Skip to content
Back to announcement

20230818_RONY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31372177_lamp4.pdf

Other Text extracted RONY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.921
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Nobie House Lt. 36

Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950

Tel: 462 (21) 2918 3111
www.pollux.co.id

Jakarta, 30 April 2023

REF: 300423/001/PAK/PRO/SPK/AGI

PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL TBK.

Noble House #36-11

Jl Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E4.2 No. 2
Mega Kuningan, Jakarta Selatan

Attn. : Handojo Koentoro Setyadi

Perihal: ntrak Kerja "Design and Build Kantor 167 — Worl i wer, Kunin
akarta Selatan”.

Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Puluh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda
tangan dibawah ini:

Nama : Tan Beng Sen
Jabatan : Project Director PT. Pollux Aditama Kencana
Alamat Kantor :JL Dr. Ide Anak Agung Gde Agung

Kav. E 4.2 No. 2 Mega Kuningan
Jakarta selatan 12950
Telepon 1 021-29183111

Dalam perjanjian ini disebut “PIHAK PERTAMA".

Nama : Handojo Koentoro Setyadi
Jabatan : Direktur Utama PT. Aesler Grup Internasional Tbk.
Alamat Kantor :JL Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E4.2 No. 2

Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon 18

Dalam perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA"

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK" PARA PIHAK terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Para Pihak telah melaksanakan negosiasi atas Surat Penawaran yang telah
disampaikan sesuai Catatan hasil final negosiasi tanggal Sembilan Bulan Maret Tahun Dua
Ribu Dua Puluh Tiga (09/03/2023)

2. Penawaran final pada tanggal Dua Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga
(12/03/2023).

corporated in the Republic of Indonesia Page 1 of 6
'AKCORP-V1

Page 2 OCR 0.941
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Noble House Lt. 36

Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E42 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950

Tel: 162 (21) 2918 3111
vmw.pollux.co.id

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat mengikatkan diri

dalam satu Surat Kontrak Kerja “Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta

Selatan" (untuk selanjutnya disebut “SKK"), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
TUGAS DAN PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA telah memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, kemudian PIHAK KEDUA menerima
dengan baik tugas tersebut sebagai Kontraktor yaitu melaksanakan “Design and Build Kantor Lantai
67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan" sesuai dengan rincian berikut :

1. Menyediakan dan memberikan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kemampuan teknis
dalam melaksanakan Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan
dengan rincian sebagai berikut:

2. Melaksanakan Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan dengan
benar sesuai dengan:

a. Gambar-gambar yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA

b. Spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.

C. Dokumen Negosiasi yang diterbitkan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan
tender termasuk klarifikasi tender yang diterbitkan selama proses tender.

3. Menyiapkan dan memberikan dokumen antara lain:

Approval material

Material Board

Gambar kerja (Shop Drawing) 2 (dua) set
Gambar terlaksana (As Built Drawing) 2 (dua) set
Gambar asli (kalkir) 2 (dua) set
Berkas elektronik (CD/DVD) 2 (dua) set

mpangu

PASAL 2
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN

1 PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tahapan
pembayaran yang telah disepakati.

2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala cacat atas material/barang yang dijual PIHAK
KEDUA dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali cacat atas material/barang dimaksud
nyata-nyata (dapat dibuktikan) bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian dari PIHAK KEDUA.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab melaksanakan dan menjamin ketersediaan seluruh
material/barang sesuai dengan ketentuan SPK ini serta menjamin ketersediaan seluruh
perangkat pendukung yang dibutuhkan dalam rangka kelancaran Design and Build Kantor
Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan.

Incorporated in the Republic of Indonesia Page 20f6
PAKCORP-V1
Page 3 OCR 0.941
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Noble House Lt. 3G

Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950

Tel: 162 (21) 2918 3111

waw. pollux.co.id

4 PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengurus segala ijin apapun terkait dengan kewajiban
Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan yang ditentukan dalam SPK
ini.

Sk Masa pemeliharaan atas hasil pekerjaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak selesainya pekerjaan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik
yang dinyatakan dalam BAST-1 dan masa pemeliharaan akan berakhir setelah dinyatakan
dalam BAST-2.

