Skip to content
Back to announcement

20260311_TLDN_Informasi Transaksi Afiliasi_32053207_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TLDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1 OCR 0.921
LAPORAN FINAL PENDAPAT KEWAJARAN
(FAIRNESS OPINION)
ATAS RENCANA TRANSAKSI SEWA-MENYEWA SOLAR PV

Kepada:

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK
Gedung Beltway Office Park Gedung B Lt. 7
JI. TB Simatupang No. 41
Ragunan, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12550

KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

Property & Business Appraisal and Consulting
Jl RS. Fatmawati 15, Jakarta 12320
Phone: 462217659717-18 Fax: 462217659721

Page 2 OCR 0.943
«@-  KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

No. Laporan :  00086/2.0051-00/BS/01/0119/1/1N/2026 Jakarta, 09 Maret 2026

Kepada Yth:

PT Teladan Prima Agro Tbk
Beltway Office Park, Gedung B Lt. 7
TB Simatupang No. 41

Jakarta Selatan, 12540

Up: Yth, Direksi

Perihal : Laporan Final Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi Sewa-

Menyewa Solar PV

Dengan hormat,

Memenuhi permintaan PT Teladan Prima Agro Tbk dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
No. 014/SPK/00-KJPP/1/2026 tanggal 20 Januari 2026 dengan cut of date 31 Desember 2025 untuk
menyusun Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Sewa-Menyewa Solar PV yang dilakukan oleh
PT Teladan Prima Agro Tbk dan PT Akartha Energi Baru.

Serta dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Perusahaan Penilai Resmi (berdasarkan Surat
Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 674/KM.1/2009, tanggal 13 Juli 2009 dengan nomor izin KJPP No. 2.09.0051 dan telah terdaftar
sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Badan Pengawas Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) dengan Surat Tanda Terdaftar Penunjang Pasar Modal dari Bapepam-LK
No. 18/BL/STTD-P/B/2012 tanggal 29 Juni 2012

Maksud dan tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) adalah untuk mengkaji
kewajaran Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Serta untuk memenuhi POJK No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan
Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten
dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) tahun 2018 Edisi
VII, Pendapat Kewajaran (Foirness Opinion) adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
yang menyatakan bahwa suatu transaksi adalah wajar atau tidak wajar yang diperlukan dalam suatu
aksi korporasi (PPI 11.3.0, Edisi VII: 2018).

Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia. tahun 2018 edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018)

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | i
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 3 OCR 0.935
ing

E 3 KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, dilakukan analisis dengan tahapan
sebagai berikut:

1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi,

2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi, keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi:

3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi
keuangan Perseroan, analisis nilai tambah,

4. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi berupa perbandingan antara rencana transaksi
dengan hasil Kajian Nilai Pasar atas transaksi yang akan dilakukan, analisis untuk memastikan
bahwa nilai rencana transaksi memberikan nilai tambah dari rencana transaksi yang akan
dilakukan, dan analisis untuk meyakini bahwa nilai rencana transaksi berada dalam kisaran Nilai
yang didapatkan dari hasil Kajian Nilai Pasar, dan

5. Analisis atas faktor lain yang relevan.

Penilai melakukan analisis atas nilai dari perjanjia sewa-menyewa solar PV, dampak keuangan dari
rencana transaksi, dan pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait
dengan rencana transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham. Pendapat
Kewajaran diberikan atas keseluruhan rencana transaksi dan unsur analisis rencana transaksi.

Uji Kewajaran Tarif Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan Tarif Sewa yang
disepakati didalam perjanjian dan Nilai Pasar Tarif Sewa atas Penggunaan dan Pengoperasian
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

i. Kajian Nilai Pasar atas Tarif Sewa Pembangunan dan Pengoperasian PLTS per tanggal
31 Desember 2025 oleh KJIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan dengan No. 008/LAP/00-
KJPP/III/2026 tanggal 04 Maret 2026. Nilai pasar adalah sebesar Rp1.579 kVA/jam untuk Tarif 1
dan Rp2.327 kVA/Jam untuk Tarif 2.

ii. Perjanjian induk antara PT Teladan Prima Agro Tbk dengan PT Akartha Energi Baru tentang
Penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal
30 Desember 2025, dengan tarif Rp1.500 kVA/jam sampai dengan Rp2.500 kVA/jam.

Tabel 1. Analisis Kewajaran

Tarif 1 1.500 1.579 5,2496 5,2416 | 7,5096 Wajar

Tarif 2 2.500 2.324 -6,91x| 6,911 |7,5096| — Wajar

Sumber: Penilai, 2026

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | ii |
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI k 1

Page 4 OCR 0.939
Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,596 dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran”. Berdasarkan hasil
yang didapatkan terdapat selisih atas Nilai Pasar Tarif Sewa dengan Harga Kesepakatan, selisih pada
Tarif 1 sebesar 5,24Y6 « 7,509, sementara Tarif 2 memiliki selisih -6,91 » -7,50X., berdasarkan hasil
analisa kewajaran tersebut kami berkesimpulan bahwa nilai transaksi adalah “Wajar.

