Skip to content
Back to announcement

20230814_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31371140_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
No. 00009/2.0040-0/FS/05/0585/1/VIII/2023
Jakarta, 04 Agustus 2023

Kepada Yth.
DIREKSI
PT HEXINDO ADIPERKASA TBK (“HEXA”)
Pulo Gadung Industrial Estate
Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33
Jakarta 13930
Indonesia.

Perihal     : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha HEXA


Dengan hormat,

Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. PT Hexindo
Adiperkasa Tbk (“HEXA”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha.

 I. PENDAHULUAN

     Rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh HEXA adalah kegiatan
     usaha yang belum terdapat di dalam anggaran dasar HEXA, maka HEXA berencana
     melakukan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan POJK 17/POJK.04/2020. Rencana transaksi yang
     akan dilakukan oleh HEXA berupa penambahan kegiatan usaha berupa penambahan
     KBLI, sehingga dalam rencana transaksi tersebut tidak menganggu operasional HEXA
     eksisting.

     Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
     1. 43905         : Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator;
     2. 68111         : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
     3. 77100         : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
                        Bus, Truk dan Sejenisnya;
     4. 77391         : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                        dan Peralatan Industri Pengolahan;
     5. 77392         : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                        Pertanian dan Peralatannya;
     6. 77393         : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                        dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan
     7. 77395         : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
                        Pertambangan dan Energi serta Peralatannya.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                       i
Page 2
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

     Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) ditunjuk oleh
     PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”) berdasarkan surat penawaran
     No. 14/PEN/FS/KJPP-TS/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan maksud untuk
     memberikan Jasa Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
     yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
     Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040.

     1)   Status Penilai
          Penilai adalah partner dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
          Nama                      : Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
          No. Ijin Penilai Publik   : B-1.20.00585
          No. MAPPI                 : 10-S-02481
          No. RMK                   : 2017.01022
          No. STTD (OJK)            : STTD.PB-52/PM.223/2022
          Kualifikasi               : Penilai Bisnis

          TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
          Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai
          memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa
          Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.

          TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini
          tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas,
          obyek studi kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas
          dan obyek studi kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
          keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

          Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
          merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
          dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.

     2)   Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
          Pemberi tugas dan Penguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha
          yang diterbitkan oleh TSR adalah :
          • Nama Perusahaan           : PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
          • Alamat                    : Pulo Gadung Industrial Estate Jl. Pulo Kambing II,
                                         Kav. I-II. No. 33 Jakarta 13930 Indonesia.
          • Telepon                   : +62 21 4603738
          • Website                   : www.hexindo-tbk.co.id

     3)   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
          Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan
          pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
          penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis,
          aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.

          Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                           ii
Page 3
          mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang
          disusun oleh penilai.

     4)   Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
          Bahwa obyek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi
          tugas adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa
          berupa penambahan KBLI. Berikut adalah rencana penambahan KBLI yang akan
          dilakukan oleh HEXA:
          1. 43905        : Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator;
          2. 68111        : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
          3. 77100        : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
                            Bus, Truk dan Sejenisnya;
          4. 77391        : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                            dan Peralatan Industri Pengolahan;
          5. 77392        : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                            Pertanian dan Peralatannya;
          6. 77393        : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
                            dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan
          7. 77395        : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
                            Pertambangan dan Energi serta Peralatannya.

     5)   Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
          Tanggal efektif studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah per
          31 Maret 2023, dengan menggunakan parameter dan laporan keuangan audit per
          31 Maret 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan
          dan tujuan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI.

     6)   Gambaran Umum HEXA

          Sejarah Singkat
          PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris
          Mohamad Ali, S.H., No. 37 tanggal 28 November 1988. Akta Pendirian ini telah
          disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
          No. C2-4389.HT.01.01.TH.89 tanggal 12 Mei 1989, serta diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No. 54 Tambahan No. 1251 tanggal 7 Juli 1989.
          Anggaran Dasar HEXA telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
          terakhir dinyatakan dalam Akta Notaris Jose Dima, S.H., M.Kn., No. 118 tanggal
          28 Januari 2021 mengenai perubahan Anggaran Dasar dan telah diberitahukan
          kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
          No. AHU-AH.01.03-0069433 tanggal 3 Februari 2021.