6. Para Pihak sepakat bahwa Garansi dari PIHAK KEDUA tidak berlaku apabila terdapat kerusakan
material/barang akibat penggunaan tidak sesuai dengan buku petunjuk pemakaian dan/atau
akibat kelalaian dari PIHAK PERTAMA.

7. PIHAK KEDUA menjamin kesesuaian jadwal pelaksanaan Design and Build Kantor Lantai 67 -
WCT, Kuningan Jakarta Selatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa adanya biaya
tambahan.

8 PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan baik sebagian maupun seluruh kewajiban dan haknya
berdasarkan Surat Perintah Kerja ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
PERTAMA serta berkewajiban menjaga seluruh kerahasiaan yang berhubungan dengan
pekerjaan.

9. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pemeriksaan bersama dengan Pihak Konsultan dan
PIHAK PERTAMA sebelum penyerahan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA.

10. PIHAK KEDUA dapat menghadiri rapat-rapat proyek pada tahap yang dibutuhkan oleh PIHAK
PERTAMA, dengan ketentuan terlebih dahulu adanya pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk
7 (tujuh) hari sebelum jadwal rapat proyek dimaksud.

PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Waktu Pelaksanaan untuk Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan dua
ratus sepuluh (210) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Kerja tanggal 02-05-2023 sampai
dengan maximal 02-12-2023, Down Payment, dan semua approval di terima oleh PIHAK KEDUA. Apabila
Pihak Kedua tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang telah ditentukan maka akan
dikenakan denda keterlambatan yaitu 1/1000 ( satu permil ) per hari keterlambatan maksimal 596
dari nilai Kontrak Pekerjaan.

PASAL 4
HARGA PEKERJAAN

Besarnya imbalan jasa sesuai ruang lingkup tugas yang telah disepakati oleh PARA PIHAK yaitu
sebesar Rp 5.250.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan harga
tersebut (umpsum. Harga satuan sebagaimana tercantum dalam SKK ini adalah mengikat / fixed unit
rates dan belum termasuk PPN & PPH.

Incorporated in the Republic of Indonesia Page 3 of 6
PAKCORP-V1
Page 4 OCR 0.931
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Noble House Lt. 3G

Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. 4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12050

Tel: »62 (21) 2918 3111
www.pollux.co.id

PASAL 5
CARA PEMBAYARAN

1 PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA dalam waktu paling lambat 14 hari sejak
Tagihan diajukan sesuai lingkup tugas dan kemajuan pada tahap-tahap sebagai berikut:

- Tahap Pertama berupa Down Payment : 3096 (tiga puluh persen) dari Harga Pekerjaan, dan
akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah Perjanjian ini
ditandatangani oleh Para Pihak selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 ( Empat Belas )
hari kalender setelah dokumen penagihan diserahkan lengkap oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA dan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak down payment diterima PIHAK
KEDUA maksimal pembayaran DP tanggal 13 Mei 2023.

- Termin 1 1354 (Progres Pekerjaan Lapangan sudah di 65x)
— Termin II 13096 (Progres Pekerjaan Lapangan sudah di 1004)
- Retensi 1596 (3 Bulan)
2, Pembayaran akan dilakukan dengan Hardcash/ Tunai yang akan dilakukan PIHAK PERTAMA &
PIHAK KEDUA
3. Pembayaran untuk selain down payment dibayarkan dengan bukti melalui di tandatanganinya

Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan antara PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, Project Manager dan
Direktur Project..

PASAL 6
PERUBAHAN TUGAS PEKERJAAN

Jika PIHAK PERTAMA melakukan perubahan-perubahan desain sehingga menyebabkan perubahan-
perubahan sebagian besar/seluruh gambar perencanaan, maka untuk pekerjaan yang timbul oleh
karenanya, PIHAK KEDUA dapat mengajukan sebagai Pekerjaan Tambah (Additional Work) dengan
persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1 Pada dasarnya jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mencapai kata mufakat dengan semangat kekeluargaan.

