Back to announcement
20230818_RONY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31372177_lamp4.pdf
Other Text extracted RONYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.921
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Nobie House Lt. 36 Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950 Tel: 462 (21) 2918 3111 www.pollux.co.id Jakarta, 30 April 2023 REF: 300423/001/PAK/PRO/SPK/AGI PT. AESLER GRUP INTERNASIONAL TBK. Noble House #36-11 Jl Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E4.2 No. 2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan Attn. : Handojo Koentoro Setyadi Perihal: ntrak Kerja "Design and Build Kantor 167 — Worl i wer, Kunin akarta Selatan”. Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Puluh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Tan Beng Sen Jabatan : Project Director PT. Pollux Aditama Kencana Alamat Kantor :JL Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2 No. 2 Mega Kuningan Jakarta selatan 12950 Telepon 1 021-29183111 Dalam perjanjian ini disebut “PIHAK PERTAMA". Nama : Handojo Koentoro Setyadi Jabatan : Direktur Utama PT. Aesler Grup Internasional Tbk. Alamat Kantor :JL Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E4.2 No. 2 Mega Kuningan, Jakarta Selatan Telepon 18 Dalam perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA" PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK" PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pihak telah melaksanakan negosiasi atas Surat Penawaran yang telah disampaikan sesuai Catatan hasil final negosiasi tanggal Sembilan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (09/03/2023) 2. Penawaran final pada tanggal Dua Belas Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (12/03/2023). corporated in the Republic of Indonesia Page 1 of 6 'AKCORP-V1
Page 2 OCR 0.941
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Noble House Lt. 36 Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E42 No.2, Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950 Tel: 162 (21) 2918 3111 vmw.pollux.co.id Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat mengikatkan diri dalam satu Surat Kontrak Kerja “Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan" (untuk selanjutnya disebut “SKK"), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 TUGAS DAN PEKERJAAN PIHAK PERTAMA telah memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA, kemudian PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas tersebut sebagai Kontraktor yaitu melaksanakan “Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan" sesuai dengan rincian berikut : 1. Menyediakan dan memberikan Sumber Daya Manusia yang mempunyai kemampuan teknis dalam melaksanakan Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut: 2. Melaksanakan Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan dengan benar sesuai dengan: a. Gambar-gambar yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA b. Spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA. C. Dokumen Negosiasi yang diterbitkan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan tender termasuk klarifikasi tender yang diterbitkan selama proses tender. 3. Menyiapkan dan memberikan dokumen antara lain: Approval material Material Board Gambar kerja (Shop Drawing) 2 (dua) set Gambar terlaksana (As Built Drawing) 2 (dua) set Gambar asli (kalkir) 2 (dua) set Berkas elektronik (CD/DVD) 2 (dua) set mpangu PASAL 2 TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN 1 PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tahapan pembayaran yang telah disepakati. 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala cacat atas material/barang yang dijual PIHAK KEDUA dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali cacat atas material/barang dimaksud nyata-nyata (dapat dibuktikan) bukan akibat kesalahan dan/atau kelalaian dari PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab melaksanakan dan menjamin ketersediaan seluruh material/barang sesuai dengan ketentuan SPK ini serta menjamin ketersediaan seluruh perangkat pendukung yang dibutuhkan dalam rangka kelancaran Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan. Incorporated in the Republic of Indonesia Page 20f6 PAKCORP-V1
Page 3 OCR 0.941
