Skip to content
Back to announcement

20260513_PGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32090990_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DENGAN
       KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”)
                NOMOR 20112 INDUSTRI GAS INDUSTRI
                     OLEH PT PERTAMINA GAS

                  PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK

PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GAS KBLI 20112 – INDUSTRI GAS INDUSTRI. PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 32 JO. PASAL 22 AYAT (1) HURUF C POJK
NO.17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI).



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK.


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PENGKINIAN
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                            PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                            (“Perseroan”)
                                        Kegiatan Usaha Utama:
                 Bergerak dalam kegiatan usaha di bidang transmisi dan distribusi gas bumi
                                               Kantor Pusat:
                            Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia
                                            Telp : +6221 633 4838
                                             Fax: +6221 633 3080
                                          pcc135@pertamina.com

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PENGKINIAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH
LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS PASAL
32 JO. PASAL 22 AYAT (1) HURUF C POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMNA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.

               Pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2026
Page 2
                                                   DEFINISI

Anak Perusahaan berarti PT Pertamina Gas, suatu perseroan terbatas yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Graha Pertamina – Tower Pertamax
Lt.20-23, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia. Anak Perusahaan telah
berkontribusi lebih dari 20% terhadap pendapatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. No.
17/2020.

Hasil Studi Kelayakan berarti Hasil Penilaian Studi Kelayakan berupa Laporan Revisi Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin,
dan Rekan (“RSR”) No. : RSR/R/B.070526.01 tanggal 7 Mei 2026.

KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.
7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau
keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
POJK No.17/2020.

Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 berarti Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP
Purwanto, Susanti & Surja dengan pendapat tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Irwan Haswir pada
tanggal 4 Maret 2026

Laporan Keuangan Audit Anak Perusahaan Tahun Buku 2025 berarti Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto,
Susanti & Surja dengan pendapat tanpa modifikasian yang telah ditandatangani oleh Irwan Haswir pada tanggal
13 Maret 2026.

Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemegang Saham Perseroan berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan berarti rencana perubahan kegiatan usaha dengan
menambahkan kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu KBLI 20112 (Industri Gas Industri).

Penilai Independen berarti KJPP RSR, penilai Independen yang terdaftar di OJK yang melakukan analisis atas
kelayakan rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 20112 (Industri Gas Industri).

Perseroan atau PGN berarti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, beralamat di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia.
Page 3
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

POJK No. 15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka.

POJK No. 14/2025 berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

SKKNI berarti Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

  I.    PENDAHULUAN

Melalui pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini, Anak Perusahaan berencana melakukan penambahan kegiatan
usaha berdasarkan KBLI 2025 – No. 20112 tentang Industri Gas Industri mencakup kegiatan pembuatan fasilitas
bahan kimia dasar gas industri . Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan telah menunjuk
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) untuk mempersiapkan Hasil Studi Kelayakan yang dilakukan per tanggal
31 Desember 2025.

Perseroan tidak akan melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 22
POJK No. 17/2020, yaitu meliputi (i) tidak melakukan penambahan kegiatan usaha yang belum terdapat di
anggaran dasar; (ii) tidak bermaksud menjalankan kegiatan usaha yang sudah tertera dalam anggaran dasar,
namun belum pernah dijalankan; (iii) tidak melakukan pengurangan kegiatan usaha yang telah dijalankan; dan (iv)
tidak mengganti seluruh kegiatan usaha yang dijalankan dengan kegiatan usaha baru.

Dalam hal ini, perubahan kegiatan usaha akan dilakukan pada Anak Perusahaan, yaitu penambahan kegiatan
usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Anak Perusahaan dan akan dijalankan oleh Anak Perusahaan.

Sesuai dengan Pasal 32 POJK No. 17/2020, dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh perusahaan
terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020 sepanjang kontribusi pendapatan perusahaan terkendali tersebut sebesar 20% atau lebih dari
pendapatan perusahaan terbuka. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Anak Perusahaan Tahun Buku 2025,
pendapatan Anak Perusahaan sebesar USD 861,511,883 dan sesuai Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Perseroan Tahun Buku 2025 pendapatan Perseroan sebesar USD 3,975,918,206, sehingga pendapatan Anak
Perusahaan adalah 22% dari pendapatan Perseroan.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Anak Perusahaan wajib untuk memperoleh persetujuan RUPST yang direncanakan akan diselenggarakan pada
tanggal 22 Mei 2026 dan Perseroan sebagai perusahaan terbuka wajib untuk menyampaikan Keterbukaan
Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan mengenai pembangunan hydrogen
plant yang akan dibangun, dimiliki, dan dioperasikan oleh Anak Perusahaan tanpa pembentukan entitas baru dan
biaya investasi 100% dipenuhi oleh Anak Perusahaan. Lahan hydrogen plant akan dibangun di atas tanah
kawasan berikat yang dikelola oleh perusahaan pengelola kawasan. Saat ini Anak Perusahaan sedang menyusun
perjanjian pemanfatan lahan bersama dengan jangka waktu sesuai dengan masa proyek. Anak Perusahaan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan pengelola kawasan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha pada Anak Perusahaan, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam POJK No.
Page 4
17/2020. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026.

Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha oleh Anak Perusahaan
ini, sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu dan tidak terdapat persetujuan
berdasarkan peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari
pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Anak Perusahaan
sebelum mendapat persetujuan dari RUPST. Setelah mendapatkan persetujuan RUPST Perseroan, Anak
Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 20112 tentang Industri Gas Industri, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana menjalankan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dalam
hal ini berupa pelaksanaan KBLI 20112.


     II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1.         PROFIL PERSEROAN

           Perseroan awalnya bernama Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage yang didirikan pada tahun
           1859. Kemudian, Perseroan diberi nama NV. Netherland Indische Gaz Maatschapij (“NV. NIGM”) pada
           tahun 1950, saat diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada tahun 1958, saat diambil alih oleh
           Pemerintah Republik Indonesia, nama Perseroan diganti menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-
           Perusahaan Listrik dan Gas (“BP3LG”) yang kemudian beralih status menjadi BPU-PLN pada tahun
           1961. Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1965, Perseroan didirikan
           sebagai Perusahaan Negara dan dikenal sebagai Perusahaan Negara Gas (“PN. Gas”). Berdasarkan
           Peraturan Pemerintah No. 27/1984, PN. Gas diubah menjadi perusahaan umum (“Perum”) dengan nama
           Perusahaan Umum Gas Negara.

           Status Perusahaan diubah dari Perum menjadi perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki oleh negara
           (“Persero”) dan namanya berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) berdasarkan
           Peraturan Pemerintah No. 37/1994 dan Akta Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang
           diaktakan oleh Notaris Adam Kasdarmaji, S.H. Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
           Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-7729HT.01.01.Th.96. tanggal 31 Mei 1996 dan
           diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 8508 Tambahan Berita Negara No.
           80 tanggal 4 Oktober 1996.

           Status Perseroan diubah menjadi perseroan terbuka dan nama Perseroan berubah menjadi PT
           Perusahaan Gas Negara Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6/2018. Perubahan status
           Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta
           Notaris No. 48 oleh Fathiah Helmi, S.H., tanggal 29 Juni 2018. Anggaran dasar Perseroan telah
           mengalami beberapa perubahan, berdasarkan Akta Notaris No. 28 tanggal 11 Mei 2021 oleh Ir. Nanette
           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan ini telah dilaporkan kepada dan diterima oleh
           Menkumham melalui Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0342118 tanggal 1 Juni 2021.

           Status Perseroan diubah menjadi Persero dan nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disingkat PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
           Perubahan status Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada anggaran dasar Perseroan
           berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
           S.H. Perubahan ini telah dilaporkan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan No.
           AHU-AH.01.03-0027095 tanggal 29 Januari 2026 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

           Kantor Pusat Perseroan berkedudukan di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta. Pemegang saham
Page 5
     langsung Perseroan adalah PT Pertamina (Persero) ("Pertamina") dan pemegang saham akhir
     Perseroan adalah Pemerintah Republik Indonesia.

