Skip to content
Back to announcement

20230906_BOSS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31407263_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BOSS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humbergghumberglie.com

Nomor :001/KET-N/LX/2023 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT BORNEO OLAH SARANA
Tanggal 104 September 2023 SUKSES Tbk.

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

Il. Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 September 2023, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga (“RUPST Ketiga”) PT BORNEO
OLAH SARANA SUKSES Tbk. di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8, Jl. Letjen S.
Parman Kav.77, Slipi, Jakarta Barat — 11410, Indonesia, sebagaimana tertuang
dalam akta saya, Notaris, tertanggal 04 September 2023 Nomor 6, yaitu Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT BORNEO
OLAH SARANA SUKSES Tbk. (“Perseroan”):

2. Bahwa RUPST Ketiga dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan JOHANNES HALIM

Komisaris Independen : Tuan DAVID ALUSINSING

Direksi
Direktur Utama : Tuan FREDDY TEDJASASMITA

Direktur : Tuan WIDODO NURLY SUMADY
Page 2 OCR 0.932
3. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST Ketiga, Direksi telah

melakukan hal-hal sebagai berikut:

a)

b)

c)

Ko)

Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST Pertama”) pada tanggal 23 Juni
2023, namun belum memenuhi kuorum kehadiran yang ditentukan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(selanjutnya disebut sebagai "POJK No.15/2020”) dan Anggaran Dasar
Perseroan sehingga RUPST Pertama belum dapat terlaksana:

Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Pertama pada
tanggal 27 Juni 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web
KSEI, dan situs web Perseroan,

Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Kedua (selanjutnya disebut “RUPST Kedua”) pada tanggal 11 Juli
2023, namun untuk agenda Kelima RUPST Kedua belum memenuhi kuorum
kehadiran yang ditentukan pada POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan sehingga RUPST Kedua sah dan dapat mengambil keputusan-
keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk Agenda Pertama, Kedua,
Ketiga dan Keempat dari RUPST Kedua,

Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Kedua pada tanggal
13 Juli 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI, dan
situs web Perseroan:

Melakukan Pemanggilan RUPST Ketiga pada tangga 28 Agustus 2023
(selanjutnya disebut “Pemanggilan”) melalui:

- Situs web Bursa Efek (idxnet.co.id) dan,

- Situs web KSEI (easy.ksei.co.id):

- situs web Perseroan.

Tg
Page 3 OCR 0.928
4. Bahwa Agenda Tunggal RUPST Ketiga adalah sebagai berikut :
— Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dengan Standar
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

5. Bahwa RUPST Ketiga diadakan berdasarkan POJK No.15/2020, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya

disebut sebagai "POJK No.16/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST
Ketiga adalah:

8 Kuorum kehadiran untuk agenda RUPST Ketiga berdasarkan Surat Otoritas

Jasa Keuangan No. S-12/PM.2/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 perihal

Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT

Borneo Olah Sarana Sukses Tbk., bahwa RUPST Ketiga sah apabila

dihadiri/diwakili sekurang-kurangnya sebesar 3794 (tiga puluh tujuh persen)

dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan

hak suara yang sah dan RUPST Ketiga dapat mengambil keputusan yang sah

dan mengikat apabila disetujui lebih dari S0Y6 (lima puluh persen) dari

jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir dalam

RUPST Ketiga.

TI. Bahwa RUPST Ketiga dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau

kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.940
— Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST Ketiga sebanyak 548.307.583 (lima ratus empat puluh
delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau
sebesar 39,1646 (tiga puluh sembilan koma satu enam persen) dari
1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham, yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
recording date yaitu tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00
WIB pada penutupan perdagangan Bursa, yang diserahkan oleh Biro
Administrasi Efek PT. Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta.

“Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di

atas, maka RUPST Ketiga adalah sah dan dapat mengambil keputusan-

keputusan yang sah dan mengikat.

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dalam pembahasan Agenda RUPST Ketiga. Tidak ada
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan

pada Agenda RUPST Ketiga.

Keputusan Agenda RUPST Ketiga:
—  RUPST Ketiga telah menyetujui keputusan sebagai berikut:
— Agenda Tunggal RUPST Ketiga, yaitu :
1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar dengan
Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
(“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan

Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan
Page 5 OCR 0.941
Pemerintah Nomor S Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi
untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Notaris
dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian
Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan sesuai “dengan peraturan

perundangan yang berlaku.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 2.400.000
(dua juta empat ratus ribu) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POIK No.15/2020, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan
Suara yang sama dengan suara mayoritas.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.
Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 548.307.583
(lima ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus
delapan puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah

suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Ketiga.

-Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Ketiga,

maka RUPST Ketiga dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Tunggal

RUPST Ketiga berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Ss
Page 6 OCR 0.968
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published6 Sep 2023
Pages6
Characters7,448
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held4 Sep 2023 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
548,307,583
—
Against
—
—
Abstain
2,400,000
—
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 146 ms 13 Sep 2026 17:29

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk '
                                'Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat '
                                'dari RUPST Kedua, Ko) Menyampaikan pengumuman '
                                'ringkasan risalah RUPST Kedua pada tanggal 13 '
                                'Juli 2023 melalui situs web Bursa Efek '
                                'Indonesia, situs web KSEI, dan situs web '
                                'Perseroan: Melakukan Pemanggilan RUPST Ketiga '
                                'pada tangga 28 Agustus 2023 (selanjutnya '
                                'disebut “Pemanggilan”) melalui: - Situs web '
                                'Bursa Efek (idxnet.co.id) dan, - Situs web '
                                'KSEI (easy.ksei.co.id): - situs web '
                                'Perseroan. Tg 4. Bahwa Agenda Tunggal RUPST '
                                'Ketiga adalah sebagai berikut : — Persetujuan '
                                'penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dengan '
                                'Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan '
                                'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor '
                                '24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan '
                                'Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, '
                                'serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 '
                                'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
                                'Berbasis Resiko. 5. Bahwa RUPST Ketiga '
                                'diadakan berdasarkan POJK No.15/2020, '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara '
                                'Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK '
                                'No.16/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan. '
                                '6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk '
                                'sahnya penyelenggaraan RUPST Ketiga adalah: 8 '
                                'Kuorum kehadiran untuk agenda RUPST Ketiga '
                                'berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                'S-12/PM.2/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 '
                                'perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Ketiga PT Borneo Olah Sarana '
                                'Sukses Tbk., bahwa RUPST Ketiga sah apabila '
                                'dihadiri/diwakili sekurang-kurangnya sebesar '
                                '3794 (tiga puluh tujuh persen) dari jumlah '
                                'seluruh saham yang telah ditempatkan oleh '
                                'Perseroan dengan hak suara yang sah dan RUPST '
                                'Ketiga dapat mengambil keputusan yang sah dan '
                                'mengikat apabila disetujui lebih dari S0Y6 '
                                '(lima puluh persen) dari jumlah suara yang '
                                'dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir '
                                'dalam RUPST Ketiga. TI. Bahwa RUPST Ketiga '
                                'dihadiri/diwakili oleh pemegang saham '
                                'dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian '
                                'sebagai berikut : — Para pemegang saham atau '
                                'kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili '
                                'dalam RUPST Ketiga sebanyak 548.307.583 (lima '
                                'ratus empat puluh delapan juta tiga ratus '
                                'tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) '
                                'saham atau sebesar 39,1646 (tiga puluh '
                                'sembilan koma satu enam persen) dari '
                                '1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) '
                                'saham, yang merupakan seluruh saham yang '
                                'telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
                                'dengan recording date yaitu tanggal 25 '
                                'Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB '
                                'pada penutupan perdagangan Bursa, yang '
                                'diserahkan oleh Biro Administrasi Efek PT. '
                                'Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di '
                                'Jakarta. “Sehingga dengan demikian '
                                'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut '
                                'di atas, maka RUPST Ketiga adalah sah dan '
                                'dapat mengambil keputusan- keputusan yang sah '
                                'dan mengikat. Sesi Pertanyaan : Sebelum '
                                'pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
                                'dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan '
                                'Agenda RUPST Ketiga. Tidak ada Pemegang Saham '
                                'atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan pada Agenda RUPST Ketiga. '
                                'Keputusan Agenda RUPST Ketiga: — RUPST Ketiga '
                                'telah menyetujui keputusan sebagai berikut: — '
                                'Agenda Tunggal RUPST Ketiga, yaitu : 1. '
                                'Menyetujui penyesuaian Pasal 3 (tiga) '
                                'Anggaran Dasar dengan Standar Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI '
                                '2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah '
                                'Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 '
                                'tentang Pelayanan Perizinan Berusaha '
                                'Terintegrasi Secara Elektronik, serta '
                                'Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2021 '
                                'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
                                'Berbasis Resiko. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama '
                                'maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi '
                                'untuk menyatakan kembali keputusan Rapat '
                                'berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya '
                                'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sesuai '
                                '“dengan peraturan perundangan yang berlaku. '
                                '-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 2.400.000 (dua juta empat ratus '
                                'ribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
                                'POIK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
                                'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
                                'mengeluarkan Suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas. Pemegang Saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju tidak ada. Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 548.307.583 (lima '
                                'ratus empat puluh delapan juta tiga ratus '
                                'tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) '
                                'saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah '
                                'suara yang sah dan dihitung dalam RUPST '
                                'Ketiga. -Sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPST Ketiga, maka '
                                'RUPST Ketiga dengan ini menyetujui usulan '
                                'dari Agenda Tunggal RUPST Ketiga berdasarkan '
                                'suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi '
                                'keputusan yang sah dan mengikat. Ss '
                                'Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk '
                                'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '2400000',
             'votes_for': '548307583'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-09-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2023-08-05'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result