Skip to content
Back to announcement

20230830_IBFN_Perubahan Profesi Penunjang_31394836_lamp2.pdf

Other Text extracted IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1 OCR 0.937
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS
DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KM.1/2017

Dewan Direksi

PT Intan Baru Prana Tbk
Jl. Cakung Cilincing KM 3.5,
Jakarta 14130,

Indonesia

No. 114-P/PKF-GSN/IBF-AU/VIII/2023
Untuk Perhatian: Direktur

Dengan Hormat,
Tujuan Surat Penugasan

Tujuan Surat penugasan ini adalah untuk
menegaskan pemahaman antara PT Intan Baru Prana
Tbk (“Perusahaan"” atau "Anda”) dan KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan (selanjutnya disebut sebagai "PKF" atau
"kami") tentang tanggung jawab bersama kedua pihak
yang timbul sebagai akibat penugasan kami sebagai
auditor PT Intan Baru Prana Tbk untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2023. Syarat dan ketentuan ini
akan tetap berlaku sampai dilakukan perubahan
secara tertulis dengan persetujuan kedua pihak.

Lingkup Penugasan Kami

Kami akan mengaudit laporan posisi keuangan
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan
laporan laba rugi, serta laba komprehensif lainnya,
perubahan ekuitas dan arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan
keuangan disajikan dalam dua bahasa (Inggris dan
Indonesia). Setelah menyelesaikan audit kami, kami
akan memberi Anda laporan audit 5 (lima) salinan atas
laporan keuangan ini.

Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan. Audit kami akan dilakukan sesuai
dengan standar auditing yang dikeluarkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar ini mengharuskan
kami mematuhi persyaratan dan rencana etis dan
melakukan audit agar memperoleh keyakinan
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji material. Audit melibatkan prosedur untuk
mendapatkan bukti audit mengenai jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan.

1 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

UOB Plaza 42nd & 30th Floor
Jl. MH. Tharnrin Lot 8-10
Central Jakarta 10230 Indonesia

#62 21 29932121 (Hunting)

#62 21 3144003
jkt-office@pkfhadiwinata.com
www.pkfhadiwinata.com

Board of Directors

PT Intan Baru Prana Tbk
Jl. Cakung Cilincing KM 3.5,
Jakarta 14130,

Indonesia

No. 114-P/PKF-GSN/IBF-AU/VII1/2023
Attention to: Director

Dear Sir,

Purpose of the Engagement Letter

The purpose of this letter is to confirm understanding
by PT Intan Baru Prana Tbk (“the Company” or “you”)
and KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan (referred to herein as "PKF" or
“we”) of both parties' mutual responsibilities arising as
a result of our engagement as auditors of
PT Intan Baru Prana Tbk for the year ending
31 December 2023. These terms will remain effective
until amended, in writing, with the agreement of both
parties.

Scope of Our Engagement

We will audit the Company's statement of financial
position as at 31 December 2023 and the related
statements of profit or loss and other comprehensive
income, changes in eguity and cash flows for the year
then ended prepared in accordance with Indonesian
Financial Accounting Standards. The financial
statements are presented in bilingual (English and
Indonesian). Upon completion of our audit, we will
provide you with our audit report 5 (five) copies on
these financial statements.

The objective of an audit is to express an opinion on
the financial statements. Our audit will be conducted
in accordance with the auditing standards issued
by the Indonesian Institute of Certified Public
Accountants. These standards reguire that we comply
with ethical reguirements and plan and perform
the audit to obtain reasonable assurance about
whether the financial statements are free of material
misstatement. An audit involves performing
procedures to obtain audit evidence about the
amounts and disclosures in the financial statements.
Page 2 OCR 0.950
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Lingkup Penugasan Kami (lanjutan)

Prosedur yang dipilih tergantung pada penilaian
auditor, termasuk penilaian risiko salah saji material
terhadap laporan keuangan, baik karena kecurangan
atau kesalahan. Audit juga mencakup evaluasi
kesesuaian kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran perkiraan akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, dan pengevaluasian atas penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.

Pengecualian Lingkup Jasa
Perpajakan dan jasa lainnya

Surat penugasan ini tidak mengatur mengenai jasa
penyusunan Surat Pemberitahuan pajak, konsultasi
perpajakan, jasa akuntansi dan jasa konsultasi
lainnya. Penyediaan jasa tambahan tersebut hanya
akan diberikan jika Anda meminta secara khusus dan
akan diatur dalam surat penugasan terpisah, bila
perlu.

Jasa lain yang diatur dalam kontrak terpisah

Jasa tambahan lain yang Anda minta dan kami setujui
untuk diberikan akan diatur dalam perjanjian tertulis
secara terpisah.

Tanggung Jawab Kami
Tanggung jawab pada umumnya

Tanggung jawab kami adalah untuk menggunakan
keterampilan dan kehati-hatian yang memadai dalam
melaksanakan pemeriksaan dan merumuskan serta
menyatakan pendapat kami. Pekerjaan yang akan
kami lakukan untuk memungkinkan kami membentuk
opini kami akan mencakup ulasan sistem akuntansi
dan pengendalian internal Perusahaan, dan serta
pelaksanaan pengujian dan permintaan keterangan
yang kami anggap perlu. Pengujian dan permintaan
keterangan tersebut dilakukan terhadap kegiatan
operasional sehari-hari Perusahaan selama periode
yang bersangkutan dan melakukan validasi aset dan
kewajiban pada akhir periode. Sifat dan luas pengujian
audit ini bervariasi tergantung pada penilaian kami
atas sistem akuntansi dan pengendalian intern
Perusahaan. Audit kami tidak akan meliputi
pemeriksaan rinci atas sejumlah besar transaksi, yang
biasanya dibutuhkan dalam penugasan khusus yang
bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan
kewajiban atau penyimpangan lainnya. Oleh karena
keterbatasan bawaan dalam audit dan pengendalian
intern, terdapat risiko yang tidak terhindarkan bahwa
kesalahan penyajian material mungkin tidak terdeteksi
meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan
sesuai Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia.

2 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Scope of Our Engagement (continued)

The procedures selected depend on the auditors
judgment, including the assessment of the risks of
material misstatement of the financial statements,
whether due to fraud or error. An audit also includes
evaluating the appropriateness of accounting policies
used and the reasonableness of accounting estimates
made by management, as well as evaluating the
overall presentation of the financial statements.

Scope Exclusions
Taxation and Other Services

This engagement letter does not address the
provision of tax return preparation, tax consultancy,
accounting assistance and other consultancy
services. The provision of any such additional
professional services will be at your specific reguest,
and will be the subject of separate letters of
engagement, where necessary.

Other services to be subject to separate contracts

Any additional services that you may reguest and that
we agree to provide will be the subject of separate
written arrangements.

Our Responsibilities
Responsibility in general

Our responsibility is to exercise reasonable care and
skill in conducting our examination and in forming and
reporting on our opinion. The work we will perform to
enable us to form our opinion will include such reviews
of Company's systems of accounting and internal
control, and the performance of such tests and
inguiries as we consider necessary in the
Ccircumstances. These tests and inguiries will apply to
the day-to-day operations of the Company throughout
the period, and to the validation of assets and
liabilities at the end of the period. The nature and
extent of these audit tests will vary according to our
assessment of the Company's accounting systems
and internal control. Our audit will not include detailed
auditing of large numbers of individual transactions,
as would generally be necessary in a special
engagement focused on disclosing defalcations or
other irregularities. Because of inherent limitation of
an audit, together with inherent limitations of internal
control, there is unavoidable risk that some material
misstatements may not be detected, even though the
audit is properly planned and performed in
accordance with auditing standard issued by the
Indonesian Institute of Certified Public Accountants.
Page 3 OCR 0.944
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab untuk menilai sistem
pengendalian intern

Audit kami direncanakan terutama — untuk
memungkinkan kami menyatakan pendapat dan
menyusun pelaporan atas laporan keuangan
Perusahaan, berdasarkan Standar — Auditing
Indonesia. Kecuali bila ada persetujuan untuk

memperluas lingkup audit, kajian kami atas sistem
akuntansi dan pengendalian intern hanya akan
meliputi apa yang diharuskan untuk memungkinkan
kami menentukan waktu dan luasnya prosedur yang
kami perlukan untuk merumuskan pendapat audit, dan
untuk memenuhi kewajiban profesional kami
berdasarkan standar auditing. Oleh sebab itu, audit
kami tidak akan mengidentifikasi semua defisiensi
signifikan pada sistem pengendalian keuangan intern
Perusahaan. Tujuan pengkajian kami atas sistem
pengendalian keuangan intern adalah semata-mata
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
Perusahaan. Pertimbangan tersebut tidak akan
memadai bagi kami untuk memberikan keyakinan atas
efektivitas pengendalian intern atas pelaporan
keuangan.

Pada penyelesaian audit, kami akan melaporkan
kepada Anda pengamatan kami mengenai
pengendalian intern dan prosedur yang dapat
ditingkatkan. Laporan tersebut akan berisikan hal-hal
yang mendapat perhatian kami selama pelaksanaan
prosedur audit. Akibatnya, sebagaimana dijelaskan di
atas, laporan tersebut tidak akan meliputi semua hal
yang mungkin diidentifikasi seandainya kami
melaksanakan penugasan khusus yang difokuskan
pada pengendalian intern dan prosedur yang berlaku.