2.   KEGIATAN USAHA

     Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah :

     i)      Kegiatan usaha utama di bidang pengembangan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan umum
             dan penyediaan gas

             a)      Pengolahan bahan bakar gas dan gasifikasi batu bara (KBLI 35201)
                     Pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai
                     bahan bakar di mana pembuatannya disertai peningkatan mutu gas, seperti 6
                     pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, karbonasi
                     dan gasifikasi batu bara atau bahan hidrokarbon lain, termasuk proses regasifikasi
                     LNG.

             b)      Penyaluran gas melalui jaringan pipa (KBLI 35202)
                     Penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang
                     bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah
                     (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai
                     ke konsumen atau pelanggan.

             c)      Penyaluran, distribusi, dan pengadaan bahan bakar gas (KBLI 35202)
                     Penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas dalam bentuk gas
                     dan cair melalui sistem saluran dan transportasi darat maupun laut.

             d)      Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 35202)
                     Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair melalui sistem distribusi gas yang
                     dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas
                     pengangkutan bahan bakar gas.

             e)      Pengangkutan gas melalui darat dan laut (KBLI 49300)
                     Pengangkutan gas dalam bentuk gas dan cair dari produsen ke tempat konsumen
                     dengan saluran pipa maupun moda transportasi darat dan laut atas dasar fee atau
                     kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa

             f)      Pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300)
                     Pengangkutan gas dalam bentuk gas dan cair dari produsen ke tempat konsumen
                     dengan saluran pipa maupun moda transportasi darat dan laut atas dasar fee atau
                     kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa

             g)      Penyimpanan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 52101; KBLI 52109)
                     Kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan
                     akhir, dengan tujuan komersil. Pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum
                     tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52108.Termasuk kegiatan depo peti kemas yang
                     melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi
                     dengan fasilitas lain.

             h)      Perdagangan bahan bakar gas skala industri dan retail (KBLI 46610)
                     Usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya,
                     seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
                     bakar, oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas, arang batu,
                     bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels), dan bahan bakar lainnya
                     termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas, butana dan propana, dan lain-lain) dan
Page 6
                 minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta
                 bahan bakar nuklir.

        i)       Instalasi gas pada bangunan (KBLI 43223)
                 Kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan
                 gedung hunian dan non-hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan
                 perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk
                 pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi
                 fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia
                 dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.

        j)       Pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran gas (KBLI 43223)
                 Kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan
                 gedung hunian dan non-hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan
                 perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk
                 pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi
                 fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia
                 dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.

ii)     Kegiatan usaha pendukung/ penunjang

        a)       Penyertaan modal di berbagai bidang usaha hulu minyak dan gas, infrastruktur pipa
                 minyak, LNG termasuk LNG carrier, NGL, LPG, CNG, jasa konstruksi, engineering,
                 kelistrikan, informasi dan komunikasi, properti dan manajemen aset, kawasan
                 pariwisata, penyediaan jasa tenaga kerja, konsultasi, dan bidang usaha lainnya.

        b)       Kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan gas bumi yang dilakukan-- atas
                 dasar balas jasa atau kontrak.
        c)       Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan.

Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perseroan, kegiatan usaha berdasarkan KBLI
adalah:

i)      Pengolahan bahan bakar gas dan gasifikasi batu bara (KBLI 35201)
ii)     Penyaluran gas melalui jaringan pipa (KBLI 35202)
iii)    Penyaluran, distribusi, dan pengadaan bahan bakar gas (KBLI 35202)
iv)     Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 35202)
v)      Pengangkutan gas melalui darat dan laut (KBLI 49300)
vi)     Pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300)
vii)    Penyimpanan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 52101; KBLI 52109)
viii)   Perdagangan bahan bakar gas skala industri dan retail (KBLI 46610)
ix)     Instalasi gas pada bangunan (KBLI 43223)
x)      Pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran gas (KBLI 43223)

Dalam hal ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha
penyaluran gas melalui jaringan pipa (KBLI 35202), penyaluran, distribusi, dan pengadaan bahan bakar
gas (KBLI 35202), perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 35202), pengangkutan gas melalui
darat dan laut (KBLI 49300), pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300) dan perdagangan bahan bakar
gas skala industri dan retail (KBLI 46610) dengan mengacu pada NIB Perseroan.

Wilayah kegiatan usaha Perseroan tersebar di 18 provinsi dan 78 kota/kabupaten di Indonesia. Hingga
akhir tahun 2025, portofolio pengelolaan infrastruktur hilir gas bumi Grup Perseroan mencakup 97% dari
infrastruktur hilir gas bumi yang sudah terbangun dan beroperasi. Kegiatan operasional usaha niaga gas
bumi Perseroan dikelola oleh Sales and Operation Region (“SOR”) yang terbagi dalam tiga wilayah.
Wilayah SOR I meliputi pulau Sumatra dan Kepulauan Riau, dengan area yang terdiri dari Medan,
Page 7
     Palembang, Lampung, Pekanbaru, Dumai, Batam, dan sekitarnya. Selanjutnya, Wilayah SOR II
     mencakup provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, dengan area yang terdiri dari DKI Jakarta,
     Bogor, Tangerang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Cirebon, dan sekitarnya. Sementara itu, Wilayah SOR III
     meliputi provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta pulau Nusa Tenggara, Kalimantan,
     Sulawesi, Papua, dan Kepulauan Maluku, dengan area operasional di Surabaya, Bojonegoro, Sidoarjo,
     Pasuruan, Semarang, Kalimantan (Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan), dan Kawasan Timur
     Indonesia (Makassar, Banggai, dan Sorong). Selain itu, Anak Perusahaan dan Afiliasi Perseroan juga
     memiliki wilayah operasi yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
     wilayah operasi di luar negeri, yaitu pada Lapangan Fasken di Texas, Amerika Serikat, yang dimiliki oleh
     PT Saka Energi Indonesia.

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
     Pada tanggal diterbitkannya pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan
     berdasarkan Akta No. 17 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0004617.AH.01.02 TAHUN 2026 tanggal 29 Januari
     2026 dan diterima oleh Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0027095 tanggal 29 Januari 2026, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
     0015755.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026 ("Akta No. 17/2026"), adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                  : Rp 7.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan            : Rp 2.424.150.819.600
     Modal Disetor                : Rp 2.424.150.819.600

     Modal Dasar terbagi atas 70.000.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.

     Berdasarkan Akta No. 17/2026 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT
     Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per
     tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

                                                  Tabel 3-1
                        Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

                 Keterangan             Jumlah Saham (Lembar)      Jumlah Nilai Nominal      Persentase (%)
                                                                          (Rp)
            Negara Republik Indonesia
      1.                                          1                       100                     0,00
            (Saham Seri A Dwiwarna)
             PT Pertamina (Persero)
      2.                                    13.809.038.755          1.380.903.875.500            56,96
                 (Saham Seri B)
      3.      Publik (Saham Seri B)         10.432.321.500          1.043.232.150.000            43,04
               Jumlah Saham                 24.241.360.255          2.424.136.025.500            100,00
Page 8
     Diagram Kepemilikan Perseroan




                                          1 lembar saham
       Kepemilikan Masyarakat             Seri A Dwiwarna                              PT Pertamina (Persero)
           di Bawah 5%

                  43,04%                                                                      56,96%
                                       PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

                                                        51%
                                                                                                    48,99%
                                                    PT Pertamina Gas




4.   SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Pada tanggal diterbitkannya pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 1, yang dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, SH Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan AHU-
     AH.01.09-0336642 tanggal 11 September 2025, dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
     AHU-0212552.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal 11 September 2025 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                    : Tony Setia Boedi Hoesodo
     Komisaris                                          : Edward Omar Sharif Hiariej
     Komisaris                                          : Rambe Kamarul Zaman
     Komisaris                                          : Thanon Aria Dewangga
     Komisaris Independen                               : Conny Lolyta Rumondor
     Komisaris Independen                               : Widjono Hardjanto


     Direksi
     Direktur Utama                                     : Arief Kurnia Risdianto
     Direktur Keuangan                                  : Catur Dermawan
     Direktur Komersial                                 : Aldiansyah Idham
     Direktur Infrastruktur dan Teknologi               : Hery Murahmanta
     Direktur SDM dan Penunjang Bisnis                  : Rachmat Hutama
     Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis          : Mirza Mahendra
     Direktur Manajemen Risiko                          : Eri Surya Kelana

5.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN PERSEROAN

     Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
     Perseroan Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:
Page 9
                                         Tabel 5 -1
               Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




Jumlah Aset
Pada tahun 2025, PGN mencatatkan total aset tercatat sebesar USD 6,232.385 ribu. Nilai total aset ini
turun dibandingkan 2024 sebesar USD 6,415.950 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan
2025 sebesar (-2,8%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, beban
dibayar di muka, depresiasi aset tetap, amortisasi aset hak guna, dan depresiasi, deplesi dan amortisasi
properti minyak dan gas.


