Skip to content
Back to announcement

20230908_SWID_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31408947_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SWID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI


Nama Emiten atau Perusahaan Publik    : PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Bidang Usaha                          : Properti & Real Estate
Telepon                               : (0274) 883866
Faksimili                             :-
Alamat surat elektronik               : corsec.swid@saraswanti.com
  1.   Tanggal     Transaksi 6 September 2023
       Material
  2.   Jenis Informasi atau 1. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
       Fakta Material            Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                 Perubahan Kegiatan Usaha dalam Penjelasan Pasal 2,
                                 jenis transaksi material tersebut adalah pinjam-meminjam
                                 dana termasuk pengalihannya serta memberikan jaminan
                                 perusahaan.
                              2. Menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
                                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh
                                 Emiten atau Perusahaan Publik dalam Pasal 6, jenis
                                 transaksi material tersebut adalah adanya kejadian yang
                                 akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan
                                 atau menurunnya pendapatan Emiten atau Perusahaan
                                 Publik secara material.
  3.   Penjelasan,           Kebutuhan Perusahaan untuk melakukan kegiatan investasi
       Pertimbangan,     dan dengan mendukung salah satu strategi Perusahaan untuk
       Alasan Dilakukannya meningkatkan profitabilitas. Dengan adanya transaksi pinjam
       Transaksi    Material meminjam maka menyebabkan bertambahnya kewajiban
       serta       Pengaruh keuangan namun mampu menjaga kondisi arus kas yang lebih
       Transaksi Tersebut    baik di masa yang akan datang.
       Pada          Kondisi
       Keuangan Perusahaan
       Terbuka
  4.   Pihak           dalam 1. PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID)
       Transaksi                 sebagai debitur
                              2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang merupakan lembaga
                                 perbankan sebagai kreditur
  5.   Nilai       Transaksi Rp105.000.000.000,- (Seratus Lima Milyar Rupiah) yang
       Material              terdiri dari Tranche A dan Tranche B
                             Tranche A : Rp35.000.000.000,-
                             Tranche B : Rp70.000.000.000,-
  6.   Bunga                 7,75% p.a.
  7.   Jangka Waktu          Tranche A : 63 (enam puluh tiga) bulan terhitung mulai
                             tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit termasuk masa
                             availability period selama 1 (satu) bulan
Page 2
               Tranche B : 66 (enam puluh enam) bulan terhitung mulai
               tanggal Penandatanganan Perjanjian Kredit termasuk masa
               availability period selama 12 (dua belas) bulan
8.   Jaminan    a. Fixed Asset :
                   1) Tanah SHGB No. 1005, 1007, 1008 dan 1176 a.n PT.
                      Saraswanti Indoland Development Tbk dengan luas
                      total 7.183 m2, dan Tanah dan Bangunan Ballroom
                      dengan bukti kepemilikkan berupa SHGB No. 1021
                      (selanjutnya akan dilakukan pemecahan dan akan
                      berubah menjadi SHGB baru dan dikembalikan ke
                      Bank Mandiri dengan minimal luasan ± 6.738 m2) a.n
                      PT Saraswanti Indoland Development Tbk yang akan
                      diikat Hak Tanggungan sebesar Rp121.648 juta
                      (seluruh agunan fixed asset akan diikat HT I total
                      sebesar Rp236.113 juta).
                   2) Bangunan Strata Title (berdiri di atas tanah SHGB
                      No.1175) atas :
                      a) 45 room hotel dengan bukti kepemilikkan berupa
                          59 SHMRS a.n PT Saraswanti Indoland
                          Development Tbk
                      b) Office di Basement 2 dengan bukti kepemilikkan
                          berupa SHMRS No. 001 a.n PT Saraswanti
                          Indoland Development Tbk
                      c) Office di Basement 1 dengan bukti kepemilikkan
                          berupa SHMRS No. 002 a.n PT Saraswanti
                          Indoland Development Tbk
                      d) City Walk dengan bukti kepemilikkan berupa
                          SHMRS No. 003 a.n PT Saraswanti Indoland
                          Development Tbk
                      e) Lobby dengan bukti kepemilikkan berupa SHMRS
                          No. 004 a.n PT Saraswanti Indoland Development
                          Tbk
                      f) Lantai 1 Sisi Utara dengan bukti kepemilikkan
                          berupa SHMRS No. 005 a.n PT Saraswanti
                          Indoland Development Tbk
                      g) Lantai 1 Sisi Kolam renang dengan bukti
                          kepemilikkan berupa SHMRS No. 006 a.n PT
                          Saraswanti Indoland Development Tbk
                      h) Lantai 1 Sisi Selatan dengan bukti kepemilikkan
                          berupa SHMRS No. 007 a.n PT Saraswanti
                          Indoland Development Tbk
                      i) Rooftop Tower Apartemen dengan bukti
                          kepemilikkan berupa SHMRS No. 580 a.n PT
                          Saraswanti Indoland Development Tbk
                      yang seluruhnya akan diikat Hak Tanggungan sebesar
                      Rp114.465 juta (seluruh agunan fixed asset akan diikat
                      HT I total sebesar Rp236.113 juta)
                  3) Mesin dan peralatan akan diikat Fiducia dengan nilai
                       pengikatan sebesar Rp10.000 juta.
Page 3
                       b. Agunan Lainnya :
                            1) Personal Guarantee secara notarial an. Noegroho Hari
                                Hardono (Owner Saraswanti Group).
                            2) Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee
                                secara notarial an. PT Dupan Anugerah Lestari.
                       Seluruh agunan yang insurable wajib diasuransikan melalui
                       asuradur rekanan Bank Mandiri dengan Banker’s Clause
                       Bank Mandiri.
9.   Syarat     Pinjam 1. Mengembalikan tindasan Surat Penawaran Pemberian
     Meminjam             Kredit (SPPK) yang ditandatangani di atas meterai sesuai
                          ketentuan yang berlaku oleh pengurus perusahaan yang
                          berwenang sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan
                          ketentuan serta perundang-undangan yang berlaku.
