Back to announcement
20260311_TLDN_Informasi Transaksi Afiliasi_32053207_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TLDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TELADAN AGRO PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini ("Keterbukaan Informasi") disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT TELADAN PRIMA AGRO Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya serta perkebunan kelapa sawit
dan industri pengolahan kelapa sawit melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat: Kantor Cabang: Perkebunan, Pabrik
Beltway Office Park Gedung B Lantai 7 Jl. Gajah Mada S-4 dan Terminal Khusus
Jl. TB Simatupang No.41, Kota Jakarta Selatan, Samarinda, 75122 17 lokasi perkebunan kelapa sawit, 6
12540 Tel. (+62 541) 743426 pabrik kelapa sawit dan 2 terminal
Tel. (+62 21) 2960 0300 khusus yang seluruhnya berlokasi di
Fax. (+62 21) 2960 0333 Provinsi
Website: https://www.teladanprima.com Kalimantan Timur
Email: corsec@teladanprima.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan. jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana
tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau
penasihat profesional.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026.
1
Page 2
DEFINISI
“AEB” : Berarti PT Akartha Energi Baru, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 UU PPSK:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak;
iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
v. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
i. orang tua dan anak;
ii. kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
2
Page 3
dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham” keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Hari Kerja” : Berarti hari kerja pada umumnya tidak termasuk hari Sabtu
dan Minggu serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
“Keterbukaan Informasi” : Berarti Keterbukaan Informasi ini beserta Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi yang
disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan ketentuan: (i) POJK 17/2020; dan (ii) POJK
42/2020.
“KJPP” : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
sebagian dengan UU PPSK.
“Laporan Keuangan : Berarti Laporan Keuangan Audit Perseroan dan entitas anak
Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang diaudit oleh
per 31 Desember 2025” Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja, dengan
Nomor Laporan: No. 00118/2.1505/AU.1/01/1716-
5/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026.
“Masyarakat” : Berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
(OJK)” lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan
3
Page 4
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
Bapepam-LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal
55 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham” : Berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Perjanjian Induk” : Berarti Perjanjian Induk tentang Penyewaan Pembangkit
Listrik Tenaga Surya No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30
Desember 2025, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh Perseroan dan AEB.
“Perseroan” : Berarti PT Teladan Prima Agro Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“PLTS” : Berarti pembangkit listrik tenaga surya.
“POJK 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“POJK 45/2024” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik.
“Rp atau Rupiah” : Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
sah dari Negara Republik Indonesia.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Transaksi Afiliasi” : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
4
Page 5
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi kriteria
batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU PPSK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“UU PPSK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
5
Page 6
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan maksud memberikan informasi kepada Pemegang Saham mengenai
rencana transaksi sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Induk antara Perseroan dengan PT Akartha
Energi Baru (AEB) tentang Penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tanggal 30 Desember 2025,
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh Perseroan dan AEB (Perjanjian Induk) (“Rencana
Transaksi”).
Rencana Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi, mengingat Perseroan dan AEB dikendalikan oleh
pihak yang sama serta adanya hubungan keluarga antara Direktur Utama Perseroan dengan anggota
Komisaris AEB, dan juga merupakan Transaksi Material dengan nilai transaksi lebih besar dari 20% (dua
puluh persen) nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31
Desember 2025. Dengan demikian, mengingat Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1
POJK 42/2020, Rencana Transaksi hanya perlu memenuhi prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam POJK 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Material/kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat;
(iii) menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK; dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi
Material pada laporan tahunan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Induk, Perjanjian Induk mulai berlaku efektif setelah dipenuhinya
persyaratan pendahuluan, yaitu: (i) diperolehnya laporan penilaian mengenai kewajaran (fairness opinion)
dari transaksi sewa menyewa yang diatur dalam Perjanjian Induk; dan (ii) diperolehnya persetujuan
pemegang saham dan/atau pemegang saham independen apabila diperlukan berdasarkan ketentuan
peraturan yang berlaku atas rencana transaksi sewa menyewa yang diatur dalam Perjanjian Induk
(“Persyaratan Pendahuluan”). Mengingat Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Material yang nilainya tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) nilai ekuitas Perseroan, maka Rencana
Transaksi tidak memerlukan persetujuan pemegang saham dan/atau pemegang pemegang saham
independen sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Sehubungan hal tersebut, dengan telah
diperolehnya laporan penilaian mengenai kewajaran transaksi yang dikeluarkan oleh KJPP pada tanggal 9
Maret 2026, Perjanjian Induk telah berlaku efektif sejak tanggal 9 Maret 2026.
Guna memenuhi kewajibannya berdasarkan POJK 17/2020, maka Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi
kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan dengan nama PT Sandaran Prima Sawit, berkedudukan di Jakarta Barat, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Sandaran Prima Sawit Nomor: 22 tanggal 10 Mei 2004 yang dibuat di
hadapan Nila Noordjasmani Soeyasa Besar S.H., Notaris pengganti dari Imas Fatimah S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C-12966.HT.01.01.TH.2004 tanggal 24 Mei 2004
dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
0870/BH.0.02/VI/2004 tanggal 8 Juni 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 57 tanggal 16 Juli 2004, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 6803,
(“Akta Pendirian Perseroan”).
6
Page 7
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar”) terakhir sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perseroan, yaitu dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Teladan Prima Agro Nomor: 211 tanggal 23
November 2021, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan AHU-0067695.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 26 November 2021, telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0478468 tanggal 26 November 2021 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.03-0478469
tanggal 26 November 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0209161.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 November
2021, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 97 tanggal 3 Desember
2021, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 37740 (selanjutnya disebut “Akta No. 211
tanggal 23 November 2021”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
211 tanggal 23 November 2021 yang dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Kantor
Pusat, Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Perdagangan Besar.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE, struktur kepemilikan saham
Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp, 00)
Modal Dasar 49.000.000.000 4.900.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Teladan Resources 7.752.052.400 820.568.100.000 59,88
Ahmad Gunung 2.100.563.000 210.056.300.000 16,22
Wishnu Wardhana 2.100.563.000 210.056.300.000 16,22
Wiwoho Basuki Tjokronegoro 21.862.000 21.862.200.000 0,17
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 517.861.200 51.786.120.000 7,5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.946.530.200 1.294.653.020.000 100
Sisa Saham dalam Portepel 36.053.469.800 3.605.346.980.000
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Teladan Prima Agro Tbk Nomor: 117 tanggal 13
Desember 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.09-0291518 tanggal 20 Desember 2024
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0279871.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember 2024 (selanjutnya disebut
“Akta No. 177 tanggal 13 Desember 2024”), susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indracahya Basuki
Komisaris Independen : Iwa Kartiwa Hudaya
7
Page 8
Direksi
Direktur Utama : Wishnu Wardhana
Direktur : Noor Falich
Direktur : Imam Syaifullah
Direktur : Yayan Handian Ginanjar
Direktur : Mahirudin
Direktur : Santos Ibrahim Noor
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Latar Belakang Transaksi
Perseroan bermaksud untuk melakukan pelaksanaan atas Perjanjian Induk dengan AEB sehubungan
dengan penyewaan PLTS yang akan berlokasi di area-area perkebunan anak-anak usaha Perseroan
yang saat ini atau di kemudian hari akan ada, guna memenuhi tenaga listrik di lahan perkebunan
anak-anak usaha Perseroan tersebut.
