Back to announcement
20230908_SWID_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31408947_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review SWIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Bidang Usaha : Properti & Real Estate
Telepon : (0274) 883866
Faksimili :-
Alamat surat elektronik : corsec.swid@saraswanti.com
1. Tanggal Transaksi 6 September 2023
Material
2. Jenis Informasi atau 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Fakta Material Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dalam Penjelasan Pasal 2,
jenis transaksi material tersebut adalah pinjam-meminjam
dana termasuk pengalihannya serta memberikan jaminan
perusahaan.
2. Menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 6, jenis
transaksi material tersebut adalah adanya kejadian yang
akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan
atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan
Publik secara material.
3. Penjelasan, Kebutuhan Perusahaan untuk melakukan kegiatan investasi
Pertimbangan, dan dengan mendukung salah satu strategi Perusahaan untuk
Alasan Dilakukannya meningkatkan profitabilitas. Dengan adanya transaksi pinjam
Transaksi Material meminjam maka menyebabkan bertambahnya kewajiban
serta Pengaruh keuangan namun mampu menjaga kondisi arus kas yang lebih
Transaksi Tersebut baik di masa yang akan datang.
Pada Kondisi
Keuangan Perusahaan
Terbuka
4. Pihak dalam 1. PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID)
Transaksi sebagai debitur
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang merupakan lembaga
perbankan sebagai kreditur
5. Nilai Transaksi Rp105.000.000.000,- (Seratus Lima Milyar Rupiah) yang
Material terdiri dari Tranche A dan Tranche B
Tranche A : Rp35.000.000.000,-
Tranche B : Rp70.000.000.000,-
6. Bunga 7,75% p.a.
7. Jangka Waktu Tranche A : 63 (enam puluh tiga) bulan terhitung mulai
tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit termasuk masa
availability period selama 1 (satu) bulan
Page 2
Tranche B : 66 (enam puluh enam) bulan terhitung mulai
tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit termasuk masa
availability period selama 12 (dua belas) bulan
8. Jaminan a. Fixed Asset :
1) Tanah SHGB No. 1005, 1007, 1008 dan 1176 a.n PT.
Saraswanti Indoland Development Tbk dengan luas
total 7.183 m2, dan Tanah dan Bangunan Ballroom
dengan bukti kepemilikkan berupa SHGB No. 1021
(selanjutnya akan dilakukan pemecahan dan akan
berubah menjadi SHGB baru dan dikembalikan ke
Bank Mandiri dengan minimal luasan ± 6.738 m2) a.n
PT Saraswanti Indoland Development Tbk yang akan
diikat Hak Tanggungan sebesar Rp121.648 juta
(seluruh agunan fixed asset akan diikat HT I total
sebesar Rp236.113 juta).
2) Bangunan Strata Title (berdiri di atas tanah SHGB
No.1175) atas :
a) 45 room hotel dengan bukti kepemilikkan berupa
59 SHMRS a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
b) Office di Basement 2 dengan bukti kepemilikkan
berupa SHMRS No. 001 a.n PT Saraswanti
Indoland Development Tbk
c) Office di Basement 1 dengan bukti kepemilikkan
berupa SHMRS No. 002 a.n PT Saraswanti
Indoland Development Tbk
d) City Walk dengan bukti kepemilikkan berupa
SHMRS No. 003 a.n PT Saraswanti Indoland
Development Tbk
e) Lobby dengan bukti kepemilikkan berupa SHMRS
No. 004 a.n PT Saraswanti Indoland Development
Tbk
f) Lantai 1 Sisi Utara dengan bukti kepemilikkan
berupa SHMRS No. 005 a.n PT Saraswanti
Indoland Development Tbk
g) Lantai 1 Sisi Kolam renang dengan bukti
kepemilikkan berupa SHMRS No. 006 a.n PT
Saraswanti Indoland Development Tbk
h) Lantai 1 Sisi Selatan dengan bukti kepemilikkan
berupa SHMRS No. 007 a.n PT Saraswanti
Indoland Development Tbk
i) Rooftop Tower Apartemen dengan bukti
kepemilikkan berupa SHMRS No. 580 a.n PT
Saraswanti Indoland Development Tbk
yang seluruhnya akan diikat Hak Tanggungan sebesar
Rp114.465 juta (seluruh agunan fixed asset akan diikat
HT I total sebesar Rp236.113 juta)
3) Mesin dan peralatan akan diikat Fiducia dengan nilai
pengikatan sebesar Rp10.000 juta.
Page 3
b. Agunan Lainnya :
1) Personal Guarantee secara notarial an. Noegroho Hari
Hardono (Owner Saraswanti Group).
2) Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee
secara notarial an. PT Dupan Anugerah Lestari.
Seluruh agunan yang insurable wajib diasuransikan melalui
asuradur rekanan Bank Mandiri dengan Banker’s Clause
Bank Mandiri.
9. Syarat Pinjam 1. Mengembalikan tindasan Surat Penawaran Pemberian
Meminjam Kredit (SPPK) yang ditandatangani di atas meterai sesuai
ketentuan yang berlaku oleh pengurus perusahaan yang
berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan
ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku.
2. Telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk
membayar biaya administrasi, provisi, servicing fee,
facility fee, biaya notaris (jika ada), asuransi, dll.
3. Telah melakukan pelunasan fasilitas kredit eksisting di
Bank Mandiri yang dibuktikan dengan penyerahan
surat/dokumen sejenis yang menyatakan total nilai
outstanding/kewajiban fasilitas kredit/pinjaman an PT
Saraswanti Indoland Development Tbk di Bank Mandiri
telah lunas.
4. Menyerahkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
perusahaan sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan
yang menyetujui tindakan Direksi atas hal-hal sebagai
berikut:
a) Membuka hubungan/mengajukan permohonan kredit
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
menyetujui Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b) Menandatangani perjanjian kredit beserta addendum
dan assesoirnyanya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
baik dalam hal adanya perpanjangan kredit, perubahan
limit kredit, perubahan ketentuan dan atau syarat-
syarat kredit yang akan ada di kemudian hari sampai
dengan fasilitas kredit dinyatakan lunas.
c) Meminjam uang atas nama perusahaan kepada PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
d) Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan,
melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang
seluruh atau sebagian harta kekayaan perusahaan atau
persetujuan dalam menjaminkan harta kekayaan
perusahaan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
5. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pengurus yang berwenang berdasarkan Anggaran
Dasar PT. Saraswanti Indoland Development Tbk bahwa
tindakan menjaminkan aset perusahaan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk tidak memerlukan persetujuan
RUPS.
6. Telah menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai cukup
yang ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang
Page 4
sesuai Anggaran Dasar PT. Saraswanti Indoland Development Tbk yang menyatakan bahwa: a) Akta No. 3 tgl. 21 Juni 2023 oleh Notaris Lucky Suryo Wicaksono. S.H, M.KN, M.H merupakan akta perubahan terakhir. b) Bersedia melakukan penilaian agunan kredit yang dilakukan oleh perusahaan penilai rekanan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau independent surveyor setiap 2 tahun sekali. c) Bersedia untuk tidak menjaminkan seluruh agunan kepada pihak lain dan menyatakan bahwa agunan tidak dalam sengketa. d) Bersedia melakukan perpanjangan penutupan asuransi agunan yang jatuh tempo yang ditutup oleh asuradur rekanan Bank Mandiri. e) Membebaskan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. dari segala tuntutan hukum apabila terjadi kondisi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. harus menjual dan/atau melelang semua agunan yang diserahkan untuk menyelesaikan kewajiban a.n PT. Saraswanti Indoland Development Tbk dan pernyataan ini tidak dapat dibatalkan sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. f) Bersedia melunasi seluruh atas baki debet sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank apabila terjadi permasalahan hokum yang dapat mengganggu operasional perusahaan. g) Apabila di kemudian hari dalam pelaksanaan pengikatan agunan kredit atau tindakan lain dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit mengalami hambatan, maka PT. Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia mengganti barang agunan dimaksud dengan barang agunan lain yang nilainya minimal sama dan dapat diikat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku atau fasilitas kredit dilunasi. h) Bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang diserahkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. i) Bersedia untuk menyalurkan sebagian besar transaksi usaha di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. j) Bersedia menempatkan dana sinking fund/cadangan dana minimal sebesar 1x angsuran pokok dan bunga paling lambat awal bulan pada rekening Giro atau Tabungan Bisnis Mandiri atau bersedia menjaga dana rata-rata sebesar Rp1.500 Juta. Apabila dana sinking fund/cadangan dana tersebut digunakan, PT.Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia menempatkan kembali paling lambat awal bulan berikutnya
Page 5
k) Bersedia menyerahkan copy dokumen perpanjangan
jangka waktu kontrak dengan PT Archipelago
International Indonesia maks. 3 bulan sebelum jangka
waktu kontrak berakhir. Apabila pihak PT Archipelago
International Indonesia melakukan penghentian
kontrak secara sepihak, maka PT Saraswanti Indoland
Development Tbk wajib menyerahkan kontrak
kerjasama dengan operator baru dan apabila PT
Saraswanti Indoland Development Tbk tidak dapat
menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator baru
maka akan dilakukan review atas fasilitas kredit
investasi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
l) Apabila terdapat kelebihan excess cashflow maka PT.
Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia
menurunkan outstanding mulai dari angsuran paling
akhir. Review atas realisasi cashflow tersebut
dilakukan berkala pada saat review fasilitas jangka
panjang.
m) Bersedia menggunakan produk-produk dan jasa-jasa
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
n) Bersedia menyerahkan copy legalitas perusahaan dan
legalitas usaha yang masih berlaku.
10. Hal yang Dilarang Selama kredit belum lunas, Debitur wajib untuk :
Dilakukan oleh a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Debitur termasuk di dalamnya Pemegang Saham, Pengurus
Perusahaan, permodalan dan nilai saham, diperbolehkan
sepanjang tidak mengubah Ultimate Beneficial Owner
(UBO) dhi. Y.N. Hari Hardono / Keluarga, dengan
pemberitahuan secara tertulis (kecuali terkait perubahan
nilai saham) kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
paling lambat 30 hari setelah terdapat keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan
anggaran dasar tersebut dan
menyampaikan copy perubahan Anggaran Dasar dan
copy bukti Penerimaan Pemberitahuan/Pengesahan/
Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM paling
lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal pelaksanaan RUPS.
b. Mengubah Operator Hotel
c. Memperoleh fasilitas kredit dari Bank lain
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
lain
e. Memindah-tangankan barang agunan kecuali
persediaan/piutang.
f. Mengambil dividen diperbolehkan dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk paling lambat 30 hari setelah terdapat
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terkait
pembagian dividen sepanjang sebelum dan sesudah
Page 6
pembagian dividen financial covenant yang
dipersyaratkan terpenuhi.
11. Keterangan Lainnya Sehubungan dengan pemenuhan POJK Nomor
17/POJK.04/2020, maka dengan ini :
a. Direksi menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam
ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa
transaksi pinjam meminjam ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
c. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa
semua informasi material telah diungkapkan di dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 7, Sleman, Yogyakarta
Tel. (0274) 883866
Kegiatan Usaha Utama :
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan
Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
E-mail : corsec.swid@saraswanti.com
Website : saraswantiproperty.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
463 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Saraswanti Indoland Development Tbk',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2023-09-06',
'valuation_date': None,
'value': '105000000000'}