Skip to content
Back to announcement

20260626_PNSE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32104699_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review PNSE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1 OCR 0.927
SPR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultanis
Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. KMK : 722/KM.1/2015 Izin Usaha : 2.15.0131

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
(FAIRNESS OPINION)

MILIK
PT PUDJIADI AND SONS Tbk

ATAS RENCANA TRANSAKSI MATERIAL
PENJUALAN ASET TETAP

Head Office : 18 Of ark 3'' floor Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, No. 18 Jakarta 12520
Telp. (021) 22708555, 22708666, 22708777 Fax (021) 22708288
Website : www.kjpp-spr.co.id
E-mail : admin.pusat@kjpp-spr.co.id : sugiantodanrekan@yahoo.co.id
Branch Office : Denpasar (PS), Makassar (P), Semarang (P), Pontianak (PS), Surabaya (PS), Bandung (P), Cirebon (PS),
Lampung (P), Palembang (P), Sukoharjo - Solo (PS), Serang (P), Karawang (P), Manado (PS), Medan (PS)
Page 2 OCR 0.928
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SP SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis

Wilayah Kerja Seluruh Indonesia

No. KMK : 722/KM.1/2015 Izin Usaha : 2.15.0181

Jakarta, 22 Juni 2026
Yth.

Direksi

PT Pudjiadi And Sons Tbk
Jalan Hayam Wuruk No. 126,
Hotel Jayakarta S.P, Lantai 21

Jakarta
File No. : 00905/2.0131.00/BS-FO/10/0375/1/V1/2026
Hal : Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Material Penjualan Aset Tetap Berupa Tanah

PT Pudjiadi and Sons Tbk

Dengan hormat,

Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (“KJPP SPR”) telah ditunjuk oleh PT Pudjiadi And Sons
Tbk “PNSE” (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) berdasarkan persetujuan proposal No. 00542/2.0131-
00/PAS/KIPPSPR/APP-BS/11/2026 19 Februari 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran rencana transaksi jual beli
aset berupa tanah dengan total luas sebesar 42.644 m? yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan,
Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak dalam hal ini adalah
PT Bali Realtindo Benoa “BRB” sebagai Penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa Propertindo "BBP” sebagai
Pembeli (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

Sebelumnya kami telah menyusun dan menerbitkan laporan pendapat kewajaran dengan
No. 00583/2.0131.00/B5/FO/10/0375/1/IV/2026 tanggal 23 April 2026, namun sehubungan dengan adanya surat
tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan No S-149/PM.212/2026 tanggal 12 Juni 2026 perihal permintaan perubahan
dan/atau tambahan informasi atas rencana transaksi material PT Pudjiadi & Sons Tbk, maka kami menyatakan laporan
terdahulu dibatalkan/tidak berlaku lagi.

Dengan demikian kami menerbitkan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dengan nomor baru yaitu
No. 00905/2.0131.00/BS-FO/10/0375/1/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang berisi koreksi, penambahan penjelasan, dan
pengungkapan terkait analisis yang dibuat dengan tidak merubah kesimpulan yang dihasilkan, sebagai berikut:

1. Revisi pada BAB III Analisis Kewajaran Transaksi terkait perubahan pada draft perjanjian:

2. Revisi pada BAB III Analisis Kewajaran Transaksi terkait perubahan pada proyeksi dan proforma interim.

Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN (selanjutnya disebut “KJPP SPR” atau “Kami”) yang
beralamat di 18 Office Park Lantai 3 Unit A-3E, Jl. TB Simatupang, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu,
Kotamadya Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan memiliki Izin Usaha resmi
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.15.0131 berdasarkan Kepmenkeu No. 722/KM.1/2015 tanggal 9
September 2015 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan adalah perusahaan
penilai independen yang terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan/OJK (d/h Bapepam-lK) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. S-859/PM.223/2015 tanggal 17 November 2015.

Head Office : 18 Office Park 3rd Aoor Unit A-3F, Jl. TB Simatupang, No. 18 Jakarta 12520
Telp. (021) 22708555, 22708666, 22708777 Fax (021) 22708288
Website : www.kjpp-spr.co.id
E-mail : admin.pusat@kjpp-spr.co.id : sugiantodanrekan@yahoo.co.id
Branch Office : Denpasar (PS), Makassar (P), Semarang (P), Pontianak (PS), Surabaya (PS), Bandung (P),
Cirebon (PS), Lampung (P), Palembang (P), Sukoharjo - Solo (PS), Serang (P), Karawang (P), Manado (PS), Medan (PS).
Page 3 OCR 0.934
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK

Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

L.

Public Appraisers and Consultants

Status Penilai

Penilai Publik yang bertanda tangan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dari Kantor Jasa Penilai Publik
Sugianto Prasodjo dan Rekan (“KIPP SPR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

Nama Penilai Publik : Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik : PB-1.13.00375

STTD Pasar Modal : No.KEP-528/K5.13/2026

MAPPI :92-5-00208

Klasifikasi Izin : Penilai Publik Properti & Bisnis (PB)

Penilai memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud sehingga tidak
memerlukan bantuan tenaga ahli dari luar. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara objektif dan
tidak memihak. Penilai tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek dan/atau objek penilaian.
Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini di bawah koordinator Penilai berizin atau
penanggung jawab laporan penilaian.

Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran
atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh
manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh
manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan tidak menyesatkan.

Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat
memberikan jaminan atau bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai
pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun dimasa datang terkait
Gengan usaha Perseroan maupun atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 1 PT Pudjiadi And Sons Tbk

Bidang Usaha 1 Bidang perhotelan dengan segala fasilitas dan sarana penunjang lainnya,
antara lain jasa akomodasi, perdagangan eceran minuman beralkohol,
perdagangan eceran kaki lima dan los pasar minuman, apartemen, restoran,
jasa catering, penyedia jasa boga, real estate, sarana rekreasi dan hiburan yang
berada di lokasi hotel.

Alamat Kantor » Jalan Hayam Wuruk No. 126, Hotel The Jayakarta SP, Lantai 21, Jakarta
No. Telepon 2. (021) 659 3626

Email 1 pnse@cbn.net.id

Website :  https://pudjiadiandsons.co.id/

Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

Analisis kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis per 31 Desember 2025 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris dengan nomor 00163/3.0478/AU.1/10/0929-1/1/!11/2026. Masa berlaku laporan ini adalah 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026.

Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
penjualan aset berupa Tanah dengan total luas sebesar 442.644 m? yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan
Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak Perseroan
yaitu PT Bali Realtindo Benoa “BRB” sebagai penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa Propertindo
“BBP” sebagai pembeli.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 2
Page 4 OCR 0.947
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SP SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
"4 Public Appraisers and Consultanis

Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

5. Ohjek Analisis Pendapat Kewajaran

Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana transaksi penjualan aset tetap berupa tanah
dengan total luas sebesar #42,644 m? yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan
Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak Perseroan yaitu PT Bali Realtindo
Benoa “BRB” sebagai penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa Propertindo “BBP” sebagai pembeli.

6. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Pendapat kewajaran ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:

1. Bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap objek yang dianalisis dan hasil dari pendapat
kewajaran yang dilakukan:

2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas
dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka pemberian pendapat kewajaran ini adalah sah, benar, lengkap
dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam
bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah,
benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya,

3. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh
Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah benar,
akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal diberikannya pendapat kewajaran ini,

4. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang
diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar dan tanda yang terdapat
dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan/atau salinan yang diberikan oleh Pemberi Tugas kepada kami
adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda
yang terdapat pada dokumen adalah benar adanya,

5. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan,
lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang-(orang) yang berhak dan
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan/atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan,

6. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami
berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek yang dianalisis:

7. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
Pengadilan) yang berkaitan dengan objek yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami:

8. Bahwa dalam pendapat kewajaran ini didasarkan pada analisa dan perhitungan atas objek yang dianalisis
sebagaimana ditunjukkan dalam laporan keuangan yang diberikan dan dokumen — dokumen pendukung lain
yang terbatas:

9. Bahwa biaya penugasan ditentukan berdasarkan hari — orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan
hasil yang diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran,

10. Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila terdapat cap dan tanda tangan asli dari pihak
kami,

11. Bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab
terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini,

12. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam
mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
keputusan yang berakibat hukum, karena laporan ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu
dan kemampuan yang kami miliki:

13. Bahwa tanggung jawab material dalam pendapat kewajaran ini adalah sebatas fee yang sudah kami terima.

14. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

15. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Pendapat Kewajaran.

16. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 3
Page 5 OCR 0.951
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK

Public Appraisers and Consultants

()
S P SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
/ 17.

Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

18. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi

keuangan.

Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat

rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

20. Kami bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat Kewajaran.

21. Kami telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

19

Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, kami menggunakan pendekatan dan metodologi analisis
sebagai berikut:

1. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi adalah analisis yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak
yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko
dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.

2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi adalah analisis yang meliputi riwayat perusahaan dan sifat
kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan
dilakukannya transaksi dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan
dilakukan.

Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi adalah analisis yang meliputi penilaian atas potensi
pendapatan, aset, liabilitas, kondisi keuangan perusahaan dan melakukan analisis inkremental
(incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi dan melakukan analisis sensitivitas
(sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan, jika
diperlukan.

3. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi adalah analisis yang meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan bahwa
rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan Analisis atas
kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran
Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

4. Analisis Faktor Lain yang Relevan

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Sesuai dengan Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020, disebutkan bahwa hasil
penilaian dinyatakan dalam Rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang
selain Rupiah, maka mata uang Rupiah harus tetap dinyatakan (SPI 103 poin 5.3). Sebagai informasi tambahan,
nilai kurs tengah mata uang dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal penilaian adalah
US$1: Rp16.782,00.

Pernyataan Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP SPR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak-pihak lainnya yang terafiliasi dengan
Perseroan. KJPP SPR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
Imbalan yang Kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis
kewajaran ini.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 4
Page 6 OCR 0.946
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK

@
S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

10.

14.

12.

13.

14.

15.

Public Appraisers and Consultants

Tanggung Jawab Penilai

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami menyatakan bahwa semua perhitungan dan
analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas pendapat kewajaran yang diterbitkan.

Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

Dalam pemahaman terbaik kami berdasarkan informasi publik yang tersedia, kami berpendapat tidak ada
kejadian penting setelah tanggal penilaian yang dapat secara signifikan mempengaruhi hasil kewajaran.

Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)

Secara kualitatif, dapat diketahui bahwa pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah BRB sebagai
entitas anak Perseroan dengan BBP. Rencana Transaksi merupakan transaksi yang tidak mengandung unsur
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020
karena Perseroan maupun BRB dengan BBP selaku pembeli tidak memiliki hubungan dalam segi
kepengurusan dan kepemilikan saham.

Berdasarkan informasi dan keterangan manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan karena memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai
aturan perundang-undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan. Nilai transaksi BRB sebagai
entitas anak Peseroan dengan BBP adalah sebesar Rp159.915.000.000,-. Nilai buku ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp192.242.161.802,-, dengan
demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih besar dari 2096 ekuitas
Perseroan yaitu sebesar 83,184.

Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Hasil laporan dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan atau rujukan
terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun
untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format
maupun konteks di mana akan dimunculkan.

Konfirmasi Bahwa Penugasan Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK

Dalam Penilaian ini kami sesuaikan dengan Kode Etik Penilai indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi SPI 330 Tahun 2020. Selain itu Penugasan ini didasarkan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POIK No.35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilai Bisnis di Pasar Modal serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) POIK
No. 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Penugasan Bersama (Second Opinion)

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja penugasan, penilai telah
melakukan konfirmasi kepada Pemberi Tugas bahwa objek penilaian dimaksud, tidak sedang atau telah
dinilai oleh Penilai Publik lainnya dalam jangka waktu kurang dari dua bulan, baik untuk maksud, tujuan,
pengguna laporan maupun tanggal penilaian yang sama atau berdekatan. Dengan demikian, pelaksanaan
penilaian ini tidak termasuk dalam katagori penugasan bersama (second opinion) dan dilakukan secara
independen sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dalam kontrak kerja penugasan.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 5
Page 7 OCR 0.934
ys

PR

16.

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

Kesimpulan

Hasil analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

L
A)

B)

Analisis Rencana Transaksi

Pihak-pihak yang bertransaksi

Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah BRB sebagai entitas anak Perseroan dengan BBP.
Rencana Transaksi tidak mengandung unsur transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/POJK.04/2020, karena Perseroan maupun BRB dengan BBP
tidak memiliki hubungan dalam segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Berdasarkan informasi dan
keterangan manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan karena
memberikan solusi kelangsungan usaha bagi Perseroan dan diselenggarakan sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku dan menguntungkan Perseroan.

Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi

Berdasarkan informasi dari Manajemen, sebelumnya BRB dan BPP telah membuat Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No. 16 antara PT Bali Realtindo Benoa sebagai Penjual dan PT Berkat Benoa
Propertindo yang dibuat dihadapan | Nyoman Suryawan, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta
Tanah di Kabupaten Badung pada tanggal 07 Agustus 2025. Sehubungan dengan adanya pengukuran
ulang, pemecahan, penggabungan, dan penataan jelinjing oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) luas tanah
pada objek analisis kewajaran mengalami perubahan sesuai dengan Kesepakatan Perubahan Perjanjian Jual
Beli sebagaimana dinyatakan dalam Akta Perjanjian Jual Beli No. 16 Tanggal 7 Agustus 2025 yang dibuat
dihadapan I Nyoman Suryawan, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Badung tanggal
3 Juni 2026. Adapun poin-poin penting terkait perjanjian atas Rencana Transaksi antara lain sebagai berikut:

IL Para Pihak
- PT Bali Realtindo Benoa sebagai Penjual
- PT Berkat Benoa Propertindo selaku Pembeli

Il. Objek Jual Beli

Objek Jual beli adalah 14 (empat belas) bidang tanah dengan total luas seluruhnya 442.644 m2

terbagi menjadi 2 (dua) blok tanah, masing-masing yaitu:

1. Bidang tanah blok A, seluas 23.951 m2 dengan harga jual beli sebesar Rp89.816.250.000,-
(Delapan Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) masing-masing yaitu:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000033498.0 seluas 11.725 m?.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031647.0 seluas 6.322 m2.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000034879.0 seluas 5.744 m?.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000031654.0 seluas 160 m?.

