Skip to content
Back to announcement

20230809_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31359793_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 38

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                         PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
                             (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
                                            (“PERSEROAN”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
AFILIASI.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.




                                    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                        (disingkat PT PIK2 Tbk)
                              (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
                                                 Kegiatan Usaha Utama:
  Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
         (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                            di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                  Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                                 Kantor Pusat:
                           Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
       Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                           Telepon: (021) 5052 5999
                                    Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                 Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN, KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2023




                                                                                                                 1
Page 2
                                                          DEFINISI

ASGE                :   berarti PT Agung Surya Gemerlap, merupakan entitas anak BKS.

BEI                 :   berarti PT Bursa Efek Indonesia.

BKS                 :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses, merupakan entitas anak Perseroan.

BMW                 :   berarti PT Bumindo Mekar Wibawa.

BNRI                :   berarti Berita Negara Republik Indonesia.

CGIC                :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, merupakan entitas anak BKS.

CISN                :   berarti PT Cahaya Inti Sentosa.

CKI                 :   berarti PT Cahaya Kencana Indah, merupakan entitas anak BKS.

FCS                 :   berarti PT Fin Centerindo Satu, merupakan entitas asosiasi BKS.

JIS                 :   berarti PT Jaya Indah Sentosa.

KJPP KR             :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

KJPP SRR            :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy & Rekan.

KKU                 :   berarti PT Kemilau Karya Utama.

KSEI                :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

KUS                 :   berarti PT Karunia Utama Selaras.

MAP                 :   berarti PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.

MAS                 :   berarti PT Mega Andalan Sukses, merupakan entitas anak BKS.

Menkumham           :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                 :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang Saham      :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu
Independen              transaksi tertentu dan (i) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
                        utama, dan pengendali; atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                        pemegang saham utama, dan pengendali.

Pemegang Saham      :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20% (dua puluh
Utama                   persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                        perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini
                        Pemegang Saham Utama Perseroan adalah MAP.

Perseroan           :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri
                        Tbk).

Perusahaan Target   :   berarti BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM.


PET                 :   berarti PT Panorama Eka Tunggal, merupakan entitas anak Perseroan.


PIK 2               :   berarti kawasan Pantai Indah Kapuk 2.


PMHMETD             :   berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah
                        waktu ke waktu.

POJK 17/2020        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                        Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.


                                                                                                                                   2
Page 3
POJK 35/2020                :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                                Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

POJK 42/2020                :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.

Rencana Transaksi           :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
                                Perusahaan Target, yaitu oleh: (i) BMW, sebanyak 93,49% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam
                                BMW; (ii) CISN, sebanyak 99,80% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam CISN; (iii) JIS,
                                sebanyak 92,91% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam JIS; (iv) KKU, sebanyak 97,25% dari
                                modal yang ditempatkan dan disetor dalam KKU; (v) KUS, sebanyak 99,15% dari modal yang ditempatkan
                                dan disetor dalam KUS; (vi) SCU, sebanyak 90,91% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SCU;
                                dan (vii) SHM, sebanyak 90,48% dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam SHM.

RUPS                        :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

SCU                         :   berarti PT Sumber Cipta Utama.

SHM                         :   berarti PT Sharindo Matratama.

TBNRI                       :   berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

                                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.407.268.750 ribu
(sembilan triliun empat ratus tujuh miliar dua ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya
telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh enam juta empat ratus lima puluh
empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 118,05% (seratus delapan belas koma nol lima persen) dari ekuitas
Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan sudah menjadi sepengendali dengan Perusahaan Target, yaitu sepengendalian
di bawah PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan demikian
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK
17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang mewajibkan Transaksi
Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila
Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan
meyakini tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan
komisaris, dan MAP (sebagai Pemegang Saham Utama dan pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan dalam Rencana
Transaksi.

Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP KR
dengan laporan No. 00103/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Berdasarkan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan
Perseroan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Rencana
Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara
seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa informasi material terkait Rencana Transaksi yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.

                                             URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

      Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan kaleng, serta
      mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa
      pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin. Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui
      entitas anak. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari
      real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto Perseroan.


                                                                                                                                         3
Page 4
    Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha dan mengembangkan bisnis di bidang
    real estat dengan mengakuisisi 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah mengakuisisi BKS, Perseroan melalui BKS
    melakukan akuisisi 51% kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC. Bergerak di bidang real estat, BKS, MAS dan CGIC memiliki
    lahan yang seluruhnya berada di Kabupaten Tangerang dan ketiganya merupakan pengembang PIK 2. Untuk memperluas skala
    proyek Perseroan di PIK 2, Perseroan berencana untuk mengakuisisi Perusahaan Target dengan melakukan penyertaan atas saham
    baru yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan Target. Seluruh Perusahaan Target merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
    real estat dan memiliki sejumlah lahan di PIK 2.

    PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang
    terbentang pada lahan seluas lebih dari 6.000 hektar di bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta
    City”, PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek seperti retail mall, exhibition and convention halls, kawasan bisnis (Islamic Financial
    Center), Indonesia Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport centre), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, serta
    berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School, berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga
    direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Ginza Beach Walk
    sampai Community Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans), universitas ternama (Universitas Prasetya Mulya, UPH)
    yang secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama untuk hunian dan
    kaveling komersial. Selain itu, adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARA) yang
    menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang ke depannya dapat
    mempermudah akses ke kawasan.

