Back to announcement
20230814_HEXA_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31371140_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
No. 00009/2.0040-0/FS/05/0585/1/VIII/2023
Jakarta, 04 Agustus 2023
Kepada Yth.
DIREKSI
PT HEXINDO ADIPERKASA TBK (“HEXA”)
Pulo Gadung Industrial Estate
Jl. Pulo Kambing II, Kav. I-II. No. 33
Jakarta 13930
Indonesia.
Perihal : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha HEXA
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. PT Hexindo
Adiperkasa Tbk (“HEXA”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha.
I. PENDAHULUAN
Rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh HEXA adalah kegiatan
usaha yang belum terdapat di dalam anggaran dasar HEXA, maka HEXA berencana
melakukan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan POJK 17/POJK.04/2020. Rencana transaksi yang
akan dilakukan oleh HEXA berupa penambahan kegiatan usaha berupa penambahan
KBLI, sehingga dalam rencana transaksi tersebut tidak menganggu operasional HEXA
eksisting.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
1. 43905 : Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator;
2. 68111 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
3. 77100 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
Bus, Truk dan Sejenisnya;
4. 77391 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
dan Peralatan Industri Pengolahan;
5. 77392 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertanian dan Peralatannya;
6. 77393 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan
7. 77395 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
i
Page 2
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) ditunjuk oleh
PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”) berdasarkan surat penawaran
No. 14/PEN/FS/KJPP-TS/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan maksud untuk
memberikan Jasa Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040.
1) Status Penilai
Penilai adalah partner dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama : Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai Publik : B-1.20.00585
No. MAPPI : 10-S-02481
No. RMK : 2017.01022
No. STTD (OJK) : STTD.PB-52/PM.223/2022
Kualifikasi : Penilai Bisnis
TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai
memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa
Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.
TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas,
obyek studi kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas
dan obyek studi kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.
2) Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan Penguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh TSR adalah :
• Nama Perusahaan : PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
• Alamat : Pulo Gadung Industrial Estate Jl. Pulo Kambing II,
Kav. I-II. No. 33 Jakarta 13930 Indonesia.
• Telepon : +62 21 4603738
• Website : www.hexindo-tbk.co.id
3) Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan
pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis,
aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
ii
Page 3
mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang
disusun oleh penilai.
4) Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Bahwa obyek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh pemberi
tugas adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa
berupa penambahan KBLI. Berikut adalah rencana penambahan KBLI yang akan
dilakukan oleh HEXA:
1. 43905 : Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator;
2. 68111 : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
3. 77100 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
Bus, Truk dan Sejenisnya;
4. 77391 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
dan Peralatan Industri Pengolahan;
5. 77392 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertanian dan Peralatannya;
6. 77393 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin
dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil; dan
7. 77395 : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya.
5) Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Tanggal efektif studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah per
31 Maret 2023, dengan menggunakan parameter dan laporan keuangan audit per
31 Maret 2023 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI.
6) Gambaran Umum HEXA
Sejarah Singkat
PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”) didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Mohamad Ali, S.H., No. 37 tanggal 28 November 1988. Akta Pendirian ini telah
disahkan oleh Kementerian Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. C2-4389.HT.01.01.TH.89 tanggal 12 Mei 1989, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 54 Tambahan No. 1251 tanggal 7 Juli 1989.
Anggaran Dasar HEXA telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Notaris Jose Dima, S.H., M.Kn., No. 118 tanggal
28 Januari 2021 mengenai perubahan Anggaran Dasar dan telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
No. AHU-AH.01.03-0069433 tanggal 3 Februari 2021.
HEXA memulai operasi komersial pada bulan Januari 1989. HEXA berkedudukan di
Jakarta yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulo Kambing II Kav.
