Back to announcement
20260313_BBCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32053796_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Emait: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 355/SI.Not/Il1/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut : Haritanggal : Kamis, 12 Maret 2026. Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310. Waktu 1 14.18 - 16.26 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat). Mekanisme : Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEP). Mata Acara 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 serta tantiem untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan: 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdafiar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, 5. Persetujuan Atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perseroan (Buyback), 6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan 7. Penegasan berakhirnya masa jabaian, serta pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. (untuk selanjutnya disebut “Rapaf'). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, tertanggal 12 Maret 2026, dengan nomor 148.
Page 2 OCR 0.922
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Dalam Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yakni : Dewan Komisaris : Presiden Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Direksi : Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur (yang juga Tuan JAHJA SETIAATMADJA: Tuan TONNY KUSNAD!, Tuan CYRILLUS HARINOWO, - Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE: Tuan SUMANTRI SLAMET, : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG, 1 Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO, Tuan JOHN KOSASIH: Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN, 1 Tuan RUDY SUSANTO, Nyonya LIANAWATY SUWONO: merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) Direktur Tuan SANTOSO, Direktur Nona VERA EVE LIM: Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN: Direktur Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA, Direktur Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO: Direktur Tuan HENDRA TANUMIHARDJA. Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan JAHJA SETIAATMADJA, selaku Presiden Komisaris Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 107.595.817.698 (seratus tujuh miliar lima ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham atau 87,594496 (delapan puluh tujuh koma lima sembilan empat empat persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan'treasury stock dan Program Saham Pekerja BCA), yaitu 122.834.079.112 (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu seratus dua belas) saham. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : (A) Mata Acara Pertama: Terdapat pertanyaan dari 5 (lima) pemegang saham. (B) Mata Acara Kedua: Terdapat pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham. (C) Mata Acara Ketiga: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. (D) Mata Acara Keempat: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 3 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-630151f! Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com (E) Mata Acara Kelima: Terdapat pertanyaan dari 2 (dua) pemegang saham. (F) Mata Acara Keenam: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. (G) Mata Acara Ketujuh: Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik serta Anggaran Dasar Perseroan. -Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan tata tertib Rapat antara lain sebagai berikut: 1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, 2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara Rapat: 3. Keputusan atas usul yang diajukan dalam Rapat adalah sah jika disetujui: a. oleh lebih dari W (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, untuk mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat dan mata acara ketujuh Rapat, dan b. oleh lebih dari 24 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, untuk mata acara kelima dan mata acara keenam Rapat: 4. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, 5. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik memberikan pilihan suaranya melalui layar E-Meeting Hall pada aplikasi @ASY.KSEI: 6. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik tidak memberikan pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom 'General Meeting Flow Texf berubah menjadi “Voting for agenda item no I J has ended', maka mereka dianggap memberikan suara ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mata acara yang bersangkutan, 7. Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai melalui aplikasi eASY.KSEI dan pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun tidak mengikuti jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun: 8. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, diminta oleh Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara O
Page 4 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com awwawwwswswswuwwwwwwwywywywjwww kepada petugas Rapat. Bagi kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik berdasarkan kuasa dengan pilihan suara yang diberikan melalui aplikasi eASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan demikian kuasa pemegang saham terkait tidak perlu mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat: 9. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, 10. Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham baik secara fisik maupun elektronik tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen. Hasil Pemungutan Suara : (A) Mata Acara Pertama: -Jumlah suara tidak setuju : 274.485.408 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan) suara atau sebesar 0,255Y4 (nol koma dua lima lima persen). -Jumlah suara abstain : 724.934.540 (tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus empat puluh) suara atau sebesar 0,674 (nol koma enam tujuh empat persen). -Jumlah suara setuju 1 106.596.397.750 (seratus enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh) suara atau sebesar 99,07146 (sembilan puluh sembilan koma no! tujuh satu persen). -Sehingga total suara setuju : 107.321.332.290 (seratus tujuh miliar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh) suara atau sebesar 99,745 (sembilan puluh sembilan koma tujuh empat lima persen) atau lebih dari 15 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (B) Mata Acara Kedua: -Jumlah suara tidak setuju : 2.984.647.943 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga) suara atau sebesar 2,774Y6 (dua koma tujuh tujuh empat persen). -Jumlah suara abstain 1 598.025.535 (lima ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh lima) suara atau sebesar 0,556X (nol koma lima lima enam persen). -Jumlah suara setuju 1 104.013.144.220 (seratus empat miliar tiga O
Page 5 OCR 0.927