Bidang tanah blok B, seluas 18.693 m? dengan harga jual beli sebesar Rp70.098.750.000,-
(Tujuh Puluh Miliar Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) masing-
masing yaitu:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB: 22.09.000024144.0 seluas 2.525 m?.

Terhadap tanah yang akan di transaksikan, tidak terdapat jaminan/sengketa atas objek Transaksi

- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan, NIB:

Material.

Harga Jual Beli

Harga jual atas 14 (empat belas) bidang tanah dengan total luas seluruhnya #42.644 m? telah ditetapkan
oleh para pihak adalah sebesar Rp159.915.000.000,- (belum termasuk PPN) yang dibagi atas beberapa

tahap pembayaran.

22.09.000031640.0 seluas 1.270 m?.
22.09.000031651.0 seluas 635 m2.
22.09.000031639.0 seluas 635 m2.
22.09.000031650.0 seluas 559 m2.
22.09.000024145.0 seluas 384 m2.
22.09.000031648.0 seluas 2.275 m2.
22.09.000031649.0 seluas 3.755 m2.
22.09.000017786.0 seluas 3.455 m?.
22.09.000031656.0 seluas 3.200 m2.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk
Page 8 OCR 0.944
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
S Pp SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

IV. Waktu Pelaksanaan Realisasi
1. Blok A seluas 23.951 m? dengan harga jual beli sebesar Rp89.816.250.000,- (delapan puluh
sembilan miliar delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan
tahapan pembayaran sebagai berikut:
a, Tahap pertama adalah pembayaran tanda jadi sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah)

yang telah dibayarkan pada tanggal 05 Juli 2025

b. Tahap kedua sebesar Rp5.110.875.000,- (lima miliar seratus sepuluh juta delapan ratus tujuh

puluh lima ribu Rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 06 Agustus 2025

Cc. Tahap ketiga yang merupakan pelunasan sebesar Rp81.705.375.000,- (delapan puluh satu
miliar tujuh ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) yang akan dibayar apabila
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk jual beli telah terpenuhi, antara lain yaitu:

(i) - Pemecahan dan penggabungan telah selesai dilaksanakan,

(ii) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah selesai,

(ii) Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menyesuaikan luas tanah dengan
sertipikat hasil penggabungan yang baru diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Denpasar telah selesai dilaksanakan:

(iv) Pengecekan sertipikat secara online telah selesai dilaksanakan dengan hasil tanpa ada
blokir/sitaan, catatan-catatan (tidak terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan) di
dalam buku tanah sehingga sertipikat tersebut dapat ditransaksikan.

(v) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dibayar dan telah divalidasi
oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar (kecuali Pihak Kedua tidak bersedia untuk
menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan (SSPD-BPHTB) dan/atau surat/dokumen pajak terkait lainnya dan/atau tidak
menitipkan/membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) tersebut
kepada Notaris, sehingga tidak bisa divalidasi, maka batas waktu tersebut di atas tetap
berlaku dan juga sanksi pembatalan tetap berlaku untuk Pihak Kedua), Pajak Penjualan
(PPh) telah dibayar dan telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Kota Denpasar dan
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan tahun transaksi telah dibayar,

(vi) PT Pudjiadi and Sons Tbk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa atas Transaksi Material berupa rencana penjualan Objek Jual Beli yaitu
selambatnya tanggal 3 Juli 2026.

2. Blok B seluas 18.693 m2 dengan harga jual beli sebesar Rp70.098.750.000,- (tujuh puluh miliar
sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) dengan tahapan pembayaran
sebagai berikut:

a. Tahap pertama adalah pembayaran tanda jadi sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah)
yang telah dibayarkan pada tanggal OS Juli 2025 :

b. Tahap kedua sebesar Rp3.526.500.000,- (tiga miliar lima ratus dua puluh enam juta lima ratus
ribu Rupiah):

Cc. Tahap ketiga yang merupakan pelunasan sebesar Rp63.572.250.000,- (enam puluh tiga miliar
lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang akan dibayarkan
Apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk jual beli telah terpenuhi, antara lain
yaitu:

(i) Pemecahan dan penggabungan telah selesai dilaksanakan:

(ii) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah selesai:

(iii) Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menyesuaikan luas tanah dengan sertipikat
hasil penggabungan yang baru diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar telah
selesai dilaksanakan,

(iv)Pengecekan sertipikat secara online telah selesai dilaksanakan dengan hasil tanpa ada
blokir/sitaan, catatan-catatan (tidak terjadi sengketa yang tidak dapat diselesaikan) di
dalam buku tanah sehingga sertipikat tersebut dapat ditransaksikan:

(v) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dibayar dan telah divalidasi
oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar (kecuali Pihak Kedua tidak bersedia untuk
menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah Bea,

(vi) Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB) dan/atau surat/dokumen pajak

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 7
Page 9 OCR 0.948
/SPR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

terkait lainnya dan/atau tidak menitipkan/membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan (BPHTB) tersebut kepada Notaris, sehingga tidak bisa divalidasi, maka batas
waktu tersebut di atas tetap berlaku dan juga sanksi pembatalan tetap berlaku untuk Pihak
Kedua), Pajak Penjualan (PPh) telah dibayar dan telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak Kota Denpasar dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan tahun
transaksi telah dibayar,

dengan ketentuan pemenuhan syarat-syarat tersebut wajib terpenuhi selambat-
lambatnya pada tanggal 26 Oktober 2026.

C) Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi

Adapun manfaat bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1) Manfaat Keuangan

Meningkatkan likuiditas (cash inflow), penjualan tanah dapat meningkatkan likuiditas Perseroan
melalui penerimaan kas secara langsung tanpa memerlukan tambahan modal. Dana yang
diperoleh dapat dimanfaatkan untuk memenuhi utang jangka pendek, membayar bunga
pinjaman, mendukung operasional harian, serta memperkuat modal kerja. Kondisi ini akan
berdampak pada peningkatan rasio likuiditas (current ratio dan guick ratio) sehingga pada
akhirnya meningkatkan kepercayaan kreditor dan investor.

