Back to announcement
20230830_IBFN_Perubahan Profesi Penunjang_31394836_lamp2.pdf
Other Text extracted IBFNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1 OCR 0.937
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KM.1/2017 Dewan Direksi PT Intan Baru Prana Tbk Jl. Cakung Cilincing KM 3.5, Jakarta 14130, Indonesia No. 114-P/PKF-GSN/IBF-AU/VIII/2023 Untuk Perhatian: Direktur Dengan Hormat, Tujuan Surat Penugasan Tujuan Surat penugasan ini adalah untuk menegaskan pemahaman antara PT Intan Baru Prana Tbk (“Perusahaan"” atau "Anda”) dan KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (selanjutnya disebut sebagai "PKF" atau "kami") tentang tanggung jawab bersama kedua pihak yang timbul sebagai akibat penugasan kami sebagai auditor PT Intan Baru Prana Tbk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Syarat dan ketentuan ini akan tetap berlaku sampai dilakukan perubahan secara tertulis dengan persetujuan kedua pihak. Lingkup Penugasan Kami Kami akan mengaudit laporan posisi keuangan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan laba rugi, serta laba komprehensif lainnya, perubahan ekuitas dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan disajikan dalam dua bahasa (Inggris dan Indonesia). Setelah menyelesaikan audit kami, kami akan memberi Anda laporan audit 5 (lima) salinan atas laporan keuangan ini. Tujuan audit adalah untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Audit kami akan dilakukan sesuai dengan standar auditing yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar ini mengharuskan kami mematuhi persyaratan dan rencana etis dan melakukan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit melibatkan prosedur untuk mendapatkan bukti audit mengenai jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. 1 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit UOB Plaza 42nd & 30th Floor Jl. MH. Tharnrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 Indonesia #62 21 29932121 (Hunting) #62 21 3144003 jkt-office@pkfhadiwinata.com www.pkfhadiwinata.com Board of Directors PT Intan Baru Prana Tbk Jl. Cakung Cilincing KM 3.5, Jakarta 14130, Indonesia No. 114-P/PKF-GSN/IBF-AU/VII1/2023 Attention to: Director Dear Sir, Purpose of the Engagement Letter The purpose of this letter is to confirm understanding by PT Intan Baru Prana Tbk (“the Company” or “you”) and KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan (referred to herein as "PKF" or “we”) of both parties' mutual responsibilities arising as a result of our engagement as auditors of PT Intan Baru Prana Tbk for the year ending 31 December 2023. These terms will remain effective until amended, in writing, with the agreement of both parties. Scope of Our Engagement We will audit the Company's statement of financial position as at 31 December 2023 and the related statements of profit or loss and other comprehensive income, changes in eguity and cash flows for the year then ended prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. The financial statements are presented in bilingual (English and Indonesian). Upon completion of our audit, we will provide you with our audit report 5 (five) copies on these financial statements. The objective of an audit is to express an opinion on the financial statements. Our audit will be conducted in accordance with the auditing standards issued by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. These standards reguire that we comply with ethical reguirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether the financial statements are free of material misstatement. An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements.
Page 2 OCR 0.950
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Lingkup Penugasan Kami (lanjutan) Prosedur yang dipilih tergantung pada penilaian auditor, termasuk penilaian risiko salah saji material terhadap laporan keuangan, baik karena kecurangan atau kesalahan. Audit juga mencakup evaluasi kesesuaian kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran perkiraan akuntansi yang dibuat oleh manajemen, dan pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Pengecualian Lingkup Jasa Perpajakan dan jasa lainnya Surat penugasan ini tidak mengatur mengenai jasa penyusunan Surat Pemberitahuan pajak, konsultasi perpajakan, jasa akuntansi dan jasa konsultasi lainnya. Penyediaan jasa tambahan tersebut hanya akan diberikan jika Anda meminta secara khusus dan akan diatur dalam surat penugasan terpisah, bila perlu. Jasa lain yang diatur dalam kontrak terpisah Jasa tambahan lain yang Anda minta dan kami setujui untuk diberikan akan diatur dalam perjanjian tertulis secara terpisah. Tanggung Jawab Kami Tanggung jawab pada umumnya Tanggung jawab kami adalah untuk menggunakan keterampilan dan kehati-hatian yang memadai dalam melaksanakan pemeriksaan dan merumuskan serta menyatakan pendapat kami. Pekerjaan yang akan kami lakukan untuk memungkinkan kami membentuk opini kami akan mencakup ulasan sistem akuntansi dan pengendalian internal Perusahaan, dan serta pelaksanaan pengujian dan permintaan keterangan yang kami anggap perlu. Pengujian dan permintaan keterangan tersebut dilakukan terhadap kegiatan operasional sehari-hari Perusahaan selama periode yang bersangkutan dan melakukan validasi aset dan kewajiban pada akhir periode. Sifat dan luas pengujian audit ini bervariasi tergantung pada penilaian kami atas sistem akuntansi dan pengendalian intern Perusahaan. Audit kami tidak akan meliputi pemeriksaan rinci atas sejumlah besar transaksi, yang biasanya dibutuhkan dalam penugasan khusus yang bertujuan untuk mengungkap penyalahgunaan kewajiban atau penyimpangan lainnya. Oleh karena keterbatasan bawaan dalam audit dan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak terhindarkan bahwa kesalahan penyajian material mungkin tidak terdeteksi meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. 2 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Scope of Our Engagement (continued) The procedures selected depend on the auditors judgment, including the assessment of the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by management, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements. Scope Exclusions Taxation and Other Services This engagement letter does not address the provision of tax return preparation, tax consultancy, accounting assistance and other consultancy services. The provision of any such additional professional services will be at your specific reguest, and will be the subject of separate letters of engagement, where necessary. Other services to be subject to separate contracts Any additional services that you may reguest and that we agree to provide will be the subject of separate written arrangements. Our Responsibilities Responsibility in general Our responsibility is to exercise reasonable care and skill in conducting our examination and in forming and reporting on our opinion. The work we will perform to enable us to form our opinion will include such reviews of Company's systems of accounting and internal control, and the performance of such tests and inguiries as we consider necessary in the Ccircumstances. These tests and inguiries will apply to the day-to-day operations of the Company throughout the period, and to the validation of assets and liabilities at the end of the period. The nature and extent of these audit tests will vary according to our assessment of the Company's accounting systems and internal control. Our audit will not include detailed auditing of large numbers of individual transactions, as would generally be necessary in a special engagement focused on disclosing defalcations or other irregularities. Because of inherent limitation of an audit, together with inherent limitations of internal control, there is unavoidable risk that some material misstatements may not be detected, even though the audit is properly planned and performed in accordance with auditing standard issued by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants.
Page 3 OCR 0.944
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Tanggung jawab untuk menilai sistem pengendalian intern Audit kami direncanakan terutama — untuk memungkinkan kami menyatakan pendapat dan menyusun pelaporan atas laporan keuangan Perusahaan, berdasarkan Standar — Auditing Indonesia. Kecuali bila ada persetujuan untuk memperluas lingkup audit, kajian kami atas sistem akuntansi dan pengendalian intern hanya akan meliputi apa yang diharuskan untuk memungkinkan kami menentukan waktu dan luasnya prosedur yang kami perlukan untuk merumuskan pendapat audit, dan untuk memenuhi kewajiban profesional kami berdasarkan standar auditing. Oleh sebab itu, audit kami tidak akan mengidentifikasi semua defisiensi signifikan pada sistem pengendalian keuangan intern Perusahaan. Tujuan pengkajian kami atas sistem pengendalian keuangan intern adalah semata-mata untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan Perusahaan. Pertimbangan tersebut tidak akan memadai bagi kami untuk memberikan keyakinan atas efektivitas pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Pada penyelesaian audit, kami akan melaporkan kepada Anda pengamatan kami mengenai pengendalian intern dan prosedur yang dapat ditingkatkan. Laporan tersebut akan berisikan hal-hal yang mendapat perhatian kami selama pelaksanaan prosedur audit. Akibatnya, sebagaimana dijelaskan di atas, laporan tersebut tidak akan meliputi semua hal yang mungkin diidentifikasi seandainya kami melaksanakan penugasan khusus yang difokuskan pada pengendalian intern dan prosedur yang berlaku. Laporan ke manajemen tersebut ditujukan hanya untuk penggunaan intern, dan tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga tanpa memperoleh ijin tertulis kami terlebih dahulu. Ijin tersebut akan diberikan atas dasar laporan tersebut tidak disusun untuk kepentingan pihak manapun selain Perusahaan dan bahwa kami tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab kepada pihak ketiga. Kami siap, atas permintaan Anda, untuk melakukan penilaian mendalam mengenai struktur pengendalian internal Perusahaan, dan melaporkan temuan dan rekomendasi kami, atau untuk — melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas struktur pengendalian internal Anda. Keterlibatan ini akan terpisah dari tanggung jawab kami sebagai auditor dan dengan senang hati kami akan membahas biaya untuk layanan ini, yang akan tergantung pada cakupannya. 3 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Responsibility in assessing internal control system Our audit of the Company will be planned primarily to enable us to form an opinion on its financial statements, and to report on those financial statements in accordance with Indonesian Auditing Standards. Unless subject to express agreement to extend our scope of our audit work, our review of systems of accounting and internal control therefore covers only what is reguired to enable us to determine the timing and extent of procedures necessary for us to form our audit opinion, and to comply with our obligations under professional auditing standards. Therefore, our audit will not necessarily identify all significant deficiency in Company's system of internal financial controls. The sole purpose of our review of internal financial control systems is to express an opinion on the Companys's financial statement. This consideration will not be sufficient to enable us to provide assurance on the effectiveness of internal control over financial reporting. At the conclusion of our audit, we may report to you our observations on ways in which internal controls and procedures could be improved. The contents of this report will reflect matters which came to our attention as a result of the conduct of our normal audit procedures. Conseguently, as mentioned above, this report will not include all the matters which might be identified were we to conduct a special engagement focused on internal control and procedures. This report to management is for your internal use only, and may not be provided to a third party without our prior written consent. Such consent will be granted only on the basis that the report is not prepared with the interests of anyone other than the Company in mind and that we accept no duty or responsibility to any other party. We are prepared, at your reguest, to perform a more in-depth assessment of the Company's internal control structure, and report our findings and recommendations, or to conduct an examination engagement on the effectiveness of your internal control structure. This engagement would be separate from our responsibility as auditors and we would be pleased to discuss fees for these services, which would depend on the scope.