Pelaksanaan Perjanjian Induk akan diatur secara lebih rinci dalam perjanjian kerjasama tersendiri
yang akan dibuat oleh dan antara AEB dengan masing-masing anak usaha Perseroan yang terkait.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Induk, Perjanjian
Induk mulai berlaku efektif setelah dipenuhinya Persyaratan Pendahuluan.
Dalam rangka memenuhi Persyaratan Pendahuluan sebagaimana disebutkan di atas, maka
Perseroan telah memiliki laporan penilaian kewajaran (fairness opinion) dari KJPP independen yang
telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu KJPP Abdullah, Fitriantoro dan Rekan, yang mana ringkasan
laporannya diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.
B. Pokok-Pokok Perjanjian Induk
Tanggal Efektif Berlakunya Perjanjian Induk
Perjanjian Induk berlaku efektif sejak dipenuhinya seluruh Persyaratan Pendahuluan sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Induk, yaitu tanggal 9 Maret 2026 (“Tanggal Efektif Perjanjian Induk”).
Objek Transaksi
Kerjasama dalam bentuk penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS yang akan berlokasi di
area-area perkebunan anak-anak usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- penyediaan lahan untuk pembangunan PLTS berikut dengan peralatan-peralatan fasilitas
pendukung PLTS;
- pengadaan panel surya dan sistem penyimpanan energi baterai yang diperlukan untuk
membangun PLTS diatas lahan masing-masing anak usaha Perseroan;
- penunjukan pihak ketiga yang kompeten untuk melakukan pembangunan dan/atau
pemasangan peralatan-peralatan fasilitas pendukung untuk keperluan PLTS;
- pengawasan (quality control) atas PLTS yang dibangun dan dipasang; dan
- koordinasi dan konsultasi terkait penyaluran listrik PLTS di area-area yang dikehendaki.
8
Page 9
Nilai Transaksi
Perseroan dan AEB sepakat bahwa besaran harga sewa atas penggunaan dan pengoperasian PLTS
ditetapkan dalam kisaran sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) sampai dengan Rp2.500,00
(dua ribu lima ratus rupiah) per kVA per jam (“Harga Sewa”).
Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Sewa secara pasti akan diatur dan disepakati kemudian
berdasarkan hasil evaluasi teknis dan/atau pertimbangan komersial yang akan dituangkan dalam
perjanjian kerjasama tersendiri terkait dengan penggunaan dan pengoperasian PLTS antara AEB dan
anak usaha Perseroan.
Berdasarkan penelaahan Perseroan serta Laporan Penilaian KJPP, nilai keseluruhan Rencana Transaksi
diperkirakan berjumlah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) apabila
dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per kVA per jam
(Tarif 1) sampai dengan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar
rupiah) apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
per kVA per jam (Tarif 2), dengan mempertimbangkan asumsi adanya perpanjangan atas Perjanjian
Induk.
Jangka Waktu
Perjanjian Induk berlaku efektif sejak Tanggal Efektif Perjanjian Induk dan akan terus berlaku selama
perjanjian kerjasama terkait penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS antara Perseroan
dan masing-masing anak usaha Perseroan masih berjalan.
Sementara itu perjanjian kerjasama terkait penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS akan
mulai berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal beroperasinya PLTS
secara penuh berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat antara AEB dengan masing-masing anak
usaha Perseroan dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan antara AEB dan masing-masing anak
Perusahaan.
C. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
PT Akartha Energi Baru (AEB)
AEB merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Akartha Energi Baru Nomor: 134 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0058456.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 3
Agustus 2024 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan Nomor: AHU-0160511.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Agustus 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 87
tanggal 29 Oktober 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 34782 (“Akta
Pendirian AEB”).
Kegiatan Usaha AEB
Kegiatan usaha AEB berdasarkan Anggaran Dasar AEB sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
AEB yang dijalankan saat ini adalah bergerak dalam bidang Perdagangan Besar, Konstruksi Khusus
9
Page 10
dan Ketenagalistrikan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham AEB
Berdasarkan Akta Pendirian AEB, struktur kepemilikan saham AEB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp, 00)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Akartha Kapital Nusantara 499 499.000.000 99,8
Wishnu Wardhana 1 1.000.000 0,2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 500.000.000 100
Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 500 500.000.000
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham AEB tertanggal 15 Desember 2025 yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai oleh para pemegang saham AEB, susunan pengurusan Dewan
Komisaris dan Direksi AEB pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhammad Rifqi Syah Putera
Komisaris : Katyana Azlia Wardhana
Direksi
Direktur Utama : Irviandra Fathan Gusman
Direktur : Andika Aufar Satria
Direktur : Nursifaa Miranti Azzahra
4. Sifat Hubungan Afiliasi
Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
berdasarkan hubungan Afiliasi, yaitu sebagai berikut:
(i) Perseroan dan AEB secara tidak langsung dikendalikan oleh Wishnu Wardhana dan keluarga,
yang mana Wishnu Wardhana merupakan Direktur Utama Perseroan dan salah satu pemilik
manfaat (beneficial owner) Perseroan; dan
(ii) Direktur Utama Perseroan, yaitu Wishnu Wardhana memiliki hubungan afiliasi berupa
hubungan keluarga dimana beliau merupakan ayah dari anggota komisaris AEB, yaitu Katyana
Azlia Wardhana, serta ayah mertua dari Irviandra Fathan Gusman yang menjabat sebagai
Direktur Utama AEB.