    Perekonomian Indonesia pada tahun 2023 akan tumbuh sekitar 5,0% menurut proyeksi IMF, hal ini menunjukkan bahwa Indonesia
    sudah mulai pulih dari dampak Covid-19. Dalam jangka menengah, perekonomian Indonesia akan terus meningkat seiring dengan
    pemulihan ekonomi global serta peningkatan perekonomian domestik yang didorong oleh kenaikan konsumsi, investasi serta
    produktivitas yang didukung oleh kebijakan-kebijakan baik fiskal maupun moneter. Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan
    ekonomi Indonesia dalam jangka menengah akan berada di kisaran 5,0-5,8% hingga tahun 2027. Hal ini secara langsung maupun
    tidak langsung akan berpengaruh pada prospek sektor properti. Selain itu Pemerintah berupaya mendukung sektor properti dengan
    mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti memperpanjang pelonggaran rasio loan to value untuk kredit/pembiayaan properti hingga
    akhir 2023, peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang
    Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan
    pelonggaran aturan kepemilikan rumah bagi warga negara asing dimana warga negara asing hanya perlu menunjukkan paspor untuk
    membeli rumah atau unit tempat tanggal di Indonesia (sebelumnya memerlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas/KITAS atau Kartu Izin
    Tinggal Tetap/KITAP). Meningkatnya daya beli masyarakat serta pelonggaran berbagai kebijakan-kebijakan dari Pemerintah dapat
    mendorong pertumbuhan sektor properti serta meningkatkan prospek usaha Perseroan.

    Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana Transaksi ini akan meningkatkan aset
    Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi
    bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi

    Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan bahwa Rencana
    Transaksi ini dapat memperluas skala proyek Perseroan serta menciptakan sinergi bisnis yang optimal dikarenakan Perusahaan
    Target merupakan pengembang PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi proyek Perseroan. Tentunya hal
    ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga dapat
    meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

3. Objek Transaksi

    Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:
    - 93,49% saham BMW;
    - 99,80% saham CISN;
    - 92,91% saham JIS;
    - 97,25% saham KKU;
    - 99,15% saham KUS;
    - 90,91% saham SCU; dan
    - 90,48% saham SHM.

    Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD II, dimana Perseroan berencana melakukan PMHMETD II
    kepada para pemegang saham dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 8.000.000.000 (delapan miliar) saham yang
    nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham.

4. Nilai Transaksi

    Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan melakukan penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan
    oleh Perusahaan Target senilai Rp9.407.268.750 ribu (sembilan triliun empat ratus tujuh miliar dua ratus enam puluh delapan juta tujuh
    ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian nilai penyertaan sebagai berikut:

    a) 1.435.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh BMW atau setara dengan 93,49% kepemilikan saham dalam BMW, dengan
       nilai transaksi sebesar Rp1.269.975.000 ribu (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima
       juta Rupiah).

                                                                                                                                         4
Page 5
        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh BMW untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        sebesar Rp1.259.713.009 ribu dan sisa dana sebesar Rp10.261.991 ribu akan digunakan oleh BMW untuk modal kerja.

   b) 296.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh CISN atau setara dengan 99,80% kepemilikan saham dalam CISN, dengan nilai
      transaksi sebesar Rp4.158.800.000 ribu (empat triliun seratus lima puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah).

        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh CISN untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        sebesar Rp4.157.592.998 ribu dan sisa dana sebesar Rp1.207.002 ribu akan digunakan oleh CISN untuk modal kerja.

   c) 655.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh JIS atau setara dengan 92,91% kepemilikan saham dalam JIS, dengan nilai
      transaksi sebesar Rp1.277.250.000 ribu (satu triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah).

        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh JIS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        sebesar Rp1.271.270.302 ribu dan sisa dana sebesar Rp5.979.698 ribu akan digunakan oleh JIS untuk modal kerja.

   d) 18.600.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KKU atau setara dengan 97,25% kepemilikan saham dalam KKU, dengan
      nilai transaksi sebesar Rp390.600.000 ribu (tiga ratus sembilan puluh miliar enam ratus juta Rupiah).

        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KKU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        sebesar Rp388.666.658 ribu dan sisa dana sebesar Rp1.933.342 ribu akan digunakan oleh KKU untuk modal kerja.

   e) 70.250 saham baru yang akan dikeluarkan oleh KUS atau setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS, dengan nilai
      transaksi sebesar Rp1.656.143.750 ribu (satu triliun enam ratus lima puluh enam miliar seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus
      lima puluh ribu Rupiah).

        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh KUS untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        sebesar Rp1.650.410.972 ribu dan sisa dana sebesar Rp5.733.028 ribu akan digunakan oleh KUS untuk modal kerja.

   f)   500.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SCU atau setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU, dengan nilai
        transaksi sebesar Rp312.500.000 ribu (tiga ratus dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).

        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SCU untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp228.387.527 ribu dan Rp72.084.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp12.028.473 ribu
        akan digunakan oleh SCU untuk modal kerja; dan

   g) 950.000 saham baru yang akan dikeluarkan oleh SHM atau setara dengan 90,48% kepemilikan saham dalam SHM, dengan nilai
      transaksi sebesar Rp342.000.000 ribu (tiga ratus empat puluh dua miliar Rupiah).

        Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru akan digunakan oleh SHM untuk tujuan pembayaran utang kepada pihak afiliasi
        dan pihak ketiga masing-masing sebesar Rp150.995.134 ribu dan Rp181.219.000 ribu, dan sisa dana sebesar Rp9.785.866 ribu
        akan digunakan oleh SHM untuk modal kerja.

5. Pihak yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:

   a) Perseroan:
      merupakan pihak yang akan melakukan penyertaan atas saham baru yang dikeluarkan oleh:
      - BMW, yang setara dengan 93,49% kepemilikan saham dalam BMW;
      - CISN, yang setara dengan 99,80% kepemilikan saham dalam CISN;
      - JIS, yang setara dengan 92,91% kepemilikan saham dalam JIS;
      - KKU, yang setara dengan 97,25% kepemilikan saham dalam KKU;
      - KUS, yang setara dengan 99,15% kepemilikan saham dalam KUS;
      - SCU, yang setara dengan 90,91% kepemilikan saham dalam SCU; dan
      - SHM, yang setara dengan 90,48% kepemilikan saham dalam SHM.
   b) BMW, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 93,49%;
   c) CISN, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,80%;
   d) JIS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 92,91%;
   e) KKU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 97,25%;
   f) KUS, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 99,15%;
   g) SCU, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,91%; dan
   h) SHM, merupakan pihak yang sahamnya akan dimiliki Perseroan sebanyak 90,48%.