Laporan ke manajemen tersebut ditujukan hanya
untuk penggunaan intern, dan tidak boleh diberikan
kepada pihak ketiga tanpa memperoleh ijin tertulis
kami terlebih dahulu. Ijin tersebut akan diberikan atas
dasar laporan tersebut tidak disusun untuk
kepentingan pihak manapun selain Perusahaan dan
bahwa kami tidak memiliki kewajiban atau tanggung
jawab kepada pihak ketiga. Kami siap, atas
permintaan Anda, untuk melakukan penilaian
mendalam mengenai struktur pengendalian internal

Perusahaan, dan melaporkan temuan dan
rekomendasi kami, atau untuk — melakukan
pemeriksaan terhadap efektivitas struktur

pengendalian internal Anda. Keterlibatan ini akan
terpisah dari tanggung jawab kami sebagai auditor
dan dengan senang hati kami akan membahas biaya
untuk layanan ini, yang akan tergantung pada
cakupannya.

3 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility in assessing internal control

system

Our audit of the Company will be planned primarily to
enable us to form an opinion on its financial
statements, and to report on those financial
statements in accordance with Indonesian Auditing
Standards. Unless subject to express agreement to
extend our scope of our audit work, our review of
systems of accounting and internal control therefore
covers only what is reguired to enable us to determine
the timing and extent of procedures necessary for us
to form our audit opinion, and to comply with our
obligations under professional auditing standards.
Therefore, our audit will not necessarily identify all
significant deficiency in Company's system of internal
financial controls. The sole purpose of our review of
internal financial control systems is to express an
opinion on the Companys's financial statement. This
consideration will not be sufficient to enable us to
provide assurance on the effectiveness of internal
control over financial reporting.

At the conclusion of our audit, we may report to you
our observations on ways in which internal controls
and procedures could be improved. The contents of
this report will reflect matters which came to our
attention as a result of the conduct of our normal audit
procedures. Conseguently, as mentioned above, this
report will not include all the matters which might be
identified were we to conduct a special engagement
focused on internal control and procedures.

This report to management is for your internal use
only, and may not be provided to a third party without
our prior written consent. Such consent will be granted
only on the basis that the report is not prepared with
the interests of anyone other than the Company in
mind and that we accept no duty or responsibility to
any other party. We are prepared, at your reguest, to
perform a more in-depth assessment of the
Company's internal control structure, and report our
findings and recommendations, or to conduct an
examination engagement on the effectiveness of your
internal control structure. This engagement would be
separate from our responsibility as auditors and we
would be pleased to discuss fees for these services,
which would depend on the scope.
Page 4 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab dalam memeriksa masalah pajak

Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan
keterangan tertentu yang mungkin dilaksanakan
sesuai pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal
Pajak. Oleh sebab itu, meskipun audit kami dapat
mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan,
namun tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi
semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam
pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tanggung dalam mendeteksi

ketidakpatuhan

jawab

Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan
keterangan khusus yang dirancang — untuk
mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau
masa depan, terhadap peraturan pemerintah atau
peraturan industri yang relevan mengenai
pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal
lainnya. Meskipun audit kami mungkin
mempertimbangkan beberapa aspek persyaratan
peraturan, laporan audit kami tidak dapat diandalkan
untuk mendeteksi ketidakpatuhan yang mungkin
diidentifikasi oleh badan pengawas yang terkait.
Direksi Perusahaan bertanggung jawab untuk
memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan
yang berlaku terhadap Perusahaan.

Tanggung Jawab Manajemen

Tanggung jawab terkait dengan laporan keuangan
dan pengendalian intern

Audit kami akan dilaksanakan dengan dasar
manajemen Perusahaan menerima dan memahami
bahwa mereka bertanggungjawab atas penyusunan
dan penyajian yang wajar atas laporan keuangan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Dalam hal ini, manajemen bertanggung
jawab untuk membukukan semua transaksi dengan
benar dalam catatan akuntansi dan menyusun serta
memelihara pengendalian intern yang Manajemen
tetapkan perlu untuk memungkinkan penyusunan
laporan keuangan yang bebas dari kesalahan
penyajian material baik disebabkan oleh kecurangan
atau kekeliruan. Audit atas laporan keuangan tidak
membebaskan manajemen dari tanggung jawab ini.
Demikian pula, manajemen bertanggung jawab atas

penyusunan Profil Perusahaan, jika diperlukan
sebagaimana diuraikan berikut ini.
Manajemen juga bertanggung jawab untuk

menyediakan kepada kami akses atas semua
informasi yang menurut Manajemen relevan untuk
penyusunan laporan keuangan seperti semua catatan
akuntansi asli, dokumen dan hal lainnya, informasi
tambahan yang mungkin kami minta dan akses penuh
kepada staf yang dapat kami mintakan keterangan
untuk tujuan audit.

4 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility in examining tax matters

Our audit does not incorporate the tests and specific
inguiries that might be performed pursuant to a tax
audit conducted by the Directorate General of Tax.
Thus, while our audit may consider certain aspects of
taxation, it should not be relied upon to detect all
exposure that might be identified during a tax audit
conducted by the Directorate General of Tax.

Responsibility in detecting non-compliance

Our audit does not incorporate tests and specific
inguiries designed to identify past or future instances
Of non-compliance with relevant government or other
industry regulations concerning filing, reporting,
maintenance of ratios, or any other matters. While it
may consider certain aspects of regulatory
reguirements, our audit should not be relied upon to
detect all instances of non-compliance that may be
identified by the relevant regulatory bodies. It remains
the responsibility of the Directors of the Company to
ensure compliance with all regulations that apply to
the Company.

Management's Responsibilities

Responsibility relating to the financial statements
and internal control

Our audit will be conducted on the basis that the
Company's Management  acknowledge — and
understand that they have responsibility for the
preparation and fair presentation of financial
statement in accordance with Indonesian Financial
Accounting Standards. In this regard, management is
responsible for properly recording all transactions in
the accounting records and for establishing and
maintaining internal controls as they determine is
necessary to enable the preparation of financial
Statements that are free from material misstatement,
whether due to fraud or error. The audit of the
financial statements does not relieve management of
this responsibility. Sirmilarly it is the management's
responsibility to prepare the Company Profile.

Management is also responsible for making available
tous access to all information of which they are aware
that is relevant to the preparation of financial
statements such as original accounting records,
documentation and other matters, additional
information that we may reguest, and unrestricted
access to personnel from whom we determine it
necessary to obtain evidence for the purpose of the
audit.
Page 5 OCR 0.949
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab terkait dengan laporan keuangan
dan pengendalian intern (lanjutan)

Sebagaimana diharuskan oleh standar audit di
Indonesia, kami akan meminta keterangan dari
manajemen dan pihak lainnya mengenai representasi
yang terkandung dalam laporan keuangan dan
efektivitas pengendalian intern atas pelaporan
keuangan. Standar audit di Indonesia juga
mengharuskan kami untuk memperoleh surat
representasi mengenai hal-hal yang material dalam
laporan keuangan dari manajemen. Hasil pengujian
audit, respon atas permintaan keterangan kami dan
representasi tertulis dari manajemen merupakan
bahan bukti yang kami andalkan dalam merumuskan
pendapat kami atas laporan keuangan.

Tanggung jawab dalam mendeteksi kesalahan dan
kecurangan

Manajemen bertanggung jawab untuk menjaga aset
Perusahaan dan atas pencegahan dan deteksi
kecurangan dan kesalahan. Manajemen juga
bertanggung jawab atas kepatuhan Perusahaan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Kami
merencanakan audit untuk mendapatkan keyakinan
memadai, bukan absolut, atas deteksi kesalahan atau
kecurangan yang mungkin berdampak material
terhadap laporan keuangan, maupun tindakan ilegal
lainnya yang berdampak langsung dan material
terhadap laporan keuangan. Audit kami tidak akan
meliputi audit rinci atas transaksi yang mungkin
dibutuhkan untuk mengungkap adanya kesalahan
atau kecurangan yang tidak menyebabkan kesalahan
penyajian material pada laporan keuangan. Perlu
diketahui bahwa terdapat keterbatasan bawaan yang
melekat dalam proses audit. Audit adalah
berdasarkan pada konsep pengujian selektif atas data
yang mendasari laporan keuangan, yang melibatkan
pertimbangan mengenai area yang perlu diuji dan
sifat, ketepatan waktu, luas serta hasil dari pengujian
yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, dalam audit
terdapat keterbatasan bahwa kesalahan material,
kecurangan atau tindakan ilegal lainnya yang
berdampak langsung dan material pada laporan
keuangan, jika ada, mungkin tidak terdeteksi. Oleh
karena karakteristik dari kecurangan, khususnya
menyangkut penyembunyian fakta melalui kolusi dan
dokumen yang dipalsukan, audit yang direncanakan
dan dilaksanakan menurut Standar Audit di Indonesia
mungkin tidak akan mendeteksi adanya kecurangan
yang material.

5 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility relating to the financial statements
and internal control (continued)

As reguired by Indonesian Auditing Standards, we will
make specific inguiries of management and others
about the representations embodied in the financial
statements and the effectiveness of internal control
over financial reporting. Indonesian Auditing
Standards also reguire that we obtain a
representation letter covering matters material to the
financial statements from management. The results of
our audit tests, the responses to our inguiries and the
written representations of management comprise the
evidential matter upon which we intend to rely in
forming our opinion on the financial statements.