5. Nilai Transaksi Material
Perjanjian kerjasama terkait penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS akan mulai berlaku
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk. Namun,
perhitungan nilai Rencana Transaksi dilakukan untuk periode 20 (dua puluh) tahun dengan
mempertimbangkan asumsi adanya perpanjangan perjanjian setelah masa Perjanjian Induk berakhir,
yang nilainya diperkirakan berjumlah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah) apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah)
10
Page 11
per kVA per jam (Tarif 1) sampai dengan sebesar Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar rupiah) apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima
ratus rupiah) per kVA per jam (Tarif 2).
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2025, nilai
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp3.644.908.811.000,00 (tiga triliun enam ratus empat puluh
empat miliar sembilan ratus delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah). Dengan demikian, nilai
Rencana Transaksi tersebut mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan,
namun tidak mencapai 50% (lima puluh persen) nilai ekuitas Perseroan, sehingga Rencana Transaksi
tersebut tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham dan/atau pemegang saham independen
melalui RUPS terlebih dahulu.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan merupakan perusahaan induk yang memiliki sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang
perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Dalam
menjalankan kegiatan operasionalnya, khususnya pada area perkebunan yang berada di luar jangkauan
jaringan listrik PT PLN (Persero), Perseroan dan anak-anak perusahaannya masih mengandalkan
pembangkit listrik berbahan bakar diesel untuk memenuhi kebutuhan energi operasional.
Penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel tersebut menimbulkan berbagai tantangan, antara
lain tingginya biaya operasional akibat fluktuasi harga bahan bakar, biaya logistik distribusi bahan bakar ke
lokasi operasional yang relatif terpencil, serta potensi risiko gangguan pasokan energi. Selain itu,
penggunaan bahan bakar fosil juga berimplikasi pada peningkatan emisi karbon yang kurang sejalan
dengan arah kebijakan transisi energi nasional maupun komitmen keberlanjutan (Environmental, Social,
and Governance/ESG) yang semakin menjadi perhatian para pemangku kepentingan.
Sejalan dengan upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi biaya operasional, memperkuat keandalan
pasokan energi, serta mendukung penerapan praktik usaha yang lebih berkelanjutan, Perseroan
memandang perlu untuk mengkaji dan mengimplementasikan alternatif sumber energi yang lebih efisien
dan ramah lingkungan. Dalam hal ini, Perseroan berencana untuk bekerja sama dengan AEB, suatu
perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan energi terbarukan, khususnya sistem Solar
Photovoltaic (Solar PV) dan Battery Energy Storage System (BESS).
Melalui kerja sama tersebut, AEB akan melakukan pengadaan, pembangunan, pengoperasian, dan
pemeliharaan PLTS yang akan dibangun pada lahan milik anak perusahaan Perseroan, sementara
Perseroan dan/atau anak perusahaannya menyediakan lahan serta dukungan operasional yang diperlukan.
Struktur kerja sama dirancang dalam bentuk penyewaan dan pengoperasian PLTS, sehingga Perseroan
tidak perlu mengeluarkan investasi awal (capital expenditure) yang signifikan untuk pembangunan
pembangkit listrik tersebut, sekaligus dapat memperoleh pasokan listrik dengan skema tarif sewa yang
disepakati dalam perjanjian.
Dengan struktur transaksi tersebut, sebagian besar risiko investasi dan teknis pembangunan serta
pengoperasian PLTS berada pada pihak pengembang, sementara Perseroan memperoleh manfaat berupa
potensi efisiensi biaya energi, stabilitas biaya listrik dalam jangka panjang, serta dukungan terhadap
implementasi inisiatif keberlanjutan perusahaan.
11
Page 12
Rencana kerja sama pembangunan, penyewaan, dan pengoperasian PLTS tersebut akan dilaksanakan
untuk memenuhi kebutuhan listrik pada area perkebunan anak perusahaan Perseroan, antara lain PT
Tanjung Buyu Perkasa Plantation, PT Inti Energi Kaltim, PT Telen, PT Sawit Prima Nusantara, PT Telen Prima
Sawit, PT Gemilang Sejahtera Abadi, PT Multi Jayantara Abadi, PT Cahaya Anugerah Plantation, dan PT
Cipta Davia Mandiri. Perseroan meyakini bahwa rencana transaksi ini diharapkan dapat memberikan nilai
tambah baik dari sisi operasional, finansial, maupun keberlanjutan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Sehubungan dengan rencana transaksi tersebut, serta dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Perseroan telah menunjuk KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan sebagai
Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana transaksi
dimaksud dan melakukan Kajian Nilai Pasar atas Tarif Sewa.
Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi Dibandingkan Dengan Transaksi Lain Yang
Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak Afiliasi
Perseroan berpendapat bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi dengan pihak afiliasi merupakan pilihan
yang tepat dan memberikan manfaat bagi Perseroan dibandingkan dengan transaksi sejenis yang dilakukan
dengan pihak non-afiliasi. Hal ini mempertimbangkan adanya keselarasan kepentingan usaha, efisiensi
operasional, serta sinergi yang dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut serta hasil penelaahan dari pihak independen, Perseroan
memandang bahwa Rencana Transaksi dimaksud dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan praktik
usaha yang berlaku secara umum.
Pengaruhnya Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan untuk periode tahun 2026
sampai dengan tahun 2045, rencana transaksi penyewaan dan pengoperasian PLTS diperkirakan tidak
memberikan dampak terhadap pendapatan Perseroan, namun memberikan pengaruh positif terhadap
struktur biaya operasional dan tingkat profitabilitas Perseroan.
Pendapatan Perseroan dalam proyeksi sebelum dan setelah rencana transaksi menunjukkan tren
pertumbuhan yang konsisten, dari sebesar Rp5,68 triliun pada tahun 2026 menjadi Rp12,81 triliun pada
tahun 2045, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 5,04% per tahun. Pendapatan tersebut terutama
didorong oleh penjualan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sebagai kontributor utama terhadap
total pendapatan Perseroan. Dengan demikian, implementasi rencana transaksi tidak mempengaruhi
struktur maupun sumber pendapatan utama Perseroan.
Dari sisi struktur biaya, rencana transaksi memberikan dampak berupa penurunan beban pokok penjualan
(Cost of Goods Sold/COGS) yang berasal dari efisiensi biaya energi operasional. Penurunan biaya tersebut
terutama berasal dari berkurangnya komponen estate overhead dan employee benefit yang berkaitan
dengan penggunaan energi dalam kegiatan operasional perkebunan dan fasilitas produksi. Dalam proyeksi
tahun 2026, COGS Perseroan diperkirakan menurun dari Rp3,81 triliun sebelum rencana transaksi menjadi
Rp3,80 triliun setelah rencana transaksi, dan pada tahun 2045 menurun dari Rp8,21 triliun menjadi Rp8,09
triliun.
