Skip to content
Back to announcement

20260512_INET_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090835_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review INET

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
 LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
     Tanggal Pendapat Kewajaran:
          31 Desember 2025
Page 2
No. 00095/2.0047-05/BS/06/0465/1/V/2026                                                         12 Mei 2026

Kepada Yth.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK
Gedung Cyber Lt.10
Jl. Kuningan Barat No. 8
Jakarta Selatan – DKI Jakarta

Up        : Direksi
Perihal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Material PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk

Dengan hormat,

Sehubungan dengan kebutuhan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Pemberi Tugas”/“INET”) dalam rencana
untuk melakukan aksi korporasi Transaksi Material atas Akuisisi 60% Saham PT Sarana Global Indonesia
dan Entitas Anak ("SGI") oleh INET, melalui penerbitan saham baru (“Rencana Transaksi”), seperti yang
tertuang di dalam surat perjanjian kerja No. 013/IDR-SPK/PEN-BDG/III/2026 pada tanggal 16 Maret 2026, maka
dengan ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iwan Bachron & Rekan (“IDR”), sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552KM.1/2009 menyatakan bahwa telah melakukan penyusunan pendapat kewajaran (Fairness Opinion)
untuk memberikan gambaran kepada Pemberi Tugas mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan
ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal”.

Sebelumnya kami telah menyusun dan menerbitkan Laporan Pendapat Kewajaran dengan No. 00071/2.0047-
05/BS/06/0465/1/IV/2026, Tanggal 10 April 2026, namun sehubungan dengan adanya surat tanggapan dari
Otoritas Jasa Keuangan No. S-67/PM.212/2026, tanggal 4 Mei 2026, perihal “Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi atas Rencana Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk”,
maka dengan ini kami menerbitkan kembali Laporan Pendapat Kewajaran untuk menambahkan penjelasan dan
pengungkapan atas asumsi yang digunakan dengan tidak mengubah kesimpulan yang dihasilkan, sebagai berikut:

1. Penambahan penjelasan pengungkapan subsequent event terkait penggunaan dana fasilitas kredit yang
     diperoleh dari PT Bank Jtrust Indonesia Tbk dan dana hasil penerbitan PMHMETD dan Waran Seri II pada
     bagian Surat Halaman VII dan Bab I Halaman 7;
2. Penambahan pengungkapan dampak kejadian penting setelah tanggal efektif terhadap laporan pendapat
     kewajaran pada bagian Surat Halaman VIII dan Bab I Halaman 8;
3. Revisi analisis laporan keuangan proforma pada Bab IV Halaman 10;
4. Revisi penyajian pendapatan keuangan konsolidasi yang telah dieliminasi, pada Bab IV Halaman 17;
5. Penambahan analisis sensitivitas terhadap perhitungan nilai kini laba (rugi) bersih INET dengan transaksi
     tersebut dan nilai kini laba (rugi) bersih INET tanpa transaksi, pada Bab IV Halaman 22.
Page 3
LATAR BELAKANG
Berdasarkan informasi yang kami terima dari INET, Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh INET adalah
akuisisi atas 60% saham baru yang telah dilakukan penyertaan modal oleh INET dan akan diterbitkan oleh SGI,
yang untuk saat ini terdiri dari beberapa pemegang saham yang diwakili oleh Chandra Arie Setiawan. Akuisisi
saham SGI sesuai dengan ketentuan Draft Investment Agreement merupakan peluang signifikan bagi INET untuk
meningkatkan skala usaha sekaligus memperluas jangkauan bisnisnya. Melalui transaksi ini, INET diharapkan
dapat memperoleh manfaat dari peningkatan kapasitas operasional serta realisasi skala ekonomis yang berasal
dari potensi sinergi bisnis antara INET dan SGI.

