMA dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA: (i) Akses terhadap semua informasi yang PIHAK PERTAMA sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya, (ii) Informasi tambahan yang mungkin PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA untuk tujuan audit, dan (ii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam entitas yang PIHAK KEDUA pertimbangkan perlu untuk memeroleh bukti audit. . Pada akhir audit, PIHAK PERTAMA akan menyediakan pernyataan tertulis kepada PIHAK KEDUA, yang diantaranya menyangkut penegasan dari manajemen (representation letter) mengenai tanggung jawab manajemen atas isi dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, penyediaan catatan keuangan dan data yang berhubungan, kelengkapan, dan penyediaan seluruh risalah rapat manajemen dan ta
Page 9 OCR 0.950
ketiadaan kesalahan atau ketidakberesan yang dilakukan oleh manajemen atau staf Perusahaan yang memegang peranan penting dalam struktur pengendalian. PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerima hasil Pekerjaan sesuai Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan pada Pasal 3 Perjanjian ini. 2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas Nilai Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan dan dinyatakan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA yang diatur di dalam Perjanjian ini. . PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal dan ruang lingkup yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 4 Perjanjian secara penuh tanggung jawab. . PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hasil Pekerjaan lainnya (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini. . PIHAK KEDUA wajib menyediakan Person In Charge (PIC) dedicated dengan ketentuan pelaksanaannya diatur oleh PIHAK PERTAMA. . PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan konsolidasian berdasarkan audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Standar Audit”). Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, PIHAK KEDUA menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. PIHAK KEDUA juga: : # Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain, dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini PIHAK KEDUA. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. # Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan konsolidasian yang telah teridentifikasi dalam pelaksanaan audit. e Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
Page 10 OCR 0.959
« Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh PIHAK PERTAMA dan berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan PIHAK PERTAMA untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika PIHAK KEDUA menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, PIHAK KEDUA diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan konsolidasian, atau jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini. Kesimpulan PIHAK KEDUA didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan PIHAK PERTAMA tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. » Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya dan apakah laporan keuangan konsolidasian tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. 9. Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Audit. Pada akhir audit, PIHAK KEDUA akan meminta representasi tertulis dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan laporan keuangan konsolidasian dan hal-hal lain yang terkait dengan audit. . Audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tidak terlepas dari keterbatasan bawaan bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, termasuk kecurangan dan penggelapan, jika ada, mungkin tidak akan terdeteksi. PIHAK KEDUA akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum, namun tidak memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut, jika ada, akan terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar hukum tersebut memiliki dampak yang langsung dan signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian. PIHAK KEDUA akan menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA tentang kesalahan yang material dan ketidakberesan atau perbuatan melanggar hukum yang PIHAK KEDUA temukan dalam proses audit. Prosedur audit PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan yang spesifik atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan datang menyangkut ketidaktaatan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan pemerintah yang relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam hal pengarsipan, pelaporan, pencapaian rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit PIHAK KEDUA meliputi aspek tertentu yang menyangkut kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang mungkin teridentifikasi oleh badan atau lembaga yang berwenang. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa PIHAK PERTAMA telah taat pada peraturan yang berlaku tetap berada xxpada manajemen PIHAK PERTAMA. 10
Page 11 OCR 0.960
ji. Prosedur PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun prosedur PIHAK KEDUA meliputi juga beberapa aspek perpajakan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. k. Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, PIHAK KEDUA akan melakukan pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai dasar penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan untuk dapat menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian dan perancangan dan penerapan pengendalian internal PIHAK PERTAMA adalah tanggung jawab manajemen PIHAK PERTAMA. |. Sebagai bagian dari pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA, akan PIHAK KEDUA memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang kelemahan signifikan yang ditemukan dalam rancangan ataupun penerapan pengendalian internal dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter) untuk membantu PIHAK PERTAMA melakukan perbaikan pengendalian internal dan kegiatan usaha. Surat kepada PIHAK PERTAMA ini digunakan hanya untuk keperluan internal PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. Persetujuan tersebut akan diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh karena itu PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut. m. Jika diperlukan, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal dan melaporkan temuan dan rekomendasi atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas pengendalian internal PIHAK PERTAMA dalam penugasan yang terpisah. PASAL 8 Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi selama audit. PIHAK KEDUA juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi, dan jika relevan, pengamanan terkait. Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, PIHAK KEDUA akan menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. PIHAK KEDUA akan menguraikan hal audit utama dalam laporan audit, kecuali peraturan 11