I-II No. 33, Jakarta 13930. Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan memiliki
19 cabang, 17 kantor perwakilan dan 16 kantor proyek, yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Aktivitas Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar HEXA, kegiatan usaha HEXA adalah
perdagangan dan penyewaan alat berat serta pelayanan purna jual. Saat ini, HEXA
bertindak selaku distributor alat-alat berat jenis tertentu dan suku cadang dari merek
“Hitachi” dan “Bell”.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
iii
Page 4
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi HEXA pada tanggal 31 Maret 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toto Wahyudiyanto
Komisaris Independen : Harry Danui
Direksi
Direktur Utama : Djonggi TP. Gultom
Direktur : Yasumasa Zaizen
Direktur : Dai Tamura
Direktur : Teru Karahashi
Direktur : Yoshendri
Direktur : Dwi Swasono
Direktur : Fumio Nakajima
Direktur : Makoto Sorimachi
Direktur : Toshitaka Uchida
Susunan Permodalan
Kepemilikan saham HEXA pada tanggal 31 Maret 2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Daftar Pemegang Saham
(Lembar) (Rupiah) Kepemilikan
Hitachi Construction Machinery Co.
408.180.000 408.180.000.000 48,59%
Ltd., Jepang
ITOCHU Corporation, Jepang 210.400.000 210.400.000.000 25,05%
Hitachi Construction Machinery Asia
42.620.000 42.620.000.000 5,07%
and Pacific Pte. Ltd., Singapura
Masyarakat (kepemilikan di
178.800.000 178.800.000.000 21,29%
bawah 5%)
Jumlah 840.000.000 840.000.000.000 100,00%
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
iv
Page 5
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi HEXA adalah sebagai berikut :
Sumber: Manajemen HEXA, Annual Report 2022
7) Ketersediaan Tenaga Ahli Penambahan Kegiatan Usaha
Rencana penambahan kegiatan usaha diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
dibidangnya dalam kaitan penambahan bidang usaha ini. HEXA telah
mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha
dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal dari
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
v
Page 6
tenaga ahli yang sudah ada di HEXA, sehingga tidak terdapat biaya yang akan
dikeluarkan oleh HEXA dalam perekrutan tenaga ahli.
8) Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan
Kegiatan Usaha
Saat ini salah satu kegiatan usaha HEXA adalah melaksanakan aktivitas penjualan
dan penyewaan alat berat yang merupakan penopang utama aktivitas operasional
HEXA. HEXA sudah memulai perjalanan di lini bisnis ini sejak tahun 1988 Jenis
produk alat berat yang dijual dan/atau disewakan oleh HEXA meliputi ekskavator 6
ton ke atas, mini ekskavator, wheel loader dan articulated dump truck.
Sejalan dengan pertumbuhan industri alat berat di Indonesia sangat dipengaruhi
oleh pertumbuhan industri sektor pertambangan, agro, kehutanan dan konstruksi
atau infrastruktur pada kebutuhan Pelanggan menjadi dasar pertimbangan HEXA
melakukan penambahan bidang usaha khususnya dalam penyewaan alat berat di
berbagai macam sektor, agar HEXA selalu siap dalam menghadapi berbagai
tantangan persaingan usaha yang semakin ketat di masa sekarang ini, dan mampu
meraih setiap peluang usaha baru di masa depan. Mengingat kegiatan usaha
penyewaan alat berat di sektor pertambangan dan energi, konstruksi dan teknik
sipil, pertanian, industry pengolahan memerlukan KBLI tersendiri dan belum dimiliki
HEXA saat ini, maka atas dasar tersebut HEXA bermaksud untuk menambahkan
kegiatan-kegiatan usaha jasa penyewaan.
Kedepannya, HEXA akan terus mengembangkan usahanya, dan karenanya HEXA
berencana untuk melakukan penambahan kegiatan usaha di bidang sebagai berikut:
1. Penyewaan Alat Konstruksi Dengan Operator (Kode KBLI 2020: 43905);
2. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (Kode KBLI 2020: 68111);
3. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk
Dan Sejenisnya (Kode KBLI 2020: 77100);
4. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
Peralatan Industri Pengolahan (Kode KBLI 2020: 77391);
5. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Pertanian
Dan Peralatannya (Kode KBLI 2020: 77392);
6. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Dan
Peralatan Konstruksi Dan Teknik Sipil (Kode KBLI 2020: 77393);
7. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan
Energi serta Peralatannya (Kode KBLI 2020: 77395).
Dengan mengembangkan berbagai kapabilitas terbaru, HEXA diharapkan dapat
terus menjaga keberlanjutan usaha kepada seluruh Pelanggan, pemegang saham
dan stakeholder lainnya.
9) Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
opinion.
2. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
vi
Page 7
3. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh HEXA dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh HEXA
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional HEXA.
8. TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami
terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
kegiatan usaha serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat
dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada
informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk
menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada
laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
10) Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha
Untuk melakukan studi kelayakan ini, TSR akan menggunakan sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
vii
Page 8
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
1. Pengumpulan data-data primer dari HEXA yang terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha
2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
a) Kelayakan Pasar.
b) Kelayakan Teknis.
c) Kelayakan Pola Bisnis.
d) Kelayakan Model Manajemen.
e) Kelayakan Keuangan.
3. Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
11) Aspek Pasar
Salah satu parameter penentuan alat berat yang tepat menyesuaikan pada kriteria
suatu lokasi, dimana masing-masing kriteria lokasi memiliki karakteristik yang
berbeda dalam mengelola bisnis pertambangan, perusahaan konstruksi, pertanian
dan infrastruktur. Pelanggan akan menentukan keputusan apakah melakukan
pembelian ataupun menyewa dan selanjutnya menetukan model inti yang paling
sesuai dengan pengaplikasian dan lokasi.
Secara general, HEXA menyadari ketatnya persaingan usaha dalam industri alat
berat, selama pandemic Covid-19 dan setelah menurunnya kasus Covid-19 membuat
banyak perusahaan dalam bidang yang sama melakukan distribusi pengadaan dan
penyewaan produk yang sejenis. Berbagai jenis pembangunan mulai dari
infrastruktur sendiri diperkirakan akan terus meningkat selama lima tahun ke depan,
perusahaan pertambangan dan disusul juga dengan perkebunan atau pertanian
akhir-akhir ini yang makin gencar bermunculan, yang berarti banyaknya kebutuhan
dari Pelanggan untuk menambah armada, memenuhi permintaan dan
memaksimalkan pendapatan. Adanya sarana bantuan untuk bisa melangsungkan
segala pembangunan tersebut membutuhkan peralatan yang memadai dala
memproses pengerjaannya tersebut. Selain itu, label harga pembelian alat berat
lebih besar dibandingkan menyewa, tentunya hal ini membuat para pemilik proyek
atau Pelanggan lebih memilih untuk menyewa daripada membelinya. Sektor bisnis
ini menjadi peluang bagi pertumbuhan bisnis HEXA.
Saat ini HEXA mentargetkan beberapa Pelanggan potensial dalam hal penyewaan
alat berat kepada lokal perusahaan penyewaan, perusahaan kontraktor tambang
yang sudah pernah membeli alat berat di HEXA, Pelanggan baru dengan kondisi
finansial yang bagus. Dilatar belakangi oleh hal-hal tersebut di atas maka diperlukan
adanya suatu strategi mempromosikan kegiatan penyewaan alat berat di berbagai
macam sektor serta menambah opsi baru dengan menawarkan penyewaan alat
berat dengan operator, user atau Pelanggan dapat memilih mana yang cocok bagi
kelangsungan bisnis mereka.
Maka, apabila kondisi industri alat berat dimasa mendatang akan terus tumbuh dan
tidak terdapat kejadian force majure yang dapat menganggu kelangsungan usaha
HEXA dapat maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar
yang akan dilakukan oleh HEXA adalah layak.
12) Aspek Teknis
HEXA merupakan perusahaan yang melaksanakan bidang usaha distribusi dan
penyewaan alat berat yang mulai beroperasi sejak tahun 1988. Selain itu, HEXA juga
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
viii
Page 9
merupakan perusahaan yang mencakup beberapa jenis usaha seperti penjualan
suku cadang dan aksesoris pendukung alat berat lainnya.
Rencana penambahan kegiatan usaha HEXA mengacu kepada usulan untuk
menjawab kebutuhan pasar. HEXA telah menjalankan jasa alat berat di berbagai
bidang. Namun, sehubungan dengan rincian HEXA untuk melakukan penambahan
jasa penyewaan di bidang konstruksi, pertambangan, dan pertanian maka rencana
penambahan kegiatan usaha ini mengacu pada KBLI yang sebelumnya disampaikan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh HEXA
adalah layak.
13) Aspek Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, HEXA didukung
oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
kompetitif bagi HEXA dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka HEXA diperkirakan akan dapat bersaing
dengan perusahaan kompetitor.