Responsibility in detecting error and fraud

Management is responsible for safeguarding the
Company's assets and for the prevention and
detection of fraud and error. Management is also
responsible for the Company's compliance with the
laws and regulations applicable to its activities. We
will design our audit to obtain reasonable, but not
absolute, assurance of detecting errors or fraud that
would have a material effect on the financial
statements as well as other illegal acts having a direct
and material effect on the financial statements. Our
audit will not include a detailed audit of transactions,
such as would be necessary to disclose errors orfraud
that did not cause a material misstatement of the
financial statements. It is important to recognise that
there are inherent limitations in the auditing process.
Audits are based on the concept of selective testing of
the data underlying the financial statements, which
involves judgement regarding the areas to be tested
and the nature, timing, extent and results of the tests
to be performed. Audits are, therefore, subject to the
limitation that material error, fraud or other illegal acts
having a direct and material financial statement
impact, if they exist, may not be detected. Because of
the characteristics of fraud, particularly those
involving concealment through collusion and falsified
documentation, an audit designed and executed in
accordance with Indonesian Auditing Standards might
not detect a material fraud.
Page 6 OCR 0.943
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Tanggung jawab dalam mendeteksi kesalahan dan
kecurangan (lanjutan)

Di samping itu, meskipun pengendalian internal yang
efektif mengurangi kecenderungan timbul dan tidak
terdeteksinya kekeliruan, kecurangan atau tindakan
ilegal lainnya, namun tidak melenyapkan adanya
kemungkinan hal tersebut. Karena alasan tersebut
kami tidak dapat memastikan bahwa kekeliruan,
kecurangan atau tindakan ilegal lainnya, seandainya
ada, akan dapat terdeteksi. Meskipun demikian, kami
akan mengkomunikasikan kepada Anda seandainya
kami menemukan adanya tindakan ilegal, kekeliruan
yang material, atau bukti adanya kecurangan yang
mungkin kami temui selama proses audit.

Hal-hal terkait dengan bentuk dan penggunaan
pendapat audit kami

Apabila Perusahaan bermaksud menerbitkan atau
menggandakan laporan kami beserta laporan
keuangannya, dalam bentuk cetak atau elektronik
(misalnya di situs web internet), atau dengan cara
lainnya membuat acuan kepada kami dalam dokumen
yang berisi informasi lain, maka manajemen setuju
untuk (a) menyerahkan kepada kami draft dokumen
terkait untuk kami pelajari, dan (b) mendapatkan
persetujuan kami untuk pengikutsertaan laporan kami,
sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan
disebarkan. Apabila laporan audit kami digandakan
dalam bentuk apa pun, laporan keuangan secara
lengkap, termasuk catatan terhadap laporan
keuangan, harus disajikan pula.

Standar Audit di Indonesia mengharuskan kami untuk
membaca setiap laporan tahunan yang disusun untuk
disebarluaskan ke publik yang berisi laporan
keuangan dan laporan audit kami di dalamnya. Tujuan
dari prosedur ini adalah untuk mempertimbangkan
apakah informasi lain di dalam laporan tahunan,
termasuk cara penyajiannya, adalah secara material
konsisten terhadap informasi yang terdapat dalam
laporan keuangan. Kami tidak berkewajiban untuk
melaksanakan prosedur tertentu untuk menguatkan
informasi lainnya sebagai bagian dari audit kami.

Penggunaan Opini PKF oleh Pihak Ketiga

Opini audit kami dimaksudkan untuk kepentingan
pihak yang ditujukan dalam laporan tersebut. Audit
tidak direncanakan atau dilaksanakan dengan
maksud untuk diandaikan oleh pihak ketiga mana pun
atau sehubungan dengan transaksi khusus mana pun,
oleh sebab itu, hal-hal yang mungkin menarik bagi
pihak ketiga tidak akan dibahas secara khusus dan
kemungkinan akan ada hal-hal yang akan ditelaah
secara berbeda oleh pihak ketiga, yang mungkin
berkaitan dengan transaksi khusus.

6 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Responsibility in detecting error and fraud
(continued)

Furthermore, while effective internal control reduces
the likelihood that errors, fraud or other illegal acts will
Occur and remain undetected, it does not eliminate
that possibility. For these reasons we cannot ensure
that errors, fraud or other illegal acts, if present, will be
detected. However, we will communicate to you any
illegal act, material error, or evidence that fraud may
exist identified during our audit.

Issues regarding the form and use of our audit
opinion

If the Company intends to publish or reproduce our
report together with the financial statements, in
printed form or electronically (e.g., on an Internet Web
Site), or otherwise make reference to our Firm in a
document that contains other information,
management agrees to (a) provide us with a draft of
the relevant document to read, and (b) obtain our
approval for inclusion of our report, before the
document is finalised and distributed. Where our audit
report is reproduced in any medium, the complete
financial statemenis, including notes, must also be
presented.

Indonesian Auditing Standards reguire that we read
any annual report prepared for public distribution that
contains the financial statements and our audit report
thereon. The purpose of this procedure is to consider
whether other information in the annual report,
including the manner of its presentation, is materially
consistent with information appearing in the financial
statements. We assume no obligation to perform
procedures to corroborate other information as part of
our audit.

Third Parties User of PKF's Opinion

Our audit opinion is intended for the benefit of those
to whom it is addressed. The audit will not be planned
Or conducted in contemplation or reliance on it by any
third party or respect to any specific transaction,
Therefore, items of possible interest to a third party will
not be specifically addressedand matters may exist
that would be assessed differently by a third party,
possibly in connection with a specific transaction.
Page 7 OCR 0.943
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Biaya dan Pengaturan untuk Penagihan

Biaya kami untuk layanan yang akan diberikan
sebagaimana tercantum dalam surat ini adalah
Rp191.000.000.- (tidak termasuk PPN).

Biaya di luar saku seperti kurir, komunikasi jarak jauh,
perjalanan, dll, akan ditagih secara terpisah. Selain
biaya di luar saku, biaya transportasi staf kami di
wilayah Jakarta adalah Rp100.000 per staf per hari,
dan untuk wilayah luar Jakarta akan diinformasikan
terpisah tergantung jarak dari Jakarta.

Kami akan memberikan 5 (lima) salinan laporan
keuangan yang telah diaudit. Salinan tambahan dari
laporan audit tahunan akan dikenakan biaya sebesar
Rp1.000.000 per salinan.

Tagihan kami jatuh tempo dan terutang pada saat
diterima, dan selambat-lambatnya 14 hari sejak
tanggal tagihan. Jika tagihan kami tidak dibayarkan
tepat waktu, kami dapat menangguhkan pekerjaan
sampai Anda melunasi tagihan tersebut.

Adalah merupakan kebiasaan kami untuk
menyerahkan tagihan kami pada saat pelaksanaan
penugasan. Oleh sebab itu, kami akan mengeluarkan
tagihan secara bertahap sesuai dengan jadwal
berikut:

pada saat Surat Perikatan ditandatangani 30Y6
setelah 2 bulan melakukan
(Des-23)

pada saat penyerahan draft final laporan 50x
audit

pekerjaan 20x

Di samping itu, waktu tambahan yang kami habiskan
untuk mengatasi masalah yang timbul selama audit
atau karena keterlambatan dalam pemberian
informasi yang diminta dalam Client Assistance
Package, dapat mengakibatkan dibebankannya
imbalan jasa tambahan. Imbalan jasa tambahan
tersebut tentunya akan disetujui dan dibicarakan
terlebih dahulu dengan Anda, dan akan ditegaskan
dalam tambahan surat ini atau dalam surat penugasan
terpisah.

7 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Fees and Billing Arrangements

Our fees for the services to be provided as set out in
this letter are IDR191,000,000,- (exclude VAT).

Out-of-pocket expenses such as couriers, long
distance communications, travel, etc., will be billed
Separately. Addition to Out-of-pocket expenses, our
Staff transportation expenses in Jakarta area is
IDR100,000 per staff per day, and for outer Jakarta
area will be informed separately depend on distance
from Jakarta.

We will provide you 5 (five) copies of the audited
financial statements. Any additional copies of the
annual audit report will be charged amounting to
IDR1,000,000 per copy.

Our invoices are due and payable when received, and
in no circumstances later than 14 days from the date
of the invoice. If our invoices are not paid promptly,
we may suspend further work until your account is
brought current.

Itis our practice to submit our invoices as we perform
our work. Accordingly, we will issue progress billings
in accordance with the following timetable:

upon acceptance of this engagement letter 304
after 2 months work performe (Dec-23) 2016
After the submission of final draft report 5096

Furthermore, any additional time incurred by us in
addressing problems arising during the audit or
because of delays in providing the information
outlined in the Client Assistance Package may lead to
additional fees being charged. Such additional fees
will, of course, be agreed and discussed with you in
advance, and will be confirmed in an addendum to this
letter or in a separate engagement letter.
Page 8 OCR 0.947
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Kerahasiaan dan Persetujuan

Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan
keamanan informasi anda sesuai dengan Kode Etik
Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI.
Karena itu, kami memiliki kebijakan, prosedur, dan
penjagaan intern untuk melindungi kerahasiaan
informasi pribadi anda.

Dokumentasi audit atas perikatan ini adalah milik
Kantor kami dan merupakan informasi rahasia.
Namun, kami akan dikecualikan dari kewajiban kami
untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi
anda, untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah yang berlaku, seperti untuk kepentingan
pengawasan oleh Kementerian Keuangan seperti
yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
dan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan
pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun
1983 yang kemudian diamandemen dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin
menegaskan bahwa Anda menyatakan memberikan
persetujuan kepada kami untuk memberikan akses
kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini
kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam
rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang
berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi
beban Anda dan akan kami tagihkan berdasarkan
realiasi waktu yang kami gunakan untuk
menyelesaikan kewajiban tersebut.

Namun demikian, kami tidak akan membebankan
biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban
tersebut kepada Anda, mana kala Anda setuju untuk
menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban
tersebut.