Efisiensi biaya tersebut berdampak pada peningkatan profitabilitas Perseroan. Gross profit Perseroan
diproyeksikan meningkat secara konsisten, dengan rata-rata kenaikan sekitar Rp56,9 miliar per tahun
dibandingkan dengan kondisi sebelum rencana transaksi. Sejalan dengan hal tersebut, Gross Profit Margin
juga mengalami peningkatan secara bertahap dari rata-rata sekitar 36,0% menjadi sekitar 36,5%.
12
Page 13
Selain itu, peningkatan efisiensi biaya juga berdampak pada peningkatan Operating Income, EBITDA, dan
EBT Perseroan. Operating income diproyeksikan meningkat dengan rata-rata sekitar 2,00%, sementara
EBITDA meningkat rata-rata sekitar 1,56% dibandingkan dengan skenario sebelum rencana transaksi.
Peningkatan EBITDA tersebut menunjukkan bahwa rencana transaksi memberikan dampak positif
terhadap kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas operasional.
Pada tingkat laba bersih, rencana transaksi juga diperkirakan memberikan peningkatan kinerja keuangan
Perseroan. Net income Perseroan diproyeksikan meningkat dari Rp823 miliar pada tahun 2026 menjadi
Rp833 miliar setelah rencana transaksi, serta meningkat dari Rp1,83 triliun menjadi Rp1,93 triliun pada
tahun 2045. Secara rata-rata, rencana transaksi memberikan tambahan laba bersih sekitar Rp51,8 miliar
per tahun, dengan peningkatan net profit margin yang relatif stabil.
Efisiensi yang dihasilkan dari rencana transaksi terutama berasal dari pengurangan biaya energi
operasional akibat peralihan dari penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel menjadi energi
surya melalui sistem PLTS. Efisiensi tersebut bersifat recurring dan diperkirakan meningkat secara bertahap
sepanjang periode proyeksi.
Lebih lanjut, struktur transaksi yang berbentuk penyewaan pembangkit listrik tenaga surya menyebabkan
Perseroan tidak perlu melakukan investasi awal (capital expenditure) yang signifikan untuk pembangunan
fasilitas pembangkit listrik tersebut. Dengan demikian, rencana transaksi tidak menimbulkan tambahan
beban penyusutan yang material, tidak meningkatkan beban keuangan Perseroan, serta tidak
menimbulkan tekanan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, rencana transaksi diperkirakan memberikan dampak positif terhadap
kondisi keuangan Perseroan melalui peningkatan efisiensi biaya operasional, perbaikan margin
keuntungan, serta peningkatan laba bersih secara berkelanjutan tanpa meningkatkan risiko finansial
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Ringkasan Laporan Kajian Mengenai Nilai Pasar
a. Identitas Para Pihak
1. PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut “TPA”) sebagai entitas perusahaan; dan
2. PT Akartha Energi Baru (selanjutnya disebut “AEB”) sebagai Pengembang sekaligus Penyedia
dan Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
b. Objek Kajian
Objek kajian berupa Biaya Sewa Pembangkit Tenaga Surya (PLTS) berlokasi di PT Tanjung Buyu
Perkasa Plantation, PT Inti Energi Kaltim, PT Telen, PT Sawit Prima Nusantara, PT Telen Prima Sawit,
PT Gemilang Sejahtera Abadi, PT Multi Jayantara Abadi, PT Cahaya Anugerah Plantation, dan PT Cipta
Davia Mandiri dengan kapasitas total 6.713 kVa setara dengan 14.000 kWp.
c. Tujuan Kajian
Objek kajian berupa Biaya Sewa Pembangkit Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas total 6.713 kVa
setara dengan 14.000 kWp untuk mendukung pekerjaan Fairness Opinion.
13
Page 14
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi Umum
- Bahwa objek kajian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah,
bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya.
- Bahwa objek kajian yang ditujukan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam kajian.
- Kami telah melakukan investigasi terhadap objek kajian, diasumsikan tidak ada informasi yang
tersembunyi atau sengaja disembunyikan, dan tidak ada batas atau pembatasan kepada kami
dalam melakukan penelaahan, penghitungan dan analisis dalam kajian ini.
- Bahwa data yang diberikan merupakan benar dan tidak menyesatkan.
Kondisi Pembatas
- Seluruh ketentuan yang diatur dalam lingkup penugasan, merupakan bagian mengingat atas
hasil kajian yang dilaporkan.
- Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal kajian dengan waktu penggunaan hasil
kajian dapat menurunkan relevansi kajian terhadap kebutuhan pengguna hasil kajian,
dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis kajian.
e. Pendekatan dan Metode Kajian
Dalam rangka memperoleh opini atas estimasi nilai sewa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),
kami menggunakan data dan informasi yang dianggap relevan serta memadai untuk mendukung
pelaksanaan kajian ini, sebagaimana diuraikan berikut:
1. Estimasi biaya investasi PLTS;
2. Estimasi pengembalian per tahun atas PLTS;
3. Estimasi biaya maintenance per tahun;
4. Estimasi biaya asuransi per tahun;
5. Estimasi keuntungan yang diharapkan atas sewa menyewa;
6. Estimasi biaya sewa per tahun.
f. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan perhitungan diatas maka dapat kami simpulkan estimasi Tarif sewa PLTS kapasitas 6.713
kVa atau setara dengan 14.000 kWp adalah Rp 1.579/kVa/Jam sampai dengan Rp 2.327/kVa/Jam.
Ringkasan Laporan Penilai Mengenai Objek Transaksi
a. Identitas Para Pihak
1. PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut “TPA”) sebagai entitas perusahaan; dan
2. PT Akartha Energi Baru (selanjutnya disebut “AEB”) sebagai Pengembang sekaligus Penyedia
dan Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Sewa-Menyewa Solar-PV antara PT Teladan
Prima Agro dan PT Akartha Energi Baru yang terletak di PT Tanjung Bayu Perkasa Plantation, PT Inti
14
Page 15
Energi Kaltim, PT Telen, PT Sawit Prima Nusantara, PT Telen Prima Sawit, PT Gemilang Sejahtera
Abadi, PT Multi Jayantara Abadi, PT Cahaya Anugerah Plantation dan PT Cipta Davia Mandiri.