INET berpandangan bahwa pengambilalihan sebagian saham SGI diharapkan dapat meningkatkan skala dan
jangkauan bisnis INET melalui pemanfaatan posisi dan kompetensi SGI sebagai perusahaan jasa pelaksanaan
konstruksi telekomunikasi. Akuisisi ini diharapkan dapat memperkuat penetrasi pasar INET, khususnya di Pulau
Jawa dan Kalimantan, serta mempercepat pembangunan jaringan telekomunikasi bawah laut. Dengan aset kapal
pemasang kabel laut (cable laying vessel) yang dimiliki SGI, INET dapat meningkatkan efisiensi dalam
pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan jaringan. Sinergi ini diharapkan menghasilkan infrastruktur
telekomunikasi yang lebih kuat dan terintegrasi, sekaligus menekan biaya ekspansi layanan internet dan
mempercepat pertumbuhan bisnis perusahaan INET.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh INET memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK No. 17/2020, yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian INET tanggal 31 Desember 2025, dimana Nilai Rencana Transaksi mencapai 65,33% dari ekuitas
INET, dikarenakan nilai transaksi material diatas 50% maka diperlukan persetujuan RUPS sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020.

Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan
kepentingan karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam Rencana Transaksi tidak memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Dengan demikian, INET tidak diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi. Selain itu, Rencana
Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha INET.

STATUS PENILAI
IDR adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No.139 tertanggal 13 April
2009 oleh Notaris Publik Drajat Darmadji, S.H, IDR telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia
dengan Nomor Izin No. 2.09.0047, Tanggal 10 Juni 2009.

Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) merupakan
Penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik No. B-1.16.00465, yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”)
Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan
Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi
untuk melakukan pendapat kewajaran sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk             II
Page 4
IDR dalam memberikan jasa pendapat kewajaran sesuai dengan kemampuan dan keahlian dengan menjunjung
tinggi integritas, kejujuran dan tidak memihak. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan
kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/atau pemilik aset dan Pemberi Tugas.
Untuk penilaian obyek sebagaimana dijelaskan di bawah tidak diperlukan bantuan tenaga ahli luar. Seluruh Penilai,
ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai
berizin atau penanggung jawab laporan pendapat kewajaran.

IDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama                          : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Bidang Industri               : Telekomunikasi
Alamat                        : Gedung Cyber Lt.10, Jl. Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan 12710
Telp/Fax                      : +62 2150 525588
Email                         : info@sinergynetworks.co.id

Pemberi Tugas memastikan objek penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan,
pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan) (KEPI
Edisi VII – 2018 Pasal 5.8 poin C-4).


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material atas Akuisisi 180.000 lembar
saham atau 60% saham SGI per Laporan keuangan Audit 31 Desember 2025, dengan total nilai Rencana
Transaksi atas 180.000 lembar saham atau 60% saham SGI setelah penambahan modal adalah sebesar
Rp280.403.820.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Miliar Empat Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu
Rupiah) dimana nilai transaksi per lembar saham adalah sebesar Rp1.557.799 per lembar saham. Nilai pasar
120.000 lembar saham atau 100% saham SGI adalah sebesar Rp175.195.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima
Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dimana nilai pasar per lembar saham adalah sebesar
Rp1.459.957 per lembar saham.

JENIS MATA UANG
Dalam penugasan ini hasil pendapat kewajaran dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Kami mengingatkan bahwa
penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam lingkup penugasan ini tidak berlaku.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran
Rencana Transaksi. Pendapat kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17
/POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI
2018”).
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                       III
Page 5
TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam pendapat kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2025,
sebagai tanggal efektif pendapat kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
pendapat kewajaran serta dari data keuangan INET per 31 Desember 2025 yang kami terima dan menjadi dasar
penyusunan pendapat kewajaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih
dari 5% (lima persen).

TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas laporan keuangan objek penyusunan pendapat kewajaran;
➢ Tidak dilakukan uji tuntas atas aspek legal, termasuk dokumen legalitas objek penyusunan pendapat
    kewajaran;
➢ Pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen INET diverifikasi secara tertulis atau wawancara
    langsung;
➢ Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada objek penyusunan pendapat
    kewajaran. Bila pada objek penyusunan pendapat kewajaran tertentu dijumpai keterbatasan untuk dijangkau
    dan/atau diversifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan secara sampling dan
    wawancara dari pihak yang relevan;
➢ Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi properti termasuk data yang harus disediakan
    oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak terkait lainnya;
➢ Segala sesuatu yang membatasi pekerjaan penyusunan pendapat kewajaran ini akan dicatatkan sebagai
    bagian yang mengikat atas hasil penyusunan pendapat kewajaran yang dilakukan.

SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang
sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data tersebut antara lain:
➢ Informasi primer yang relevan atas objek penilaian diberikan secara langsung oleh Pemberi Tugas selama
   proses penilaian dengan rincian sebagai berikut:
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
        diaudit oleh KAP Suharli, Sugiharto & Rekan dan telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2026 oleh
        Ridho Fathoni, CPA dengan Izin Akuntan Publik No.AP.1629, dengan nomor laporan No.
        00075/2.1315/AU.1/05/1629-1/1/III/2026;
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
        diaudit oleh KAP Dra. Suhartati & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
        ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 oleh Dulgani, CPA dengan Izin Akuntan Publik No.AP.0165,
        dengan nomor laporan No. 00091/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2025;


Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk            IV
Page 6
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah
        diaudit oleh KAP Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
        ditandatangani pada tanggal 8 April 2024 oleh David Kurniawan, CPA dengan Izin Akuntan Publik
        No.AP.1023, dengan nomor laporan No. 00114/2.0961/AU.1/05/1023-2/1/IV/2024;
    -   Laporan Keuangan Audit INET untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah
        diaudit oleh KAP Morhan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan telah
        ditandatangani pada tanggal 10 April 2023 oleh David Kurniawan, CPA dengan Izin Akuntan Publik
        No.AP.1023, dengan nomor laporan No. 00113/2.0961/AU.1/05/1023-1/1/IV/2023;
    -   Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma Konsolidasian Proforma
        INET No. 009/OAS/SSR-JL/2026 tanggal 12 Mei 2026 tanpa maupun dengan transaksi per 31 Desember
        2025 yang disusun oleh Bapak Julian Lukito, CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1247, yang
        tergabung dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli Sugiharto & Rekan (“SW Indonesia”) dengan opini
        telah dikompilasi dalam semua hal yang material;
    -   Business Plan sebelum Rencana Transaksi dan dengan Rencana Transaksi untuk periode 2026 sampai
        dengan 2030 yang antara lain terdiri dari laporan posisi keuangan dan hasil operasi untuk periode yang
        diproyeksikan mencerminkan pertimbangan yang terbaik dari Manajemen, berdasarkan harapan kondisi
        pasar di masa mendatang dan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh INET sesuai kondisi yang ada
        per tanggal pendapat kewajaran (dalam bentuk softcopy);
    -   Surat Indikasi Syarat dan Ketentuan Jual Beli pada tanggal 2 Februari 2026 dengan nomor surat No.
        53/INET/II/2026;
    -   Draft Investment Agreement (Share Subscription and Shareholders Arrangement) PT Sarana Global
        Indonesia;
    -   Keterbukaan Informasi INET;
    -   Laporan Penilaian Aset KJPP Iwan Bachron dan Rekan No. 01655/2.0047-00/PP/06/0588/1/IV/2026 tanggal
        6 April 2026;
    -   Laporan Penilaian 100% Saham SGI No. 00094/2.0047-05/BS/06/0465/1/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 yang
        disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan.
➢ Informasi sekunder atas data lain yang diperlukan untuk penilaian diperoleh dari media cetak, media elektronik
    dan papan pengumuman yang layak:
    -   Bank Indonesia (BI);
    -   Badan Pusat Statistik (BPS);
    -   Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
    -   Data riset dari lembaga independen seperti website Aswath Damodaran;
    -   Media cetak dan elektronik resmi seperti Yahoo Finance, Bloomberg, S&P Capital IQ, dan website Bursa
        Efek Indonesia.




