Skip to content
Back to announcement

20230927_BEXI_Perubahan Profesi Penunjang_31423302_lamp3.pdf

Other Text extracted BEXI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.950
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
DENGAN
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN
TENTANG
PENGADAAN JASA AKUNTAN PUBLIK UNTUK
AUDIT KEUANGAN TAHUN BUKU 2023
INDONESIA EXIMBANK

Nomor : 131/PKS/09/2023

Pada hari ini Selasa tanggal sembilan belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga
(19-09-2023), yang bertanda tangan di bawah ini :

IL. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, suatu
lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Prosperity Tower Lantai 1 District 8 Lot
28 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190, Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh
Agus Windiarto dan Chesna F. Anwar bertindak dalam jabatannya selaku Direktur
Pelaksana Bidang Keuangan dan Operasional dan Direktur Pelaksana Bidang Hubungan
Kelembagaan, sesuai dengan surat kuasa nomor KU.0001/DE/02/2022 tanggal 22 Februari
2022, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia atau disebut juga Indonesia Eximbank, (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK
PERTAMA”), dan

Il. KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN,
suatu Persekutuan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar nomor 11
tanggal 16 Juli 1999, yang dibuat di hadapan Notaris, Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta,
yang Anggaran Dasarnya telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia tanggal 04 Agustus 2020 Nomor: AHU-0000406-AH.01.23 Tahun 2020
dan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Akta nomor: 23 tanggal 7 April 2015 yang dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra S.H., Notaris di
Jakarta yang telah diterima dan dicatat di dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan HAM R.I. nomor AHU-0000472-AH.01.23 Tahun 2021 tanggal 1
September 2021, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Plaza ASIA Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59 Jakarta 12190 dalam hal ini diwakili, Bimo Iman Santoso
berhak dalam jabatannya sebagai Partner, sesuai dengan Akta Pengangkatan
nomor 07 tanggal 02 Agustus 2023, yang berhak mewakili bertindak untuk dan atas nama
sah Perseroan, (untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”).

Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK
dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.

1

:
Las
Page 2 OCR 0.951
Kemudian terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga keuangan khusus yang didirikan oleh Pemerintah
Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Persekutuan yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan bergerak dalam bidang
aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis yang meliputi:

a. Aktivitas akuntansi, pembukuan, dan pemeriksa,
b. Aktivitas konsultasi pajak, dan
Cc. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

3. Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk meminta dilakukan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023.

4. Bahwa PIHAK PERTAMA telah meminta untuk dilakukan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan nomor BS.0173/PDU/08/2023 dan berita acara
aanwijzing tanggal 03 Agustus 2023 dengan nomor BA.0114/PDU/08/2023.

5. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyampaikan penawaran atas Pengadaan Jasa Konsultan
Akuntan Publik Untuk Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang
berakhir 31 Desember 2023 dengan nomor 0690823/BIS/11212 tanggal 07 Agustus 2023
perihal Penawaran Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun
Buku 2023 Indonesia Eximbank (“Surat Penawaran”).

6. Bahwa PARA PIHAK telah melaksanakan klarifikasi aspek teknis dan negosiasi aspek harga
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 09 Agustus 2023
dengan nomor BA.0117/PDU/08/2023.

7. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA sebagai penyedia Jasa Pengadaan
Jasa Konsultan Akuntan Publik Tahun Buku 2023 berdasarkan surat nomor
Nomor BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Surat Pemberitahuan Hasil
Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku
2023 Indonesia Eximbank (“Surat Penunjukan Pemenang”).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan bahwa masing-masing telah
sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan Tentang Pengadaan Jasa Akuntan Publik Untuk Audit
Keuangan Tahun Buku 2023 (untuk selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”), dengan ketentuan
dan syarat syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
Pelaksanaan Pekerjaan

PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa
Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023, (untuk selanjutnya disebut
“Pekerjaan”).

"4
Page 3 OCR 0.950
PASAL 2
Dokumen Pekerjaan

Bahwa dokumen-dokumen Pekerjaan dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Perjanjian ini, adapun dokumen Pekerjaan dimaksud antara lain:

a. Kerangka Acuan Kerja (untuk selanjutnya disebut “KAK”) Pengadaan Jasa Konsultan
Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dengan nomor BS.0173/PDU/08/2023 (Lampiran 1):

b. Berita Acara | Aanwijzing Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan
Tahun Buku 2023 tanggal 03 Agustus 2023 dengan nomor BA.0114/PDU/08/2023
(Lampiran 2),

c. Surat Penawaran dengan nomor 0690823/BIS/11212 tanggal 07 Agustus 2023 perihal
Penawaran Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku
2023 Indonesia Eximbank (Lampiran 3),

d. Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 09 Agustus 2023 dengan nomor
BA.0117/PDU/08/2023 (Lampiran 4):

e. Surat Pemberitahuan Hasil Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit
Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank dengan Nomor BS.0197/PDU/08/2023
tanggal 28 Agustus 2023 (Lampiran 5).