          HEXA memulai operasi komersial pada bulan Januari 1989. HEXA berkedudukan di
          Jakarta yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Kambing II Kav.
          I-II No. 33, Jakarta 13930. Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan memiliki
          19 cabang, 17 kantor perwakilan dan 16 kantor proyek, yang tersebar di seluruh
          Indonesia.

          Aktivitas Usaha
          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar HEXA, kegiatan usaha HEXA adalah
          perdagangan dan penyewaan alat berat serta pelayanan purna jual. Saat ini, HEXA
          bertindak selaku distributor alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek
          “Hitachi” dan “Bell”.

KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                              iii
Page 4
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HEXA pada tanggal 31 Maret 2023
          adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                   : Toto Wahyudiyanto
          Komisaris Independen              : Harry Danui

          Direksi
          Direktur Utama                    : Djonggi TP. Gultom
          Direktur                          : Yasumasa Zaizen
          Direktur                          : Dai Tamura
          Direktur                          : Teru Karahashi
          Direktur                          : Yoshendri
          Direktur                          : Dwi Swasono
          Direktur                          : Fumio Nakajima
          Direktur                          : Makoto Sorimachi
          Direktur                          : Toshitaka Uchida

          Susunan Permodalan
          Kepemilikan saham HEXA pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
                                                  Jumlah Saham        Jumlah Nominal       Persentase
                Daftar Pemegang Saham
                                                    (Lembar)             (Rupiah)          Kepemilikan

            Hitachi Construction Machinery Co.
                                                      408.180.000        408.180.000.000        48,59%
            Ltd., Jepang
            ITOCHU Corporation, Jepang                210.400.000        210.400.000.000        25,05%
            Hitachi Construction Machinery Asia
                                                        42.620.000        42.620.000.000        5,07%
            and Pacific Pte. Ltd., Singapura
            Masyarakat        (kepemilikan   di
                                                      178.800.000        178.800.000.000        21,29%
            bawah 5%)

            Jumlah                                   840.000.000       840.000.000.000       100,00%




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                     iv
Page 5
          Struktur Organisasi
          Struktur Organisasi HEXA adalah sebagai berikut :




Sumber: Manajemen HEXA, Annual Report 2022



     7)   Ketersediaan Tenaga Ahli Penambahan Kegiatan Usaha
          Rencana penambahan kegiatan usaha diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
          dibidangnya dalam kaitan penambahan bidang usaha ini. HEXA telah
          mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha
          dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal dari



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                   v
Page 6
          tenaga ahli yang sudah ada di HEXA, sehingga tidak terdapat biaya yang akan
          dikeluarkan oleh HEXA dalam perekrutan tenaga ahli.


     8)   Penjelasan, Pertimbangan,               dan    Alasan     Dilakukannya   Penambahan
          Kegiatan Usaha

          Saat ini salah satu kegiatan usaha HEXA adalah melaksanakan aktivitas penjualan
          dan penyewaan alat berat yang merupakan penopang utama aktivitas operasional
          HEXA. HEXA sudah memulai perjalanan di lini bisnis ini sejak tahun 1988 Jenis
          produk alat berat yang dijual dan/atau disewakan oleh HEXA meliputi ekskavator 6
          ton ke atas, mini ekskavator, wheel loader dan articulated dump truck.

