Skip to content
Back to announcement

20260313_BBCA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32053796_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Emait: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 355/SI.Not/Il1/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut :
Haritanggal : Kamis, 12 Maret 2026.
Tempat : Menara BCA, Grand Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310.
Waktu 1 14.18 - 16.26 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).
Mekanisme : Rapat Umum Pemegang Saham diselenggarakan secara fisik
dan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yaitu Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEP).
Mata Acara

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada
anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2026 serta
tantiem untuk tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan:

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik
Terdafiar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026,

5. Persetujuan Atas Rencana Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perseroan (Buyback),

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan

7. Penegasan berakhirnya masa jabaian, serta pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut “Rapaf').

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk, tertanggal 12 Maret 2026,

dengan nomor 148.
Page 2 OCR 0.922
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851

Email: christina@notarischristina.com

Dalam Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Perseroan, yakni :

Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Direksi :
Presiden Direktur
Wakil Presiden Direktur
Wakil Presiden Direktur
Direktur

Direktur
Direktur (yang juga

Tuan JAHJA SETIAATMADJA:
Tuan TONNY KUSNAD!,
Tuan CYRILLUS HARINOWO,

- Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE:

Tuan SUMANTRI SLAMET,

: Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG,
1 Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO,

Tuan JOHN KOSASIH:
Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau
dipanggil SUBUR TAN,

1 Tuan RUDY SUSANTO,

Nyonya LIANAWATY SUWONO:

merupakan Direktur
yang membawahkan
fungsi Kepatuhan)

Direktur Tuan SANTOSO,

Direktur Nona VERA EVE LIM:

Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN:
Direktur Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA,
Direktur Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO:
Direktur Tuan HENDRA TANUMIHARDJA.

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan JAHJA SETIAATMADJA, selaku Presiden Komisaris

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang mewakili 107.595.817.698 (seratus tujuh miliar lima ratus sembilan puluh lima
juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus sembilan puluh delapan) saham
atau 87,594496 (delapan puluh tujuh koma lima sembilan empat empat persen)
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (setelah
dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan'treasury
stock dan Program Saham Pekerja BCA), yaitu 122.834.079.112 (seratus dua
puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh sembilan ribu
seratus dua belas) saham.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
(A) Mata Acara Pertama:

Terdapat pertanyaan dari 5 (lima) pemegang saham.
(B) Mata Acara Kedua:
Terdapat pertanyaan dari 1 (satu) pemegang saham.
(C) Mata Acara Ketiga:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
(D) Mata Acara Keempat:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 3 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-630151f! Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

(E) Mata Acara Kelima:
Terdapat pertanyaan dari 2 (dua) pemegang saham.

(F) Mata Acara Keenam:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

(G) Mata Acara Ketujuh:
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang

Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik serta Anggaran Dasar Perseroan.

-Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan tata tertib Rapat
antara lain sebagai berikut:

1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pemegang saham atau
kuasa pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU,
suara TIDAK SETUJU atau suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara
Rapat:

3. Keputusan atas usul yang diajukan dalam Rapat adalah sah jika disetujui:

a. oleh lebih dari W (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat, untuk mata acara pertama sampai dengan
mata acara keempat dan mata acara ketujuh Rapat, dan

b. oleh lebih dari 24 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat, untuk mata acara kelima dan mata acara
keenam Rapat:

4. Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara ABSTAIN dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara,

5. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik
memberikan pilihan suaranya melalui layar E-Meeting Hall pada aplikasi
@ASY.KSEI:

6. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara
elektronik tidak memberikan pilihan suara hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom 'General Meeting Flow Texf berubah menjadi
“Voting for agenda item no I J has ended', maka mereka dianggap
memberikan suara ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mata acara
yang bersangkutan,

7. Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai
melalui aplikasi eASY.KSEI dan pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang telah melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun
tidak mengikuti jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun:

8. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang
TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, diminta oleh
Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara

O
Page 4 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

awwawwwswswswuwwwwwwwywywywjwww

kepada petugas Rapat. Bagi kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik
berdasarkan kuasa dengan pilihan suara yang diberikan melalui aplikasi
eASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh
pemegang saham melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan demikian kuasa
pemegang saham terkait tidak perlu mengangkat tangan dan menyerahkan
surat suara kepada petugas Rapat:

9. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang
tidak mengangkat tangan untuk menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU
atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui usul yang
diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang
saham atau kuasa pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan
masing-masing sebagai tanda setuju,

10. Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasa
pemegang saham baik secara fisik maupun elektronik tersebut akan dihitung
oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan
kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen.

