Skip to content
Back to announcement

20260312_SMBR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32053437_lamp1.pdf

Other Text extracted SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                        KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                                                     DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                                                KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR
                                            KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA
                                                GEDUNG DR. K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT LANTAI 12-13,
                                                JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 56, JAKARTA SELATAN, 12190
                                           TELEPON (021) 22775100; FAKSIMILE (021) 22775088; SITUS www.pajak.go.id
                         LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021)1500200 SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id



                                                   SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
                                            Nomor : S-00212/SKT-WP-CT/KPP.1903/2026


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait pendaftaran Wajib Pajak dan perubahannya,
dengan ini diterangkan bahwa:
1. NPWP/NIK                             :    0010021152051000
2. Nama                                 :    PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA
3. Jenis Wajib Pajak                    :    Badan

telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 25 November 1982 dan
memiliki kewajiban perpajakan antara lain:
a. melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan
    (SPT) PPh sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan Undang-
    Undang PPh;
b. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan
   melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh;
c. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan
   pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
   (PPnBM), dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
   sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
d. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah
   ditunjuk sebagai pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
e. melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam
   Daerah Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
   Pabean yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
f.    melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor
      Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan
      untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB
      Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang PBB.
Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.



                                                                                         Jakarta, 11 Maret 2026




s




Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini
diproses secara elektronik dan merupakan keputusan Direktorat Jenderal Pajak atau
pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sehingga tidak diperlukan tandatangan
Page 2
                       KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA




0010 0211 5205 1000
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA



          JALAN RAYA TIGA GAJAH RT. 000 RW. 000, SUKAJADI,
          BATURAJA TIMUR, KAB. OGAN KOMERING ULU, SUMATERA
          SELATAN


          TANGGAL TERDAFTAR 25/11/1982

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published12 Mar 2026
Pages2
Characters3,656
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SEMEN BATURAJA p.1 ×3
unresolved org KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP WAJIB p.1
unresolved person DR. K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result