Page 4 OCR 0.940
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Tanggung jawab dalam memeriksa masalah pajak Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin dilaksanakan sesuai pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, meskipun audit kami dapat mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tanggung dalam mendeteksi ketidakpatuhan jawab Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan keterangan khusus yang dirancang — untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan pemerintah atau peraturan industri yang relevan mengenai pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal lainnya. Meskipun audit kami mungkin mempertimbangkan beberapa aspek persyaratan peraturan, laporan audit kami tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang terkait. Direksi Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku terhadap Perusahaan. Tanggung Jawab Manajemen Tanggung jawab terkait dengan laporan keuangan dan pengendalian intern Audit kami akan dilaksanakan dengan dasar manajemen Perusahaan menerima dan memahami bahwa mereka bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian yang wajar atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Dalam hal ini, manajemen bertanggung jawab untuk membukukan semua transaksi dengan benar dalam catatan akuntansi dan menyusun serta memelihara pengendalian intern yang Manajemen tetapkan perlu untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material baik disebabkan oleh kecurangan atau kekeliruan. Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan manajemen dari tanggung jawab ini. Demikian pula, manajemen bertanggung jawab atas penyusunan Profil Perusahaan, jika diperlukan sebagaimana diuraikan berikut ini. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan kepada kami akses atas semua informasi yang menurut Manajemen relevan untuk penyusunan laporan keuangan seperti semua catatan akuntansi asli, dokumen dan hal lainnya, informasi tambahan yang mungkin kami minta dan akses penuh kepada staf yang dapat kami mintakan keterangan untuk tujuan audit. 4 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Responsibility in examining tax matters Our audit does not incorporate the tests and specific inguiries that might be performed pursuant to a tax audit conducted by the Directorate General of Tax. Thus, while our audit may consider certain aspects of taxation, it should not be relied upon to detect all exposure that might be identified during a tax audit conducted by the Directorate General of Tax. Responsibility in detecting non-compliance Our audit does not incorporate tests and specific inguiries designed to identify past or future instances Of non-compliance with relevant government or other industry regulations concerning filing, reporting, maintenance of ratios, or any other matters. While it may consider certain aspects of regulatory reguirements, our audit should not be relied upon to detect all instances of non-compliance that may be identified by the relevant regulatory bodies. It remains the responsibility of the Directors of the Company to ensure compliance with all regulations that apply to the Company. Management's Responsibilities Responsibility relating to the financial statements and internal control Our audit will be conducted on the basis that the Company's Management acknowledge — and understand that they have responsibility for the preparation and fair presentation of financial statement in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. In this regard, management is responsible for properly recording all transactions in the accounting records and for establishing and maintaining internal controls as they determine is necessary to enable the preparation of financial Statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. The audit of the financial statements does not relieve management of this responsibility. Sirmilarly it is the management's responsibility to prepare the Company Profile. Management is also responsible for making available tous access to all information of which they are aware that is relevant to the preparation of financial statements such as original accounting records, documentation and other matters, additional information that we may reguest, and unrestricted access to personnel from whom we determine it necessary to obtain evidence for the purpose of the audit.
Page 5 OCR 0.949
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Tanggung jawab terkait dengan laporan keuangan dan pengendalian intern (lanjutan) Sebagaimana diharuskan oleh standar audit di Indonesia, kami akan meminta keterangan dari manajemen dan pihak lainnya mengenai representasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan efektivitas pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Standar audit di Indonesia juga mengharuskan kami untuk memperoleh surat representasi mengenai hal-hal yang material dalam laporan keuangan dari manajemen. Hasil pengujian audit, respon atas permintaan keterangan kami dan representasi tertulis dari manajemen merupakan bahan bukti yang kami andalkan dalam merumuskan pendapat kami atas laporan keuangan. Tanggung jawab dalam mendeteksi kesalahan dan kecurangan Manajemen bertanggung jawab untuk menjaga aset Perusahaan dan atas pencegahan dan deteksi kecurangan dan kesalahan. Manajemen juga bertanggung jawab atas kepatuhan Perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Kami merencanakan audit untuk mendapatkan keyakinan memadai, bukan absolut, atas deteksi kesalahan atau kecurangan yang mungkin berdampak material terhadap laporan keuangan, maupun tindakan ilegal lainnya yang berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan. Audit kami tidak akan meliputi audit rinci atas transaksi yang mungkin dibutuhkan untuk mengungkap adanya kesalahan atau kecurangan yang tidak menyebabkan kesalahan penyajian material pada laporan keuangan. Perlu diketahui bahwa terdapat keterbatasan bawaan yang melekat dalam proses audit. Audit adalah berdasarkan pada konsep pengujian selektif atas data yang mendasari laporan keuangan, yang melibatkan pertimbangan mengenai area yang perlu diuji dan sifat, ketepatan waktu, luas serta hasil dari pengujian yang akan dilaksanakan. Oleh sebab itu, dalam audit terdapat keterbatasan bahwa kesalahan material, kecurangan atau tindakan ilegal lainnya yang berdampak langsung dan material pada laporan keuangan, jika ada, mungkin tidak terdeteksi. Oleh karena karakteristik dari kecurangan, khususnya menyangkut penyembunyian fakta melalui kolusi dan dokumen yang dipalsukan, audit yang direncanakan dan dilaksanakan menurut Standar Audit di Indonesia mungkin tidak akan mendeteksi adanya kecurangan yang material. 5 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Responsibility relating to the financial statements and internal control (continued) As reguired by Indonesian Auditing Standards, we will make specific inguiries of management and others about the representations embodied in the financial statements and the effectiveness of internal control over financial reporting. Indonesian Auditing Standards also reguire that we obtain a representation letter covering matters material to the financial statements from management. The results of our audit tests, the responses to our inguiries and the written representations of management comprise the evidential matter upon which we intend to rely in forming our opinion on the financial statements. Responsibility in detecting error and fraud Management is responsible for safeguarding the Company's assets and for the prevention and detection of fraud and error. Management is also responsible for the Company's compliance with the laws and regulations applicable to its activities. We will design our audit to obtain reasonable, but not absolute, assurance of detecting errors or fraud that would have a material effect on the financial statements as well as other illegal acts having a direct and material effect on the financial statements. Our audit will not include a detailed audit of transactions, such as would be necessary to disclose errors orfraud that did not cause a material misstatement of the financial statements. It is important to recognise that there are inherent limitations in the auditing process. Audits are based on the concept of selective testing of the data underlying the financial statements, which involves judgement regarding the areas to be tested and the nature, timing, extent and results of the tests to be performed. Audits are, therefore, subject to the limitation that material error, fraud or other illegal acts having a direct and material financial statement impact, if they exist, may not be detected. Because of the characteristics of fraud, particularly those involving concealment through collusion and falsified documentation, an audit designed and executed in accordance with Indonesian Auditing Standards might not detect a material fraud.