Pengembangan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh HEXA adalah
penyewaan atau rental alat berat di berbagai sektor, penyewaan alat berat dengan
operator, dan sewa real/estate (warehouse) atas property yang dimiliki oleh HEXA.
Terdapat sejumlah perusahaan kompetitor yang menjadi pesaing HEXA, namun
HEXA memiliki beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut.
Dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan maka diharapkan akan
dapat memberikan nilai tambah bagi HEXA berupa perluasan bidang jasa yang dapat
disediakan bagi Pelanggan.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis dan telah melakukan
beberapa strategi dan pendekatan dalam rencana penambahan kegiatan usaha
untuk menciptakan nilai dan keunggulan kompetitif, maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh HEXA
adalah layak.
14) Aspek Model Manajemen
Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon HEXA terhadap
pengembangan usaha penyewaan/rental alat berat di berbagai sektor, penyewaan
alat berat dengan operator, dan penyewaan real estat yang dimiliki sendiri, HEXA
akan menggunakan tenaga kerja dan tenaga ahli pendukung yang memiliki
kemampuan berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti.
Dengan pengalaman dan pelatihan yang pernah diikuti serta kinerja selama bekerja
di HEXA, tenaga kerja yang dimiliki diyakini merupakan figur yang tepat untuk
menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang
akan dijalankan oleh HEXA.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen. HEXA dalam
rencana penambahan kegiatan usaha telah mempersiapkan sumber daya manusia
sesuai dengan struktur organisasi dan telah melakukan mitigasi risiko serta memiliki
kapasitas dan kemampuan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan
kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh HEXA adalah
layak.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
ix
Page 10
15) Aspek Keuangan
Kebutuhan Investasi dan Sumber Pembiayaan Penambahan Kegiatan
Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha, jumlah biaya investasi yang dibutuhkan
adalah sebesar USD52,066 ribu yang akan dilakukan selama 5 tahun. Dalam
penambahan KBLI baru ini HEXA melakukan penambahan alat berat untuk
disewakan. Berikut adalah rincian investasi yang direncanakan:
Rencana Investasi Penambahan kegiatan Usaha
Dalam Ribuan USD
FY FY FY FY FY
NO. KETERANGAN
2023 2024 2025 2026 2027
1 Heavy Equipment investment 66 unit 9,186
2 Heavy Equipment investment 84 unit 10,402
3 Heavy Equipment investment 66 unit 10,611
3 Heavy Equipment investment 66 unit 10,825
4 Heavy Equipment investment 66 unit 11.042
Grand Total 9,186 10,402 10,611 10,825 11,042
Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
dari utang bank dan utang pemegang saham HEXA.
Rencana Pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha
Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dapat dilaksanakan pada tahun
buku 2023 sampai dengan tahun buku 2027.
Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Dalam perhitungan tingkat
diskonto TSR menggunakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal.
Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Maret 2023:
Jenis Modal Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 4,94% 48,56% 2,40%
Ekuitas 10,07% 51,44% 5,18%
WACC 7,58%
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas dan kekuatan/kelebihan serta
risiko yang dihadapi, TSR berpendapat bahwa tingkat diskonto sebesar 7,58%
adalah wajar.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
x
Page 11
Asumsi-Asumsi Proyeksi Keuangan Penambahan Kegiatan Usaha
Pertimbangan-pertimbangan yang ditetapkan dalam setiap asumsi ditentukan secara
realistis dengan memperhatikan setiap tahap perkembangan dari tahun ke tahun
dari rencana penambahan kegiatan usaha HEXA. Berikut adalah asumsi yang
digunakan:
Asumsi HEXA Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha
1) Penjualan:
a. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan dan Penyewaan Alat Berat tumbuh
sebesar 9,16% selama periode proyeksi.
b. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan suku cadang tumbuh sebesar
4,28% selama periode proyeksi.
c. Berdasarkan kinerja historikal jasa pemeliharaan dan perbaikan tumbuh
sebesar 6,14% selama periode proyeksi.
2) Beban Pokok:
a. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan dan Penyewaan Alat
Berat sebesar 88,24% dari Penjualan dan Penyewaan Alat Berat.
b. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan suku cadang Berat
sebesar 60,92% dari Penjualan suku cadang.
c. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok jasa pemeliharaan dan
perbaikan sebesar 54,08% dari Penjualan jasa pemeliharaan dan perbaikan.
