Skip to content
Back to announcement

20260513_LPKR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32090847_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                                           RINGKASAN RISALAH
                                                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                                       PT LIPPO KARAWACI TBK


Direksi PT Lippo Karawaci Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham
bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:

        Hari/Tanggal                    :     Jumat/8 Mei 2026
        Waktu                           :     Pukul 14.00 – 15.49 WIB
        Tempat                          :     Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110
        Konferensi Media                :     AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

I.    Pimpinan Rapat
      Rapat dipimpin oleh Bapak Ketut Budi Wijaya selaku Komisaris Perseroan, sesuai dengan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28
      April 2026.

II.   Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan Komite di bawah Dewan Komisaris

      Dewan Komisaris                                                                     Direksi
      Presiden Komisaris/               :     Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita        Direktur             :    Marshal Martinus Tissadharma (*)
                                              (**)
      Komisaris Independen                                                                Direktur             :    Fendi Santoso (*)
      Komisaris Independen              :     Anangga W. Roosdiono (**)                   Direktur             :    Dominique Dion Leswara (**)
      Komisaris                         :     Anand Kumar (**)                            Direktur             :    Surya Tatang (**)
      Komisaris                         :     Kin Chan (**)                               Direktur             :    David Iman Santosa (**)
      Komisaris                         :     Ketut Budi Wijaya (*)
      Komite Audit
      Ketua                             :     Anangga W. Roosdiono (**)
      Anggota                           :     Arthur F. Kalesaran (**)
      Anggota                           :     Rajiv Krishna (**)

       (*)
             Hadir secara fisik; (**) Hadir melalui media telekonferensi
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
     Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 53.641.045.768 lembar saham yang mewakili 75,681540% dari total
     70.877.317.769 lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi Saham Treasuri Perseroan.

IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
    Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
    dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.

V.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     - Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
       maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara secara tertutup;
     - pemungutan suara dapat dilakukan (a) secara elektronik (e-Voting) melalui aplikasi eASY.KSEI atau melalui sistem yang dimiliki Biro Administrasi
       Efek yang ditunjuk, dimana panduan dan/atau video panduan e-Voting telah Perseroan unggah ke situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan
       Rapat dan (b) secara fisik/langsung diruang Rapat melalui kartu suara yang diberikan kepada Biro Administrasi Efek;
     - Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
     - Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam suara
       terbanyak dari hasil pemungutan suara;
     - Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan setelah pemaparan masing-masing mata acara Rapat;
     - Untuk mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat, untuk mata acara rapat pertama sampai kelima dan ketujuh, keputusan adalah sah jika
       disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan dalam Rapat, sedangkan untuk
       mata acara rapat keenam keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
       sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
    1) Bapak Aulia Taufani, S.H. selaku Notaris Publik;
    2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek; dan
    3) Bapak Jul Edy Siahaan selaku Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara

      Mata Acara Pertama      :   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan
                                  Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                     Suara Setuju                                Suara Tidak Setuju                             Suara Abstain
           53.253.350.698 saham (99,277242%)               6.353.200 saham (0,011844%)                 381.341.870 saham (0,710914%)
Page 3
Total Suara Setuju      :   53.634.692.568 saham (99,988156%)
Hasil Keputusan         :   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
                                Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
                                Aryanto,      Mawar     &      Rekan”     sebagaimana      dinyatakan    dalam    laporannya     tertanggal
                                27 Februari 2026, dengan opini “wajar tanpa pengecualian”.
                            2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et decharge”) kepada
                                anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
                                tahun buku 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
                                Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana
                                atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                            3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan sehubungan
                                dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan keputusan tersebut kepada
                                instansi yang berwenang.
Jumlah pertanyaan/      :   1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
pendapat