PASAL 3
Ruang Lingkup dan Hasil Pekerjaan

1. Ruang Lingkup, sesuai KAK dengan nomor Ref BS.0173/PDU/08/2023 sebagai berikut:

a. Audit Umum Tahun Buku 2023 termasuk melakukan review pembukuan Kantor Wilayah
dan Penugasan Khusus. Secara garis besar, PIHAK PERTAMA yang ditunjuk
bertanggung jawab untuk melakukan:

1) Review mendalam sesuai dengan prosedur audit umum atas saldo dari seluruh
rekening dan komponen-komponen lain yang mempengaruhi laporan keuangan
konsolidasian PIHAK PERTAMA, berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (termasuk
penerapan PSAK 71), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah, Standar
Audit yang relevan dengan PIHAK PERTAMA, Peraturan Menteri Keuangan,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan-peraturan lainnya.

2) Review mengenai asumsi-asumsi yang digunakan, data-data yang disiapkan dan
digunakan PIHAK PERTAMA untuk menentukan nilai discounted future cashflow
dalam rangka penentuan cadangan kerugian penurunan nilai secara individual.

b. Review atas penerbitan publikasi laporan keuangan konsolidasian & Unit Usaha Syariah
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.

C. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management
Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.

d. Audit atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian
Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.

e. Penerapan prosedur yang disepakati untuk Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip
Kehati-hatian (KPPK) triwulan IV tanggal 31 Desember 2023.

f. Asurans terbatas atas laporan pinjaman Industrial Efficiency and Pollution Control (IEPC)
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.

3

k
bar
Page 4 OCR 0.949
g. Asurans terbatas atas Laporan Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN kepada PT
Perkebunan Nusantara III (Persero) oleh PIHAK PERTAMA untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023.

h. Review atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023.

i. Review atas Pengendalian Internal Operasional dan Teknologi Informasi untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023.

j- Review atas Informasi Keuangan Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023.

k. Review atas Informasi Keuangan Syariah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023.

IL Audit atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023.

m. Audit atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023.

Hasil pekerjaan sesuai KAK dengan nomor Ref BS.0173/PDU/08/2023 sebagai berikut:

a. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Standar Akuntansi di Indonesia,
mencakup peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan yang relevan lainnya.
sebanyak 8 (delapan) eksemplar.

b. Review penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian Publikasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 dalam rangka pemenuhan persyaratan POJK & PMK.

Cc. Memorandum Hasil Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian (Management
Letter) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

d. Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
dan Pengendalian Internal untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak
5 (lima) eksemplar.

e. Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-
hatian (KPPK) Triwulan IV tanggal 31 Desember 2023, yang ditujukan kepada Bank
Indonesia (SE BI No.17/24/Dsta tanggal 12 Oktober 2015). Sebagaimana disebutkan
dalam pasal 28 ayat 2 huruf c UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, laporan
prosedur yang disepakati harus diberikan dan ditandatangani signing partner yang
berbeda dengan signing partner laporan auditor independen atas laporan keuangan
konsolidasian sebanyak 5 (lima) eksemplar.

f. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency and
Pollution Control (IEPC) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5
(lima) eksemplar.

9. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah dalam
rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada PT Perkebunan
Nusantara III (Persero) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak
5 (lima) eksemplar.

h. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang mengacu pada manual IKU tahun
2023 sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk
Tahun Buku 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) eksemplar.

i. Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian Internal
Operasional dan Teknologi Informasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) eksemplar.

Pp

Tx
Page 5 OCR 0.949
j-. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Penugasan Khusus
Ekspor (PKE) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima)
eksemplar.

k. Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar.

I. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebanyak 5 (lima) eksemplar.

m. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebanyak 5 (lima) eksemplar.

PASAL 4
Jangka Waktu Pekerjaan

Jangka waktu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Jangka Waktu Perjanjian dan Jangka Waktu

Pelaksanaan Pekerjaan, sebagai berikut:

1. Jangka Waktu Perjanjian berlaku sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan tanggal
31 Mei 2024 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.

2. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sesuai butir C KAK Pengadaan Jasa Konsultan
Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 adalah sebagai berikut:

a. Pelaksanaan proses Audit Umum Tahun 2023 dibagi berdasarkan pekerjaan per tahun
buku, dapat dimulai setelah KAP memperoleh Surat Penunjukan dari PIHAK PERTAMA
dan harus menyampaikan Laporan Auditor Independen atas laporan keuangan
konsolidasian paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya, kecuali
manajemen PIHAK PERTAMA menentukan lain waktu penyelesaian audit atas laporan
keuangan konsolidasian.

b. Untuk laporan-laporan lain :

1) Laporan Memorandum Hasil Audit (Management Letter), 1 (satu) bulan setelah
tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian.

2) Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-
undangan dan Pengendalian Internal, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini
laporan keuangan konsolidasian.

3) Laporan Prosedur yang Disepakati atas laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-
hatian (KPPK), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan
konsolidasian.

4) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Pinjaman Industrial Efficiency
and Pollution Control (IEPC), 2 (dua) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan
keuangan konsolidasian.

5) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Nilai Investasi Pemerintah
dalam rangka Pelaksanaan Program Penyelamatan Ekonomi Nasional kepada PT
Perkebunan Nusantara III (Persero), paling lambat 31 Maret 2024.

6) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Indikator Kinerja Utama (IKU)
sesuai dengan manual IKU yang telah disetujui Menteri Keuangan Republik
Indonesia, 1 (satu) bulan setelah tanggal terbit/opini laporan keuangan konsolidasian.

7) Laporan Asurans Keyakinan Terbatas Auditor Independen atas Pengendalian
Internal Operasional dan Teknologi Informasi, 2 (dua) bulan setelah tanggal
terbit/opini laporan keuangan konsolidasian.

5

Ci
Ps
Page 6 OCR 0.948
1.

8) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Laporan Keuangan Penugasan Khusus
Ekspor (PKE), paling lambat 31 Januari 2024.

9) Laporan Asurans Akuntan Independen atas Informasi Keuangan Syariah, paling
lambat 31 Januari 2024.

10) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT IEB Prima Aset sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, paling lambat 31 Januari 2024.

11)Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Kemitraan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), paling lambat 31 Maret
2024.

PASAL 5
Nilai Pekerjaan

Nilai Pekerjaan sesuai Lampiran 5 (lima) yaitu sebesar Rp4.484.000.000,- (Empat Milyar
Empat Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) sudah termasuk pajak dan OPE (untuk
selanjutnya disebut sebagai “Nilai Pekerjaan”).

Nilai Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan PPH 23 yang akan dipotong langsung oleh PIHAK PERTAMA
atas pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.

PASAL 6
Cara Pembayaran

Sehubungan dengan Perjanjian ini maka Pembayaran imbal jasa dibagi dalam 4 (empat)

termin sebagai berikut:

a. Pembayaran tahap I Tahun 2023 sebesar 106 (sepuluh persen) atau Rp.448.400.000,-
(Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa
Audit dibayarkan 2 bulan setelah Perjanjian ditandatangani.

b. Pembayaran tahap II sebesar 40x» (empatpuluh persen) atau Rp.1.793.600.000,- (Satu
Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal
Jasa Audit dibayarkan setelah menyampaikan draft Laporan Keuangan Konsolidasian
(Audited) tahun buku berjalan dibuktikan berita acara penyerahan yang ditanda tangani
oleh PARA PIHAK.

c. Pembayaran tahap III sebesar 3076 (tigapuluh persen) atau Rp.1.345.200.000,- (Satu
Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa
Audit dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan Final
Laporan Keuangan Konsolidasian (Audited) tahun buku berjalan dibuktikan berita acara
penyerahan yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK.

d. Pembayaran tahap IV sebesar 20” (duapuluh persen) atau Rp.896.800.000,- (Delapan
Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari Imbal Jasa Audit
dibayarkan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan dan menyampaikan seluruh Laporan
yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sesuai pasal 4 ayat 2 dibuktikan berita
acara penyerahan yang ditanda tangani oleh PARA PIHAK.

6

Pan
Page 7 OCR 0.943
Pembayaran Nilai Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA dilaksanakan dalam jangka waktu
maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya dokumen tagihan secara lengkap
oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA.

Dokumen tagihan kepada PIHAK PERTAMA dilaksanakan secara tertulis dengan dilampiri:

a. invoice atau kuitansi,

b. faktur pajak standar apabila PKP,

C. copy perjanjian yang sudah ditandatangani: dan

d. BAST Pekerjaan yang sudah ditandatangani untuk pembayaran tahap II sampai dengan
tahap IV.

Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening PIHAK KEDUA sebagai berikut:
« Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
« Cabang : Jakarta Gedung Energi
Gedung The Energy, Kav. SCBD Lot 11 A
Jl. Jend. Sudirman Kac.52 — 53 Jakarta
» No Rek 1 102-000-443-4533
« Atas Nama : Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut pada
ayat (1) di atas dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA setelah dipotong pajak sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.

PASAL 7
Hak dan Kewajiban

. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA atas Nilai
Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan yang diatur di dalam Perjanjian ini.

b. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan
atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan
penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan penyajian
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

c. Penyusunan laporan keuangan konsolidasian mengharuskan PIHAK PERTAMA untuk
menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi yang wajar sesuai
dengan kondisinya, serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat.
Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, PIHAK PERTAMA juga bertanggung
jawab untuk menilai kemampuannya dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan
usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali PIHAK PERTAMA
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak
memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Page 8 OCR 0.957
d. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk mencatat semua transaksi pada catatan

pembukuan, menyusun laporan keuangan konsolidasian beserta daftar, rincian atau
informasi lain yang menyertainya yang diperlukan untuk mendukung laporan keuangan
konsolidasian tersebut, termasuk dalam hal ini bertanggung jawab untuk menyusun
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang akan diterbitkan oleh PIHAK
PERTAMA.

. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan pengendalian
internal yang memadai agar penyusunan laporan keuangan konsolidasian dapat dilakukan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Audit atas laporan keuangan
konsolidasian tidak membebaskan PIHAK PERTAMA atas tanggung jawab ini. Pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan PIHAK PERTAMA.

. Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA.

. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi usaha dijalankan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang
harus dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA.

. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menjaga aset dan mencegah serta
mendeteksi fraud. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan
memastikan bahwa PIHAK PERTAMA telah menaati hukum dan perundang-undangan
yang terkait dengan aktivitas operasionalnya.

i. Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, PIHAK PERTAMA akan memenuhi

jadwal audit dan menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan
dokumen pendukung yang akan disiapkan oleh staf. PIHAK PERTAMA bersedia
memberikan kepada PIHAK KEDUA akses atas data dan informasi untuk diverifikasi,
melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai masalah
akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan
bantuan lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada.

. PIHAK PERTAMA dan, jika relevan, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola PIHAK
PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA:

(i) Akses terhadap semua informasi yang PIHAK PERTAMA sadari bahwa informasi
tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian seperti catatan,
dokumentasi, dan hal-hal lainnya,

(ii) Informasi tambahan yang mungkin PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA
untuk tujuan audit, dan

(ii) Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam entitas yang PIHAK KEDUA
pertimbangkan perlu untuk memeroleh bukti audit.

. Pada akhir audit, PIHAK PERTAMA akan menyediakan pernyataan tertulis kepada PIHAK
KEDUA, yang diantaranya menyangkut penegasan dari manajemen (representation letter)
mengenai tanggung jawab manajemen atas isi dan penyusunan laporan keuangan
konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, penyediaan catatan keuangan dan data yang
berhubungan, kelengkapan, dan penyediaan seluruh risalah rapat manajemen dan

ta
Page 9 OCR 0.950
ketiadaan kesalahan atau ketidakberesan yang dilakukan oleh manajemen atau staf
Perusahaan yang memegang peranan penting dalam struktur pengendalian.

PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk menerima hasil Pekerjaan sesuai Ruang Lingkup
dan Hasil Pekerjaan pada Pasal 3 Perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a.

PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA atas Nilai
Pekerjaan sepanjang telah terpenuhinya Pekerjaan dan dinyatakan telah diterima oleh
PIHAK PERTAMA yang diatur di dalam Perjanjian ini.

. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan jadwal

dan ruang lingkup yang ditentukan dalam Pasal 3 dan 4 Perjanjian secara penuh tanggung
jawab.

. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hasil Pekerjaan lainnya

(jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini.

. PIHAK KEDUA wajib menyediakan Person In Charge (PIC) dedicated dengan ketentuan

pelaksanaannya diatur oleh PIHAK PERTAMA.

. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan

konsolidasian berdasarkan audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Standar Audit”).

Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, PIHAK KEDUA menerapkan
pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit.
PIHAK KEDUA juga: :

# Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan
keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, mendesain, dan melaksanakan prosedur audit yang responsif
terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk
menyediakan basis bagi opini PIHAK KEDUA. Risiko tidak terdeteksinya
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari
yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi,
pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
pengendalian internal.

# Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan
dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan
pengendalian internal entitas. Namun, PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan
secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan
dengan audit atas laporan keuangan konsolidasian yang telah teridentifikasi dalam
pelaksanaan audit.

e Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran
estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
Page 10 OCR 0.959
« Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh
PIHAK PERTAMA dan berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat
suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang
dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan PIHAK PERTAMA
untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika PIHAK KEDUA
menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, PIHAK KEDUA
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor ke pengungkapan
terkait dalam laporan keuangan konsolidasian, atau jika pengungkapan tersebut
tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini.
Kesimpulan PIHAK KEDUA didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga
tanggal laporan auditor. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan PIHAK PERTAMA tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.

» Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara
keseluruhan, termasuk pengungkapannya dan apakah laporan keuangan
konsolidasian tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya
dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

9. Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan

inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan
tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit. Pada akhir audit, PIHAK KEDUA akan meminta
representasi tertulis dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan laporan keuangan
konsolidasian dan hal-hal lain yang terkait dengan audit.

. Audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tidak terlepas dari keterbatasan bawaan bahwa
beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, termasuk
kecurangan dan penggelapan, jika ada, mungkin tidak akan terdeteksi. PIHAK KEDUA
akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum, namun tidak
memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut, jika ada, akan
terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar hukum tersebut memiliki dampak yang
langsung dan signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian. PIHAK KEDUA akan
menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA tentang kesalahan yang material dan
ketidakberesan atau perbuatan melanggar hukum yang PIHAK KEDUA temukan dalam
proses audit.