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk               V
Page 7
ASUMSI DAN ASUMSI KHUSUS
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban INET. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal analisis sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis. Berikut asumsi khusus yang
digunakan dalam lingkup penugasan ini dengan rincian sebagai berikut:
➢ Objek pendapat kewajaran yang analisis tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah
    sah, bebas dari sengketa dan dapat dialihkan haknya;
➢ Objek pendapat kewajaran yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan objek dalam penyusunan
    pendapat kewajaran;
➢ Seluruh data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas sehubungan dengan penyusunan pendapat
    kewajaran ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
➢ Kami tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen legal yang terkait;
➢ Seluruh pernyataan data dan informasi yang diberikan Pemberi Tugas adalah relevan, benar dan dapat
    dipercaya sesuai dengan prosedur penyusunan pendapat kewajaran yang umum berlaku dan disampaikan
    dengan itikad baik;
➢ Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap objek pendapat kewajaran yang dapat membawa efek
    negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab kami sebab merupakan bagian pekerjaan ahli lain;
➢ Baik Pemimpin Rekan dan atau Rekan, serta para Penilai maupun karyawannya tidak mempunyai kepentingan
    finansial apapun terhadap objek penugasan.

PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
INET.

STANDAR PENYUSUNAN PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK
17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).

NILAI TRANSAKSI
Nilai atas transaksi dalam hal ini yaitu nilai transaksi per lembar saham sebesar Rp1.557.799 per lembar saham
dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp280.403.820.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Miliar
Empat Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk              VI
Page 8
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pemberi Tugas terdapat kejadian penting setelah tanggal efektif
pendapat kewajaran yaitu 31 Desember 2025, baik yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan
tanggal laporan pendapat kewajaran diantaranya:
➢ INET telah melakukan pengajuan kepada PT Bank JTrust Indonesia Tbk terkait dengan fasilitas kredit,
    selanjutnya berdasarkan Perjanjian Kredit antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk, PT Sinergi Andalan Prima
    Tbk, dan PT Abadi Kreasi Unggul Nusantara pada tanggal 17 Maret 2026 dengan nomor surat No.
    035/JTRUST-AGR/LBS/III/2026, INET memperoleh Penawaran dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk atas fasilitas
    Kredit berupa Fasilitas Langsung sebesar Rp350.000.000.000. Fasilitas tersebut, digunakan untuk melakukan
    akuisisi aset-aset untuk pengembangan bisnis INET dengan tingkat Suku bunga pinjaman sebesar suku bunga
    rekening Giro 0% (nol persen) ditambah spread sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per tahun.
    Berdasarkan informasi dari pemberi tugas, dalam rangka memenuhi ketersediaan dana untuk melakukan
    akuisisi terhadap 60% saham SGI melalui penerbitan saham baru, INET akan menggunakan fasilitas ini untuk
    pendanaan pada Rencana Transaksi ini sebesar Rp280.403.820.000;
➢ Penerbitan HMETD sebanyak-banyaknya 12.800.000.000 (dua belas miliar delapan ratus juta) saham biasa
    atas nama dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham yang mewakili sebanyak-banyaknya
    57,14% (lima puluh tujuh koma satu empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
    PMHMETD. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
    INET pada tanggal 6 Januari 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 4 (empat) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
    HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
    Pelaksanaan Rp250,- (dua ratus lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
    mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima INET dalam
    PMHMETD ini sebanyak-banyaknya Rp3.200.000.000.000,- (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah). Penerbitan
    Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham
    Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan
    sebesar Rp300,- (tiga ratus Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai
    tanggal 13 Juli 2026 – 13 Juli 2028, Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham
    termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri
    II tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluwarsa, tidak
    bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan
    Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp691.200.000.000,- (enam ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus juta
    Rupiah. Berdasarkan informasi yang kami terima dari Pemberi Tugas, periode pelaksanaan PMHMETD dan
    Waran Seri II dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2026 – 26 Januari 2026. Sesuai dengan dokumen
    prospektus INET pada tanggal 29 Desember 2025, Seluruh dana hasil dari PMHMETD, setelah dikurangi biaya-
    biaya emisi akan digunakan untuk:
    -   Penyetoran modal pada perusahaan anak yaitu PT Garuda Prima Internetindo yang mana oleh GPI seluruh
        dana tersebut akan digunakan untuk Belanja modal untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The

Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk              VII
Page 9
        Home) dan sebagai modal kerja GPI, yaitu biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian
        bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya
        overhead lainnya.
    -   Penyetoran modal pada perusahaan anak yaitu PT Pusat Fiber Indonesia yang mana oleh PFI seluruh dana
        tersebut akan digunakan untuk melakukan pelunasan biaya Indefeasible Right of Use (“IRU”) kepada PT
        Jejaring Mitra Persada (”JMP”);
    -   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja INET, yaitu biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya
        pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya gaji, biaya pelatihan serta
        biaya overhead lainnya.
Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan oleh INET untuk modal kerja yaitu biaya
pembelian perlengkapan penunjang, biaya pembelian bandwidth, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran,
biaya gaji, biaya pelatihan serta biaya overhead lainnya.
➢ INET telah melakukan transaksi material akuisisi 53,57% saham PT Personel Alih Daya Tbk berdasarkan
    dokumen keterbukaan informasi yang diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2026.
➢ INET telah melakukan transaksi material akuisisi 60% saham PT Trans Hybrid Communication berdasarkan
    dokumen keterbukaan informasi yang diterbitkan pada tanggal 9 Maret 2026.

Berdasarkan informasi kejadian penting setelah tanggal efektif yang kami terima, kejadian-kejadian ini dapat
mempengaruhi tingkat materialitas atas transaksi akuisisi saham SGI melalui penerbitan saham baru, dimana total
aset dan total ekuitas INET dapat mengalami kenaikan yang signifikan setelah aksi korporasi yang telah kami
sebutkan di atas dilaksanakan.

PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat kewajaran ditujukan untuk kepentingan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan dalam kaitannya dengan
Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran
tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.

Pendapat kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.

Pendapat kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran. Pendapat kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda
tangan pihak yang berwenang dari IDR.




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk           VIII
Page 10
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup pendapat kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran dari Rencana Transaksi untuk memenuhi
Ketentuan POJK 17/POJK.04/2020 dengan ruang lingkup antara lain:
➢ Analisis atas industri dan bisnis;
➢ Analisis atas keseluruhan Rencana Transaksi;
➢ Analisis kuantitatif dan kualitatif atas Rencana Transaksi;
➢ Analisis atas syarat-syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian terkait dengan Rencana Transaksi;
➢ Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi lainnya yang diberikan kepada kami oleh INET atau yang tersedia secara
umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INET bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan.

Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan manajemen INET terkait dengan penyusunan pendapat
kewajaran. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada INET dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan pendapat kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang
ada untuk INET.

KONDISI PEMBATAS
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
manajemen INET atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen INET bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat


Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk             IX
Page 11
kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu, kami
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil analisis, dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau wawancara dengan
manajemen INET terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional INET.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang kami berikan kepada
INET dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan penyusunan pendapat kewajaran dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi ini, IDR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan INET ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan INET. IDR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
menyebabkan kerugian pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
kewajaran kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis pendapat kewajaran ini dan IDR hanya menerima
imbalan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sama antara INET dengan IDR No. 013/IDR-SPK/PEN-BDG/III/2026
pada tanggal 16 Maret 2026 yang telah disetujui.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-tahapan
sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam
    transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat dan risiko
    transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat INET dan kegiatan usaha INET, analisis
    industri, analisis operasional dan prospek bisnis INET, analisis alasan dilakukannya Transaksi;


Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                X
Page 12
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal INET, analisis
    arus kas INET, analisis rasio keuangan INET, analisis proyeksi keuangan INET, analisis nilai tambah, dan
    analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.

