Back to announcement
20230809_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31359793_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 38
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
(“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN, KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2023
1
Page 2
DEFINISI
ASGE : berarti PT Agung Surya Gemerlap, merupakan entitas anak BKS.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia.
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses, merupakan entitas anak Perseroan.
BMW : berarti PT Bumindo Mekar Wibawa.
BNRI : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, merupakan entitas anak BKS.
CISN : berarti PT Cahaya Inti Sentosa.
CKI : berarti PT Cahaya Kencana Indah, merupakan entitas anak BKS.
FCS : berarti PT Fin Centerindo Satu, merupakan entitas asosiasi BKS.
JIS : berarti PT Jaya Indah Sentosa.
KJPP KR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
KJPP SRR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan.
KKU : berarti PT Kemilau Karya Utama.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
KUS : berarti PT Karunia Utama Selaras.
MAP : berarti PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
MAS : berarti PT Mega Andalan Sukses, merupakan entitas anak BKS.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
Independen transaksi tertentu dan (i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali; atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali.
Pemegang Saham : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh
Utama persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini
Pemegang Saham Utama Perseroan adalah MAP.
Perseroan : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri
Tbk).
Perusahaan Target : berarti BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM.
PET : berarti PT Panorama Eka Tunggal, merupakan entitas anak Perseroan.
PIK 2 : berarti kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
PMHMETD : berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah
waktu ke waktu.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
2
Page 3
POJK 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
Perusahaan Target, yaitu oleh: (i) BMW, sebanyak 93,49% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam
BMW; (ii) CISN, sebanyak 99,80% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam CISN; (iii) JIS,
sebanyak 92,91% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam JIS; (iv) KKU, sebanyak 97,25% dari
modal yang ditempatkan dan disetor dalam KKU; (v) KUS, sebanyak 99,15% dari modal yang ditempatkan
dan disetor dalam KUS; (vi) SCU, sebanyak 90,91% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SCU;
dan (vii) SHM, sebanyak 90,48% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SHM.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
SCU : berarti PT Sumber Cipta Utama.
SHM : berarti PT Sharindo Matratama.
TBNRI : berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.407.268.750 ribu
(sembilan triliun empat ratus tujuh miliar dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya
telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh
empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 118,05% (seratus delapan belas koma nol lima persen) dari ekuitas
Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan sudah menjadi sepengendali dengan Perusahaan Target, yaitu sepengendalian
di bawah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan demikian
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK
17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang mewajibkan Transaksi
Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila
Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan
meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan
komisaris, dan MAP (sebagai Pemegang Saham Utama dan pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan dalam Rencana
Transaksi.
Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP KR
dengan laporan No. 00103/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Berdasarkan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
Perseroan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Rencana
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara
seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa informasi material terkait Rencana Transaksi yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan kaleng, serta
mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa
pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin. Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui
entitas anak. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari
real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto Perseroan.
3
Page 4
Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnis di bidang
real estat dengan mengakuisisi 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah mengakuisisi BKS, Perseroan melalui BKS
melakukan akuisisi 51% kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC. Bergerak di bidang real estat, BKS, MAS dan CGIC memiliki
lahan yang seluruhnya berada di Kabupaten Tangerang dan ketiganya merupakan pengembang PIK 2. Untuk memperluas skala
proyek Perseroan di PIK 2, Perseroan berencana untuk mengakuisisi Perusahaan Target dengan melakukan penyertaan atas saham
baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target. Seluruh Perusahaan Target merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
real estat dan memiliki sejumlah lahan di PIK 2.
PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang
terbentang pada lahan seluas lebih dari 6.000 hektar di bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta
City”, PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek seperti retail mall, exhibition and convention halls, kawasan bisnis (Islamic Financial
Center), Indonesia Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport centre), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, serta
berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School, berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga
direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Ginza Beach Walk
sampai Community Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans), universitas ternama (Universitas Prasetya Mulya, UPH)
yang secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama untuk hunian dan
kaveling komersial. Selain itu, adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARA) yang
menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang ke depannya dapat
mempermudah akses ke kawasan.