Pendapat Kewajaran ini menggunakan cutoff date per tanggal 31 Desember 2025
c. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk mengkaji kewajaran Rencana
Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, POJK
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Serta untuk memenuhi
POJK No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan
Emiten dengan Aset Skala Menengah.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini bergantung pada hal-hal berikut:
1. Laporan bersifat non-disclaimer opinion;
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat
kewajaran;
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
4. Proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
6. Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan;
7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan dan kesimpulan; dan
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek dari pemberi tugas.
e. Metode Analisis
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan tahapan
sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi
keuangan Perseroan, analisis nilai tambah; dan
4. Analisis faktor lainnya yang relevan.
15
Page 16
f. Kesimpulan Nilai
1. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, didapatkan hasil antara
lain sebagai berikut
a. Analisis Transaksi
i. Analisis Hubungan Antara Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
1. PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut “TPA”) sebagai entitas
perusahaan; dan
2. PT Akartha Energi Baru (selanjutnya disebut “AEB”) sebagai Pengembang
sekaligus Penyedia dan Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
ii. Analisis Para Pihak
Terdapat hubungan afiliasi antara TPA dan AEB jika dilihat dari sisi struktur
kepengurusan dan struktur pemegang saham. Afiliasi diakibatkan terdapat
hubungan pemegang saham, hubungan perusahaan dan hubungan keluarga.
Berdasarkan hasil analisa afiliasi, dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi
dikategorikan sebagai “Transaksi Afiliasi”.
Meskipun masuk kedalam transaksi afiliasi, kerjasama antara PT Teladan Prima
Agro Tbk dan PT Akartha Energi Baru tidak mengandung benturan kepentingan.
Hal tersebut berlandaskan Surat Informasi atas Benturan Kepentingan oleh PT
Teladan Prima Agro Tbk dengan No. 097/TPA-Dir/III/2026 tanggal 5 Maret 2026.
iii. Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi yang akan dilakukan,
1. Manfaat Rencana Transaksi
a. Efisiensi Biaya Energi
Melalui skema penyewaan PLTS, TPA sebagai Pihak Pertama
berpotensi memperoleh sumber listrik alternatif dengan tarif yang
telah disepakati dalam kisaran Rp1.500/kVA/jam sampai dengan
Rp2.500/kVA/jam. Skema ini dapat memberikan kepastian biaya
energi dalam jangka panjang (10 tahun, dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kesepakatan AEB dan masing-masing Anak
Perusahaan), serta potensi penghematan dibandingkan pembangkit
berbahan bakar fosil (diesel), khususnya pada lokasi perkebunan
yang berada di luar jaringan PLN.
b. Peningkatan Keandalan Pasokan Listrik
Dengan kapasitas hingga maksimum 14.000 kWp dan 38.000 kWh
baterai, sistem ini dapat meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan
pasokan listrik di area perkebunan dan fasilitas operasional anak
16
Page 17
perusahaan.
c. Dukungan Terhadap Komitmen ESG
Penggunaan energi surya berkontribusi terhadap pengurangan emisi
karbon dan mendukung implementasi prinsip Environmental, Social,
and Governance (ESG), yang relevan bagi perusahaan terbuka.
2. Risiko Rencana Transaksi
a. Risiko Ketergantungan pada Penyedia (vendor dependency)
TPA menjadi bergantung pada kinerja dan keberlanjutan operasional
penyedia solar panel. Jika terjadi maka akan terdapat risiko gangguan
teknis, kegagalan pemeliharaan, dan force majeure. Maka efisiensi
biaya dapat terganggu.
b. Risiko Kinerja Produksi
Energi yang dihasilkan oleh solar panel berasal dan bergantung pada
intensitas sinar matahari, kondisi cuaca, dan degradasi panel. Apabila
produksi energi tidak sesuai proyeksi, maka penghematan biaya bisa
lebih rendah dari estimasi dan apabila kinerja produksi tidak optimal,
maka dapat dapat mengganggu operasional perkebunan.
c. Risiko Hukum dan Regulasi
Perubahan regulasi di bidang energi, ketenagalistrikan, atau
penggunaan lahan dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek.
b. Analisis Kualitatif
i. Analisis Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA) didirikan pada 10 Mei 2004 dan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Anggaran Dasar
terakhir diubah pada November 2021, mencakup perubahan nama, struktur
permodalan, serta penyesuaian maksud dan tujuan usaha.
TPA berkedudukan di Jakarta dan berperan sebagai perusahaan induk yang
berinvestasi pada entitas anak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa
sawit. Wilayah operasional entitas anak berada di Kalimantan Timur, dengan
pengelolaan perkebunan inti dan plasma melalui pola kemitraan.
Kegiatan usaha meliputi perkebunan, pengolahan (termasuk CPO dan inti sawit),
perdagangan, serta transportasi hasil kelapa sawit, dengan visi menjadi
perusahaan agribisnis berkelas dunia.
ii. Analisa Alasan dilakukannya Rencana Transaksi
PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA) melalui entitas anaknya yang bergerak di bidang
17
Page 18
perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur masih bergantung pada
pembangkit listrik berbahan bakar diesel di area yang belum terjangkau jaringan
PLN. Kondisi ini menimbulkan tingginya biaya operasional, risiko pasokan, serta
eksposur terhadap fluktuasi harga bahan bakar dan isu keberlanjutan (ESG).
Untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung penggunaan energi terbarukan,
TPA berencana menjalin kerja sama penyewaan dan pengoperasian Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan PT Akartha Energi Baru Tbk (AEB). Skema
transaksi berbentuk sewa, di mana AEB melakukan pengadaan, pembangunan,
dan pengoperasian PLTS, sehingga TPA tidak menanggung investasi awal dan
memperoleh pasokan listrik dengan tarif yang disepakati.
Untuk mendukung kelancaran rencana transaksi, TPA menugaskan KJPP Abdullah
Fitriantoro & Rekan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 014/SPK/00-
KJPP/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 dengan cut of date 31 Desember 2025.
Penugasan terbagi atas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan Kajian
Nilai Pasar dengan mengemukakan Nilai Pasar Tarif Sewa atas Penggunaan dan
Pengoperasian PLTS.
Penilai Bisnis ditugaskan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, serta POJK No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban
Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan
Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten
dengan Aset Skala Menengah.