8 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Confidentiality and Consent

We are committed to maintaining the confidentiality
and security of your information in accordance with
Code of Ethics of Professional Public Accountants
established by the IICPA. Accordingly, we maintain
internal policies, procedures, and safeguards to
protect the confidentiality of your personal information.

The audit documentation for this engagement is the
property of our Firm and constitutes confidential
information. However, we will be exempted from our
obligation to maintain confidentiality and security ot
your information, to comply with current govemment
laws and regulations, such as for the purpose of the
Ministry of Finance supervision as set out in Law
No. 5 Year 2011 on Public Accountants, Article 29 and
for the purpose of tax audit, tax collection or
investigation of criminal offenses in the area ot
taxation, upon written reguest from the Directorate
General of Taxation, as stipulated in Article 35, Law
No. 6 Year 1983, and amended in Law No. 28 Year
2007 regarding General Tax Provisions and
Procedures.

In order to fulfill these reguirements, we would like to
emphasize that you express your consent for us to
provide access to the audit engagement working
papers on this financial report to parties who have the
authority to carry out the provisions of the applicable
law. All costs incurred in connection with the fulfilment
of these obligations are your burden and will be billed
by us based on the realization of the time we use to
complete these obligations.

However, we will not charge you for the fulfillment ot
these obligations, when you agree to follow up the
fulfillment of the obligation yourself.
Page 9 OCR 0.937
&«

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan
Persetujuan

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017
tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi
Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 6 November 2017
dan Surat Edaran No. SE-7/PPPK/2019 tentang
Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal
29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik
untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa
(PMPJ), bersama ini kami menginformasikan bahwa
kami akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai
dengan peraturan tersebut.

Karena itu dengan ini anda menyatakan persetujuan
untuk kami menerapkan dan melaksanakan prosedur
PMPJ,serta melampirkan Formulir Hubungan Usaha
Terkait PMPJ beserta dokumen yang dibutuhkan
sebagai lampiran atas surat penugasan ini.

Penyampaian Laporan Keuangan yang Telah
Diaudit kepada Pusat Pembinaan Profesi
Keuangan (“PPPK”)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang
berlaku, kami wajib untuk melampirkan laporan
keuangan Perusahaan yang telah diaudit dalam
laporan kegiatan usaha tahunan kami yang
disampaikan kepada PPPK. Oleh karena itu, Anda
bersedia menandatangani Surat Pernyataan,
sebagaimana terlampir dalam Lampiran B surat
perikatan ini, sebagai bentuk persetujuan atau
keberatan Anda untuk melampirkan laporan keuangan
Anda yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dalam pelaporan
tahunan kami tersebut.

9 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Know Your Client Principle (KYCP) and Consent

In connection with the enactment of the Regulation ot
the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 55/PMK.01/2017 dated April 17, 2017 regarding
the Know Your Client Principle for Accountants and
Public Accountants as amended by Regulation of the
Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 155/PMK.01/2017 regarding the Amendment
to the Regulation of the Minister of Finance
No. 55/PMK.01/2017 regarding the Know Your
Client Principle for Accountants and Public
Accountants dated November 6, 2017 and Circular
Letter No. SE-7/PPPK/2019 regarding Guidelines for
Implementing the Know Your Client Principle for
Accountants and Public Accountants  dated
November 29, 2019, which reguires Public
Accountants to apply the Know Your Client Principle
(KYCP), we hereby inform you that we will implement
KYCP procedures in accordance with those
regulations.

Therefore, you hereby express your consent for us to
implement and perform the KYCP procedures,
including fulifil PMPJ-Related Business Relations
Form ,and reguired supporting documents as
appendix to the engagement letter.

Submission of Audited Financial Statements to
the Center for Financial Profession Development
(“PPPK”)

Based on the applicable Minister of Finance
Regulation, we are reguired to enclose the audited
financial statements of the Company in our annual
activity report submitted to PPPK. Accordingly, you
agree to sign the Statement Letter, as attached in
Appendix B of this engagement letter, as a form ot
your approval or objection to enclose your audited
financial statements for the year ending 31 December
2023 in our annual reporting.
Page 10 OCR 0.949
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Anda juga setuju bahwa dengan menandatangani
surat perikatan ini, apabila selambat-lambatnya pada
tanggal penerbitan laporan keuangan yang telah
diaudit kami belum menerima Surat Pernyataan
tersebut dari Anda, maka penandatangan surat
perikatan ini juga merupakan bentuk persetujuan yang
sah dari Anda kepada kami, untuk menyertakan
laporan keuangan Anda yang telah diaudit untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 dalam
pelaporan tahunan kami kepada PPPK.

Lain

Dokumen lain - Standar Auditing Indonesia
mengharuskan kami untuk membaca setiap laporan
tahunan yang disusun untuk disebarluaskan ke publik
yang berisi laporan keuangan dan laporan audit kami
di dalamnya. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk
mempertimbangkan apakah informasi lain di dalam
laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah
secara material konsisten terhadap informasi yang
terdapat dalam laporan keuangan. Kami tidak
berkewajiban untuk melaksanakan prosedur tertentu
untuk menguatkan informasi lainnya sebagai bagian
dari audit kami.

Kepemilikan dan akses ke kertas kerja audit -
Kertas kerja dan berkas yang kami hasilkan selama
penugasan audit ini, termasuk dokumen dan berkas
elektronik, merupakan properti kami.

Komunikasi dengan Auditor Sebelumnya - Untuk
membantu kami dalam merencanakan audit tahun
pertama atas laporan keuangan Perusahaan, kami
meminta Anda untuk memberi izin auditor Anda yang
terdahulu, untuk memperbolehkan kami melakukan
pemeriksaan atas kertas kerja mereka dan menjawab
pertanyaan kami secara lengkap.

Batas kewajiban - Anda telah menyetujui bahwa
kewajiban kami atas semua tuntutan yang berkaitan
secara langsung atau tidak langsung dengan jasa-
jasa yang kami berikan (termasuk tuntutan atas
kelalaian) terbatas hingga jumlah yang setara dengan
1 kali lipat biaya yang harus dibayarkan untuk jasa
kami tersebut.

10 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

You also agree that by signing of this engagement
letter, in the event where we have not received the
Statement Letter from you until the issuance date ot
the audited financial statements at the latest. In such
event the signed of this engagement letter is also a
form of your legal approval to us to enclose you
audited financial statement for the year ending
31 December 2023 in our annual reporting to PPPK.

Other

Other Documents - Indonesian Auditing Standards
reguire that we read any annual report prepared for
public distribution that contains the financial
Statemenis and our audit reportthereon. The purpose
Of this procedure is to consider whether other
information in the annual report, including the manner
Of its presentation, is materially consistent with
information appearing in the financial statements. We
assume no obligation to perform procedures to
corroborate other information as part of our audit.

Ownership of and access to audit files - The
working papers and files for this engagement created
by us during the course of the audit, including
electronic documents and files, are the sole property
of us.

Communication with Predecessor Auditors - To
assist us in planning our first audit of the financial
Statements of Company, we reguire you to authorized
your previous auditors, to allow us to review their
working papers and to respond fully to our inguiries.

Liability cap - You agree that our liability for all claims
connected directly or indirectly with the services
(including claims of negligence) is limited to an
amount egual to 1 times the fees payable for the
services.
Page 11 OCR 0.949
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Lain (lanjutan)

Bebas tuntutan terhadap karyawan - Anda sepakat
untuk tidak akan mengajukan tuntutan apa pun
(termasuk dalam hal kelalaian) terhadap karyawan
kami secara pribadi sehubungan dengan jasa kami.
Pasal ini diperuntukkan bagi kepentingan karyawan
kami.

Pengakhiran perjanjian - Kedua belah pihak dapat
mengakhiri perjanjian ini dengan mengirimkan
pemberitahuan secara tertulis kepada satu sama lain
selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya (kecuali jika
hal ini melanggar hukum). Perjanjian ini berakhir pada
saat berakhirnya surat pemberitahuan tersebut. Untuk
memberikan keabsahan penuh kepada kedua pihak
untuk mengakhiri Kontrak ini sebagaimana ditentukan
di atas, kedua belah pihak dengan ini mengabaikan
ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang mewajibkan
keputusan pengadilan untuk mengakhiri kontrak.

Hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah
hukum Indonesia.

Penyelesaian sengketa - Apabila terjadi sengketa
yang berkaitan dengan perjanjian ini, Anda sepakat
untuk bertemu dengan kami dalam upaya untuk
menyelesaikannya. Apabila sengketa ini tidak
diselesaikan melalui perundingan tersebut, Anda
setuju bahwa para pihak akan berupaya mengatasi
sengketa tersebut melalui arbitrase sesuai dengan
Aturan Arbitrase yang diatur oleh Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI). Arbitrase harus
dilaksanakan di Indonesia, dan bahasa yang harus
digunakan untuk arbitrase adalah bahasa Indonesia.

Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitrase
yang timbul berdasarkan perjanjian ini bersifat final
dan mengikat para pihak, dan keputusannya dapat
dilaksanakan di pengadilan yang memiliki hak hukum
untuk pemberlakuannya. Dengan ini para pihak
melepaskan hak untuk mengajukan banding atas
keputusan Sidang dan setuju bahwa sesuai dengan
Pasal 60 Undang-Undang Arbitrase para pihak tidak
mengajukan banding atas keputusan Sidang.
Di samping itu, para pihak dengan ini setuju bahwa
mereka sama-sama tidak memiliki hak untuk memulai
atau melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum
mengenai Sengketa ini sampai Sengketa tersebut
telah ditentukan sesuai dengan prosedur arbitrase
yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini dan hanya
dilakukan untuk pemberlakuan dan memperlancar
pelaksanaan keputusan yang diambil dalam sidang
arbitrase.