Hasil Pemungutan Suara :
(A) Mata Acara Pertama:

-Jumlah suara tidak setuju : 274.485.408 (dua ratus tujuh puluh empat
juta empat ratus delapan puluh lima ribu
empat ratus delapan) suara atau sebesar
0,255Y4 (nol koma dua lima lima persen).

-Jumlah suara abstain : 724.934.540 (tujuh ratus dua puluh empat
juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima
ratus empat puluh) suara atau sebesar
0,674 (nol koma enam tujuh empat
persen).

-Jumlah suara setuju 1 106.596.397.750 (seratus enam miliar lima
ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus
sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima
puluh) suara atau sebesar 99,07146
(sembilan puluh sembilan koma no! tujuh
satu persen).

-Sehingga total suara setuju : 107.321.332.290 (seratus tujuh miliar tiga
ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh
dua ribu dua ratus sembilan puluh) suara
atau sebesar 99,745 (sembilan puluh
sembilan koma tujuh empat lima persen) atau
lebih dari 15 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.

(B) Mata Acara Kedua:

-Jumlah suara tidak setuju : 2.984.647.943 (dua miliar sembilan ratus
delapan puluh empat juta enam ratus empat
puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh
tiga) suara atau sebesar 2,774Y6 (dua koma
tujuh tujuh empat persen).

-Jumlah suara abstain 1 598.025.535 (lima ratus sembilan puluh
delapan juta dua puluh lima ribu lima ratus
tiga puluh lima) suara atau sebesar 0,556X
(nol koma lima lima enam persen).

-Jumlah suara setuju 1 104.013.144.220 (seratus empat miliar tiga

O
Page 5 OCR 0.927
(Cc)

(D)

NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Biok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140

Telp. : 021 - 6301511

Fax. : 021 - 6337851

Email: christina@notarischristina.com

-Sehingga total suara setuju :

Mata Acara Ketiga:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

Mata Acara Keempat:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

belas juta seratus empat puluh empat ribu
dua ratus dua puluh) suara atau sebesar
96,670” (sembilan puluh enam koma enam
tujuh nol persen).

104.611.169.755 (seratus empat miliar enam
ratus sebelas juta seratus enam puluh
sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima)
suara atau sebesar 97,226 (sembilan puluh
tujuh koma dua dua enam persen) atau lebih
dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.

5.489.633.634 (lima miliar empat ratus
delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga
puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat)
suara atau sebesar 5,10246 (lima koma satu
nol dua persen).

612.069.483 (enam ratus dua belas juta
enam puluh sembilan ribu empat ratus
delapan puluh tiga) suara atau sebesar
0,56995 (nol koma lima enam sembilan
persen).

101.494.114.581 (seratus satu miliar empat
ratus sembilan puluh empat juta seratus
empat belas ribu lima ratus delapan puluh
satu) suara atau sebesar 94,329 (sembilan
puluh empat koma tiga dua sembilan
persen).

102.1065.184.064 (seratus dua miliar seratus
enam juta seratus delapan puluh empat ribu
enam puluh empat) suara atau sebesar
94,898Ys (sembilan puluh empat koma
delapan sembilan delapan persen) atau lebih
dari 4 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.

58.890.965 (lima puluh delapan juta delapan
ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus
enam puluh lima) suara atau sebesar 0,055
(nol koma nol lima lima persen).

598.211.732 (lima ratus sembilan puluh
delapan juta dua ratus sebelas ribu tujuh
ratus tiga puluh dua) suara atau sebesar
0,55696 (nol koma lima lima enam persen).
106.938.715.001 (seratus enam miliar
sembilan ratus tiga puluh delapan juta tujuh
ratus lima belas ribu satu) suara atau
sebesar 99,3894 (sembilan puluh sembilan
koma tiga delapan sembilan persen).
107.536.926.733 (seratus tujuh miliar lima
ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua

Oil
Page 6 OCR 0.916
(£)

(F)

NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin, K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

Mata Acara Kelima:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

Mata Acara Keenam:
-Jumlah suara tidak setuju

-Jumlah suara abstain

-Jumlah suara setuju

-Sehingga total suara setuju :

puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga)
suara atau sebesar 99,945”4 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan empat lima persen)
atau lebih dari 4 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

83.701.229 (delapan puluh tiga juta tujuh
ratus satu ribu dua ratus dua puluh sembilan)
suara atau sebesar 0,078 (nol koma noi
tujuh delapan persen).

612.024.170 (enam ratus dua belas juta dua
puluh empat ribu seratus tujuh puluh) suara
atau sebesar 0,56995 (nol koma lima enam
sembilan persen).

