Back to announcement
20230829_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31394708_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.901
MD SARANA MENARA NUSANTARA Jakarta, 29 Agustus 2023/ August 29, 2023 Nomor : 084/CS-OJK/SMNIVIII/23 Lampiran is Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts Yth. Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Dengan Hormat / Dear Sir, Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022 dan Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroam"), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: To comply with the OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies and the IDX Board of Directors Decree No. Kep-00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Report on Material Information or Facts as follows: Nama Emiten atau Perusahaan Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. Company Bidang Usaha / Line of Business 1. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management Consultancy Activities - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company Activities - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of Central Communication Telepon / Phone 1. 0291-431691 / 021-23585500 Alamat Surat Elektronik / email 1 corpsec@ptsmn.co.id 1. Tanggal Kejadian / Date of | 28 Agustus 2023 / August 28, 2023 Occurrence 2. Pihak dalam Transaksi / Parties | 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia to the Transaction (“Protelindo”), suatu perusahaan yang 99,9997Y6 sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan / PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”), a company in which the Company owns 99.999746 of the shares, PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Jl. Jend A. Yani 19A Kudus 59317 - Indonesia Phone : (62-291) 431 691 Fax : (62-291) 431 718 1
Page 2 OCR 0.927
ka ) SARANA MENARA NUSANTARA PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) yang merupakan anak perusahaan yang 99,995 sahamnya dimiliki Protelindo / PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”), a Subsidiary in which Protelindo directly owns 99.994 of its shares, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”) yang merupakan perusahaan yang 99,96Y4 sahamnya dimiliki Protelindo/ PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR”), a company whose 99.964 shares are directly owned by the Protelindo,dan/and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) yang merupakan lembaga perbankan / PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”) as a banking institution. 3. Jenis Transaksi atau Fakta Material / Type of Material Information or Facts Penandatanganan Perjanjian Kredit dan Penanggungan tanggal 28 Agustus 2023 dihadapan Notaris Mutiara Siswono Patiendra, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Kredit dan Penanggungan”) oleh dan antara Protelindo dan Iforte masing-masing sebagai debitur, SUPR sebagai penanggung dan Mandiri sebagai kreditur./ Signing of Deed of Credit Agreement and Guarantee dated August 28, 2023, drawn before Notary Mutiara Siswono Patiendra, S.h., Notary in South Jakarta (“Credit Agreement and Guarantee”) made between Protelindo and Iforte as debtors, SUPR as a guarantor and Mandiri as a creditor. 4. Uraian Informasi atau Fakta Material / Description of Material Information or Facts Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan Penanggungan, antara lain sebagai berikut: / The following are several important information in connection with the Credit Agreement and Guarantee: - Komitmen / Commitment: Rp1.500.000.000.000,-. dengan rincian sebagai berikut: 1 The total amount of loan: IDR1,500,000,000,000, with the following details: 1. Fasilitas A sejumlah Rp1.000.000.000.000 yang hanya dapat digunakan oleh Protelindo/ Facility A amounting IDR1,000,000,000,000 which can be utilized only for Protelindo, dan / and 2. Fasilitas B sejumlah Rp500.000.000.000 yang hanya dapat digunakan oleh Iforte. / Facility B amounting IDR500,000,000,000 which can be utilized only for Iforte. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Jl. Jend A. Yani 19A Kudus 59317 - Indonesia Phone : (62-291) 431 691 Fax : (62-291) 431718
Page 3 OCR 0.927
NS
)
SARANA MENARA NUSANTARA
- Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Membiayai kebutuhan umum perusahaan Protelindo
dan Iforte / General corporate purposes of Protelindo
and Iforte.
Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity Date:
12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
Kredit dan Penanggungan / 12 months from the date of
the signing of the Credit Agreement and Corporate
Guarantee.
Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan, maka:
! Under the Credit Agreement and Guarantee:
1. SUPR setuju memberikan jaminan Perusahaan untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte
sehubungan dengan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan / SUPR agrees to provide a corporate
guarantee to guarantee the fulfilment of Protelindo and
Iforte's obligations under the Credit Agreement and
Guarantee: dan / and
2. Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara
tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan/ Protelindo and Iforte are jointly liable
for their obligations under the Credit Agreement and
Corporate Guarantee.
3. Perjanjian Kredit dan Penanggungan diatur dan tunduk
pada hukum negara Republik Indonesia. / The Credit
Agreement and Guarantee is made and governed in
accordance with the laws of Republic of Indonesia.
Transaksi sebagaimana tersebut di atas merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: /
Transaction is an affiliated transaction as regulated under:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42
tahun 2020 ("POJK 42”), yaitu transaksi sesama
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99”4 (sembilan puluh sembilan persen) oleh
Perusahaan Terbuka / Clause 6 paragraph (1) point (b)
number (2) of OJK Regulation No. 42 of 2020 (“OJK
Rule No. 42”), i.e. a transaction between subsidiaries
Of public company whose at least 995 of their shares
are owned by public company, dan / and
PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Jl. Jend A. Yani 19A Kudus 59317 - Indonesia
Phone : (62-291) 431 691 Fax : (62-291) 431 718
Page 4 OCR 0.916
ke ) SARANA MENARA NUSANTARA (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6 paragraph (1) point (e) of OJK Rule No. 42, i.e. a corporate guarantee provided to a bank in relation toa loan granted to public company or its subisidary. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik / The impact of such event, information or material facis towards operational activities, legal, financial condition, or business continuity of the Issuer or Public Company Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The performance of such Transaction does not have material impact to the operational, legal, financial condition or continuity of the Company's business. Keterangan lain-lain! — Other information 1. Penandatanganan Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan — kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”) / The execution of the Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company as referred to OJK Regulation No. 42 of 2022 regarding the Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction (“OJK Rule 42”). 2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha / The Transaction is not a material transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business Activities. Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan /Thus we convey the above information and explanation. Ihalaman tandatangan pada halaman berikutnya/ Signature page followsj PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Jl. Jend A. Yani 19A Kudus 59317 — Indonesia Phone : (62-291) 431 691 Fax : (62-291) 431718 4
Page 5 OCR 0.913
mM SARANA MENARA NUSANTARA Hormat kami / Yours faithfully, Menara Nusantara Moyjalisa Irawan Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary Tembusan / CC: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan 3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL). PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Jl. Jend. A Yani No. 19A, Kudus 59317 - Indonesia Phone: (62-291) 431691 Fax: (62-291) 431718
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.