11 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Other (continued)

No claims against employees - You agree not to
bring any claim (including in negligence) against any
Of our employees personally in connection with the
services. This clause is for the benefit of our
employees.

Termination - Either of us may terminate this
agreement by giving the other at least 30 days notice
in writing (unless it would be unlawful to do so). This
agreement terminates on expiry of that notice. To give
full effect to the right of either party to terminate the
Contract as provided above, both parties hereby waive
the provision of Articles 1266 of the Indonesian Civil
Code reguiring the pronouncement of the court for the
termination of contracts.

The law applying to this agreement is the law of
Indonesia.

Resolving dispute - If a dispute arises in connection
with this agreement, you agree to meet with us to
altempt to resolve it. If the dispute is not resolved
through those negotiations, you agree we will both
attempt to resolve the dispute through arbitration in
accordance with the Arbitration Rules of Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). The site of the
arbitration shall be Indonesia. The language of the
arbitration shall be Indonesian.

The award rendered in any arbitration commenced
hereunder shall be final and binding upon the parties
hereto and judgment thereon may be entered in any
court having jurisdiction for its enforcement. Each of
the parties hereby renounces its right to appeal from
the decision of the Tribunal and agrees that in
accordance with Article 60 of the Arbitration Law, no
party shall appeal to any court from the decision of the
Tribunal. In addition, the parties hereto agree that no
party shall have any right to commence or maintain
any suit or legal proceeding concerning a Dispute
hereunder until the Dispute has been determined in
accordance with the arbitration procedure provided for
herein and then only to enforce or facilitate the
execution of the award rendered in such arbitration.
Page 12 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Lain-lain (lanjutan)
Sangkalan

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan adalah anggota dari PKF Global, yang
merupakan jaringan anggota kantor PKF International
Limited, yang tiap anggotanya merupakan entitas
terpisah dan independen secara hukum. Tidak
satupun dari kantor anggota lain atau kantor-kantor
koresponden yang tergabung dalam jaringan atau
PKF International Limited bertanggung jawab atau
menerima kewajiban atas pekerjaan atau saran yang
diberikan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan kepada kliennya, dan dengan
menandatangani serta mengembalikan kepada kami
salinan Surat Perikatan Audit terlampir, anda
mengakui dan menerima bahwa kantor-kantor lain
dan kantor-kantor koresponden dan PKF International
Limited tidak memiliki kewajiban apapun kepada anda
dalam hubungannya dengan pekerjaan atau saran
yang dari waktu ke waktu akan kami berikan kepada
anda atau yang wajib diberikan kepada anda. Kantor-
kantor koresponden bukan merupakan anggota dari
PKF Global.

Syarat dan Ketentuan

Salinan syarat dan ketentuan hubungan usaha
terlampir dalam Lampiran A. Surat penugasan ini
beserta syarat dan ketentuan hubungan usaha
merupakan suatu kesatuan kontrak (“Kontrak”) untuk
penyediaan jasa yang telah ditetapkan dalam Surat
Penugasan ini, tidak termasuk syarat lain baik yang
dinyatakan secara tegas atau tersirat, baik secara
lisan maupun tertulis, termasuk persyaratan, jaminan
dan pernyataan.

Kontrak ini menggantikan semua surat penugasan,
pernyataan kesanggupan, dan perjanjian serta surat
menyurat yang dibuat sebelumnya tentang Jasa kami.

Kontrak ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut
undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

12 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit

Others (continued)
Disclaimer

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan isa member of PKF Global, which is a network
of member firms of PKF International Limited, each of
which is a separate and independent legal entity.
Neither the other member firms nor the correspondent
firms of the network nor PKF International Limited is
responsible or accepts liability for the work or advice
which Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan provides to its clients and in
signing and returning to us the enclosed copy of this
Engagement Letter you acknowledge and accept that
Such other member and correspondent firms and PKF
International Limited do not owe you any duty in
relation to the work or advice which we will from time
to time provide to you or are reguired to provide to
you. Correspondent firms are not members of PKF
Global.

Terms and Conditions

A copy of our terms of business is attached as
Appendix A. This letter and the terms of business
attached comprise the entire contract (“the Contract”)
for the provision of the Services to the exclusion of any
other express or implied term, whether expressed
orally or in writing, including any conditions,
warranties and representations.

The Contract shall also supersede all previous letters
Of engagement, undertakings, agreements and
correspondence regarding the Services.

This Contract shall be governed by and interpreted in
accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
Page 13 OCR 0.913
PKF
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan

Pengakuan dan Penerimaan Acknowledgment and Acceptance

Harap menandatangani surat ini pada bagian yang Please acknowledge receipt of this letter and your
telah ditentukan sebagai tanda persetujuan Andaatas agreement to the terms of our engagement as set out
ketentuan-ketentuan dalam surat perikatan ini dan herein by signing the enclosed copy of the letterin the
mengirimkannya kembali kepada kami. space provided and returning it to us.

Hormat Kami/ Yours faithfully,

KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,-Palilingan & Rekan

Partner

Ketentuan dalam penugasan ini telah diterima oleh The terms of this engagement are accepted by
Direktur mewakili PT Intan Baru Prana Tbk yang Director on behalf of PT Intan Baru Prana Tbk who
memiliki wewenang untuk menerima dan mengikat represents that he is authorised to accept and bind
ketentuan ini atas nama PT Intan Baru Prana Tbk. these terms on behaif of PT Intan Baru Prana Tbk..

Nama atas nama Perusahaan
Name on behaif of the Company
Direktur/Director

BNP taun me

PETRUS HALin——
Tanda Tangan

Signature
Tanggal/Date: (L AGUSTUS 2023

13 | PT Intan Baru Prana Tbk
Engagement Letter - Financial Audit
Page 14 OCR 0.921
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

LAMPIRAN A

APPENDIX A

Syarat dan ketentuan
hubungan usaha

Terms of Business

Syarat dan ketentuan hubungan usaha ini berlaku
untuk jasa yang Anda minta untuk kami berikan
kepada Anda berdasarkan surat penugasan terlampir.
Surat penugasan kami dan syarat-syarat ini
merupakan perjanjian tidak terpisah antara Anda dan
kami sehubungan dengan jasa tersebut. Syarat-syarat
ini menggantikan perjanjian, representasi atau
pembahasan sebelumnya. Apabila terdapat
ketidaksesuaian dalam syarat -syarat ini dengan surat
penugasan kami, maka surat penugasan kami yang
akan digunakan sebagai rujukan.

Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia yang terdapat di “syarat
dan ketentuan hubungan usaha" ini atau di surat
penugasan, maka bahasa Inggris yang akan
digunakan sebagai rujukan.

These terms of business apply to the services you
have engaged us to provide under the attached
engagement letter. Our engagement letter and these
terms of business form the entire agreement between
us about those services. They replace any earlier
agreements, representations or discussions. If
anything in these terms of business is inconsistent
with our engagement letter, our engagement letter
takes precedence.

In the event of different interpretations between
English and Indonesian language in the ToB or
engagement letter, the English language will prevail.

Daftar Isi

Jasa kami

Tanggung jawab Anda

Imbalan jasa, pengeluaran dan biaya
Kerahasiaan dan privasi

Kewajiban

Komunikasi dan perangkat elektronik
Sub-kontraktor

Pengarsipan dan pemusnahan dokumen
Pemberian jasa kepada pihak lain
Pengakhiran perjanjian
Penyelesaian sengketa

Hubungan

Larangan SEC

Keadaan di luar kekuasaan (kahar)
Penugasan

Hukum yang berlaku

Definisi

SI COLD KRYNA

Na
NOanwn

Contents

Our services

Your responsibilities

Fees, expenses and costs
Confidentiality and privacy

Liability

Electronic communications and tools
Subcontractors

Filing and destruction of documents
Performing services for others
Termination

Resolving disputes

Relationship

SEC prohibitions

Force majeure

Assignment

Applicable law

Definitions

OWNDOURWN—A

SaxaHaaa
ND KRWNAS

Page 15 OCR 0.933
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

1. Jasa kami
11. Lingkup - Kami akan melaksanakan
pemberian jasa yang disebutkan dalam surat
penugasan kami dengan menerapkan

1.2.

1.3.

14.

keterampilan dan kehati-hatian dalam batas
yang wajar.

Perubahan - Masing-masing pihak dapat
meminta perubahan terhadap jasa yang
diberikan. Perubahan tidak berlaku kecuali
jika disepakati oleh kedua belah pihak secara
tertulis.

Nasihat secara lisan dan penyerahan draft
hasil kerja - Anda hanya dapat
mengandalkan hasil pekerjaan akhir kami
secara tertulis. Jika Anda ingin
mengandalkan sesuatu yang pernah kami
sampaikan kepada Anda, harap
memberitahukan kepada kami sehingga kami
dapat menyiapkan hasil pekerjaan kami
secara tertulis yang dapat digunakan sebagai
bahan yang dapat Anda andalkan sebagai
rujukan.

Jasa kami untuk manfaat Anda - Kami
memberikan jasa kami hanya untuk
digunakan oleh Anda dan untuk tujuan yang
dicantumkan dalam surat penugasan kami
atau hasil pekerjaan kami yang terkait.
Kecuali jika dinyatakan demikian di dalam
surat penugasan kami atau hasil kerja kami
yang terkait, diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan hukum, atau dengan ijin tertulis
kami terlebih dahulu, maka Anda tidak
diperbolehkan untuk:

(a) memperlihatkan atau memberikan hasil
pekerjaan kami kepada pihak ketiga atau
memasukkan atau merujuk kepada hasil
pekerjaan kami atau nama atau logo
kami dalam dokumen untuk kepentingan
umum.