                                                                                                                                     5
Page 6
Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:

A. Perseroan

   i.   Riwayat Singkat

        Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, Tanggal 8 September
        2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta, status badan hukum Perseroan diperoleh
        dengan pengesahan Akta Pendirian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
        Indonesia No. 20932 HT.01.01.TH.2002, Tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara
        Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara (“TBN”) No. 5572. Anggaran dasar mana
        seluruhnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta
        Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 4 , tanggal 4 November 2008, yang dibuat di hadapan
        Ivonne Barnetha Sinyal, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia No. AHU-88651.AH.01.02.TAHUN 2008, tanggal 20 November 2008, diumumkan dalam BNRI
        No. 105 Tahun 2008, tanggal 30 Desember 2008, TBN No. 29911. Perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka
        sekaligus penyesuaian anggaran dasar Perseroan dengan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan No.
        IX.J.1, tanggal 14 Mei 2008, tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
        Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, yang termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
        Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 1, tanggal 8 April 2018, yang dibuat di hadapan
        Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Hukum
        dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007712.AH.01.02.TAHUN 2018, dan Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH-01.03-0137098, serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-01371000, ketiganya tanggal 6 April 2018, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 056,
        tanggal 13 Juli 2021, TBN No. 023257, setelah memperoleh Surat Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. S-
        115/D.04/2018, tanggal 6 September 2018, Perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran ditindaklanjuti dengan
        Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 5, tanggal 14 Maret 2019, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
        S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0152660 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.03-0152665, keduanya tanggal 18 Maret 2019., kemudian Perseroan melakukan penyesuaian anggaran dasar
        terhadap Peraturan OJK No. 15/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020,
        tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagaimana termuat dalam
        Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang
        dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021.

        Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta
        Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam
        Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat
        di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
        0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023.

  ii.   Kegiatan Usaha

        Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        Perseroan No. 37, tanggal 8 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta adalah menjalankan
        usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan kegiatan usaha
        sebagai berikut:

        -   Industri Ember, Kaleng, Drum dan Wadah Sejenis dari Logam yang mencakup usaha pembuatan wadah dari
            logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan
            sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
        -   Aktivitas Perusahaan Holding yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
            yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
            tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup
            jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
            perusahaan.
        -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
            dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
            dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
            perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
            bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
            economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
            biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
            dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
            pelayanan studi investasi infrastruktur.




                                                                                                                               6
Page 7
iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Perseroan
       No. 37, tanggal 8 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Fatimah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Pernyataan Keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 10, tanggal 25 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah
       Helmi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                :   Rp2.788.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) terbagi
                                      atas 27.880.000.000 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh juta) saham,
                                      masing-masing saham bernilai nominal Rp100 (seratus Rupiah).
       Modal ditempatkan dan      :   Rp1.353.000.000.000 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar Rupiah) terbagi atas
       disetor                        13.530.000.000 (tiga belas miliar lima ratus tiga puluh juta) saham.

       Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                   %
       Modal Dasar                                           27.880.000.000              2.788.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. MAP                                                11.916.115.044                1.191.611.504.400             88,07
       2. Masyarakat                                          1.613.884.956                  161.388.495.600             11,93
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  13.530.000.000                1.353.000.000.000            100,00
       Saham Dalam Portepel                                  14.350.000.000                1.435.000.000.000

iv.    Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
       Saham Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta,
       adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris                    :    Susanto Kusumo
       Wakil Presiden Komisaris              :    Phiong Phillipus Darma
       Komisaris                             :    Steven Kusumo
       Komisaris                             :    Richard Halim Kusuma
       Komisaris Independen                  :    Hardjo Subroto Lilik
       Komisaris Independen                  :    Prof. Djisman Simandjuntak

       Direksi
       Presiden Direktur                     :    Sugianto Kusuma
       Wakil Presiden Direktur               :    Alexander Halim Kusuma
       Wakil Presiden Direktur               :    Surya Pranoto Budihardjo
       Direktur                              :    Markus Kusumaputra
       Direktur                              :    Ipeng Widjoyo
       Direktur                              :    Arthur Salim
       Direktur                              :    Gianto Gunara
       Direktur                              :    Yohanes Edmond Budiman

  v. Ikhtisar Keuangan

       Berikut adalah laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
       pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor
       independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material:
                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                30 Juni                      31 Desember
        Keterangan
                                                                  2023                        2022                       2021
        Operasi yang dilanjutkan
        Pendapatan neto                                   1.242.101.566                872.132.130                316.182.830
        Laba bruto                                          639.087.460                415.801.111                 17.600.284
        Laba/(rugi) sebelum pajak final dan
         pajak penghasilan                                  594.133.877                275.908.192                 (5.478.825)
        Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan               563.075.996                261.545.580                 (6.313.341)
        Laba/(rugi) setelah efek penyesuaian
         rugi dari merging entities                         546.901.171                260.543.719                 (7.021.959)
        Laba periode berjalan dari operasi yang
         dilanjutkan                                        546.901.171                288.311.135                  1.680.076




                                                                                                                                  7
Page 8
                                                                   30 Juni                       31 Desember
          Keterangan
                                                                     2023                         2022                       2021
          Operasi yang dihentikan
          Laba periode berjalan dari operasi yang
            dihentikan                                          1.090.252                           -                           -
          Laba periode berjalan                               547.991.423                 288.311.135                   1.680.076
          Laba komprehensif periode berjalan                  547.991.423                 289.370.586                   2.016.012
          Laba per saham - dasar dan dilusian
            (Rupiah penuh)                                          15,60                       27,19                       4,05
          Aset                                             16.698.152.564              15.938.444.031             13.296.259.876
          Liabilitas                                        8.729.386.110               8.560.229.428             12.822.038.225
          Ekuitas                                           7.968.766.454               7.378.214.603                474.221.651

B. BMW

   i.    Riwayat Singkat

         BMW merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian PT BMW No. 01, tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H.,
         Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor C-
         04282HT.01.01-TH.2007, tanggal 27 November 2007.