Mata Acara Kedua         :    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                 Suara Setuju                                   Suara Tidak Setuju                                Suara Abstain
     53.281.418.148 saham (99,329566%)                   6.353.200 saham (0,011844%)                    353.274.420 saham (0,658589%)
Total Suara Setuju       :    53.634.692.568 saham (99,988156%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk disisihkan sebagai dana
                                 cadangan.
                              2. Menyetujui bahwa sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan di atas akan dibukukan sebagai laba
                                 ditahan atau retained earnings Perseroan.
                              3. Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah pertanyaan/       :    Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Ketiga       :   Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
                            untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang
                            dibutuhkan Perseroan.
               Suara Setuju                               Suara Tidak Setuju                              Suara Abstain
    53.279.628.518 saham (99,326230%)               8.142.830 saham (0,015180%)                 353.274.420 saham (0,658590%)
Page 4
Total Suara Setuju      :   53.632.902.938 saham (99,984820%)
Hasil Keputusan         :   1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
                               Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026,
                               termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, apabila karena satu
                               dan lain hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan
                               memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
                            2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium profesional,
                               menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang terkait dengan pelaksanaan penunjukkan
                               Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut.
Jumlah pertanyaan/      :   Tidak Ada.
pendapat

Mata Acara Keempat       :    Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
                 Suara Setuju                                    Suara Tidak Setuju                             Suara Abstain
     53.282.134.148 saham (99,330901%)                     6.353.200 saham (0,011844%)                  352.558.420 saham (0,657255%)
Total Suara Setuju       :    53.634.692.568 saham (99,988156%)
Hasil Keputusan          :    1. Menerima pengunduran diri Bapak Marlo Budiman dari jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan, Ibu Kartini
                                 Sjahrir dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan Bapak Anangga W. Roosdiono dari jabatannya
                                 selaku Komisaris Independen Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig
                                 acquit et de charge), atas tindakan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota
                                 Direksi dan anggota Dewan Komisaris, sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya
                                 Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta
                                 catatan Perseroan lainnya.
                              2. Menyetujui pengangkatan Bapak Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur Perseroan, dengan masa jabatan
                                 terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
                              3. Menyetujui pengangkatan Bapak Agus Arismunandar sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, dengan masa
                                 jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
                              4. Menyetujui pengangkatan Bapak Bambang Soesatyo, SE, MBA sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan
                                 masa jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
                              5. Menyetujui pengangkatan Bapak Theo L. Sambuaga sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
                                 terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
                              6. Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk menyatakan kembali
                                 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
Page 5
                               Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat
                               Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:

                               DEWAN KOMISARIS
                               Presiden Komisaris/Komisaris Independen   : Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
                               Komisaris Independen                      : Bambang Soesatyo, SE, MBA
                               Komisaris Independen                      : Theo L. Sambuaga
                               Komisaris                                 : Anand Kumar
                               Komisaris                                 : Kin Chan
                               Komisaris                                 : George Raymond Zage III
                               Komisaris                                 : Ketut Budi Wijaya

                               DIREKSI
                               Presiden Direktur                         : Indra Yuwana
                               Wakil Presiden Direktur                   : Agus Arismunandar
                               Direktur                                  : Marshal Martinus Tissadharma
                               Direktur                                  : Surya Tatang
                               Direktur                                  : Dominique Dion Leswara
                               Direktur                                  : David Iman Santosa
                               Direktur                                  : Fendi Santoso

                           7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan Perseroan
                              untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi tersebut di atas, termasuk
                              namun tidak terbatas pada, untuk membuat atau meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta
                              sehubungan dengan susunan anggota Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam Daftar
                              Perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Jumlah pertanyaan/     :   Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Kelima        :    Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026
                 Suara Setuju                                 Suara Tidak Setuju                             Suara Abstain
    53.281.411.148 saham (99,3295553%)                  7.076.200 saham (0,013192%)                 352.558.420 saham (0,657255%)
Total Suara Setuju       :    53.633.969.568 saham (99,986808%)
Page 6
Hasil Keputusan         :   1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atau Komite Nominasi dan Remunerasi
                               untuk menetapkan besaran gaji, tantiem, tunjangan serta remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai
                               dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang
                               berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
                            2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji dan
                               tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan
                               kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Jumlah pertanyaan/      :   Tidak Ada
pendapat

Mata Acara Keenam       :     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
                              sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
                              Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
                 Suara Setuju                                   Suara Tidak Setuju                              Suara Abstain
     51.388.779.033 saham (95,801225%)                 1.899.714.715 saham (3,541532%)                 352.552.020 saham (0,657243%)
Total Suara Setuju       :    51.741.331.053 saham (96,458468%)
Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian kegiatan usaha Perseroan
                                 dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun
                                 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur
                                 dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                              2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota
                                 Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melakukan
                                 segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                                 Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
                                 Usaha Indonesia 2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
                                 Dasar dalam suatu akta Notaris, menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau meminta keterangan,
                                 mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik
                                 Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapatkan persetujuan dan/atau
                                 tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan
                                 menandatangani akta pernyataan keputusan rapat Perseroan, termasuk menandatangani semua permohonan dan
                                 atau dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
                                 anggaran dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-
                                 undangan yang berlaku
Page 7
      Jumlah pertanyaan/      :    Tidak Ada
      pendapat