(b) membuat pernyataan umum tentang

kami atau jasa kami.

1. Our services

23

1.2.

1.3.

14.

Scope - We will perform the services
described in our engagement letter with
reasonable skill and care.

Changes - Either of us may reguest a change
to the services. A change will not be effective
unless we have both agreed to it in writing.

Oral advice and draft deliverables - You
may only rely on our final written deliverables.
If you wish to rely on something we have told
you, please let us know so that we can
prepare a written deliverable on which you
may rely.

Services for your benefit - Our services are
provided solely for your use for the purpose
set out in our engagement letter or the
relevant deliverable. Except as stated in our
engagement letter or the relevant deliverable,
as reguired by law, or with our prior written
consent, you may not:

(a) show or provide a deliverable to any third
party or include or refer to a deliverable
or our name or logo in a public document.

(b) make any public statement about us or
the services.
Page 16 OCR 0.940
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

1. Jasa kami (lanjutan)

1.5. Tidak memiliki kewajiban kepada pihak
ketiga - Kami tidak berkewajiban atau
bertanggungjawab kepada pihak ketiga mana
pun sehubungan dengan jasa kami. Anda
setuju untuk mengganti rugi kepada kami jika
terjadi kewajiban (termasuk biaya peradilan)
yang dibebankan kepada kami sehubungan
dengan adanya tuntutan oleh pihak ketiga
yang ditimbulkan dari pelanggaran oleh pihak
Anda terhadap perjanjian ini.

1.6. Anda memahami bahwa kecuali jika secara
jelas ditentukan dalam Surat Penugasan, jasa
kami tidak dirancang untuk dan tidak mungkin
mengungkapkan kecurangan atau kesalahan
pernyataan. Oleh sebab itu, kami tidak
bertanggungjawab atas ditemukannya
kecurangan atau kesalahan pernyataan (baik
oleh manajemen maupun pihak luar).

2. Tanggung jawab Anda

2.1. Secara umum - Anda menyepakati:

(a) untuk memberikan kepada kami secara
tepat waktu segala keterangan, petunjuk
dan akses kepada pihak ketiga yang kami
butuhkan dalam batas wajar untuk
melaksanakan pemberian jasa kami.

(b'

untuk memberikan sarana dalam batas
wajar kepada kami ketika kami bekerja di
kantor Anda.

(c) Untuk memastikan bahwa kami
diperbolehkan untuk — menggunakan
keterangan pihak ketiga atau hak
intelektual sesuai dengan permintaan
Anda kepada kami untuk digunakan
dalam pelaksanakan pemberian jasa
kami.

1. Our services (continued)

1.5. No liability to third parties - We accept no

liability or responsibility to any third party in
connection with our services. You agree to
indemnify us against any liability (including
legal costs) that we incur in connection with
any claim by a third party arising from your
breach of this agreement.

1.6. You understand that, except as expressly

provided in the Engagement Letter, the
Services are not designed to and are not likely
to reveal fraud or  misrepresentation.
Accordingly we cannot accept responsibility
for detecting fraud or misrepresentation
(whether by management or external parties).

2. Your Responsibilities

2.1. Generally - You agree:

(a) to provide us promptly with all information,
instructions and access to third parties we
reasonably reguire to perform the
services.

(b) to provide reasonable facilities for us
when we work at your premises.

(c) toensure we are permitted to use any third
party information or intellectual property
rights you reguire us to use to perform the
services.
Page 17 OCR 0.934
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

2. Tanggung jawab Anda

2.2.

2.3.

2.4.

Keterangan - Anda sepakat untuk:

(a) Memastikan bahwa keterangan yang
diberikan kepada kami benar, lengkap
dan tidak menyesatkan (kami akan
mengandalkan keterangan ini dalam
pemberian jasa kami dan tidak akan
mengesahkan kebenarannya dengan
cara apa pun, kecuali jika dengan tegas
disepakati oleh para pihak sebagai
bagian dari jasa kami).

(b) memberitahukan kepada kami tentang
perubahan yang terjadi atas keterangan
yang telah diberikan kepada kami.
(c) memberitahukan kepada kami jika Anda
mengharapkan kami menggunakan
keterangan dari penugasan lain yang
berkaitan dengan tugas ini (jika tidak,
kami tidak berkewajiban menggunakan
keterangan tersebut dan tidak dapat
dianggap mengetahui tentang
keterangan tersebut dalam kaitannya
dengan perjanjian ini).

Saling ketergantungan - Kinerja kami juga
tergantung kepada cara Anda melaksanakan
kewajiban Anda berdasarkan perjanjian ini.
Anda sepakat bahwa kami tidak
bertanggungjawab atas kelalaian yang
timbul karena Anda tidak memenuhi
kewajiban Anda.

Hukum dan peraturan - Anda memiliki hak
dan kuasa secara hukum yang diperlukan
dan telah memperoleh semua hak,
persetujuan, surat izin, kualifikasi, surat
perintah dan persetujuan lain yang
diperlukan untuk mengadakan Kontrak ini
dan melaksanakan kewajiban Anda
sepenuhnya berdasarkan Kontrak ini.
Kontrak ini telah disahkan, dilaksanakan dan
diserahkan oleh pihak Anda, dan merupakan
kewajiban Anda secara sah dan mengikat
serta berlaku sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum di dalamnya.

2. Your Responsibilities

2.2. Information - You agree to:

2.3.

2.4.

(a) ensure that information provided to us is
accurate, complete and not misleading
(we will rely on this information to perform
the services and will not verify it in any
way, except to the extent we have
expressly agreed to do so as part of the
services).

(b) alert us to changes to

provided to us.

information

(c) let us know if you expect us to use
information from other engagements in
connection with this one (otherwise, we
are not reguired to use that information
and will not be deemed to know it for the

purposes of this agreement).

Interdependence - Our performance
depends on you also performing your
obligations under this agreement. You agree
that we are not liable for any default that arises
because you do not fulfil your obligations.

Legal and regulatory - You have all the
necessary legal rights and powers and have
obtained all the necessary authorisations,
consent, licences, permits, gualification,
orders and other approvals to enter into the
Contract and to perform fully your obligations
hereunder. The Contract has been duly
authorised, executed and delivered by you,
and constitutes your valid and binding
obligation enforceable in accordance with its
terms.
Page 18 OCR 0.936
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

3. Imbalan jasa, pengelu aran dan biaya

31.

3.2.

3.3.

3.4.

Pembayaran imbalan jasa kami - Anda
sepakat untuk membayar kepada kami
imbalan jasa kami berdasarkan ketentuan
yang dicantumkan di dalam surat
penugasan kami, ditambah pajak yang
wajib dibayarkan sehubungan dengan jasa
yang kami berikan.

Pengeluaran - Anda sepakat untuk
membayar semua biaya yang kami
keluarkan sehubungan dengan jasa kami,
beserta pajak dengan tarif yang berlaku (jika
ada).

Tagihan dan pembayaran - Kami akan
menagih kepada Anda jumlah biaya dan
pengeluaran kami setiap bulan, kecuali jika
para pihak menyepakati lain di dalam surat
penugasan kami. Anda sepakat untuk
membayar jumlah yang kami tagih tersebut
dalam waktu 14 hari sesudah tanggal
penagihans.

Biaya kepatuhan - Jika kami diminta untuk
memberikan keterangan mengenai Anda
atau jasa kami dalam memenuhi kewajiban
perundang-undangan, perintah pengadilan
atau proses hukum lainnya, Anda setuju
untuk membayar biaya dan pengeluaran
sewajarnya yang ditimbulkan — untuk
melaksanakannya. Termasuk di dalamnya
waktu yang digunakan oleh staf profesional
kami dan biaya hukum yang kami keluarkan,
dalam batas yang wajar.

4. Kerahasiaan dan privasi

41.

4.2.

Keterangan rahasia - Kami sepakat untuk
tidak mengungkapkan keterangan rahasia
masing-masing pihak, kecuali untuk
pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum
atau peraturan atau apabila diminta oleh
badan pengawas perusahaan atau asosiasi
profesi dimana kami menjadi anggota,
penasihat hukum dan perusahaan asuransi
kami atau untuk pengungkapan rahasia
berdasarkan kebijakan masing-masing
pihak.

Perujukan kepada Anda dan jasa kami -
Kami mungkin merujuk kepada Anda dan
sifat jasa yang kami berikan kepada Anda
ketika memasarkan jasa kami. Anda
menyetujui dan memberikan izin kepada
kami untuk hal ini, dengan syarat kami tidak
mengungkapkan keterangan rahasia Anda.

3. Fees, expenses and costs

31.

3.2.

33.

3.4.

Payment for services - You agree to pay
us fees for our services on the basis set out
in our engagement letter, plus any tax we
are reguired to pay in connection with the
services.

Expenses - You agree to pay any
reasonable expenses we incur in
connection with the services, plus tax atthe
prevailing rate (to the extent applicable).

Invoices and payment - We will invoice you
for our fees and expenses on a monthly
basis, unless we have agreed something
different in our engagement letter. You
agree to pay the invoiced amount within 14
days of the invoice date.

Compliance costs - If we are reguired to
provide information regarding you or the
services to comply with a statutory
obligation, court order or other compulsory
process, you agree to pay the reasonable
costs and expenses we incur in doing so.
This includes time spent by professional
staff and our reasonable legal costs.

4.  Confidentiality and privacy

41.

42.

Confidential information - We agree not
to disclose each others confidential
information, except for disclosures reguired
by law or regulation or where reguested by
firm's oversight body or professional body ot
which we are a member, to our legal
advisers and insurers or  confidential
disclosures under our respective policies.