         Anggaran dasar BMW telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir BMW
         sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat BMW No. 6, tanggal 12 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Marijke
         Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan penyesuaian Anggaran Dasar BMW terhadap
         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkumham sebagaimana
         dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009 (“Akta BMW No.
         6/2008“), sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW
         No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
         sehubungan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
         AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar BMW yang tercantum di dalam Akta BMW No. 6/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
         disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).

  ii.    Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMW, maksud dan tujuan BMW adalah:

         1. Maksud dan tujuan BMW ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
             disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
             mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
             untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
             pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
             estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

  iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Struktur permodalan BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BMW No. 50, tanggal 23 Juni
         2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan
         kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-04717.40.20.2014, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03555.40.21.2014, keduanya tertanggal 28 Juni 2015, adalah sebagai berikut:

         Modal dasar                 :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
                                         masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus Rupiah).
         Modal ditempatkan dan       :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham,
         disetor                         masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).

         Susunan pemegang saham BMW sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW No. 31, tanggal 3
         Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
         Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014,
         tanggal 15 Oktober 2014, adalah sebagai berikut:




                                                                                                                                    8
Page 9
                                                                Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
            Keterangan
                                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)                     %
            Modal Dasar                                                  200.000                 100.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor:
            1. PT Agung Sedayu                                             50.000                   25.000.000.000              50,00
            2. PT Tunas Mekar Jaya                                         50.000                   25.000.000.000              50,00
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          100.000                   50.000.000.000             100,00
            Saham Dalam Portepel                                          100.000                   50.000.000.000

  iv.       Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No.
            32, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
            sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
            Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423431, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
            Komisaris Utama                        :   Kho Cing Siong
            Komisaris                              :   Freddy Numberi

            Direksi
            Direktur Utama                         :   Nono Sampono
            Direktur I                             :   Yohanes Edmond Budiman
            Direktur II                            :   Surya Pranoto Budihardjo
            Direktur III                           :   Belly Djaliel

  v.        Ikhtisar Keuangan

            Berikut adalah laporan keuangan BMW per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
            30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
            auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
            semua hal yang material:
                                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         30 Juni                     31 Desember
             Keterangan
                                                                           2023                      2022                       2021
             Pendapatan                                                        -                         -                          -
             Laba bruto                                                        -                         -                          -
             Rugi periode dan tahun berjalan                        (27.911.512)              (55.155.081)                (7.017.518)
             Rugi komprehensif periode dan tahun
               berjalan                                             (27.911.512)              (55.190.740)                (7.015.328)
             Aset                                                 2.420.400.548             2.192.143.809              1.595.118.592
             Liabilitas                                           2.439.344.029             2.183.175.778              1.556.249.821
             Ekuitas (defisiensi modal)                             (18.943.481)                 8.968.031                38.868.771

C. CISN

       i.   Riwayat Singkat

            CISN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana termaktub dalam
            Akta Pendirian Perseroan Terbatas Cahaya Inti Sentosa No. 40, tanggal 10 November 2012, yang dibuat di hadapan Edison
            Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013 (“Akta Pendirian CISN”).

            Anggaran dasar CISN telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir CISN
            sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan
            Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84 tanggal 28 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
            Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, yang telah disetujui
            oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.

            (anggaran dasar CISN yang tercantum di dalam Akta Pendirian CISN beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
            disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”).

   ii.      Kegiatan Usaha

            Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN adalah:

            1. Maksud dan tujuan CISN ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
            2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:



                                                                                                                                        9
Page 10
           68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
           mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
           disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
           mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
           untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
           pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
           estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
           dipindah-pindah.

iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No. 16, tanggal
       1 November 2017, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana
       telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-
       0022856.AH.01.02.TAHUN 2017 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas CISN, dan (ii) Surat
       Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar CISN No. AHU-AH.01.03-0186952, keduanya tanggal 2 November 2017,adalah
       sebagai berikut:

       Modal dasar                 :   Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, dengan masing-
                                       masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
       Modal ditempatkan dan       :   Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
       disetor

       Susunan pemegang saham CISN adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                     %
       Modal Dasar                                                     2.000                  2.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. PT Agung Sedayu                                                 300                      300.000.000             50,00
       2. PT Tunas Mekar Jaya                                             300                      300.000.000             50,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                               600                      600.000.000            100,00
       Saham Dalam Portepel                                             1.400                    1.400.000.000

iv.    Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No.
       34, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
       sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan CISN No. AHU-AH.01.03-0423439 tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                       :    Kho Cing Siong
       Komisaris                             :    Freddy Numberi

       Direksi
       Direktur Utama                        :    Nono Sampono
       Direktur I                            :    Yohanes Edmond Budiman
       Direktur II                           :    Surya Pranoto Budihardjo
       Direktur III                          :    Belly Djaliel

 v. Ikhtisar Keuangan

       Berikut adalah laporan keuangan CISN per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
       30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
       auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
       semua hal yang material:
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    30 Juni                     31 Desember
        Keterangan
                                                                      2023                      2022                      2021
        Pendapatan                                                        -                       164                         -
        Laba bruto                                                        -                       164                         -
        Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                  (1.999.207)               (1.362.666)                   107.135
        Laba (rugi) komprehensif periode dan
          tahun berjalan                                        (1.999.207)               (1.363.588)                   107.135
        Aset                                                 4.261.354.454             3.702.307.737              3.316.448.113
        Liabilitas                                           4.264.047.272             3.703.001.348              3.315.778.136
        Ekuitas (defisiensi modal)                              (2.692.818)                 (693.611)                   669.977



                                                                                                                                   10
Page 11
D. JIS

   i.    Riwayat Singkat

         JIS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta
         Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaya Indah Sentosa No. 27, tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
         S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
         No. AHU-31853.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 23 Juni 2010 (“Akta Pendirian JIS”)

         Anggaran dasar JIS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir JIS sebagaimana
         termaktub dalam Akta Pendirian JIS, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
         Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
         Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan
         kepada Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044103.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Juli 2023,

         (anggaran dasar JIS yang tercantum di dalam Akta Pendirian JIS beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
         oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar JIS”)

   ii.   Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS adalah:

         1. Maksud dan tujuan JIS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
             disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
             mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
             untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
             pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
             estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

  iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Struktur permodalan JIS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas
         JIS No. 54, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
         telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Keputusan Menkumham No. AHU-
         00365.40.20.2014 dan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar JIS No. AHU-00374.40.21.2014, keduanya
         tanggal 14 April 2014, adalah sebagai berikut:

         Modal dasar                :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 saham, masing-masing
                                        saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
         Modal ditempatkan dan      :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham.
         disetor

         Susunan pemegang saham JIS adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
         Keterangan
                                                               Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                   %
         Modal Dasar                                                   100.000                100.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor:
         1. PT Agung Sedayu                                             25.000                   25.000.000.000            50,00
         2. PT Tunas Mekar Jaya                                         25.000                   25.000.000.000            50,00
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           50.000                   50.000.000.000           100,00
         Saham Dalam Portepel                                           50.000                   50.000.000.000

  iv.    Pengurusan dan Pengawasan

         Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 36,
         tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang
         telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan JIS No.
         AHU-AH.01.03-0423441, tanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                       :   Kho Cing Siong
         Komisaris                             :   Freddy Numberi



                                                                                                                                   11
Page 12
         Direksi
         Direktur Utama                        :   Nono Sampono
         Direktur I                            :   Yohanes Edmond Budiman
         Direktur II                           :   Surya Pranoto Budihardjo
         Direktur III                          :   Belly Djaliel

   v. Ikhtisar Keuangan

         Berikut adalah laporan keuangan JIS per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
         Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
         auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
         semua hal yang material:
                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                     30 Juni                       31 Desember
          Keterangan
                                                                       2023                       2022                      2021
          Pendapatan                                                       -                      1.679                         -
          Laba bruto                                                       -                      1.679                         -
          Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                   (586.244)                   (86.505)                    57.711
          Laba (rugi) komprehensif periode dan
            tahun berjalan                                        (586.244)                    (81.403)                    57.711
          Aset                                                1.403.505.519              1.384.816.907              1.330.456.244
          Liabilitas                                          1.357.577.919              1.338.303.063              1.283.860.997
          Ekuitas                                                45.927.600                 46.513.844                 46.595.247

E. KKU

   i.    Riwayat Singkat

         KKU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian Perseroan Terbatas Kemilau Karya Utama No. 60, tanggal 8 September 2015, yang dibuat di hadapan Edison
         Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
         Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456234.AH.01.01.Tahun 2015, tanggal 15 September 2015 (“Akta
         Pendirian KKU”).

         Anggaran dasar KKU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir KKU sebagaimana
         termaktub dalam Akta Pendirian KKU, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
         Para Pemegang Saham KKU No. 113 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
         Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan
         diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0039639.AH.01.02.TAHUN 2023,
         tanggal 12 Juli 2023, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0090499,
         tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU No. 113/2023”).

         (anggaran dasar KKU yang tercantum di dalam Akta Pendirian KKU beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah disetujui
         oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).

  ii.    Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU adalah:

         1. Maksud dan tujuan KKU ialah Real Estat
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
             maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
             penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
             atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
             tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
             real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

  iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Struktur permodalan KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 113/2023 adalah sebagai berikut:

         Modal dasar                :   Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu)
                                        saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
         Modal ditempatkan dan      :   Rp525.000.000.000 (lima ratus dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 525.000 (lima ratus
         disetor                        dua puluh lima ribu) saham.


                                                                                                                                    12
Page 13
        Susunan pemegang saham KKU adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
         Keterangan
                                                             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                    %
         Modal Dasar                                                 600.000                600.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor:
         1. PT Kukuh Mandiri Lestari                                 475.000                  475.000.000.000             90,48
         2. PT Mandiri Bangun Makmur                                  25.000                   25.000.000.000              4,76
         3. PT Trisula Indah Lestari                                  25.000                   25.000.000.000              4,76
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        525.000                  525.000.000.000            100,00
         Saham Dalam Portepel                                         75.000                   75.000.000.000

  iv.   Pengurusan dan Pengawasan

         Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No,
         9, tanggal 17 Mei 2022, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Data KKU No. AHU-AH.01.09-0013358, tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                       :   Kho Cing Siong
         Komisaris                             :   Freddy Numberi

         Direksi
         Direktur Utama                        :   Nono Sampono
         Direktur I                            :   Yohanes Edmond Budiman
         Direktur II                           :   Surya Pranoto Budihardjo
         Direktur III                          :   Belly Djaliel

  v. Ikhtisar Keuangan

        Berikut adalah laporan keuangan KKU per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
        30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
        auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
        semua hal yang material:
                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    30 Juni                    31 Desember
         Keterangan
                                                                      2023                     2022                       2021
         Pendapatan                                                   3.931                      710                         -
         Laba bruto                                                   3.931                      710                         -
         Rugi periode dan tahun berjalan                        (2.969.238)                (202.830)                         -
         Rugi komprehensif periode dan tahun
           berjalan                                             (2.969.238)               (202.830)                          -
         Aset                                                1.010.855.422              929.560.786                    604.500
         Liabilitas                                            489.022.990              879.759.116                          -
         Ekuitas                                               521.832.432               49.801.670                    604.500

F. KUS

   i.   Riwayat Singkat

        KUS merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras sebagaimana termaktub dalam
        Akta Pendirian No. 27, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara
        (“Akta Pendirian KUS”). Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
        29385.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal 26
        Desember 2014.