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Noble House Lt. 3G Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950 Tel: 162 (21) 2918 3111 waw. pollux.co.id 4 PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengurus segala ijin apapun terkait dengan kewajiban Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan yang ditentukan dalam SPK ini. Sk Masa pemeliharaan atas hasil pekerjaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak selesainya pekerjaan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dinyatakan dalam BAST-1 dan masa pemeliharaan akan berakhir setelah dinyatakan dalam BAST-2. 6. Para Pihak sepakat bahwa Garansi dari PIHAK KEDUA tidak berlaku apabila terdapat kerusakan material/barang akibat penggunaan tidak sesuai dengan buku petunjuk pemakaian dan/atau akibat kelalaian dari PIHAK PERTAMA. 7. PIHAK KEDUA menjamin kesesuaian jadwal pelaksanaan Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, tanpa adanya biaya tambahan. 8 PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan baik sebagian maupun seluruh kewajiban dan haknya berdasarkan Surat Perintah Kerja ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA serta berkewajiban menjaga seluruh kerahasiaan yang berhubungan dengan pekerjaan. 9. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pemeriksaan bersama dengan Pihak Konsultan dan PIHAK PERTAMA sebelum penyerahan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA. 10. PIHAK KEDUA dapat menghadiri rapat-rapat proyek pada tahap yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan terlebih dahulu adanya pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA untuk 7 (tujuh) hari sebelum jadwal rapat proyek dimaksud. PASAL 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Waktu Pelaksanaan untuk Design and Build Kantor Lantai 67 - WCT, Kuningan Jakarta Selatan dua ratus sepuluh (210) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Kerja tanggal 02-05-2023 sampai dengan maximal 02-12-2023, Down Payment, dan semua approval di terima oleh PIHAK KEDUA. Apabila Pihak Kedua tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda keterlambatan yaitu 1/1000 ( satu permil ) per hari keterlambatan maksimal 596 dari nilai Kontrak Pekerjaan. PASAL 4 HARGA PEKERJAAN Besarnya imbalan jasa sesuai ruang lingkup tugas yang telah disepakati oleh PARA PIHAK yaitu sebesar Rp 5.250.000.000,- (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan harga tersebut (umpsum. Harga satuan sebagaimana tercantum dalam SKK ini adalah mengikat / fixed unit rates dan belum termasuk PPN & PPH. Incorporated in the Republic of Indonesia Page 3 of 6 PAKCORP-V1
Page 4 OCR 0.931
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Noble House Lt. 3G Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 4.2 No.2, Mega Kuningan Jakarta Selatan 12050 Tel: »62 (21) 2918 3111 www.pollux.co.id PASAL 5 CARA PEMBAYARAN 1 PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA dalam waktu paling lambat 14 hari sejak Tagihan diajukan sesuai lingkup tugas dan kemajuan pada tahap-tahap sebagai berikut: - Tahap Pertama berupa Down Payment : 3096 (tiga puluh persen) dari Harga Pekerjaan, dan akan dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 ( Empat Belas ) hari kalender setelah dokumen penagihan diserahkan lengkap oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak down payment diterima PIHAK KEDUA maksimal pembayaran DP tanggal 13 Mei 2023. - Termin 1 1354 (Progres Pekerjaan Lapangan sudah di 65x) — Termin II 13096 (Progres Pekerjaan Lapangan sudah di 1004) - Retensi 1596 (3 Bulan) 2, Pembayaran akan dilakukan dengan Hardcash/ Tunai yang akan dilakukan PIHAK PERTAMA & PIHAK KEDUA 3. Pembayaran untuk selain down payment dibayarkan dengan bukti melalui di tandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan antara PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA, Project Manager dan Direktur Project.. PASAL 6 PERUBAHAN TUGAS PEKERJAAN Jika PIHAK PERTAMA melakukan perubahan-perubahan desain sehingga menyebabkan perubahan- perubahan sebagian besar/seluruh gambar perencanaan, maka untuk pekerjaan yang timbul oleh karenanya, PIHAK KEDUA dapat mengajukan sebagai Pekerjaan Tambah (Additional Work) dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1 Pada dasarnya jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat dengan semangat kekeluargaan. 2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu “Panitia Pendamai” yang berfungsi sebagai Juri/Wasit, yang dibentuk dan diangkat oleh PARA PIHAK, yang terdiri dari: a. Wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota b. Wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota Cc. PIHAK KETIGA sebagai ketua yang disetujui oleh PARA PIHAK 3. Jika keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka perselisihan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Incorporated in the Republic of Indonesia Page 4 of 6 PAKCORP-V1