                       2. Telah menyediakan dana yang akan dipergunakan untuk
                          membayar biaya administrasi, provisi, servicing fee,
                          facility fee, biaya notaris (jika ada), asuransi, dll.
                       3. Telah melakukan pelunasan fasilitas kredit eksisting di
                          Bank Mandiri yang dibuktikan dengan penyerahan
                          surat/dokumen sejenis yang menyatakan total nilai
                          outstanding/kewajiban fasilitas kredit/pinjaman an PT
                          Saraswanti Indoland Development Tbk di Bank Mandiri
                          telah lunas.
                       4. Menyerahkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
                          perusahaan sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan
                          yang menyetujui tindakan Direksi atas hal-hal sebagai
                          berikut:
                          a) Membuka hubungan/mengajukan permohonan kredit
                              kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
                              menyetujui Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT
                              Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                          b) Menandatangani perjanjian kredit beserta addendum
                              dan assesoirnyanya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
                              baik dalam hal adanya perpanjangan kredit, perubahan
                              limit kredit, perubahan ketentuan dan atau syarat-
                              syarat kredit yang akan ada di kemudian hari sampai
                              dengan fasilitas kredit dinyatakan lunas.
                          c) Meminjam uang atas nama perusahaan kepada PT
                              Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                          d) Melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan,
                              melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang
                              seluruh atau sebagian harta kekayaan perusahaan atau
                              persetujuan dalam menjaminkan harta kekayaan
                              perusahaan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                       5. Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani
                          oleh pengurus yang berwenang berdasarkan Anggaran
                          Dasar PT. Saraswanti Indoland Development Tbk bahwa
                          tindakan menjaminkan aset perusahaan kepada PT Bank
                          Mandiri (Persero) Tbk tidak memerlukan persetujuan
                          RUPS.
                       6. Telah menyerahkan Surat Pernyataan bermaterai cukup
                          yang ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang
Page 4
sesuai Anggaran Dasar PT. Saraswanti Indoland
Development Tbk yang menyatakan bahwa:
a) Akta No. 3 tgl. 21 Juni 2023 oleh Notaris Lucky Suryo
   Wicaksono. S.H, M.KN, M.H merupakan akta
   perubahan terakhir.
b) Bersedia melakukan penilaian agunan kredit yang
   dilakukan oleh perusahaan penilai rekanan PT Bank
   Mandiri (Persero) Tbk atau independent surveyor
   setiap 2 tahun sekali.
c) Bersedia untuk tidak menjaminkan seluruh agunan
   kepada pihak lain dan menyatakan bahwa agunan tidak
   dalam sengketa.
d) Bersedia melakukan perpanjangan penutupan asuransi
   agunan yang jatuh tempo yang ditutup oleh asuradur
   rekanan Bank Mandiri.
e) Membebaskan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. dari
   segala tuntutan hukum apabila terjadi kondisi PT.
   Bank Mandiri (Persero), Tbk. harus menjual dan/atau
   melelang semua agunan yang diserahkan untuk
   menyelesaikan kewajiban a.n PT. Saraswanti Indoland
   Development Tbk dan pernyataan ini tidak dapat
   dibatalkan sampai dengan kredit dinyatakan lunas oleh
   PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.
f) Bersedia melunasi seluruh atas baki debet sesuai
   dengan yang ditetapkan oleh Bank apabila terjadi
   permasalahan hokum yang dapat mengganggu
   operasional perusahaan.
g) Apabila di kemudian hari dalam pelaksanaan
   pengikatan agunan kredit atau tindakan lain dalam
   rangka pelaksanaan penjaminan kredit mengalami
   hambatan, maka          PT. Saraswanti       Indoland
   Development Tbk bersedia mengganti barang agunan
   dimaksud dengan barang agunan lain yang nilainya
   minimal sama dan dapat diikat sesuai ketentuan dan
   perundang-undangan yang berlaku atau fasilitas kredit
   dilunasi.
h) Bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data yang
   diserahkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
i) Bersedia untuk menyalurkan sebagian besar transaksi
   usaha di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
j) Bersedia menempatkan dana sinking fund/cadangan
   dana minimal sebesar 1x angsuran pokok dan bunga
   paling lambat awal bulan pada rekening Giro atau
   Tabungan Bisnis Mandiri atau bersedia menjaga dana
   rata-rata sebesar Rp1.500 Juta. Apabila dana sinking
   fund/cadangan        dana     tersebut     digunakan,
   PT.Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia
   menempatkan kembali paling lambat awal bulan
   berikutnya
Page 5
                                k) Bersedia menyerahkan copy dokumen perpanjangan
                                   jangka waktu kontrak dengan PT Archipelago
                                   International Indonesia maks. 3 bulan sebelum jangka
                                   waktu kontrak berakhir. Apabila pihak PT Archipelago
                                   International Indonesia melakukan penghentian
                                   kontrak secara sepihak, maka PT Saraswanti Indoland
                                   Development Tbk wajib menyerahkan kontrak
                                   kerjasama dengan operator baru dan apabila PT
                                   Saraswanti Indoland Development Tbk tidak dapat
                                   menyerahkan kontrak kerjasama dengan operator baru
                                   maka akan dilakukan review atas fasilitas kredit
                                   investasi di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                l) Apabila terdapat kelebihan excess cashflow maka PT.
                                   Saraswanti Indoland Development Tbk bersedia
                                   menurunkan outstanding mulai dari angsuran paling
                                   akhir. Review atas realisasi cashflow tersebut
                                   dilakukan berkala pada saat review fasilitas jangka
                                   panjang.
                                m) Bersedia menggunakan produk-produk dan jasa-jasa
                                   PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                n) Bersedia menyerahkan copy legalitas perusahaan dan
                                   legalitas usaha yang masih berlaku.

