Skip to content
Back to announcement

20230814_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31371140_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
      SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
               PT HEXINDO ADIPERKASA TBK


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA
INDONESIA (“KBLI”) PT HEXINDO ADIPERKASA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.




                            PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk

                                   Kegiatan usaha:
                 Bergerak Dalam Bidang Perdagangan, Jasa dan Industri

                                     Kantor Pusat
            Pulo Gadung Industrial Estate Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33
                               Jakarta 13930 Indonesia
                                 Telp: +62 21 4603738
           Website: www.hexindo-tbk.co.id | Email: corporate@hexindo-tbk.co.id




DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


       Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2023
Page 2
                                         PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 26 September 2023.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para pemegang
saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga menyediakan
data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat pengumuman
RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN


1.    Riwayat Singkat

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Mohamad Ali, S.H., No. 37
tanggal 28 November 1988. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4389.HT.01.01.TH.89 tanggal 12 Mei 1989, serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 Tambahan No. 1251 tanggal 7 Juli 1989.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk. No. 192 tanggal 24 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0070765 tanggal 30 Mei 2023 dan mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.09-0122510 tanggal 30 Mei 2023.

Perseroan memulai operasi komersial pada bulan Januari 1989. Perseroan berkedudukan di Jakarta
yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Kambing II Kav. I-II No. 33, Jakarta 13930.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan memiliki 19 (sembilan belas) cabang, 17 (tujuh belas)
kantor perwakilan dan 16 (enam belas) kantor proyek, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Page 3
2.    Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang perdagangan, jasa dan industri.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah perdagangan
dan penyewaan alat berat serta pelayanan purna jual. Saat ini, Perseroan bertindak selaku distributor
alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek “Hitachi” dan “Bell”.

Berdasarkan Akta No. 192 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, kegiatan usaha yang dijalankan
oleh Perseroan sebagai berikut:

a.    Utama

       i.   Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya;
      ii.   Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
            Suku Cadang dan Perlengkapannya;
     iii.   Perdagangan Besar Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Pertanian;
     iv.    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan
            Barang Berwujud Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain;
      v.    Jasa Industri Untuk berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
     vi.    Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus; dan
     vii.   Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi.

b.    Penunjang

       i.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
      ii.   Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas dan Produk Yang Berhubungan
            Dengan Itu; dan
     iii.   Perdagangan Besar Tekstil.

3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 192 tanggal 24
Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 4
a.         Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor


                                                      Nilai Nominal Rp per saham
 No.               Keterangan
                                            Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)       (%)

 Modal Dasar                                1.680.000.000       Rp168.000.000.000        100
 Modal Ditempatkan dan Disetor:

 Dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor sebesar 50% (lima puluh persen) atau sejumlah
 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya
 sebesar Rp84.000.000.000 (delapan puluh empat miliar Rupiah) oleh para pemegang saham
 Perseroan

b.         Pemegang Saham


                                               Jumlah Saham        Jumlah Nominal
 No.         Daftar Pemegang Saham                                                       (%)
                                                 (Lembar)               (Rp)
           Hitachi Construction Machinery
     1.                                         408.180.000           408.180.000       48,59
           Asia and Pasific Pte Ltd
     2.    Itochu Corporation                   210.400.000           210.400.000       25,05
           Hitachi Construction Machinery
     3.                                          42.620.000           42.620.000         5,07
           Asia and Pacific Pte., Ltd.
           Masyarakat (kepemilikan di
     4.                                         178.800.000           178.800.000       21,29
           bawah 5%)

4.        Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hexindo Adiperkasa Tbk Nomor 192 tanggal 24
Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 30 Mei 2023, sehingga susunan organ yang
melakukan pengurusan dan pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:

     No.                       Nama                                   Jabatan
     1.      Ir. Djonggi Tumbur Parningotan Gultom                Presiden Direktur
     2.      Yasumasa Zaizen                                           Direktur
     3.      Nobuyasu Hagiwara                                         Direktur
     4.      Teru Karahashi                                            Direktur
     5.      Yoshendri                                                 Direktur
     6.      Dwi Swasono                                               Direktur
     7.      Makoto Sorimachi                                          Direktur
     8.      Toshitaka Uchida                                          Direktur
     9.      Katsunari Mugishima                                       Direktur
     10.     Toto Wahyudiyanto                                   Presiden Komisaris
Page 5
     No.                      Nama                                     Jabatan
     11.      Harry Danui                                        Komisaris Independen


                                  RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Tri, Santi dan Rekan (“Penilai”),
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru.
Berikut adalah ringkasan dari laporan studi kelayakan berdasarkan Laporan No. 00009/2.0040-
0/FS/05/0585/1/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Laporan Studi Kelayakan”).

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.

Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No.
17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan
usaha yang disusun oleh penilai.

Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:


     No.         Nomor KBLI                                Keterangan

     1.             43905                   Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator

     2.             68111                   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
                                     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
     3.             77100
                                                    Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya
                                     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
     4.             77391
                                                Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan
                                     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
     5.             77392
                                                   Mesin Pertanian dan Peralatannya
                                     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
     6.             77393
                                            Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
                                     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
     7.             77395
                                              Pertambangan dan Energi serta Peralatannya

Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas

1.         Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2.         Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
           kelayakan penambahan kegiatan usaha.
Page 6
3.    Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan informasi
      yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
      untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
4.    Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
5.    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
      telah disesuaikan.
6.    Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
      kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai dan tidak
      ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
7.    Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
      bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8.    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
9.    Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
      pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10.   Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
      keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan
      dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11.   Penilai mengasumsikan bahwa penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
      apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
      kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi
      dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini.
12.   Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi Penilai terhadap
      hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No.
      17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
      Pasar Modal, POJK No. 17/2020 serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
      sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut
      peraturan perundang-undangan di negara lain.
13.   Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap sebagai
      kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan. Penugasan ini
      dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan
      atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
14.   Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Perseroan, selama tidak
      menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
Page 7
Metodologi

Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat Edaran OJK
Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

1.    Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana penambahan
      kegiatan usaha.