Page 5 OCR 0.948
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Noble House Lt. 36 Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950 Tel: 162 (21) 2918 3111 www.pollux.co.id PASAL 8 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1 PARA PIHAK dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1265 KUHP dan 1266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), apabila: a. Salah satu pihak tidak melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dalam Surat Perjanjian ini. b. Jika jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 3 Surat Perjanjian ini tidak ditepati, sedangkan PIHAK PERTAMA telah memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan tidak diindahkan oleh PIHAK KEDUA, akan tetapi keterlambatan dimaksud bukan disebabkan adanya kesalahan dan/atau kelalaian dari PIHAK KEDUA. Tiap-tiap Peringatan memberikan waktu kepada PIHAK KEDUA selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja untuk memperbaikan pekerjaannya. 2& Jika terjadi pemutusan perjanjian, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk Kontraktor lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan segala biaya yang timbul akan dibebankan ke PIHAK KEDUA. 8: Selain dari yang disebut dalam ayat 1 pasal ini, maka perjanjian hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK. PASAL 9 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) 1. PARA PIHAK dibebaskan dari seluruh tuntutan, apabila terbukti telah terjadi suatu peristiwa di luar kemampuan PARA PIHAK untuk mengatasinya (force majeure), antara lain bencana alam, perang, kebakaran, penutupan pabrik, huru-hara, kerusuhan, pemogokan kerja, dan gangguan keamanan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan seluruh hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul sebelum terjadinya keadaan force majeure tersebut tetap wajib dillaksanakan oleh masing-masing pihak. 2 Atas kejadian/akibat tersebut, pihak yang mengalami keadaan force majeure diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, pemberitahuan mana wajib diterima oleh pihak lainnya paling lambat 14 (empatbelas) hari kalender sejak terjadinya kejadian tersebut disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu keadaan force majeure tersebut berakhir. Apabila pihak yang mengalami keadaan force majeure tersebut tidak memberitahukan kepada pihak lainnya dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap tidak terjadi keadaan force majeure dan pihak yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini. 3. Terhadap pemberitahuan pihak yang mengalami keadaan force majeure tersebut pada ayat 2 pasal ini, pihak lainnya tersebut wajib memberikan tanggapan secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam, sejak diterimanya surat pemberitahuan tersebut. 4 Apabila setelah lewatnya waktu, sebagaimana tersebut pada ayat 3 Pasal ini, ternyata pihak lainnya belum memberikan jawaban, maka pihak lainnya tersebut dianggap menyetujui adanya keadaan force majeure tersebut dan pihak yang mengalami keadaan force majeure dengan ini diberikan perpanjangan waktu, yang lamanya akan ditetapkan oleh pihak lainnya dengan Incorporated in the Republic of Indonesia Page S of 6 PAKCORP-V1
Page 6 OCR 0.929
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Noble House It, 36 Dr. Ide Anak Agung Gde Apung kav. E4.2 No.2, Mega Kuningan Jakarta Selatan 12550 Tel: 462 (21) 2918 3111 vww.pollux.co.id mempertimbangkan keadaan di lapangan, yang seluruhnya akan dilaksanakan dengan persyaratan dan ketentuan yang akan disepakati bersama untuk kemudian dituangkan dalam suatu adendum Perjanjian. Sebaliknya, apabila pihak lainnya tersebut tidak menyetujuinya, maka pihak yang mengalami keadaan force majeure tersebut tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini. PASAL 10 LAIN-LAIN 1 Segala sesuatu yang diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Ini. 2 Spesifikasi Design & Build yang setelah disetujui dan Material Board harus dilampirkan sebagai dasar kontrak. 3, Gambar Shopdrawing dan metode kerja adalah tanggung jawab kontraktor dan tidak bisa dijadikan acuan sebagai pekerjaan tambahan (Variation Order) b. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. PASAL 1 PENUTUP Surat Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PT. Pollux Aditama Kencana PT. Aesler Grup Internasional Tbk. GGAKX160277620 “ Tan Beng Sen Handojo Koentoro Setyadi Project Director Direktur Utama Incorporated in the Repubiic of Indonesia Page 6 of 6 PAKCORP-V1
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.