Back to announcement
20230830_IBFN_Perubahan Profesi Penunjang_31394836_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Page 2
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 termasuk Laporan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
selama tahun buku 2022.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan (member of PKF) sesuai dengan Laporannya
Nomor 00205/2.1133/AU.1/09/1778-2/1/III/2023 tanggal 6 Maret
2023 dengan basis untuk opini ”Wajar”, serta memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
2
Page 3
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2022, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau
melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat
pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2023 dan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor
Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2023 dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Keempat
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Alexander
Reyza dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak
tanggal penutupan Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas
kontribusi dan pemikirannya selama masa jabatannya sebagai anggota
Direksi Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan yang telah dijalankan sejak tanggal 01 Januari
2023 sampai dengan tanggal 06 Maret 2023, sepanjang bukan
merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur
hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Petrus Halim
selaku Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
3
Page 4
jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan
pengawasan yang telah dijalankan sejak tanggal 01 Januari 2023
sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang bukan merupakan
tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang
berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Petrus Halim sebagai Direktur
Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2028, namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Prof. Dr. K.H Said Aqil Siroj, M.A.
sebagai Komisaris Utama Perseroan, dengan masa jabatan terhitung
sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2027 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2028, namun tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan yang bersangkutan
sewaktu-waktu.
5. Menyetujui pengangkatan Bapak Alexander Reyza sebagai
Komisaris Independen Perseroan, dimana pengangkatan tersebut baru
akan berlaku efektif terhitung sejak 6 (enam) bulan ditutupnya Rapat
ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028,
namun tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan yang bersangkutan sewaktu-waktu.
6. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2027 yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, menjadi
sebagai berikut:
DIREKSI
- Direktur Bapak Petrus Halim
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama Bapak Prof. Dr. K.H Said Aqil Siroj, M.A
- Komisaris Independen Bapak Alexander Reyza
*) Dengan ketentuan pengangkatan Bapak Alexander Reyza sebagai
Komisaris Independen berlaku efektif pada tanggal 06 November 2023.
4
Page 5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
190 ms
12 Sep 2026 22:05
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}