Page 6 OCR 0.943
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Tanggung jawab dalam mendeteksi kesalahan dan kecurangan (lanjutan) Di samping itu, meskipun pengendalian internal yang efektif mengurangi kecenderungan timbul dan tidak terdeteksinya kekeliruan, kecurangan atau tindakan ilegal lainnya, namun tidak melenyapkan adanya kemungkinan hal tersebut. Karena alasan tersebut kami tidak dapat memastikan bahwa kekeliruan, kecurangan atau tindakan ilegal lainnya, seandainya ada, akan dapat terdeteksi. Meskipun demikian, kami akan mengkomunikasikan kepada Anda seandainya kami menemukan adanya tindakan ilegal, kekeliruan yang material, atau bukti adanya kecurangan yang mungkin kami temui selama proses audit. Hal-hal terkait dengan bentuk dan penggunaan pendapat audit kami Apabila Perusahaan bermaksud menerbitkan atau menggandakan laporan kami beserta laporan keuangannya, dalam bentuk cetak atau elektronik (misalnya di situs web internet), atau dengan cara lainnya membuat acuan kepada kami dalam dokumen yang berisi informasi lain, maka manajemen setuju untuk (a) menyerahkan kepada kami draft dokumen terkait untuk kami pelajari, dan (b) mendapatkan persetujuan kami untuk pengikutsertaan laporan kami, sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan disebarkan. Apabila laporan audit kami digandakan dalam bentuk apa pun, laporan keuangan secara lengkap, termasuk catatan terhadap laporan keuangan, harus disajikan pula. Standar Audit di Indonesia mengharuskan kami untuk membaca setiap laporan tahunan yang disusun untuk disebarluaskan ke publik yang berisi laporan keuangan dan laporan audit kami di dalamnya. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mempertimbangkan apakah informasi lain di dalam laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah secara material konsisten terhadap informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Kami tidak berkewajiban untuk melaksanakan prosedur tertentu untuk menguatkan informasi lainnya sebagai bagian dari audit kami. Penggunaan Opini PKF oleh Pihak Ketiga Opini audit kami dimaksudkan untuk kepentingan pihak yang ditujukan dalam laporan tersebut. Audit tidak direncanakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk diandaikan oleh pihak ketiga mana pun atau sehubungan dengan transaksi khusus mana pun, oleh sebab itu, hal-hal yang mungkin menarik bagi pihak ketiga tidak akan dibahas secara khusus dan kemungkinan akan ada hal-hal yang akan ditelaah secara berbeda oleh pihak ketiga, yang mungkin berkaitan dengan transaksi khusus. 6 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Responsibility in detecting error and fraud (continued) Furthermore, while effective internal control reduces the likelihood that errors, fraud or other illegal acts will Occur and remain undetected, it does not eliminate that possibility. For these reasons we cannot ensure that errors, fraud or other illegal acts, if present, will be detected. However, we will communicate to you any illegal act, material error, or evidence that fraud may exist identified during our audit. Issues regarding the form and use of our audit opinion If the Company intends to publish or reproduce our report together with the financial statements, in printed form or electronically (e.g., on an Internet Web Site), or otherwise make reference to our Firm in a document that contains other information, management agrees to (a) provide us with a draft of the relevant document to read, and (b) obtain our approval for inclusion of our report, before the document is finalised and distributed. Where our audit report is reproduced in any medium, the complete financial statemenis, including notes, must also be presented. Indonesian Auditing Standards reguire that we read any annual report prepared for public distribution that contains the financial statements and our audit report thereon. The purpose of this procedure is to consider whether other information in the annual report, including the manner of its presentation, is materially consistent with information appearing in the financial statements. We assume no obligation to perform procedures to corroborate other information as part of our audit. Third Parties User of PKF's Opinion Our audit opinion is intended for the benefit of those to whom it is addressed. The audit will not be planned Or conducted in contemplation or reliance on it by any third party or respect to any specific transaction, Therefore, items of possible interest to a third party will not be specifically addressedand matters may exist that would be assessed differently by a third party, possibly in connection with a specific transaction.
Page 7 OCR 0.943
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Biaya dan Pengaturan untuk Penagihan Biaya kami untuk layanan yang akan diberikan sebagaimana tercantum dalam surat ini adalah Rp191.000.000.- (tidak termasuk PPN). Biaya di luar saku seperti kurir, komunikasi jarak jauh, perjalanan, dll, akan ditagih secara terpisah. Selain biaya di luar saku, biaya transportasi staf kami di wilayah Jakarta adalah Rp100.000 per staf per hari, dan untuk wilayah luar Jakarta akan diinformasikan terpisah tergantung jarak dari Jakarta. Kami akan memberikan 5 (lima) salinan laporan keuangan yang telah diaudit. Salinan tambahan dari laporan audit tahunan akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000 per salinan. Tagihan kami jatuh tempo dan terutang pada saat diterima, dan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal tagihan. Jika tagihan kami tidak dibayarkan tepat waktu, kami dapat menangguhkan pekerjaan sampai Anda melunasi tagihan tersebut. Adalah merupakan kebiasaan kami untuk menyerahkan tagihan kami pada saat pelaksanaan penugasan. Oleh sebab itu, kami akan mengeluarkan tagihan secara bertahap sesuai dengan jadwal berikut: pada saat Surat Perikatan ditandatangani 30Y6 setelah 2 bulan melakukan (Des-23) pada saat penyerahan draft final laporan 50x audit pekerjaan 20x Di samping itu, waktu tambahan yang kami habiskan untuk mengatasi masalah yang timbul selama audit atau karena keterlambatan dalam pemberian informasi yang diminta dalam Client Assistance Package, dapat mengakibatkan dibebankannya imbalan jasa tambahan. Imbalan jasa tambahan tersebut tentunya akan disetujui dan dibicarakan terlebih dahulu dengan Anda, dan akan ditegaskan dalam tambahan surat ini atau dalam surat penugasan terpisah. 7 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Fees and Billing Arrangements Our fees for the services to be provided as set out in this letter are IDR191,000,000,- (exclude VAT). Out-of-pocket expenses such as couriers, long distance communications, travel, etc., will be billed Separately. Addition to Out-of-pocket expenses, our Staff transportation expenses in Jakarta area is IDR100,000 per staff per day, and for outer Jakarta area will be informed separately depend on distance from Jakarta. We will provide you 5 (five) copies of the audited financial statements. Any additional copies of the annual audit report will be charged amounting to IDR1,000,000 per copy. Our invoices are due and payable when received, and in no circumstances later than 14 days from the date of the invoice. If our invoices are not paid promptly, we may suspend further work until your account is brought current. Itis our practice to submit our invoices as we perform our work. Accordingly, we will issue progress billings in accordance with the following timetable: upon acceptance of this engagement letter 304 after 2 months work performe (Dec-23) 2016 After the submission of final draft report 5096 Furthermore, any additional time incurred by us in addressing problems arising during the audit or because of delays in providing the information outlined in the Client Assistance Package may lead to additional fees being charged. Such additional fees will, of course, be agreed and discussed with you in advance, and will be confirmed in an addendum to this letter or in a separate engagement letter.
Page 8 OCR 0.947
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Kerahasiaan dan Persetujuan Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi anda sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Karena itu, kami memiliki kebijakan, prosedur, dan penjagaan intern untuk melindungi kerahasiaan informasi pribadi anda. Dokumentasi audit atas perikatan ini adalah milik Kantor kami dan merupakan informasi rahasia. Namun, kami akan dikecualikan dari kewajiban kami untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi anda, untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti untuk kepentingan pengawasan oleh Kementerian Keuangan seperti yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 yang kemudian diamandemen dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Anda menyatakan memberikan persetujuan kepada kami untuk memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi beban Anda dan akan kami tagihkan berdasarkan realiasi waktu yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, kami tidak akan membebankan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut kepada Anda, mana kala Anda setuju untuk menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut. 8 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Confidentiality and Consent We are committed to maintaining the confidentiality and security of your information in accordance with Code of Ethics of Professional Public Accountants established by the IICPA. Accordingly, we maintain internal policies, procedures, and safeguards to protect the confidentiality of your personal information. The audit documentation for this engagement is the property of our Firm and constitutes confidential information. However, we will be exempted from our obligation to maintain confidentiality and security ot your information, to comply with current govemment laws and regulations, such as for the purpose of the Ministry of Finance supervision as set out in Law No. 5 Year 2011 on Public Accountants, Article 29 and for the purpose of tax audit, tax collection or investigation of criminal offenses in the area ot taxation, upon written reguest from the Directorate General of Taxation, as stipulated in Article 35, Law No. 6 Year 1983, and amended in Law No. 28 Year 2007 regarding General Tax Provisions and Procedures. In order to fulfill these reguirements, we would like to emphasize that you express your consent for us to provide access to the audit engagement working papers on this financial report to parties who have the authority to carry out the provisions of the applicable law. All costs incurred in connection with the fulfilment of these obligations are your burden and will be billed by us based on the realization of the time we use to complete these obligations. However, we will not charge you for the fulfillment ot these obligations, when you agree to follow up the fulfillment of the obligation yourself.