Prosedur audit PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan yang
spesifik atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan datang
menyangkut ketidaktaatan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan pemerintah yang
relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam hal pengarsipan, pelaporan, pencapaian
rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit PIHAK KEDUA meliputi aspek tertentu
yang menyangkut kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan yang berlaku, hal
tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang
mungkin teridentifikasi oleh badan atau lembaga yang berwenang. Tanggung jawab untuk
meyakinkan bahwa PIHAK PERTAMA telah taat pada peraturan yang berlaku tetap
berada xxpada manajemen PIHAK PERTAMA.

10
Page 11 OCR 0.960
ji. Prosedur PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang lazim
dilakukan dalam pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Walaupun prosedur PIHAK KEDUA meliputi juga beberapa aspek perpajakan, hal
tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang mungkin
teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

k. Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, PIHAK KEDUA akan melakukan pemahaman
mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai dasar penentuan sifat, waktu,
dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan untuk dapat menyatakan pendapat
mengenai laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian dan
perancangan dan penerapan pengendalian internal PIHAK PERTAMA adalah tanggung
jawab manajemen PIHAK PERTAMA.

|. Sebagai bagian dari pemahaman mengenai pengendalian internal PIHAK PERTAMA,
akan PIHAK KEDUA memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang
kelemahan signifikan yang ditemukan dalam rancangan ataupun penerapan
pengendalian internal dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter)
untuk membantu PIHAK PERTAMA melakukan perbaikan pengendalian internal dan
kegiatan usaha. Surat kepada PIHAK PERTAMA ini digunakan hanya untuk keperluan
internal PIHAK PERTAMA dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga
tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. Persetujuan tersebut akan
diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan PIHAK
PERTAMA, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh karena itu PIHAK KEDUA
tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut.

m. Jika diperlukan, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan
pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal dan melaporkan temuan dan
rekomendasi atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas pengendalian internal PIHAK
PERTAMA dalam penugasan yang terpisah.

PASAL 8
Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola

PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola PIHAK PERTAMA mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan
atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam
pengendalian internal yang teridentifikasi selama audit.

PIHAK KEDUA juga akan memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA telah mematuhi ketentuan
etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta
hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi, dan jika
relevan, pengamanan terkait.

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola,
PIHAK KEDUA akan menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama.
PIHAK KEDUA akan menguraikan hal audit utama dalam laporan audit, kecuali peraturan

11
Page 12 OCR 0.954
perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika,
dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, PIHAK KEDUA menentukan bahwa suatu hal tidak
boleh dikomunikasikan dalam sebuah laporan karena konsekuensi merugikan dari
mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat
kepentingan publik atas komunikasi tersebut.

PASAL 9
Sanksi, Denda dan Ganti Kerugian

. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 3, dan Pasal 4 Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi/denda
sebesar 19ho (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan
maksimal 576 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan.

Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pembayaran Nilai Pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Perjanjian, maka PIHAK PERTAMA akan
dikenakan sanksi/denda sebesar 14o (satu permil) dari Nilai Pekerjaan untuk setiap Hari
Kerja keterlambatan dengan maksimal 595 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan.

Jika denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah mencapai 595 (lima persen),
maka PIHAK PERTAMA diberikan hak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak dan
PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi untuk dimasukkan dalam daftar hitam penyedia
barang dan jasa pada PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini, terhadap PIHAK KEDUA
dilaksanakan dengan cara mengurangi pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

Pengenaan denda sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal ini dikesampingkan apabila
PIHAK KEDUA dapat membuktikan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena
kelalaian PIHAK KEDUA.

Mengingat pentingnya representasi manajemen (representation letter) baik secara lisan
maupun tertulis untuk efektivitas audit, PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA
beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas dan biaya-biaya yang disebabkan
oleh representasi yang keliru dari PIHAK PERTAMA.

Tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Perjanjian ini, kewajiban
keseluruhan PIHAK KEDUA dan setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan Pekerjaan
ini bertanggungjawab untuk setiap kerugian yang timbul sehubungan dengan Perjanjian yang
dialami oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 10
Pengakhiran Perjanjian

Dalam hal pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh PARA PIHAK, maka dengan
mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, PARA PIHAK
dapat mengakhiri Perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah terjadinya hal-hal sebagai
berikut:

12
Page 13 OCR 0.948
a. Denda keterlambatan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA atau denda keterlambatan oleh
PIHAK PERTAMA telah mencapai 594 (lima persen) dari Nilai Pekerjaan:

b. Berdasarkan penelitian PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak akan mampu
menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan Perjanjian ini walaupun telah diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak masa berakhirnya
pelaksanaan Pekerjaan, atau

Cc. PIHAK KEDUA lalai atau cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya
dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu 50 (lima puluh) Hari Kerja
terhitung sejak PIHAK PERTAMA memberikan Surat Peringatan kepada PIHAK KEDUA.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK KEDUA maka PIHAK
KEDUA dimasukkan dalam daftar hitam PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) tahun berturut-
turut oleh PIHAK PERTAMA.

Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena kesalahan PIHAK PERTAMA maka PIHAK
KEDUA berhak untuk mendapatkan denda keterlambatan pembayaran oleh PIHAK
PERTAMA.

. PIHAK PERTAMA wajib untuk melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA akibat dari
pengakhiran Perjanjian, untuk Pekerjaan yang sudah dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

Sebelum PIHAK PERTAMA mengakhiri Perjanjian dengan kondisi sebagaimana tersebut
pada ayat (2) Pasal ini, PIHAK PERTAMA akan menyampaikan terlebih dahulu Surat
Peringatan, Surat Peringatan Terakhir dan Surat Pernyataan Cidera Janji jika PIHAK KEDUA
tidak memperbaiki kesalahannya.

PASAL 11
Keadaan Kahar

. Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak PARA PIHAK dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian tidak dapat dipenuhi.

. Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar meliputi:

. Bencana alam:

. Huru-hara, terorisme, dan sabotase,

. Pemogokan:

. Kebakaran:

. Wabah penyakit (epidemi dan/atau pandemi):

. Gangguan industri: dan/atau

. Segala tindakan Pemerintah termasuk namun tidak terbatas pada perubahan peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan turunannya.

AO LO»

13
Page 14 OCR 0.961
. Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar
atau dalam jangka waktu yang wajar setelah terjadinya Keadaan Kahar tersebut yang dapat
dibuktikan dengan melampirkan pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang mengenai
terjadinya Keadaan Kahar.

. Apabila PARA PIHAK menyetujui terjadinya Keadaan Kahar, maka Perjanjian ini akan
dihentikan sementara sampai Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan bahwa PIHAK
KEDUA berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi Pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan PIHAK PERTAMA tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan
pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai prestasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan
PIHAK KEDUA.

. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian untuk pemenuhan kewajiban PIHAK yang
tertimpa Keadaan Kahar, wajib diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Perjanjian karena Keadaan Kahar.

Kegagalan salah satu PIHAK untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian

bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi sehingga tidak dikenakan sanksi jika

kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar dan PIHAK yang ditimpa Keadaan

Kahar:

a. Telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban dalam
Perjanjian.

b. Telah memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam Perjanjian ini
mengenai terjadinya Keadaan Kahar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3)
di atas.

PASAL 12
Perubahan Perjanjian

Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh PARA PIHAK yang meliputi:

a. Perubahan Pekerjaan yang mengakibatkan perubahan lingkup Pekerjaan yang diatur
dalam Pasal 3 Perjanjian ini.

b. Perubahan jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 4 akibat adanya
perubahan Pekerjaan termasuk apabila terjadi Keadaan Kahar sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 11 Perjanjian ini.

Cc. Perubahan Nilai Pekerjaan sebagai akibat adanya perubahan Pekerjaan dan perubahan
jadwal pelaksanaan Pekerjaan yang diatur dalam Pasal ini.

Perubahan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan apabila
terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi Pekerjaan di lapangan pada saat
dilaksanakan dengan spesifikasi Pekerjaan yang ditentukan dalam Perjanjian yang meliputi:
a. Mengurangi atau menambah jenis Pekerjaan.

b. Mengubah spesifikasi Pekerjaan sesuai dengan keadaan di lapangan.

14
Page 15 OCR 0.959
Perubahan Perjanjian dapat dilaksanakan atas usulan PIHAK PERTAMA maupun PIHAK

KEDUA, namun untuk perubahan Perjanjian karena terdapat perubahan Pekerjaan atau

pekerjaan tambahan yang mengakibatkan perubahan Nilai Pekerjaan harus dilaksanakan

sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA menerbitkan perintah tertulis kepada PIHAK KEDUA untuk menambah
Pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan tambahan yang belum tercantum di dalam
Perjanjian.

b. Dilaksanakan klarifikasi dan negosiasi atas keperluan teknis dan harga antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi
dan Negosiasi.

Perubahan Perjanjian dituangkan dalam Addendum Perjanjian yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.

PASAL 13
Kerahasiaan

. Istilah "Informasi" yang digunakan dalam Pasal 13 Perjanjian ini berarti setiap informasi
dalam bentuk apapun, terkait dengan Pekerjaan (baik bersifat komersial, keuangan, teknis,
operasional, manajerial, hukum, atau lainnya) yang disampaikan oleh PARA PIHAK, baik
sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini, kepada Pihak Lainnya, dalam bentuk apapun
(terlepas dari media mana informasi tersebut dimuat, termasuk tetapi tidak terbatas pada
tulisan atau lisan atau dalam bentuk visual atau elektronik atau dalam bentuk magnetik atau
digital) dan baik secara langsung atau tidak langsung dari, atau berdasarkan diskusi PARA
PIHAK.

