Skip to content
Back to announcement

20260311_BSWD_Perubahan Pengurus_32053313_lamp5.pdf

Board change Needs review BSWD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
     KEPUTUSAN KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS
                         PERBANKAN RAHASIA

                                  NOMOR KEPR-3/PB.13/2026


                                                       TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. AMIT KUMAR SINGH
      SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT BANK OF INDIA INDONESIA TBK
                                          KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN DAN MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN,




Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Nomor 246/KP-BD/OJK/DKH/XI/2025
                     tanggal 13 November 2025 sampai dengan surat terakhir Nomor
                     034/KP-BD/OJK/ALN/II/2026 tanggal 9 Februari 2026, PT Bank
                     of   India     Indonesia                   Tbk               mengajukan                    permohonan    Penilaian
                     Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Sdr. Amit Kumar
                     Singh sebagai Direktur Bisnis PT Bank of India Indonesia Tbk;
                  b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                     Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                     Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                     Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                     dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                     Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                  c. bahwa      Otoritas           Jasa                 Keuangan                        telah    melakukan    Penilaian
                     Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr. Amit Kumar Singh
                     sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank of India Indonesia Tbk;
                  d. bahwa hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr.
                     Amit Kumar Singh sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank of India
                     Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
                     ditetapkan dalam Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan
                     Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.


Mengingat        : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
                     Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
                     Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                     3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                                                             OJK-090226-058910
Page 2
                     Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                     Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                     Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                     Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                  c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                     tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                     Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Nomor 5098);
                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017
                     tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih
                     Pengetahuan di Sektor Perbankan (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2017 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 6086);
                  e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                     tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                     2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                     Nomor 6700).


                                           MEMUTUSKAN :


Menetapkan        : KEPUTUSAN              KEPALA         DEPARTEMEN                PERIZINAN        DAN
                     MANAJEMEN KRISIS PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                     TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR.
                     AMIT KUMAR SINGH SEBAGAI CALON DIREKTUR BISNIS PT BANK
                     OF INDIA INDONESIA TBK


PERTAMA           : Sdr. Amit Kumar Singh sebagai calon Direktur Bisnis PT Bank of
                     India Indonesia Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                     menjadi Direktur Bisnis pada PT Bank of India Indonesia Tbk.


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                           OJK-090226-058910
Page 3
KEDUA               : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka                               Sdr.
                      Amit Kumar Singh disetujui untuk menjadi Direktur Bisnis pada PT
                      Bank of India Indonesia Tbk.

KETIGA              : Keputusan Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis
                      Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
                      ditetapkan.

KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                      terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                      kekeliruan.


                      Keputusan ini disampaikan kepada :
                      1. Sdr. Amit Kumar Singh;
                      2. PT Bank of India Indonesia Tbk;
                      3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
                          Pengendalian Kualitas;
                      4. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
                          Kualitas;
                      5. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi dan Bank Swasta;
                          dan
                      6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 2.


                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 10 Februari 2026


                                                            KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN
                                                            DAN MANAJEMEN KRISIS
                                                            PERBANKAN




                                                            ASLAN LUBIS
                                                            Direktur Eksekutif




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13120
                                                                                     OJK-090226-058910

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published11 Mar 2026
Pages3
Characters7,839
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OF INDIA INDONESIA TBK p.1 ×13
linked person Amit Kumar Singh · Direktur p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×13
unresolved org India Indonesia Tbk p.1 ×7
unresolved org Departemen Perizinan p.1
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 517 ms 12 Sep 2026 22:30

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result