          Sejalan dengan pertumbuhan industri alat berat di Indonesia sangat dipengaruhi
          oleh pertumbuhan industri sektor pertambangan, agro, kehutanan dan konstruksi
          atau infrastruktur pada kebutuhan Pelanggan menjadi dasar pertimbangan HEXA
          melakukan penambahan bidang usaha khususnya dalam penyewaan alat berat di
          berbagai macam sektor, agar HEXA selalu siap dalam menghadapi berbagai
          tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan mampu
          meraih setiap peluang usaha baru di masa depan. Mengingat kegiatan usaha
          penyewaan alat berat di sektor pertambangan dan energi, konstruksi dan teknik
          sipil, pertanian, industry pengolahan memerlukan KBLI tersendiri dan belum dimiliki
          HEXA saat ini, maka atas dasar tersebut HEXA bermaksud untuk menambahkan
          kegiatan-kegiatan usaha jasa penyewaan.

          Kedepannya, HEXA akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya HEXA
          berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha di bidang sebagai berikut:
          1. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (Kode KBLI 2020: 43905);
          2. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (Kode KBLI 2020: 68111);
          3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
              Dan Sejenisnya (Kode KBLI 2020: 77100);
          4. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
              Peralatan Industri Pengolahan (Kode KBLI 2020: 77391);
          5. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian
              Dan Peralatannya (Kode KBLI 2020: 77392);
          6. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
              Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil (Kode KBLI 2020: 77393);
          7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
              Energi serta Peralatannya (Kode KBLI 2020: 77395).

          Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, HEXA diharapkan dapat
          terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh Pelanggan, pemegang saham
          dan stakeholder lainnya.


     9)   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
             opinion.
          2. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
             studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                           vi
Page 7
           3. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
               disediakan oleh HEXA dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
               untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
           4. TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan
               mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh HEXA
               dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
           5. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
               keuangan yang telah disesuaikan.
           6. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
               penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
               seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
               penting.
           7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
               informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional HEXA.
           8. TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
           9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
               Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
           10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
               keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan
               usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
           11. TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
               apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
               digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab
               untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami
               karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
               terjadi setelah tanggal laporan ini.
           12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami
               terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
               dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran
               Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
               Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
               Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
               kegiatan usaha serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
               sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
               diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
           13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat
               dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada
               informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk
               menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada
               laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
           14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
               Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

     10) Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
         Usaha
         Untuk melakukan studi kelayakan ini, TSR akan menggunakan sesuai Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
         Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
         dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                           vii
Page 8
          Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
          1. Pengumpulan data-data primer dari HEXA yang terkait dengan rencana
              penambahan kegiatan usaha
          2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
               a) Kelayakan Pasar.
               b) Kelayakan Teknis.
               c) Kelayakan Pola Bisnis.
               d) Kelayakan Model Manajemen.
               e) Kelayakan Keuangan.
          3. Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

     11) Aspek Pasar
         Salah satu parameter penentuan alat berat yang tepat menyesuaikan pada kriteria
         suatu lokasi, dimana masing-masing kriteria lokasi memiliki karakteristik yang
         berbeda dalam mengelola bisnis pertambangan, perusahaan konstruksi, pertanian
         dan infrastruktur. Pelanggan akan menentukan keputusan apakah melakukan
         pembelian ataupun menyewa dan selanjutnya menetukan model inti yang paling
         sesuai dengan pengaplikasian dan lokasi.

          Secara general, HEXA menyadari ketatnya persaingan usaha dalam industri alat
          berat, selama pandemic Covid-19 dan setelah menurunnya kasus Covid-19 membuat
          banyak perusahaan dalam bidang yang sama melakukan distribusi pengadaan dan
          penyewaan produk yang sejenis. Berbagai jenis pembangunan mulai dari
          infrastruktur sendiri diperkirakan akan terus meningkat selama lima tahun ke depan,
          perusahaan pertambangan dan disusul juga dengan perkebunan atau pertanian
          akhir-akhir ini yang makin gencar bermunculan, yang berarti banyaknya kebutuhan
          dari Pelanggan untuk menambah armada, memenuhi permintaan dan
          memaksimalkan pendapatan. Adanya sarana bantuan untuk bisa melangsungkan
          segala pembangunan tersebut membutuhkan peralatan yang memadai dala
          memproses pengerjaannya tersebut. Selain itu, label harga pembelian alat berat
          lebih besar dibandingkan menyewa, tentunya hal ini membuat para pemilik proyek
          atau Pelanggan lebih memilih untuk menyewa daripada membelinya. Sektor bisnis
          ini menjadi peluang bagi pertumbuhan bisnis HEXA.

