Back to announcement
20260311_TLKM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32053203_lamp3.pdf
Other Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AMERIKA SERIKAT
SECURITIES AND EXCHANGE COMMISSION
Washington, D.C. 20549
Formulir 6-K
LAPORAN EMITEN ASING PRIVAT BERDASARKAN RULE 13a-16 ATAU 15d-16
BERDASARKAN SECURITIES EXCHANGE ACT OF 1934
Untuk bulan Maret 2026
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
(Nama lengkap Emiten sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya)
Telecommunications Indonesia
(Perseroan Terbuka Badan Usaha Milik Negara)
(Terjemahan nama Emiten ke dalam bahasa Inggris)
Jl. Japati No. 1 Bandung 40133, Indonesia
(Alamat kantor pusat)
Ditandai dengan tanda centang untuk menunjukkan apakah emiten telah atau akan mengajukan laporan
tahunan menggunakan Formulir 20-F atau Formulir 40-F:
Formulir 20-F Formulir 40-F
Ditandai dengan tanda centang jika emiten mengajukan Formulir 6-K dalam bentuk cetak sesuai dengan
Regulation S-T Rule 101(b)(1):
Ya Tidak
Ditandai dengan tanda centang jika emiten mengajukan Formulir 6-K dalam bentuk cetak sesuai dengan
Regulation S-T Rule 101(b)(7):
Ya Tidak
Page 2
Non-Reliance atas Laporan Keuangan yang Telah Diterbitkan Sebelumnya dan Laporan Audit Terkait – Kebijakan Akuntansi atas Aset Tetap Laporan Keuangan Tahun 2023 dan 2024 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), setelah melakukan diskusi dengan Komite Audit (“Komite Audit”) Perseroan, menyimpulkan bahwa laporan keuangan konsolidasian tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 (secara bersama-sama disebut sebagai “Laporan Keuangan Terdampak”), beserta laporan terkait dari kantor akuntan publik independen terdaftar Perseroan, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), serta bagian relevan dari setiap komunikasi yang menjelaskan atau didasarkan pada Laporan Keuangan Terdampak, tidak dapat lagi dijadikan acuan. Perseroan berencana untuk menyajikan kembali (restatement) Laporan Keuangan Terdampak sesegera mungkin. Perseroan telah melakukan penelaahan atas praktik dan prosedur akuntansinya sehubungan dengan kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetapnya, khususnya untuk infrastruktur telekomunikasi. Proses estimasi masa manfaat infrastruktur telekomunikasi bersifat kompleks dan memerlukan pertimbangan signifikan karena penentuan estimasi masa manfaat mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rencana bisnis strategis, perkembangan teknologi yang diperkirakan terjadi di masa mendatang, estimasi masa manfaat pelanggan dan pembandingan dengan praktik industri sejenis. Sehubungan dengan penelaahan yang sedang berlangsung tersebut, manajemen menyimpulkan bahwa klasifikasi aset “last mile to the customers” seharusnya diperlakukan sebagai aset non-jaringan dan oleh karena itu disusutkan dengan masa manfaat yang lebih pendek dibandingkan dengan yang digunakan dalam Laporan Keuangan Terdampak. Selain itu, manajemen menyimpulkan bahwa untuk aset kabel drop core tertentu yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan sudah sewajarnya dilakukan penyusutan sepenuhnya dan bahwa aset pengganti tertentu yang diperuntukkan untuk peningkatan kualitas sudah seharusnya dihentikan pengakuannya (derecognized), dan bahwa penghentian pengakuan tersebut diterapkan secara konsisten. Evaluasi Perseroan atas kesalahan akuntansi (accounting errors) tersebut dan penyesuaian yang diperlukan terhadap Laporan Keuangan Terdampak masih berlangsung dan belum difinalisasi. Setelah manajemen menyelesaikan penyajian kembali Laporan Keuangan Terdampak tersebut, penyesuaian yang diperlukan diperkirakan akan menurunkan laba sebelum pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, berturut-turut, serta menurunkan saldo aset dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, berturut-turut. Meskipun penyesuaian yang diperlukan tersebut tidak akan berdampak pada arus kas Perseroan, Perseroan telah menyimpulkan bahwa memperbaiki kesalahan akuntansi (accounting errors) tersebut akan berdampak material terhadap Laporan Keuangan Terdampak, dan oleh karenanya, diperlukan penyajian kembali dan Laporan Keuangan Terdampak tersebut tidak lagi dapat diandalkan. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa tidak akan ditemukan ketidaktepatan material lainnya. Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (ICFR) Manajemen Perseroan sebelumnya telah menyimpulkan bahwa pengendalian dan prosedur pengungkapan serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan (Internal Control over Financial Reporting/“ICFR”) Perseroan adalah efektif per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan di atas terkait praktik dan prosedur akuntansi Perseroan dalam kebijakan kapitalisasi, klasifikasi, estimasi masa manfaat, dan depresiasi dan penghentian pengakuan (derecognition) atas aset tetapnya, manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal Perseroan tersebut. Rencana upaya perbaikan Perseroan sehubungan dengan kelemahan material tersebut akan dijelaskan lebih rinci dalam Laporan Tahunan Perseroan dalam Formulir 20-F untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Page 3
Penyelidikan Internal terkait Isu-Isu Peninggalan Masa Lalu
Latar Belakang
Sebagai tambahan, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam Formulir 20-F 2024 yang diterbitkan pada
tanggal 28 April 2025 ("20-F 2024"), Securities and Exchange Commission ("SEC") sedang melakukan penyelidikan
atas berbagai hal, termasuk yang berkaitan dengan akuntansi dan pengungkapan terkait pengakuan pendapatan
Perseroan, praktik pelaporan keuangan, dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICFR). Departemen
Kehakiman (Department of Justice) ("DOJ") juga sedang melakukan penyelidikan atas hal-hal tersebut. Perseroan
telah menunjuk penasihat hukum eksternal dan firma akuntansi forensik untuk membantu pelaksanaan penyelidikan
internal ("Penyelidikan Internal") terkait dengan isu-isu yang sedang diselidiki oleh SEC dan DOJ. Penyelidikan
Internal secara substansial telah selesai, sementara penyelidikan yang dilakukan oleh SEC dan DOJ masih berlangsung
dan Perseroan terus bekerja sama dengan otoritas Amerika Serikat.
Perseroan juga telah bekerja sama dengan otoritas pemerintah di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta
dalam keadaan-keadaan tertentu telah melaporkan secara sukarela kepada pihak-pihak tersebut sehubungan dengan
berbagai hal yang melibatkan dugaan atau kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan di Indonesia oleh unit bisnis, anak perusahaan, dan afiliasinya, termasuk hal-hal sehubungan dengan anti-
korupsi, dugaan penipuan, penggelapan, dan masalah terkait piutang usaha, yang beberapa di antaranya terkait dengan
hal-hal yang diselidiki oleh SEC dan DOJ.
Hasil Penyelidikan Internal Perseroan Hingga Saat Ini
Penyelidikan Internal berfokus pada tinjauan atas pendapatan sebesar sekitar USD 324 juta, yang berasal dari kurang
lebih 140 transaksi yang terjadi dalam periode 2014 hingga 2021, dan sebagian besar pada periode 2016 hingga 2019,
yang berdampak pada riwayat pendapatan dan piutang usaha, untuk menentukan apakah barang dan jasa yang terkait
dengan transaksi-transaksi tersebut telah diserahkan atau dicatat sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (International Financial Reporting Standards) ("IFRS") dan apakah transaksi-transaksi tersebut sesuai
dengan kebijakan, prosedur, dan ICFR. Tim audit internal Perseroan juga telah menyelesaikan penyelidikan untuk
beberapa transaksi ini, dan kesimpulan sehubungan dengan hal tersebut telah dipertimbangkan sebagai bagian dari
Penyelidikan Internal.
Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya dalam Formulir 20-F 2024, Penyelidikan Internal telah menentukan
bahwa sejumlah transaksi tidak memiliki substansi ekonomi. Beberapa transaksi tersebut dilakukan oleh manajemen
sebelumnya dari Perseroan atau anak perusahaannya sejak 2021 dan sebelumnya, dan sebagian besar pada periode
2016 hingga 2019, dan sebagian besar terkait dengan segmen bisnis enterprise, dengan mengabaikan IFRS dan
kebijakan Perseroan serta ICFR-nya, untuk mengatur laba yang dilaporkan. Anggota manajemen lainnya yang
terdahulu, termasuk yang menjabat pada periode selanjutnya, gagal mengambil tindakan korektif ketika transaksi-
transaksi tersebut dinyatakan tidak sesuai atau berpotensi untuk menjadi transaksi yang tidak sesuai. Untuk transaksi-
transaksi tersebut, (i) pendapatan dan piutang usaha seharusnya tidak diakui, dan (ii) cadangan kerugian kredit
ekspektasian (expected credit losses) di masa depan dan biaya piutang tak tertagih terkait piutang usaha tersebut
seharusnya tidak diperlukan.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Internal hingga saat ini, Perseroan meyakini bahwa sebagian besar dari sekitar 140
transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi, yang mengakibatkan penyajian berlebihan atas informasi
keuangan tertentu. Perseroan tidak meyakini bahwa penyajian berlebihan pendapatan ini merupakan kesalahan
penyajian yang secara kuantitatif material terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk periode mana pun
yang disajikan dalam laporan keuangan tahunan atau laporan keuangan interim sebelumnya. Perseroan meyakini
Page 4
bahwa transaksi-transaksi ini mengakibatkan penyajian berlebihan atas informasi pendapatan, piutang usaha bruto,
dan piutang usaha neto, setidaknya sebagai berikut 1 :
Jumlah dalam tabel dinyatakan dalam miliar Rupiah (“IDR”) dan juta Dolar Amerika Serikat (“USD”).
Seluruh Jumlah Belum Diaudit.
2014 2015 2016 2017
IDR 31 IDR 10 IDR 291 IDR 2.285
Pendapatan
USD 3 USD 1 USD 22 USD 171
Piutang Usaha IDR 23 IDR 22 IDR 288 IDR 1.687
Bruto1 USD 2 USD 2 USD 21 USD 124
IDR 23 IDR 22 IDR 256 IDR 1.376
Piutang Usaha Neto
USD 2 USD 2 USD 19 USD 102
2018 2019 2020 2021
IDR 721 IDR 368 IDR 58 IDR 378
Pendapatan
USD 51 USD 26 USD 4 USD 26
Piutang Usaha IDR 1.972 IDR 1.999 IDR 2.018 IDR 2.154
Bruto1 USD 136 USD 144 USD 143 USD 151
IDR 1.558 IDR 980 IDR 94 IDR 72
Piutang Usaha Neto2
USD 108 USD 71 USD 7 USD 5
20223 20233 20243
IDR 247 IDR 11 IDR 39
Pendapatan
USD 17 USD 1 USD 2
Piutang Usaha IDR 2.152 IDR 2.094 IDR 1.927
Bruto1 USD 138 USD 136 USD 119
IDR 63 IDR 63 IDR 30
Piutang Usaha Neto2
USD 4 USD 4 USD 2
Catatan: Jumlah dalam Dolar Amerika Serikat ("USD") dikonversi dari Rupiah Indonesia ("IDR") dengan menggunakan Jakarta Interbank Spot
Dollar Rate ("JISDOR") yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pendapatan dikonversi menggunakan nilai tukar rata-rata untuk setiap
tahun, sedangkan piutang usaha bruto dan piutang usaha neto dikonversi menggunakan nilai tukar pada tanggal 31 Desember untuk
setiap tahun.
1
Piutang usaha bruto berlaku hingga tanggal 31 Desember tahun yang dimaksud. Bagian "Catatan 6 Laporan Keuangan dalam Formulir
20-F 2024" di bawah ini menjelaskan beberapa reklasifikasi yang dilakukan pada Formulir 20-F 2024 terkait piutang usaha bruto dan
cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
2
Piutang usaha neto mewakili piutang usaha bruto dikurangi cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) dan berlaku
hingga tanggal 31 Desember pada tahun yang dimaksud.
3
Pendapatan pada tahun 2022, 2023, dan 2024 sebagian besar mewakili penerimaan kas dari transaksi yang dimulai pada tahun-tahun
sebelum 2022 yang dicatat berdasarkan basis kas, dan tidak terkait dengan transaksi yang dimulai pada tahun 2022, 2023, atau 2024.
