Back to announcement
20230831_PDPP_Informasi Transaksi Afiliasi_31395088_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PDPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi PT Primadaya Plastisindo Tbk (“Perseroan”), berupa pembelian
aset tetap milik Bapak Tirto Angesty, Komisaris Utama Perseroan.
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Bogor,Indonesia
Bidang Usaha:
Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong KM. 18 Cileungsi Bogor
Jawa Barat 16829
Telepon: +6221 8230 045, 8233 908
Fax: +6221 8230 044
Kantor / Pabrik Lampung Kantor / Pabrik Binjai
Jl. Ir Sutami KM 8 No. 88 Jl. Perintis Kemerdekaan,
Kel. Campang Jaya, Kec. Sukabumi Kelurahan Kebun Lada, Kec.
Bandar Lampung 35122 Binjai Utara, Kota Binjai
Telp: +62 721 350 125 Telp: +6261 8825 888
Fax: +62 721 350 128 Fax: +6261 8825 777
Kantor / Pabrik Tangerang Kantor / Pabrik Sukabumi
Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja Jl. PLN Angkrong RT 25 RW11
Kec. Sindang Jaya, Tangerang – Banten 15560 Ds Sundawendang, Kec. Parungkuda
Telp: +6221 5904 086, 5904 087 Kab. Sukabumi, Jawa Barat 43357
Fax: +6221 5904 085 Telp: +6266 6722 999
1
Page 2
Uraian Mengenai Transaksi
I. Penjelasan
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan dan masyarakat sehubungan dengan transaksi yang telah dilaksanakan
oleh Perseroan, yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Pada tanggal 30 Agustus 2023 Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli dengan Tirto
Angesty, Komisaris Utama Perseroan, untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah yang
terletak di Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Tangerang – Banteng
15560 dengan sertifikat sebagai berikut:
No No. SHM Luas Tanggal Surat Ukur No Surat Ukur
1 01060/Sukaharja 1.191 m2 17 Januari 2022 01113/Sukaharja/2022
2 01059/Sukaharja 72 m2 17 Januari 2022 01112/Sukaharja/2022
3 01057/Sukaharja 200 m2 06 Desember 2021 1106/Sukaharja/2021
4 01064/Sukaharja 408 m2 09 Desember 2021 1109/Sukaharja/2021
5 01058/Sukaharja 715 m2 09 Desember 2021 1108/Sukaharja/2021
6 01063/Sukaharja 710 m2 29 Nopember 2021 1105/Sukaharja/2021
7 01040/Sukaharja 845 m2 11 Nopember 2021 1103/Sukaharja/2021
8 01046/Sukaharja 1.303 m2 17 Mei 2021 1046/Sukaharja/2021
9 01056/Sukaharja 885 m2 17 Mei 2021 01047/Sukaharja/2021
10 01045/Sukaharja 786 m2 17 Mei 2021 1051/Sukaharja/2021
11 01001/Sukaharja 257 m2 18 Mei 2021 1053/Sukaharja/2021
12 01067/Sukaharja 910 m2 18 Mei 2021 1056/Sukaharja/2021
13 01017/Sukaharja 186 m2 17 Mei 2021 1049/Sukaharja/2021
14 01047/Sukaharja 688 m2 18 Mei 2021 1055/Sukaharja/2021
15 01066/Sukaharja 1.085 m2 17 Mei 2021 1052/Sukaharja/2021
16 01030/Sukaharja 1.249 m2 17 Nopember 2021 1104/Sukaharja/2021
17 01029/Sukaharja 269 m2 07 Mei 2021 1048/Sukaharja/2021
Total nilai transaksi adalah Rp 30.500.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus juta Rupiah).
Transaksi bukan merupakan transaki material sebagaimana dimaksud dalam POJK No
17.POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
II. Pihak - Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
PT Primadaya Plastisindo Tbk
a) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama PT Primadaya Plastisindo sesuai dengan Akta Pendirian No. 36
tanggal 16 September 2005 yang dibuat di hadapan Raden Johanes Sarwono, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan No. C-31640 HT.01.01.TH.2005 tanggal 29 November 2005, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 11912 tanggal 13 Maret 2020.
(“Akta Pendirian”).