          Saat ini HEXA mentargetkan beberapa Pelanggan potensial dalam hal penyewaan
          alat berat kepada lokal perusahaan penyewaan, perusahaan kontraktor tambang
          yang sudah pernah membeli alat berat di HEXA, Pelanggan baru dengan kondisi
          finansial yang bagus. Dilatar belakangi oleh hal-hal tersebut di atas maka diperlukan
          adanya suatu strategi mempromosikan kegiatan penyewaan alat berat di berbagai
          macam sektor serta menambah opsi baru dengan menawarkan penyewaan alat
          berat dengan operator, user atau Pelanggan dapat memilih mana yang cocok bagi
          kelangsungan bisnis mereka.

          Maka, apabila kondisi industri alat berat dimasa mendatang akan terus tumbuh dan
          tidak terdapat kejadian force majure yang dapat menganggu kelangsungan usaha
          HEXA dapat maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar
          yang akan dilakukan oleh HEXA adalah layak.


     12) Aspek Teknis
         HEXA merupakan perusahaan yang melaksanakan bidang usaha distribusi dan
         penyewaan alat berat yang mulai beroperasi sejak tahun 1988. Selain itu, HEXA juga



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                            viii
Page 9
          merupakan perusahaan yang mencakup beberapa jenis usaha seperti penjualan
          suku cadang dan aksesoris pendukung alat berat lainnya.
          Rencana penambahan kegiatan usaha HEXA mengacu kepada usulan untuk
          menjawab kebutuhan pasar. HEXA telah menjalankan jasa alat berat di berbagai
          bidang. Namun, sehubungan dengan rincian HEXA untuk melakukan penambahan
          jasa penyewaan di bidang konstruksi, pertambangan, dan pertanian maka rencana
          penambahan kegiatan usaha ini mengacu pada KBLI yang sebelumnya disampaikan.

          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
          penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh HEXA
          adalah layak.

     13) Aspek Pola Bisnis
         Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, HEXA didukung
         oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
         kompetitif bagi HEXA dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
         keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka HEXA diperkirakan akan dapat bersaing
         dengan perusahaan kompetitor.

          Pengembangan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh HEXA adalah
          penyewaan atau rental alat berat di berbagai sektor, penyewaan alat berat dengan
          operator, dan sewa real/estate (warehouse) atas property yang dimiliki oleh HEXA.
          Terdapat sejumlah perusahaan kompetitor yang menjadi pesaing HEXA, namun
          HEXA memiliki beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut.

          Dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan maka diharapkan akan
          dapat memberikan nilai tambah bagi HEXA berupa perluasan bidang jasa yang dapat
          disediakan bagi Pelanggan.

          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis dan telah melakukan
          beberapa strategi dan pendekatan dalam rencana penambahan kegiatan usaha
          untuk menciptakan nilai dan keunggulan kompetitif, maka disimpulkan bahwa
          penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh HEXA
          adalah layak.


     14) Aspek Model Manajemen
         Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon HEXA terhadap
         pengembangan usaha penyewaan/rental alat berat di berbagai sektor, penyewaan
         alat berat dengan operator, dan penyewaan real estat yang dimiliki sendiri, HEXA
         akan menggunakan tenaga kerja dan tenaga ahli pendukung yang memiliki
         kemampuan berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti.
         Dengan pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja
         di HEXA, tenaga kerja yang dimiliki diyakini merupakan figur yang tepat untuk
         menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang
         akan dijalankan oleh HEXA.