Berdasarkan hasil Pendapat Kewajaran di atas, terdapat kesimpulan dengan berbagai indikator yang
menyatakan bahwa analisis Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh TPA “wajar” untuk
dilaksanakan, diantaranya:

|. Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, didapatkan hasil antara lain sebagai berikut:

a. Analisis Transaksi
i. Analisis Hubungan Antara Pihak yang Bertansaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:

1. PT Teladan Prima Agro Tbk (selanjutnya disebut "TPA”) sebagai entitas
perusahaan, dan

2. PT Akartha Energi Baru (selanjutnya disebut “AEB”) sebagai Pengembang
sekaligus Penyedia dan Operator Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

li. Sifat Transaksi

Terdapat hubungan afiliasi antara TPA dan AEB jika dilihat dari sisi struktur
kepengurusan dan sturktur pemegang saham. Afiliasi diakibatkan terdapat hubungan
pemegang saham, hubungan perusahaan dan hubungan keluarga

Berdasarkan hasil analisa afiliasi, dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi
dikategorikan sebagai “Transaksi Afiliasi”.

Meskipun masuk kedalam transaksi afiliasi, kerjasama antara PT Teladan Prima Agro
Tbk dan PT Akartha Energi Baru tidak mengandung benturan kepantingan. Hal tersebut
berlandaskan Surat Informasi atas Benturan kepantingan oleh PT Teladan Prima Agro
Tbk dengan No. 097/TPA-Dir/III/2026 tanggal 5 Maret 2025.

il. — Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi yang akan dilakukan,
1. Manfaat Rencana Transaksi

a. Efisiensi Biaya Energi
Melalui skema penyewaan PLTS, TPA sebagai Pihak Pertama berpotensi
memperoleh sumber listrik alternatif dengan tarif yang telah disepakati dalam
kisaran Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam. Skema ini dapat
memberikan kepastian biaya energi dalam jangka panjang (10 tahun, dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan AEB dan masing-masing Anak
Perusahaan), serta potensi penghematan dibandingkan pembangkit
berbahan bakar fosil (diesel), khususnya pada lokasi perkebunan yang berada
di luar jaringan PLN.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK |
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI 1

Page 5 OCR 0.949
po KUP Aiulullah Fitriantoro & Rekan

b. Peningkatan Keandalan Pasokan Listrik
Dengan kapasitas hingga maksimum 14.000 kWp dan 38.000 kWh baterai,
sistem ini dapat meningkatkan stabilitas dan keberlanjutan pasokan listrik di
area perkebunan dan fasilitas operasional anak perusahaan.

C. Dukungan Terhadap Komitmen ESG
Penggunaan energi surya berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon
dan mendukung implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance
(ESG), yang relevan bagi perusahaan terbuka.

2. Risiko Rencana Transaksi

a. Risiko Ketergantungan pada Penyedia (vendor dependency)
TPA menjadi bergantung pada kinerja dan keberlanjutan operasional penyedia
solar panel. Jika terjadi maka akan terdapat risiko gangguan teknis, kegagalan
pemeliharaan, dan force majeure. Maka efisiensi biaya dapat terganggu.

b. Risiko Kinerja Produksi
Energi yang dihasilkan oleh solar panel berasal dan bergantung pada intensitas
sinar matahari, kondisi cuaca, dan degradasi panel. Apabila produksi energi
tidak sesuai proyeksi, maka penghematan biaya bisa lebih rendah dari estimasi
dan apabila kinerja produksi tidak optimal, maka dapat dapat mengganggu
Operasional perkebunan.

C. Risiko Hukum dan Regulasi
Perubahan regulasi di bidang energi, ketenagalistrikan, atau penggunaan
lahan dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek.

b. Analisis Kualitatif
i. Analisis Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha

PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA) didirikan pada 10 Mei 2004 dan telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Anggaran Dasar terakhir diubah pada
November 2021, mencakup perubahan nama, struktur permodalan, serta penyesuaian
maksud dan tujuan usaha.

TPA berkedudukan di Jakarta dan berperan sebagai perusahaan induk yang
berinvestasi pada entitas anak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Wilayah operasional entitas anak berada di Kalimantan Timur, dengan pengelolaan
perkebunan inti dan plasma melalui pola kemitraan.