Perekonomian Indonesia pada tahun 2023 akan tumbuh sekitar 5,0% menurut proyeksi IMF, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia
sudah mulai pulih dari dampak Covid-19. Dalam jangka menengah, perekonomian Indonesia akan terus meningkat seiring dengan
pemulihan ekonomi global serta peningkatan perekonomian domestik yang didorong oleh kenaikan konsumsi, investasi serta
produktivitas yang didukung oleh kebijakan-kebijakan baik fiskal maupun moneter. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia dalam jangka menengah akan berada di kisaran 5,0-5,8% hingga tahun 2027. Hal ini secara langsung maupun
tidak langsung akan berpengaruh pada prospek sektor properti. Selain itu Pemerintah berupaya mendukung sektor properti dengan
mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti memperpanjang pelonggaran rasio loan to value untuk kredit/pembiayaan properti hingga
akhir 2023, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang
Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan
pelonggaran aturan kepemilikan rumah bagi warga negara asing dimana warga negara asing hanya perlu menunjukkan paspor untuk
membeli rumah atau unit tempat tanggal di Indonesia (sebelumnya memerlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS atau Kartu Izin
Tinggal Tetap/KITAP). Meningkatnya daya beli masyarakat serta pelonggaran berbagai kebijakan-kebijakan dari Pemerintah dapat
mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan prospek usaha Perseroan.
Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana Transaksi ini akan meningkatkan aset
Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi
bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan bahwa Rencana
Transaksi ini dapat memperluas skala proyek Perseroan serta menciptakan sinergi bisnis yang optimal dikarenakan Perusahaan
Target merupakan pengembang PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan. Tentunya hal
ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat
meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
3. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:
- 93,49% saham BMW;
- 99,80% saham CISN;
- 92,91% saham JIS;
- 97,25% saham KKU;
- 99,15% saham KUS;
- 90,91% saham SCU; dan
- 90,48% saham SHM.
Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II, dimana Perseroan berencana melakukan PMHMETD II
kepada para pemegang saham dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham yang
nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
4. Nilai Transaksi
Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan
oleh Perusahaan Target senilai Rp9.407.268.750 ribu (sembilan triliun empat ratus tujuh miliar dua ratus enam puluh delapan juta tujuh
ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian nilai penyertaan sebagai berikut:
a) 1.435.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 93,49% kepemilikan saham dalam BMW, dengan
nilai transaksi sebesar Rp1.269.975.000 ribu (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah).
4
Page 5
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp1.259.713.009 ribu dan sisa dana sebesar Rp10.261.991 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja.
b) 296.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,80% kepemilikan saham dalam CISN, dengan nilai
transaksi sebesar Rp4.158.800.000 ribu (empat triliun seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp4.157.592.998 ribu dan sisa dana sebesar Rp1.207.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja.
c) 655.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 92,91% kepemilikan saham dalam JIS, dengan nilai
transaksi sebesar Rp1.277.250.000 ribu (satu triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JIS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp1.271.270.302 ribu dan sisa dana sebesar Rp5.979.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja.
d) 18.600.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 97,25% kepemilikan saham dalam KKU, dengan
nilai transaksi sebesar Rp390.600.000 ribu (tiga ratus sembilan puluh miliar enam ratus juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp388.666.658 ribu dan sisa dana sebesar Rp1.933.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja.
e) 70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS, dengan nilai
transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus
lima puluh ribu Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
sebesar Rp1.650.410.972 ribu dan sisa dana sebesar Rp5.733.028 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja.
f) 500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU, dengan nilai
transaksi sebesar Rp312.500.000 ribu (tiga ratus dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SCU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp228.387.527 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp12.028.473 ribu
akan digunakan oleh SCU untuk modal kerja; dan
g) 950.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,48% kepemilikan saham dalam SHM, dengan nilai
transaksi sebesar Rp342.000.000 ribu (tiga ratus empat puluh dua miliar Rupiah).
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SHM untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp9.785.866 ribu
akan digunakan oleh SHM untuk modal kerja.
5. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:
a) Perseroan:
merupakan pihak yang akan melakukan penyertaan atas saham baru yang dikeluarkan oleh:
- BMW, yang setara dengan 93,49% kepemilikan saham dalam BMW;
- CISN, yang setara dengan 99,80% kepemilikan saham dalam CISN;
- JIS, yang setara dengan 92,91% kepemilikan saham dalam JIS;
- KKU, yang setara dengan 97,25% kepemilikan saham dalam KKU;
- KUS, yang setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS;
- SCU, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU; dan
- SHM, yang setara dengan 90,48% kepemilikan saham dalam SHM.
b) BMW, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 93,49%;
c) CISN, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,80%;
d) JIS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 92,91%;
e) KKU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 97,25%;
f) KUS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,15%;
g) SCU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%; dan
h) SHM, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,48%.
5
Page 6
Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:
A. Perseroan
i. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, Tanggal 8 September
2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta, status badan hukum Perseroan diperoleh
dengan pengesahan Akta Pendirian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. 20932 HT.01.01.TH.2002, Tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara (“TBN”) No. 5572. Anggaran dasar mana
seluruhnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 4 , tanggal 4 November 2008, yang dibuat di hadapan
Ivonne Barnetha Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-88651.AH.01.02.TAHUN 2008, tanggal 20 November 2008, diumumkan dalam BNRI
No. 105 Tahun 2008, tanggal 30 Desember 2008, TBN No. 29911. Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka
sekaligus penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan No.
