Back to announcement
20230914_NICL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31410444_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MiKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 843/CN.NOTI/IX/2023 Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT PAM MINERAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Rabu, 13 September 2023. Tempat : Jalan Batu Jajar Nomor 37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120. Pukul 1 1419 — 14.44 WIB. Mata Acara 1. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 (dua ribu dua puluh). 2. Persetujuan perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan tentang Pengumuman Laporan Keuangan Perseroan. 3. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Persetujuan perubahan alamat Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PAM MINERAL Tbk, tertanggal 13 September 2023, dengan nomor 104. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan RUDDY TJANAKA Direktur : Tuan HERMAN Direktur : Tuan RONI PERMADI KUSUMAH, Sarjana Teknik Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan DAVID KRISTIALI Komisaris Independen : Tuan YAMIN DHARMAWAN Pemimpin Rapat: -Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Tuan DAVID KRISTIALI, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebanyak 7.727.799.229 (tujuh miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh sembilan) saham atau 72,6594”5 (tujuh puluh dua koma enam lima sembilan empat persen) dari 10.635.644.907 (sepuluh miliar enam ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir melalui media elektronik diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk masing-masing mata acara Rapat, namun tidak,ada pemegang saham dan kuasa 4 S
Page 2 OCR 0.922
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 " Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com pemegang saham yang hadir secara langsung maupun yang hadir melalui media elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Mata Acara Pertama: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 59.601.535 suara. -Jumlah suara setuju : 7.668.197.694 suara. -Sehingga total suara setuju: 7.668.197.694 suara, adalah 99,23 Yo atau lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Kedua: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 14.100 suara. -Jumlah suara setuju : 7.727.185.129 suara. -Sehingga total suara setuju: 7.727.185.129 suara, adalah 99,99Y atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara abstain (blanko) : 0 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 64.466.129 suara. -Jumlah suara setuju : 7.663.333.100 suara. -Sehingga total suara setuju: 7.663.333.100 suara, adalah 99,17o atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -Mata Acara Keempat: -Jumlah suara abstain (blanko) : 14.100 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 59.601.535 suara. -Jumlah suara setuju 1. 7.668.183.594 suara. -Sehingga total suara setuju: 7.668.197.694 suara, adalah 99,234 atau lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau 2 &
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp.: 021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikemudian hari sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (dua ribu dua puluh) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan.perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: 1. Menyetujui pengangkatan Bapak SUDUNG SITUMORANG, selaku Komisaris Independen Perseroan yang efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. -sehingga susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan DAVID KRISTIALI, Komisaris Independen : Tuan SUDUNG SITUMORANG, Komisaris Independen : Tuan YAMIN DHARMAWAN, 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali susunan anggoata Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Keputusan Mata Acara Keempat: 1. Menyetujui untuk mengubah dan menyesuaikan alamat Perseroan yang tercantum dalam Sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) online, menjadi beralamat di: -Jalan Batu Jajar Nomor 37, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10120. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyesuaikan alamat Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Data Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 13 September 2023. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
148 ms
13 Sep 2026 17:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-09-13',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Jalan Batu Jajar Nomor 37, Lantai 5, Jakarta Pusat 10120.'}