          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen. HEXA dalam
          rencana penambahan kegiatan usaha telah mempersiapkan sumber daya manusia
          sesuai dengan struktur organisasi dan telah melakukan mitigasi risiko serta memiliki
          kapasitas dan kemampuan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan
          kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh HEXA adalah
          layak.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                            ix
Page 10
     15) Aspek Keuangan
         Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan Penambahan Kegiatan
         Usaha
         Dalam rangka penambahan kegiatan usaha, jumlah biaya investasi yang dibutuhkan
         adalah sebesar USD52,066 ribu yang akan dilakukan selama 5 tahun. Dalam
         penambahan KBLI baru ini HEXA melakukan penambahan alat berat untuk
         disewakan. Berikut adalah rincian investasi yang direncanakan:

          Rencana Investasi Penambahan kegiatan Usaha
                                                                                        Dalam Ribuan USD
                                                           FY         FY        FY         FY         FY
            NO.               KETERANGAN
                                                          2023       2024      2025       2026       2027
             1      Heavy Equipment investment 66 unit       9,186

             2      Heavy Equipment investment 84 unit                10,402

             3      Heavy Equipment investment 66 unit                         10,611

             3      Heavy Equipment investment 66 unit                                    10,825

             4      Heavy Equipment investment 66 unit                                               11.042

                            Grand Total                      9,186   10,402    10,611     10,825     11,042


          Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
          Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
          dari utang bank dan utang pemegang saham HEXA.

          Rencana Pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha
          Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dapat dilaksanakan pada tahun
          buku 2023 sampai dengan tahun buku 2027.

          Tingkat Diskonto
          Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
          masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
          ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Dalam perhitungan tingkat
          diskonto TSR menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
          Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
          No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
          Bisnis di Pasar Modal.

          Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2023:
                  Jenis Modal              Biaya Modal               Bobot              Tertimbang

            Utang                                    4,94%                48,56%                   2,40%

            Ekuitas                                 10,07%                51,44%                   5,18%

                                            WACC                                                 7,58%


          Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan kekuatan/kelebihan serta
          risiko yang dihadapi, TSR berpendapat bahwa tingkat diskonto sebesar 7,58%
          adalah wajar.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                           x
Page 11
          Asumsi-Asumsi Proyeksi Keuangan Penambahan Kegiatan Usaha
          Pertimbangan-pertimbangan yang ditetapkan dalam setiap asumsi ditentukan secara
          realistis dengan memperhatikan setiap tahap perkembangan dari tahun ke tahun
          dari rencana penambahan kegiatan usaha HEXA. Berikut adalah asumsi yang
          digunakan:

          Asumsi HEXA Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
          1) Penjualan:
              a. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan dan Penyewaan Alat Berat tumbuh
                  sebesar 9,16% selama periode proyeksi.
              b. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan suku cadang tumbuh sebesar
                  4,28% selama periode proyeksi.
              c. Berdasarkan kinerja historikal jasa pemeliharaan dan perbaikan tumbuh
                  sebesar 6,14% selama periode proyeksi.
          2) Beban Pokok:
              a. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan dan Penyewaan Alat
                  Berat sebesar 88,24% dari Penjualan dan Penyewaan Alat Berat.
              b. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan suku cadang Berat
                  sebesar 60,92% dari Penjualan suku cadang.
              c. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok jasa pemeliharaan dan
                  perbaikan sebesar 54,08% dari Penjualan jasa pemeliharaan dan perbaikan.
          3) Beban Usaha diasumsikan sebagai berikut:
              a. Beban Penjualan sebesar 4,49% dari penjualan didasarkan pada rata-rata
                  historikal.
              b. Beban Administrasi tumbuh sebesar 5,0% per tahun selama periode
                  proyeksi.
          4) Asumsi pajak badan yang digunakan selama periode proyeksi berdasarkan
             Taksiran pajak penghasilan pph badan untuk perusahaan diperhitungkan sesuai
             ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2021
             tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPh Badan ditetapkan pada tarif
             22% mulai tahun 2022.
          5) Asumsi perputaran modal kerja adalah sebagai berikut:
              a. Perputaran piutang usaha sebesar 81 hari.
              b. Perputaran persediaan sebesar 164 hari.
              c. Perputaran utang usaha sebesar 79 hari.