. PARA PIHAK setuju untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi mengenai Perjanjian ini dan
Informasi yang diterima PARA PIHAK dari Pihak Lainnya, serta PARA PIHAK memastikan
bahwa direktur, karyawan, pegawai, agen, atau pekerja-pekerjanya tidak akan memberikan
Informasi tersebut dalam bentuk apapun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pihak Lainnya. Demikian pula PARA PIHAK tidak akan memproduksi
Informasi mengenai Perjanjian yang diterima dari Pihak Lainnya dalam bentuk kertas, kaset,
disket, disk, atau bentuk lainnya, kecuali jika tindakan demikian disyaratkan oleh
hukum/peraturan perundang-undangan.

. PARA PIHAK wajib menyimpan Informasi dan setiap dokumen yang dihasilkan dari Informasi
secara aman dan terlindungi dari siapa pun, termasuk namun tidak terbatas pada setiap
pengungkapan, salinan, reproduksi, atau akses. PARA PIHAK wajib memperlakukan
Informasi pada Perjanjian sebagaimana PARA PIHAK memperlakukan rahasia dagang
miliknya sendiri dan informasi rahasia lainnya, terutama mengenai tindakan pengamanan
yang disetujui atas Informasi tersebut.

Ka
Page 16 OCR 0.941
4. Ketentuan dalam Pasal 13 Perjanjian ini berlaku sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh
PARA PIHAK dan tetap berlaku serta mengikat PARA PIHAK walaupun Perjanjian ini telah
berakhir.

5. Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 ini tidak berlaku lagi jika (i) Informasi tersebut
sudah menjadi public domain sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini atau (ii) disyaratkan
untuk dibuka kepada pihak lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 14
Pemberitahuan

1. Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya berdasarkan atau sehubungan dengan
Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan harus dikirim ke
alamat di bawah ini, dengan surat tercatat melalui pos/kurir, dikirim secara langsung dengan
mendapat tanda terima, atau faksimili (yang wajib dipertegas dengan surat tercatat melalui
pos/kurir atau dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima):

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)

Alamat : Prosperity Tower, Lantai 1, District 8 Lot 28, Kawasan SCBD,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta 12190

Telp. 1 #6221- 39503600

Fax : #6221- 39503699

Up : Kepala Divisi Pengadaan dan Umum

Alamat email : procurement@indonesiaeximbank.go.id

Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan

Alamat : Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav.59
Jakarta 12190

Telp 1 021-51401340

Up : Dedy Sukrisnadi — Managing Partner
Bimo Iman Santoso — Partner

Alamat email : Dedy.sukrisnadi@rsm.id

Bimo.santoso@rsm.id

2. Pemberitahuan akan dianggap sebagai “diterima” pada:
a. Tanggal pengiriman apabila:
- Dikirim secara langsung dengan mendapat tanda terima, atau
- Dikirim melalui fax (dengan aslinya yang dikirim sendiri atau dengan surat tercatat melalui
pos).
b. Hari ke-3 (tiga) apabila dikirim dengan surat tercatat melalui pos yang telah dilunasi
beanya.

1 Y
Page 17 OCR 0.963
3. Dalam hal terdapat perubahan alamat sebagaimana dinyatakan pada ayat (1) Pasal ini, maka
perubahan tersebut wajib diberitahukan oleh PIHAK yang alamatnya berubah kepada PIHAK
yang lain sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) di atas, dan perubahan alamat tersebut akan
berlaku efektif dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja setelah pemberitahuan diterima, atau
dianggap diterima sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal ini.

PASAL 15
Tanggung Jawab atas Pencantuman Opini Auditor Independen

1. PIHAK PERTAMA setuju untuk menyampaikan draft publikasi dan Annual Report untuk
PIHAK KEDUA pelajari dan setujui, sebelum dokumen tersebut diselesaikan dan
didistribusikan.

2. Apabila atas draft dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas telah dipelajari dan
disetujui oleh PIHAK KEDUA maka tanpa persetujuan baik lisan maupun tertulis dari PIHAK
KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat melakukan publikasi, mencetak atau mendistribusikan
Laporan Auditor Independen beserta laporan keuangan konsolidasian.

PASAL 16
Komunikasi Secara Elektronik

Selama Perjanjian, dari waktu ke waktu PIHAK KEDUA mungkin berkomunikasi dengan PIHAK
PERTAMA secara elektronik. Namun, seperti PARA PIHAK ketahui, transmisi informasi secara
elektronik tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan, dan informasi tersebut dapat
tercegat, rusak, hilang, hancur, datang terlambat atau tidak lengkap, atau dapat merugikan
terkena atau tidak aman untuk digunakan. Oleh karena itu, sementara PIHAK KEDUA
menggunakan prosedur yang wajar untuk memeriksa virus yang paling umum dikenal sebelum
mengirim informasi secara elektronik, PIHAK KEDUA tidak memiliki tanggung jawab kepada
PIHAK PERTAMA yang timbul dari atau sehubungan dengan komunikasi informasi elektronik
untuk PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA menerima penggunaan komunikasi secara
elektronik dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban
apapun atas setiap kerugian atau kerusakan yang dierita dari pengiriman dokumen melalui
komunikasi elektronik kecuali kerugian disebabkan oleh kesengajaan maupun kelalaian oleh
PIHAK KEDUA.
Page 18 OCR 0.960
PASAL 17
Kepemilikan dan Akses atas Kertas Kerja

Kertas kerja dan semua dokumen yang PIHAK KEDUA buat selama penugasan ini, termasuk di
dalamnya dokumen elektronik adalah milik PIHAK KEDUA.