Referring to you and the services - We may
wish to refer to you and the nature of the
services we have performed for you when
marketing our services. You agree that we
may do so, provided we do not disclose your
confidential information.
Page 19 OCR 0.938
5.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Kewajiban

54.

5.2.

5.3.

5.4.

Batas kewajiban - Anda telah menyetujui
bahwa kewajiban kami atas semua tuntutan
yang berkaitan secara langsung atau tidak
langsung dengan jasa-jasa yang kami
berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian)
terbatas hingga jumlah yang setara dengan
biaya yang harus dibayarkan untuk jasa
kami tersebut.

Batas gabungan - Jika terdapat lebih dari
satu klien yang tercantum di dalam surat
penugasan kami, maka batas kewajiban
kami berdasarkan pasal 5 ini harus dibagi
rata di antara mereka. Kami tidak perlu
mengetahui cara pembagian ini, dan jika
pengaturan ini tidak dilakukan, maka Anda
setuju untuk tidak menyengketakan batas
kewajiban kami atas dasar pertimbangan
bahwa Anda belum menyepakati tentang
cara pengaturan tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan - Sejauh
diizinkan oleh undang-undang, kami tidak
memasukkan semua kewajiban atas:

ta)
(b)

kehilangan atau kerusakan data.
kerugian laba, nama baik, peluang
usaha atau perkiraan penghematan
atau manfaat.

kerugian atau kerusakan
langsung atau konsekuensial.

(c) tidak

Bebas tuntutan terhadap karyawan -
Anda sepakat untuk tidak akan mengajukan
tuntutan apa pun (termasuk dalam hal
kelalaian) terhadap karyawan kami secara
pribadi sehubungan dengan jasa kami.
Pasal ini diperuntukkan bagi kepentingan
karyawan kami. Anda sepakat bahwa setiap
karyawan kami dapat mengandalkan pasal
5.4 ini seakan-akan mereka merupakan
pihak dalam perjanjian ini. Setiap karyawan
kami yang terlibat dalam pemberian jasa
dalam hal ini mengandalkan perlindungan
yang disebutkan dalam pasal 5.4 ini dan
kami menerima manfaat ini atas nama
mereka.

5.

Liability

51.

5.2.

5.3.

54.

Liability cap - You agree that our liability for
all claims connected directly or indirectly
with the services (including claims ot
negligence) is limited to an amount egual to
the fees payable for the services.

Aggregate cap - Where more than one
Client is named in our engagement letter, the
limits on our liability in this clause 5 must be
allocated between them. We do not need to
know how a limit is allocated and, if it is not,
you agree not to dispute a limit on our
liability on the basis that you have not
agreed how it is to be allocated.

Conseguential loss - To the extent
permitted by law, we exclude all liability for:

(a) loss or corruption of data.

(b) loss of profit, goodwill, business
opportunity or anticipated savings or
benefits.

(c) indirect or conseguential loss or
damage.

No claims against employees - You agree
not to bring any claim (including in
negligence) against any of our employees
personally in connection with the services.
This clause is for the benefit of our
employees. You agree that each of our
employees may rely on this clause 5.4 as it
they were a party to this agreement. Each ot
our employees involved in providing the
services relies on the protections this clause
5.4 and we accept the benefit of it on their
behalf.
Page 20 OCR 0.934
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

5. Kewajiban (lanjutan)

5.5. Anda sepakat untuk mengabaikan Pasal

1967 dari KUHPerdata Indonesia dan
menerima serta mengakui bahwa semua
proses hukum yang ditimbulkan dari atau
sehubungan dengan Penugasan ini (atau
semua perubahan atau tambahannya)
harus dimulai selambat-lambatnya 2 tahun
sejak tanggal Anda mengetahuinya atau
seharusnya Anda ketahui dalam batas wajar
tentang hal-hal yang menimbulkan dugaan
adanya kewajiban kami, dan dalam
keadaan apa pun selambat-lambatnya 4
tahun sesudah terjadinya pelanggaran
kontrak atau tindakan kelalaian atau
perbuatan pelanggaran lainnya, kecuali
dinyatakan sebaliknya dalam undang-
undang dan peraturan yang berlaku.

6. Komunikasi dan perangkat elektronik

6.

6.2.

Komunikasi elektronik - Kedua pihak
setuju untuk bertindak secara berhati-hati
dalam batas wajar demi melindungi sistem
teknologi informasi masing-masing,
termasuk menerapkan tata cara yang wajar
untuk melindungi diri terhadap virus dan
pemintasan, akses, penggunaan tidak sah,
kerusakan, kehilangan atau keterlambatan
komunikasi elektronik.

Perangkat elektronik - Kami mungkin
mengembangkan atau menggunakan
perangkat elektronik — (mis: — lembar
sebar/spreadsheet, pangkalan
data/database, peranti lunak/software)

dalam memberikan jasa kami. Kami tidak
berkewajiban untuk membagikan perangkat
ini kepada Anda, kecuali jika dijelaskan
sebagai hasil kerja kami di dalam perjanjian
ini. Seandainya tidak ditentukan sebagai
hasil kerja kami, dan kami membagikannya
kepada Anda, Anda sepakat bahwa:

(a) perangkat tersebut tetap menjadi milik

kami.

(b) kami mengembangkannya hanya untuk
kami gunakan sendiri.

(c) Anda menggunakannya — dengan
menanggung risiko sendiri.
(d) Anda tidak diperkenankan

memberikannya kepada pihak ketiga.

5.  Liability (continued)

5.5.

You agree to waive article 1967 of the
Indonesian Civil Code and accept and
acknowledge that any legal proceedings
arising from or in connection with the
Engagement (or any variation or addition
thereto) must be commenced within 2 years
from the date when you become aware of or
ought reasonably to have become aware of
the facts which give rise to our alleged
liability, and in any event not later than 4
years after any alleged breach of contract or
act of negligence or commission of any
other tort, except as stated otherwise in the
prevailing laws and regulations.

6. Electronic communications and tools

61

6.2.

Electronic communications - We each
agree to take reasonable precautions to
protect our own information technology
systems, including implementing
reasonable procedures to guard against
viruses and unauthorised interception,
access, use, corruption, loss or delay of
electronic communications.

Electronic tools - We may develop or
use electronic tools (eg spreadsheets,
databases, software) in providing the
services. We are not obliged to share these
tools with you, unless they are specified as
a deliverable in this agreement. If they are
nota specified deliverable, and we do share
them with you, you agree that:

(3)
(b)
(@)
(d

they remain our property.
we developed them solely for our use.
you use them at your own risk.

you may not provide them to any third
party.
Page 21 OCR 0.938
10.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Sub-kontraktor

7A. Sub-kontraktor  - Kami mungkin
menggunakan sub-kontraktor untuk
memberikan bagian dari jasa kami kepada
Anda. Kami bertanggungjawab atas jasa
yang kami sub-kontrakkan.
7.2. Pengiriman informasi - Jika sub-kontraktor
atau perusahaan lain di dalam kelompok
jaringan PKF terlibat dalam pemberian jasa
kami, Anda memberi izin terhadap
pengiriman informasi kepada mereka.
Termasuk di dalamnya data pribadi dan
pengiriman keterangan ke luar negeri.

Pengarsipan dan pemusnahan dokumen

Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan kerja
kami, kami memusnahkan dokumen kami
sesudah sepuluh tahun, kecuali jika diwajibkan
oleh hukum untuk menyimpannya. Jika Anda
meninggalkan dokumen atau bahan lain pada
kami, maka dokumen atau bahan tersebut akan
diarsip dan dimusnahkan bersama dengan
dokumen milik kami.

Pemberian jasa kepada pihak lain

Dengan syarat kami tidak mengungkapkan
keterangan rahasia Anda, maka Anda setuju
bahwa kami boleh memberikan jasa kami kepada
pesaing Anda atau pihak lain yang mungkin
dapat berbenturan kepentingan dengan Anda.

Pengakhiran perjanjian

10.1. Melalui pemberitahuan - Kedua belah
pihak dapat mengakhiri perjanjian ini
dengan mengirimkan — pemberitahuan
secara tertulis kepada satu sama lain
selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya
(kecuali jika hal ini melanggar hukum).
Perjanjian ini berakhir pada saat
berakhirnya surat pemberitahuan tersebut.
Untuk memberikan keabsahan penuh
kepada kedua pihak untuk mengakhiri
Kontrak ini sebagaimana ditentukan di
atas, kedua belah pihak dengan ini
mengabaikan ketentuan Pasal 1266
KUHPerdata yang mewajibkan keputusan
pengadilan untuk mengakhiri kontrak.

1.

10.

Subcontractors

7.1. Subcontractors - We may use
subcontractors to provide part of the
services to you. We remain liable for
subcontracted services.

7.2. Transfer of information - Where
subcontractors or other PKF firms are
involved in providing the services, you
consent to information being transferred to
them. This includes personal information

and transfer outside Indonesia.

Filing and destruction of documents

Itis our practice to destroy our documents after
ten years, unless the law reguires us to retain
them. IF you leave documents or material with us,
they will be filed and destroyed with our
documents.

Performing services for others

Provided we do not disclose your confidential
information, you agree that we may perform
services for your competitors or other parties
whose interests may conflict with yours.

Termination

10.1 By notice - Either of us may terminate this
agreement by giving the other at least 30
days notice in writing (unless it would be
unlawtul to do so). This agreement
terminates on expiry of that notice. To give
full effect to the right of either party to
terminate the Contract as provided above,
both parties hereby waive the provision of
Articles 1266 of the Indonesian Civil Code
reguiring the pronouncement of the court
for the termination of contracts.
Page 22 OCR 0.939
PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

10. Pengakhiran perjanjian (lanjutan)

1.