Page 12 OCR 0.954
perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, PIHAK KEDUA menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam sebuah laporan karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut. PASAL 9 Sanksi, Denda dan Ganti Kerugian . Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3, dan Pasal 4 Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi/denda sebesar 19ho (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan maksimal 576 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pembayaran Nilai Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi/denda sebesar 14o (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap Hari Kerja keterlambatan dengan maksimal 595 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan. Jika denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah mencapai 595 (lima persen), maka PIHAK PERTAMA diberikan hak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi untuk dimasukkan dalam daftar hitam penyedia barang dan jasa pada PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini, terhadap PIHAK KEDUA dilaksanakan dengan cara mengurangi pembayaran kepada PIHAK KEDUA. Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini dikesampingkan apabila PIHAK KEDUA dapat membuktikan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kelalaian PIHAK KEDUA. Mengingat pentingnya representasi manajemen (representation letter) baik secara lisan maupun tertulis untuk efektivitas audit, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas dan biaya-biaya yang disebabkan oleh representasi yang keliru dari PIHAK PERTAMA. Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perjanjian ini, kewajiban keseluruhan PIHAK KEDUA dan setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan Pekerjaan ini bertanggungjawab untuk setiap kerugian yang timbul sehubungan dengan Perjanjian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 10 Pengakhiran Perjanjian Dalam hal pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh PARA PIHAK, maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, PARA PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: 12
Page 13 OCR 0.948
a. Denda keterlambatan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA atau denda keterlambatan oleh PIHAK PERTAMA telah mencapai 594 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan: b. Berdasarkan penelitian PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak akan mampu menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian ini walaupun telah diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak masa berakhirnya pelaksanaan Pekerjaan, atau Cc. PIHAK KEDUA lalai atau cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 50 (lima puluh) Hari Kerja terhitung sejak PIHAK PERTAMA memberikan Surat Peringatan kepada PIHAK KEDUA. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA dimasukkan dalam daftar hitam PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut- turut oleh PIHAK PERTAMA. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan denda keterlambatan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA. . PIHAK PERTAMA wajib untuk melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA akibat dari pengakhiran Perjanjian, untuk Pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Sebelum PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian dengan kondisi sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan terlebih dahulu Surat Peringatan, Surat Peringatan Terakhir dan Surat Pernyataan Cidera Janji jika PIHAK KEDUA tidak memperbaiki kesalahannya. PASAL 11 Keadaan Kahar . Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian tidak dapat dipenuhi. . Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar meliputi: . Bencana alam: . Huru-hara, terorisme, dan sabotase, . Pemogokan: . Kebakaran: . Wabah penyakit (epidemi dan/atau pandemi): . Gangguan industri: dan/atau . Segala tindakan Pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan turunannya. AO LO» 13
Page 14 OCR 0.961
. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar atau dalam jangka waktu yang wajar setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut yang dapat dibuktikan dengan melampirkan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang mengenai terjadinya Keadaan Kahar. . Apabila PARA PIHAK menyetujui terjadinya Keadaan Kahar, maka Perjanjian ini akan dihentikan sementara sampai Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan PIHAK PERTAMA tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan PIHAK KEDUA. . Jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian untuk pemenuhan kewajiban PIHAK yang tertimpa Keadaan Kahar, wajib diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Perjanjian karena Keadaan Kahar. Kegagalan salah satu PIHAK untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi sehingga tidak dikenakan sanksi jika kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar dan PIHAK yang ditimpa Keadaan Kahar: a. Telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam Perjanjian. b. Telah memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini mengenai terjadinya Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) di atas. PASAL 12 Perubahan Perjanjian Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PARA PIHAK yang meliputi: a. Perubahan Pekerjaan yang mengakibatkan perubahan lingkup Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini. b. Perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 akibat adanya perubahan Pekerjaan termasuk apabila terjadi Keadaan Kahar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Perjanjian ini. Cc. Perubahan Nilai Pekerjaan sebagai akibat adanya perubahan Pekerjaan dan perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal ini. Perubahan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi Pekerjaan di lapangan pada saat dilaksanakan dengan spesifikasi Pekerjaan yang ditentukan dalam Perjanjian yang meliputi: a. Mengurangi atau menambah jenis Pekerjaan. b. Mengubah spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan. 14
Page 15 OCR 0.959
Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan atas usulan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, namun untuk perubahan Perjanjian karena terdapat perubahan Pekerjaan atau pekerjaan tambahan yang mengakibatkan perubahan Nilai Pekerjaan harus dilaksanakan sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA menerbitkan perintah tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk menambah Pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum di dalam Perjanjian. b. Dilaksanakan klarifikasi dan negosiasi atas keperluan teknis dan harga antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi. Perubahan Perjanjian dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. PASAL 13 Kerahasiaan . Istilah "Informasi" yang digunakan dalam Pasal 13 Perjanjian ini berarti setiap informasi dalam bentuk apapun, terkait dengan Pekerjaan (baik bersifat komersial, keuangan, teknis, operasional, manajerial, hukum, atau lainnya) yang disampaikan oleh PARA PIHAK, baik sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini, kepada Pihak Lainnya, dalam bentuk apapun (terlepas dari media mana informasi tersebut dimuat, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan atau lisan atau dalam bentuk visual atau elektronik atau dalam bentuk magnetik atau digital) dan baik secara langsung atau tidak langsung dari, atau berdasarkan diskusi PARA PIHAK. . PARA PIHAK setuju untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi mengenai Perjanjian ini dan Informasi yang diterima PARA PIHAK dari Pihak Lainnya, serta PARA PIHAK memastikan bahwa direktur, karyawan, pegawai, agen, atau pekerja-pekerjanya tidak akan memberikan Informasi tersebut dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Lainnya. Demikian pula PARA PIHAK tidak akan memproduksi Informasi mengenai Perjanjian yang diterima dari Pihak Lainnya dalam bentuk kertas, kaset, disket, disk, atau bentuk lainnya, kecuali jika tindakan demikian disyaratkan oleh hukum/peraturan perundang-undangan. . PARA PIHAK wajib menyimpan Informasi dan setiap dokumen yang dihasilkan dari Informasi secara aman dan terlindungi dari siapa pun, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pengungkapan, salinan, reproduksi, atau akses. PARA PIHAK wajib memperlakukan Informasi pada Perjanjian sebagaimana PARA PIHAK memperlakukan rahasia dagang miliknya sendiri dan informasi rahasia lainnya, terutama mengenai tindakan pengamanan yang disetujui atas Informasi tersebut. Ka
Page 16 OCR 0.941
4. Ketentuan dalam Pasal 13 Perjanjian ini berlaku sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan tetap berlaku serta mengikat PARA PIHAK walaupun Perjanjian ini telah berakhir. 5. Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 ini tidak berlaku lagi jika (i) Informasi tersebut sudah menjadi public domain sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini atau (ii) disyaratkan untuk dibuka kepada pihak lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 14 Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan harus dikirim ke alamat di bawah ini, dengan surat tercatat melalui pos/kurir, dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima, atau faksimili (yang wajib dipertegas dengan surat tercatat melalui pos/kurir atau dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima): Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) Alamat : Prosperity Tower, Lantai 1, District 8 Lot 28, Kawasan SCBD, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. 1 #6221- 39503600 Fax : #6221- 39503699 Up : Kepala Divisi Pengadaan dan Umum Alamat email : procurement@indonesiaeximbank.go.id Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Alamat : Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav.59 Jakarta 12190 Telp 1 021-51401340 Up : Dedy Sukrisnadi — Managing Partner Bimo Iman Santoso — Partner Alamat email : Dedy.sukrisnadi@rsm.id Bimo.santoso@rsm.id 2. Pemberitahuan akan dianggap sebagai “diterima” pada: a. Tanggal pengiriman apabila: - Dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima, atau - Dikirim melalui fax (dengan aslinya yang dikirim sendiri atau dengan surat tercatat melalui pos). b. Hari ke-3 (tiga) apabila dikirim dengan surat tercatat melalui pos yang telah dilunasi beanya. 1 Y
Page 17 OCR 0.963
3. Dalam hal terdapat perubahan alamat sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) Pasal ini, maka perubahan tersebut wajib diberitahukan oleh PIHAK yang alamatnya berubah kepada PIHAK yang lain sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) di atas, dan perubahan alamat tersebut akan berlaku efektif dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah pemberitahuan diterima, atau dianggap diterima sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal ini. PASAL 15 Tanggung Jawab atas Pencantuman Opini Auditor Independen 1. PIHAK PERTAMA setuju untuk menyampaikan draft publikasi dan Annual Report untuk PIHAK KEDUA pelajari dan setujui, sebelum dokumen tersebut diselesaikan dan didistribusikan. 2. Apabila atas draft dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas telah dipelajari dan disetujui oleh PIHAK KEDUA maka tanpa persetujuan baik lisan maupun tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat melakukan publikasi, mencetak atau mendistribusikan Laporan Auditor Independen beserta laporan keuangan konsolidasian. PASAL 16 Komunikasi Secara Elektronik Selama Perjanjian, dari waktu ke waktu PIHAK KEDUA mungkin berkomunikasi dengan PIHAK PERTAMA secara elektronik. Namun, seperti PARA PIHAK ketahui, transmisi informasi secara elektronik tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan, dan informasi tersebut dapat tercegat, rusak, hilang, hancur, datang terlambat atau tidak lengkap, atau dapat merugikan terkena atau tidak aman untuk digunakan. Oleh karena itu, sementara PIHAK KEDUA menggunakan prosedur yang wajar untuk memeriksa virus yang paling umum dikenal sebelum mengirim informasi secara elektronik, PIHAK KEDUA tidak memiliki tanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA yang timbul dari atau sehubungan dengan komunikasi informasi elektronik untuk PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA menerima penggunaan komunikasi secara elektronik dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban apapun atas setiap kerugian atau kerusakan yang dierita dari pengiriman dokumen melalui komunikasi elektronik kecuali kerugian disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian oleh PIHAK KEDUA.