10.   Hal yang    Dilarang Selama kredit belum lunas, Debitur wajib untuk :
      Dilakukan       oleh a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
      Debitur                 termasuk di dalamnya Pemegang Saham, Pengurus
                              Perusahaan, permodalan dan nilai saham, diperbolehkan
                              sepanjang tidak mengubah Ultimate Beneficial Owner
                              (UBO) dhi. Y.N. Hari Hardono / Keluarga, dengan
                              pemberitahuan secara tertulis (kecuali terkait perubahan
                              nilai saham) kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
                              paling lambat 30 hari setelah terdapat keputusan Rapat
                              Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan
                              anggaran           dasar          tersebut           dan
                              menyampaikan copy perubahan Anggaran Dasar dan
                              copy bukti Penerimaan Pemberitahuan/Pengesahan/
                              Persetujuan Kementerian Hukum dan HAM paling
                              lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal pelaksanaan RUPS.
                           b. Mengubah Operator Hotel
                           c. Memperoleh fasilitas kredit dari Bank lain
                           d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau
                              menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada pihak
                              lain
                           e. Memindah-tangankan        barang     agunan       kecuali
                              persediaan/piutang.
                           f. Mengambil       dividen      diperbolehkan        dengan
                              pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Mandiri
                              (Persero) Tbk paling lambat 30 hari setelah terdapat
                              keputusan Rapat Umum Pemegang Saham terkait
                              pembagian dividen sepanjang sebelum dan sesudah
Page 6
                                   pembagian      dividen    financial  covenant     yang
                                   dipersyaratkan terpenuhi.
 11.   Keterangan Lainnya       Sehubungan       dengan    pemenuhan     POJK      Nomor
                                17/POJK.04/2020, maka dengan ini :
                                a. Direksi menyatakan bahwa transaksi pinjam meminjam
                                    ini tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
                                    dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020
                                    tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                                    Kepentingan.
                                b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa
                                    transaksi pinjam meminjam ini tidak mengandung
                                    benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                    POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                    Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
                                c. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa
                                    semua informasi material telah diungkapkan di dalam
                                    keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak
                                    menyesatkan.




                        PT Saraswanti Indoland Development Tbk
                   Jl. Palagan Tentara Pelajar KM. 7, Sleman, Yogyakarta
                                    Tel. (0274) 883866




                                Kegiatan Usaha Utama :
Hotel Bintang, Pengembang Real Estate yang Dimiliki Sendiri, Disewa atau Dijual, Penyewaan
                 Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus




                          E-mail : corsec.swid@saraswanti.com
                             Website : saraswantiproperty.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published8 Sep 2023
Pages6
Characters17,729
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 463 ms 12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': 'PT Saraswanti Indoland Development Tbk',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2023-09-06',
 'valuation_date': None,
 'value': '105000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result