Kegiatan usaha meliputi perkebunan, pengolahan (termasuk CPO dan inti sawit),
perdagangan, serta transportasi hasil kelapa sawit, dengan visi menjadi perusahaan
agribisnis berkelas dunia.

li. Analisa Alasan dilakukannya Rencana Transaksi

PT Teladan Prima Agro Tbk (TPA) melalui entitas anaknya yang bergerak di bidang
perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur masih bergantung pada pembangkit
listrik berbahan bakar diesel di area yang belum terjangkau jaringan PLN. Kondisi ini

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | iv
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI 4

Page 6 OCR 0.949
&- KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

menimbulkan tingginya biaya operasional, risiko pasokan, serta eksposur terhadap
fluktuasi harga bahan bakar dan isu keberlanjutan (ESG).

Untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung penggunaan energi terbarukan, TPA
berencana menjalin kerja sama penyewaan dan pengoperasian Pembangkit Listrik
Tenaga Surya (PLTS) dengan PT Akartha Energi Baru Tbk (AEB). Skema transaksi
berbentuk sewa, di mana AEB melakukan pengadaan, pembangunan, dan
pengoperasian PLTS, sehingga TPA tidak menanggung investasi awal dan memperoleh
pasokan listrik dengan tarif yang disepakati

Untuk mendukung kelancaran rencana transaksi, TPA menugaskan KJPP Abdullah
Fitriantoro & Rekan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 014/SPK/00-KJPP/1/2026
tanggal 20 Januari 2026 dengan cutof date 31 Desember 2025. Penugasan terbagi atas
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan Kajian Nilai Pasar dengan
mengemukakan Nilai Pasar Tarif Sewa atas Penggunaan dan Pengoperasian PLTS.

Penilai Bisnis ditugaskan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
serta POJK No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata
Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten
dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Dikarenakan transaksi merupakan perjanjian sewa atas pembangunan dan
pengoperasioan PLTS yang bukan dimiliki TPA, maka secara prinsip tidak menimbulkan
penyesuaian aset pada Neraca, sehingga analisis kewajaran difokuskan pada aspek
transaksi afiliasi, proyeksi laba rugi sebelum dan setelah rencana transaksi, analisa
benefit & cost analysis, analisa transaksi material dan kewajaran Nilai Pasar atas Tarif
Sewa Penggunaan dan Pengoperaian

iii. Analisis Industri

Industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian
Indonesia, dengan kontribusi signifikan terhadap devisa negara dan penyerapan
tenaga kerja. Indonesia merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia
dengan kontribusi sekitar 6096 dari produksi global. Produksi nasional dalam periode
2020-2024 berada pada kisaran 47-50 juta ton pertahun, dengan tren yang fluktuatif
akibat faktor cuaca, kebijakan ekspor, dan dinamika harga global.

Luas areal perkebunan kelapa sawit terus meningkat dan terkonsentrasi di wilayah
Sumatera dan Kalimantan, khususnya Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan
Kalimantan Timur. Konsumsi domestik menunjukkan tren meningkat, terutama
didorong oleh program mandatori biodiesel (B35 menuju B40), sementara ekspor
tetap menjadi kontributor utama neraca perdagangan yang secara konsisten mencatat
surplus.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 7 OCR 0.948
Ng KIPP Abdullah Firiantero & Rekan

Meskipun memiliki prospek pertumbuhan yang positif, industri ini menghadapi
tantangan berupa fluktuasi harga CPO dunia, kebijakan perdagangan internasional, isu
keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan peningkatan produktivitas dan peremajaan
tanaman. Secara keseluruhan, sektor kelapa sawit tetap memiliki peran penting dan
prospek jangka menengah yang kuat dalam perekonomian nasional

iv. Analisis Keuntungan dan Kerugian Rencana Transaksi

1. Keuntungan Renana Transaksi

a. Penghematan Biaya Energi
Tarif sewa PLTS lebih rendah dibandingkan biaya produksi listrik diesel
(termasuk BBM, logistik, maintenance), maka terdapat keuntungan secara
finansial atas selisih yang diakibatkan penurunan biaya per kwh/kva, yang
meningkatkan margin operasional.

b. Peningkatan Stabilitas Margin
Tarif yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.500/kVA/jam sampai dengan
Rp2.500/kVA/jam selama masa perjanjian dapat mengurangi volatilitas biaya
energi, dan menstabilkan struktur biaya produksi CPO. Stabilitas ini
meningkatkan predictability laba usaha.

C. Optimalisasi Struktur Modal
Karena tidak ada CAPEX yang dikeluarkan oleh TPA rasio leverage tidak
meningkat, adapun dana internal dialokasikan ke proyek dengan IRR lebih
tinggi atau kegiatan ekspansi atau investasi dengan keuntungan yang lebih
tinggi dan efisien.