Aset Lancar
Aset lancar PGN pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi USD 2,073.924 ribu jika dibandingkan
2024 yang sebesar USD 1,986.962 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
4,7%. Kenaikan ini terutama disebabkan kenaikan persediaan, piutang lain-lain dan uang muka.
Kenaikan persediaan terutama disebabkan adanya peningkatan persediaan LNG In Transit. Sedangkan
peningkatan uang muka disebabkan peningkatan uang muka pembelian gas bumi.

Aset Tidak Lancar
Pada tahun 2025, aset tidak lancar turun menjadi USD 4,158.460 ribu jika dibandingkan 2024 yang
tercatat sebesar USD 4,428.998 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
6,0%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh depresiasi aset tetap, aset hak guna, dan depresiasi,
deplesi dan amortiasi properti minyak dan gas.

Liabilitas Jangka Pendek
Pada tahun 2025, liabilitas jangka pendek naik menjadi USD 1,169.446 ribu jika dibandingkan tahun 2024
sebesar USD1,134.487 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-10,6%).
Penurunan ini terutama disebabkan penurunan pinjaman bank jangka pendek.

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang turun di tahun 2025 menjadi USD1,455.103 ribu jika dibandingkan 2024 sebesar
USD1,609.935 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-4,5%). Penurunan
tersebut terutama disebabkan penurunan pinjaman bank jangka panjang.

Ekuitas Neto
Pada tahun 2025, ekuitas Perusahaan mengalami penurunan menjadi USD3,607.836 ribu jika
dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar USD3,671.527 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023
sampai dengan 2025 sebesar 0,9%. Hal ini disebabkan pada 2025 Perusahaan mengalami penurunan
laba bersih dibandingkan tahun sebelumnya.
Page 10
                                          Tabel 5 -2
                   Laporan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Ikhtisar Laporan Keuangan                        Audit          Audit          Audit
                                                                                              CAGR
(dalam ribuan dolar Amerika Serikat)             2023           2024           2025

Laporan Laba Rugi
Pendapatan                                        3.646.304      3.788.619       3.975.918       4,4%
Beban Pokok Pendapatan                          (2.912.725)    (3.031.238)     (3.277.595)       6,1%
Laba Bruto                                          733.579        757.381         698.323      -2,4%
Pendapatan Lain-Lain                                  24.623         40.294          27.791      6,2%
Beban Umum dan Administrasi                       (196.895)      (201.215)       (167.882)      -7,7%
Beban Lain-Lain                                     (18.890)       (73.803)        (38.598)     42,9%
Laba Operasi                                        542.418        522.657         519.634      -2,1%
Bagian Laba dari Ventura Bersama                      64.835         72.200          76.402      8,6%
Pendapatan Keuangan                                   48.464         60.190          63.879     14,8%
Penurunan Nilai Properti Minyak dan Gas                    -        (9.068)        (99.532)        N/A
Beban Keuangan                                      (97.628)       (75.328)        (64.951)    -18,4%
Laba/(Rugi) Selisih Kurs - Neto                        7.353         11.125         (7.226)        N/A
Provisi atas Kontrak yang Merugi                    (11.690)        (3.487)               -   -100,0%
Provisi atas Sengketa Pajak                         (29.865)              -               -   -100,0%
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                      523.887        578.290         488.206      -3,5%
Beban Pajak Penghasilan                           (147.271)      (138.653)       (141.606)      -1,9%
Laba Tahun Berjalan                                 376.616        439.637         346.600      -4,1%



Pendapatan
Perusahaan memperoleh pendapatan yang berasal dari tiga segmen usaha yaitu niaga/transmisi gas,
eksplorasi dan produksi minyak dan gas, dan usaha lainnya yang mencakup (1) Pemrosesan Gas, (2) Jasa
Regasifikasi, (3) Jasa jaringan Telekomunikasi dan (4) Jasa Konstruksi dan Pemeliharaan.Pada tahun
2025, PGN membukukan pendapatan sebesar USD3,975.918 ribu, naik dibanding 2024, yang tercatat
sebesar USD3,788.619 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 4,4%.
Kenaikan pendapatan tersebut disebabkan kenaikan pendapatan niaga gas, transportasi minyak, jasa
regasifikasi, jasa jaringan telekomunikasi dan pendapatan konstruksi dan pemeliharaan.

Beban pokok pendapatan
Realisasi beban pokok pendapatan tahun 2025 mencapai USD3,277.595 ribu, mengalami peningkatan
dari tahun 2024 yang tercatat sebesar USD3,031.238 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan
2025 sebesar 6,1%. Peningkatan beban pokok pendapatan ini terutama dikontribusikan peningkatan
beban pokok pendapatan niaga gas.

Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi turun menjadi USD167.882 ribu di tahun 2025, dari USD 201.215 ribu di
2024 dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-7.7%). Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan beban pengelolaan fasilitas, sewa jangka pendek dan aset bernilai rendah,
perjalanan dinas dan transportasi, dan beban perbaikan dan pemeliharaan.

Laba Bruto
Laba bruto PGN tahun 2025 turun menjadi USD 698.323 ribu, dibandingkan dengan tahun 2025 yang
tercatat sebesar USD 757.381 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-2,4%).
Penurunan ini terutama disebabkan kenaikan beban pokok niaga gas yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kenaikan pendapatannya akibat dari peningkatan penggunaan LNG dalam pemenuhan bauran
pasokan gas pipa.

Laba Operasi
Pada tahun 2025, PGN mengalami penurunan laba operasi menjadi USD 519.634 ribu dibandingkan
Page 11
2024 yang tercatat sebesar USD 522.657 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar (-2,1%). Penurunan ini terutama disebabkan penuruan laba kotor.

Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan pada tahun 2025 tercatat mencapai USD 346.600 ribu. Capaian ini menunjukkan
penurunan apabila dibandingkan dengan Laba Tahun Berjalan tahun 2024 yang sebesar USD 439.637 ribu
dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-4,1%).


                                         Tabel 5 -3
                  Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak




Aktivitas Operasi
Pada tahun 2025, arus kas dari aktivitas operasi turun menjadi USD 657.096 ribu jika dibandingkan 2024
yang tercatat sebesar USD 785.215 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
(-4,7%). Penurunan ini terutama disebabkan kenaikan pembayaran kepada pemasok, dan kenaikan
pembayaran untuk beban usaha dan aktivitas operasi lainnya.

Aktivitas Investasi
Pada tahun 2025, arus kas dari aktivitas investasi sebesar negatif USD 126.224 ribu, Nilai pengeluaran
kas investasi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar USD 48.538 ribu
dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (47,9%). Kenaikan pengeluaran kas untuk
aktivitas Investasi ini terutama disebabkan adanya peningkatan pengeluaran kas untuk perolehan
properti minyak dan gas dan perolehan aset tetap.

Aktivitas Pendanaan
Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2025 tercatat negatif USD
560,404 ribu, Nilai pengeluaran kas pendanaan tersebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya
yang mencapai USD 568.062 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
(-20,1%).
Page 12
                                               Tabel 5 -4
                              Rasio Finansial Perseroan dan Entitas Anak




Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan
tujuan akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal (capital providers).
Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (Return on Asset/ ROA) dan rasio imbal
hasil ekuitas (Return on Equity/ ROE). Selama tahun 2023-2025, rata-rata rasio ROA dan ROE masing-
masing sebesar 6,06% dan 10,73%. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio ROA dan ROE masing-
masing sebesar 5,6% dan 9,6% dengan nilai CAGR ROA tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
1,3%) dan nilai CAGR ROE tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-5,0%).

Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban-kewajibannya
yang akan jatuh tempo. Likuiditas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan rasio lancar (current
ratio). Pada tahun 2023 rasio lancar Perusahaan adalah sebesar 1.3x. Pada tahun 2024 rasio lancar
Perusahaan adalah sebesar 1,8x. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio lancar tercatat sebesar
1,8x dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 17,1%.

Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban jangka
pendek maupun jangka panjang. Solvabilitas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan Debt to
Assets Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Pada tahun 2023, DAR dan DER Perusahaan masing-
masing sebesar 0,5x dan 0,9x. Pada tahun 2024, DAR dan DER Perusahaan masing-masing sebesar 0,4x
dan 0,7x. Pada tanggal 31 Desember 2025, DAR dan DER Perusahaan masing-masing sebesar 0,4x dan
0,7x dengan nilai CAGR DAR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-4,7%) dan nilai CAGR DER tahun
2023 sampai dengan 2025 sebesar (-8,2%)

Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya.
Rasio aktivitas suatu perusahaan diukur dengan rasio perputaran (turnover), yang dalam hal ini diukur
menggunakan perputaran total aset (Total Asset Turnover/ TATO) untuk menunjukkan seberapa efisien
perusahaan menggunakan asetnya dalam menghasilkan pendapatan. Hingga per tanggal 31 Desember
2025, rasio perputaran total aset (TATO) adalah sebesar 0,6x dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar 7,5%.
Page 13
III.   URAIAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN

 1.     PROFIL ANAK PERUSAHAAN

        Anak Perusahaan berkedudukan di Graha Pertamina -Tower Pertamax Lt 20-23, Jl. Medan Merdeka
        Timur No.11-13, Gambir, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 12
        tanggal 23 Februari 2007, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
        Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. WT-
        03421.HT.01.01-TH.2007 tanggal 29 Maret 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No. 545 Tambahan No.5 tanggal 15 Januari 2009. Anggaran dasar Anak Perusahaan yang
        dituangkan dalam Akta Pendirian Anak Perusahaan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir
        diubah dengan Akta Notaris No. 68 tanggal 21 Oktober 2024, dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H.,
        M.KN., yang telah disahkan oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-0069056.AH.01.02 TAHUN
        2024 pada tanggal 29 Oktober 2024 (“Anggaran Dasar Anak Perusahaan”).

        Entitas induk Anak Perusahaan adalah Perseroan selaku pemegang saham mayoritas dan pemegang
        saham lainnya adalah PT Pertamina (Persero), dan PT Pertamina Pedeve Indonesia.

 2.     KEGIATAN USAHA ANAK PERUSAHAAN

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Anak Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama Anak
        Perusahaan adalah sebagai berikut:

        i)      Menjalankan usaha dalam bidang usaha hilir gas bumi yang meliputi:

                a)       Kegiatan niaga gas bumi dan turunannya, yang terdiri atas:
                         a.      Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI
                                 46610)
                         b.      Pengadaan gas alam dan buatan (KBLI 35201)
                         c.      Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202)
                         d.      Perdagangan besar bahan dan barang kimia (KBLI 46651)

                b)       Transportasi/transmisi (KBLI 49300)

                c)       Pemrosesan, yang terdiri atas:
                         a.     Pengadaan gas alam dan buatan (KBLI 35201)
                         b.     Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan
                                batu bara (KBLI 20117)

                d)       Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)

                e)       Penyediaan fasilitas infrastruktur minyak dan gas bumi, yang terdiri atas:
                         a.      Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100)
                         b.      Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
                         c.      Penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI 43905)
                         d.      Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan
                                 energi serta peralatannya (KBLI 77395)
                         e.      Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915)

                f)       Usaha lainnya meliputi distribusi gas, Liquified Natural Gas (“LNG”), Natural Gas Liquid
                         (“NGL”), Liquified Petroleum Gas (“LPG”), Compressed Natural Gas (“CNG”) serta
                         terminal penerimaan LNG, NGL, LPG, CNG, yang terdiri atas:
                         a.       Distribusi gas alam (KBLI 35202)
Page 14
                      b.       Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
                      c.       Penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240)

     ii)     Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk impor, ekspor gas bumi serta
             menjadi distributor dan keagenan perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar
             negeri, yang terdiri atas:
             a)       Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
             b)       Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610)

     iii)    Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan minyak melalui pipa dan gas bumi melalui pipa
             kapal, kendaraan darat dan penyimpanan, yang terdiri atas:
             a)       Instalasi minyak dan gas (KBLI 43223)
             b)       Angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300)
             c)       Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (KBLI 50133)
             d)       Angkutan bermotor untuk barang khusus (KBLI 49432)
             e)       Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)

     iv)     Menjalankan usaha dalam bidang jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium, pengoperasian dan
             pemeliharaan peralatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, dan pemrosesan gas bumi, yang
             terdiri atas:
             a)         Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100)
             b)         Jasa pengujian laboratorium (KBLI 71202)
             c)         Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
             d)         Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915)

     Kegiatan operasi Perusahaan dibagi menjadi 8 area operasi sebagai berikut:
     i)      Area Operasi Sumatra Bagian Utara, yang meliputi area distribusi Aceh dan Sumatra Utara.
     ii)     Area Operasi Sumatra Bagian Selatan, yang meliputi area distribusi Sumatra Selatan dan
             Jambi.
     iii)    Area Operasi Sumatra Bagian Tengah, yang meliputi area distribusi Tempino dan Plaju.
     iv)     Area Operasi Jawa Bagian Barat, yang meliputi area distribusi Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
     v)      Area Operasi Jawa Bagian Timur, yang meliputi area distribusi Jawa Timur.
     vi)     Area Operasi Kalimantan , yang meliputi area distribusi Kalimantan Timur.
     vii)    Area Operasi Dumai, yang meliputi area distribusi gas Sumatra Bagian Tengah.
     viii)   Area Operasi Rokan, yang meliputi area distribusi minyak Sumatra Bagian Tengah

     Adapun berdasarkan NIB Anak Perusahaan, kegiatan usaha berdasarkan KBLI adalah:
     i)       Jasa inspeksi teknik instalasi (KBLI 71204);
     ii)      Angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300);
     iii)     Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk ybdi (KBLI 46610);
     iv)      Pertambangan gas alam (KBLI 06201 (Pendukung)); dan
     v)       Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202 (Pendukung)).

     Dalam hal ini, kegiatan usaha Anak Perusahaan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan
     usaha jasa inspeksi teknik instalasi (KBLI 71204), angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300),
     perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610), pertambangan gas
     alam (KBLI 06201 (Pendukung) dan distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202 (Pendukung) dengan
     mengacu pada NIB Anak Perusahaan.

3.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ANAK PERUSAHAAN

     Pada tanggal diterbitkannya pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Anak
     Perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar Anak Perusahaan, adalah sebagai berikut:
Page 15
      Modal Dasar                : Rp 5.200.082.000.000

      Modal Ditempatkan          : Rp 5.080.585.000.000

      Modal Disetor              : Rp 5.080.585.000.000

      Modal Dasar terbagi atas 5.200.082 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar saham.

     Berdasarkan berdasarkan Anggaran Dasar Anak Perusahaan, struktur kepemilikan dan susunan
     pemegang saham Anak Perusahaan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:

                                            Tabel 3-1
               Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Anak Perusahaan


                Keterangan             Jumlah Saham (Lembar)       Jumlah Nilai Nominal   Persentase
                                                                          (Rp)                (%)
            PT Perusahaan Gas Negara
       1.         (Persero) Tbk              2.591.099               2.591.099.000.000      51,00

       2.     PT Pertamina (Persero)         2.488.986               2.488.968.000.000      48,99

       3.      PT Pertamina Pedeve
                                                500                    500.000.000           0,01
                    Indonesia
                  Jumlah                     5.080.585                   566.847           100,000



4.   SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Pada tanggal diterbitkannya pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan berdasarkan Berita Acara Rapat No. 20 tanggal 21 April 2026
     sebagaimana ternyata dalam Keterangan Covernote Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Selatan pada Surat Keterangan No. 030/NOT/IV/2026 tanggal 21 April 2026 , adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                      : Faisol Riza
     Komisaris                                            : Irene Umar
     Komisaris                                            : Hanny Joost Pajouw
     Komisaris                                            : Danar Rahmanto
     Komisaris Independen                                 : Tedy Arman
     Komisaris Independen                                 : Lafrik Bano Rangkuty


     Direksi
     Direktur Utama                                       : Indra Pehulisa Sembiring
     Direktur Teknik dan Operasi                          : Agung Indri Pramantyo
     Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis            : Lowong
     Direktur Komersial                                   : Ryrien Marisa
     Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis                : Arifin Ahmad
     Direktur Manajemen Risiko                            : Muhammad Suryadi

5.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN ANAK PERUSAHAAN

     Ikhtisar data keuangan penting Anak Perusahaan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Anak
     Perusahaan Tahun Buku 2025 adalah sebagai berikut:
Page 16
                                     Tabel 5 -1
               Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Anak Perusahaan




Jumlah Aset
Peningkatan Aset yang diiringi dengan pertumbuhan liabilitas dan ekuitas menunjukkan komitmen
Perusahaan untuk terus memperkuat posisi keuangannya. Pada tahun 2025, Perusahaan mencatatkan
total aset tercatat sebesar USD2,377.120 ribu. Nilai total aset ini mengalami kenaikan dibandingkan 2024
sebesar USD2,365.871 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-0,4%).

