Skip to content
Back to announcement

20230830_IBFN_Perubahan Profesi Penunjang_31394836_lamp4.pdf

Other Text extracted IBFN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.943
SIB?

PT Intan Baru Prana Tbk

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT INTAN BARU PRANA Tbk
No. 046/IBP/CORSEC-SKEPDEKOM/VII/2023
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MENGAUDIT
LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2023

Menimbang:

a. Bahwa untuk melaksanakan prinsip transparansi di dalam Perseroan, maka dibutuhkan
Auditor Independen untuk memeriksa/mengaudit catatan atau Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2023,

b. Bahwa Perseroan merasa perlu untuk menggunakan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik baru untuk mendapatkan pandangan dan pengetahuan baru,

c. Surat rekomendasi dari Komite Audit nomor 045/IBP/CORSEC-SK/VII/2023 tanggal 26 Juli
2023.

Mengingat:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik:

b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017 tentang Tata Cara
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,

Cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

MEMUTUSKAN:

1. Menunjuk Akuntan Publik Marlina dan Kantor Akuntan Publik PKF, Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sebagai Auditor Independen Perseroan untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun Buku 2023.

2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan negosiasi dengan Kantor

Akuntan Publik PKF, Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk
menetapkan kondisi, ruang lingkup penugasan, persyaratan penunjukan dan biaya audit.

k

Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 3,5 Jakarta 14130, Phone : (62-21) 440 1408 - 440 8442, Fax : (62-21) 440 8441

PT Intan Baru Prana Tlk

Page 2 OCR 0.918
SIB?

PT intan Baru Prana Tok Prana Tbk

3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti
dalam hal Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau
melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundangan.

4. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani Perjanjian atau
dokumen lainnya yang diperlukan untuk itu.

Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juli 2023

DEWAN KOMISARIS
PT INTAN BARU PRANA Tbk

kk : Komisaris Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published30 Aug 2023
Pages2
Characters2,324
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result