IX.J.1, tanggal 14 Mei 2008, tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1, tanggal 8 April 2018, yang dibuat di hadapan
Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007712.AH.01.02.TAHUN 2018, dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH-01.03-0137098, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-01371000, ketiganya tanggal 6 April 2018, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 056,
tanggal 13 Juli 2021, TBN No. 023257, setelah memperoleh Surat Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. S-
115/D.04/2018, tanggal 6 September 2018, Perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran ditindaklanjuti dengan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 5, tanggal 14 Maret 2019, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0152660 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0152665, keduanya tanggal 18 Maret 2019., kemudian Perseroan melakukan penyesuaian anggaran dasar
terhadap Peraturan OJK No. 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020,
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagaimana termuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023.
ii. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 37, tanggal 8 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta adalah menjalankan
usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan kegiatan usaha
sebagai berikut:
- Industri Ember, Kaleng, Drum dan Wadah Sejenis dari Logam yang mencakup usaha pembuatan wadah dari
logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan
sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
- Aktivitas Perusahaan Holding yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
6
Page 7
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Perseroan
No. 37, tanggal 8 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp2.788.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) terbagi
atas 27.880.000.000 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp100 (seratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp1.353.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah) terbagi atas
disetor 13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) saham.
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.880.000.000 2.788.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 11.916.115.044 1.191.611.504.400 88,07
2. Masyarakat 1.613.884.956 161.388.495.600 11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 13.530.000.000 1.353.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 14.350.000.000 1.435.000.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Prof. Djisman Simandjuntak
Direksi
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor
independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 872.132.130 316.182.830
Laba bruto 639.087.460 415.801.111 17.600.284
Laba/(rugi) sebelum pajak final dan
pajak penghasilan 594.133.877 275.908.192 (5.478.825)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan 563.075.996 261.545.580 (6.313.341)
Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian
rugi dari merging entities 546.901.171 260.543.719 (7.021.959)
Laba periode berjalan dari operasi yang
dilanjutkan 546.901.171 288.311.135 1.680.076
7
Page 8
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Operasi yang dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang
dihentikan 1.090.252 - -
Laba periode berjalan 547.991.423 288.311.135 1.680.076
Laba komprehensif periode berjalan 547.991.423 289.370.586 2.016.012
Laba per saham - dasar dan dilusian
(Rupiah penuh) 15,60 27,19 4,05
Aset 16.698.152.564 15.938.444.031 13.296.259.876
Liabilitas 8.729.386.110 8.560.229.428 12.822.038.225
Ekuitas 7.968.766.454 7.378.214.603 474.221.651
B. BMW
i. Riwayat Singkat
BMW merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian PT BMW No. 01, tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor C-
04282HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 November 2007.
Anggaran dasar BMW telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir BMW
sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat BMW No. 6, tanggal 12 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Marijke
Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar BMW terhadap
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009 (“Akta BMW No.
6/2008“), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW
No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar BMW yang tercantum di dalam Akta BMW No. 6/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, maksud dan tujuan BMW adalah:
1. Maksud dan tujuan BMW ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BMW No. 50, tanggal 23 Juni
2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-04717.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03555.40.21.2014, keduanya tertanggal 28 Juni 2015, adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham,
disetor masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW No. 31, tanggal 3
Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014,
tanggal 15 Oktober 2014, adalah sebagai berikut:
8
Page 9
Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 100.000 50.000.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No.
32, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423431, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan BMW per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan - - -
Laba bruto - - -
Rugi periode dan tahun berjalan (27.911.512) (55.155.081) (7.017.518)
Rugi komprehensif periode dan tahun
berjalan (27.911.512) (55.190.740) (7.015.328)
Aset 2.420.400.548 2.192.143.809 1.595.118.592
Liabilitas 2.439.344.029 2.183.175.778 1.556.249.821
Ekuitas (defisiensi modal) (18.943.481) 8.968.031 38.868.771
C. CISN
i. Riwayat Singkat
CISN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Inti Sentosa No. 40, tanggal 10 November 2012, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013 (“Akta Pendirian CISN”).
Anggaran dasar CISN telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir CISN
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84 tanggal 28 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yang telah disetujui
oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar CISN yang tercantum di dalam Akta Pendirian CISN beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”).
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN adalah:
1. Maksud dan tujuan CISN ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
9
Page 10
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No. 16, tanggal
1 November 2017, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana
telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
0022856.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas CISN, dan (ii) Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar CISN No. AHU-AH.01.03-0186952, keduanya tanggal 2 November 2017,adalah
sebagai berikut:
Modal dasar : Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
disetor
Susunan pemegang saham CISN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.400 1.400.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No.
34, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan CISN No. AHU-AH.01.03-0423439 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan CISN per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan - 164 -
Laba bruto - 164 -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan (1.999.207) (1.362.666) 107.135
Laba (rugi) komprehensif periode dan
tahun berjalan (1.999.207) (1.363.588) 107.135
Aset 4.261.354.454 3.702.307.737 3.316.448.113
Liabilitas 4.264.047.272 3.703.001.348 3.315.778.136
Ekuitas (defisiensi modal) (2.692.818) (693.611) 669.977
10
Page 11
D. JIS
i. Riwayat Singkat
JIS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaya Indah Sentosa No. 27, tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-31853.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 23 Juni 2010 (“Akta Pendirian JIS”)
Anggaran dasar JIS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir JIS sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian JIS, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044103.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023,
(anggaran dasar JIS yang tercantum di dalam Akta Pendirian JIS beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar JIS”)
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS adalah:
1. Maksud dan tujuan JIS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan JIS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas
JIS No. 54, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Keputusan Menkumham No. AHU-
00365.40.20.2014 dan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar JIS No. AHU-00374.40.21.2014, keduanya
tanggal 14 April 2014, adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 saham, masing-masing
saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham.
disetor
Susunan pemegang saham JIS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 25.000 25.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 25.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 50.000 50.000.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 36,
tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan JIS No.
AHU-AH.01.03-0423441, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
11
Page 12
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan JIS per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan - 1.679 -
Laba bruto - 1.679 -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan (586.244) (86.505) 57.711
Laba (rugi) komprehensif periode dan
tahun berjalan (586.244) (81.403) 57.711
Aset 1.403.505.519 1.384.816.907 1.330.456.244
Liabilitas 1.357.577.919 1.338.303.063 1.283.860.997
Ekuitas 45.927.600 46.513.844 46.595.247
E. KKU
i. Riwayat Singkat
KKU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Kemilau Karya Utama No. 60, tanggal 8 September 2015, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456234.AH.01.01.Tahun 2015, tanggal 15 September 2015 (“Akta
Pendirian KKU”).
Anggaran dasar KKU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir KKU sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian KKU, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham KKU No. 113 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0039639.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 12 Juli 2023, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0090499,
tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU No. 113/2023”).
(anggaran dasar KKU yang tercantum di dalam Akta Pendirian KKU beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU adalah:
1. Maksud dan tujuan KKU ialah Real Estat
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 113/2023 adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu)
saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp525.000.000.000 (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 525.000 (lima ratus
disetor dua puluh lima ribu) saham.
12
Page 13
Susunan pemegang saham KKU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 600.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Kukuh Mandiri Lestari 475.000 475.000.000.000 90,48
2. PT Mandiri Bangun Makmur 25.000 25.000.000.000 4,76
3. PT Trisula Indah Lestari 25.000 25.000.000.000 4,76
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 525.000 525.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 75.000 75.000.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No,
9, tanggal 17 Mei 2022, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data KKU No. AHU-AH.01.09-0013358, tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan KKU per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan 3.931 710 -
Laba bruto 3.931 710 -
Rugi periode dan tahun berjalan (2.969.238) (202.830) -
Rugi komprehensif periode dan tahun
berjalan (2.969.238) (202.830) -
Aset 1.010.855.422 929.560.786 604.500
Liabilitas 489.022.990 879.759.116 -
Ekuitas 521.832.432 49.801.670 604.500
F. KUS
i. Riwayat Singkat
KUS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian No. 27, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara
(“Akta Pendirian KUS”). Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
29385.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal 26
Desember 2014.
Anggaran dasar KUS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir KUS sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian KUS, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham KUS No. 82, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044097.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar KUS yang tercantum di dalam Akta Pendirian KUS beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana yang terakhir pada Akta KUS No. 39/2020 di
atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KUS”).
ii. Kegiatan Usaha
1. Maksud dan tujuan KUS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
13
Page 14
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa KUS No. 107, tanggal
27 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui
oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022635.AH.01.02.TAHUN 2017,
tanggal 31 Oktober 2017, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186063,
tanggal 31 Oktober 2017, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186064,
tanggal 31 Oktober 2017, adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, dengan masing-
masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
disetor
Susunan pemegang saham KUS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.400 1.400.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT KUS
No. 37, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423440, tanggal 23 Desember 2020adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan KUS per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan - - -
Laba bruto - - -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan (267.468) (47.830) 6.459
Laba (rugi) komprehensif periode dan
tahun berjalan (267.468) (47.603) 6.459
Aset 1.671.849.696 1.616.656.576 1.470.398.367
Liabilitas 1.671.454.288 1.615.993.700 1.469.687.888
Ekuitas 395.408 662.876 710.479
14
Page 15
G. SCU
i. Riwayat Singkat
SCU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian SCU No. 28, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-29387.40.10.2014,
tanggal 14 Oktober 2014, dan telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 60134 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember 2014
(“Akta Pendirian SCU”).