Aset Lancar
Aset lancar Perusahaan terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha, persediaan, pajak dibayar di muka
bagian lancar, dan aset lancar lainnya, serta piutang sewa pembiayaan bagian lancar. Aset lancar pada
akhir tahun 2025 sebesar USD 845.864 ribu, meningkat dibandingkan aset lancar tahun 2024 sebesar
USD 808.684 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 2,6%. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya posisi kas dan setara kas, persediaan, serta piutang sewa
pembiayaan pada akhir tahun 2025.

Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perusahaan terdiri dari piutang sewa, aset pajak tangguhan, investasi, aset tetap, aset
hak-guna, pajak dibayar di muka bagian tidak lancar, dan aset tidak lancar lainnya. Aset tidak lancar
Perusahaan tahun 2025 sebesar USD 1,531.256 ribu, menurun dibandingkan aset tidak lancar
Perusahaan tahun 2024 sebesar USD 1,557.187 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan
2025 sebesar (-1,9%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan aset tetap dan aset
hak guna.

Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perusahaan terdiri dari utang usaha, bagian lancar atas pinjaman jangka
panjang, beban yang masih harus dibayar, utang pajak, liabilitas sewa jangka pendek, bagian lancar atas
pendapatan yang ditangguhkan, dan utang lainlain. Di akhir tahun 2025, liabilitas jangka pendek
Perusahaan tercatat sebesar USD 325.979 ribu, mengalami penurunan dibandingkan liabilitas jangka
pendek di akhirtahun 2024 sebesar USD 341.563 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan
2025 sebesar 3,9%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang usaha serta realisasi
Take or Pay dan Ship or Pay.

Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang terdiri dari pinjaman jangka panjang setelah dikurangi bagian lancar, liabilitas
sewa jangka panjang, liabilitas imbalan pascakerja, pendapatan ditangguhkan setelah dikurangi bagian
lancar, liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area, dan liabilitas tidak lancar lainnya. Liabilitas
jangka panjang Perusahaan tahun 2025 sebesar USD 177.513 ribu, mengalami penurunan dibandingkan
liabilitas jangka panjang tahun 2024 sebesar USD 197.059 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar (-21,8%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh realisasi pendapatan
Page 17
ditangguhkan (take or pay & ship or pay).

Jumlah Ekuitas
Posisi ekuitas Perusahaan per 31 Desember 2025 sebesar USD 1,873.528 ribu, meningkat terhadap
posisi ekuitas per 31 Desember 2024 sebesar USD1,827.249 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar 2,0%. Secara komposisi, Saldo Laba menjadi komponen ekuitas terbesar
mencapai 83,57% dari keseluruhan jumlah ekuitas.

                                   Tabel 5 - 2
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Anak
                                  Perusahaan




Pendapatan
Pendapatan usaha Perusahaan diperoleh dari 4 (empat) segmen kegiatan operasi utama, yaitu
transportasi gas, niaga gas bumi, usaha gas terproses, dan jasa transportasi minyak. Pada tahun 2025,
Perusahaan berhasil mencatatkan pendapatan usaha sebesar USD 861.512 ribu. Angka ini mengalami
peningkatan dibandingkan dengan realisasi pendapatan usaha pada tahun 2024 yang sebesar USD
843.448 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 4,2%. Peningkatan kinerja ini
terutama didorong oleh tingginya kontribusi pendapatan dari segmen transportasi gas dan transportasi
minyak.

Beban pokok pendapatan
Beban pokok pendapatan Perusahaan timbul dari beberapa komponen, meliputi beban pembelian gas
bumi, beban penyusutan, beban transportasi, beban pemrosesan gas, beban peralatan dan material,
beban gaji karyawan dan imbalan lainnya, beban jasa umum, beban pajak dan retribusi, beban
amortisasi, serta beban jasa teknis dan spesialis. Sepanjang tahun 2025, beban pokok pendapatan
tercatat sebesar USD 500.074 ribu, mengalami penurunan dibandingkan dengan beban pokok
pendapatan tahun 2024 yang mencapai USD 535.514 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar (-2.0%). Penurunan beban ini berjalan selaras dengan realisasi niaga gas serta
adanya upaya efisiensi biaya yang dilakukan oleh Perusahaan.

Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perusahaan terdiri atas beban gaji karyawan dan imbalan lainnya, beban
sewa, beban jasa umum, beban peralatan dan material, beban pajak dan retribusi, beban pemasaran,
Page 18
beban jasa teknis dan spesialis, serta beban lain-lain. Pada tahun 2025, realisasi beban umum dan
administrasi adalah sebesar USD 52.294 ribu, naik dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar USD
48.666 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 2,4%. Kenaikan beban ini
terutama dikontribusikan oleh peningkatan pada beban pekerja seiring dengan adanya penambahan jumlah
pekerja di lingkungan Perusahaan.

Laba Bruto
Seiring dengan meningkatnya pendapatan usaha dan efisiensi yang berhasil dilakukan pada beban
pokok pendapatan, Perusahaan berhasil mencatatkan kinerja Laba Bruto yang positif. Pada tahun 2025,
Laba Bruto Perusahaan tercatat sebesar USD 361.438 ribu. Angka ini mengalami pertumbuhan
dibandingkan dengan capaian Laba Bruto pada tahun 2024 yang sebesar USD 307.934 ribu dengan nilai
CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 15,1%.

Laba Tahun Berjalan
Kinerja operasional yang solid serta adanya efisiensi yang cukup besar pada biaya keuangan berdampak
pada pencapaian laba bersih Perusahaan. Laba Tahun Berjalan pada tahun 2025 tercatat mencapai USD
270.058 ribu. Capaian ini menunjukkan peningkatan apabila dibandingkan dengan Laba Tahun Berjalan
tahun 2024 yang sebesar USD 222.402 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
17,2%.
                                    Tabel 5 - 3
                  Laporan Arus Kas Konsolidasian Anak Perusahaan




Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 tercatat sebesar USD 334.748 ribu.
Capaian ini mengalami penurunan dibandingkan dengan kas bersih dari aktivitas operasi pada tahun
2024 yang sebesar USD 335.940 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
15,8%). Penurunan arus kas operasi ini terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan restitusi
pajak serta penyesuaian pada aktivitas operasi lainnya.

Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 adalah sebesar USD 42.500 ribu.
Angka ini menurun dibandingkan dengan penggunaan kas untuk aktivitas investasi pada tahun 2024
yang tercatat sebesar USD 46.244 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
11.8%. Penurunan beban penggunaan kas pada aktivitas ini terutama didorong oleh adanya peningkatan
penerimaan dividen dari entitas joint venture Perusahaan.

Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2025 tercatat sebesar USD 235.346
ribu, mengalami penurunan dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan pada tahun 2024 yang
mencapai USD 240.499 ribu dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-5,9%).
Dinamika pada arus kas pendanaan ini terutama dipengaruhi oleh realisasi pembayaran atas dividen
tahun buku 2024.
Page 19
                                         Tabel 5-4
                  Rasio Keuangan Konsolidasian Anak Perusahaan Perseroan




    Rasio Profitabilitas
    Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan
    tujuan akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal (capital providers).
    Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (Return on Asset/ ROA) dan rasio imbal
    hasil ekuitas (Return on Equity/ ROE). Pada tahun 2023, rasio ROA dan ROE perusahaan masin-masing
    sebesar 8,2% dan 10,9%. Pada tahun 2024, rasio ROA dan ROE Perusahaan masing-masing sebesar
    9,4% dan 12,2%. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio ROA dan ROE Perusahaan masing-masing
    sebesar 11.4% dan 14,4% dengan nilai CAGR ROA tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 17,6% dan
    nilai CAGR ROE tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 14,9%.

    Rasio Likuiditas
    Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban-
    kewajibannya yang akan jatuh tempo. Likuiditas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan rasio
    lancar (current ratio). Pada tahun 2023, rasio lancar Perusahaan adalah sebesar 2,7x. Pada tahun 2024,
    rasio lancar Perusahaan adalah sebesar 2,4x. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio lancar
    Perusahaan adalah sebesar 2,6x dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-1,2%).

