Back to announcement
20230828_BBNI_Pemanggilan RUPS_31394250_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BBNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Tahun 2023 (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 19 September 2023
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ballroom Menara BNI Lantai 6
Jalan Pejompongan Raya No. 7, Bendungan Hilir, Jakarta
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Stock Split dan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Permodalan Perseroan
Penjelasan:
- Memperhatikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk
selanjutnya disebut “OJK”) No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan
Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, diatur bahwa Perusahaan Terbuka
yang melakukan Pemecahan Saham wajib terlebih dahulu memperoleh Persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya disebut “RUPS”). Dalam hal
Perusahaan Terbuka tercatat di Bursa Efek, Perusahaan Terbuka wajib memperoleh
persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dari Bursa Efek tempat saham
Perusahaan Terbuka dicatatkan. Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip atas
rencana Pemecahan Saham Perseroan dari PT Bursa Efek Indonesia melalui Surat No.
S-06132/BEI.PP3/07-2023 tanggal 26 Juli 2023 dan Perseroan telah mengumumkan
Keterbukaan Informasi kepada Publik atas rencana Stock Split pada hari yang sama
dengan Pengumuman Rapat yakni pada tanggal 11 Agustus 2023 melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan Situs web Perseroan.
- Memperhatikan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 4 ayat (2), Pasal 28, Pasal
25 ayat (5), dan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.1 Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS. Sehubungan dengan rencana Stock
Split Perseroan, maka perlu dilakukan perubahan pada Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan tentang Permodalan. Mata Acara untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar
dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya
1
Page 2
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
- Memperhatikan Pasal 5 ayat (4) huruf c.3 Anggaran Dasar Perseroan, dasar usulan Mata
Acara Rapat tersebut adalah Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna No. SR-432/MBU/08/2023 tanggal 18 Agustus
2023 perihal Persetujuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa
Tahun 2023 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (untuk selanjutnya disebut “Surat
Menteri BUMN Nomor 432”).
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
- Memperhatikan Pasal 5 ayat (4) huruf c.2 dan c.3 Anggaran Dasar Perseroan, dasar
usulan Mata Acara Rapat tersebut adalah Surat Menteri BUMN Nomor 432.
- Memperhatikan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran
Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang
bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, karena iklan
Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 25 Agustus
2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang
disertai dengan Pemberian Suara melalui Elektronik General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
melalui situs web https://akses.ksei.co.id atau melalui pemberian kuasa secara tertulis
kepada Pihak Independen. Blanko Surat Kuasa kepada Pihak Independen dapat diakses
melalui situs web Perseroan. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disampaikan kepada
Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom.
b. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat menggunakan eASY.KSEI untuk
memberikan Kuasa dan/atau menggunakan hak suaranya sesuai dengan mekanisme
2
Page 3
yang ditentukan oleh Penyedia eASY.KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Apabila Pemegang Saham/wakil mereka yang sah bermaksud menghadiri Rapat secara fisik,
mohon dapat mempedomani ketentuan bahwa Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang
sah kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham
yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa fotokopi dari Anggaran Dasarnya yang terakhir
serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus terakhir.
Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka
Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
5. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham atau penerima kuasa dari
pemegang saham yang hadir secara fisik.
6. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan
dan di kantor pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan sejak tanggal 28 Agustus 2023.
Salinan dokumen fisik dapat dimintakan secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan
sampai dengan tanggal 19 September 2023.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya diminta sudah berada di tempat Rapat pada pukul 13.00 WIB.
Jakarta, 28 Agustus 2023
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Direksi Perseroan
3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.