2
Page 3
Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 85 tanggal 21 Juni
2023, yang dibuat di hadapan Notaris Yulia, Sarjana Hukum, berkedudukan di Jakarta
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0130749 Tahun 2023.
b) Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan sesuai Anggaran Dasar adalah industri barang dari plastik untuk
pengemasan, industri barang plastik lainnya YTDL, industri kertas tissue, perdagangan besar Karet
dan plastik dalam bentuk dasar. Perseroan memproduksi berbagai macam wadah kemasan plastik
dalam bentuk PC Gallon, PET Botol, sedotan, tisue, dan lain- lain.
c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham adalah sebagai berikut:
Per 31 Maret 2022
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai
%
Saham Nominal (Rp.100,-)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal ditempat dan disetor penuh
Tirto Angesty 1.000.000.000 100.000.000.000 40
Lim Kim Guan 400.000.000 40.000.000.000 16
Tsai, Meng Chun 400.000.000 40.000.000.000 16
Chan Yu Lin 200.000.000 20.000.000.000 8
Sugianto Kusuma 125.000.000 12.500.000.000 5
Masyarakat 375.000.000 37.500.000.000 15
Jumlah modal ditempat dan disetor
2.500.000.000 250.000.000.000 100
penuh
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perubahan terakhir Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 85 tanggal 21 Juni 2023 dibuat dihadapan Yulia, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0130749 Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tirto Angesty
Komisaris Independen : Musa Chandra
Dewan Direksi
Direktur Utama : Kennie Angesty
Direktur : Chan Yu Lin
3
Page 4
Direktur : Lim Kim Guan
Tirto Angesty
Tirto Angesty adalah Komisaris Utama Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar dalam rangka
penawaran umum perdana saham, Akta Pernyataan Kepurusan Para Pemegang Saham Nomor 12
tanggal 3 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Yulia, S.H Notaris di kota Jakarta Selatan.
III. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Untuk menjaga usaha yang berkelanjutan, sebagai perusahaan penyedia wadah plastik kemasan,
Perseroan memahami pertumbuhan bisnis yang tinggi memperlukan dukungan operasional yang
kuat salah satunya adalah pabrik. Wilayah kerja pada pabrik yang terintegrasi antara satu bagian
dan yang lainnya termasuk wilayah kerja produksi, kantor, pergudangan dan sarana pelengkap
diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional yang baik. Saat ini, Perseoan sudah memiliki
bangunan Pabrik yang menajdi lokasi Kantor dan Pabrik pada cabang Perseroan di Tangerang,
Banten. Namun tanah lokasi tersebut masih dimiliki oleh Bapak Tirto Angesty selaku Komisaris
Utama Perseroan. Demi kemajuan bisnis Perseroan yang lebih baik dan mendukung kegiatan
operasional, Perseroan ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut. Dana yang akan
digunakan oleh Perseroan untuk melakukan transaksi adalah dari kas Perseroan dan fasilitas
pinjaman Bank.
Pendapat Penilai Independen
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ” atau “Penilai”) merupakan
Kantor Jasa Penilai Publik resmi dengan Izin Usaha No. 2.20.0171 berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 387/KM.1/2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas
Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-
04/PJ-1/PM.223/2023.
Perseroan telah menunjuk TOPAZ untuk mendapatkan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”)
tentang rencana transaksi afiliasi berupa rencana transaksi pembelian tanah dan bangunan yang
dimiliki oleh Komisaris Utama PT Primadaya Plastisindo Tbk.
TOPAZ sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Kewajaran No. 00159/2.0171-00/BS/10/0481/1/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023
tentang transaksi pembelian tanah dan bangunan dengan pihak terafiliasi.
4
Page 5
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak Pembeli
PT Primadaya Plastisindo Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 36 tanggal 16 September
2005 oleh Raden Johanes Sarwono, S.H., notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. C-31640 HT.01.01.TH.2005 tanggal 29 November 2005.
Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak di bidang industri plastik untuk pengemasan, kertas,
tisu dan barang plastik lainnya. Saat ini perusahaan menjalankan usahanya di bidang industri
manufaktur terutama memproduksi pengemasan yang terbuat dari plastik.