    Rasio Solvabilitas
    Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban jangka
    pendek maupun jangka panjang. Solvabilitas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan Debt to
    Assets Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Pada tahun 2023, DAR dan DER Perusahaan
    masing-masing sebesar 0,2x dan 0,3x. Pada tahun 2024, DAR dan DER Perusahaan masing-masing
    sebesar 0,2x dan 0,3x. Pada tanggal 31 Desember 2025, DAR dan DER Perusahaan masing-masing
    sebesar 0,2x dan 0,3x dengan nilai CAGR DAR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-7,5%) dan
    nilai CAGR DER tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-9,6%).

    Rasio Aktivitas
    Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya.
    Rasio aktivitas suatu perusahaan diukur dengan rasio perputaran (turnover), yang dalam hal ini diukur
    menggunakan perputaran total aset (Total Asset Turnover/ TATO) untuk menunjukkan seberapa efisien
    perusahaan menggunakan asetnya dalam menghasilkan pendapatan. Pada tahun 2023, rasio TATO
    Perusahaan adalah sebesar 0,3x. Pada tahun 2024, rasio TATO Perusahaan adalah sebesar 0,4x.
    Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio TATO adalah sebesar 0,4x dengan nilai CAGR tahun 2023
    sampai dengan 2025 sebesar 4,6%.



IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Page 20
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK No. 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP RSR sebagai pihak independen untuk memberikan Hasil Studi
Kelayakan atas Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan adalah penilai yang memiliki kompetensi dalam
melakukan Studi Kelayakan. Penilai telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010 tertanggal 19 Januari 2010 mengenai izin penilai Rudi M.
Safrudin, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai
Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut ringkasan penilaian Hasil Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP RSR No. RSR/R/B.070526.01 tanggal
7 Mei 2026.


1. Objek Studi Kelayakan
     Objek studi kelayakan adalah perubahan atas penambahan kegiatan usaha pada Anak Perusahaan dalam
     bidang Industri Gas Industri (KBLI 20112).
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
     Maksud dari studi kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana perubahan atas
     penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak
     dimaksudkan untuk kepentingan pelaporan keuangan, perbankan, dan perpajakan.
     Tujuan penugasan adalah untuk melakukan studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak
     Perusahaan, dengan menambahkan kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu Industri Gas Industri
     (KBLI 20112).
3. Tanggal Studi Kelayakan
     Studi kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang
     digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Asumsi
     Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
     dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan, data dan informasi yang
     diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
     Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh
     manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen Perseroan
     (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
     pencapaiannya (fiduciary duty).
     Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan menurut pendapat kami Proyeksi
     Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
     Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan.
     Kondisi Pembatas
     Laporan Studi Kelayakan dilakukan atas rencana penambahan kegiatan usaha bagi Anak Perusahaan
     selaku entitas yang akan menjalankan kegiatan usaha dan Perseroan selaku induk Anak Perusahaan,
     dengan analisis difokuskan pada rencana bisnis salah satu potensi proyek yang paling mungkin dilakukan
     saat ini. Analisis keuangan mengasumsikan sinergi dengan bisnis natural gas Anak Usaha yang telah ada
     saat ini, sehingga Kesimpulan Laporan ini akan berbeda jika studi kelayakan dilakukan atas proyek sebagai
     proyek yang berdiri sendiri, dan oleh karenanya Laporan ini tidak dimaksudkan sebagai Studi Kelayakan
     Proyek atas suatu proyek tertentu.
Page 21
   Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum dan standar
   penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis
   atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain. Penilai tidak memiliki
   tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
   Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Studi
   Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh
   manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat
   diandalkan, serta tidak menyesatkan.
   Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang diberikan
   oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan
   jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan
   tersebut.
   Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan, kami menggunakan data
   sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan
   dan analisis.
   Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan kami secara
   material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
   Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham Perseroan
   serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
   Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal, kesalahan
   atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
   Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan ini dikeluarkan.
   Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan seperti yang telah diuraikan di atas.
   Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan hingga tanggal penerbitan laporan Studi
   Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi maupun
   industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis
   dan anggaran Perseroan.
   Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi di
   luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
   tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling
   mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
   Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan atas
   penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa Perseroan telah menyampaikan
   seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan dan sepanjang pengetahuan
   manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
5. Analisis Studi Kelayakan
    a. Analisis Kelayakan Pemasaran
        Kelayakan pasar ditinjau dari kondisi dan potensi pasar, tingkat persaingan, target pasar, strategi
        pemasaran, serta prospek kesinambungan usaha.
        Kondisi dan potensi pasar telah terbentuk dari kebutuhan hidrogen untuk proses industri dan dalam
        jangka pendek–menengah masih didominasi grey hydrogen sebagai acuan harga (price anchor)
        Permintaan didukung oleh karakter kebutuhan industri yang berulang serta arah transisi energi yang
        mendorong pertumbuhan permintaan hidrogen secara bertahap;
        Target pasar Anak Perusahaan diprioritaskan pada pelanggan industri non-captive dengan pola anchor
        customer (base-load) dan penjualan tambahan melalui pemanfaatan sisa kapasitas (near-
        site/merchant) yang membutuhkan fleksibilitas pasokan di luar jaringan pipa; Faktor kapabilitas
Page 22
   operasional grup Perseroan dan Anak Perusahaan, kedekatan layanan, kapabilitas logistik, dan
   keandalan pasokan menjadi keunggulan kompetitif Anak Perusahaan.
   Strategi pemasaran diarahkan pada penguncian serapan awal melalui anchor customer dengan
   komitmen bertahap sesuai kebutuhan dan perluasan penjualan melalui pemanfaatan sisa kapasitas
   kepada pelanggan sekitar, dengan penawaran solusi pasokan end-to-end untuk memastikan kualitas,
   keandalan, dan kemudahan pelanggan.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Anak Perusahaan, maka rencana
   penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara pasar dinilai Layak untuk dilaksanakan.
b. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
   Kelayakan teknis ditinjau dari sisi ketersediaan dan kualitas sumberdaya, kapasitas produksi, dan alur
   proses produksi.
   Kapasitas fasilitas direncanakan untuk memenuhi kebutuhan serapan awal pelanggan utama (base-
   load) sekaligus memberikan ruang pemanfaatan kapasitas secara bertahap. ketersediaan dan kualitas
   sumber daya telah dipetakan, termasuk kebutuhan bahan baku/utilitas utama beserta pendekatan
   pemenuhannya dengan penekanan pada kontinuitas pasokan dan pemenuhan spesifikasi produk.
   Kebutuhan tenaga kerja untuk tahap konstruksi hingga operasi telah dipetakan secara umum untuk
   memastikan kecukupan personel operasi dan pemeliharaan. Kebutuhan kompetensi teknis spesifik
   seperti rekayasa, operasi, keandalan, dan HSSE telah diidentifikasi untuk mendukung perancangan,
   pengoperasian, dan pengendalian keselamatan proses.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Anak Perusahaan, maka disimpulkan
   bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan secara teknis dinilai Layak untuk
   dilaksanakan.
c. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
   Kelayakan Pola Bisnis mempertimbangkan kemampuan Anak Perusahaan dalam menciptakan nilai,
   keunggulan kompetitif yang dimiliki, serta tingkat kesulitan bagi pesaing untuk meniru model bisnis
   tersebut.
   Rencana Anak Perusahaan berpotensi menciptakan nilai melalui integrasi dengan kapabilitas inti dan
   portofolio bisnis gas eksisting Anak Perusahaan sebagai solusi pasokan terpadu bagi pelanggan
   industri. Kesiapan pola bisnis ditopang kemampuan eksekusi end-to-end mencakup pengelolaan
   pasokan, logistik/distribusi, serta operasi dan pemeliharaan untuk menjaga keandalan layanan. Adanya
   barrier to entry yang relatif tinggi bagi pesaing terkait kebutuhan investasi, pemenuhan
   HSSE/kepatuhan, serta kapabilitas teknis-operasional dan jaringan layanan.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dalam Rencana Anak Perusahaan, maka rencana
   penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara pola bisnis dinilai Layak untuk dilaksanakan.
d. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
   Kelayakan model manajemen mempertimbangkan kesiapan struktur organisasi, ketersediaan sumber
   daya manusia, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
   Anak Perusahaan telah menyiapkan rancangan tata kelola pra-operasional melalui pembentukan task
   force/tim proyek untuk memastikan fungsi perencanaan dan pelaksanaan proyek terkoordinasi. Struktur
   organisasi fase operasi telah dirancang agar fungsi operasi, HSSE, dan dukungan bisnis memiliki peran
   dan akuntabilitas yang jelas.
   Kebutuhan SDM untuk fase operasi telah dipetakan berikut kualifikasi/kompetensi kunci, serta
   pendekatan pemenuhan melalui penugasan internal dan/atau rekrutmen sesuai kebutuhan.
   Kerangka penilaian risiko dan mitigasi telah disusun untuk mengelola risiko utama proyek dan operasi
   melalui penilaian probabilitas–dampak, pemetaan risiko inherent–residual, serta pengelompokan risiko.
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen dalam Rencana Anak Perusahaan, maka
   rencana penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara aspek model manajemen dinilai Layak
Page 23
   untuk dilaksanakan.
e. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
   Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta asumsi lainnya dengan syarat semua asumsi yang
   telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil analisis kelayakan keuangan adalah sebagai berikut:
    o   Periode Proyeksi
        Analisis keuangan dilakukan berdasarkan proyeksi periode 2026-2048 yang telah dikaji
        kewajarannya
    o   Biaya Pendirian (Start-Up Cost)
        Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan berupa fasilitas bahan kimia
        dasar dibutuhkan investasi dengan total US$16,31 juta kebutuhan sebagai berikut:
        a. pembangunan pabrik
        b. outside battery limit (OSBL)
        c. studi lingkungan
        d. perizinan
        e. feasibility study & front engineering design.
        Keseluruhan pendanaan atas investasi berasal dari dana internal Anak Perusahaan.
    o   Penentuan Tingkat Diskonto
        Dalam rangka Hasil Studi Kelayakan, tingkat diskonto yang digunakan adalah rata-rata tertimbang
        biaya kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,07%.
    o   Net Present Value (NPV) ≥ 0 à Layak
        NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar US$2,33 juta. Hasil NPV yang
        positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan
        karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi
    o   Internal Rate of Return (IRR) ≥ Tingkat Diskonto à Layak
        IRR yang dihasilkan adalah sebesar 11,56% yang berarti di atas WACC sebesar 9,07%
    o   Payback Period (PP) < Periode Proyeksi à Layak
        Berdasarkan hasil dari analisis, Anak Perusahaan mampu mengembalikan seluruh investasi,
        setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 10 tahun 3 bulan.
    o   Discounted Payback Period (PP) < Periode Proyeksi à Layak
        Berdasarkan hasil dari analisis, dihitung dengan nilai kini kas yang diperoleh, Anak Perusahaan
        mampu mengembalikan seluruh investasi, setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama
        16 tahun 4 bulan.
    o   Profitability Index (P/I) ≥ 1 à Layak
        P/I yang diperoleh adalah sebesar 1,18x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari satu
        menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
        keuntungan dari pengeluaran investasi.
    o   Analisis Sensitivitas
        Analisis sensitivitas atas Kelayakan Keuangan ini dilakukan dengan menguji pengaruh perubahan
        asumsi yang memiliki dampak paling besar yaitu asumsi nilai investasi awal, WACC dan beban
        usaha.
        Analisis sensitivitas terhadap biaya investasi awal menunjukkan bahwa apabila terjadi
        peningkatan biaya investasi awal sebesar +14,00%, maka Rencana Anak Perusahaan dinilai
        masih layak dengan NPV US$545,9 ribu.
Page 24
                Dalam memitigasi risiko peningkatan biaya investasi awal yang lebih besar dari rencana awal,
                Perseroan dapat menerapkan sistem Fixed Price Contract dengan kontraktor EPC dan
                pengawasan ketat terhadap progres fisik untuk menghindari keterlambatan. Selain itu, Perseroan
                dapat melakukan benchmarking ke beberapa vendor mendapatkan investasi terbaik.
                Analisis sensitivitas terhadap beban usaha menunjukkan bahwa apabila terjadi peningkatan atas
                beban usaha sebesar +10,00%, maka Rencana Anak Perusahaan dinilai masih layak. Hal ini
                terlihat dari nilai NPV positif US$573,8 ribu.
                Dalam memitigasi risiko peningkatan beban usaha yang lebih kedepan, Perseroan dapat
                membentuk tim monitoring lintas fungsi (Teknis, Finansial, dan Komersial) untuk melakukan
                evaluasi berkala terhadap variabel sensitivitas biaya dan menetapkan standar operasional yang
                ketat untuk menjaga biaya termasuk strategi pemeliharaan preventif guna menghindari unplanned
                shutdown pada unit SMR yang memerlukan biaya tambahan.
                Analisis sensitivitas terhadap WACC menunjukkan bahwa apabila terjadi peningkatan WACC
                sebesar +2,00%, maka Rencana Anak Perusahaan dinilai masih layak. Hal ini terlihat dari nilai
                NPV positif sebesar US$386,02 ribu.
            o   Mitigasi Ketercapaian Proyeksi
                Anak Perusahaan telah melakukan mitigasi untuk memastikan asumsi proyeksi keuangan dapat
                tercapai dengan langkah-langkah sebagai berikut:
                •    Klausul komitmen volume dan Take or Pay yang dapat memenuhi keekonomian proyek
                •    Pada draft PJBH antara Anak Perusahaan dengan Calon Anchor Customer, Anak
                     Perusahaan telah mengusulkan formula harga jual dengan variabel harga gas alam sebagai
                     komponen pembentuk harga jual, dengan sumber gas alam akan dipasok dari afiliasi Calon
                     Anchor Customer.
                •    Pada Head of Agreement, terdapat klausul bahwa penggunaan utilities (air, listrik) akan
                     disediakan oleh Calon Anchor Customer.
6. Kesimpulan Studi Kelayakan
      Berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola
      bisnis, analisis kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan keuangan serta proyeksi-proyeksi
      lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa
      rencana penambahan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Anak Perusahaan adalah Layak.