Page 9 OCR 0.937
&« PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Persetujuan Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 6 November 2017 dan Surat Edaran No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bersama ini kami menginformasikan bahwa kami akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai dengan peraturan tersebut. Karena itu dengan ini anda menyatakan persetujuan untuk kami menerapkan dan melaksanakan prosedur PMPJ,serta melampirkan Formulir Hubungan Usaha Terkait PMPJ beserta dokumen yang dibutuhkan sebagai lampiran atas surat penugasan ini. Penyampaian Laporan Keuangan yang Telah Diaudit kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (“PPPK”) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, kami wajib untuk melampirkan laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit dalam laporan kegiatan usaha tahunan kami yang disampaikan kepada PPPK. Oleh karena itu, Anda bersedia menandatangani Surat Pernyataan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran B surat perikatan ini, sebagai bentuk persetujuan atau keberatan Anda untuk melampirkan laporan keuangan Anda yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dalam pelaporan tahunan kami tersebut. 9 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Know Your Client Principle (KYCP) and Consent In connection with the enactment of the Regulation ot the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 55/PMK.01/2017 dated April 17, 2017 regarding the Know Your Client Principle for Accountants and Public Accountants as amended by Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 155/PMK.01/2017 regarding the Amendment to the Regulation of the Minister of Finance No. 55/PMK.01/2017 regarding the Know Your Client Principle for Accountants and Public Accountants dated November 6, 2017 and Circular Letter No. SE-7/PPPK/2019 regarding Guidelines for Implementing the Know Your Client Principle for Accountants and Public Accountants dated November 29, 2019, which reguires Public Accountants to apply the Know Your Client Principle (KYCP), we hereby inform you that we will implement KYCP procedures in accordance with those regulations. Therefore, you hereby express your consent for us to implement and perform the KYCP procedures, including fulifil PMPJ-Related Business Relations Form ,and reguired supporting documents as appendix to the engagement letter. Submission of Audited Financial Statements to the Center for Financial Profession Development (“PPPK”) Based on the applicable Minister of Finance Regulation, we are reguired to enclose the audited financial statements of the Company in our annual activity report submitted to PPPK. Accordingly, you agree to sign the Statement Letter, as attached in Appendix B of this engagement letter, as a form ot your approval or objection to enclose your audited financial statements for the year ending 31 December 2023 in our annual reporting.
Page 10 OCR 0.949
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Anda juga setuju bahwa dengan menandatangani surat perikatan ini, apabila selambat-lambatnya pada tanggal penerbitan laporan keuangan yang telah diaudit kami belum menerima Surat Pernyataan tersebut dari Anda, maka penandatangan surat perikatan ini juga merupakan bentuk persetujuan yang sah dari Anda kepada kami, untuk menyertakan laporan keuangan Anda yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dalam pelaporan tahunan kami kepada PPPK. Lain Dokumen lain - Standar Auditing Indonesia mengharuskan kami untuk membaca setiap laporan tahunan yang disusun untuk disebarluaskan ke publik yang berisi laporan keuangan dan laporan audit kami di dalamnya. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mempertimbangkan apakah informasi lain di dalam laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah secara material konsisten terhadap informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. Kami tidak berkewajiban untuk melaksanakan prosedur tertentu untuk menguatkan informasi lainnya sebagai bagian dari audit kami. Kepemilikan dan akses ke kertas kerja audit - Kertas kerja dan berkas yang kami hasilkan selama penugasan audit ini, termasuk dokumen dan berkas elektronik, merupakan properti kami. Komunikasi dengan Auditor Sebelumnya - Untuk membantu kami dalam merencanakan audit tahun pertama atas laporan keuangan Perusahaan, kami meminta Anda untuk memberi izin auditor Anda yang terdahulu, untuk memperbolehkan kami melakukan pemeriksaan atas kertas kerja mereka dan menjawab pertanyaan kami secara lengkap. Batas kewajiban - Anda telah menyetujui bahwa kewajiban kami atas semua tuntutan yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jasa- jasa yang kami berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian) terbatas hingga jumlah yang setara dengan 1 kali lipat biaya yang harus dibayarkan untuk jasa kami tersebut. 10 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit You also agree that by signing of this engagement letter, in the event where we have not received the Statement Letter from you until the issuance date ot the audited financial statements at the latest. In such event the signed of this engagement letter is also a form of your legal approval to us to enclose you audited financial statement for the year ending 31 December 2023 in our annual reporting to PPPK. Other Other Documents - Indonesian Auditing Standards reguire that we read any annual report prepared for public distribution that contains the financial Statemenis and our audit reportthereon. The purpose Of this procedure is to consider whether other information in the annual report, including the manner Of its presentation, is materially consistent with information appearing in the financial statements. We assume no obligation to perform procedures to corroborate other information as part of our audit. Ownership of and access to audit files - The working papers and files for this engagement created by us during the course of the audit, including electronic documents and files, are the sole property of us. Communication with Predecessor Auditors - To assist us in planning our first audit of the financial Statements of Company, we reguire you to authorized your previous auditors, to allow us to review their working papers and to respond fully to our inguiries. Liability cap - You agree that our liability for all claims connected directly or indirectly with the services (including claims of negligence) is limited to an amount egual to 1 times the fees payable for the services.
Page 11 OCR 0.949
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Lain (lanjutan) Bebas tuntutan terhadap karyawan - Anda sepakat untuk tidak akan mengajukan tuntutan apa pun (termasuk dalam hal kelalaian) terhadap karyawan kami secara pribadi sehubungan dengan jasa kami. Pasal ini diperuntukkan bagi kepentingan karyawan kami. Pengakhiran perjanjian - Kedua belah pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada satu sama lain selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya (kecuali jika hal ini melanggar hukum). Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya surat pemberitahuan tersebut. Untuk memberikan keabsahan penuh kepada kedua pihak untuk mengakhiri Kontrak ini sebagaimana ditentukan di atas, kedua belah pihak dengan ini mengabaikan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri kontrak. Hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum Indonesia. Penyelesaian sengketa - Apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan perjanjian ini, Anda sepakat untuk bertemu dengan kami dalam upaya untuk menyelesaikannya. Apabila sengketa ini tidak diselesaikan melalui perundingan tersebut, Anda setuju bahwa para pihak akan berupaya mengatasi sengketa tersebut melalui arbitrase sesuai dengan Aturan Arbitrase yang diatur oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbitrase harus dilaksanakan di Indonesia, dan bahasa yang harus digunakan untuk arbitrase adalah bahasa Indonesia. Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitrase yang timbul berdasarkan perjanjian ini bersifat final dan mengikat para pihak, dan keputusannya dapat dilaksanakan di pengadilan yang memiliki hak hukum untuk pemberlakuannya. Dengan ini para pihak melepaskan hak untuk mengajukan banding atas keputusan Sidang dan setuju bahwa sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Arbitrase para pihak tidak mengajukan banding atas keputusan Sidang. Di samping itu, para pihak dengan ini setuju bahwa mereka sama-sama tidak memiliki hak untuk memulai atau melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum mengenai Sengketa ini sampai Sengketa tersebut telah ditentukan sesuai dengan prosedur arbitrase yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini dan hanya dilakukan untuk pemberlakuan dan memperlancar pelaksanaan keputusan yang diambil dalam sidang arbitrase. 11 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Other (continued) No claims against employees - You agree not to bring any claim (including in negligence) against any Of our employees personally in connection with the services. This clause is for the benefit of our employees. Termination - Either of us may terminate this agreement by giving the other at least 30 days notice in writing (unless it would be unlawful to do so). This agreement terminates on expiry of that notice. To give full effect to the right of either party to terminate the Contract as provided above, both parties hereby waive the provision of Articles 1266 of the Indonesian Civil Code reguiring the pronouncement of the court for the termination of contracts. The law applying to this agreement is the law of Indonesia. Resolving dispute - If a dispute arises in connection with this agreement, you agree to meet with us to altempt to resolve it. If the dispute is not resolved through those negotiations, you agree we will both attempt to resolve the dispute through arbitration in accordance with the Arbitration Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). The site of the arbitration shall be Indonesia. The language of the arbitration shall be Indonesian. The award rendered in any arbitration commenced hereunder shall be final and binding upon the parties hereto and judgment thereon may be entered in any court having jurisdiction for its enforcement. Each of the parties hereby renounces its right to appeal from the decision of the Tribunal and agrees that in accordance with Article 60 of the Arbitration Law, no party shall appeal to any court from the decision of the Tribunal. In addition, the parties hereto agree that no party shall have any right to commence or maintain any suit or legal proceeding concerning a Dispute hereunder until the Dispute has been determined in accordance with the arbitration procedure provided for herein and then only to enforce or facilitate the execution of the award rendered in such arbitration.