Anggaran dasar SCU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir SCU sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian SCU, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham PT BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yang telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar SCU yang tercantum di dalam Akta Pendirian SCU beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”).
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, maksud dan tujuan SCU adalah:
1. Maksud dan tujuan SCU ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan SCU sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCU adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu)
disetor saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham SCU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 25.000 12.500.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 25.000 12.500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 25.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 150.000 75.000.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa SCU No.
50, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utama, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0423721, tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
15
Page 16
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan SCU per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan 101.680.741 - -
Laba bruto 36.058.820 - -
Laba (rugi) periode dan tahun berjalan 31.873.168 (2.046.153) (1.875.592)
Laba (rugi) komprehensif periode dan
tahun berjalan 31.873.168 (2.025.985) (1.874.009)
Aset 1.498.747.813 1.388.858.739 481.767.776
Liabilitas 1.448.808.302 1.370.792.396 461.675.448
Ekuitas 49.939.511 18.066.343 20.092.328
H. SHM
i. Riwayat Singkat
SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian No. 178 tanggal 12 Nopember 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1 April 1989.
Anggaran dasar SHM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir SHM sebagaimana
termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT SHM No. 184, tanggal 26 Juli 2008, sebagaimana yang telah ditegaskan kembali
oleh Akta Risalah Rapat PT SHM No. 20, tanggal 3 Desember 2008, yang keduanya dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan No.
AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”), sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM,
yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 31 Juli 2023.
(anggaran dasar SHM yang tercantum di dalam Akta SHM No. 20/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).
ii. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM adalah:
1. Maksud dan tujuan SHM ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
681111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT SHM No. 54, tanggal 23
Juni 2014, yang dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan: (i) AHU-04715.40.20.2014, tanggal 29 Juni 2014, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03553.40.21.2014, tanggal 29 Juni 2014, adalah sebagai berikut:
16
Page 17
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
Modal ditempatkan dan : Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham.
disetor
Susunan pemegang saham SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa SHM No. 29, tanggal 3
Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-35719.40.22.2014, tanggal 15
Oktober 2014, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100.000 50.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 100.000 50.000.000.000
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT SHM
No. 51, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423720, tanggal 25 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
v. Ikhtisar Keuangan
Berikut adalah laporan keuangan SHM per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan - - -
Laba bruto - - -
Rugi periode dan tahun berjalan (37.710.121) (39.220.163) (54.986)
Rugi komprehensif periode dan tahun
berjalan (37.710.121) (38.986.054) (54.986)
Aset 1.266.598.491 930.285.424 648.908.485
Liabilitas 1.295.444.662 921.421.474 601.058.481
Ekuitas (defisiensi modal) (28.846.171) 8.863.950 47.850.004
6. Sifat Hubungan Transaksi
Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp9.407.268.750 ribu (sembilan triliun empat ratus tujuh miliar dua ratus enam
puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
a. Transaksi Material
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen,
yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023, jumlah ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh
enam juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah). Rencana Transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.407.268.750
ribu telah mencapai 118,05% (seratus delapan belas koma nol lima persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima
puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
17
Page 18
Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
mengandung transaksi afiliasi, karenanya wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.
b. Transaksi Afiliasi
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan: (i) Tuan Surya Pranoto Budihardjo menjabat sebagai Wakil
Presiden Direktur di Perseroan dan sebagai Direktur di Perusahaan Target; (ii) Tuan Yohanes Edmond Budiman menjabat sebagai
Direktur di Perseroan dan di Perusahaan Target; dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Target dikendalikan oleh pihak yang sama,
yaitu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.