3) Beban Usaha diasumsikan sebagai berikut:
a. Beban Penjualan sebesar 4,49% dari penjualan didasarkan pada rata-rata
historikal.
b. Beban Administrasi tumbuh sebesar 5,0% per tahun selama periode
proyeksi.
4) Asumsi pajak badan yang digunakan selama periode proyeksi berdasarkan
Taksiran pajak penghasilan pph badan untuk perusahaan diperhitungkan sesuai
ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPh Badan ditetapkan pada tarif
22% mulai tahun 2022.
5) Asumsi perputaran modal kerja adalah sebagai berikut:
a. Perputaran piutang usaha sebesar 81 hari.
b. Perputaran persediaan sebesar 164 hari.
c. Perputaran utang usaha sebesar 79 hari.
Asumsi HEXA Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
1) Penjualan:
a. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan dan Penyewaan Alat Berat tumbuh
sebesar 9,16% selama periode proyeksi.
b. Berdasarkan kinerja historikal Penjualan suku cadang tumbuh sebesar
4,28% selama periode proyeksi.
c. Berdasarkan kinerja historikal jasa pemeliharaan dan perbaikan tumbuh
sebesar 6,14% selama periode proyeksi.
d. Penambahan KBLI menyebabkan adanya pertumbuhan pada Rental sebesar
100% di tahun buku 2023, tumbuh sebesar 45,50% di tahun buku 2024,
tumbuh sebesar 14,41% di tahun buku 2025, turun sebesar 8,78% di tahun
buku 2026 dan tetap di tahun buku 2027.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xi
Page 12
2) Beban Pokok:
a. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan dan Penyewaan Alat
Berat sebesar 88,24% dari Penjualan dan Penyewaan Alat Berat.
b. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok Penjualan suku cadang Berat
sebesar 60,92% dari Penjualan suku cadang.
c. Berdasarkan kinerja historikal Beban Pokok jasa pemeliharaan dan
perbaikan sebesar 54,08% dari Penjualan jasa pemeliharaan dan perbaikan.
d. Rata-rata Beban Pokok rental selama periode proyeksi sebesar 56,12% dari
Penjualan rental.
3) Beban Usaha diasumsikan sebagai berikut:
a. Beban Penjualan sebesar 4,49% dari penjualan didasarkan pada rata-rata
historikal.
b. Beban Administrasi tumbuh sebesar 5,0% per tahun selama periode
proyeksi.
4) Asumsi pajak badan yang digunakan selama periode proyeksi berdasarkan
Taksiran pajak penghasilan pph badan untuk perusahaan diperhitungkan sesuai
ketentuan yang berlaku yaitu berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPh Badan ditetapkan pada tarif
22% mulai tahun 2022.
5) Asumsi perputaran modal kerja adalah sebagai berikut:
a. Perputaran piutang usaha sebesar 81 hari.
b. Perputaran persediaan sebesar 164 hari.
c. Perputaran utang usaha sebesar 79 hari.
Analisis Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas
bersih Free Cash Flow HEXA sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah
penambahan. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha
yang akan dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : USD26,786,000
• Internal Rate of Return (IRR) : 80,63%
• Profitability Index (PI) : 1,76
• Payback Period : 3 Tahun 8 Bulan
• Break Even Point : USD1,862,000
10,79% dari Penjualan
Sensitivitas
Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
beban pokok dan peningkatan beban usaha.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xii
Page 13
Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
ANALISIS SENSITIVITAS
30.000
In Thousand USD
25.000
20.000
15.000
10.000
5.000
0
0,00% 3,00% 6,00% 9,00% 12,00% 15,00%
Penjualan Turun 26.786 24.211 21.636 19.061 16.485 13.910
Beban Pokok Dan Beban
26.786 25.413 24.039 22.666 21.292 19.919
Usaha Naik
Penjualan Turun Beban Pokok Dan Beban Usaha Naik
Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok
dan beban usaha.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh HEXA
adalah layak.
TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xiii
Page 14
TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan HEXA, baik secara langsung
maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Ruspriono S.E., MM., MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI : 10-S-02481
Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
RMK : 2017.01022
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Hexindo Adiperkasa Tbk (“HEXA”)
xiv
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2524 ms
12 Sep 2026 22:05
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}