Page 12 OCR 0.940
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Lain-lain (lanjutan) Sangkalan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan adalah anggota dari PKF Global, yang merupakan jaringan anggota kantor PKF International Limited, yang tiap anggotanya merupakan entitas terpisah dan independen secara hukum. Tidak satupun dari kantor anggota lain atau kantor-kantor koresponden yang tergabung dalam jaringan atau PKF International Limited bertanggung jawab atau menerima kewajiban atas pekerjaan atau saran yang diberikan Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan kepada kliennya, dan dengan menandatangani serta mengembalikan kepada kami salinan Surat Perikatan Audit terlampir, anda mengakui dan menerima bahwa kantor-kantor lain dan kantor-kantor koresponden dan PKF International Limited tidak memiliki kewajiban apapun kepada anda dalam hubungannya dengan pekerjaan atau saran yang dari waktu ke waktu akan kami berikan kepada anda atau yang wajib diberikan kepada anda. Kantor- kantor koresponden bukan merupakan anggota dari PKF Global. Syarat dan Ketentuan Salinan syarat dan ketentuan hubungan usaha terlampir dalam Lampiran A. Surat penugasan ini beserta syarat dan ketentuan hubungan usaha merupakan suatu kesatuan kontrak (“Kontrak”) untuk penyediaan jasa yang telah ditetapkan dalam Surat Penugasan ini, tidak termasuk syarat lain baik yang dinyatakan secara tegas atau tersirat, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk persyaratan, jaminan dan pernyataan. Kontrak ini menggantikan semua surat penugasan, pernyataan kesanggupan, dan perjanjian serta surat menyurat yang dibuat sebelumnya tentang Jasa kami. Kontrak ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. 12 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit Others (continued) Disclaimer Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan isa member of PKF Global, which is a network of member firms of PKF International Limited, each of which is a separate and independent legal entity. Neither the other member firms nor the correspondent firms of the network nor PKF International Limited is responsible or accepts liability for the work or advice which Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan provides to its clients and in signing and returning to us the enclosed copy of this Engagement Letter you acknowledge and accept that Such other member and correspondent firms and PKF International Limited do not owe you any duty in relation to the work or advice which we will from time to time provide to you or are reguired to provide to you. Correspondent firms are not members of PKF Global. Terms and Conditions A copy of our terms of business is attached as Appendix A. This letter and the terms of business attached comprise the entire contract (“the Contract”) for the provision of the Services to the exclusion of any other express or implied term, whether expressed orally or in writing, including any conditions, warranties and representations. The Contract shall also supersede all previous letters Of engagement, undertakings, agreements and correspondence regarding the Services. This Contract shall be governed by and interpreted in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
Page 13 OCR 0.913
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Pengakuan dan Penerimaan Acknowledgment and Acceptance Harap menandatangani surat ini pada bagian yang Please acknowledge receipt of this letter and your telah ditentukan sebagai tanda persetujuan Andaatas agreement to the terms of our engagement as set out ketentuan-ketentuan dalam surat perikatan ini dan herein by signing the enclosed copy of the letterin the mengirimkannya kembali kepada kami. space provided and returning it to us. Hormat Kami/ Yours faithfully, KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,-Palilingan & Rekan Partner Ketentuan dalam penugasan ini telah diterima oleh The terms of this engagement are accepted by Direktur mewakili PT Intan Baru Prana Tbk yang Director on behalf of PT Intan Baru Prana Tbk who memiliki wewenang untuk menerima dan mengikat represents that he is authorised to accept and bind ketentuan ini atas nama PT Intan Baru Prana Tbk. these terms on behaif of PT Intan Baru Prana Tbk.. Nama atas nama Perusahaan Name on behaif of the Company Direktur/Director BNP taun me PETRUS HALin—— Tanda Tangan Signature Tanggal/Date: (L AGUSTUS 2023 13 | PT Intan Baru Prana Tbk Engagement Letter - Financial Audit
Page 14 OCR 0.921
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan LAMPIRAN A APPENDIX A Syarat dan ketentuan hubungan usaha Terms of Business Syarat dan ketentuan hubungan usaha ini berlaku untuk jasa yang Anda minta untuk kami berikan kepada Anda berdasarkan surat penugasan terlampir. Surat penugasan kami dan syarat-syarat ini merupakan perjanjian tidak terpisah antara Anda dan kami sehubungan dengan jasa tersebut. Syarat-syarat ini menggantikan perjanjian, representasi atau pembahasan sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam syarat -syarat ini dengan surat penugasan kami, maka surat penugasan kami yang akan digunakan sebagai rujukan. Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang terdapat di “syarat dan ketentuan hubungan usaha" ini atau di surat penugasan, maka bahasa Inggris yang akan digunakan sebagai rujukan. These terms of business apply to the services you have engaged us to provide under the attached engagement letter. Our engagement letter and these terms of business form the entire agreement between us about those services. They replace any earlier agreements, representations or discussions. If anything in these terms of business is inconsistent with our engagement letter, our engagement letter takes precedence. In the event of different interpretations between English and Indonesian language in the ToB or engagement letter, the English language will prevail. Daftar Isi Jasa kami Tanggung jawab Anda Imbalan jasa, pengeluaran dan biaya Kerahasiaan dan privasi Kewajiban Komunikasi dan perangkat elektronik Sub-kontraktor Pengarsipan dan pemusnahan dokumen Pemberian jasa kepada pihak lain Pengakhiran perjanjian Penyelesaian sengketa Hubungan Larangan SEC Keadaan di luar kekuasaan (kahar) Penugasan Hukum yang berlaku Definisi SI COLD KRYNA Na NOanwn Contents Our services Your responsibilities Fees, expenses and costs Confidentiality and privacy Liability Electronic communications and tools Subcontractors Filing and destruction of documents Performing services for others Termination Resolving disputes Relationship SEC prohibitions Force majeure Assignment Applicable law Definitions OWNDOURWN—A SaxaHaaa ND KRWNAS
Page 15 OCR 0.933
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan 1. Jasa kami 11. Lingkup - Kami akan melaksanakan pemberian jasa yang disebutkan dalam surat penugasan kami dengan menerapkan 1.2. 1.3. 14. keterampilan dan kehati-hatian dalam batas yang wajar. Perubahan - Masing-masing pihak dapat meminta perubahan terhadap jasa yang diberikan. Perubahan tidak berlaku kecuali jika disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis. Nasihat secara lisan dan penyerahan draft hasil kerja - Anda hanya dapat mengandalkan hasil pekerjaan akhir kami secara tertulis. Jika Anda ingin mengandalkan sesuatu yang pernah kami sampaikan kepada Anda, harap memberitahukan kepada kami sehingga kami dapat menyiapkan hasil pekerjaan kami secara tertulis yang dapat digunakan sebagai bahan yang dapat Anda andalkan sebagai rujukan. Jasa kami untuk manfaat Anda - Kami memberikan jasa kami hanya untuk digunakan oleh Anda dan untuk tujuan yang dicantumkan dalam surat penugasan kami atau hasil pekerjaan kami yang terkait. Kecuali jika dinyatakan demikian di dalam surat penugasan kami atau hasil kerja kami yang terkait, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan hukum, atau dengan ijin tertulis kami terlebih dahulu, maka Anda tidak diperbolehkan untuk: (a) memperlihatkan atau memberikan hasil pekerjaan kami kepada pihak ketiga atau memasukkan atau merujuk kepada hasil pekerjaan kami atau nama atau logo kami dalam dokumen untuk kepentingan umum. (b) membuat pernyataan umum tentang kami atau jasa kami. 1. Our services 23 1.2. 1.3. 14. Scope - We will perform the services described in our engagement letter with reasonable skill and care. Changes - Either of us may reguest a change to the services. A change will not be effective unless we have both agreed to it in writing. Oral advice and draft deliverables - You may only rely on our final written deliverables. If you wish to rely on something we have told you, please let us know so that we can prepare a written deliverable on which you may rely. Services for your benefit - Our services are provided solely for your use for the purpose set out in our engagement letter or the relevant deliverable. Except as stated in our engagement letter or the relevant deliverable, as reguired by law, or with our prior written consent, you may not: (a) show or provide a deliverable to any third party or include or refer to a deliverable or our name or logo in a public document. (b) make any public statement about us or the services.