Nama Perseroan BMW CISN JIS KKU KUS SCU SHM
Susanto Kusumo PK - - - - - - -
Phiong Phillipus Darma WPK - - - - - - -
Steven Kusumo K - - - - - - -
Richard Halim Kusuma K - - - - - - -
Hardjo Subroto Lilik KI - - - - - - -
Prof. Djisman Simandjuntak KI - - - - - - -
Sugianto Kusuma PD - - - - - - -
Alexander Halim Kusuma WPD - - - - - - -
Markus Kusumaputra D - - - - - - -
Ipeng Widjoyo D - - - - - - -
Arthur Salim D - - - - - - -
Gianto Gunara D - - - - - - -
Kho Cing Siong - KU KU KU KU KU KU KU
Freddy Numberi - K K K K K K K
Nono Sampono - DU DU DU DU DU DU DU
Yohanes Edmond Budiman D D-I D-I D-I D-I D-I D-I D-I
Surya Pranoto Budihardjo WPD D-II D-II D-II D-II D-II D-II D-II
Belly Djaliel - D-III D-III D-III D-III D-III D-III D-III
Keterangan:
PD / DU: Presiden Direktur / Direktur Utama PK / KU: Presiden Komisaris / Komisaris Utama
WPD: Wakil Presiden Direktur WPK: Wakil Presiden Komisaris
D: Direktur KI: Komisaris Independen
D-I: Direktur I K: Komisaris
D-II: Direktur II
D-III: Direktur III
Dengan demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi prosedur dan prasyarat
yang ditetapkan dalam POJK 42/2020 dan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK
17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
7. Struktur Grup Sebelum Rencana Transaksi
Struktur grup Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
18
Page 19
Setelah Rencana Transaksi, struktur grup Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Keterangan:
Setelah selesainya Rencana Transaksi:
(i) BMW akan dimiliki 93,49% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 3,26%;
(ii) CISN akan dimiliki 99,80% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 0,10%;
(iii) JIS akan dimiliki 92,91% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 3,55%;
(iv) KKU akan dimiliki 97,25% oleh Perseroan, oleh PT Kukuh Mandiri Lestari sebesar 2,48% dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya
masing-masing sebesar 0,13%;
(v) KUS akan dimiliki 99,15% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 0,42%;
(vi) SCU akan dimiliki 90,91% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 4,55%; dan
(vii) SHM akan dimiliki 90,48% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 4,76%.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak keuangan yang material atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,
apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan proforma
konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang
laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma informasi keuangan konsolidasian
Perseroan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan.
b. Laporan Keuangan interim BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM per 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan.
c. Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD II dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 dengan jumlah hasil
PMHMETD II sekitar Rp11.000.000.000 ribu.
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi akuisisi oleh Perseroan atas penerbitan saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan
SHM dengan kepemilikan masing-masing sebesar 93,49%, 99,80%, 92,91%, 97,25%, 99,15%, 90,91% dan 90,48% dengan asumsi
dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 38 (2012): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.
f. BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM membayar utang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga yang dilakukan pada tanggal 30
Juni 2023.
g. Biaya emisi saham atas PMHMETD II kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar sekitar
Rp10.049.655 ribu.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30
Juni 2023 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan,
auditor independen berdasarkan laporannya tanggal 8 Agustus 2023:
19
Page 20
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Posisi Keuangan Informasi Keuangan
Penyesuaian Hasil Proforma
Konsolidasian Sebelum Penyesuaian
Aset Lancar 10.940.915.103 6.555.328.026 17.496.243.129
Aset Tidak Lancar 5.757.237.461 8.607.594.660 14.364.832.121
Total Aset 16.698.152.564 15.162.922.686 31.861.075.250
Liabilitas Jangka Pendek 7.198.042.446 1.417.158.939 8.615.201.385
Liabilitas Jangka Panjang 1.531.343.664 2.188.200.921 3.719.544.585
Total Liabilitas 8.729.386.110 3.605.359.860 12.334.745.970
Total Ekuitas 7.968.766.454 11.557.562.826 19.526.329.280
(dalam ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Informasi Keuangan
Penyesuaian Hasil Proforma
Komprehensif Lain Konsolidasian Sebelum Penyesuaian
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan neto 1.242.101.566 101.684.672 1.343.786.238
Laba Bruto 639.087.460 36.062.751 675.150.211
Laba (rugi) sebelum pajak 594.133.877 (37.028.505) 557.105.372
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 563.075.996 (39.570.622) 523.505.374
Laba setelah proforma dampak transaksi
restrukturisasi entitas sepengendali 546.901.171 (39.570.622) 507.330.549
Laba periode berjalan dari operasi yang
dilanjutkan 546.901.171 - 546.901.171
Operasi yang dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi yang
dihentikan 1.090.252 - 1.090.252
Laba periode berjalan 547.991.423 - 547.991.423
Laba komprehensif periode berjalan 547.991.423 - 547.991.423
Adapun setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Rencana Transaksi berpotensi meningkatkan aset dan ekuitas Perseroan yang
signifikan, yang memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga kondisi keuangan Perseroan menjadi lebih sehat dan ke depannya
dapat lebih mudah untuk memperoleh akses pendanaan guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dan mendukung pertumbuhan
jangka panjang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM
Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar
100,00% saham BMW, 100,00% saham CISN, 100,00% saham JIS, 100,00% saham KKU, 100,00% saham KUS, 100,00% saham SCU,
dan 100,00% saham SHM dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat No. KR/230412-001 tanggal
12 April 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. Laporan Penilaian 100,00% Saham BMW
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham BMW berdasarkan Laporan No. 00096/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
7 Agustus 2023
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMW.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham BMW.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari BMW yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI)
2018.