10.2 Perubahan yang — mempengaruhi
independensi - Perubahan undang-
undang atau keadaan lain di luar kendali
kami secara wajar dapat saja berarti
bahwa pemberian jasa kami kepada Anda
berakibat kami tidak lagi independen
terhadap klien audit tertentu. Jika hal ini
terjadi, kami mungkin saja harus segera
mengakhiri perjanjian ini — dengan
menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Anda.

10.3 Biaya yang harus dibayarkan pada saat
pengakhiran - Anda sepakat untuk
membayar kepada kami imbalan atas jasa
yang kami laksanakan sebelum
berakhirnya perjanjian, dalam jangka
waktu 14 hari sesudah Anda menerima
tagihan kami. Jika para pihak menyepakati
jumlah imbalan tertentu atas jasa kami dan
jasa tersebut yang pemberiannya belum
selesai pada saat pengakhiran perjanjian,
Anda setuju untuk membayar kepada kami
imbalan atas jasa yang telah kami
laksanakan berdasarkan waktu yang
digunakan dengan tarif per jam yang
berlaku pada saat tersebut.

10.4.Pasal yang berlaku sesudah berakhirnya
perjanjian - Pasal berikut ini tetap berlaku
sesudah berakhirnya perjanjian ini: 1.3, 1.4,
1.5, 2.3, 3, 4, 5, 6.2, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14,
15, dan 16.

Penyelesaian sengketa

Apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan
perjanjian ini, Anda sepakat untuk bertemu
dengan kami dalam upaya untuk
menyelesaikannya. Apabila sengketa ini tidak
diselesaikan melalui perundingan tersebut, Anda
setuju bahwa para pihak akan berupaya
mengatasi sengketa tersebut melalui arbitrase
sesuai dengan Aturan Arbitrase yang diatur oleh
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Arbitrase harus dilaksanakan di Indonesia, dan
bahasa yang harus digunakan untuk arbitrase
adalah bahasa Indonesia.

10.

11.

Termination (continued)

10.2. Changes affecting independence -
Changes to the law or other circumstances
beyond our reasonable control may mean
that providing the services to you results in
us ceasing to be independent of an audit
client. If that happens, we may terminate
this agreement immediately by giving you
notice in writing.

10.3. Fees payable on termination - You
agree to pay us for all services we perform
before termination, within 14 days after
receipt of our invoice. Where we agree a
fixed fee for services, and the services are
not completed before termination, you
agree to pay us for the services that we
have performed on the basis of the time
spent at our then current hourly rates.

10.4.Clauses applying after termination - The
following clauses continue to apply after
termination of this agreement: 1.3, 1.4, 1.5,
23, 3, 4, 5, 6.2, 7, 8 9, 11, 12, 13, 14, 15,
and 16.

Resolving disputes

Ifa dispute arises in connection with this
agreement, you agree lo meet with us to attempt
to resolve it. If the dispute is not resolved through
those negotiations, you agree we will both
attempt to resolve the dispute through arbitration
in accordance with the Arbitration Rules of Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). The site of
the arbitration shall be Indonesia. The language
of the arbitration shall be Indonesian.
Page 23 OCR 0.937
1t:

12.

13.

14.

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Penyelesaian sengketa (lanjutan)

Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitrase
yang timbul berdasarkan perjanjian ini bersifat
final dan mengikat para pihak, dan keputusannya
dapat dilaksanakan di pengadilan yang memiliki
hak hukum untuk pemberlakuannya. Dengan ini
para pihak melepaskan hak untuk mengajukan
banding atas keputusan Sidang dan setuju bahwa
sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang
Arbitrase para pihak tidak mengajukan banding
atas keputusan Sidang. Di samping itu, para
pihak dengan ini setuju bahwa mereka sama-
sama tidak memiliki hak untuk memulai atau
melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum
mengenai Sengketa ini sampai Sengketa tersebut
telah ditentukan sesuai dengan prosedur
arbitrase yang ditetapkan berdasarkan perjanjian
ini dan hanya dilakukan untuk pemberlakuan dan
memperlancar pelaksanaan keputusan yang
diambil dalam sidang arbitrase.

Hubungan

Kami adalah konsultan independen Anda. Anda
sepakat bahwa kami tidak terikat dengan Anda
dalam kemitraan, usaha patungan, hubungan
fidusier, hubungan kerja, keagenan atau
hubungan lain dengan Anda. Masing-masing
pihak tidak memiliki kuasa untuk saling mengikat
satu sama lain.

Larangan SEC

Semua bagian dari perjanjian ini menjadi tidak
berlaku jika dilarang oleh peraturan Komisi
Sekuritas dan Bursa Saham AS (US Securities
and Exchange Commission).

Keadaan di luar kekuasaan (kahar)

Kedua pihak tidak berkewajiban terhadap satu
sama lain atas keterlambatan atau kelalaian
memenuhi kewajiban (selain dari kewajiban
membayar) jika keterlambatan atau kelalaian ini
ditimbulkan oleh kejadian di luar kendali wajar
mereka yang dalam keadaan lain tidak diatur
dalam perjanjian ini. Masing-masing pihak
sepakat untuk mengunakan upaya sewajarnya
untuk secepatnya meniadakan atau mengatasi
dampak dari kejadian ini tanpa menimbulkan
keterlambatan.

1.

12.

13.

14.

Resolving disputes (continued)

The award rendered in any  arbitration
commenced hereunder shall be final and binding
upon the parties hereto and judgment thereon
may be entered in any court having jurisdiction for
its enforcement. Each of the parties hereby
renounces its right to appeal from the decision ot
the Tribunal and agrees that in accordance with
Article 60 of the Arbitration Law, no party shall
appeal to any court from the decision of the
Tribunal. In addition, the parties hereto agree that
no party shall have any right to commence or
maintain any suit or legal proceeding concerning
a Dispute hereunder until the Dispute has been
determined in accordance with the arbitration
procedure provided for herein and then only to
enforce or facilitate the execution of the award
rendered in such arbitration.

Relationship

We are your independent consultant. You agree
that we are not in a partnership, joint venture,
fiduciary, employment, agency or other
relationship with you. Neither of us has power to
bind the other.

SEC prohibitions

Nothing in this agreement applies to the extent
that it is prohibited by the rules of the US
Securities and Exchange Commission.

Force majeure

Neither of us is liable to the other for delay or
failure to fulfil obligations (other than an obligation
to pay) to the extent that the delay or failure arises
due to an unforseen event beyond their
reasonable control which is not otherwise dealt
with in this agreement. Each of us agrees to use
reasonable endeavours to remove or overcome
the effects of the relevant event without delay.
Page 24 OCR 0.940
15.

16.

1Z

PKF

Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,

Retno, Palilingan & Rekan

Penugasan

Kedua pihak yang terikat dalam kontrak ini tidak
boleh atau tidak memiliki wewenang untuk

menugaskan atau dengan cara lain
menggunakan hak atau kewajibannya
berdasarkan kontrak ini tanpa izin tertulis

sebelumnya dari para pihak, kecuali PKF yang
tanpa persetujuan anda dapat mengalihkan atau
memperbarui kontrak ini dengan pihak lain yang
meneruskan kegiatan usaha PKF yang terkait
dengan kontrak ini.

Hukum yang berlaku

Kecuali jika dinyatakan lain dalam surat
penugasan kami, maka hukum yang berlaku
dalam perjanjian ini adalah hukum Indonesia.

Definisi

Dalam perjanjian ini kata dan ungkapan berikut
memiliki arti sebagai berikut:

PKF (perusahaan yang merupakan anggota
jaringan PKF) - badan usaha atau kemitraan yang
melaksanakan kegiatan usaha dengan nama
yang meliputi semua atau sebagian dari nama
“PKF”, atau dengan cara lain terkait dengan
jaringan global PKF (sebagai anggota,
perusahaan asosiasi, perusahaan koresponden,
atau terhubung dengan cara lain).

Perjanjian ini - syarat dan ketentuan hubungan
usaha dan surat penugasan di mana syarat
tersebut dilampirkan.

Anda - klien yang disebutkan di dalam surat
perjanjian.

Kami - KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan, persekutuan perdata
Indonesia yang berdomisili utama di Jakarta, dan
“PKF" merujuk kepada KAP Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang
merupakan anggota jaringan global PKF, yang
masing-masing merupakan badan hukum yang
terpisah dan mandiri.

15.

16.

17.

Assignment

Neither party to this contract may, nor shall have
the power to, assign or otherwise deal with its
rights or obligations under this contract without
the prior written consent of the other party, except
that PKF may without consent assign or novate
this contract to a successor to the business ot
PKF to which this contract relates.

Applicable law

Unless our engagement letter states otherwise,
the law applying to this agreement is the law ot
Indonesia.

Definitions

In this agreement the following words and
expressions have the meanings given to them
below:

PKF firm - an entity or partnership as a member
of PKF network which carries on business under
a name which includes all or part of the name
“PKP”, or is otherwise within (or associated or
connected with an entity within), or is a
correspondent firm of the global network of PKF
firms.

This agreement - these terms of business and the
engagement letter to which they are attached.

You - client named in our engagement letter.

We - KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan, an Indonesian civil
partnership having its' principal place of business
in Jakarta, and “PKF” refers to KAP Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan &
Rekan which is a member firm of the PKF global
network, each of which is a separate and
independent legal entity.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.85 MB
Published30 Aug 2023
Pages24
Characters82,535
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result