Skip to content
Back to announcement

20230816_MOLI_Perubahan Profesi Penunjang_31371839_lamp4.pdf

Other Text extracted MOLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan
ini menerangkan:

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan Terbatas:

                              ”PT MADUSARI MURNI INDAH Tbk”
                           (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)

berkedudukan di Kabupaten Malang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh
saya, Notaris, pada tanggal 7 Juni 2023, Nomor 13 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:

Mata Acara 1:

    1.      Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022 termasuk di dalamnya
            Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun
            Buku 2022.

    2.      Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
            berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
            Denny Susanto No.AP.1671 dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman,
            Mulyadi, Tjahjo dan Rekan dengan pendapat Wajar dalam semua hal yang material
            sebagaimana dinyatakan dalam laporan No. 00231/2.1051/AU.1/04/1671-
            1/1/III/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023.

    3.      Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya (volledig
            acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
            tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sejauh tindakan tersebut tercermin
            dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun
            Buku 2022.


Mata Acara 2:

    1.      Sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan wajib dalam
            rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
            Perseroan Terbatas.

    2.      Sisa total laba bersih setelah pajak yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
            induk untuk tahun 2022 yaitu sebesar Rp6.429.614.254,00 (enam miliar empat
            ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh
            empat rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan guna menunjang kegiatan
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




            operasional Perseroan dan Entitas Anak, dan rencana prospek usaha Perseroan
            lainnya.

    - Dengan demikian untuk Tahun Buku 2022 tidak ada pembagian Dividen.

Mata Acara 3:

   Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya
   dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta
   fasilitas dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
   buku 2023 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

Mata Acara 4:

    1.      Melimpahkan kewenangan dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Dewan
            Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik ('KAP') yang terdaftar
            di Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
            Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember
            2023 serta untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Kantor Akuntan
            Publik yang telah ditunjuk karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya.

    2.      Memberikan wewenang sepenuhnya dengan hak subtitusi kepada Dewan
            Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan
            lain atas penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                              Jakarta, 7 Juni 2023
                                                       Notaris di Kota Jakarta Selatan




                                                          JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published16 Aug 2023
Pages2
Characters4,938
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result