        Anggaran dasar KUS telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir KUS sebagaimana
        termaktub dalam Akta Pendirian KUS, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
        Para Pemegang Saham KUS No. 82, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
        Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkumham
        berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044097.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar KUS yang tercantum di dalam Akta Pendirian KUS beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
         disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana yang terakhir pada Akta KUS No. 39/2020 di
         atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar KUS”).

  ii.   Kegiatan Usaha

        1. Maksud dan tujuan KUS ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
        2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                                                                                                                                  13
Page 14
           68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
           mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
           disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
           mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
           untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
           pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
           estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
           dipindah-pindah.

iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

       Struktur permodalan KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa KUS No. 107, tanggal
       27 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana telah disetujui
       oleh dan diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i) Surat Keputusan No. AHU-0022635.AH.01.02.TAHUN 2017,
       tanggal 31 Oktober 2017, (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186063,
       tanggal 31 Oktober 2017, dan (iii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186064,
       tanggal 31 Oktober 2017, adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                :   Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah), terbagi atas 2.000 (dua ribu) saham, dengan masing-
                                      masing saham bernilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
       Modal ditempatkan dan      :   Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) saham.
       disetor

       Susunan pemegang saham KUS adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham
       Keterangan
                                                            Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal (Rp)                   %
       Modal Dasar                                                    2.000                  2.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor:
       1. PT Agung Sedayu                                                300                    300.000.000             50,00
       2. PT Tunas Mekar Jaya                                            300                    300.000.000             50,00
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              600                    600.000.000            100,00
       Saham Dalam Portepel                                            1.400                  1.400.000.000

 iv.   Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT KUS
       No. 37, tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
       Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
       Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423440, tanggal 23 Desember 2020adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                       :   Kho Cing Siong
       Komisaris                             :   Freddy Numberi

       Direksi
       Direktur Utama                        :   Nono Sampono
       Direktur I                            :   Yohanes Edmond Budiman
       Direktur II                           :   Surya Pranoto Budihardjo
       Direktur III                          :   Belly Djaliel

 v. Ikhtisar Keuangan

       Berikut adalah laporan keuangan KUS per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
       30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
       auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
       semua hal yang material:
                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    30 Juni                   31 Desember
        Keterangan
                                                                      2023                    2022                      2021
        Pendapatan                                                        -                       -                         -
        Laba bruto                                                        -                       -                         -
        Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                    (267.468)                (47.830)                     6.459
        Laba (rugi) komprehensif periode dan
          tahun berjalan                                        (267.468)                  (47.603)                    6.459
        Aset                                                1.671.849.696            1.616.656.576             1.470.398.367
        Liabilitas                                          1.671.454.288            1.615.993.700             1.469.687.888
        Ekuitas                                                   395.408                  662.876                   710.479



                                                                                                                                14
Page 15
G. SCU

   i.    Riwayat Singkat

         SCU merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian SCU No. 28, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
         tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-29387.40.10.2014,
         tanggal 14 Oktober 2014, dan telah diumumkan dalam TBNRI Nomor 60134 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember 2014
         (“Akta Pendirian SCU”).

         Anggaran dasar SCU telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir SCU sebagaimana
         termaktub dalam Akta Pendirian SCU, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
         Para Pemegang Saham PT BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
         Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, yang telah disetujui oleh
         Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar SCU yang tercantum di dalam Akta Pendirian SCU beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
         disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”).

  ii.    Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SCU, maksud dan tujuan SCU adalah:

         1. Maksud dan tujuan SCU ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
             disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
             mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
             untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
             pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
             estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

  iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Struktur permodalan SCU sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian SCU adalah sebagai berikut:

         Modal dasar                :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
                                        masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus Rupiah).
         Modal ditempatkan dan      :   Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu)
         disetor                        saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).

         Susunan pemegang saham SCU adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
         Keterangan
                                                               Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)                  %
         Modal Dasar                                                 200.000                 100.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor:
         1. PT Agung Sedayu                                            25.000                  12.500.000.000             50,00
         2. PT Tunas Mekar Jaya                                        25.000                  12.500.000.000             50,00
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          50.000                  25.000.000.000            100,00
         Saham Dalam Portepel                                         150.000                  75.000.000.000

  iv.    Pengurusan dan Pengawasan

         Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa SCU No.
         50, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utama, sebagaimana telah
         diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
         AH.01.03-0423721, tanggal 25 Desember 2020, adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                      :   Kho Cing Siong
         Komisaris                            :   Freddy Numberi




                                                                                                                                  15
Page 16
         Direksi
         Direktur Utama                        :   Nono Sampono
         Direktur I                            :   Yohanes Edmond Budiman
         Direktur II                           :   Surya Pranoto Budihardjo
         Direktur III                          :   Belly Djaliel

   v. Ikhtisar Keuangan

         Berikut adalah laporan keuangan SCU per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
         30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
         auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
         semua hal yang material:
                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    30 Juni                     31 Desember
          Keterangan
                                                                       2023                     2022                      2021
          Pendapatan                                            101.680.741                         -                         -
          Laba bruto                                             36.058.820                         -                         -
          Laba (rugi) periode dan tahun berjalan                 31.873.168               (2.046.153)               (1.875.592)
          Laba (rugi) komprehensif periode dan
            tahun berjalan                                       31.873.168               (2.025.985)               (1.874.009)
          Aset                                                1.498.747.813            1.388.858.739               481.767.776
          Liabilitas                                          1.448.808.302            1.370.792.396               461.675.448
          Ekuitas                                                49.939.511               18.066.343                20.092.328

H. SHM

   i.    Riwayat Singkat

         SHM merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana termaktub dalam
         Akta Pendirian No. 178 tanggal 12 Nopember 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., Notaris di
         Jakarta (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM telah disahkan oleh Menteri Kehakiman sebagaimana dibuktikan
         dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1 April 1989.

         Anggaran dasar SHM telah beberapa kali mengalami perubahan, di mana anggaran dasar lengkap terakhir SHM sebagaimana
         termaktub dalam Akta Risalah Rapat PT SHM No. 184, tanggal 26 Juli 2008, sebagaimana yang telah ditegaskan kembali
         oleh Akta Risalah Rapat PT SHM No. 20, tanggal 3 Desember 2008, yang keduanya dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
         Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan No.
         AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”), sebagaimana telah diubah terakhir
         kali dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di
         hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM,
         yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023,
         tanggal 31 Juli 2023.