Mengurangi beban utang dan risiko finansial, dana yang diperoleh dari hasil penjualan aset
dapat dialokasikan untuk restrukturisasi utang, seperti melunasi pinjaman dengan bunga tinggi,
mengurangi beban bunga, serta memperpanjang tenor atau menegosiasikan ulang struktur
utang. Hal ini berdampak pada perbaikan leverage ratio dan penurunan risiko kebangkrutan
Meningkatkan kinerja laporan keuangan, dengan menjual aset non-produktif berdampak pada
total aset menurun, namun akan meningkatkan efisiensi aset karena yang tersisa lebih produktif.
Rasio Return on Assets (ROA) berpotensi meningkat karena laba bersih terhadap aset lebih
efisien. Hal ini juag berdampak pada peningkatan kinerja keuangan menjadi lebih sehat

2) Manfaat Operasional

Fokus pada aset produktif, penjualan aset yang tidak membantu manajemen fokus pada aset
dan lini bisnis yang produktif, sehingga pengelolaan operasional menjadi lebih terarah dan efektif.
Efisiensi Biaya Pemeliharaan, tanah yang belum diolah sering menimbulkan biaya pajak dan
perawatan tanpa manfaat langsung sehingga dengan menjualnya dapat menghilangkan beban
biaya ini.

Fleksibilitas Operasional, kas tambahan memungkinkan Perseroan lebih fleksibel untuk
mendanai restrukturisasi operasional (seperti efisiensi produksi atau pembenahan SDM).

3) Manfaat Strategis

Menarik Investor Baru, Perseroan menunjukkan langkah proaktif dalam menyehatkan kondisi
keuangan akan meningkatkan daya tarik bagi investor dengan pertimbangan potensi peningkatan
pembagian dividen seiring membaiknya kinerja keuangan, serta peningkatan credit rating sebagai
dampak dari perbaikan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas Perseroan. Selain itu, penjualan
sebagian aset juga dapat meningkatkan nilai sisa tanah yang belum dijual. Di sisi lain, tambahan
dana yang diperoleh membuka peluang bagi Perseroan untuk melakukan re-direction
investasinya ke investasi yang memberi return lebih baik.

Meningkatkan Nilai Perusahaan dalam Jangka Panjang, Perseroan dengan likuiditas yang lebih
baik dan utang yang lebih rendah, nilai ekuitas dan stabilitasnya cenderung meningkat. Dalam hal
ini, Perseroan ingin meningkatkan dan memperbaiki kompetensi dasar sebagai perusahaan di
bidang perhotelan.

Mendukung Transformasi Bisnis, dana hasil penjualan dapat digunakan untuk investasi baru atau
diversifikasi bisnis ke sektor yang lebih menguntungkan.

www www www ——
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 8
Page 10 OCR 0.948
/SPR

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

Selain memberikan berbagai manfaat, Rencana Transaksi ini juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi
dan dikelolan dengan baik oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:

1) Potensi kehilangan peluang masa depan, apabila tanah yang dijual memiliki prospek
pengembangan yang tinggi di masa depan, keputusan untuk menjual cepat berpotensi
mengorbankan nilai dan manfaat jangka panjang yang seharusnya dapat diperoleh Perseroan.

2) Dampak pajak, penjualan aset tetap dapat menimbulkan pajak penghasilan dari selisih nilai jual
dan nilai buku.

3) Persepsi negatif pasar, jika dianggap "menjual aset untuk bertahan hidup,” investor bisa menilai
perusahaan sedang dalam kesulitan serius.

MH. Analisa Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi

A)

B)

Riwayat Perseroan

Perseroan didirikan dalam kerangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun
1968, juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo, S.H., Notaris
di Jakarta, No. 34 tanggal 17 Desember 1970. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/278/16 tanggal 02 Agustus 1973 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 Tambahan No. 405 tanggal 20 Agustus
1974. Anggaran Dasar Entitas Induk telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
berdasarkan Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 3 tanggal 10 Juli 2025 mengenai perubahan modal
saham ditempatkan dan disetor penuh dan jumlah saham beredar karena pembagian dividen saham
(Catatan 1b). Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0158563.AH.01.11.Tahun
2025 tanggal 15 Juli 2025. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Entitas Induk, ruang lingkup kegiatan
Entitas Induk adalah di bidang perhotelan dengan segala fasilitas dan sarana penunjang lainnya, antara
lain jasa akomodasi, perdagangan eceran minuman beralkohol, perdagangan eceran kaki lima dan los
pasar minuman, apartemen, restoran, jasa catering, penyedia jasa boga, real estate, sarana rekreasi
dan hiburan yang berada di lokasi hotel.

Analisis Industri dan Lingkungan

Perekonomian Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan kinerja yang tetap kuat dan stabil, dengan
pertumbuhan mencapai 5,1196 (yoy), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,034 (yoy).
Pada triwulan IV 2025, pertumbuhan ekonomi bahkan mencapai 5,3996 (yoy), didorong terutama oleh
aktivitas domestik. Dari sisi pengeluaran, konsumsi rumah tangga menjadi penopang utama dengan
pertumbuhan 5,119, diikuti oleh investasi yang tumbuh 6,1296, konsumsi pemerintah 4,555, serta
ekspor yang tetap positif sebesar 3,255. Neraca Pembayaran Indonesia tetap terjaga baik, ditopang
oleh surplus perdagangan dan aliran modal masuk, dengan cadangan devisa mencapai USD 156,5 miliar
yang berada di atas standar kecukupan internasional. Inflasi juga terkendali dalam sasaran Bank
Indonesia, yaitu 2,9276 (yoy), meskipun tekanan masih terlihat pada kelompok volatile food. Nilai tukar
Rupiah sempat mengalami pelemahan hingga Rp16.945 per dolar AS pada Januari 2026 akibat
ketidakpastian global, namun Bank Indonesia terus melakukan langkah stabilisasi dan ke depan nilai
tukar diprakirakan stabil bahkan cenderung menguat. Kebijakan moneter juga tetap akomodatif dengan
penurunan Bi-Rate menjadi 4,759 serta peningkatan likuiditas untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi. Secara keseluruhan, prospek ekonomi Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap positif
dengan pertumbuhan dalam kisaran 4,9-5,796, didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan
sinergi kebijakan pemerintah, meskipun tetap perlu mewaspadai risiko dari ketidakpastian global.

Industri perhotelan Indonesia pada 2025 menghadapi tekanan berat akibat penurunan okupansi yang
dipicu oleh pemangkasan anggaran MICE, melemahnya daya beli, dan meningkatnya biaya operasional.
Perubahan perilaku konsumen yang beralih ke akomodasi alternatif turut memperketat persaingan,
terutama bagi hotel kelas menengah dan non-berbintang. Untuk bertahan, pelaku usaha melakukan
efisiensi, diversifikasi layanan, dan percepatan digitalisasi. Meski demikian, investasi dan dukungan
pemerintah di destinasi prioritas tetap berjalan, serta segmen hotel berbintang masih relatif stabil.
Dengan strategi adaptasi yang tepat dan dukungan berkelanjutan, prospek jangka panjang industri ini
tetap positif seiring pemulihan ekonomi dan pariwisata.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 9
Page 11 OCR 0.932
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
S PR sucuanro prasonyo Dan REKAN
1 Public Appraisers and Consultants

C) Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan
Berikut analisis operasional dan prospek Perseroan atas Rencana Transaksi:
1) Analisis Operasional

e Peningkatan Fokus pada Aset Produktif, Penjualan tanah yang belum dimanfaatkan tersebut
berarti perusahaan melepas aset yang tidak memberikan kontribusi terhadap kegiatan inti,
sehingga sumber daya (tenaga, waktu, dan dana) dapat difokuskan pada aset produktif seperti
fasilitas produksi, infrastruktur operasional, atau lini bisnis utama. Dampak: efisiensi operasional
meningkat dan manajemen dapat memusatkan perhatian pada peningkatan kinerja inti.

e Efisiensi Biaya Operasional, Tanah yang belum diolah sering menimbulkan biaya tersembunyi,
seperti Pajak bumi dan bangunan (PBB), Biaya pengamanan dan pemeliharaan lahan, dan Biaya
administrasi aset. Dengan menjualnya, perusahaan mengurangi pengeluaran rutin non produktif.
Dampak: margin operasional dan arus kas operasional meningkat.