 V.     KETERSEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA SEHUBUNGAN DENGAN
        RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI GAS INDUSTRI


Dalam rangka mendukung pengembangan, implementasi, dan operasional pembuatan fasilitas bahan kimia
dasar, perencanaan utilisasi Sumber Daya Manusia (“SDM”) akan berbeda dalam tahap proyek, yaitu pada tahap
pra-proyek, tahap desain perencanaan, tahap konstruksi dan tahap operasional.

Anak Perusahaan telah memiliki area operasi eksisting yaitu Operation North Sumatera Area (“ONSA”) yang saat
ini memiliki tugas utama mengoperasikan pipa transmisi di wilayah Sumatera Utara. Untuk pengoperasian
hydrogen plant nantinya akan menggunakan SDM Anak Perusahaan sendiri dengan struktur organisasi di bawah
ONSA. Secara umum jumlah SDM dan kompetensi yang dibutuhkan adalah:

a. 2 Supervisor Plant yang akan direkrut melalui internal hiring di Anak Perusahaan dengan kualifikasi dan
   kompetensi awal minimal S1 Teknik Kimia dan mempunyai pengalaman minimal dalam operasi hydrogen
   plant selama 5 tahun.
b. 8 Operator & Teknisi dengan sistem shift untuk mendukung kegiatan operasional hydrogen plant dengan
   kualifikasi dan kompetensi awal untuk operator adalah D3 Teknik dan minimal pengalaman 3 tahun.
Page 25
Proses rekrutmen atas Supervisor Plant serta Operator & Teknisi akan dilakukan setelah diperoleh persetujuan
investasi dan pelaksanaan proyek mulai berjalan. Rencana hiring tenaga ahli akan dilakukan jika dibutuhkan.
Selain itu untuk mempercepat peningkatan kompetensi proyek dan operasional, Anak Perusahaan akan
menyediakan pelatihan/training untuk SDM di kilang PT Kilang Pertamina Internasional yang selama ini telah
mengoperasikan hydrogen plant.

Selain memastikan kecukupan jumlah dan kompetensi SDM, Anak Perusahaan juga akan memastikan
pemenuhan persyaratan sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehubungan
dengan Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, Anak Perusahaan akan memastikan
bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat memenuhi kriteria atau spesifikasi tenaga kerja dengan SKKNI
sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian No. 37 Tahun 2025 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perindustrian. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan sumber daya manusia yang memadai
untuk melaksanakan kegiatan usaha baru yang terkait dengan industri gas industri untuk pembuatan fasilitas
bahan kimia dasar.