2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka akan diselesaikan
oleh suatu “Panitia Pendamai” yang berfungsi sebagai Juri/Wasit, yang dibentuk dan diangkat
oleh PARA PIHAK, yang terdiri dari:

a. Wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota
b. Wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota
Cc. PIHAK KETIGA sebagai ketua yang disetujui oleh PARA PIHAK

3. Jika keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah
satu pihak, maka perselisihan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Incorporated in the Republic of Indonesia Page 4 of 6
PAKCORP-V1
Page 5 OCR 0.948
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Noble House Lt. 36

Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950

Tel: 162 (21) 2918 3111
www.pollux.co.id

PASAL 8
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1 PARA PIHAK dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal
1265 KUHP dan 1266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), apabila:

a. Salah satu pihak tidak melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dalam
Surat Perjanjian ini.

b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 3 Surat Perjanjian ini tidak ditepati,
sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak diindahkan oleh PIHAK KEDUA, akan tetapi
keterlambatan dimaksud bukan disebabkan adanya kesalahan dan/atau kelalaian dari
PIHAK KEDUA. Tiap-tiap Peringatan memberikan waktu kepada PIHAK KEDUA selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja untuk memperbaikan pekerjaannya.

2& Jika terjadi pemutusan perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Kontraktor lain untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut dan segala biaya yang timbul akan dibebankan ke PIHAK
KEDUA.

8: Selain dari yang disebut dalam ayat 1 pasal ini, maka perjanjian hanya dapat dibatalkan dengan
persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK.

PASAL 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

1. PARA PIHAK dibebaskan dari seluruh tuntutan, apabila terbukti telah terjadi suatu peristiwa di
luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya (force majeure), antara lain bencana alam,
perang, kebakaran, penutupan pabrik, huru-hara, kerusuhan, pemogokan kerja, dan gangguan
keamanan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan
seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul sebelum terjadinya keadaan force
majeure tersebut tetap wajib dillaksanakan oleh masing-masing pihak.

2 Atas kejadian/akibat tersebut, pihak yang mengalami keadaan force majeure diwajibkan
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, pemberitahuan mana wajib diterima oleh
pihak lainnya paling lambat 14 (empatbelas) hari kalender sejak terjadinya kejadian tersebut
disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan force majeure tersebut berakhir.
Apabila pihak yang mengalami keadaan force majeure tersebut tidak memberitahukan kepada
pihak lainnya dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap tidak terjadi keadaan force majeure
dan pihak yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan
yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.

3. Terhadap pemberitahuan pihak yang mengalami keadaan force majeure tersebut pada ayat 2
pasal ini, pihak lainnya tersebut wajib memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7
(tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam, sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut.

4 Apabila setelah lewatnya waktu, sebagaimana tersebut pada ayat 3 Pasal ini, ternyata pihak
lainnya belum memberikan jawaban, maka pihak lainnya tersebut dianggap menyetujui adanya
keadaan force majeure tersebut dan pihak yang mengalami keadaan force majeure dengan ini
diberikan perpanjangan waktu, yang lamanya akan ditetapkan oleh pihak lainnya dengan

Incorporated in the Republic of Indonesia Page S of 6
PAKCORP-V1
Page 6 OCR 0.929
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
Noble House It, 36

Dr. Ide Anak Agung Gde Apung
kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12550

Tel: 462 (21) 2918 3111
vww.pollux.co.id

mempertimbangkan keadaan di lapangan, yang seluruhnya akan dilaksanakan dengan
persyaratan dan ketentuan yang akan disepakati bersama untuk kemudian dituangkan dalam
suatu adendum Perjanjian. Sebaliknya, apabila pihak lainnya tersebut tidak menyetujuinya,
maka pihak yang mengalami keadaan force majeure tersebut tetap diwajibkan untuk
menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.

PASAL 10
LAIN-LAIN

1 Segala sesuatu yang diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang
dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian
Ini.

2 Spesifikasi Design & Build yang setelah disetujui dan Material Board harus dilampirkan sebagai
dasar kontrak.

3, Gambar Shopdrawing dan metode kerja adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak bisa
dijadikan acuan sebagai pekerjaan tambahan (Variation Order)

b. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai yang sama
kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PASAL 1
PENUTUP

Surat Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut
di atas.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT. Pollux Aditama Kencana PT. Aesler Grup Internasional Tbk.

GGAKX160277620 “

Tan Beng Sen Handojo Koentoro Setyadi
Project Director Direktur Utama
Incorporated in the Repubiic of Indonesia Page 6 of 6

PAKCORP-V1

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.63 MB
Published18 Aug 2023
Pages6
Characters13,925
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result