RINGKASAN HASIL ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI
1. Analisis atas Rencana Transaksi
    Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara INET dan SGI. Berdasarkan
    informasi mengenai Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen INET, terdapat Rencana Transaksi
    Material Akuisisi 180.000 lembar saham atau 60% saham mayoritas pengendali SGI per Laporan keuangan
    Audit 31 Desember 2025 SGI, dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp280.403.820.000 (Dua
    Ratus Delapan Puluh Miliar Empat Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
    Analisis kualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi global dan domestik yang relatif
    stabil serta menunjukkan tren pertumbuhan positif, didukung oleh peningkatan konsumsi, investasi, dan
    transformasi digital yang semakin pesat. Selain itu, analisis juga mencakup dinamika dan prospek industri
    teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia yang terus berkembang, ditandai dengan peningkatan
    penetrasi internet, pertumbuhan jumlah ISP, serta ekspansi infrastruktur jaringan fiber optik dan konektivitas
    data berkapasitas tinggi. Penelaahan juga dilakukan atas kesesuaian strategis antara kegiatan usaha,
    kemampuan operasional, serta rencana pengembangan bisnis kedua entitas.

    Akuisisi SGI yang dilakukan melalui penambahan modal saham sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Pemegang Saham dan Perjanjian Pengambilalihan Saham merupakan langkah strategis bagi INET untuk
    meningkatkan skala usaha sekaligus memperluas jangkauan bisnisnya. Melalui transaksi ini, INET diharapkan
    memperoleh manfaat dari peningkatan kapasitas operasional serta realisasi skala ekonomis yang berasal dari
    potensi sinergi bisnis antara kedua entitas. Transaksi ini juga memberikan peluang bagi INET untuk
    memanfaatkan kekuatan dan posisi SGI sebagai perusahaan jasa pelaksanaan konstruksi telekomunikasi. Di
    sisi lain, kemampuan, pengalaman, dan keahlian INET dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi
    telekomunikasi dapat dioptimalkan sehingga menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi kedua entitas.
    Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing, serta memperluas
    jangkauan layanan kepada segmen pasar yang lebih luas.

    Pertimbangan utama dalam pelaksanaan transaksi ini adalah untuk memperkuat penetrasi pasar, khususnya
    di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan. Selain itu, transaksi ini berpotensi meningkatkan efisiensi dalam
    pemeliharaan jaringan kabel bawah laut. Dengan adanya dukungan aset dan kapabilitas SGI, proses perbaikan
    dan pemeliharaan jaringan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif. Pemanfaatan infrastruktur yang telah
    tersedia tersebut diharapkan dapat menghasilkan efisiensi biaya yang signifikan dalam ekspansi layanan
    internet INET, sekaligus mempercepat pencapaian target pertumbuhan bisnis.

    Dengan mempertimbangkan manfaat yang berpotensi diperoleh, prospek industri teknologi informasi dan
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                XI
Page 13
    komunikasi yang masih terbuka luas, serta keselarasan Rencana Transaksi dengan strategi pengembangan
    bisnis INET, Rencana Transaksi akuisisi atas 60% saham SGI dapat pengaruh positif terhadap kinerja,
    kelancaran, dan keberlanjutan kegiatan usaha INET

3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
    Berdasarkan laporan keuangan historis INET, kinerja keuangan INET menunjukkan tren yang positif dan
    berkelanjutan. Hal ini tercermin dari pertumbuhan laba yang sejalan dengan peningkatan total aset dan total
    ekuitas. Kinerja ini dapat dicapai INET di tengah ketidakpastian perekonomian global, yang mencerminkan
    efektivitas operasional INET.

    Berdasarkan perbandingan laporan keuangan proforma INET tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui
    bahwa transaksi akan meningkatkan total aset, total liabilitas dan total ekuitas INET secara keseluruhan.

    Berdasarkan perbandingan proyeksi laba bersih INET tanpa transaksi dan dengan transaksi, diketahui bahwa
    INET memiliki proyeksi laba bersih lebih tinggi dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini
    menunjukkan bahwa Transaksi yang akan dilakukan INET akan berdampak positif pada kinerja laba (rugi) INET
    di masa yang akan datang.