         (anggaran dasar SHM yang tercantum di dalam Akta SHM No. 20/2008 beserta seluruh perubahan-perubahan yang telah
         disetujui oleh dan/atau telah diberitahukan kepada Menkumham di atas lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).

  ii.    Kegiatan Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM adalah:

         1. Maksud dan tujuan SHM ialah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
         2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

             681111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
             mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
             disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang,
             mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
             untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
             pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
             estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa
             dipindah-pindah.

  iii.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

         Struktur permodalan SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT SHM No. 54, tanggal 23
         Juni 2014, yang dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah disetujui oleh dan
         diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan: (i) AHU-04715.40.20.2014, tanggal 29 Juni 2014, dan (ii) Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03553.40.21.2014, tanggal 29 Juni 2014, adalah sebagai berikut:



                                                                                                                                  16
Page 17
             Modal dasar                :   Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) saham,
                                            dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah).
             Modal ditempatkan dan      :   Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham.
             disetor

             Susunan pemegang saham SHM sebagaimana diuraikan dalam Akta Risalah RUPS Luar Biasa SHM No. 29, tanggal 3
             Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
             Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-35719.40.22.2014, tanggal 15
             Oktober 2014, adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per saham
             Keterangan
                                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)                   %
             Modal Dasar                                                 200.000                 100.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor:
             1. PT Agung Sedayu                                            50.000                  25.000.000.000             50,00
             2. PT Tunas Mekar Jaya                                        50.000                  25.000.000.000             50,00
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         100.000                  50.000.000.000            100,00
             Saham Dalam Portepel                                         100.000                  50.000.000.000

       iv.   Pengurusan dan Pengawasan

             Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT SHM
             No. 51, tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
             Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
             Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0423720, tanggal 25 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

             Komisaris Utama                        :   Kho Cing Siong
             Komisaris                              :   Freddy Numberi

             Direksi
             Direktur Utama                         :   Nono Sampono
             Direktur I                             :   Yohanes Edmond Budiman
             Direktur II                            :   Surya Pranoto Budihardjo
             Direktur III                           :   Belly Djaliel

       v. Ikhtisar Keuangan

             Berikut adalah laporan keuangan SHM per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
             30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan, auditor independen, yang laporan
             auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Henny Dewanto, CPA pada tanggal 31 Juli 2023 dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material:
                                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                        30 Juni                     31 Desember
              Keterangan
                                                                          2023                      2022                      2021
              Pendapatan                                                      -                         -                         -
              Laba bruto                                                      -                         -                         -
              Rugi periode dan tahun berjalan                      (37.710.121)              (39.220.163)                  (54.986)
              Rugi komprehensif periode dan tahun
                berjalan                                            (37.710.121)             (38.986.054)                  (54.986)
              Aset                                                1.266.598.491              930.285.424               648.908.485
              Liabilitas                                          1.295.444.662              921.421.474               601.058.481
              Ekuitas (defisiensi modal)                            (28.846.171)                8.863.950               47.850.004

6. Sifat Hubungan Transaksi

   Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp9.407.268.750 ribu (sembilan triliun empat ratus tujuh miliar dua ratus enam
   puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
   dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   a. Transaksi Material
       Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
       pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen,
       yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023, jumlah ekuitas
       Perseroan adalah sebesar Rp7.968.766.454 ribu (tujuh triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh
       enam juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah). Rencana Transaksi dengan total nilai transaksi sebesar Rp9.407.268.750
       ribu telah mencapai 118,05% (seratus delapan belas koma nol lima persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima
       puluh persen) dari ekuitas Perseroan.




                                                                                                                                      17
Page 18
       Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
       mengandung transaksi afiliasi, karenanya wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
       RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.

   b. Transaksi Afiliasi
      Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan: (i) Tuan Surya Pranoto Budihardjo menjabat sebagai Wakil
      Presiden Direktur di Perseroan dan sebagai Direktur di Perusahaan Target; (ii) Tuan Yohanes Edmond Budiman menjabat sebagai
      Direktur di Perseroan dan di Perusahaan Target; dan (iii) Perseroan dan Perusahaan Target dikendalikan oleh pihak yang sama,
      yaitu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

         Nama                                           Perseroan        BMW         CISN            JIS     KKU     KUS     SCU     SHM
         Susanto Kusumo                                     PK             -           -              -        -       -       -       -
         Phiong Phillipus Darma                            WPK             -           -              -        -       -       -       -
         Steven Kusumo                                       K             -           -              -        -       -       -       -
         Richard Halim Kusuma                                K             -           -              -        -       -       -       -
         Hardjo Subroto Lilik                               KI             -           -              -        -       -       -       -
         Prof. Djisman Simandjuntak                         KI             -           -              -        -       -       -       -
         Sugianto Kusuma                                    PD             -           -              -        -       -       -       -
         Alexander Halim Kusuma                            WPD             -           -              -        -       -       -       -
         Markus Kusumaputra                                 D              -           -              -        -       -       -       -
         Ipeng Widjoyo                                      D              -           -              -        -       -       -       -
         Arthur Salim                                       D              -           -              -        -       -       -       -
         Gianto Gunara                                      D              -           -              -        -       -       -       -
         Kho Cing Siong                                      -            KU          KU             KU       KU      KU      KU      KU
         Freddy Numberi                                      -             K           K              K        K       K       K       K
         Nono Sampono                                        -            DU          DU             DU      DU      DU      DU       DU
         Yohanes Edmond Budiman                             D             D-I         D-I            D-I      D-I     D-I     D-I     D-I
         Surya Pranoto Budihardjo                          WPD            D-II        D-II           D-II    D-II    D-II    D-II    D-II
         Belly Djaliel                                       -           D-III       D-III           D-III   D-III   D-III   D-III   D-III
       Keterangan:
       PD / DU: Presiden Direktur / Direktur Utama   PK / KU: Presiden Komisaris / Komisaris Utama
       WPD: Wakil Presiden Direktur                  WPK: Wakil Presiden Komisaris
       D: Direktur                                   KI: Komisaris Independen
       D-I: Direktur I                               K: Komisaris
       D-II: Direktur II
       D-III: Direktur III


       Dengan demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi prosedur dan prasyarat
       yang ditetapkan dalam POJK 42/2020 dan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui
       RUPS sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK
       17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib
       memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

7. Struktur Grup Sebelum Rencana Transaksi

   Struktur grup Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:




                                                                                                                                             18
Page 19
    Setelah Rencana Transaksi, struktur grup Perseroan akan menjadi sebagai berikut:




    Keterangan:
    Setelah selesainya Rencana Transaksi:
    (i) BMW akan dimiliki 93,49% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 3,26%;
    (ii) CISN akan dimiliki 99,80% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 0,10%;
    (iii) JIS akan dimiliki 92,91% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 3,55%;
    (iv) KKU akan dimiliki 97,25% oleh Perseroan, oleh PT Kukuh Mandiri Lestari sebesar 2,48% dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya
          masing-masing sebesar 0,13%;
    (v) KUS akan dimiliki 99,15% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 0,42%;
    (vi) SCU akan dimiliki 90,91% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 4,55%; dan
    (vii) SHM akan dimiliki 90,48% oleh Perseroan, dan oleh PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing sebesar 4,76%.