Page 16 OCR 0.940
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan 1. Jasa kami (lanjutan) 1.5. Tidak memiliki kewajiban kepada pihak ketiga - Kami tidak berkewajiban atau bertanggungjawab kepada pihak ketiga mana pun sehubungan dengan jasa kami. Anda setuju untuk mengganti rugi kepada kami jika terjadi kewajiban (termasuk biaya peradilan) yang dibebankan kepada kami sehubungan dengan adanya tuntutan oleh pihak ketiga yang ditimbulkan dari pelanggaran oleh pihak Anda terhadap perjanjian ini. 1.6. Anda memahami bahwa kecuali jika secara jelas ditentukan dalam Surat Penugasan, jasa kami tidak dirancang untuk dan tidak mungkin mengungkapkan kecurangan atau kesalahan pernyataan. Oleh sebab itu, kami tidak bertanggungjawab atas ditemukannya kecurangan atau kesalahan pernyataan (baik oleh manajemen maupun pihak luar). 2. Tanggung jawab Anda 2.1. Secara umum - Anda menyepakati: (a) untuk memberikan kepada kami secara tepat waktu segala keterangan, petunjuk dan akses kepada pihak ketiga yang kami butuhkan dalam batas wajar untuk melaksanakan pemberian jasa kami. (b' untuk memberikan sarana dalam batas wajar kepada kami ketika kami bekerja di kantor Anda. (c) Untuk memastikan bahwa kami diperbolehkan untuk — menggunakan keterangan pihak ketiga atau hak intelektual sesuai dengan permintaan Anda kepada kami untuk digunakan dalam pelaksanakan pemberian jasa kami. 1. Our services (continued) 1.5. No liability to third parties - We accept no liability or responsibility to any third party in connection with our services. You agree to indemnify us against any liability (including legal costs) that we incur in connection with any claim by a third party arising from your breach of this agreement. 1.6. You understand that, except as expressly provided in the Engagement Letter, the Services are not designed to and are not likely to reveal fraud or misrepresentation. Accordingly we cannot accept responsibility for detecting fraud or misrepresentation (whether by management or external parties). 2. Your Responsibilities 2.1. Generally - You agree: (a) to provide us promptly with all information, instructions and access to third parties we reasonably reguire to perform the services. (b) to provide reasonable facilities for us when we work at your premises. (c) toensure we are permitted to use any third party information or intellectual property rights you reguire us to use to perform the services.
Page 17 OCR 0.934
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan 2. Tanggung jawab Anda 2.2. 2.3. 2.4. Keterangan - Anda sepakat untuk: (a) Memastikan bahwa keterangan yang diberikan kepada kami benar, lengkap dan tidak menyesatkan (kami akan mengandalkan keterangan ini dalam pemberian jasa kami dan tidak akan mengesahkan kebenarannya dengan cara apa pun, kecuali jika dengan tegas disepakati oleh para pihak sebagai bagian dari jasa kami). (b) memberitahukan kepada kami tentang perubahan yang terjadi atas keterangan yang telah diberikan kepada kami. (c) memberitahukan kepada kami jika Anda mengharapkan kami menggunakan keterangan dari penugasan lain yang berkaitan dengan tugas ini (jika tidak, kami tidak berkewajiban menggunakan keterangan tersebut dan tidak dapat dianggap mengetahui tentang keterangan tersebut dalam kaitannya dengan perjanjian ini). Saling ketergantungan - Kinerja kami juga tergantung kepada cara Anda melaksanakan kewajiban Anda berdasarkan perjanjian ini. Anda sepakat bahwa kami tidak bertanggungjawab atas kelalaian yang timbul karena Anda tidak memenuhi kewajiban Anda. Hukum dan peraturan - Anda memiliki hak dan kuasa secara hukum yang diperlukan dan telah memperoleh semua hak, persetujuan, surat izin, kualifikasi, surat perintah dan persetujuan lain yang diperlukan untuk mengadakan Kontrak ini dan melaksanakan kewajiban Anda sepenuhnya berdasarkan Kontrak ini. Kontrak ini telah disahkan, dilaksanakan dan diserahkan oleh pihak Anda, dan merupakan kewajiban Anda secara sah dan mengikat serta berlaku sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya. 2. Your Responsibilities 2.2. Information - You agree to: 2.3. 2.4. (a) ensure that information provided to us is accurate, complete and not misleading (we will rely on this information to perform the services and will not verify it in any way, except to the extent we have expressly agreed to do so as part of the services). (b) alert us to changes to provided to us. information (c) let us know if you expect us to use information from other engagements in connection with this one (otherwise, we are not reguired to use that information and will not be deemed to know it for the purposes of this agreement). Interdependence - Our performance depends on you also performing your obligations under this agreement. You agree that we are not liable for any default that arises because you do not fulfil your obligations. Legal and regulatory - You have all the necessary legal rights and powers and have obtained all the necessary authorisations, consent, licences, permits, gualification, orders and other approvals to enter into the Contract and to perform fully your obligations hereunder. The Contract has been duly authorised, executed and delivered by you, and constitutes your valid and binding obligation enforceable in accordance with its terms.
Page 18 OCR 0.936
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan 3. Imbalan jasa, pengelu aran dan biaya 31. 3.2. 3.3. 3.4. Pembayaran imbalan jasa kami - Anda sepakat untuk membayar kepada kami imbalan jasa kami berdasarkan ketentuan yang dicantumkan di dalam surat penugasan kami, ditambah pajak yang wajib dibayarkan sehubungan dengan jasa yang kami berikan. Pengeluaran - Anda sepakat untuk membayar semua biaya yang kami keluarkan sehubungan dengan jasa kami, beserta pajak dengan tarif yang berlaku (jika ada). Tagihan dan pembayaran - Kami akan menagih kepada Anda jumlah biaya dan pengeluaran kami setiap bulan, kecuali jika para pihak menyepakati lain di dalam surat penugasan kami. Anda sepakat untuk membayar jumlah yang kami tagih tersebut dalam waktu 14 hari sesudah tanggal penagihans. Biaya kepatuhan - Jika kami diminta untuk memberikan keterangan mengenai Anda atau jasa kami dalam memenuhi kewajiban perundang-undangan, perintah pengadilan atau proses hukum lainnya, Anda setuju untuk membayar biaya dan pengeluaran sewajarnya yang ditimbulkan — untuk melaksanakannya. Termasuk di dalamnya waktu yang digunakan oleh staf profesional kami dan biaya hukum yang kami keluarkan, dalam batas yang wajar. 4. Kerahasiaan dan privasi 41. 4.2. Keterangan rahasia - Kami sepakat untuk tidak mengungkapkan keterangan rahasia masing-masing pihak, kecuali untuk pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum atau peraturan atau apabila diminta oleh badan pengawas perusahaan atau asosiasi profesi dimana kami menjadi anggota, penasihat hukum dan perusahaan asuransi kami atau untuk pengungkapan rahasia berdasarkan kebijakan masing-masing pihak. Perujukan kepada Anda dan jasa kami - Kami mungkin merujuk kepada Anda dan sifat jasa yang kami berikan kepada Anda ketika memasarkan jasa kami. Anda menyetujui dan memberikan izin kepada kami untuk hal ini, dengan syarat kami tidak mengungkapkan keterangan rahasia Anda. 3. Fees, expenses and costs 31. 3.2. 33. 3.4. Payment for services - You agree to pay us fees for our services on the basis set out in our engagement letter, plus any tax we are reguired to pay in connection with the services. Expenses - You agree to pay any reasonable expenses we incur in connection with the services, plus tax atthe prevailing rate (to the extent applicable). Invoices and payment - We will invoice you for our fees and expenses on a monthly basis, unless we have agreed something different in our engagement letter. You agree to pay the invoiced amount within 14 days of the invoice date. Compliance costs - If we are reguired to provide information regarding you or the services to comply with a statutory obligation, court order or other compulsory process, you agree to pay the reasonable costs and expenses we incur in doing so. This includes time spent by professional staff and our reasonable legal costs. 4. Confidentiality and privacy 41. 42. Confidential information - We agree not to disclose each others confidential information, except for disclosures reguired by law or regulation or where reguested by firm's oversight body or professional body ot which we are a member, to our legal advisers and insurers or confidential disclosures under our respective policies. Referring to you and the services - We may wish to refer to you and the nature of the services we have performed for you when marketing our services. You agree that we may do so, provided we do not disclose your confidential information.