2. Kerugian Rencana Transaksi

a. Risiko Tarif Manjadi Kuang Kompetitif
Apabila harga energi konvensional atau tarif pasar turun, tarif sewa yang telah
disepakati dapat menjadi kurang kompetitif.

b. Timbulnya Beban Sewa Berkala
Transaksi ini menimbulkan kewajiban pembayaran sewa listrik selama masa
perjanjian. Secara langsung akan meningkatkan beban operasional (OPEX) TPA
selama periode kontrak.

C. Hilangnya Potensi Kepemilikan Aset
Karena skema yang digunakan adalah sewa, aset PLTS tetap menjadi milik Pihak
Kedua. Dengan demikian, TPA tidak memperoleh kepemilikan aset produktif
yang berpotensi memiliki nilai residu atau manfaat jangka panjang setelah
masa kontrak.

d. Potensi Biaya Tambahan
Apabila diperlukan peningkatan kapasitas atau modifikasi sistem, terdapat
kemungkinan timbulnya biaya tambahan yang tidak termasuk dalam tarif awal.

V. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati

Pendapat kewajaran dilakukan dengan membandingkan Nilai Pasar atas Tarif Sewa
Penggunaan dan Pengoperasian PLTS berdasarkan Perjanjian Induk antara PT Teladan

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | vi
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 8 OCR 0.946
sulting

«&- KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

Prima Agro Tbk (Pihak Pertama) dan PT Akartha Energi Baru (Pihak Kedua) dengan
No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Pihak Pertama berkewajiban menyediakan lahan dan fasilitas pendukung, melakukan
land clearing, memberikan akses pembangunan, menyediakan tenaga kerja
operasional, serta menjaga perizinan usaha dan lahan. Pihak Pertama berhak
memperoleh pasokan listrik sesuai kapasitas yang disepakati, menentukan area
distribusi, memperoleh koordinasi teknis, serta layanan pengoperasian dan
pemeliharaan PLTS.

Pihak Kedua berkewajiban melakukan pengadaan, pembangunan, pengawasan mutu,
pengoperasian, dan pemeliharaan PLTS (maksimal 14.000 kwp dan 38.000 kWh per
lokasi), memastikan distribusi listrik sesuai kesepakatan, memberikan pelatihan, serta
mengembalikan lahan setelah kerja sama berakhir. Pihak Kedua berhak memperoleh
lahan dan dukungan operasional, menerima pembayaran sewa (Rp1.500/kVA/jam
sampai dengan Rp2.500/kVA/jam), serta mengelola PLTS selama masa perjanjian.

Ketentuan umum atas perjanjian ini adalah jangka waktu kerja sama adalah 10 tahun
sejak PLTS beroperasi penuh, dan dapat diperpanjangan sesuai dengan kesepakatan
antara AEB dan masing-masing Anak Perusahaan. Sengketa diselesaikan secara
musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biaya ditanggung masing-
masing pihak dan perubahan dilakukan melalui addendum. Perjanjian berlaku efektif
setelah diperoleh fairness opinion atau persetujuan pemegang saham independen

€c. Analisis Kuantitatif
i. Analisis kinerja historis neraca dan laba rugi perusahaan

a. Historial Neraca

Berikut ringkasan kinerja historikal neraca periode 2021 - 2025:

1. Aset Lancar
Total aset lancar melonjak signifikan pada 2022 sebesar 546 didorong
kenaikan kas, piutang, dan persediaan, kemudian berfluktuasi moderat hingga
2025. Kas meningkat tajam pada 2022, namun menurun bertahap 2023-2025
yang mengindikasikan penggunaan dana untuk pembayaran utang, investasi,
atau kebutuhan modal kerja. Piutang pihak berelasi turun drastis pada 2025,
berdampak positif terhadap risiko kredit internal. Sementara itu, persediaan
meningkat signifikan pada 2024-2025, berpotensi menekan likuiditas apabila
perputaran melambat.

2. Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar tumbuh stabil dari Rp3,44 triliun (2021) menjadi Rp4,41
triliun (2025). Aset tetap meningkat hingga 2024 namun turun signifikan pada
2025, kemungkinan akibat reklasifikasi atau pelepasan aset. Aset hak guna
meningkat hingga 2023 lalu menurun sejalan dengan amortisasi. Piutang
plasma meningkat pada 2025, mencerminkan ekspansi pembiayaan.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 9 OCR 0.940
3 KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

3. Liabilitas

Utang bank menurun tajam dari Rp1,94 triliun (2021) menjadi Rp425 miliar
(2025), menunjukkan deleveraging dan perbaikan solvabilitas. Sebaliknya,
liabilitas imbalan kerja meningkat konsisten hingga 2025.