@ Meningkatkan Likuiditas Operasional, Dana tunai dari penjualan tanah dapat digunakan untuk
menutupi kebutuhan kas jangka pendek (seperti gaji, bahan baku, atau utilitas), dan membiayai
program efisiensi atau investasi kecil yang langsung berdampak pada kinerja operasi. Dampak:
stabilitas kegiatan operasional meningkat dan ketergantungan pada pinjaman jangka pendek
berkurang.

@ Mendukung Program Restrukturisasi Operasional, Dalam konteks restrukturisasi, dana hasil
penjualan tanah bisa dialokasikan untuk modernisasi alat produksi, digitalisasi proses bisnis,
penataan ulang rantai pasok (supply chain), atau pembiayaan pesangon dalam program efisiensi
SDM.

Fokus utama adalah membayar utang jangka pendek atau bunga pinjaman, membiayai operasional
harian dan menambah modal kerja, namun setelah itu dana hasil penjualan tanah bisa dialokasikan
untuk modernisasi alat produksi, digitalisasi proses bisnis, penataan ulang rantai pasok atau
pembiayaan pesangon dalam program efisiensi SDM. Hal ini sejalan dengan rencana manajemen.
Dampak: memperkuat daya saing jangka menengah melalui peningkatan produktivitas dan
penurunan biaya tetap.

2)

Analisis Prospek Perusahaan

@ Perbaikan Struktur Keuangan Meningkatkan Daya Saing, dengan posisi kas yang lebih kuat dan
rasio utang yang lebih sehat, perusahaan memiliki ruang manuver lebih luas untuk melakukan
ekspansi atau inovasi, dan kemampuan lebih baik untuk mendapatkan pembiayaan baru dari
investor atau bank. Dampak: prospek keberlanjutan (going concern) meningkat.

@ Meningkatkan Kepercayaan Pemangku Kepentingan, restrukturisasi yang ditopang oleh hasil
penjualan aset non-produktif menunjukkan manajemen proaktif dan rasional, bukan reaktif dan
adanya komitmen untuk memperbaiki kinerja dan transparansi keuangan. Dampak: memperbaiki
persepsi pasar, meningkatkan kepercayaan investor, kreditur, dan mitra bisnis.

e Potensi Reposisi Bisnis, dana hasil penjualan tanah dapat dimanfaatkan untuk diversifikasi usaha
ke bidang yang lebih menguntungkan atau lebih relevan dengan tren pasar, investasi teknologi
untuk efisiensi, atau peningkatan kapabilitas SDM. Dampak: prospek pertumbuhan jangka
panjang meningkat, meskipun aset fisik berkurang.

Meski banyak manfaat, ada beberapa risiko prospektif yang perlu diperhatikan yaitu:

# Kehilangan potensi masa depan: jika tanah tersebut di lokasi strategis, nil
masa depan.

@ Ketergantungan pada aset yang tersisa: jika tidak diimbangi investasi baru, kapasitas ekspansi
perusahaan bisa terbatas.

e Sinyal negatif jangka pendek: pasar bisa menafsirkan penjualan aset sebagai tanda tekanan
keuangan, terutama jika dilakukan tergesa-gesa.

i jual bisa melonjak di

Pa aa
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 10

Page 12 OCR 0.944
@ KANTORJASA PENILAI PUBLIK
S PR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
1 Public Appraisers and Consultants

Pertimbangan penjualan tanah tetap dilaksanakan karena Perseroan dihadapkan kepada
restrukturisasi utangnya dan tidak bisa memenuhi kebutuhan belanja modal untuk mempertahankan
daya saing yang semakin menurun jika tidak menjual tanah tersebut. Serta Peningkatan nilai dari sisa
tanah yang belum dijual karena lingkungan yang lebih tertata dan matang. Mitigasi: pastikan
komunikasi publik yang jelas bahwa penjualan dilakukan dalam rangka efisiensi dan optimalisasi aset,
bukan darurat keuangan.

D) Alasan dilakukannya Rencana Transaksi

Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah rangkaian Rencana Transaksi penjualan aset
tetap berupa Tanah dengan total luas tanah t42.644 m2 yang terletak di Jalan Pesanggaran, Kelurahan
Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali yang dimiliki oleh entitas anak
Perseroan yaitu PT Bali Realtindo Benoa sebagai penjual dengan pihak ketiga yaitu PT Berkat Benoa
Propertindo sebagai pembeli.

Transaksi ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur keuangan Perseroan dengan menjual tanah
yang belum dimanfaatkan. Aset Tetap yang dimiliki oleh Perseroan melalui entitas anak Perseroan yang
Saat ini merupakan aset non-operasional.

E) Keuntungan dan Kerugian Kualitatif Rencana Transaksi
1) Keuntungan (Manfaat) Kualitatif

e Meningkatkan Likuiditas dan Stabilitas Keuangan, penjualan tanah yang belum diolah
memberikan tambahan kas tanpa harus berutang.
- Perusahaan menjadi lebih likuid dan mampu memenuhi kewajiban jangka pendek.
- Memberikan ruang gerak lebih luas dalam proses restrukturisasi keuangan atau investasi
produktif.
Makna kualitatif: menunjukkan kemampuan perusahaan mengelola aset secara bijak dan adaptif
terhadap tekanan keuangan.

@ Optimalisasi Portofolio Aset, tanah yang belum diolah biasanya tidak menghasilkan pendapatan
dan bahkan memerlukan biaya pemeliharaan (pajak, pengamanan, dll). Dengan menjual aset
yang tidak produktif, perusahaan memusatkan sumber daya pada aset yang mendukung kegiatan
inti (core business).

Makna kualitatif: mencerminkan efisiensi dan fokus strategis dalam manajemen aset.

@ Meningkatkan Citra dan Kepercayaan Pemangku Kepentingan, langkah menjual aset non-
produktif sering dilihat sebagai keputusan rasional dan disiplin finansial. Investor, kreditur, dan
mitra bisnis dapat menilai bahwa manajemen memiliki komitmen kuat untuk menyehatkan
perusahaan.

Makna kualitatif: memperkuat reputasi perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan
adaptif terhadap kondisi pasar.

