Back to announcement
20260311_BSWD_Perubahan Pengurus_32053313_lamp5.pdf
Board change Needs review BSWDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS
PERBANKAN RAHASIA
NOMOR KEPR-3/PB.13/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. AMIT KUMAR SINGH
SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT BANK OF INDIA INDONESIA TBK
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Nomor 246/KP-BD/OJK/DKH/XI/2025
tanggal 13 November 2025 sampai dengan surat terakhir Nomor
034/KP-BD/OJK/ALN/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, PT Bank
of India Indonesia Tbk mengajukan permohonan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Sdr. Amit Kumar
Singh sebagai Direktur Bisnis PT Bank of India Indonesia Tbk;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr. Amit Kumar Singh
sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank of India Indonesia Tbk;
d. bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr.
Amit Kumar Singh sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank of India
Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
ditetapkan dalam Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-090226-058910
Page 2
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017
tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
Pengetahuan di Sektor Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6086);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN
MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
AMIT KUMAR SINGH SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT BANK
OF INDIA INDONESIA TBK
PERTAMA : Sdr. Amit Kumar Singh sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank of
India Indonesia Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur Bisnis pada PT Bank of India Indonesia Tbk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-090226-058910
Page 3
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Amit Kumar Singh disetujui untuk menjadi Direktur Bisnis pada PT
Bank of India Indonesia Tbk.
KETIGA : Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis
Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Amit Kumar Singh;
2. PT Bank of India Indonesia Tbk;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas;
5. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi dan Bank Swasta;
dan
6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 2.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 2026
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN
DAN MANAJEMEN KRISIS
PERBANKAN
ASLAN LUBIS
Direktur Eksekutif
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13120
OJK-090226-058910
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.1 ×7
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.1
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
517 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}