4. Ekuitas
Ekuitas meningkat signifikan (t16996) menjadi Rp3,64 triliun pada 2025,
terutama didorong akumulasi laba ditahan, tambahan modal disetor, dan

penurunan utang, yang mencerminkan profitabilitas konsisten dan penguatan
struktur permodalan.
b. Historial Laba Rugi
Berikut ringkasan kinerja historikal laba rugi TPA periode 2021 — 2025:
Selama periode 2021 - 2025, TPA menunjukkan pertumbuhan pendapatan dan
profitabilitas yang kuat. Pendapatan meningkat 84,54 dari Rp2,94 triliun (2021)
menjadi Rp5,42 triliun (2025). Laba tahun berjalan juga naik lebih dari dua kali lipat
menjadi Rp1,11 triliun, sejalan dengan penguatan ekuitas dan penurunan
leverage.
1. Pendapat dan Margin Bruto
Pendapatan tumbuh konsisten dengan lonjakan signifikan 2996 pada 2025,
didorong kemungkinan kenaikan harga komoditas dan/atau volume produksi.
Margin laba bruto sempat tertekan pada 2023, namun pulih stabil di kisaran
3496 pada 2024-2025.
2. Laba Usaha
Laba usaha turun pada 2023 akibat tekanan margin dan kenaikan beban
operasional, namun pulih kuat hingga Rp1,42 triliun pada 2025 dengan
perbaikan margin menjadi 26,296.
3. Laba Bersih dan Profitabilitas
Net profit margin sempat turun pada 2023, namun meningkat menjadi 20,44
pada 2025 — tertinggi dalam lima tahun — didukung efisiensi biaya dan
penurunan beban bunga.
4. Pos Non-Operasional
Penghasilan lain melonjak signifikan pada 2025 dan perlu dianalisis apakah
bersifat berulang atau non-berulang untuk menilai laba normalisasi.
Secara keseluruhan, kinerja menunjukkan pertumbuhan solid, pemulihan margin,
dan struktur keuangan yang semakin sehat.

ii. Analisa proyeksi laba rugi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi pada posisi laba rugi

1. Proyeksi laba rugi sebelum rencana transaksi

TPA diproyeksikan mencatat pertumbuhan pendapatan konsisten dari Rp5,68

triliun (2026) menjadi Rp12,81 triliun (2045) atau naik sekitar 125,614,

pertumbuhan didorong dominasi penjualan CPO (»805 revenue), kenaikan volume

dan harga jual bertahap, serta kontribusi stabil CPKO dan PK.

a. Beban pokok penjualan (COGS) meningkat sejalan pertumbuhan produksi, dari
Rp3,82 (2026) triliun menjadi Rp8,22 triliun (2045). Kenaikan terutama berasal
dari:

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | vili (|
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 10 OCR 0.942
1. Estate expenses (pemeliharaan, panen, pupuk) yang mencerminkan
ekspansi dan tekanan biaya input.

2. Outside crop purchase yang meningkat stabil, menunjukkan
ketergantungan pada TBS eksternal.

3. Mill expenses yang naik signifikan, mengindikasikan peningkatan kapasitas
dan biaya operasional.

4. Depresiasi juga meningkat bertahap, mencerminkan basis aset tetap yang
besar.

b. Margin dan Profitabilitas

Gross profit naik dari Rp1,85 triliun (2026) menjadi Rp4,59 triliun (2045),
dengan gross margin membaik dari 32,74 menjadi 35,84, menunjukkan skala
ekonomi dan kontrol biaya yang relatif baik.

Operating income meningkat dari Rp1,1 triliun (2026) menjadi Rp2,66 triliun
(2045) dengan margin stabil di kisaran 1994-2196. EBITDA tumbuh dari Rp1,47
triliun (2026) menjadi Rp3,42 triliun (2045) dengan margin terjaga di 254-274.

c. Beban Operasional meningkat seiring ekspansi, terutama pada biaya distribusi
dan G&A, namun masih proporsional terhadap pertumbuhan pendapatan.

d. Struktur keuangan dan laba bersih
Pendapatan finansial bersih tetap positif dan meningkat, tanpa tekanan bunga
signifikan. Net income tumbuh dari Rp823 miliar menjadi Rp1,83 triliun dengan
net margin stabil di kisaran 1496-14,996, mencerminkan pertumbuhan laba
yang sehat dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, proyeksi menunjukkan ekspansi pendapatan yang kuat,
perbaikan margin kotor, stabilitas margin operasional, serta struktur pembiayaan
yang relatif ringan.

2. Proyeksi laba rugi setelah rencana transaksi

Setelah rencana transaksi, terjadi penurunan COGS secara konsisten pada tahun.
COGS tahun 2026 turun dari Rp3,819 triliun menjadi Rp3,809 triliun, dan tahun
2045 mengalami penurunan dari Rp8,219 triliun menjadi Rp8,091 triliun.
Penurunan terutama berasal dari efisiensi estate overhead akibat peralihan energi
diesel ke panel surya serta penurunan employee benefit.