Dikarenakan transaksi merupakan perjanjian sewa atas pembangunan dan
pengoperasioan PLTS yang bukan dimiliki TPA, maka secara prinsip tidak
menimbulkan penyesuaian aset pada Neraca, sehingga analisis kewajaran
difokuskan pada aspek transaksi afiliasi, proyeksi laba rugi sebelum dan setelah
rencana transaksi, analisa benefit & cost analysis, analisa transaksi material dan
kewajaran Nilai Pasar atas Tarif Sewa Penggunaan dan Pengoperasian PLTS.
iii. Analisis Industri
Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian
Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penyerapan
tenaga kerja. Indonesia merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia
dengan kontribusi sekitar 60% dari produksi global. Produksi nasional dalam
periode 2020–2024 berada pada kisaran 47–50 juta ton per tahun, dengan tren
yang fluktuatif akibat faktor cuaca, kebijakan ekspor, dan dinamika harga global.
Luas areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat dan terkonsentrasi di
wilayah Sumatera dan Kalimantan, khususnya Riau, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Konsumsi domestik menunjukkan tren
meningkat, terutama didorong oleh program mandatori biodiesel (B35 menuju
B40), sementara ekspor tetap menjadi kontributor utama neraca perdagangan
yang secara konsisten mencatat surplus.
18
Page 19
Meskipun memiliki prospek pertumbuhan yang positif, industri ini menghadapi
tantangan berupa fluktuasi harga CPO dunia, kebijakan perdagangan
internasional, isu keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan peningkatan
produktivitas dan peremajaan tanaman. Secara keseluruhan, sektor kelapa sawit
tetap memiliki peran penting dan prospek jangka menengah yang kuat dalam
perekonomian nasional.
iv. Analisis Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi
1. Keuntungan Rencana Transaksi:
a. Penghematan Biaya Energi
Tarif sewa PLTS lebih rendah dibandingkan biaya produksi listrik
diesel (termasuk BBM, logistik, maintenance), maka terdapat
keuntungan secara finansial atas selisih yang diakibatkan penurunan
biaya per kWh/kVa, yang meningkatkan margin operasional.
b. Peningkatan Stabilitas Margin
Tarif yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.500/kVA/jam sampai
dengan Rp2.500/kVA/jam selama masa perjanjian dapat mengurangi
volatilitas biaya energi, dan menstabilkan struktur biaya produksi
CPO. Stabilitas ini meningkatkan predictability laba usaha.
c. Optimalisasi Struktur Modal
Karena tidak ada CAPEX yang dikeluarkan oleh TPA rasio leverage
tidak meningkat, adapun dana internal dialokasikan ke proyek
dengan IRR lebih tinggi atau kegiatan ekspansi atau investasi dengan
keuntungan yang lebih tinggi dan efisien.
2. Kerugian Rencana Transaksi:
a. Risiko Tarif Menjadi Kurang Kompetitif
Apabila harga energi konvensional atau tarif pasar turun, tarif sewa
yang telah disepakati dapat menjadi kurang kompetitif.
b. Timbulnya Beban Sewa Berkala
Transaksi ini menimbulkan kewajiban pembayaran sewa listrik
selama masa perjanjian. Secara langsung akan meningkatkan beban
operasional (OPEX) TPA selama periode kontrak.
c. Hilangnya Potensi Kepemilikan Aset
Karena skema yang digunakan adalah sewa, aset PLTS tetap menjadi
milik Pihak Kedua. Dengan demikian, TPA tidak memperoleh
kepemilikan aset produktif yang berpotensi memiliki nilai residu atau
manfaat jangka panjang setelah masa kontrak.
19
Page 20
d. Potensi Biaya Tambahan
Apabila diperlukan peningkatan kapasitas atau modifikasi sistem,
terdapat kemungkinan timbulnya biaya tambahan yang tidak
termasuk dalam tarif awal.
v. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati
Pendapat kewajaran dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar atas Tarif
Sewa Penggunaan dan Pengoperasian PLTS berdasarkan Perjanjian Induk antara
PT Teladan Prima Agro Tbk (Pihak Pertama) dan PT Akartha Energi Baru (Pihak
Kedua) dengan No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Pihak Pertama berkewajiban menyediakan lahan dan fasilitas pendukung,
melakukan land clearing, memberikan akses pembangunan, menyediakan tenaga
kerja operasional, serta menjaga perizinan usaha dan lahan. Pihak Pertama
berhak memperoleh pasokan listrik sesuai kapasitas yang disepakati,
menentukan area distribusi, memperoleh koordinasi teknis, serta layanan
pengoperasian dan pemeliharaan PLTS.
Pihak Kedua berkewajiban melakukan pengadaan, pembangunan, pengawasan
mutu, pengoperasian, dan pemeliharaan PLTS (maksimal 14.000 kWp dan 38.000
kWh per lokasi), memastikan distribusi listrik sesuai kesepakatan, memberikan
pelatihan, serta mengembalikan lahan setelah kerjasama berakhir. Pihak Kedua
berhak memperoleh lahan dan dukungan operasional, menerima pembayaran
sewa (Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam), serta mengelola PLTS
selama masa perjanjian.
Ketentuan umum atas perjanjian ini adalah jangka waktu kerja sama adalah 10
tahun sejak PLTS beroperasi penuh, dan dapat diperpanjangan sesuai dengan
kesepakatan antara AEB dan masing-masing Anak Perusahaan. Sengketa
diselesaikan secara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Biaya ditanggung masing-masing pihak dan perubahan dilakukan melalui
addendum. Perjanjian berlaku efektif setelah diperoleh fairness opinion atau
persetujuan pemegang saham independen.
c. Analisis Kuantitatif
i. Analisis kinerja historis neraca dan laba rugi perusahaan
a. Historikal Neraca
Berikut ringkasan kinerja historikal neraca periode 2021– 2025:
1. Aset Lancar
Total aset lancar melonjak signifikan pada 2022 sebesar 54%
didorong kenaikan kas, piutang, dan persediaan, kemudian
berfluktuasi moderat hingga 2025. Kas meningkat tajam pada 2022,
namun menurun bertahap 2023–2025 yang mengindikasikan
20
Page 21
penggunaan dana untuk pembayaran utang, investasi, atau
kebutuhan modal kerja. Piutang pihak berelasi turun drastis pada
2025, berdampak positif terhadap risiko kredit internal. Sementara
itu, persediaan meningkat signifikan pada 2024–2025, berpotensi
menekan likuiditas apabila perputaran melambat.
2. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar tumbuh stabil dari Rp3,44 triliun (2021) menjadi
Rp4,41 triliun (2025). Aset tetap meningkat hingga 2024 namun turun
signifikan pada 2025, kemungkinan akibat reklasifikasi atau
pelepasan aset. Aset hak guna meningkat hingga 2023 lalu menurun
sejalan dengan amortisasi. Piutang plasma meningkat pada 2025,
mencerminkan ekspansi pembiayaan.