Perseroan akan memastikan bahwa pemenuhan sertifikasi SKKNI oleh Anak Perusahaan dilaksanakan setelah
efektifnya perubahan Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Anak Perusahaan, yaitu setelah
diperolehnya persetujuan dari Menkum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


 VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Atas kegiatan usaha Anak Perusahaan sebagaimana telah diuraikan pada Bagian 3.2 pengkinian atas
Keterbukaan Informasi ini dan dengan mempertimbangkan adanya perubahan lingkungan bisnis yang mengarah
pada penerapan green energy seiring dengan penerapan Net Zero Emission pada 2060, Anak Perusahaan
berencana melakukan penambahan kegiatan usaha berupa pembangunan hydrogen plant dengan proses stream
methane.

Untuk saat ini, hydrogen plant yang dibangun menggunakan bahan baku gas alam dan teknologi Steam Methane
Reforming (SMR) dengan target utama konsumen adalah industri oleokimia. Selanjutnya hidrogen yang dihasilkan
dapat mendukung pengembangan proyek green energy salah satunya adalah rencana pengembangan
sustainable fuel aviation yang ditargetkan pemerintah dapat mencapai blending 1% di 2027.

Berdasarkan Hasil Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, rencana penambahan
kegiatan usaha tersebut dinilai layak untuk dilaksanakan setelah melalui analisis dari aspek pasar, teknis, pola
bisnis, model manajemen, serta keuangan. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang
direncanakan memiliki prospek yang baik dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi Anak Perusahaan di masa
mendatang.

Dengan dilaksanakannya rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, Anak Perusahaan diharapkan dapat
meningkatkan diversifikasi kegiatan usaha serta memperkuat posisi Anak Perusahaan dalam mendukung
pengembangan sektor energi yang berkelanjutan.

Sehubungan dengan perubahan data dalam NIB serta perolehan perizinan yang diperlukan dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha baru, berdasarkan Pasal 226 ayat (2) huruf m Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), pelaku usaha terkait wajib terlebih dahulu
untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar terkait maksud dan tujuan. Dengan demikian, Anak
Perusahaan akan melakukan perubahan data dalam NIB untuk memperoleh penambahan KBLI baru serta
Page 26
memperoleh perizinan yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha baru, setelah efektifnya
perubahan Pasal 3 terkait maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Anak Perusahaan, yaitu pada saat
perubahan anggaran dasar Anak Perusahaan telah disetujui oleh Menkum, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

Pengaruh Rencana Anak Perusahaan terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
 a. Pendapatan tanpa dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan sebesar US$6,807 miliar pada
    tahun 2030 dengan CAGR 2026-2030 sebesar 9,86%. Sedangkan pendapatan Perseroan dengan
    dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan lebih tinggi yaitu sebesar US$6,812 miliar pada
    tahun 2030 dengan CAGR 2026-2030 sebesar 9,88 %. Hal tersebut dikarenakan penambahan KBLI 20112
    – Industri Gas Industri akan meningkatkan pendapatan usaha Perseroan.
 b. Beban Pokok Pendapatan tanpa dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan sebesar US$5,792
    miliar pada tahun 2030 dengan CAGR 2026-2030 sebesar 9,99%. Sedangkan pendapatan Perseroan
    dengan dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan lebih tinggi yaitu sebesar US$5,795 miliar
    pada tahun 2030 dengan CAGR 2026-2030 sebesar 10,00%.
 c. Laba operasi tanpa dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan sebesar US$784 juta pada
    tahun 2030 dengan rata-rata margin laba operasi sebesar 11,69%. Sedangkan laba operasi dengan
    dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan sebesar US$786 juta pada tahun 2030 dengan rata-
    rata margin laba operasi sebesar 11,70%.
 d. Laba bersih tanpa dilakukannya Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan sebesar US$641 juta pada tahun
    2030 dengan rata-rata margin laba bersih sebesar 10,01%. Sedangkan laba bersih dengan dilakukannya
    Rencana Anak Perusahaan diproyeksikan sebesar US$643 juta pada tahun 2030 dengan rata-rata margin
    laba bersih sebesar 10,02%.
 e. Rata-rata pertumbuhan ekuitas tanpa Rencana Anak Perusahaan dihitung secara CAGR adalah sebesar
    8,33%, diproyeksikan menjadi sebesar US$5,182 miliar pada tahun 2030. Rata-rata pertumbuhan aset
    dengan Rencana Anak Perusahaan dihitung secara CAGR adalah sebesar 8,31%, diproyeksikan menjadi
    sebesar US$5.201 miliar pada tahun 2030.



VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal        : Jum’at, 22 Mei 2026
Waktu               : 14.00 – selesai
Tempat              : Graha PGAS, Jl. Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia

Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan
akan membahas terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi
kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK
No. 17/2020.

RUPST Perseroan akan diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan OJK yang
berlaku terkait Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) POJK No.
15/POJK.04/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk agenda RUPST
adalah sebagai berikut:
1.       RUPS Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah; dan
Page 27
2.       Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
Jika kuorum tidak terpenuhi, Perseroan dapat mengadakan RUPS kedua dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
1.       RUPS Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah; dan
2.       Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang sah yang hadir dalam RUPS.

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.

Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan tidak
mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk persetujuan
RUPS setelah 12 bulan sejak tanggal RUPS yang menolak rencana tersebut.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 29 April 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening
efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tanggal 29 April 2026. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:

     No.                                     Agenda                                               Tanggal
     1.    Pengumuman RUPS                                                                         15 April 2026
     2.    Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha                       15 April 2026
     3.    Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak                       29 April 2026
           menghadiri RUPST (recording date)
     4.    Pemanggilan RUPST                                                                       30 April 2026
     5.    Penyelenggaraan RUPST                                                                    22 Mei 2026
     6.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                                      23 Mei 2026

Pengumuman, Pemanggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem
easy.KSEI. Perseroan akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
sebagaimana tercantum dalam pengkinian atas Keterbukaan Informasi ini.



VIII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
      USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Berdasarkan kajian kelayakan keuangan yang dilakukan oleh KJPP Ruky, Safrudin & Rekan, rencana perubahan
atas penambahan kegiatan usaha Perseroan dinilai layak untuk dilaksanakan dan diproyeksikan dapat
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang

Hasil analisis kelayakan menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha tersebut menghasilkan indikator keuangan
yang positif, antara lain Net Present Value (NPV) sebesar USS$1,68 juta, Internal Rate of Return (IRR) sebesar
10,88% yang berada di atas Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,07%, Payback Period selama
10 tahun 7 bulan, Discounted Payback Period selama 17 tahun 6 bulan, serta Profitability Index sebesar 1,13 kali.
Page 28
Hasil tersebut menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha berpotensi memberikan nilai tambah serta
meningkatkan potensi pendapatan dan profitabilitas Perseroan dalam jangka panjang.


 IX. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan lnformasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:


                           PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSEROAN) TBK
                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                 Kantor Pusat:
                            Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia
                                            Telp : +6221 633 4838
                                             Fax: +6221 633 3080
                                           pcc135@pertamina.com



                                           Jakarta, 12 Mei 2026

                                           Dieksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published13 May 2026
Pages28
Characters89,673
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tony Setia Boedi Hoesodo p.8
linked person Edward Omar Sharif Hiariej p.8
linked person Thanon Aria Dewangga p.8
linked person Conny Lolyta Rumondor p.8
linked person Widjono Hardjanto p.8
linked person Arief Kurnia Risdianto p.8
linked person Catur Dermawan p.8
linked person Aldiansyah Idham p.8
linked person Hery Murahmanta p.8
linked person Rachmat Hutama p.8
linked person Mirza Mahendra p.8
linked person Eri Surya Kelana p.8
linked org PT Pertamina Pedeve p.15
linked person Danar Rahmanto p.15
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org Purwanto p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×2
possible org PT Pertamina (Persero) p.5 ×5
unresolved org PT PERTAMINA GAS p.1 ×3
unresolved org PT PERTAMINA GAS KBLI p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. Menkumham p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org KJPP RSR p.2 ×2
unresolved org KJPP Ruky p.3 ×3
unresolved org Safrudin & Rekan p.3 ×3
unresolved org Pengambil Alih Perusahaan-Perusahaan Listrik dan Gas p.4
unresolved person Adam Kasdarmaji p.4
unresolved person H. Akta Pendirian p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Fathiah Helmi p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×7
unresolved org PT Saka Energi Indonesia. p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.13
unresolved person Covernote Shahreza Annaz p.15 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.20
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.20
unresolved person Rudi M. Safrudin p.20
unresolved org KJPP RSR No. RSR p.20
unresolved org PT Kilang Pertamina Internasional p.25
unresolved org Menteri Perindustrian p.25
unresolved org Menteri Investasi p.25
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.25
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.27

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4763 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result