    Berdasarkan perbandingan nilai kini laba (rugi) bersih INET tanpa transaksi dan dengan transaksi pada periode
    proyeksi tahun 2026-2030, diketahui bahwa INET memiliki proyeksi nilai kini laba (rugi) bersih lebih tinggi
    dengan transaksi dibandingkan tanpa Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan
    dilakukan INET akan berdampak positif pada nilai kini laba (rugi) bersih INET.

 4. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
    Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan nilai pasar per lembar 100% atau 120.000 lembar
    Saham SGI, dengan Nilai Transaksi Akuisisi per lembar 60% atau 180.000 lembar saham SGI yang disepakati.
    1. Nilai Pasar
        Berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00069/2.0047-05/BS/06/0465/1/IV/2026 tanggal 8 April 2026
        yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan, yaitu nilai pasar 100% atau 120.000 lembar Saham SGI
        adalah sebesar Rp175.195.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima
        Juta Rupiah) dimana nilai pasar per lembar saham adalah sebesar Rp1.459.957.

    2. Nilai Transaksi
        Berdasarkan Draft Investment Agreement, Nilai Transaksi Akuisisi 180.000 lembar saham atau 60% saham
        SGI yang disepakati dalam Transaksi adalah sebesar Rp280.403.820.000 (Dua Ratus Delapan Puluh
        Miliar Empat Ratus Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dimana nilai transaksi per lembar
        saham adalah sebesar Rp1.557.799.

Berdasarkan Peraturan POJK 35/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di
Pasar Modal, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan batas bawah yang tidak
melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai transaksi per lembar lebih tinggi 6,70% dari perhitungan nilai
pasar per lembar, dimana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai ±7,5%.

Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                  XII
Page 14
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran nilai
transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.

Pendapat kewajaran ditujukan untuk kepentingan INET dalam kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk
digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada
pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan transaksi,
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan.

Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan INET, baik secara langsung maupun tidak
langsung, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kami
menyatakan bahwa kami tidak ada benturan kepentingan atas transaksi yang akan dilaksanakan. Kami tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat ini.



Hormat kami,
KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN
Appraisers and Consultants




Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Bisnis dan Properti
Izin Penilai Publik No. B-1.16.00.465
Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ.1/PM.02/2023
MAPPI No. 11-S-02732
No. Register: RMK-2017.00554




Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk                   XIII

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published12 May 2026
Pages14
Characters39,759
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK p.1 ×53
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.2 ×11
linked org PT Jejaring Mitra Persada p.9
linked org Personel Alih Daya Tbk p.9 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Sarana Global Indonesia p.2 ×2
unresolved org Iwan Bachron & Rekan p.2 ×3
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Publik Drajat Darmadji p.3
unresolved person Penilai Publik Bunga Budiarti p.3
unresolved — Telp/Fax p.4
unresolved org Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Material Untuk Kepentingan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk p.4
unresolved org Suharli p.5
unresolved org Sugiharto & Rekan p.5
unresolved person Ridho Fathoni p.5
unresolved org Dra. Suhartati & Rekan p.5
unresolved person Dra. Suhartati p.5
unresolved person Dulgani p.5
unresolved org Morhan & Rekan p.6 ×2
unresolved org Morhan p.6 ×2
unresolved person David Kurniawan p.6 ×2
unresolved person Julian Lukito p.6
unresolved org Suharli Sugiharto & Rekan p.6
unresolved org Laporan Penilaian Aset KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.6
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.6 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Sinergi Andalan Prima Tbk p.8 ×2
unresolved org PT Garuda Prima Internetindo p.8
unresolved org PT Pusat Fiber Indonesia p.9
unresolved org PT Trans Hybrid Communication p.9
unresolved org KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN Appraisers p.14
unresolved person Consultants Bunga Budiarti p.14
unresolved person Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Rekan p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2556 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'PENDAPAT KEWAJARAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'No.',
 'object_text': 'PENDAPAT KEWAJARAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result