» Mendukung Program Restrukturisasi dan Efisiensi, Dana hasil penjualan dapat digunakan untuk
membayar utang, menutup kerugian operasional, dan membiayai proyek restrukturisasi atau
modernisasi.

Makna kualitatif: membantu transisi menuju struktur organisasi dan keuangan yang lebih sehat,
mempercepat pemulihan kinerja.

e Fleksibilitas Strategis, dengan tambahan kas perusahaan memiliki keleluasaan untuk berinvestasi
di sektor baru, mengantisipasi peluang pasar, atau memperkuat cadangan kas menghadapi
ketidakpastian ekonomi.

Makna kualitatif: memperluas kemampuan adaptasi jangka menengah dan panjang.

ii
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 11
Page 13 OCR 0.948
yPR

F)

G)

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

2) Kerugian (Risiko) Kualitatif

e Kehilangan Potensi Nilai Aset di Masa Depan, Jika tanah tersebut berada di lokasi strategis atau
wilayah berkembang, penjualan saat ini dapat mengorbankan potensi keuntungan besar di masa
depan.

Makna kualitatif: keputusan jangka pendek yang memperkuat keuangan saat ini bisa
melemahkan peluang pertumbuhan jangka panjang.

e Persepsi Negatif dari Pasar, Jika penjualan dilakukan dalam situasi tekanan keuangan, publik atau
investor bisa menafsirkan bahwa perusahaan sedang kesulitan keuangan, atau menjual aset
untuk bertahan hidup.

Makna kualitatif: bisa menurunkan kepercayaan sementara dan memengaruhi harga saham atau
reputasi bisnis.

@ Dampak terhadap Struktur Aset dan Neraca, Menjual tanah mengurangi total aset perusahaan.
Secara kualitatif, ini bisa mempersempit ruang ekspansi dan mengurangi aset jaminan di masa
depan.

Makna kualitatif: menurunkan kapasitas perusahaan untuk menarik pembiayaan berbasis aset.

@ Risiko Penggunaan Dana yang Tidak Produktif, Jika hasil penjualan tidak diarahkan ke kegiatan
yang produktif (misalnya hanya untuk menutup defisit sementara), maka manfaat jangka panjang
akan hilang.

Makna kualitatif: menunjukkan kelemahan dalam perencanaan strategis dan tata kelola
keuangan.

8 Kehilangan Aset Strategis untuk Pengembangan, tanah yang belum diolah bisa menjadi
cadangan ekspansi di masa depan, misalnya untuk pembangunan pabrik, gudang, atau proyek
baru.

Makna kualitatif: menjualnya bisa membatasi fleksibilitas pertumbuhan jangka panjang
perusahaan.

Analisis Kinerja Historis

Secara keseluruhan, kinerja keuangan Perseroan menunjukkan kondisi yang cukup stabil dengan
perbaikan struktur keuangan, meskipun profitabilitas mengalami tekanan di periode terakhir. Dari sisi
neraca, total aset sempat mengalami fluktuasi namun menunjukkan pemulihan pada 2025. Perseroan
juga berhasil menurunkan total liabilitas, terutama liabilitas jangka panjang, yang mencerminkan upaya
penguatan struktur permodalan. Sementara itu, ekuitas sempat meningkat hingga 2024, namun
mengalami sedikit penurunan pada 2025.

Dari sisi laba rugi, pendapatan Perseroan tumbuh kuat hingga mencapai puncaknya pada 2024, namun
mengalami penurunan pada 2025. Meskipun laba bruto masih terjaga, peningkatan beban usaha dan
beban lainnya menyebabkan penurunan laba bersih secara signifikan hingga Perseroan mencatatkan
rugi pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengendalian biaya yang berdampak
langsung pada profitabilitas. Sementara itu, dari sisi arus kas, kinerja Perseroan justru menunjukkan
perbaikan yang sangat positif. Arus kas operasi meningkat signifikan dan menjadi kuat pada 2025,
mencerminkan kemampuan menghasilkan kas dari kegiatan inti. Arus kas investasi cenderung negatif
pada beberapa tahun terakhir yang mengindikasikan adanya ekspansi usaha, sedangkan arus kas
pendanaan yang negatif menunjukkan upaya Perseroan dalam mengurangi ketergantungan terhadap
utang melalui pelunasan kewajiban. Dengan demikian, meskipun secara operasional dan likuiditas
Perseroan menunjukkan perbaikan, tantangan utama ke depan adalah meningkatkan efisiensi biaya
agar pertumbuhan pendapatan dapat kembali menghasilkan laba yang berkelanjutan.

Analisis Proyeksi Keuangan

Secara umum, sebelum Rencana Transaksi, proyeksi keuangan Perseroan menunjukkan kondisi yang
kurang ekspansif dan cenderung melemah. Meskipun pendapatan masih tumbuh secara terbatas,
Perseroan diproyeksikan terus mencatatkan rugi bersih hingga 2030, dengan tekanan berasal dari
beban yang relatif tinggi. Dari sisi neraca, total aset, aset lancar, dan aset tidak lancar menunjukkan
tren penurunan, begitu juga dengan ekuitas yang tergerus secara konsisten. Hal ini mengindikasikan
adanya risiko penurunan kapasitas usaha dan nilai perusahaan jika tidak dilakukan aksi strategis.
Sebaliknya, setelah Rencana Transaksi, kondisi keuangan Perseroan menunjukkan perbaikan yang
relatif lebih baik. Pendapatan diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dibandingkan sebelum transaksi,

an
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 12
Page 14 OCR 0.953
SP

H)

2

KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

disertai dengan efisiensi beban yang tercermin dari penurunan rasio beban terhadap pendapatan.
Meskipun laba bersih masih berfluktuasi, tekanan kerugian cenderung lebih terkendali. Dari sisi posisi
keuangan, total aset dan ekuitas menunjukkan tren yang lebih stabil (cenderung stagnan hingga sedikit
meningkat), yang mencerminkan adanya upaya menjaga keberlanjutan usaha.

Secara keseluruhan, Rencana Transaksi memberikan dampak positif berupa perbaikan kinerja
operasional, efisiensi biaya, dan stabilisasi struktur keuangan, meskipun tantangan profitabilitas masih
perlu menjadi fokus utama Perseroan ke depan.

Analisis Rasio Keuangan

Secara umum, kondisi keuangan Perseroan menunjukkan risiko likuiditas dan profitabilitas yang perlu
menjadi perhatian, meskipun terdapat perbaikan pada efisiensi operasional dan struktur permodalan.
Dari sisi likuiditas, seluruh rasio (current, guick, dan cash ratio) berada di bawah 1,00, yang
mengindikasikan keterbatasan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek
dengan aset lancar yang dimiliki.