106.900.092.299 (seratus enam miliar
sembilan ratus juta sembilan puluh dua ribu
dua ratus sembilan puluh sembilan) suara
atau sebesar 99,353 (sembilan puluh
sembilan koma tiga lima tiga persen).
107.512.116.469 (seratus tujuh miliar lima
ratus dua belas juta seratus enam belas ribu
empat ratus enam puluh sembilan) suara
atau sebesar 99,922 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan dua dua persen)
atau lebih dari 24 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat.

770.500 (tujuh ratus tujuh puluh ribu lima

: ratus) suara atau sebesar 0,00194 (nol koma

nol nol satu persen).

599.519.122 (lima ratus sembilan puluh
sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu
seratus dua puluh dua) suara atau sebesar
0,55744 (nol koma lima lima tujuh persen).
106.995.528.076 (seratus enam miliar
sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima
ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh
enam) suara atau sebesar 99,4424
(sembilan puluh sembilan koma empat empat
dua persen).

107.595.047.198 (seratus tujuh miliar lima
ratus sembilan puluh lima juta empat puluh
tujuh ribu seratus sembilan puluh delapan)
suara atau sebesar 99,999Y4 (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan sembilan
persen) atau lebih dari 34 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir datam Rapat.
Page 7 OCR 0.926
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
aa

(G) Mata Acara Ketujuh:
-Jumlah suara tidak setuju : 6.624.107.516 (enam miliar enam ratus dua

puluh empat juta seratus tujuh ribu lima ratus
enam belas) suara atau sebesar 6,15694
(enam koma satu lima enam persen).

-Jumlah suara abstain 1 808.279.422 (enam ratus delapan juta dua
ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus
dua puluh dua) suara atau sebesar 0,565”
(nol koma lima enam lima persen).

-Jumlah suara setuju 1 100.363.430.760 (seratus miliar tiga ratus
enam puluh tiga juta empat ratus tiga puluh
ribu tujuh ratus enam puluh) suara atau
sebesar 93,278 (sembilan puluh tiga koma
dua tujuh delapan persen).

-Sehingga total suara setuju : 100.971.710.182 (seratus miliar sembilan
ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sepuluh
ribu seratus delapan puluh dua) suara atau
sebesar 93,344 (sembilan puluh tiga koma
delapan empat empat persen) atau lebih dari
16 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat.

Keputusan Rapat :
(A) Mata Acara Pertama:

IL Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:

1. Laporan Keuangan yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba
Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (selanjutnya
disebut “PwC Indonesia”), sesuai dengan laporannya Nomor
00015/2.1457/AU.1/07/0230-1/1/1/2026 tangga! 26 Januari 2026
yang telah memberikan opini tanpa modifikasian, yang termuat
dalam Laporan Tahunan 2025: dan

2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat
dalam Laporan Tahunan 2025.

Il. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de
charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tangga! 31 Desember
2025, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan
Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta dokumen
pendukungnya.

(B) Mata Acara Kedua:

Il” Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang sesuai dengan Neraca
dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang telah diaudit oleh
PWwC Indonesia sebesar Rp57.537.287.243.071,00 (lima puluh tujuh
triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta
dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh puluh satu rupiah) (“Laba Bersih

2025”), sebagai berikut: K
Page 8 OCR 0.930
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com
aa

1. Menetapkan sebesar Rp336,00 (tiga ratus tiga puluh enam rupiah)
per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 kepada para pernegang
saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, dimana
jumlah dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim
sebesar Rp55,00 (lima puluh lima rupiah) per saham yang telah
dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Desember 2025
sehingga sisanya sebesar Rp281,00 (dua ratus delapan puluh satu
rupiah) per saham.

Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

(i) saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak berhak
mendapat pembagian dividen, sesuai dengan ketentuan
pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas,

(ii) sisa dividen untuk tahun buku 2025 akan dibayarkan untuk
setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan (tidak
termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan)
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan
ditetapkan oleh Direksi, sehingga jumlah total dividen yang
akan dibayarkan akan ditentukan pada tanggal pencatatan
(recording date),

(il) pemotongan pajak atas pembayaran sisa dividen tahun buku
2025 (sepanjang dipersyaratkan) akan dilakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku,

(iv Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran sisa
dividen tahun buku 2025, antara lain (akan tetapi tidak
terbatas):

(aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang
dimaksud dalam butir (ii) untuk menentukan para
pemegang saham Perseroan yang berhak menerima
pembayaran sisa dividen tahun buku 2025, dan

(bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran sisa
dividen tahun buku 2025 dan hal-hal teknis lainnya
dengan tidak mengurangi peraturan PT Bursa Efek
Indonesia dimana saham Perseroan tercatat,

2. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya
ditetapkan sebagai laba ditahan.