2.    Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
      a.   Kelayakan Pasar;
      b.   Kelayakan Teknis;
      c.   Kelayakan Pola Bisnis;
      d.   Kelayakan Model Manajemen; dan
      e.   Kelayakan Keuangan.

3.    Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

Pernyataan Penilai

1.    Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan
      kegiatan usaha ini adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2.    Penugasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha telah dilakukan terhadap obyek
      studi kelayakan penambahan kegiatan usaha pada tanggal 31 Maret 2023;
3.    Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan;
4.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
      Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha;
5.    Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
6.    Baik pimpinan rekan maupun rekan dan para Penilai lainnya sama sekali tidak mempunyai
      kepentingan finansial terhadap Perseroan dan/atau perusahaan yang dinilai baik sekarang
      maupun di kemudian hari;
7.    Penilai usaha telah melaksanakan proses penugasan secara independen dan tidak ada conflict
      of interest dengan perusahaan baik dengan manajemen maupun pemiliknya dan/atau
      Perseroan;
8.    Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
      model manajemen, dan aspek keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
      asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa
      penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak;
9.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha
      diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini oleh Penilai dapat dipertanggungjawabkan;
10.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah;
11.   Penilai telah memiliki pemahaman mengenai usaha dan/atau objek yang dinilai;
Page 8
12.   Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan atas penambahan
      kegiatan usaha ini, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan Laporan Studi
      Kelayakan atas penambahan kegiatan usaha; dan
13.   Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari Penilai.

Kesimpulan

Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


             KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                         PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan
tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana
penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.


       PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
                              KEGIATAN USAHA


Saat ini salah satu kegiatan usaha Perseroan adalah melaksanakan aktivitas penjualan dan
penyewaan alat berat yang merupakan penopang utama aktivitas operasional Perseroan. Perseroan
sudah memulai perjalanan di lini bisnis ini sejak tahun 1988. Jenis produk alat berat yang dijual
dan/atau disewakan oleh Perseroan meliputi ekskavator 6 (enam) ton ke atas, mini ekskavator, wheel
loader dan articulated dump truck.

Sejalan dengan pertumbuhan industri alat berat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan
industri sektor pertambangan, agro, kehutanan dan konstruksi atau infrastruktur pada kebutuhan
pelanggan menjadi dasar pertimbangan Perseroan melakukan penambahan bidang usaha khususnya
dalam penyewaan alat berat di berbagai macam sektor, agar Perseroan selalu siap dalam
menghadapi berbagai tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan
mampu meraih setiap peluang usaha baru di masa depan. Mengingat kegiatan usaha penyewaan alat
berat di sektor pertambangan dan energi, konstruksi dan teknik sipil, pertanian, industri pengolahan
memerlukan KBLI tersendiri dan belum dimiliki Perseroan saat ini, maka atas dasar tersebut
Perseroan bermaksud untuk menambahkan kegiatan-kegiatan usaha jasa penyewaan.

Kedepannya, Perseroan akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya Perseroan
berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha di bidang sebagai berikut:

1.    Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (Kode KBLI 2020: 43905);
2.    Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (Kode KBLI 2020: 68111);
Page 9
3.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan Sejenisnya
     (Kode KBLI 2020: 77100);
4.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Industri
     Pengolahan (Kode KBLI 2020: 77391);
5.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian Dan
     Peralatannya (Kode KBLI 2020: 77392);
6.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan Peralatan Konstruksi
     Dan Teknik Sipil (Kode KBLI 2020: 77393);
7.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
     Peralatannya (Kode KBLI 2020: 77395).

Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, Perseroan diharapkan dapat terus menjaga
keberlanjutan usaha kepada seluruh pelanggan, pemegang saham dan stakeholder lainnya.


                   PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
                         PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut:

           Net Present Value (NPV)         :   USD26.786.000
           Internal Rate of Return (IRR)   :   80,63%
           Profitability Indeks (PI)       :   1,76
           Payback Period                  :   3 Tahun 8 Bulan
           Break Even Point                :   USD1,862,000    yaitu   10,79%     dari
                                               Penjualan


                          INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana
penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

            Hari              :   Selasa, 26 September 2023

            Tempat            :   Kantor PT Hexindo Adiperkasa Tbk
                                  Kawasan Industri Pulo Gadung, Jl. Pulo Kambing II,
                                  Kav. I-II. No. 33, Jakarta 13930 Indonesia


Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah:

Persetujuan untuk melakukan penambahan 7 (tujuh) KBLI yaitu: KBLI 43905, KBLI 68111, KBLI
77100, KBLI 77391, KBLI 77392, KBLI 77393, dan KBLI 77395 sesuai dengan POJK No. 17/2020.
Page 10
RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan
pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:

a.   RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham
     yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
     RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
     disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam RUPS; dan
c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga adalah sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dengan hak suara yang sah dimana
     kuorum pengambilan keputusan telah ditetapkan oleh OJK atas permintaan Perseroan.

Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan
setelah pelaksanaan RUPS tersebut.


                                    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                PT HEXINDO ADIPERKASA TBK

               Pulo Gadung Industrial Estate Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33
                                  Jakarta 13930 Indonesia
                                    Telp: +62 21 4603738
              Website: www.hexindo-tbk.co.id | Email: corporate@hexindo-tbk.co.id

                                    Jakarta, 18 Agustus 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published18 Aug 2023
Pages10
Characters25,490
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1866 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result