Gross profit margin mengalami peningkatan, mencerminkan efisiensi langsung
biaya energi. Operating margin juga naik stabil dengan rata-rata 2,004 per tahun,
menunjukkan dampak efisiensi yang bersifat operasional (cash-based).

Laba bersih meningkat setiap tahun. Tahun 2026 laba bersih naik dari Rp823,9
miliar menjadi Rp833,9 miliar dan tahun 2045 dari Rp1,836 triliun menjadi Rp1,943
triliun. Net profit margin turut membaik sekitar dengan rata-rata 0,184.

Biaya distribusi tidak berubah, sehingga manfaat transaksi murni berasal dari
efisiensi biaya produksi dan overhead internal. Selain itu, tidak terdapat tambahan

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK I ix
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI | Et

Page 11 OCR 0.925
Sa KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

beban operasional, beban keuangan, maupun depresiasi, yang menunjukkan
skema sewa dirancang agar biaya sewa tertutup oleh penghematan energi.

ii. Cost and Benefit Analysis

Rencana penyewaan solar panel menghasilkan efisiensi biaya operasional yang
konsisten tanpa mempengaruhi pendapatan, dengan rata-rata benefit finansial
tahunan sekitar Rp51,85 miliar. Efisiensi ini bersifat recurring dan langsung
meningkatkan profitabilitas perusahaan.

Dari sisi struktur biaya, penghematan terutama berasal dari employee benefit dan
estate overhead, masing-masing turun rata-rata sekitar Rp56,9 miliar pertahun. Secara
keseluruhan, hal ini menurunkan COGS rata-rata sebesar Rp56,9 miliar atau sekitar
0,664, yang sepenuhnya meningkatkan margin karena tidak disertai perubahan
pendapatan.

Dampak efisiensi tersebut tercermin pada peningkatan kinerja profitabilitas, dengan
gross profit, operating income, EBITDA, EBIT, dan EBT meningkat rata-rata sekitar
Rp56,9 miliar per tahun, sementara net income meningkat sekitar Rp51,85 miliar per
tahun (t2,6496). Selain itu, margin laba menunjukkan perbaikan bertahap karena
penghematan biaya energi langsung memperkuat laba operasional.

Secara keseluruhan, transaksi ini meningkatkan margin, memperkuat kemampuan
menghasilkan kas (EBITDA), serta menaikkan laba bersih tanpa menambah beban
keuangan atau biaya operasional baru, sehingga secara finansial bersifat value-
accretive bagi perusahaan.

g

Analisis Transaksi Material

Nominal transaksi mengacu pada Surat Perjanjian Induk antara PT Teladan Prima Agro
Tbk dan PT Akartha Energi Baru mengenai penyewaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya
No. 017/TPA/AEB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 dengan tarif sewa sebesar
Rp1.500/kVA/jam sampai dengan Rp2.500/kVA/jam. Perjanjian memiliki jangka waktu
10 tahun, namun perhitungan Nominal Rencana Transaksi dilakukan untuk periode 20
tahun dengan asumsi adanya perpanjangan perjanjian. Berdasarkan asumsi tersebut,
Nominal Rencana Transaksi selama 20 tahun diperkirakan mencapai
Rp750.000.000.000,00 untuk Tarif 1 dan Rp1.250.000.000.000,00 untuk Tarif 2.

Tabel 2. Analisis Transaksi Material

Nilai Transaksi 750.000.000” 20,581

1 | dibandingkan dengan - 3.644.908.811
Ekuitas Perusahaan | 1-250.000.000 34,296 Ya

Sumber: Penilai, 2026

Keterangan:

Nominal Rencana Transaksi dihitung selama 20 tahun dengan mempertimbangkan asumsi adanya perpanjangan
perjanjian setelah masa kontrak awal berakhir.

"Tarif 1

“4 Tarif 2

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK I x
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 12 OCR 0.917
&- KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

Property & Business Appraisal and Consulting
License Nur
Working A i

POJK No. 17/POJK.04/2020 Bagian kedua Pasal 3 ayat 2 berbunyi Suatu Transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 204 (dua
puluh persen) atau lebih dari objek perbandingan.

Tabel 2 menunjukkan bahwa nominal rencana transaksi memiliki selisih sebesar
20,584 untuk Tarif 1 dan 34,299 untuk Tarif 2, nilai transaksi secara masing-masing
lebih besar dari 2096. Berdasarkan hal tersebut, Penilai menyimpulkan bahwa rencana
transaksi “Memenuhi” atau masuk kedalam kategori transaksi material jika
dibandingkan dengan ekuitas perusahaan.