Page 18 OCR 0.960
PASAL 17 Kepemilikan dan Akses atas Kertas Kerja Kertas kerja dan semua dokumen yang PIHAK KEDUA buat selama penugasan ini, termasuk di dalamnya dokumen elektronik adalah milik PIHAK KEDUA. PASAL 18 Pembatasan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA akan' menerapkan keahlian dalam memberikan jasa seperti yang tercantum dalam perjanjian ini. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka keseluruhan tanggung jawab PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah imbal jasa yang disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang tercantum dalam perjanjian ini dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas kontrak, pengingkaran atau hal lainnya. PASAL 19 Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan 1. Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. Setiap perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK mengenai penafsiran atau pelaksanaan Perjanjian, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 3. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui lembaga peradilan, dan memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta. PASAL 20 Pakta Integritas PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun tidak pernah dan/atau tidak akan pernah memberikan dan/atau janji memberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik tersurat maupun tersirat kepada Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, Head of, dan Pegawai dari PIHAK PERTAMA, antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam bentuk uang, barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas, dan/atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Perjanjian ini. 18 &
Page 19 OCR 0.949
PASAL 21 Lain-lain 1. Perjanjian ini memiliki tlampiran-lampiran dan dokumen yang merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya Pasal-Pasal dari Perjanjian ini, antara lain: Kerangka Acuan Kerja (untuk selanjutnya disebut “KAK") Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nomor BS.0173/PDU/08/2023 Berita Acara Aanwijzing Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Lampiran 2 1 | Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 tanggal 03 Agustus 2023 dengan nomor BA.0114/PDU/08/2023 Surat Penawaran dengan nomor 0690823/BIS11212 tanggal 07 Agustus 2023 perihal Penawaran Pengadaan Jasa Konsultan Lampiran 1 Lampiran 3 Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank Lampiran 4 Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor BA.0117/PDU/08/2023 Surat Pemberitahuan Hasil Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Lampiran 5 1 | Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank dengan nomor BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 2. Perjanjian ini tidak boleh, tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan suatu perubahan atau penambahan Perjanjian yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK secara tertulis. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini baik mengenai perubahan maupun penambahannya, akan dibicarakan oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam bentuk addendum Perjanjian secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3. Dalam pelaksanaannya, PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan Pekerjaan ini kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. 4. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu peraturan perundang-undangan maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini dan ketentuan yang tidak diubah masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Lebih lanjut, PARA PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut, dengan satu atau lebih ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 19 d “6 /
Page 20 OCR 0.911
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tanggal 11 Juli Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan menyatakan bahwa bagi pihak berupa bank, manajer investasi, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, perjanjian kerja wajib mencakup ruang lingkup audit spesifik. Apabila terdapat Surat Edaran OJK di kemudian hari yang mengatur ruang lingkup spesifik maka PARA PIHAK akan sepakat untuk melakukan amandemen ruang lingkup dan evaluasi kembali atas biaya jasa. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup dengan isi dan bunyi yang sama sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) (INDONESIA EXIMBANK) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN L Sa, BAKX677230037 — "3 (4 s DN, £ FA tmn Agus Windiarto Chesna F. Anwar Bimo Iman Sant6Soyysiod” Direktur Pelaksana Bidang Direktur Pelaksana Bidang Partner Keuangan dan Operasional — Hubungan Kelembagaan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.