(Cc) (D) NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Biok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. : 021 - 6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Sehingga total suara setuju : Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : Mata Acara Keempat: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : belas juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh) suara atau sebesar 96,670” (sembilan puluh enam koma enam tujuh nol persen). 104.611.169.755 (seratus empat miliar enam ratus sebelas juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima) suara atau sebesar 97,226 (sembilan puluh tujuh koma dua dua enam persen) atau lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 5.489.633.634 (lima miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat) suara atau sebesar 5,10246 (lima koma satu nol dua persen). 612.069.483 (enam ratus dua belas juta enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh tiga) suara atau sebesar 0,56995 (nol koma lima enam sembilan persen). 101.494.114.581 (seratus satu miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh satu) suara atau sebesar 94,329 (sembilan puluh empat koma tiga dua sembilan persen). 102.1065.184.064 (seratus dua miliar seratus enam juta seratus delapan puluh empat ribu enam puluh empat) suara atau sebesar 94,898Ys (sembilan puluh empat koma delapan sembilan delapan persen) atau lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 58.890.965 (lima puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus enam puluh lima) suara atau sebesar 0,055 (nol koma nol lima lima persen). 598.211.732 (lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh dua) suara atau sebesar 0,55696 (nol koma lima lima enam persen). 106.938.715.001 (seratus enam miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu satu) suara atau sebesar 99,3894 (sembilan puluh sembilan koma tiga delapan sembilan persen). 107.536.926.733 (seratus tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua Oil
Page 6 OCR 0.916
(£) (F) NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin, K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com Mata Acara Kelima: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : Mata Acara Keenam: -Jumlah suara tidak setuju -Jumlah suara abstain -Jumlah suara setuju -Sehingga total suara setuju : puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) suara atau sebesar 99,945”4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat lima persen) atau lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 83.701.229 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu dua ratus dua puluh sembilan) suara atau sebesar 0,078 (nol koma noi tujuh delapan persen). 612.024.170 (enam ratus dua belas juta dua puluh empat ribu seratus tujuh puluh) suara atau sebesar 0,56995 (nol koma lima enam sembilan persen). 106.900.092.299 (seratus enam miliar sembilan ratus juta sembilan puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) suara atau sebesar 99,353 (sembilan puluh sembilan koma tiga lima tiga persen). 107.512.116.469 (seratus tujuh miliar lima ratus dua belas juta seratus enam belas ribu empat ratus enam puluh sembilan) suara atau sebesar 99,922 (sembilan puluh sembilan koma sembilan dua dua persen) atau lebih dari 24 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 770.500 (tujuh ratus tujuh puluh ribu lima : ratus) suara atau sebesar 0,00194 (nol koma nol nol satu persen). 599.519.122 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh dua) suara atau sebesar 0,55744 (nol koma lima lima tujuh persen). 106.995.528.076 (seratus enam miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh enam) suara atau sebesar 99,4424 (sembilan puluh sembilan koma empat empat dua persen). 107.595.047.198 (seratus tujuh miliar lima ratus sembilan puluh lima juta empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan) suara atau sebesar 99,999Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) atau lebih dari 34 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir datam Rapat.
Page 7 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com aa (G) Mata Acara Ketujuh: -Jumlah suara tidak setuju : 6.624.107.516 (enam miliar enam ratus dua puluh empat juta seratus tujuh ribu lima ratus enam belas) suara atau sebesar 6,15694 (enam koma satu lima enam persen). -Jumlah suara abstain 1 808.279.422 (enam ratus delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh dua) suara atau sebesar 0,565” (nol koma lima enam lima persen). -Jumlah suara setuju 1 100.363.430.760 (seratus miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus enam puluh) suara atau sebesar 93,278 (sembilan puluh tiga koma dua tujuh delapan persen). -Sehingga total suara setuju : 100.971.710.182 (seratus miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus delapan puluh dua) suara atau sebesar 93,344 (sembilan puluh tiga koma delapan empat empat persen) atau lebih dari 16 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Keputusan Rapat : (A) Mata Acara Pertama: IL Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk: 1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (selanjutnya disebut “PwC Indonesia”), sesuai dengan laporannya Nomor 00015/2.1457/AU.1/07/0230-1/1/1/2026 tangga! 26 Januari 2026 yang telah memberikan opini tanpa modifikasian, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025: dan 2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2025. Il. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tangga! 31 Desember 2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen pendukungnya. (B) Mata Acara Kedua: Il” Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang sesuai dengan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh PWwC Indonesia sebesar Rp57.537.287.243.071,00 (lima puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh satu rupiah) (“Laba Bersih 2025”), sebagai berikut: K
Page 8 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com aa 1. Menetapkan sebesar Rp336,00 (tiga ratus tiga puluh enam rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para pernegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dimana jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp55,00 (lima puluh lima rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2025 sehingga sisanya sebesar Rp281,00 (dua ratus delapan puluh satu rupiah) per saham. Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut: (i) saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak berhak mendapat pembagian dividen, sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (ii) sisa dividen untuk tahun buku 2025 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan) yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi, sehingga jumlah total dividen yang akan dibayarkan akan ditentukan pada tanggal pencatatan (recording date), (il) pemotongan pajak atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2025 (sepanjang dipersyaratkan) akan dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, (iv Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2025, antara lain (akan tetapi tidak terbatas): (aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (ii) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran sisa dividen tahun buku 2025, dan (bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa dividen tahun buku 2025 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan PT Bursa Efek Indonesia dimana saham Perseroan tercatat, 2. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan. Il. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | angka 1 keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (C) Mata Acara Ketiga: Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. S
