Back to announcement
20230918_SUPR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31411136.pdf
Other Text extracted SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 068//DIR-STP/IX/2023
Nama Perusahaan Solusi Tunas Pratama Tbk
Kode Emiten SUPR
Lampiran 1
Laporan Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan
Perihal
Pertama atas Perjanjian Fasilitas Korporasi antara SUPR, Protelindo, Iforte dan
BIT dengan PT Bank HSBC Indonesia
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Solusi Tunas Pratama Tbk
Bidang Usaha Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Telepon (021) 57900505
Faksimili (021) 57950077
Alamat Surat Elektronik (email) Corporate.Secretary@stptower.com
Tanggal Kejadian 14 September 2023
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Perubahan Pertama atas
Perjanjian Fasilitas Korporasi antara SUPR, Protelindo, Iforte
dan BIT dengan PT Bank HSBC Indonesia
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 14 September 2023, HSBC sebagai pemberi
pinjaman dan Perseroan, Protelindo, Iforte dan BIT sebagai
para peminjam telah menandatangani perjanjian Perubahan
Pertama atas Perjanjian Fasilitas Korporasi yang sebelumnya
ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2018 (Perjanjian
Perubahan)
Perjanjian Perubahan terkait dengan penambahan fasilitas
baru dalam bentuk Trade Working Capital Buyer Loan dalam
Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan
detail sebagai berikut:
- Komitmen:
Rp850.000.000.000, dengan sub-limit fasilitas sebesar
USD55.000.000
- Tujuan pinjaman:
Pembiayaan pengadaan barang modal yang berkaitan dengan
kegiatan usaha inti Para Peminjam dengan Pembauatan
Kemudian (Open Account)
1. Penandatanganan Perjanjian Perubahan di atas bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK
42)
2. Perjanjian Perubahan tersebut di atas bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
Page 2
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Perjanjian Perubahan tersebut tidak
material tersebut terhadap kegiatan memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional,
operasional, hukum, kondisi keuangan, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
atau kelangsungan usaha Emiten atau Perseroan
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Nama Pengirim SUPR Approver
Jabatan approver
Tanggal dan Waktu 18-09-2023 15:09
Lampiran 1. STP KI OJK Material Information HSBC.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Solusi Tunas Pratama Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Solusi Tunas Pratama Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 068//DIR-STP/IX/2023
Issuer Name Solusi Tunas Pratama Tbk
Issuer Code SUPR
Attachment 1
Subject Material Information or Facts Report Signing of First Amendment of Corporate
Facility Agreement between SUPR, Protelindo, Iforte and BIT with PT Bank
HSBC Indonesia
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Solusi Tunas Pratama Tbk
Business Activities Penyedia layanan infrastruktur penunjang telekomunikasi
Telephone (021) 57900505
Faximile (021) 57950077
Email Address Corporate.Secretary@stptower.com
Date of Event 14 September 2023
Signing of First Amendment of Corporate Facility Agreement
Type of Material Information or Facts between SUPR, Protelindo, Iforte and BIT with PT Bank HSBC
Indonesia
Description of Material Information or on September 14, 2023, HSBC as the lender and the
Facts Company, Protelindo, Iforte and BIT as the borrowers have
signed the First Amendment of Corporate Facility Agreement
which was signed previously on 23 October 2018 (Amendment
Agreement).
Amendment Agreement related to addition of new facility in the
form of Trade Working Capital Buyer Loan under Corporate
Facility Agreement with the following details:
- Commitment:
IDR850,000,000,000 with sub limits under the facility
amounting USD55,000,000
- Purpose of loan:
To finance procurement of capital goods related to the
Borrowers core business operations under open account basis
1. The execution of the Amendment Agreement is not a
conflict-of-interest transaction of the Company as referred to
OJK Regulation No. 42 of 2022 regarding the Affiliated
Transaction and Conflict of Interest Transaction (OJK Rule
42).
2. The Amendment Agreement is not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities.
Page 4
Impact of event, material information or The performance of such Amendment Agreement does not
facts towards Issuers or Public have material impact to the operational, legal, financial
Company’s operational activities, legal, condition or continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Solusi Tunas Pratama Tbk
SUPR Approver
approver
Solusi Tunas Pratama Tbk
Jl. Tanjung Karang No. 11, Jati Kulon, Jati, Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) 57900505, Fax : (021) 57950077, www.stptower.com
Sender Name SUPR Approver
Function approver
Date and Time 18-09-2023 15:09
Attachment 1. STP KI OJK Material Information HSBC.pdf
This is an official document of Solusi Tunas Pratama Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Solusi Tunas Pratama Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.