Pihak Penjual (Perseorangan)
Bapak Tirto Angesty Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Danau
Bedugul nomor 18 Taman Golf, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan
Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3603281702580001. Bapak Tirto Angesty merupakan
Komisaris Utama yang merupakan pihak penjual tanah dan bangunan kepada Perseroan, Bapak
Tirto Angesty juga memiliki kepemilikan saham di Perseroan sebesar 40% atau 1 Miliar
Lembar Saham.
2. Obyek Transaksi dalam Pendapat Kewajaran
Obyek transaksi adalah Pembelian Tanah dan Bangunan yang dimiliki langsung oleh Bapak
Tirto Angesty. Nilai transaksi yang akan dilakukan oleh PT Primadaya Plastisindo Tbk adalah
sebesar Rp30.500.000.000,-.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat Kewajaran per 31 Maret 2023 atas
Rencana Transaksi Afiliasi berupa Pembelian Tanah dan Bangunan yang dimiliki langsung oleh
Komisaris Utama Perseroan. Rencana Transaksi ini termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi,
sehingga Pendapat Kewajaran ini merupakan pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor
42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
4. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan sebagai acuan
dalam proses penilaian/ pemberian pendapat kewajaran.
b. Penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
Perseroan selaku pemberi kerja dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang dianggap relevan.
5
Page 6
c. Perseroan telah mengungkapkan seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
untuk memperoleh pendapat kewajaran dan tidak ada pengurangan pengungkapan fakta-
fakta penting terkait dengan Transaksi.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Laporan penilai dan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
f. Penilai bertanggung jawab terhadap semua isi laporan penilaian / pendapat kewajaran ini.
g. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian/ Transaksi dari
pemberi kerja.
h. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan kegiatan di pasar
modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
i. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana Transaksi
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat kewajaran ini telah diterbitkan.
j. Penilai menggunakan asumsi-asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi.
k. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
l. Penilai tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang diberikan penilai hanya mencakup pemberian pendapat kewajaran tentang rencana
Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan.
5. Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai
berikut:
Analisis Kualitatif
Analisis Kualitatif meliputi Latar belakang transaksi, prosedur yang digunakan manajemen,
analisis perjanjian, analisis perusahaan dan analisis makro ekonomi, keuntungan dan kerugian
atas rencana transaksi dan analisis manfaat dan risiko.
Analisis Kuantitaif
Analisis kuatitiatif meliputi Analisis Kewajaran Transaksi, Analisis Proyeksi Keuangan,
Analisis Inkremental dan Analisis Sensitivitas.
6
Page 7
6. Kesimpulan Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
Manfaat atas Rencana Transaksi Pembelian Aset
1. Pembelian aset merupakan langkah yang diambil oleh manajemen Perseroan untuk
menambah jumlah aset sejalan dengan peningkatan target perusahaan.
2. Rencana Transaksi pembelian aset merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan
pertimbangan bisnis yang memberi keuntungan dan manfaat bagi Perseroan.
Risiko atas Rencana Transaksi ini adalah potensi tidak tercapainya kesepakatan. Namun
manajemen meyakini hal ini tidak akan terjadi jika segala aspek dalam Rencana Transaksi telah
didiskusikan terlebih dahulu.
Risiko Atas Rencana Transaksi
Tidak terdapat risiko atas Rencana Transaksi.
Keuntungan Rencana Transaksi
1. Perseroan membeli aset dengan harga Rp30.500 juta dimana nilai tersebut dalam rentang
dan atau di bawah harga pasar yaitu sebesar Rp30.808,58 juta yang diperoleh dari hasil
Penilaian Aset oleh KJPP TOPAZ.
2. Rencana Transaksi ini akan mengurangi beban sewa gudang sebesar Rp300 Juta per tahun,
hal ini berdasarkan asumsi biaya sewa setahun adalah sekitar 1% dari Nilai Tanah tersebut.
3. Rencana Transaksi akan memperkuat posisi aset Perseroan, karena aset Perseroan akan
bertambah. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, aset yang kuat
menunjukkan kapasitas yang lebih baik untuk meningkatkan kegiatan operasional
perusahaan. Posisi Aset yang lebih besar menjamin peningkatan kapasitas pembiayaan baik
perbankan maupun pihak ketiga lainnya untuk kegiatan operasional maupun Capex.