V. Analisis Kewajaran

Merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas
bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,596 dari Nilai yang dijadikan acuan
kisaran”. Berdasarkan hasil yang didapatkan terdapat selisih atas Nilai Pasar Tarif Sewa
dengan Harga Kesepakatan, selisih pada Tarif 1 sebesar 5,244 « 7,50X, sementara Tarif
2 memiliki selisih -6,91 » -7,5096. Berdasarkan hasil analisa kewajaran tersebut kami
berkesimpulan bahwa nilai transaksi adalah “Wajar”.

Tabel 3. Analisis Kewajaran

Tarif 1 1.500 1.579 5,2416 5,245 |7,5096 Wajar

Tarif 2 2.500 2.324 -6,9196| 6,91 |7,5096 Wajar
Sumber: Penilai, 2026

vi. Analisis atas Faktor-Faktor Lain yang Relevan
Tidak ada faktor lain yang relevan yang dapat mempengaruhi Rencana Transaksi.

Il. Menurut pendapat kami, berdasarkan setiap hasil analisa Rencana Transaksi atas Penyewaan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya antara PT Teladan Prima Agro Tbk dan
PT Akartha Energi Baru yang disimpulkan pada poin 1 (satu) diatas, dapat disimpulkan bahwa
Rencana Transaksi adalah “Wajar”.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK xi
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Branches: Jakarta (P) - Pekanbaru (P) - Surabaya (P) - Medan (P) - Palembang (P) - Makassar (P) - Padang (PS) - Jambi (
Page 13 OCR 0.933
1 ' sai Abdullah Fitriantoro & Kekal

raisal and Consultin

Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang atas Estimasi Harga Penawaran yang diperoleh.

Kami juga mengasumsikan bahwa sejak tanggal Pendapat Kewajaran di opinikan pada tanggal
31 Desember 2025 dan tanggal penerbitan laporan ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana
Perseroan tidak terdapat kejadian penting dan atau terjadi perubahan apapun yang material yang
dapat berpengaruh terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan ini. Kami
tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali, melengkapi, atau memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal penerbitan laporan ini.

Penilai melakukan analisis atas nilai dari objek yang ditransaksikan, dampak keuangan dari transaksi
yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham, dan pertimbangan bisnis yang
digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
terhadap kepentingan pemegang saham. Pendapat Kewajaran diberikan atas keseluruhan rencana
transaksi dan unsur analisis rencana transaksi.

Hormat kami, /
KJPP Abdullah Herapto o dan Rekan

Dr. Ii
Partner

Penilai Bisnis

MAPPI No. 02-5-01598

RMK-2017.00109

Izin Penilai Publik No. 8-1.09.00119

Izin OJK No. STTD.PB-56/PM.223/2022

Izin Penilai IKNB No. 261/NB.122/STTD-P/2022

Dwi Poetra Sedjati, M.M.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xii
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 14 OCR 0.953
sai KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

ASUMSI — ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Dalam Menyusun Pendapat Kewajaran ini kami membuat beberapa asumsi yang sangat penting
sehubungan dengan metode yang kami gunakan dalam penentuan nilai, yaitu:

1.
2.

10.

11.
12,

13.

14.

15,

Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
Pendapat Kewajaran.

Dalam menyusun laporan ini, Penilai mengandalkan Keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Manajemen dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. Penilai tidak
terlibat dan tidak melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian (fiduciary
duty).

Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajiban proyeksi
keuangan sepanjang asumsi yang mendasarinya terpenuhi.

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Pendapat Kewajaran telah
disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) 2018.

Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
Penilai bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan akhir.

Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.

Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR/Rp).

Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
tugas. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun
di luar pengadilan) yang berkaitan dengan Objek Pendapat Kewajaran tidak menjadi tanggung
jawab Penilai.

Hasil Pendapat Kewajaran, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek nilai atas Objek Pendapat Kewajaran, di luar dari aspek perpajakan dan hukum
karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.

Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi Objek Pendapat Kewajaran, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
menjadi tanggung jawab Penilai

Laporan ini hanya dapat digunakan untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercermin
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan
lainnya dan kami tidak bertanggungjawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain. |

PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | “|

Page 15 OCR 0.955
16. Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan Pendapat Kewajaran ini
semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.

17. Laporan Pendapat Kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran.

18. Kami tidak melakukan verifikasi atas aset atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari transaksi. Jasa yang kami berikan kepada
perusahaan adalah Pendapat Kewajaran investasi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, audit
perpajakan.

19. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan partner dan
stempel/seal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan.

20. Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (Integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xiv
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 16 OCR 0.949
sulting

"3 KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

PERNYATAAN PENILAI

1. Pernyataan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar
dan akurat.

2. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Pendapat Kewajaran adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.

3. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.

4. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau dimasa yang akan datang, maupun
memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada/terhadap objek maupun Rencana
Transaksi dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Rencana Transaksi.

5. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil Pendapat Kewajaran yang dilaporkan.

6. Kami bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang telah kami susun berdasarkan
data yang telah diberikan kepada kami oleh Perseroan dan kami anggap akurat serta lengkap.
Kami tidak bertanggungjawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi
dari manajemen Perseroan yang diberikan kepada kami tidak sah/illegal sehingga menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.

7. Pernyataan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, dinyatakan bersamaan dengan tanggal
Pendapat Kewajaran (cut-off date) per 31 Desember 2025.

8. Analisa, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat
Kewajaran, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak
berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.

9. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Pendapat Kewajaran yang
telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas dan Penyusunan Laporan Penilaian
Pendapat Kewajaran mengacu kepada KEPI dan SPI 2018, edisi VII.

10. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.

11. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

12. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

13. Pendapat Kewajaran juga mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil
dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.

14. Kesimpulan dalam laporan ini merupakan kesimpulan kami sebagai Penilai sesuai dengan
ruang lingkup penugasan yang kami lakukan.

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xv |
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI |

Page 17 OCR 0.927
&- KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan

15. Lingkup penugasan yang kami lakukan ini sesuai dengan lingkup penugasan dalam Pendapat
Kewajaran.

16. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan/atau jenis industri
yang dinilai.

17. Kesimpulan dalam laporan ini telah sesuai dengan ruang lingkup dan kondisi pembatas dalam
penugasan Pendapat Kewajaran.

18. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber yang
telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.

19. Penilai telah melakukan kunjungan kepada pihak Manajemen Perseroan.

20. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).

21. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilai yang telah kami susun berdasarkan data yang
telah diberikan kepada kami oleh Perseroan dan kami anggap akurat serta lengkap. Kami tidak
bertanggung jawab atas hasil laporan ini apabila data-data, dokumen dan informasi dari
manajemen Perseroan yang diberikan kepada kami tidak sah/ilegal sehingga menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

22. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta Laporan Pendapat Kewajaran
telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan SPI 2018.

Selanjutnya KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan menyatakan bahwa para Penilai yang kami
libatkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran ini adalah Penilai profesional yang kompeten dan
memiliki keahlian Pendapat Kewajaran yang baik.

Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan Pendapat Kewajaran ini adalah:

Dr. Ir. Dwi Poetra Sedjati, M.M. Penilai Publik

Partner Li
Penilai Bisnis .
MAPPI No. 02-5-01598 IK 4 | LX
RMK-2017.00109 Ar |
Izin Penilai Publik No. 8-1.09.00119 -
Izin OIK No. STTD.PB-56/PM.223/2022

Izin Penilai IKNB No. 261/NB.122/STTD-P/2022

2: Ir. Joko Hermanto Ouality Control

MAPPI No. 09-7-02392
RMK-2017.01780

3. Fardia Paramita, M.Ec.Dev. Reviewer

MAPPI No. 16-T-06861
RMK-2017.01803

PT TELADAN PRIMA AGRO TBK I xvi
PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Page 18 OCR 0.885
4 Fadhillah Rais Muhtadin, S. Penilai
MAPPI No. 21-P-11118
RMK-2023.04678
5. Soliatun, S.M. Tim
Bm
MAPPI No. 23-A-12424
PT TELADAN PRIMA AGRO TBK | xvii |

PENDAPAT KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

ches: Jakarta (P

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.9 MB
Published11 Mar 2026
Pages18
Characters39,083
Text sourceOCR
OCR confidence0.936

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TELADAN PRIMA AGRO TBK p.1 ×86
linked org Akartha Energi Baru. p.2 ×15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.1 ×5
unresolved org KJPP Abdullah Fitriantoro p.1 ×8
unresolved org KIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.2 ×4
unresolved org PT Akartha Energi Baru. Serta p.2
unresolved org Izin Usaha KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.2
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP p.2
unresolved org Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org KJIPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.3
unresolved org KUP Aiulullah Fitriantoro & Rekan p.5
unresolved org Menteri Hukum dan HAM. Anggaran Dasar p.5
unresolved org KUPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.6 ×3
unresolved org Ng KIPP Abdullah Firiantero & Rekan p.7
unresolved org PT Teladan p.7
unresolved org Rekan Prima Agro Tbk p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biaya p.8
unresolved org Sa KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan p.11
unresolved org KJPP Abdullah Herapto p.13
unresolved person Dr. Ii Partner Penilai Bisnis MAPPI p.13
unresolved person Dwi Poetra Sedjati p.13 ×3
unresolved org Selanjutnya KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan p.17
unresolved person Ir. Joko Hermanto Ouality Control MAPPI p.17
unresolved person Fardia Paramita p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 40 ms 13 Sep 2026 14:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result