Back to announcement
20230921_WIIM_Perubahan Profesi Penunjang_31412082_lamp6.pdf
Other Text extracted WIIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
MIRAWATI SENSI IDRIS
Registered Public Accountants
Branch Business License No. 327/KM1/2023
Branch Office:
EightyEight@Kasablanka Office, 20" Floor Unit A
Jl, Casablanca, Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Selatan -12870
INDONESIA
T #62-21-2283 6086
F 462-21-2283 6096
18 September 2023
No. 024/IX/2023/FES/MSId-E2
Kepada yang terhormat
PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Jl. Buntaran No. 9A
Surabaya Indonesia
U.p: Direksi dan Komite Audit PT Wismilak Inti Makmur Tbk
ba MOORE
Perihal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa
Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan KAP Mirawati Sensi Idris sebagai auditor independen PT Wismilak
Inti Makmur Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan
entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 bertanggal 11 Juli 2023 tentang "Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" ("POJK 9 Tahun 2023"), dengan
ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda sebagai berikut:
1. Rekan Perikatan: Fendri Sutejo
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
Fendri Sutejo bertindak sebagai Rekan Perikatan Audit:
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
2. Penanggung Jawab Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan: Suhartanto
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
Suhartanto bertindak sebagai Penanggung Jawab Penelaahan Pengendalian Mutu Perikatan:
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31'Desember 2017
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
- Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
3. Rekan perikatan audit lainnya: Tidak applicable
Informasi periode penugasan audit yang telah dijalani (sejak tahun buku 2017):
An independent memberof
Moore Global Network Lirnited -
members in principal cities throughout the world
Page 2 OCR 0.948
MIRAWATI SENSI IDRIS bal MoORE Branch Office Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagai berikut: () Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif, diakumulasi sejak tahun buku 2017. (ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan. a. AP bertindak sebagai Rekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut, c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku berturut-turut. (iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai praktik akuntan publik. Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, Mirawati Sensi Idris - Kantor Akuntan Publik An ai Fendri Sutejo Partner Halaman 2 dari 2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.