Page 19 OCR 0.938
5. PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Kewajiban 54. 5.2. 5.3. 5.4. Batas kewajiban - Anda telah menyetujui bahwa kewajiban kami atas semua tuntutan yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jasa-jasa yang kami berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian) terbatas hingga jumlah yang setara dengan biaya yang harus dibayarkan untuk jasa kami tersebut. Batas gabungan - Jika terdapat lebih dari satu klien yang tercantum di dalam surat penugasan kami, maka batas kewajiban kami berdasarkan pasal 5 ini harus dibagi rata di antara mereka. Kami tidak perlu mengetahui cara pembagian ini, dan jika pengaturan ini tidak dilakukan, maka Anda setuju untuk tidak menyengketakan batas kewajiban kami atas dasar pertimbangan bahwa Anda belum menyepakati tentang cara pengaturan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan - Sejauh diizinkan oleh undang-undang, kami tidak memasukkan semua kewajiban atas: ta) (b) kehilangan atau kerusakan data. kerugian laba, nama baik, peluang usaha atau perkiraan penghematan atau manfaat. kerugian atau kerusakan langsung atau konsekuensial. (c) tidak Bebas tuntutan terhadap karyawan - Anda sepakat untuk tidak akan mengajukan tuntutan apa pun (termasuk dalam hal kelalaian) terhadap karyawan kami secara pribadi sehubungan dengan jasa kami. Pasal ini diperuntukkan bagi kepentingan karyawan kami. Anda sepakat bahwa setiap karyawan kami dapat mengandalkan pasal 5.4 ini seakan-akan mereka merupakan pihak dalam perjanjian ini. Setiap karyawan kami yang terlibat dalam pemberian jasa dalam hal ini mengandalkan perlindungan yang disebutkan dalam pasal 5.4 ini dan kami menerima manfaat ini atas nama mereka. 5. Liability 51. 5.2. 5.3. 54. Liability cap - You agree that our liability for all claims connected directly or indirectly with the services (including claims ot negligence) is limited to an amount egual to the fees payable for the services. Aggregate cap - Where more than one Client is named in our engagement letter, the limits on our liability in this clause 5 must be allocated between them. We do not need to know how a limit is allocated and, if it is not, you agree not to dispute a limit on our liability on the basis that you have not agreed how it is to be allocated. Conseguential loss - To the extent permitted by law, we exclude all liability for: (a) loss or corruption of data. (b) loss of profit, goodwill, business opportunity or anticipated savings or benefits. (c) indirect or conseguential loss or damage. No claims against employees - You agree not to bring any claim (including in negligence) against any of our employees personally in connection with the services. This clause is for the benefit of our employees. You agree that each of our employees may rely on this clause 5.4 as it they were a party to this agreement. Each ot our employees involved in providing the services relies on the protections this clause 5.4 and we accept the benefit of it on their behalf.
Page 20 OCR 0.934
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan 5. Kewajiban (lanjutan) 5.5. Anda sepakat untuk mengabaikan Pasal 1967 dari KUHPerdata Indonesia dan menerima serta mengakui bahwa semua proses hukum yang ditimbulkan dari atau sehubungan dengan Penugasan ini (atau semua perubahan atau tambahannya) harus dimulai selambat-lambatnya 2 tahun sejak tanggal Anda mengetahuinya atau seharusnya Anda ketahui dalam batas wajar tentang hal-hal yang menimbulkan dugaan adanya kewajiban kami, dan dalam keadaan apa pun selambat-lambatnya 4 tahun sesudah terjadinya pelanggaran kontrak atau tindakan kelalaian atau perbuatan pelanggaran lainnya, kecuali dinyatakan sebaliknya dalam undang- undang dan peraturan yang berlaku. 6. Komunikasi dan perangkat elektronik 6. 6.2. Komunikasi elektronik - Kedua pihak setuju untuk bertindak secara berhati-hati dalam batas wajar demi melindungi sistem teknologi informasi masing-masing, termasuk menerapkan tata cara yang wajar untuk melindungi diri terhadap virus dan pemintasan, akses, penggunaan tidak sah, kerusakan, kehilangan atau keterlambatan komunikasi elektronik. Perangkat elektronik - Kami mungkin mengembangkan atau menggunakan perangkat elektronik — (mis: — lembar sebar/spreadsheet, pangkalan data/database, peranti lunak/software) dalam memberikan jasa kami. Kami tidak berkewajiban untuk membagikan perangkat ini kepada Anda, kecuali jika dijelaskan sebagai hasil kerja kami di dalam perjanjian ini. Seandainya tidak ditentukan sebagai hasil kerja kami, dan kami membagikannya kepada Anda, Anda sepakat bahwa: (a) perangkat tersebut tetap menjadi milik kami. (b) kami mengembangkannya hanya untuk kami gunakan sendiri. (c) Anda menggunakannya — dengan menanggung risiko sendiri. (d) Anda tidak diperkenankan memberikannya kepada pihak ketiga. 5. Liability (continued) 5.5. You agree to waive article 1967 of the Indonesian Civil Code and accept and acknowledge that any legal proceedings arising from or in connection with the Engagement (or any variation or addition thereto) must be commenced within 2 years from the date when you become aware of or ought reasonably to have become aware of the facts which give rise to our alleged liability, and in any event not later than 4 years after any alleged breach of contract or act of negligence or commission of any other tort, except as stated otherwise in the prevailing laws and regulations. 6. Electronic communications and tools 61 6.2. Electronic communications - We each agree to take reasonable precautions to protect our own information technology systems, including implementing reasonable procedures to guard against viruses and unauthorised interception, access, use, corruption, loss or delay of electronic communications. Electronic tools - We may develop or use electronic tools (eg spreadsheets, databases, software) in providing the services. We are not obliged to share these tools with you, unless they are specified as a deliverable in this agreement. If they are nota specified deliverable, and we do share them with you, you agree that: (3) (b) (@) (d they remain our property. we developed them solely for our use. you use them at your own risk. you may not provide them to any third party.
Page 21 OCR 0.938
10. PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Sub-kontraktor 7A. Sub-kontraktor - Kami mungkin menggunakan sub-kontraktor untuk memberikan bagian dari jasa kami kepada Anda. Kami bertanggungjawab atas jasa yang kami sub-kontrakkan. 7.2. Pengiriman informasi - Jika sub-kontraktor atau perusahaan lain di dalam kelompok jaringan PKF terlibat dalam pemberian jasa kami, Anda memberi izin terhadap pengiriman informasi kepada mereka. Termasuk di dalamnya data pribadi dan pengiriman keterangan ke luar negeri. Pengarsipan dan pemusnahan dokumen Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan kerja kami, kami memusnahkan dokumen kami sesudah sepuluh tahun, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk menyimpannya. Jika Anda meninggalkan dokumen atau bahan lain pada kami, maka dokumen atau bahan tersebut akan diarsip dan dimusnahkan bersama dengan dokumen milik kami. Pemberian jasa kepada pihak lain Dengan syarat kami tidak mengungkapkan keterangan rahasia Anda, maka Anda setuju bahwa kami boleh memberikan jasa kami kepada pesaing Anda atau pihak lain yang mungkin dapat berbenturan kepentingan dengan Anda. Pengakhiran perjanjian 10.1. Melalui pemberitahuan - Kedua belah pihak dapat mengakhiri perjanjian ini dengan mengirimkan — pemberitahuan secara tertulis kepada satu sama lain selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya (kecuali jika hal ini melanggar hukum). Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya surat pemberitahuan tersebut. Untuk memberikan keabsahan penuh kepada kedua pihak untuk mengakhiri Kontrak ini sebagaimana ditentukan di atas, kedua belah pihak dengan ini mengabaikan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri kontrak. 1. 10. Subcontractors 7.1. Subcontractors - We may use subcontractors to provide part of the services to you. We remain liable for subcontracted services. 7.2. Transfer of information - Where subcontractors or other PKF firms are involved in providing the services, you consent to information being transferred to them. This includes personal information and transfer outside Indonesia. Filing and destruction of documents Itis our practice to destroy our documents after ten years, unless the law reguires us to retain them. IF you leave documents or material with us, they will be filed and destroyed with our documents. Performing services for others Provided we do not disclose your confidential information, you agree that we may perform services for your competitors or other parties whose interests may conflict with yours. Termination 10.1 By notice - Either of us may terminate this agreement by giving the other at least 30 days notice in writing (unless it would be unlawtul to do so). This agreement terminates on expiry of that notice. To give full effect to the right of either party to terminate the Contract as provided above, both parties hereby waive the provision of Articles 1266 of the Indonesian Civil Code reguiring the pronouncement of the court for the termination of contracts.