Dari sisi aktivitas, Perseroan menunjukkan kinerja yang semakin efisien. Hal ini tercermin dari
peningkatan signifikan pada perputaran piutang, utang usaha, serta aset tetap, yang menandakan
perbaikan dalam pengelolaan operasional dan pemanfaatan aset. Perputaran persediaan juga relatif
stabil, meskipun sedikit mengalami penurunan pada 2025. Pada rasio solvabilitas, Perseroan sempat
menurunkan ketergantungan terhadap utang hingga 2024, namun kembali mengalami peningkatan
pada 2025. Meski demikian, secara umum struktur permodalan masih cukup terjaga karena proporsi
utang relatif seimbang dengan ekuitas. Sementara itu, dari sisi profitabilitas, kinerja Perseroan
cenderung tidak stabil. Meskipun margin laba kotor masih terjaga pada level yang baik, margin laba
operasi dan laba bersih mengalami penurunan, bahkan mencatatkan nilai negatif pada 2025. Hal ini
berdampak pada penurunan ROE dan ROA, yang menunjukkan bahwa kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba dari modal dan aset masih menghadapi tantangan.

Secara keseluruhan, risiko utama Perseroan terletak pada tekanan likuiditas jangka pendek dan
penurunan profitabilitas, sehingga diperlukan pengendalian biaya yang lebih efektif serta penguatan
arus kas untuk menjaga keberlanjutan kinerja keuangan ke depan.

Analisis Proforma Interim Keuangan Perseroan

Ringkasan analisis proforma interim menunjukkan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi berupa
penjualan aset tetap memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dari sisi
posisi keuangan, terjadi peningkatan aset lancar yang didorong oleh kenaikan kas dan setara kas hasil
penjualan, sementara aset tidak lancar menurun akibat pelepasan aset tetap. Liabilitas jangka pendek
meningkat terutama karena timbulnya biaya transaksi dan kewajiban pajak, sedangkan liabilitas jangka
panjang tidak mengalami perubahan. Ekuitas mengalami peningkatan yang berasal dari kenaikan laba
ditahan akibat keuntungan penjualan aset.

Pada laporan laba rugi, transaksi menghasilkan lonjakan laba yang signifikan dari keuntungan penjualan
aset, meskipun diikuti peningkatan beban lain-lain terkait pajak dan biaya transaksi. Dari sisi rasio
keuangan, likuiditas dan solvabilitas menunjukkan perbaikan, mencerminkan kemampuan yang lebih
baik dalam memenuhi kewajiban serta penurunan tingkat leverage. Efisiensi penggunaan aset tetap
juga meningkat, meskipun kinerja operasional inti relatif tidak berubah. Sementara itu, profitabilitas
mengalami peningkatan signifikan, terutama pada net profit margin, ROA, dan ROE yang beralih ke
posisi positif. Secara keseluruhan, transaksi ini berdampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan, terutama dalam meningkatkan profitabilitas, likuiditas, dan struktur permodalan.

Analisis Inkremental

1) Analisis Kontribusi Nilai Tambah
Analisis inkremental menunjukkan bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Peningkatan terbesar terlihat pada aset lancar dan
ekuitas yang didorong oleh masuknya kas dari penjualan aset, sementara liabilitas lancar menurun
secara substansial sehingga memperbaiki struktur keuangan. Meskipun aset tetap mengalami

www www ee
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 13
Page 15 OCR 0.949
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
SP SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

sedikit penurunan, hal ini mencerminkan optimalisasi aset yang kurang produktif. Dari sisi kinerja
operasional, pendapatan, laba kotor, dan terutama laba bersih mengalami peningkatan yang sangat
signifikan. Proses pengambilan keputusan juga telah dilakukan sesuai prosedur internal dengan
mempertimbangkan berbagai alternatif. Secara keseluruhan, transaksi ini dinilai menguntungkan
karena menghasilkan nilai tambah besar, memperkuat posisi keuangan, serta mendukung strategi
restrukturisasi dan peningkatan daya saing Perseroan.

2

Biaya dan pendapatan yang relevan

Dari sisi aset tetap, Perseroan mendapatkan keuntungan atas Rencana Transaksi penjualan aset
karena aset tersebut bersifat non operasional yang tidak berkontribusi pada pendapatan utama
Perseroan. Laba yang diperoleh dari Rencana Transaksi sebesar Rp159.915.000.000,- sangatlah
signifikan. Perseroan mencatatkan laba bersih sebesar Rp139.605.439.073,- setelah dikurangi nilai
buku aset tetap sebesar Rp20.309.560.927,-.

3

Informasi non keuangan yang relevan
Berdasarkan informasi yang kami terima dari Manajemen, sampai dengan laporan ini diterbitkan
tidak ada informasi non keuangan yang relevan terkait Rencana Transaksi.

4

Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan Rencana dan nilai
transaksi dengan memperhatikan alternatif lain

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, proses pengambilan keputusan
atas Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai prosedur internal Perseroan. Setelah
menentukan rencana atas Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari Direktur Utama
dan Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengusulkan usulan rencana atas Transaksi, Direktur telah
melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi dengan manajemen Perseroan.
Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain

5.

Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi penilai bisnis dalam memberikan
opini kewajaran transaksi

Berdasarkan analisis proyeksi sebelum dan sesudah transaksi, dapat terlihat bahwa transaksi
tersebut sangat menguntungkan dari segi selisih antara nilai buku aset sebesar Rp20.309.560.927,-
dan penjualan aset tetap sebesar Rp159.915.000.000,- dan menghasilkan laba bersih sebesar
Rp139.605.439.073,- setelah dikurangi dengan nilai buku aset tetap. Dan juga hal ini sangat sejalan
dengan rencana dari Perseroan yang akan merestrukturisasi dengan pengoptimalisasian aset-aset
yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Perseroan dan merestrukturisasi utangnya dan bisa
untuk memenuhi kebutuhan belanja modal untuk mempertahankan daya saing yang semakin
menurun jika tidak menjual tanah tersebut.

K) Analisa Materialitas

Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp159.915.000.000,-. Nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan audited per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp192.242.161.802,-, dengan
demikian Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020, karena nilai transaksi lebih besar dari 2096
ekuitas Perseroan yaitu sebesar 83,1896.

III. Analisa Kewajaran atas Rencana Transaksi

A) Analisis Perbandingan Rencana Transaksi

Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian laporan Penilai Bisnis
di Pasar Modal, suatu transaksi dikategorikan wajar apabila transaksi tersebut berada pada kisaran
batas atas dan batas bawah sebesar 7,54 dari Nilai Pasar. Analisis perbandingan Rencana Transaksi
dilakukan dengan melihat hasil valuasi/penilaian aset Perseroan. Adapun penilaian aset yang kami
Jadikan acuan pada penugasan ini didasarkan pada hasil penilaian yang telah dilakukan sebagaimana
tertuang dalam laporan penilaian aset PT Pudjiadi and Sons Tbk cut off date 31 Desember 2025 dengan
laporan No. 00891/2.0131-00/PI/10/0576/1/VI/2026, tanggal 19 Juni 2026 yang diterbitkan oleh KJPP
Sugianto Prasodjo dan Rekan dengan menggunakan Pendekatan Pasar dan Metode Perbandingan data
pasar, yang dapat dilihat sebagai berikut:

an
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 1
Page 16 OCR 0.807
@ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
S PR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN
/ Public Appraisers and Consultants