      Mata Acara Ketujuh       :    Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan
                       Suara Setuju                                  Suara Tidak Setuju                                 Suara Abstain
           53.288.441.578 saham (99,342660%)                     52.170 saham (0,000097%)                      352.552.020 saham (0,657243%)
      Total Suara Setuju       :    53.640.993.598 saham (99,999903%)
      Hasil Keputusan          :    1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah
                                       dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk disimpan sebagai Treasury Stock Perseroan, dalam
                                       jumlah maksimum sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) atau maksimum sebanyak
                                       3.289.473.684 (tiga miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus
                                       delapan puluh empat) saham dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan, yang mana
                                       pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
                                       setelah tanggal Rapat. Pembelian kembali saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI, dengan
                                       tetap memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
                                    2. Menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                                       diperlukan demi tercapainya keputusan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, dan dengan tetap
                                       memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku.
      Jumlah pertanyaan/       :    Tidak Ada
      pendapat

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
                                                                                                                             Tangerang, 12 Mei 2026
                                                                                                                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published13 May 2026
Pages7
Characters21,782
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held8 May 2026 · 14:00–15:49
Present53,641,045,768 (75.68%)
ChairKetut Budi Wijaya
Agenda 1 approved
For
53,253,350,698
99.28%
Against
6,353,200
0.01%
Abstain
381,341,870
0.71%
Agenda 2 approved
For
53,281,418,148
99.33%
Against
6,353,200
0.01%
Abstain
353,274,420
0.66%
Agenda 3 approved
For
53,634,692,568
—
Against
1,000,000,000
99.99%
Abstain
31
—
Agenda 5 approved
For
53,279,628,518
99.33%
Against
8,142,830
0.02%
Abstain
353,274,420
0.66%
Agenda 6 approved
For
53,282,134,148
99.33%
Against
6,353,200
0.01%
Abstain
352,558,420
0.66%
Agenda 8 approved
For
53,281,411,148
99.33%
Against
7,076,200
0.01%
Abstain
352,558,420
0.66%
Agenda 10 approved
For
51,388,779,033
95.80%
Against
1,899,714,715
3.54%
Abstain
352,552,020
0.66%
Agenda 11 approved
For
51,741,331,053
—
Against
3
96.46%
Abstain
—
—
Agenda 13 approved
For
53,288,441,578
99.34%
Against
52,170
0.00%
Abstain
352,552,020
0.66%
Agenda 15
For
3,289,473,684
—
Against
—
—
Abstain
12
—
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×5
linked person Ketut Budi Wijaya · Komisaris p.1 ×3
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.1 ×2
linked person Fendi Santoso p.1 ×2
linked person Anangga W. Roosdiono p.1 ×3
linked person Dominique Dion p.1 ×2
linked person Surya Tatang p.1 ×2
linked person Arthur F. Kalesaran p.1
linked person Rajiv Krishna p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person George Raymond Zage III p.5
possible person Anand Kumar p.1 ×2
possible person Marlo Budiman p.4
possible person Kartini Sjahrir p.4
possible person Agus Arismunandar · Wakil Presiden Direktur p.4 ×2
possible person Theo L. Sambuaga · Komisaris Independen p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×2
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita · Direktur p.1 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved person Jul Edy Siahaan · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person Indra Yuwana · Presiden Direktur p.4
unresolved person Bambang Soesatyo · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1454 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.710914',
             'pct_against': '0.011844',
             'pct_for': '99.277242',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'instansi yang berwenang. Jumlah pertanyaan/ : '
                                '1 (satu) pemegang saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan. pendapat',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '381341870',
             'votes_against': '6353200',
             'votes_for': '53253350698'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.658589',
             'pct_against': '0.011844',
             'pct_for': '99.329566',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar '
                                'Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk '
                                'disisihkan sebagai dana cadangan. 2. '
                                'Menyetujui bahwa sisa laba bersih Perseroan '
                                'setelah dikurangi dana cadangan di atas akan '
                                'dibukukan sebagai laba ditahan atau retained '
                                'earnings Perseroan. 3. Menyetujui tidak '
                                'adanya pembagian dividen untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. '
                                'Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada pendapat',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '353274420',
             'votes_against': '6353200',
             'votes_for': '53281418148'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '99.988156',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam '
                                'rangka memberikan jasa audit atas Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, '
                                'termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar '
                                'di OJK, apabila karena satu dan lain hal '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya, '
                                'dengan memperhatikan rekomendasi Komite '
