Back to announcement
20260312_SMBR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32053437_lamp1.pdf
Other Text extracted SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA
GEDUNG DR. K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT LANTAI 12-13,
JALAN JENDERAL SUDIRMAN KAV. 56, JAKARTA SELATAN, 12190
TELEPON (021) 22775100; FAKSIMILE (021) 22775088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021)1500200 SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
Nomor : S-00212/SKT-WP-CT/KPP.1903/2026
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait pendaftaran Wajib Pajak dan perubahannya,
dengan ini diterangkan bahwa:
1. NPWP/NIK : 0010021152051000
2. Nama : PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA
3. Jenis Wajib Pajak : Badan
telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 25 November 1982 dan
memiliki kewajiban perpajakan antara lain:
a. melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan
(SPT) PPh sebagai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan Undang-
Undang PPh;
b. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan
melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh;
c. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
d. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah
ditunjuk sebagai pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
e. melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam
Daerah Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
f. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor
Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan
untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB
Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-Undang PBB.
Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 11 Maret 2026
s
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini
diproses secara elektronik dan merupakan keputusan Direktorat Jenderal Pajak atau
pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sehingga tidak diperlukan tandatangan
Page 2
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR TIGA
0010 0211 5205 1000
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA
JALAN RAYA TIGA GAJAH RT. 000 RW. 000, SUKAJADI,
BATURAJA TIMUR, KAB. OGAN KOMERING ULU, SUMATERA
SELATAN
TANGGAL TERDAFTAR 25/11/1982
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP WAJIB
p.1
unresolved
person
DR. K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.