3. Liabilitas
Utang bank menurun tajam dari Rp1,94 triliun (2021) menjadi Rp425
miliar (2025), menunjukkan deleveraging dan perbaikan solvabilitas.
Sebaliknya, liabilitas imbalan kerja meningkat konsisten hingga 2025.
4. Ekuitas
Ekuitas meningkat signifikan (±169%) menjadi Rp3,64 triliun pada
2025, terutama didorong akumulasi laba ditahan, tambahan modal
disetor, dan penurunan utang, yang mencerminkan profitabilitas
konsisten dan penguatan struktur permodalan.
b. Historikal Laba Rugi
Berikut ringkasan kinerja historikal laba rugi TPA periode 2021– 2025:
Selama periode 2021 - 2025, TPA menunjukkan pertumbuhan pendapatan
dan profitabilitas yang kuat. Pendapatan meningkat 84,5% dari Rp2,94
triliun (2021) menjadi Rp5,42 triliun (2025). Laba tahun berjalan juga naik
lebih dari dua kali lipat menjadi Rp1,11 triliun, sejalan dengan penguatan
ekuitas dan penurunan leverage.
1. Pendapatan dan Margin Bruto
Pendapatan tumbuh konsisten dengan lonjakan signifikan 29% pada
2025, didorong kemungkinan kenaikan harga komoditas dan/atau
volume produksi. Margin laba bruto sempat tertekan pada 2023,
namun pulih stabil di kisaran 34% pada 2024–2025.
2. Laba Usaha
Laba usaha turun pada 2023 akibat tekanan margin dan kenaikan
beban operasional, namun pulih kuat hingga Rp1,42 triliun pada 2025
dengan perbaikan margin menjadi 26,2%.
3. Beban Operasional dan Keuangan
21
Page 22
Beban G&A meningkat signifikan pada 2025 dan perlu dicermati
keberlanjutannya. Sebaliknya, beban keuangan turun drastis dari
Rp284 miliar (2021) menjadi Rp46 miliar (2025), mencerminkan
deleveraging dan berdampak positif pada laba.
4. Laba Bersih dan Profitabilitas
Net profit margin sempat turun pada 2023, namun meningkat
menjadi 20,4% pada 2025 — tertinggi dalam lima tahun — didukung
efisiensi biaya dan penurunan beban bunga.
5. Pos Non-Operasional
Penghasilan lain melonjak signifikan pada 2025 dan perlu dianalisis
apakah bersifat berulang atau non-berulang untuk menilai laba
normalisasi.
Secara keseluruhan, kinerja menunjukkan pertumbuhan solid,
pemulihan margin, dan struktur keuangan yang semakin sehat.
ii. Analisis proyeksi laba rugi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi pada posisi
laba rugi
1. Proyeksi laba rugi sebelum rencana transaksi
TPA diproyeksikan mencatat pertumbuhan pendapatan konsisten dari
Rp5,68 triliun (2026) menjadi Rp12,81 triliun (2045) atau naik sekitar
125,61%, pertumbuhan didorong dominasi penjualan CPO (>80% revenue),
kenaikan volume dan harga jual bertahap, serta kontribusi stabil CPKO dan
PK.
a. Beban Pokok Penjualan (COGS) meningkat sejalan pertumbuhan
produksi, dari Rp3,82 (2026) triliun menjadi Rp8,22 triliun (2045).
Kenaikan terutama berasal dari:
1. Estate expenses (pemeliharaan, panen, pupuk) yang
mencerminkan ekspansi dan tekanan biaya input.
2. Outside crop purchase yang meningkat stabil, menunjukkan
ketergantungan pada TBS eksternal.
3. Mill expenses yang naik signifikan, mengindikasikan
peningkatan kapasitas dan biaya operasional.
4. Depresiasi juga meningkat bertahap, mencerminkan basis aset
tetap yang besar.
b. Margin dan Profitabilitas
Gross profit naik dari Rp1,85 triliun (2026) menjadi Rp4,59 triliun
(2045), dengan gross margin membaik dari 32,7% menjadi 35,8%,
menunjukkan skala ekonomi dan kontrol biaya yang relatif baik.
22
Page 23
Operating income meningkat dari Rp1,1 triliun (2026) menjadi
Rp2,66 triliun (2045) dengan margin stabil di kisaran 19%–21%.
EBITDA tumbuh dari Rp1,47 triliun (2026) menjadi Rp3,42 triliun
(2045) dengan margin terjaga di 25%–27%.
c. Beban Operasional meningkat seiring ekspansi, terutama pada biaya
distribusi dan G&A, namun masih proporsional terhadap
pertumbuhan pendapatan.
d. Struktur Keuangan dan Laba Bersih
Pendapatan finansial bersih tetap positif dan meningkat, tanpa
tekanan bunga signifikan. Net income tumbuh dari Rp823 miliar
menjadi Rp1,83 triliun dengan net margin stabil di kisaran 14%–
14,9%, mencerminkan pertumbuhan laba yang sehat dan
berkelanjutan.
Secara keseluruhan, proyeksi menunjukkan ekspansi pendapatan
yang kuat, perbaikan margin kotor, stabilitas margin operasional,
serta struktur pembiayaan yang relatif ringan.
2. Proyeksi laba rugi setelah rencana transaksi
Setelah rencana transaksi, terjadi penurunan COGS secara konsisten pada
tahun. COGS tahun 2026 turun dari Rp3,819 triliun menjadi Rp3,809 triliun,
dan tahun 2045 mengalami penurunan dari Rp8,219 triliun menjadi
Rp8,091 triliun. Penurunan terutama berasal dari efisiensi estate overhead
akibat peralihan energi diesel ke panel surya serta penurunan employee
benefit.
Gross profit margin mengalami peningkatan, mencerminkan efisiensi
langsung biaya energi. Operating margin juga naik stabil dengan rata-rata
2,00% per tahun, menunjukkan dampak efisiensi yang bersifat operasional
(cash-based).
Laba bersih meningkat setiap tahun. Tahun 2026 laba bersih naik dari
Rp823,9 miliar menjadi Rp833,9 miliar dan tahun 2045 dari Rp1,836 triliun
menjadi Rp1,943 triliun. Net profit margin turut membaik sekitar dengan
rata-rata 0,18%.