20
Page 21
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan BMW yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis BMW dan informasi manajemen BMW
terhadap laporan keuangan BMW tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian BMW dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BMW atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan BMW bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BMW.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
BMW berdasarkan anggaran dasar BMW.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMW. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp90,24 miliar.
2. Laporan Penilaian 100,00% Saham CISN
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham CISN berdasarkan Laporan No. 00097/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
7 Agustus 2023:
21
Page 22
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan CISN.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham CISN.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari CISN yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan CISN yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CISN dan informasi manajemen CISN
terhadap laporan keuangan CISN tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CISN dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CISN atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan CISN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan CISN.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
CISN berdasarkan anggaran dasar CISN.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
22
Page 23
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CISN. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp8,95 miliar.
3. Laporan Penilaian 100,00% Saham JIS
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham JIS berdasarkan Laporan No. 00098/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
7 Agustus 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan JIS.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham JIS.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari JIS yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan JIS yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis JIS dan informasi manajemen JIS terhadap
laporan keuangan JIS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian JIS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan JIS atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan JIS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
23
Page 24
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan JIS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
JIS berdasarkan anggaran dasar JIS.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan JIS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp103,41 miliar.
4. Laporan Penilaian 100,00% Saham KKU
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00099/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
7 Agustus 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KKU.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KKU.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KKU yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan KKU yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen KKU
terhadap laporan keuangan KKU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KKU dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
24
Page 25
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KKU atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KKU.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
KKU berdasarkan anggaran dasar KKU.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp11,74 miliar.
5. Laporan Penilaian 100,00% Saham KUS
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KUS berdasarkan Laporan No. 00100/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
7 Agustus 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KUS.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KUS.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
25
Page 26
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KUS yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan KUS yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis KUS dan informasi manajemen KUS
terhadap laporan keuangan KUS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KUS dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KUS atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan KUS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KUS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
KUS berdasarkan anggaran dasar KUS.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KUS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp15,03 miliar.
26
Page 27
6. Laporan Penilaian 100,00% Saham SCU
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SCU berdasarkan Laporan No. 00101/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
7 Agustus 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SCU.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SCU.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SCU yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan SCU yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SCU dan informasi manajemen SCU
terhadap laporan keuangan SCU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SCU dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SCU atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SCU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SCU.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
SCU berdasarkan anggaran dasar SCU.
27
Page 28
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SCU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp33,25 miliar.
7. Laporan Penilaian 100,00% Saham SHM
Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SHM berdasarkan Laporan No. 00102/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal 7
Agustus 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SHM
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SHM.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SHM yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan SHM yang
telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SHM dan informasi manajemen SHM
terhadap laporan keuangan SHM tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SHM dan kesimpulan nilai
akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SHM atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan SHM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
28
Page 29
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SHM.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
SHM berdasarkan anggaran dasar SHM.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SHM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 38,34 miliar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00103/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023
tanggal 8 Agustus 2023:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan Perusahaan Target.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Rencana penyertaan saham dimana BMW merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham
atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 6.140.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham
atau setara dengan Rp3,07 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.435.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar
saham atau setara dengan 93,49% saham BMW dengan harga pelaksanaan sebesar Rp885.000,00 per lembar saham atau
dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1,27 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham BMW.
- Rencana penyertaan saham dimana CISN merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
atau setara dengan Rp2,00 miliar menjadi 1.186.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham
atau setara dengan Rp1,19 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 296.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
saham atau setara dengan 99,80% saham CISN dengan harga pelaksanaan Rp14.050.000,00 per lembar saham atau dengan
nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp4,16 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham CISN.
- Rencana penyertaan saham dimana JIS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham
atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 2.820.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
saham atau setara dengan Rp2,82 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 655.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000
per lembar saham atau setara dengan 92,91% saham JIS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.950.000,00 per lembar saham
29
Page 30
atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1,28 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham JIS.
- Rencana penyertaan saham dimana KKU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 600.000 lembar atau
setara dengan Rp600,00 miliar menjadi 525.000 lembar saham seri A dan 18.600.000 lembar saham seri B masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham dan Rp21.000 per lembar saham atau setara dengan
Rp2,16 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan
saham yang telah diterbitkan oleh KKU, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar
saham untuk saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 18.600.000 lembar
saham dengan nilai nominal sebesar Rp21.000 per lembar saham atau setara dengan 97,25% saham KKU dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp21.000,00 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp0,39 triliun sehubungan
dengan rencana penyertaan saham KKU.
- Rencana penyertaan saham dimana KUS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
atau setara dengan Rp2,00 miliar menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham
atau setara dengan Rp283,40 miliar dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
saham atau setara dengan 99,15% saham KUS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp23.575.000,00 per lembar saham atau
dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1,66 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham KUS.