Il. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir | angka 1
keputusan ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini
disetujui oleh Rapat.

(C) Mata Acara Ketiga:
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menentukan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau
fasilitas untuk para anggota Direksi yang menjabat dalam dan selama
tahun buku 2026 sampai dengan akhir masa jabatannya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.

S
Page 9 OCR 0.946
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompteks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA
ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada
saat ini untuk menentukan jenis dan/atau besarnya honorarium,
tunjangan, fasilitas, dan/atau kompensasi lainnya untuk para anggota
Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2026
sampai dengan akhir masa jabatannya, dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Komisaris, yang mana Dewan Komisaris akan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada PT DWIMURIA INVESTAMA
ANDALAN selaku pemegang saham mayoritas dalam Perseroan pada
saat ini untuk menetapkan besarnya tantiem serta pembagiannya
kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025,
termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran
tantiem tersebut dengan mempertimbangkan kinerja anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama
tahun buku 2025 dengan total nilai tantiem berdasarkan usulan dari
Dewan Komisaris yang mana usulan tersebut dengan memperhatikan
rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.

Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir I, II dan lil
keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam
mata acara ini disetujui oleh Rapat.

(D) Wata Acara Keempat:

Menunjuk PwC Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan
catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.

Menunjuk Bapak Eddy Rintis yang merupakan Akuntan Publik yang
tergabung dalam PwC Indonesia dan merupakan Akuntan Publik
Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa
buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:

1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal
PwC Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026:

2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dalam hal Bapak Eddy Rintis karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan
catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026, dan

3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan
penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan

S
Page 10 OCR 0.903
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Emaii: christina@notarischristina.com

——— —  ———  ————  —— s———- 5 ——. 5 — — am st — 5

syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut,

dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

IV. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir III keputusan
ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara
ini disetujui oleh Rapat.

(E) Mata Acara Kelima:

I.. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan jumlah sebesar-besarnya Rp5.000.000.060.000,00 (lima triliun
rupiah), sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain
yang berkaitan dengan pembelian kembali saham tersebut, dengan
syarat dan ketentuan serta tata cara pembelian kembali saham
sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan Informasi yang
dilakukan Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan pada tanggal 28 Januari 2026 dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku.

Ill Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pembelian kembali saham Perseroan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menentukan harga pembelian kembali saham yang
dikeluarkan Perseroan.

1. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir II keputusan
ini berlaku sejak usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh
Rapat.

(F) Mata Acara Keenam:

Menyetujui pengubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana termuat dalam usulan pengubahan Anggaran Dasar yang
pokok-pokok perubahannya telah dijelaskan dalam Rapat, serta
menyatakan dan menyusun kembali seluruh pasal-pasal lain Anggaran
Dasar Perseroan yang tidak diubah dan/atau dihapus sebagaimana
tercantum dalam akta-akta perubahan anggaran dasar Perseroan yang
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 81,
tanggal 8 Oktober 2021, Tambahan Nomor 31220 dan Tambahan
Nomor 31219.

Ill Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan pengubahan Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, baik sebagian atau seluruhnya, untuk
mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan termasuk melakukan penyesuaian
penulisan setiap pasal dan rujukan atas suatu pasal, sepanjang
diperlukan, serta mengajukan permohonan persetujuan dan/atau

?

10
Page 11 OCR 0.925
NOTARIS / PPAT

CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompieks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristira.com

menyampaikan pemberitahuan pengubahan Anggaran Dasar Perseroan
kepada instansi yang berwenang, tanpa ada yang dikecualikan.

Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir Ii keputusan
ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam mata acara
ini disetujui oleh Rapat.

(G) Mata Acara Ketujuh:
l.

Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de
charge) kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
dan kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan yang dilakukan
selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan.

Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADJA,
Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI,

Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE:
Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET,

Direksi

Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG:

Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO,
Wakil Presiden Direktur — : Tuan JOHN KOSASIH:

Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau
dipanggil SUBUR TAN:

Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY

merupakan Direktur SUWONO,

yang membawahkan
fungsi Kepatuhan)

Direktur : Tuan SANTOSO,

Direktur : Nona VERA EVE LIM,

Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN:
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA,
Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO,
Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA,:

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.

Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan

terima kasih kepada Tuan CYRILLUS HARINOWO atas jasa-jasa yang
telah diberikan selama menjabat selaku Komisaris Independen

Perseroan. :

11
Page 12 OCR 0.911
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B -2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

—————-— ——— — ——.———— -—-—. 5 ——-

IV. Menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan
terima kasih kepada Tuan RUDY SUSANTO atas jasa-jasa yang telah
diberikan selama menjabat selaku Direktur Perseroan.

V. Mengangkat Tuan DAVID FORMULA selaku Direktur Perseroan yang
telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test)
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-11/D.03/2026 tanggal
13 Februari 2026 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Sdr. David Formula sebagai Calon Direktur Teknologi Informasi PT
Bank Central Asia Tbk, dengan masa jabatan sejak ditutupnya Rapat
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.

VI. Menegaskan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
setelah ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Tuan JAHJA SETIAATMADJA,
Komisaris : Tuan TONNY KUSNADI:

Komisaris Independen : Tuan Doktor Insinyur RADEN PARDEDE,
Komisaris Independen : Tuan SUMANTRI SLAMET, .
Direksi

Presiden Direktur : Tuan GREGORY HENDRA LEMBONG,

Wakil Presiden Direktur : Tuan ARMAND WAHYUDI HARTONO,
Wakil Presiden Direktur : Tuan JOHN KOSASIH,

Direktur : Tuan TAN HO HIEN/SUBUR atau
dipanggil SUBUR TAN,
Direktur (yang juga : Nyonya LIANAWATY SUWONO,

merupakan Direktur
yang membawahkan
fungsi Kepatuhan)

Direktur : Tuan SANTOSO,

Direktur : Nona VERA EVE LIM,

Direktur : Tuan HARYANTO TIARA BUDIMAN,
Direktur : Tuan FRENGKY CHANDRA KUSUMA:
Direktur : Tuan ANTONIUS WIDODO MULYONO,
Direktur : Tuan HENDRA TANUMIHARDJA:
Direktur : Tuan DAVID FORMULA,

dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada tahun 2029, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.

VII. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagian tugas dan wewenang di antara anggota Direksi
Perseroan sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar
Perseroan.

VIII. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang

@

12
Page 13 OCR 0.845
NOTARIS / PPAT |
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 621 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

—————. — — ———  ——— 5 — FT — 5. — —- “ii 25

dibuat di hadapan Notaris dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IX. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang dalam butir VII dan VIII
keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak usul yang diajukan dalam
mata acara ini disetujui oleh Rapat.

-Demikian Surat Keterangan inf'dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 12 Maret 2026.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published13 Mar 2026
Pages13
Characters32,673
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CENTRAL ASIA Tbk p.1 ×8
linked org Grand Indonesia p.1
linked person JAHJA SETIAATMADJA · Presiden Komisaris p.2 ×11
linked person CYRILLUS HARINOWO p.2 ×3
linked person SUMANTRI SLAMET · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person GREGORY HENDRA LEMBONG · Presiden Direktur p.2 ×8
linked person ARMAND WAHYUDI HARTONO · Wakil Presiden Direktur p.2 ×10
linked person JOHN KOSASIH · Wakil Presiden Direktur p.2 ×7
linked person TAN HO HIEN/SUBUR atau dipanggil SUBUR TAN · Direktur p.2 ×7
linked person RUDY SUSANTO p.2 ×3
linked person LIANAWATY SUWONO p.2 ×3
linked person VERA EVE LIM · Direktur p.2 ×6
linked person HARYANTO TIARA BUDIMAN · Direktur p.2 ×7
linked person FRENGKY CHANDRA KUSUMA · Direktur p.2 ×6
linked person ANTONIUS WIDODO MULYONO · Direktur p.2 ×6
linked org DWIMURIA INVESTAMA p.9 ×2
linked person TONNY KUSNADI · Komisaris p.11 ×4
possible — Ketapang Indah p.1 ×12
possible person SANTOSO · Direktur p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.8 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.10
possible person LIANAWATY p.11
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×13
unresolved person MHum p.1 ×13
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×13
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved person TONNY KUSNAD p.2
unresolved person Doktor Insinyur RADEN PARDEDE · Komisaris Independen p.2 ×7
unresolved person HENDRA TANUMIHARDJA. Pimpinan · Direktur p.2 ×6
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved org Rintis p.7
unresolved org Rianto & Rekan p.7
unresolved org PT DWIMURIA INVESTAMA ANDALAN p.9 ×2
unresolved person Eddy Rintis p.9 ×2
unresolved — V. Mengangkat Tuan DAVID FORMULA · Direktur p.12 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 49 ms 13 Sep 2026 14:34

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result