1
Sebagian besar piutang usaha bruto yang terkait dengan transaksi-transaksi ini telah diperjumpakan (offset) dengan
provisi laporan laba rugi dan cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) hingga tanggal 31
Desember 2020
Page 5
Perseroan menghadapi kendala dalam menghimpun informasi historis secara rinci atas sebagian besar dari 140 transaksi tersebut, yang disebabkan oleh usia transaksi yang telah berlangsung cukup lama, keterbatasan pada sistem akuntansi, dan kendala dalam penyimpanan dan penelusuran kembali dokumen pendukung akuntansi historis yang dalam beberapa kasus berumur hingga hampir 10 tahun. Dalam kondisi tersebut, Perseroan mengasumsikan bahwa suatu transaksi tertentu tidak memiliki substansi ekonomi, kecuali apabila tersedia informasi akuntansi dan/atau dokumen pendukung lainnya yang memadai untuk membuktikan sebaliknya. Sehubungan dengan berbagai kendala tersebut, terdapat risiko bahwa jumlah dan nilai transaksi peninggalan masa lalu yang tidak memiliki substansi ekonomi dapat lebih besar daripada yang telah dapat diidentifikasi oleh Perseroan melalui Penyelidikan Internal. Hingga tanggal 31 Desember 2020, sebagian besar piutang usaha yang terkait dengan transaksi-transaksi ini telah memiliki provisi laporan laba rugi dan cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses), sehingga piutang usaha neto untuk transaksi-transaksi ini yang tercatat dalam Laporan Posisi Keuangan Perseroan mulai tahun 2020 ke depan bersifat de minimis. Oleh karena itu, berdasarkan informasi hingga saat ini, riwayat transaksi ini tidak memerlukan koreksi terhadap Laporan Posisi Keuangan tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, atau Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lainnya untuk tahun-tahun yang berakhir pada 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana tercantum dalam pengajuan Formulir 20-F 2024 yang dilakukan oleh Perseroan. Catatan 6 Laporan Keuangan pada Formulir 20-F 2024 Seiring dengan Penyelidikan Internal dan penyusunan Formulir 20-F 2024, Perseroan menentukan bahwa IDR 1.945 miliar (sekitar USD 121 juta) piutang usaha bruto dan cadangan kerugian kredit sebesar IDR 1.945 miliar (sekitar USD 121 juta) yang terkait dengan riwayat transaksi yang telah ditinjau atau dijadwalkan untuk ditinjau dalam Penyelidikan Internal, harus diklasifikasikan ulang ke dalam aset tidak lancar lainnya per tanggal 31 Desember 2023. Perseroan menentukan bahwa piutang usaha ini tidak memiliki peluang yang wajar untuk direalisasi dan dengan demikian tidak boleh dimasukkan sebagai piutang usaha dalam Formulir 20-F 2024. Karena piutang bruto yang diklasifikasikan ulang dan cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) terkait dengannya menjadi nol, pengklasifikasian ulang jumlah-jumlah ini tidak berdampak pada piutang usaha neto dan aset tidak lancar lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, sehingga Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 tidak terpengaruh. Namun, reklasifikasi tersebut berdampak pada informasi tabel tertentu yang tercantum dalam Catatan 6 pada Formulir 20-F 2024 terkait jumlah piutang bruto yang berusia lebih dari enam bulan dan secara total, serta jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses) yang berusia lebih dari enam bulan dan secara total sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, yang sebelumnya telah diungkapkan pada Catatan 6 pada Formulir 20-F 2023. Tabel di bawah ini menyajikan informasi piutang usaha yang tercantum dalam Catatan 6 pada Formulir 20-F tahun 2023 dan 2024, serta perbedaan yang terkait akibat reklasifikasi ini. Jumlah dalam tabel dinyatakan dalam miliar Rupiah.