Kerugian Rencana Transaksi
Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per 31
Maret 2023 adalah sebagai berikut :
a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan keuangan audit per 31 Maret 2023 adalah
sebesar Rp493.336 juta, terdapat penyesuaian pada investasi jangka pendek dan aset tetap
bersih sebesar Rp35.475 juta, namun total aset tetap sama.
b. Jumlah laba tahun berjalan dari laporan keuangan per 31 Maret 2023 sebesar Rp5.877
juta dan tidak terdapat penyesuaian.
c. Jumlah kas dan setara kas per 31 Maret 2023 sebesar Rp14.045 juta. Terdapat
7
Page 8
penyesuaian pada arus kas aktivitas investasi yaitu pada perolehan aset tetap dan investasi
jangka pendek sebesar Rp34.475 juta, namun arus kas bersih dari investasi jumlahnya
sama.
2. Dampak Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai tambah dalam angka :
i. Nilai tambah pada level laba bersih selama periode 2023 adalah Rp468 juta dan total
sampai dengan tahun 2027 adalah Rp685 juta.
ii. Nilai tambah pada level aset selama periode 2023 adalah Rp468 juta dan total sampai
dengan tahun 2027 adalah Rp2.857 juta.
iii. Nilai tambah pada kas akhir selama periode 2023 sebesar Rp468 juta dan total sampai
dengan tahun 2027 adalah Rp685 juta.
b. Ringkasan Nilai tambah dalam Persentase :
i. Nilai tambah pada laba bersih mecapai 0,80% di tahun 2027.
ii. Nilai tambah pada aset mencapai 0,37% di tahun 2027.
iii. Nilai tambah pada kas akhir mencapai 0,33% di tahun 2027.
3. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui kenaikan nilai transaksi dan kenaikan harga
sewa memberi dampak pada rasio likuiditas dan rasio profitabilitas, berikut adalah hasil
analisis sesitivitas :
a. Berdasarkan analisis sensitivitas untuk proyeksi keuangan dengan adanya Rencana
Transaksi pada kenaikan nilai transaksi 10% akan mempengaruhi Current Ratio dan Asset
Ratio. Terlihat pada Current Ratio sebesar 4,580 kali dan Asset Turnover sebesar 2,823
kali pada tahun 2027. Sementara pada kenaikan harga sewa 10% akan mempengaruhi
rasio profitabilitas, terlihat pada Operating Profit Margin sebesar 15,798%, Return on
Asset sebesar 11,130% dan Return on Equity sebesar 13,763% pada tahun 2027.
b. Berdasarkan analisis sensitivitas untuk proyeksi keuangan dengan adanya Rencana
Transaksi pada kenaikan nilai transaksi 20% akan mempengaruhi Current Ratio dan Asset
Ratio. Terlihat pada Current Ratio sebesar 4,612 kali dan Asset Turnover sebesar 2,864
kali pada tahun 2027. Sementara pada kenaikan harga sewa 20% akan mempengaruhi
rasio profitabilitas, terlihat pada Operating Profit Margin sebesar 15,785%, Return on
Asset sebesar 11,125% dan Return on Equity sebesar 13,758% pada tahun 2027.
4. Berdasarkan Akta Jual Beli Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp30.500 juta,
sedangkan Nilai Pasar sebesar Rp30.808,58 juta nilai tersebut diperoleh dari Penilaian Aset
Perseroan oleh KJPP TOPAZ. Selisih antara Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar
adalah minus 1,00%. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 point b dinyatakan
bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari nilai
pasar atau wajar. Berdasarkan perhitungan tersebut Nilai Rencana Transaksi adalah masih
dalam batas Kewajaran karena berada di bawah 1,00% dari Nilai Pasar.
8
Page 9
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran
dari seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah
mengungkapkan secara lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang
tidak dicantumkan, yang dapat memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan
Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi
afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Informasi Tambahan
Untuk memperoleh informasi terkait lainnya sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
Alamat : Jl. Raya Pasar Kemis No. 84,
Desa Suka Harja , Kec. Sindang Jaya
Tangerang, Banten 15560
Telp : +6221 5904 086
Email : corsec@pt-pdp.com
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1142 ms
12 Sep 2026 22:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Pendapat Kewajaran'}],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '30500000000.00'}