          Asumsi HEXA Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
          1) Penjualan:
              a. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan dan Penyewaan Alat Berat tumbuh
                 sebesar 9,16% selama periode proyeksi.
              b. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan suku cadang tumbuh sebesar
                 4,28% selama periode proyeksi.
              c. Berdasarkan kinerja historikal jasa pemeliharaan dan perbaikan tumbuh
                 sebesar 6,14% selama periode proyeksi.
              d. Penambahan KBLI menyebabkan adanya pertumbuhan pada Rental sebesar
                 100% di tahun buku 2023, tumbuh sebesar 45,50% di tahun buku 2024,
                 tumbuh sebesar 14,41% di tahun buku 2025, turun sebesar 8,78% di tahun
                 buku 2026 dan tetap di tahun buku 2027.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                          xi
Page 12
          2) Beban Pokok:
              a. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan dan Penyewaan Alat
                  Berat sebesar 88,24% dari Penjualan dan Penyewaan Alat Berat.
              b. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan suku cadang Berat
                  sebesar 60,92% dari Penjualan suku cadang.
              c. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok jasa pemeliharaan dan
                  perbaikan sebesar 54,08% dari Penjualan jasa pemeliharaan dan perbaikan.
              d. Rata-rata Beban Pokok rental selama periode proyeksi sebesar 56,12% dari
                  Penjualan rental.
          3) Beban Usaha diasumsikan sebagai berikut:
              a. Beban Penjualan sebesar 4,49% dari penjualan didasarkan pada rata-rata
                  historikal.
              b. Beban Administrasi tumbuh sebesar 5,0% per tahun selama periode
                  proyeksi.
          4) Asumsi pajak badan yang digunakan selama periode proyeksi berdasarkan
             Taksiran pajak penghasilan pph badan untuk perusahaan diperhitungkan sesuai
             ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2021
             tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPh Badan ditetapkan pada tarif
             22% mulai tahun 2022.
          5) Asumsi perputaran modal kerja adalah sebagai berikut:
              a. Perputaran piutang usaha sebesar 81 hari.
              b. Perputaran persediaan sebesar 164 hari.
              c. Perputaran utang usaha sebesar 79 hari.

          Analisis Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha

          Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas
          bersih Free Cash Flow HEXA sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah
          penambahan. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha
          yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:

          •   Net Present Value (NPV)                   : USD26,786,000
          •   Internal Rate of Return (IRR)             : 80,63%
          •   Profitability Index (PI)                  : 1,76
          •   Payback Period                            : 3 Tahun 8 Bulan
          •   Break Even Point                          : USD1,862,000
                                                          10,79% dari Penjualan

          Sensitivitas

          Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
          maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
          beban pokok dan peningkatan beban usaha.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                          xii
Page 13
          Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
                                                      ANALISIS SENSITIVITAS
                                          30.000




                    In Thousand USD
                                          25.000
                                          20.000
                                          15.000
                                          10.000
                                              5.000
                                                 0
                                                       0,00%    3,00%    6,00%     9,00%     12,00%   15,00%
                            Penjualan Turun            26.786   24.211   21.636    19.061    16.485   13.910
                            Beban Pokok Dan Beban
                                                       26.786   25.413   24.039    22.666    21.292   19.919
                                  Usaha Naik

                                        Penjualan Turun           Beban Pokok Dan Beban Usaha Naik



          Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
          sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok
          dan beban usaha.


III. KESIMPULAN

     Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
     model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
     Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh HEXA
     adalah layak.


TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                                               xiii
Page 14
TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan HEXA, baik secara langsung
maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.


Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan




Ruspriono S.E., MM., MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI                : 10-S-02481
Izin Penilai Publik  : B-1.20.00585
STTD                 : STTD.PB-52/PM.223/2022
RMK                  : 2017.01022




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
                                                                                         xiv

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published18 Aug 2023
Pages14
Characters40,088
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2524 ms 12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result