Back to announcement
20230906_BOSS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31407263_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BOSSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humbergghumberglie.com Nomor :001/KET-N/LX/2023 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT BORNEO OLAH SARANA Tanggal 104 September 2023 SUKSES Tbk. Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : Il. Bahwa pada hari Senin, tanggal 04 September 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga (“RUPST Ketiga”) PT BORNEO OLAH SARANA SUKSES Tbk. di Wisma 77 Tower 1, Lantai 8, Jl. Letjen S. Parman Kav.77, Slipi, Jakarta Barat — 11410, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 04 September 2023 Nomor 6, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT BORNEO OLAH SARANA SUKSES Tbk. (“Perseroan”): 2. Bahwa RUPST Ketiga dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan JOHANNES HALIM Komisaris Independen : Tuan DAVID ALUSINSING Direksi Direktur Utama : Tuan FREDDY TEDJASASMITA Direktur : Tuan WIDODO NURLY SUMADY
Page 2 OCR 0.932
3. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST Ketiga, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a) b) c) Ko) Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST Pertama”) pada tanggal 23 Juni 2023, namun belum memenuhi kuorum kehadiran yang ditentukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No.15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan sehingga RUPST Pertama belum dapat terlaksana: Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Pertama pada tanggal 27 Juni 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI, dan situs web Perseroan, Bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (selanjutnya disebut “RUPST Kedua”) pada tanggal 11 Juli 2023, namun untuk agenda Kelima RUPST Kedua belum memenuhi kuorum kehadiran yang ditentukan pada POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan sehingga RUPST Kedua sah dan dapat mengambil keputusan- keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dari RUPST Kedua, Menyampaikan pengumuman ringkasan risalah RUPST Kedua pada tanggal 13 Juli 2023 melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web KSEI, dan situs web Perseroan: Melakukan Pemanggilan RUPST Ketiga pada tangga 28 Agustus 2023 (selanjutnya disebut “Pemanggilan”) melalui: - Situs web Bursa Efek (idxnet.co.id) dan, - Situs web KSEI (easy.ksei.co.id): - situs web Perseroan. Tg
Page 3 OCR 0.928
4. Bahwa Agenda Tunggal RUPST Ketiga adalah sebagai berikut : — Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dengan Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 5. Bahwa RUPST Ketiga diadakan berdasarkan POJK No.15/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No.16/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan. 6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST Ketiga adalah: 8 Kuorum kehadiran untuk agenda RUPST Ketiga berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-12/PM.2/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketiga PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk., bahwa RUPST Ketiga sah apabila dihadiri/diwakili sekurang-kurangnya sebesar 3794 (tiga puluh tujuh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan RUPST Ketiga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari S0Y6 (lima puluh persen) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir dalam RUPST Ketiga. TI. Bahwa RUPST Ketiga dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.940
— Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST Ketiga sebanyak 548.307.583 (lima ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau sebesar 39,1646 (tiga puluh sembilan koma satu enam persen) dari 1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan recording date yaitu tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada penutupan perdagangan Bursa, yang diserahkan oleh Biro Administrasi Efek PT. Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di Jakarta. “Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPST Ketiga adalah sah dan dapat mengambil keputusan- keputusan yang sah dan mengikat. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan Agenda RUPST Ketiga. Tidak ada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan pada Agenda RUPST Ketiga. Keputusan Agenda RUPST Ketiga: — RUPST Ketiga telah menyetujui keputusan sebagai berikut: — Agenda Tunggal RUPST Ketiga, yaitu : 1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar dengan Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan
Page 5 OCR 0.941
Pemerintah Nomor S Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai “dengan peraturan perundangan yang berlaku. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POIK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan Suara yang sama dengan suara mayoritas. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 548.307.583 (lima ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST Ketiga. -Sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST Ketiga, maka RUPST Ketiga dengan ini menyetujui usulan dari Agenda Tunggal RUPST Ketiga berdasarkan suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Ss
Page 6 OCR 0.968
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 4 Sep 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
548,307,583
—
Against
—
—
Abstain
2,400,000
—
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
146 ms
13 Sep 2026 17:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'keputusan yang sah dan mengikat hanya untuk '