PASAL 18
Pembatasan Tanggung Jawab

PIHAK KEDUA akan' menerapkan keahlian dalam memberikan jasa seperti yang tercantum
dalam perjanjian ini. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi komitmen tersebut maka
keseluruhan tanggung jawab PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah
imbal jasa yang disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang
tercantum dalam perjanjian ini dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas kontrak,
pengingkaran atau hal lainnya.

PASAL 19
Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan

1. Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur oleh dan diinterpretasikan sesuai dengan hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Setiap perselisihan yang timbul antara PARA PIHAK mengenai penafsiran atau pelaksanaan
Perjanjian, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

3. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat
untuk menyelesaikan melalui lembaga peradilan, dan memilih domisili hukum yang tetap di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.

PASAL 20
Pakta Integritas

PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah
dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun tidak pernah dan/atau tidak akan pernah
memberikan dan/atau janji memberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik
tersurat maupun tersirat kepada Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, Head
of, dan Pegawai dari PIHAK PERTAMA, antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam
bentuk uang, barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/tidak bergerak,
hak-hak, fasilitas-fasilitas, dan/atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan
dalam arti seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan
pribadi dan/atau dapat diduga secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan Perjanjian
ini.

18

&
Page 19 OCR 0.949
PASAL 21
Lain-lain

1. Perjanjian ini memiliki tlampiran-lampiran dan dokumen yang merupakan suatu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian serta mempunyai kekuatan hukum yang sama
serta mengikat seperti halnya Pasal-Pasal dari Perjanjian ini, antara lain:

Kerangka Acuan Kerja (untuk selanjutnya disebut “KAK")

Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan

Tahun Buku 2023 sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)

dengan nomor BS.0173/PDU/08/2023

Berita Acara Aanwijzing Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan Publik

Lampiran 2 1 | Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 tanggal 03 Agustus 2023

dengan nomor BA.0114/PDU/08/2023

Surat Penawaran dengan nomor 0690823/BIS11212 tanggal 07

Agustus 2023 perihal Penawaran Pengadaan Jasa Konsultan

Lampiran 1

Lampiran 3 Akuntan Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia
Eximbank
Lampiran 4 Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 09 Agustus 2023

dengan nomor BA.0117/PDU/08/2023

Surat Pemberitahuan Hasil Pengadaan Jasa Konsultan Akuntan
Lampiran 5 1 | Publik Untuk Audit Keuangan Tahun Buku 2023 Indonesia Eximbank
dengan nomor BS.0197/PDU/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023

2. Perjanjian ini tidak boleh, tidak dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah kecuali dengan
suatu perubahan atau penambahan Perjanjian yang dibuat, disepakati dan ditandatangani
oleh PARA PIHAK secara tertulis. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam
Perjanjian ini baik mengenai perubahan maupun penambahannya, akan dibicarakan oleh
PARA PIHAK dan dituangkan dalam bentuk addendum Perjanjian secara tertulis dan
ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.

3. Dalam pelaksanaannya, PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan Pekerjaan ini kepada pihak
ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

4. Dalam hal terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak berlaku karena suatu
peraturan perundang-undangan maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak
mengakibatkan batalnya seluruh persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini dan ketentuan
yang tidak diubah masih tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK. Lebih lanjut, PARA
PIHAK dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani
ketentuan yang baru untuk menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut,
dengan satu atau lebih ketentuan yang sah dan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

19 d
“6 /
Page 20 OCR 0.911
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tanggal 11 Juli Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan menyatakan bahwa bagi pihak berupa bank, manajer investasi, perusahaan
asuransi dan perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, perjanjian
kerja wajib mencakup ruang lingkup audit spesifik. Apabila terdapat Surat Edaran OJK di
kemudian hari yang mengatur ruang lingkup spesifik maka PARA PIHAK akan sepakat untuk
melakukan amandemen ruang lingkup dan evaluasi kembali atas biaya jasa.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Jakarta pada hari dan
tanggal sebagaimana tersebut diatas, serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing
bermeterai cukup dengan isi dan bunyi yang sama sehingga masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
(INDONESIA EXIMBANK) AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO,
MAWAR & REKAN
L Sa,
BAKX677230037 — "3 (4 s
DN, £
FA tmn

Agus Windiarto Chesna F. Anwar Bimo Iman Sant6Soyysiod”
Direktur Pelaksana Bidang Direktur Pelaksana Bidang Partner

Keuangan dan Operasional — Hubungan Kelembagaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published27 Sep 2023
Pages20
Characters51,112
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result