Page 6
a. Berdasarkan debitur
(i) Pihak Terkait
Per TK 2024 20-F Per TK 2023 20-F
Perbedaan
2023 2023
Badan usaha milik negara 1.875 1.914 (39)
Indosat 303 303 –
Lembaga pemerintah 587 587 –
PT Indonusa Telemedia
("Indonusa") 386 386 –
Lainnya (masing-masing di
bawah Rp100 miliar) 443 443 –
Total 3.594 3.633 (39)
Cadangan kerugian kredit
ekspektasian (expected credit
losses) (1.237) (1.276) 39
Neto 2.357 2.357 –
(ii) Pihak Ketiga
Pelanggan individu dan bisnis 11.093 12.999 (1.906)
Penyedia layanan internasional
di luar negeri 1.541 1.541 –
Total 12.634 14.540 (1.906)
Cadangan kerugian kredit
ekspektasian (expected credit
losses) (4.324) (6.230) 1.906
Neto 8.310 8.310 –
b. Berdasarkan usia
Per TK 2024 20-F Per TK 2023 20-F Perbedaan
2023 2023 2023
Cadangan
Cadangan Tingkat
Tingkat Kerugian kerugian Tingkat Kerugian Cadangan
kerugian Kerugian
Kredit kredit Kredit kerugian kredit
kredit Kredit
Bruto ekspektasian Bruto ekspektasian ekspektasian Bruto ekspektasian
ekspektasian ekspektasian
(expected credit (expected (expected credit (expected credit
(expected (expected credit
losses) credit losses) losses)
credit losses) losses)
losses)
Belum
jatuh
tempo 7.020 386 5,5 7.020 386 5,5% – – –
Tunggakan
hingga 3
bulan 2.758 369 13,4% 2.758 369 13,4% – – –
Tunggakan
lebih dari
3 hingga 6
bulan 1.215 313 25,8% 1.215 313 25,8% – – –
Tunggakan
lebih dari
6 bulan 5.235 4.493 85,8% 7.180 6.438 89,7% (1.945) (1.945) -3,9%
Total 16.228 5.561 18.173 7.506 (1.945) (1.945)
Page 7
c. Berdasarkan mata uang
Per TK 2024 20-F Per TK 2023 20-F
Perbedaan
2023 2023
Rupiah 13.701 15.646 (1.945)
Dolar AS 2.360 2.360 –
Dolar Singapura 143 143 –
Lainnya (masing-masing di bawah Rp100
miliar) 24 24 –
Total 16.228 18.173 (1.945)
Cadangan kerugian kredit ekspektasian
(expected credit losses) (5.561) (7.506) 1.945
Neto 10.667 10.667 -
d. Perubahan dalam cadangan kerugian kredit ekspektasian (expected credit losses)
Per TK 2024 20-F Per TK 2023 20-F
Perbedaan
2023 2023
Saldo awal 5.623 7.568 (1.945)
Cadangan kerugian kredit ekspektasian
(expected credit losses) 513 513 –
Piutang yang dihapus buku (575) (575) –
Saldo Akhir 5.561 7.506 (1.945)
Upaya Perbaikan terkait dengan Penyelidikan Internal
Seiring dengan Penyelidikan Internal, Perseroan, melalui manajemen saat ini, telah terlibat aktif dalam upaya untuk
meningkatkan kebijakan, prosedur, dan ICFR-nya. Contohnya meliputi: (i) tindakan disipliner terhadap karyawan
yang terlibat dalam transaksi yang disebutkan dalam bagian di atas, "Hasil Penyelidikan Internal Perseroan Hingga
Saat Ini"; (ii) merekrut tenaga ahli tambahan di bidang akuntansi, keuangan, dan hukum untuk meningkatkan kapasitas
dan keahlian dalam prosedur tinjauan akuntansi dan pelaporan Perseroan; (iii) menunjuk konsultan-konsultan untuk
menyediakan keahlian teknis akuntansi tambahan; dan (iv) menyederhanakan dan mengurangi lapisan struktur
organisasi Perseroan untuk meningkatkan pengawasan atas fungsi akuntansi dan pengendaliannya. Selama tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025, Perseroan membuat posisi-posisi baru, yaitu Direktorat Legal & Compliance
dan Ahli Utama Integritas (Chief Integrity Officer), untuk mengawasi dan memperkuat kebijakan tata kelola
perusahaan Perseroan serta membantu melaksanakan tanggung jawab kepatuhannya.
Diskusi dengan Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar Perseroan
Manajemen Perseroan dan Komite Audit telah membahas hal-hal yang diungkapkan dalam Form 6-K ini dengan
kantor akuntan publik terdaftar independen Perseroan. Kantor akuntan publik terdaftar independen Perseroan tersebut
belum menyelesaikan auditnya dan/atau penelahaannya terhadap pernyataan yang dibuat dalam Form 6-K ini dan oleh
karenanya belum berada dalam posisi untuk menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan atas pernyataan-pernyataan
dalam Form 6-K ini.