Biaya distribusi tidak berubah, sehingga manfaat transaksi murni berasal
dari efisiensi biaya produksi dan overhead internal. Selain itu, tidak
terdapat tambahan beban operasional, beban keuangan, maupun
depresiasi, yang menunjukkan skema sewa dirancang agar biaya sewa
tertutup oleh penghematan energi.
iii. Cost and Benefit Analysis
Rencana penyewaan solar panel menghasilkan efisiensi biaya operasional yang
konsisten tanpa mempengaruhi pendapatan, dengan rata-rata benefit finansial
23
Page 24
tahunan sekitar Rp51,85 miliar. Efisiensi ini bersifat recurring dan langsung
meningkatkan profitabilitas perusahaan.
Dari sisi struktur biaya, penghematan terutama berasal dari employee benefit
dan estate overhead, masing-masing turun rata-rata sekitar Rp56,9 miliar per
tahun. Secara keseluruhan, hal ini menurunkan COGS rata-rata sebesar Rp56,9
miliar atau sekitar 0,66%, yang sepenuhnya meningkatkan margin karena tidak
disertai perubahan pendapatan.
Dampak efisiensi tersebut tercermin pada peningkatan kinerja profitabilitas,
dengan gross profit, operating income, EBITDA, EBIT, dan EBT meningkat rata-
rata sekitar Rp56,9 miliar per tahun, sementara net income meningkat sekitar
Rp51,85 miliar per tahun (±2,64%). Selain itu, margin laba menunjukkan
perbaikan bertahap karena penghematan biaya energi langsung memperkuat
laba operasional.
Secara keseluruhan, transaksi ini meningkatkan margin, memperkuat
kemampuan menghasilkan kas (EBITDA), serta menaikkan laba bersih tanpa
menambah beban keuangan atau biaya operasional baru, sehingga secara
finansial bersifat value-accretive bagi perusahaan.
iv. Analisis Transaksi Material
Tabel 1. Analisis Transaksi Material
Nominal
Rencana
Nominal Transaksi
Nominal Rencana Transaksi
No Keterangan Perbandingan Material
Transaksi (Rp.000) Dibandingkan
(Rp.000) (Ya/Tidak)
dengan Ekuitas
Perusahaan (%)
1. Nilai Transaksi 750.000.000* 3.644.908.811 20,58% Ya
dibandingkan
1.250.000.000** 34,29% Ya
dengan Ekuitas
Perusahaan
Sumber: Penilai, 2026
Keterangan:
Nominal Rencana Transaksi dihitung selama 20 tahun dengan mempertimbangkan asumsi adanya
perpanjangan perjanjian setelah masa kontrak awal berakhir.
*) Tarif 1
**) Tarif 2
POJK No. 17/POJK.04/2020 Bagian kedua Pasal 3 ayat 2 berbunyi Suatu Transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20%
(dua puluh persen) atau lebih dari objek perbandingan.
Tabel 1 menunjukkan bahwa nominal rencana transaksi memiliki selisih sebesar
20,58% untuk Tarif 1 dan 34,29% untuk Tarif 2, nilai transaksi secara masing-
masing lebih besar dari 20%. Berdasarkan hal tersebut, Penilai menyimpulkan
bahwa rencana transaksi “Memenuhi” atau masuk kedalam kategori transaksi
material jika dibandingkan dengan ekuitas perusahaan.
24
Page 25
v. Analisis Kewajaran
Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan
batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan
acuan kisaran”. Berdasarkan hasil yang didapatkan terdapat selisih atas Nilai
Pasar Tarif Sewa dengan Harga Kesepakatan, selisih pada Tarif 1 sebesar 5,24% <
7,50%, sementara Tarif 2 memiliki selisih -6,91 > -7,50%., berdasarkan hasil
analisa kewajaran tersebut kami berkesimpulan bahwa nilai transaksi adalah
“Wajar”.
Tabel 2. Analisis Transaksi Material
Kontrak Pasar
Tarif Rental Rate Rental Rate Selisih Abs Selisih POJK Keterangan
(Per KVa Per (Per KVa Per
Hour) Hour)
Tarif 1 1.500 1.579 5,24% 5,24% 7,50% Wajar
Tarif 2 2.500 2.324 -6,91% 6,91% 7,50% Wajar
Sumber: Penilai, 2026
vi. Analisis atas Faktor-Faktor Lain yang Relevan
Tidak ada faktor lain yang relevan yang dapat mempengaruhi Rencana Transaksi.
2. Menurut pendapat kami, berdasarkan setiap hasil analisa Rencana Transaksi atas Penyewaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya antara PT Teladan Prima Agro Tbk dan PT Akartha Energi
Baru yang disimpulkan pada poin 1 (satu) diatas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi
adalah “Wajar”.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi
Material dan Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi
ini dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
25
Page 26
TAMBAHAN INFORMASI
Apabila Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan
jam kerja pada bulan Ramadhan, yaitu hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, melalui alamat dan
kontak di bawah ini:
PT TELADAN PRIMA AGRO Tbk
U.P.: Sekretaris Perusahaan
Kantor Pusat:
Beltway Office Park Gedung B Lantai 7
Jl. TB Simatupang No.41, Kota Jakarta Selatan, 12540
Tel. (+62 21) 29600300
Fax. (+62 21) 29600333
Website: https://www.teladanprima.com
Email: corsec@teladanprima.com
Jakarta, 11 Maret 2026
Hormat Kami,
Direksi PT Teladan Prima Agro Tbk
26
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sandaran Prima Sawit
p.6 ×2
unresolved
person
Nila Noordjasmani Soeyasa Besar S.H.
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
KJPP Abdullah
p.8
unresolved
org
Fitriantoro dan Rekan
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Akartha Kapital Nusantara
p.10
unresolved
—
Irviandra Fathan Gusman
· Direktur Utama
p.10
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.11
unresolved
org
PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation
p.12 ×2
unresolved
org
PT Inti Energi Kaltim
p.12 ×2
unresolved
org
PT Telen
p.12 ×3
unresolved
org
PT Sawit Prima Nusantara
p.12 ×3
unresolved
org
PT Telen Prima Sawit
p.12 ×3
unresolved
org
PT Gemilang Sejahtera Abadi
p.12 ×3
unresolved
org
PT Multi Jayantara Abadi
p.12 ×3
unresolved
org
PT Cahaya Anugerah Plantation
p.12 ×3
unresolved
org
PT Cipta Davia Mandiri.
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP Abdullah Fitriantoro
p.12 ×2
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.12
unresolved
org
PT Tanjung Bayu Perkasa Plantation
p.14
unresolved
org
PT Cipta Davia Mandiri. Pendapat Kewajaran
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM. Anggaran Dasar
p.17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biaya
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
8762 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}