Page 9 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompteks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris, yang mana Dewan Komisaris akan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran tantiem tersebut dengan mempertimbangkan kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 dengan total nilai tantiem berdasarkan usulan dari Dewan Komisaris yang mana usulan tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I, II dan lil keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (D) Wata Acara Keempat: Menunjuk PwC Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Menunjuk Bapak Eddy Rintis yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam PwC Indonesia dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal PwC Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026: 2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Bapak Eddy Rintis karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dan 3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan S
Page 10 OCR 0.903
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Emaii: christina@notarischristina.com ——— — ——— ———— —— s———- 5 ——. 5 — — am st — 5 syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir III keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (E) Mata Acara Kelima: I.. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah sebesar-besarnya Rp5.000.000.060.000,00 (lima triliun rupiah), sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pembelian kembali saham tersebut, dengan syarat dan ketentuan serta tata cara pembelian kembali saham sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi yang dilakukan Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Januari 2026 dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Ill Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan. 1. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir II keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (F) Mata Acara Keenam: Menyetujui pengubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam usulan pengubahan Anggaran Dasar yang pokok-pokok perubahannya telah dijelaskan dalam Rapat, serta menyatakan dan menyusun kembali seluruh pasal-pasal lain Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah dan/atau dihapus sebagaimana tercantum dalam akta-akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 81, tanggal 8 Oktober 2021, Tambahan Nomor 31220 dan Tambahan Nomor 31219. Ill Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, baik sebagian atau seluruhnya, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan termasuk melakukan penyesuaian penulisan setiap pasal dan rujukan atas suatu pasal, sepanjang diperlukan, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau ? 10
Page 11 OCR 0.925
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompieks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristira.com menyampaikan pemberitahuan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, tanpa ada yang dikecualikan. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir Ii keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. (G) Mata Acara Ketujuh: l. Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADJA, Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI, Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE: Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET, Direksi Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG: Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO, Wakil Presiden Direktur — : Tuan JOHN KOSASIH: Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN: Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY merupakan Direktur SUWONO, yang membawahkan fungsi Kepatuhan) Direktur : Tuan SANTOSO, Direktur : Nona VERA EVE LIM, Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN: Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA, Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO, Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA,: dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Tuan CYRILLUS HARINOWO atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Komisaris Independen Perseroan. : 11
Page 12 OCR 0.911
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B -2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com —————-— ——— — ——.———— -—-—. 5 ——- IV. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Tuan RUDY SUSANTO atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Direktur Perseroan. V. Mengangkat Tuan DAVID FORMULA selaku Direktur Perseroan yang telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-11/D.03/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. David Formula sebagai Calon Direktur Teknologi Informasi PT Bank Central Asia Tbk, dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029. VI. Menegaskan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADJA, Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI: Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE, Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET, . Direksi Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG, Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO, Wakil Presiden Direktur : Tuan JOHN KOSASIH, Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN, Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO, merupakan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan) Direktur : Tuan SANTOSO, Direktur : Nona VERA EVE LIM, Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN, Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA: Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO, Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA: Direktur : Tuan DAVID FORMULA, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut. VII. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi Perseroan sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan. VIII. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang @ 12
Page 13 OCR 0.845
NOTARIS / PPAT | CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 621 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com —————. — — ——— ——— 5 — FT — 5. — —- “ii 25 dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IX. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir VII dan VIII keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat. -Demikian Surat Keterangan inf'dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 12 Maret 2026. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, 13
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×13
unresolved
person
MHum
p.1 ×13
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×13
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×3
unresolved
person
TONNY KUSNAD
p.2
unresolved
person
Doktor Insinyur RADEN PARDEDE
· Komisaris Independen
p.2 ×7
unresolved
person
HENDRA TANUMIHARDJA. Pimpinan
· Direktur
p.2 ×6
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
unresolved
org
Rintis
p.7
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.7
unresolved
org
PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN
p.9 ×2
unresolved
person
Eddy Rintis
p.9 ×2
unresolved
—
V. Mengangkat Tuan DAVID FORMULA
· Direktur
p.12 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
49 ms
13 Sep 2026 14:34
no text layer - needs OCR