Page 22 OCR 0.939
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan 10. Pengakhiran perjanjian (lanjutan) 1. 10.2 Perubahan yang — mempengaruhi independensi - Perubahan undang- undang atau keadaan lain di luar kendali kami secara wajar dapat saja berarti bahwa pemberian jasa kami kepada Anda berakibat kami tidak lagi independen terhadap klien audit tertentu. Jika hal ini terjadi, kami mungkin saja harus segera mengakhiri perjanjian ini — dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Anda. 10.3 Biaya yang harus dibayarkan pada saat pengakhiran - Anda sepakat untuk membayar kepada kami imbalan atas jasa yang kami laksanakan sebelum berakhirnya perjanjian, dalam jangka waktu 14 hari sesudah Anda menerima tagihan kami. Jika para pihak menyepakati jumlah imbalan tertentu atas jasa kami dan jasa tersebut yang pemberiannya belum selesai pada saat pengakhiran perjanjian, Anda setuju untuk membayar kepada kami imbalan atas jasa yang telah kami laksanakan berdasarkan waktu yang digunakan dengan tarif per jam yang berlaku pada saat tersebut. 10.4.Pasal yang berlaku sesudah berakhirnya perjanjian - Pasal berikut ini tetap berlaku sesudah berakhirnya perjanjian ini: 1.3, 1.4, 1.5, 2.3, 3, 4, 5, 6.2, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16. Penyelesaian sengketa Apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan perjanjian ini, Anda sepakat untuk bertemu dengan kami dalam upaya untuk menyelesaikannya. Apabila sengketa ini tidak diselesaikan melalui perundingan tersebut, Anda setuju bahwa para pihak akan berupaya mengatasi sengketa tersebut melalui arbitrase sesuai dengan Aturan Arbitrase yang diatur oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Arbitrase harus dilaksanakan di Indonesia, dan bahasa yang harus digunakan untuk arbitrase adalah bahasa Indonesia. 10. 11. Termination (continued) 10.2. Changes affecting independence - Changes to the law or other circumstances beyond our reasonable control may mean that providing the services to you results in us ceasing to be independent of an audit client. If that happens, we may terminate this agreement immediately by giving you notice in writing. 10.3. Fees payable on termination - You agree to pay us for all services we perform before termination, within 14 days after receipt of our invoice. Where we agree a fixed fee for services, and the services are not completed before termination, you agree to pay us for the services that we have performed on the basis of the time spent at our then current hourly rates. 10.4.Clauses applying after termination - The following clauses continue to apply after termination of this agreement: 1.3, 1.4, 1.5, 23, 3, 4, 5, 6.2, 7, 8 9, 11, 12, 13, 14, 15, and 16. Resolving disputes Ifa dispute arises in connection with this agreement, you agree lo meet with us to attempt to resolve it. If the dispute is not resolved through those negotiations, you agree we will both attempt to resolve the dispute through arbitration in accordance with the Arbitration Rules of Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). The site of the arbitration shall be Indonesia. The language of the arbitration shall be Indonesian.
Page 23 OCR 0.937
1t: 12. 13. 14. PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Penyelesaian sengketa (lanjutan) Keputusan yang diberikan dalam sidang arbitrase yang timbul berdasarkan perjanjian ini bersifat final dan mengikat para pihak, dan keputusannya dapat dilaksanakan di pengadilan yang memiliki hak hukum untuk pemberlakuannya. Dengan ini para pihak melepaskan hak untuk mengajukan banding atas keputusan Sidang dan setuju bahwa sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Arbitrase para pihak tidak mengajukan banding atas keputusan Sidang. Di samping itu, para pihak dengan ini setuju bahwa mereka sama- sama tidak memiliki hak untuk memulai atau melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum mengenai Sengketa ini sampai Sengketa tersebut telah ditentukan sesuai dengan prosedur arbitrase yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini dan hanya dilakukan untuk pemberlakuan dan memperlancar pelaksanaan keputusan yang diambil dalam sidang arbitrase. Hubungan Kami adalah konsultan independen Anda. Anda sepakat bahwa kami tidak terikat dengan Anda dalam kemitraan, usaha patungan, hubungan fidusier, hubungan kerja, keagenan atau hubungan lain dengan Anda. Masing-masing pihak tidak memiliki kuasa untuk saling mengikat satu sama lain. Larangan SEC Semua bagian dari perjanjian ini menjadi tidak berlaku jika dilarang oleh peraturan Komisi Sekuritas dan Bursa Saham AS (US Securities and Exchange Commission). Keadaan di luar kekuasaan (kahar) Kedua pihak tidak berkewajiban terhadap satu sama lain atas keterlambatan atau kelalaian memenuhi kewajiban (selain dari kewajiban membayar) jika keterlambatan atau kelalaian ini ditimbulkan oleh kejadian di luar kendali wajar mereka yang dalam keadaan lain tidak diatur dalam perjanjian ini. Masing-masing pihak sepakat untuk mengunakan upaya sewajarnya untuk secepatnya meniadakan atau mengatasi dampak dari kejadian ini tanpa menimbulkan keterlambatan. 1. 12. 13. 14. Resolving disputes (continued) The award rendered in any arbitration commenced hereunder shall be final and binding upon the parties hereto and judgment thereon may be entered in any court having jurisdiction for its enforcement. Each of the parties hereby renounces its right to appeal from the decision ot the Tribunal and agrees that in accordance with Article 60 of the Arbitration Law, no party shall appeal to any court from the decision of the Tribunal. In addition, the parties hereto agree that no party shall have any right to commence or maintain any suit or legal proceeding concerning a Dispute hereunder until the Dispute has been determined in accordance with the arbitration procedure provided for herein and then only to enforce or facilitate the execution of the award rendered in such arbitration. Relationship We are your independent consultant. You agree that we are not in a partnership, joint venture, fiduciary, employment, agency or other relationship with you. Neither of us has power to bind the other. SEC prohibitions Nothing in this agreement applies to the extent that it is prohibited by the rules of the US Securities and Exchange Commission. Force majeure Neither of us is liable to the other for delay or failure to fulfil obligations (other than an obligation to pay) to the extent that the delay or failure arises due to an unforseen event beyond their reasonable control which is not otherwise dealt with in this agreement. Each of us agrees to use reasonable endeavours to remove or overcome the effects of the relevant event without delay.
Page 24 OCR 0.940
15. 16. 1Z PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Penugasan Kedua pihak yang terikat dalam kontrak ini tidak boleh atau tidak memiliki wewenang untuk menugaskan atau dengan cara lain menggunakan hak atau kewajibannya berdasarkan kontrak ini tanpa izin tertulis sebelumnya dari para pihak, kecuali PKF yang tanpa persetujuan anda dapat mengalihkan atau memperbarui kontrak ini dengan pihak lain yang meneruskan kegiatan usaha PKF yang terkait dengan kontrak ini. Hukum yang berlaku Kecuali jika dinyatakan lain dalam surat penugasan kami, maka hukum yang berlaku dalam perjanjian ini adalah hukum Indonesia. Definisi Dalam perjanjian ini kata dan ungkapan berikut memiliki arti sebagai berikut: PKF (perusahaan yang merupakan anggota jaringan PKF) - badan usaha atau kemitraan yang melaksanakan kegiatan usaha dengan nama yang meliputi semua atau sebagian dari nama “PKF”, atau dengan cara lain terkait dengan jaringan global PKF (sebagai anggota, perusahaan asosiasi, perusahaan koresponden, atau terhubung dengan cara lain). Perjanjian ini - syarat dan ketentuan hubungan usaha dan surat penugasan di mana syarat tersebut dilampirkan. Anda - klien yang disebutkan di dalam surat perjanjian. Kami - KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, persekutuan perdata Indonesia yang berdomisili utama di Jakarta, dan “PKF" merujuk kepada KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang merupakan anggota jaringan global PKF, yang masing-masing merupakan badan hukum yang terpisah dan mandiri. 15. 16. 17. Assignment Neither party to this contract may, nor shall have the power to, assign or otherwise deal with its rights or obligations under this contract without the prior written consent of the other party, except that PKF may without consent assign or novate this contract to a successor to the business ot PKF to which this contract relates. Applicable law Unless our engagement letter states otherwise, the law applying to this agreement is the law ot Indonesia. Definitions In this agreement the following words and expressions have the meanings given to them below: PKF firm - an entity or partnership as a member of PKF network which carries on business under a name which includes all or part of the name “PKP”, or is otherwise within (or associated or connected with an entity within), or is a correspondent firm of the global network of PKF firms. This agreement - these terms of business and the engagement letter to which they are attached. You - client named in our engagement letter. We - KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan, an Indonesian civil partnership having its' principal place of business in Jakarta, and “PKF” refers to KAP Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan which is a member firm of the PKF global network, each of which is a separate and independent legal entity.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.