Resume Hasil Penilaian Aset oleh KJPP SPR

No. Uraian Luas (m3) Nilai Pasar (Rp.)
1 (lokasi: 2
Jalan Pesanggaran, Kelurahan
Kota Denpasar, Provinsi Bali
Tanah
- SHGB NIB. 22.09.000024144.0 2525 m3
- SHGB NID. 22.09.000031640.0 1.270 m3
- SHGB NIB. 22.09.000031639.0 635 m3
- SHGB NIB. 22.09.000031651.0 635 m3
- SHGB NIB. 22.09.000031650.0 559 m3
- SHGB NIB. 22.09.000024145.0 384 m3
- SHGB NIB. 22.09.000031648.0 2275 m3
- SHGB NIB. 22.09.000031649.0 3.755 m3
- SHGB NIB. 22.08.000017736.0 3.455 m3
- SHGB NIB. 22.09.000031647.0 6322 m3
- SHGB NIB. 22.09.0000334980 | 11.725 m4
- SHGB NIB. 22.09.000031656.0 3.200 m3
- SHGB NIB. 22.09.000034879.0 5.744 m3
Total Tanah 2.484 m3 153.792.080.000
Jumlah 153.792.080.000
M flokasi:2
Jalan Pesanggaran, Kelurahan
Kota Denpasar, Provinsi Bali
ITanah
- SHGB NIB. 22.09.000031654.0 160 m3
Total Tanah 160 m3 579.200.000
Jumlah 579.200.000
Jurnlah Total 142 42.644m?| — 154.371.280.000
Pembulatan 154.371.000.000

Berdasarkan hasil penilaian aset tersebut diperoleh nilai pasar sebesar Rp154.371.000.000,- dapat
diketahui bahwa besaran Rencana Transaksi yang telah disepakati sebesar Rp159.915.000.000,-

Sehingga dapat disimpulkan bahwa nilai Rencana Transaksi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian.

B) Uji Batas Atas dan Batas Bawah Rencana Nilai Transaksi

Berikut adalah perbandingan Rencana Transaksi dengan hasil penilaian aset dari objek transaksi:

Perbandingan Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Aset

: Kewajaran: Harga
Marga Transaksi
Objek | tuas 5 2 Transaksi Berada dalam
Keterangan | ransatsi | (ma). | Harga Transaksi (Rp) | Hasil Penilaian (Rp) Tea Kisaran Den
Hasil Penilaian
Batas Atas 171.908.625.000 107,501 7,505
RencanaTransaksi| Tanah |azcaa | 159.915.000000| 154.371.000 96531 am Wajar
Batas Bawah 147.921.375.000 92,505 “1508

Untuk menguji kewajaran, nilai Rencana Transaksi dibandingkan dengan hasil penilaian KJPP. Dapat
diketahui bahwa besaran Rencana Transaksi yang telah disepakati yakni sebesar Rp159.915.000.000 di
mana lebih besar 3,4796 dibandingkan dengan hasil penilaian yaitu sebesar Rp154.371.000.000. Nilai
ini berada dalam kisaran wajar yang ditetapkan berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020, yaitu antara
92,50Y6 (batas bawah) hingga 107,5096 (batas atas), atau dengan kata lain, berada dalam rentang 47,596
dari nilai pasar aset yang dijadikan acuan maka kami berpendapat rencana transaksi WAJAR.

Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk

15
Page 17 OCR 0.944
vs

KANTORJASA PENILAI PUBLIK

PR SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN

Public Appraisers and Consultants

C) Analisis Dampak Rasio

Untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi memberikan nilai tambah, maka dilakukan analisis
dampak terhadap rasio. Secara keseluruhan, analisis dampak rasio menunjukkan bahwa Rencana
Transaksi memberikan perbaikan yang cukup signifikan terhadap kinerja keuangan Perseroan. Dari sisi
likuiditas, terjadi peningkatan yang mencerminkan kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi
kewajiban jangka pendek. Pada rasio aktivitas, meskipun terdapat penurunan dan fluktuasi pada
beberapa indikator, kondisi tersebut masih dalam batas wajar dan mencerminkan adanya penyesuaian
Operasional menuju pengelolaan yang lebih optimal. Selanjutnya, rasio solvabilitas menunjukkan
perbaikan yang jelas dengan menurunnya tingkat utang terhadap aset dan ekuitas, sehingga risiko
keuangan menjadi lebih rendah dan struktur permodalan lebih sehat. Dari sisi profitabilitas, seluruh
indikator mengalami peningkatan signifikan, di mana kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
baik dari aset maupun ekuitas menjadi lebih baik. Dengan demikian, secara keseluruhan Rencana
Transaksi memberikan dampak positif terhadap likuiditas, struktur permodalan, serta profitabilitas,
sekaligus memperkuat kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan ke depan.

IV. Analisis Faktor Lain yang Relevan

Rencana Transaksi memberikan tambahan arus kas masuk secara signifikan bagi Perseroan secara
konsolidasi. Hal ini berdampak langsung pada perbaikan struktur moda! kerja dan rasio profitabilitas. Selain
itu, penjualan tanah oleh entitas anak Perseroan merupakan langkah strategis untuk mengonversi aset
tanah yang belum memberikan kontribusi operasional optimal menjadi aset likuid. Langkah ini memperkuat
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk mendukung pengembangan unit bisnis lain yang lebih produktif.

17. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

Kesimpulan akhir di atas berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekenomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi ini mungkin berbeda.

Demikian laporan pendapat kewajaran ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan yang telah
diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN
Public Appraisers and Consultants

Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Managing Partner

Penilai Properti & Bisnis Izin Men. Keu, No. PB-1.13.00375
STTD No.KEP-528/KS.13/2026

MAPPI No. 92-5-00208

RMK-2017.00333

aa www www www www www oi
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) milik PT Pudjiadi And Sons Tbk 16

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.32 MB
Published26 Jun 2026
Pages17
Characters62,759
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.10
unresolved org PUDJIADI AND SONS Tbk p.1 ×38
unresolved org PT Pudjiadi p.2 ×4
unresolved org Sons Tbk p.2 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik SUGIANTO PRASODJO DAN REKAN p.2 ×3
unresolved org KJPP SPR p.2 ×4
unresolved org PT Bali Realtindo Benoa p.2 ×6
unresolved org PT Berkat Benoa Propertindo p.2 ×6
unresolved org Provinsi DKI Jakarta. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo p.2 ×4
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.2
unresolved org Bapepam-lK p.2
unresolved org Bapepam p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved org Pertanahan Nasional p.7
unresolved person I Nyoman Suryawan · Notaris p.7 ×2
unresolved org Pendapatan Daerah Kota Denpasar p.8 ×2
unresolved person Akta Notaris Ridwan Suselo p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved person Akta Notaris Fathiah Helmi p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×2
unresolved org KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan p.15
unresolved org KJPP SPR No. Uraian Luas p.16
unresolved org KJPP SUGIANTO PRASODJO & REKAN p.17
unresolved person Consultants Ir. Budi Prasodjo p.17
unresolved person Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Managing Partner p.17 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 38 ms 13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result