Peringatan Mengenai Pernyataan-Pernyataan Berwawasan ke Depan (Forward-Looking Statements)
Formulir 6-K ini mengandung pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan sebagaimana dimaksud dalam Section
27A Securities Act of 1933 dan Section 21E Securities Exchange Act of 1934. Pernyataan-pernyataan tersebut meliputi,
namun tidak terbatas pada, pernyataan-pernyataan mengenai ekspektasi Perseroan terkait dengan setiap penyajian
kembali (restatement) atau penyesuaian atas hal-hal dalam Laporan Keuangan Terdampak, serta dampaknya;
ekspektasi Perseroan terkait hal-hal lainnya yang mungkin disesuaikan, dan dampaknya; waktu yang diantisipasi untuk
pengajuan Laporan Tahunan Formulir 20-F untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025; efektivitas
Page 8
pengendalian pengungkapan dan prosedur Perseroan serta ICFR; ekspektasi Perseroan terkait hasil Penyelidikan Internal dan dampaknya terhadap laporan keuangan serta perbaikan kebijakan, prosedur, dan ICFR; asumsi yang mendasari salah satu dari hal-hal di atas. Kata-kata seperti "mengantisipasi," "meyakini," "melanjutkan," "dapat," "mengestimasi," "mengharapkan," "berniat," "mungkin," "merencanakan," "memprediksi," "memproyeksikan," "seharusnya," dan "akan" serta variasi kata-kata tersebut dan ungkapan serupa dimaksudkan untuk mengidentifikasi pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan tersebut. Pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini bukanlah jaminan atas kinerja, kondisi, atau hasil di masa depan, dan melibatkan sejumlah risiko yang diketahui maupun tidak diketahui, ketidakpastian, asumsi, dan faktor penting lainnya, banyak di antaranya di luar kendali Perseroan, yang dapat menyebabkan hasil atau dampak aktual berbeda secara material dari yang dibahas dalam pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan, termasuk, namun tidak terbatas pada: risiko bahwa Komite Audit menemukan informasi tambahan yang relevan dengan Penyelidikan Internal dan laporan keuangan; kemungkinan bahwa ketidaktepatan tambahan dapat teridentifikasi; risiko bahwa dampak dari penyesuaian tersebut tidak akurat; implementasi rencana perbaikan untuk kelemahan material yang diidentifikasi dalam ICFR Perseroan; ketidakpastian terkait dengan kesimpulan yang masih tertunda dari kantor akuntan publik terdaftar independen Perseroan; potensi delisting, proses hukum, atau penyelidikan atau tindakan penegakan hukum tambahan oleh pemerintah terkait dengan hal-hal yang dijelaskan pada dokumen ini atau ketidakmampuan untuk menyelesaikan hasil keuangan secara tepat waktu; dan risiko lain yang dijelaskan secara rinci dalam Laporan Tahunan Perseroan pada Formulir 20-F untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang diajukan secara asli ke SEC pada 28 April 2025 dan sebagaimana diubah selanjutnya, serta dalam dokumen lain yang diajukan atau diserahkan ke SEC, yang disarankan untuk anda baca. Jika terjadi salah satu atau lebih dari risiko atau ketidakpastian ini, atau jika asumsi dasar terbukti salah, hasil aktual dapat berbeda secara material dari yang diindikasikan atau diperkirakan dalam pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan tersebut. Oleh karena itu, anda diperingatkan untuk tidak mengandalkan pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini, yang berlaku hanya pada tanggal dibuatnya pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan berwawasan ke depan ini, baik karena adanya informasi baru, peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa yang akan datang, atau lainnya.
Page 9
TANDA TANGAN
Sesuai dengan persyaratan Securities Exchange Act of 1934, emiten telah menandatangani laporan ini atas namanya
oleh pihak yang berwenang.
Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
Oleh:
/s/Jati Widagdo
----------------------------------------------------
Jati Widagdo
Tanggal: 10 March, 2026 SVP Corporate Secretary
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
Purwantono
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Indonusa Telemedia
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Terdaftar Perseroan Manajemen
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.