- Rencana penyertaan saham dimana SCU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham
atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham
atau setara dengan Rp1,10 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar
saham atau setara dengan 90,91% saham SCU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp625.000,00 per lembar saham atau dengan
nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp0,31 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham SCU.
- Rencana penyertaan saham dimana SHM merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar atau
setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 200.000 lembar saham seri A dan 950.000 lembar saham seri B masing-masing dengan
nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham dan Rp360.000 per lembar saham atau setara dengan Rp1,47 triliun dan
selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah
diterbitkan oleh SHM, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk
saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 950.000 lembar saham dengan nilai
nominal sebesar Rp360.000 per lembar saham atau setara dengan 90,48% saham SHM dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp360.000,00 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp0,34 triliun sehubungan dengan rencana
penyertaan saham SHM.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Penyertaan Saham adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Penyertaan Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas
dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan, BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BMW,
CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM.
30
Page 31
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas Rencana Transaksi;
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
- Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan
dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
1. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
Dikuasai oleh PT Bumindo Mekar Wibawa No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
saham BMW yang dilakukan oleh KJPP KR.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
31
Page 32
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW yang berupa
tanah kosong seluas 2.209.214,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.488.809.200 ribu.
2. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
Dikuasai oleh PT Cahaya Inti Sentosa No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
saham CISN yang dilakukan oleh KJPP KR.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
28/2021 dan KEPI & SPI.
32
Page 33
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN yang berupa
tanah kosong seluas 2.016.342,00 m² yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 2.196.298.400 ribu.
3. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT
Jaya Indah Sentosa No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham JIS
yang dilakukan oleh KJPP KR.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
28/2021 dan KEPI & SPI.
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama JIS yang berupa tanah kosong seluas
1.030.607,00 m² yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
33
Page 34
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama JIS pada tanggal 30 juni
2023 sebesar Rp 927.546.300 ribu.
4. Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh
PT Kemilau Karya Utama No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham KKU
yang dilakukan oleh KJPP KR.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
28/2021 dan KEPI & SPI.
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti yang dikuasai oleh KKU yang berupa tanah seluas
316.462,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti yang dikuasai oleh KKU pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar Rp 355.477.820 ribu.
34
Page 35
5. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
Dikuasai oleh PT Karunia Utama Selaras No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
saham KUS yang dilakukan oleh KJPP KR.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
28/2021 dan KEPI & SPI.
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS yang berupa
tanah kosong seluas 1.004.004,00 m² yang terletak di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.262.990.800 ribu.
6. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
Dikuasai oleh PT Sumber Cipta Utama No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
saham SCU yang dilakukan oleh KJPP KR.
35
Page 36
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
28/2021 dan KEPI & SPI.
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU yang berupa
tanah seluas 510.525,00 m² yang terletak di Desa Kosambi Timur dan Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Propinsi Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.322.874.500 ribu.
7. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
Dikuasai oleh PT Sharindo Matratama No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
saham SHM yang dilakukan oleh KJPP KR.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
36
Page 37
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
28/2021 dan KEPI & SPI.
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM yang berupa
tanah kosong seluas 1.073.881,00 m² yang terletak di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.268.964.200 ribu.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal
Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku
umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para
pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
RUPS Luar Biasa
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, sesuai POJK 17/2020 Perseroan akan memintakan persetujuan kepada Pemegang Saham
Independen dalam RUPS Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Juma’t, tanggal 15 September 2023.
Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perseroan:
No. Kegiatan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPS Luar Biasa kepada OJK Rabu 2 Agustus 2023
2. Pengumuman RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
web Perseroan Rabu 9 Agustus 2023
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana PMHMETD
II dan keterbukaan informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi melalui
situs web BEI dan situs web Perseroan Rabu 9 Agustus 2023
4. Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date) Rabu 23 Agustus 2023
5. Pemanggilan RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
web Perseroan Kamis 24 Agustus 2023
6. Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa Juma’t 15 September 2023
7. Pengumuman hasil RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan
situs web Perseroan Selasa 19 September 2023
37
Page 38
Persetujuan RUPS Luar Biasa untuk Rencana Transaksi akan mengacu pada kuorum sesuai Pasal 44 POJK 15/2020 dan Pasal 15 ayat
(7) angka (5) serta Pasal 17 ayat (2) angka (6) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS adalah
sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
dan Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dengan
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dan Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS ketiga.
Berdasarkan Pasal 9 POJK 17/2020, dalam hal Rencana Transaksi tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka Rencana Transaksi baru
dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui
Rencana Transaksi tersebut.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Rencana Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
38
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
13026 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '9407268750'}