                                'Audit. 2. Memberikan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium '
                                'profesional, menandatangani dokumen-dokumen '
                                'dan melakukan segala tindakan yang terkait '
                                'dengan pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. '
                                'Jumlah pertanyaan/ : Tidak Ada. pendapat',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '31',
             'votes_against': '1000000000.00',
             'votes_for': '53634692568'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.658590',
             'pct_against': '0.015180',
             'pct_for': '99.326230',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atau Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, '
                                'tantiem, tunjangan serta remunerasi lainnya '
                                'bagi para anggota Direksi sesuai dengan '
                                'struktur dan besaran remunerasi berdasarkan '
                                'kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2026. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi untuk '
                                'menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya '
                                'bagi para anggota Dewan Komisaris sesuai '
                                'dengan struktur dan besaran remunerasi '
                                'berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2026. Jumlah pertanyaan/ : Tidak '
                                'Ada pendapat',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '353274420',
             'votes_against': '8142830',
             'votes_for': '53279628518'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.657255',
             'pct_against': '0.011844',
             'pct_for': '99.330901',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, terkait penyesuaian '
                                'kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 '
                                'berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik '
                                'No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku '
                                'Lapangan Usaha Indonesia yang bukan perubahan '
                                'kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam '
                                'Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang '
                                'Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan '
                                'Usaha. 2. Menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa penuh dengan hak '
                                'substitusi kepada masing-masing anggota '
                                'Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri '
                                'ataupun bersama-sama, dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan penyesuaian '
                                'maksud dan tujuan serta kegiatan usaha '
                                'Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '2025, termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
                                'Anggaran Dasar dalam suatu akta Notaris, '
                                'menghadap pihak berwenang, memberi dan/atau '
                                'meminta keterangan, mengajukan permohonan '
                                'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku untuk '
                                'mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran '
                                'dasar, hadir di hadapan Notaris untuk '
                                'dibuatkan dan menandatangani akta pernyataan '
                                'keputusan rapat Perseroan, termasuk '
                                'menandatangani semua permohonan dan atau '
                                'dokumen lainnya yang diperlukan dan '
                                'mengadakan penambahan dan/atau perubahan '
                                'dalam perubahan anggaran dasar tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang '
                                'sesuai dengan peraturan dan perundang- '
                                'undangan yang berlaku Jumlah pertanyaan/ : '
                                'Tidak Ada pendapat',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '352558420',
             'votes_against': '6353200',
             'votes_for': '53282134148'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.657255',
             'pct_against': '0.013192',
             'pct_for': '99.3295553',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '352558420',
             'votes_against': '7076200',
             'votes_for': '53281411148'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.657243',
             'pct_against': '3.541532',
             'pct_for': '95.801225',
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '352552020',
             'votes_against': '1899714715',
             'votes_for': '51388779033'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '96.458468',
             'seq': 11,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '3',
             'votes_for': '51741331053'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.657243',
             'pct_against': '0.000097',
             'pct_for': '99.342660',
             'seq': 13,
             'votes_abstain': '352552020',
             'votes_against': '52170',
             'votes_for': '53288441578'},
            {'seq': 15,
             'votes_abstain': '12',
             'votes_against': None,
             'votes_for': '3289473684'}],
 'chair_name': 'Ketut Budi Wijaya',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '75.681540',
 'shares_present': '53641045768',
 'time_end': '15:49:00',
 'time_start': '14:00:00',
 'venue': 'Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, '
          'Gambir, Jakarta Pusat 10110 Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam '
          'format webinar Zoom I. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh Bapak '
          'Ketut Budi Wijaya selaku Komisaris Perseroan,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result