'Agenda Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat '
'dari RUPST Kedua, Ko) Menyampaikan pengumuman '
'ringkasan risalah RUPST Kedua pada tanggal 13 '
'Juli 2023 melalui situs web Bursa Efek '
'Indonesia, situs web KSEI, dan situs web '
'Perseroan: Melakukan Pemanggilan RUPST Ketiga '
'pada tangga 28 Agustus 2023 (selanjutnya '
'disebut “Pemanggilan”) melalui: - Situs web '
'Bursa Efek (idxnet.co.id) dan, - Situs web '
'KSEI (easy.ksei.co.id): - situs web '
'Perseroan. Tg 4. Bahwa Agenda Tunggal RUPST '
'Ketiga adalah sebagai berikut : — Persetujuan '
'penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar dengan '
'Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan '
'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor '
'24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan '
'Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, '
'serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 '
'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
'Berbasis Resiko. 5. Bahwa RUPST Ketiga '
'diadakan berdasarkan POJK No.15/2020, '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara '
'Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK '
'No.16/2020”), dan Anggaran Dasar Perseroan. '
'6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk '
'sahnya penyelenggaraan RUPST Ketiga adalah: 8 '
'Kuorum kehadiran untuk agenda RUPST Ketiga '
'berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. '
'S-12/PM.2/2023, tertanggal 24 Agustus 2023 '
'perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Ketiga PT Borneo Olah Sarana '
'Sukses Tbk., bahwa RUPST Ketiga sah apabila '
'dihadiri/diwakili sekurang-kurangnya sebesar '
'3794 (tiga puluh tujuh persen) dari jumlah '
'seluruh saham yang telah ditempatkan oleh '
'Perseroan dengan hak suara yang sah dan RUPST '
'Ketiga dapat mengambil keputusan yang sah dan '
'mengikat apabila disetujui lebih dari S0Y6 '
'(lima puluh persen) dari jumlah suara yang '
'dikeluarkan dengan hak suara sah yang hadir '
'dalam RUPST Ketiga. TI. Bahwa RUPST Ketiga '
'dihadiri/diwakili oleh pemegang saham '
'dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian '
'sebagai berikut : — Para pemegang saham atau '
'kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili '
'dalam RUPST Ketiga sebanyak 548.307.583 (lima '
'ratus empat puluh delapan juta tiga ratus '
'tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) '
'saham atau sebesar 39,1646 (tiga puluh '
'sembilan koma satu enam persen) dari '
'1.400.000.000 (satu miliar empat ratus juta) '
'saham, yang merupakan seluruh saham yang '
'telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai '
'dengan recording date yaitu tanggal 25 '
'Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB '
'pada penutupan perdagangan Bursa, yang '
'diserahkan oleh Biro Administrasi Efek PT. '
'Adimitra Jasa Korpora, berkedudukan di '
'Jakarta. “Sehingga dengan demikian '
'berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut '
'di atas, maka RUPST Ketiga adalah sah dan '
'dapat mengambil keputusan- keputusan yang sah '
'dan mengikat. Sesi Pertanyaan : Sebelum '
'pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat '
'memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
'dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dalam pembahasan '
'Agenda RUPST Ketiga. Tidak ada Pemegang Saham '
'atau kuasa Pemegang Saham yang mengajukan '
'pertanyaan pada Agenda RUPST Ketiga. '
'Keputusan Agenda RUPST Ketiga: — RUPST Ketiga '
'telah menyetujui keputusan sebagai berikut: — '
'Agenda Tunggal RUPST Ketiga, yaitu : 1. '
'Menyetujui penyesuaian Pasal 3 (tiga) '
'Anggaran Dasar dengan Standar Klasifikasi '
'Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI '
'2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah '
'Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 '
'tentang Pelayanan Perizinan Berusaha '
'Terintegrasi Secara Elektronik, serta '
'Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2021 '
'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
'Berbasis Resiko. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama '
'maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi '
'untuk menyatakan kembali keputusan Rapat '
'berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya '
'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sesuai '
'“dengan peraturan perundangan yang berlaku. '
'-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : '
'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 2.400.000 (dua juta empat ratus '
'ribu) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 '
'POIK No.15/2020, suara yang hadir namun tidak '
'mengeluarkan suara (abstain) dianggap '
'mengeluarkan Suara yang sama dengan suara '
'mayoritas. Pemegang Saham yang menyatakan '
'tidak setuju tidak ada. Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 548.307.583 (lima '
'ratus empat puluh delapan juta tiga ratus '
'tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga) '
'saham atau 10096 (seratus persen) dari jumlah '
'suara yang sah dan dihitung dalam RUPST '
'Ketiga. -Sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPST Ketiga, maka '
'RUPST Ketiga dengan ini menyetujui usulan '
'dari Agenda Tunggal RUPST Ketiga berdasarkan '
'suara bulat, sehingga oleh karenanya menjadi '
'keputusan yang sah dan mengikat. Ss '
'Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk '
'dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2400000',
'votes_for': '548307583'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-09-04',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2023-08-05'}