Back to announcement
20230828_BBNI_Pemanggilan RUPS_31394250_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BBNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
N74 B N I
Jakarta. AUG2023
Nomor CSEI7/53c5
Lampiran 1 (satu) set
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2 4 -
Jakarta Pusat
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemanggilan Mata Acara RUPS Luar Biasa Tahun 2023
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat BNI No. CSE1714710 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Pemberitahuan RUPS
Luar Biasa Tahun 2023 dan Mata Acara Rapat Sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk ("Perseroan"), dengan mi Perseroan menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang
Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 ("Rapat")
pada:
Han, Tanggal : Selasa, 19 September 2023
Waktu : Pukul 14.00 s/d Selesai
Tempat : Ballroom Menara BNI Lantai 6
-
Jalan Pejompongan Raya No. 7, Bendungan Hilir
Jakarta Pusat
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut.
1. Persetujuan atas Stock Split dan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Permodalan Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 3 Peraturan Otonitas Jasa Keuangan (untuk
selanjutnya disebut "OJK") No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, diatur bahwa Perusahaan Terbuka
yang melakukan Pemecahan Saham wajib terlebih dahulu memperoieh Persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut "RUPS"). Dalam hal
Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh
persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dari Bursa Efek tempat saham
Perusahaan Terbuka dicatatkan. Perseroan telah mendapatkan persetujuan pninsip atas
rencana Pemecahan Saham Perseroan dari PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat No.
S-06132/BEI.PP3/07-2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Perseroan telah mengumumkan
Keterbukaan Informasi kepada Publik atas rencana Stock Split pada hari yang sama
dengan Pengumuman Rapat yakni pada tanggal 11 Agustus 2023 melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan Situs web Perseroan.
- Memperhatikan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemenintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serla Pasal 4 ayat (2), Pasal 28, Pasal
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kantor Pusat
ii. Jend. Sudirman Kay. 1
Jakarta Pusat 10220, Indonesia
www.bni.co.id
Page 2
BNI
25 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (4) hurufc.1.1 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. Sehubungan dengan rencana Stock
Split Perseroan, maka perlu dilakukan perubahan pada Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Permodalan. Mata Acara untuk melakukan perubahan Anggaran
Dasar dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham
Iainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian clari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
saham Iainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili Iebih dan
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.
Memperhatikan Pasal 5 ayat (4) hurufc.3 Anggaran Dasar Perseroan, dasar usulan Mata
Acara Rapat tersebut adalah Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna No. SR-432/MBU/08/2023 tanggal
18 Agustus 2023 perihal Persetujuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) Luar Biasa Tahun 2023 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (untuk
selanjutnya disebut "Surat Menteri BUMN Nomor 432").
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasa n:
- Memperhatikan Pasal 5 ayat (4) huruf c.2 dan c.3 Anggaran Dasar Perseroan, dasar
usulan Mata Acara Rapat tersebut adalah Surat Menteri BUMN Nomor 432.
- Memperhatikan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran
Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa anggota Direksi dan/atau Dewan Komisanis
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadini oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham Iainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili Iebih dan 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham Iainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili Iebih dan 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
X~ADONE
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
-rporate Secretary, J
kki Rus iartonio
Corporate ccrelary
'
Tern busan:
Yth Otoritas Jasa Keuangan Kepala Departemen Pengawasan Bank 1
-
Yth Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Yth. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Yth. Notaris Ashoya Ratam, S. H. ,M.Kn.
Yth. Dewan Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.