Skip to content
Back to announcement

20230829_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31394708.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           084/CS-OJK/SMN/VIII/23

 Nama Perusahaan                       Sarana Menara Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           TOWR

 Lampiran                              1
                                       Laporan Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perjanjian Kredit dan
 Perihal
                                       Penanggungan Perusahaan antara Protelindo, Iforte, SUPR dengan PT Bank
                                       Mandiri (Persero) Tbk


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi

 Telepon                                       (021) - 23585500

 Faksimili                                     (021) - 23586446

 Alamat Surat Elektronik (email)               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Tanggal Kejadian                              28 Agustus 2023
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Penandatangan Perjanjian Kredit dan Penanggungan
                                               Perusahaan antara Protelindo, Iforte, SUPR dengan PT Bank
                                               Mandiri (Persero) Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Penanggungan
                                       tanggal 28 Agustus 2023 dihadapan Notaris Mutiara Siswono
                                       Patiendra, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (Perjanjian Kredit
                                       dan Penanggungan) oleh dan antara Protelindo dan Iforte
                                       masing-masing sebagai debitur, SUPR sebagai penanggung
                                       dan Mandiri sebagai kreditur.

                                       Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
                                       dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan, antara lain
                                       sebagai berikut: :

                                       - Komitmen:
                                       Rp1.500.000.000.000,-. dengan rincian sebagai berikut:
                                       1. Fasilitas A sejumlah Rp1.000.000.000.000 yang hanya
                                       dapat digunakan oleh Protelindo; dan
                                       2. Fasilitas B sejumlah Rp500.000.000.000 yang hanya dapat
                                       digunakan oleh Iforte.

                                       - Tujuan pinjaman : Membiayai kebutuhan umum perusahaan
                                       Protelindo dan Iforte
                                       - Tanggal Jatuh Tempo Akhir : 12 bulan sejak tanggal
                                       penandatanganan Perjanjian Kredit dan Penanggungan
                                       - : Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia

                                       Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan, maka:

                                       1. SUPR setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk
                                       menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte
                                       sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan;
                                       dan
                                       2. Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara tanggung
                                       renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan
                                       Perjanjian Kredit dan Penanggungan.

                                       3. Perjanjian Kredit dan Penanggungan diatur dan tunduk
                                       pada hukum negara Republik Indonesia.

                                       Transaksi sebagaimana tersebut di atas merupakan transaksi
                                       afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:

                                       (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
                                       tahun 2020 (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan
                                       Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
                                       (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka ;
                                       dan
                                       (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                       pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
                                       secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
                                       Terkendali.

                                       1. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan
                                       transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
                                       Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                       dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42)
                                       2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                       material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
                                       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                       Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta        Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan          material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan,        keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Nama Pengirim                       Adam Gifari

Jabatan                             Wakil Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   29-08-2023 18:53

Lampiran                           1. SMN KI OJK Material Information.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           084/CS-OJK/SMN/VIII/23

 Issuer Name                         Sarana Menara Nusantara Tbk

 Issuer Code                         TOWR

 Attachment                          1

 Subject                             Material Information or Facts Report Signing of Credit Agreement and
                                     Corporate Guarantee between Protelindo, Iforte, SUPR with PT Bank Mandiri
                                     (Persero) Tbk

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Sarana Menara Nusantara Tbk

 Business Activities                         Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi

 Telephone                                   (021) - 23585500

 Faximile                                    (021) - 23586446

 Email Address                               Monalisa.irawan@protelindo.net


 Date of Event                               28 August 2023

                                             Signing of Credit Agreement and Corporate Guarantee
 Type of Material Information or Facts       between Protelindo, Iforte, SUPR with PT Bank Mandiri
                                             (Persero) Tbk
Page 5
 Description of Material Information or     Signing of Deed of Credit Agreement and Guarantee dated
 Facts                                      August 28, 2023, drawn before Notary Mutiara Siswono
                                            Patiendra, S.H., Notary in South Jakarta (Credit Agreement
                                            and Guarantee) made between Protelindo and Iforte as
                                            debtors, SUPR as a guarantor and Mandiri as a creditor.

                                            The following are several important information in connection
                                            with the Credit Agreement and Guarantee:

                                            - Commitment:
                                            The total amount of loan:
                                            IDR1,500,000,000,000, with the following details:
                                            1. Facility A amounting IDR1,000,000,000,000 which can be
                                            utilized only for Protelindo; and
                                            2. Facility B amounting IDR500,000,000,000 which can be
                                            utilized only for Iforte.
                                            - Purpose of loan: General corporate purposes of Protelindo
                                            and Iforte.
                                            - Final Maturity Date: 12 months from the date of the signing of
                                            the Credit Agreement and Corporate Guarantee.
                                            - Governing Laws: Law of Indonesia.

                                            Under the Credit Agreement and Guarantee:
                                            1. SUPR agrees to provide a corporate guarantee to
                                            guarantee the fulfilment of Protelindo and Iforte obligations
                                            under the Credit Agreement and Guarantee; and
                                            2.Protelindo and Iforte are jointly liable for their obligations
                                            under the Credit Agreement and Corporate Guarantee.
                                            3.The Credit Agreement and Guarantee is made and governed
                                            in accordance with the laws of Republic of Indonesia.

                                            Transaction is an affiliated transaction as regulated under:
                                            (i) Clause 6 paragraph (1) point (b) number (2) of OJK
                                            Regulation No. 42 of 2020 (OJK Rule No. 42), i.e. a
                                            transaction between subsidiaries of public company whose at
                                            least 99% of their shares are owned by public company; and
                                            (ii) Clause 6 paragraph (1) point (e) of OJK Rule No. 42, i.e. a
                                            corporate guarantee provided to a bank in relation to a loan
                                            granted to public company or its subisidary

 Impact of event, material information or   The performance of such Transaction does not have material
 facts towards Issuers or Public            impact to the operational, legal, financial condition or continuity
 Company’s operational activities, legal,   of the Company's business.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk




Adam Gifari

Wakil Direktur Utama




Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 6
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/



Sender Name                        Adam Gifari

Function                           Wakil Direktur Utama

Date and Time                      29-08-2023 18:53

Attachment                        1. SMN KI OJK Material Information.pdf


 This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
     electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
                                       information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published29 Aug 2023
Pages6
Characters12,416
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result