                       PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak keuangan yang material atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023,
apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.

Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan proforma
konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang
laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 31 Juli 2023.

Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma informasi keuangan konsolidasian
Perseroan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
    tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan.
b. Laporan Keuangan interim BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM per 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
    pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan.
c. Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD II dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 dengan jumlah hasil
    PMHMETD II sekitar Rp11.000.000.000 ribu.
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi akuisisi oleh Perseroan atas penerbitan saham baru BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan
    SHM dengan kepemilikan masing-masing sebesar 93,49%, 99,80%, 92,91%, 97,25%, 99,15%, 90,91% dan 90,48% dengan asumsi
    dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023.
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 38 (2012): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.
f. BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU dan SHM membayar utang kepada pihak berelasi dan pihak ketiga yang dilakukan pada tanggal 30
    Juni 2023.
g. Biaya emisi saham atas PMHMETD II kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar sekitar
    Rp10.049.655 ribu.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari proforma laporan posisi keuangan
konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2023 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30
Juni 2023 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan,
auditor independen berdasarkan laporannya tanggal 8 Agustus 2023:




                                                                                                                                            19
Page 20
                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
 Laporan Posisi Keuangan                         Informasi Keuangan
                                                                                      Penyesuaian               Hasil Proforma
 Konsolidasian                                 Sebelum Penyesuaian
 Aset Lancar                                          10.940.915.103                 6.555.328.026              17.496.243.129
 Aset Tidak Lancar                                     5.757.237.461                 8.607.594.660              14.364.832.121
 Total Aset                                           16.698.152.564                15.162.922.686              31.861.075.250
 Liabilitas Jangka Pendek                              7.198.042.446                 1.417.158.939               8.615.201.385
 Liabilitas Jangka Panjang                             1.531.343.664                 2.188.200.921               3.719.544.585
 Total Liabilitas                                      8.729.386.110                 3.605.359.860              12.334.745.970
 Total Ekuitas                                         7.968.766.454                11.557.562.826              19.526.329.280

                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan               Informasi Keuangan
                                                                                      Penyesuaian               Hasil Proforma
 Komprehensif Lain Konsolidasian               Sebelum Penyesuaian
 Operasi yang dilanjutkan
 Pendapatan neto                                        1.242.101.566                 101.684.672                 1.343.786.238
 Laba Bruto                                               639.087.460                   36.062.751                  675.150.211
 Laba (rugi) sebelum pajak                                594.133.877                 (37.028.505)                  557.105.372
 Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan                    563.075.996                 (39.570.622)                  523.505.374
 Laba setelah proforma dampak transaksi
   restrukturisasi entitas sepengendali                   546.901.171                 (39.570.622)                 507.330.549
 Laba periode berjalan dari operasi yang
   dilanjutkan                                            546.901.171                             -                546.901.171
 Operasi yang dihentikan
 Laba periode berjalan dari operasi yang
   dihentikan                                               1.090.252                             -                   1.090.252

 Laba periode berjalan                                    547.991.423                             -                547.991.423
 Laba komprehensif periode berjalan                       547.991.423                             -                547.991.423

Adapun setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, Rencana Transaksi berpotensi meningkatkan aset dan ekuitas Perseroan yang
signifikan, yang memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga kondisi keuangan Perseroan menjadi lebih sehat dan ke depannya
dapat lebih mudah untuk memperoleh akses pendanaan guna mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dan mendukung pertumbuhan
jangka panjang.

                                            RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan nilai pasar
100,00% saham BMW, 100,00% saham CISN, 100,00% saham JIS, 100,00% saham KKU, 100,00% saham KUS, 100,00% saham SCU,
dan 100,00% saham SHM dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat No. KR/230412-001 tanggal
12 April 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

1. Laporan Penilaian 100,00% Saham BMW

    Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham BMW berdasarkan Laporan No. 00096/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
    7 Agustus 2023

    a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BMW.

    b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham BMW.

    c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari BMW yang selanjutnya akan digunakan
        sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
        memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI)
        2018.



                                                                                                                                  20
Page 21
   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan BMW yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis BMW dan informasi manajemen BMW
        terhadap laporan keuangan BMW tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian BMW dan kesimpulan nilai
        akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BMW atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan dan BMW bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BMW.

        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        BMW berdasarkan anggaran dasar BMW.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
        (adjusted net asset method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BMW. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp90,24 miliar.

2. Laporan Penilaian 100,00% Saham CISN

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham CISN berdasarkan Laporan No. 00097/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
   7 Agustus 2023:

                                                                                                                                     21
Page 22
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan CISN.

b. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham CISN.

c. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
   dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari CISN yang selanjutnya akan digunakan
   sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
   memenuhi POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan CISN yang
   telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
   KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis CISN dan informasi manajemen CISN
   terhadap laporan keuangan CISN tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian CISN dan kesimpulan nilai
   akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
   mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
   dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan CISN atau yang
   tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
   jaminan dari manajemen Perseroan dan CISN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
   yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
   perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
   lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
   sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
   bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
   profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
   oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
   non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan CISN.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
   apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   CISN berdasarkan anggaran dasar CISN.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
   (adjusted net asset method).


                                                                                                                                22
Page 23
        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CISN. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp8,95 miliar.

3. Laporan Penilaian 100,00% Saham JIS

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham JIS berdasarkan Laporan No. 00098/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
   7 Agustus 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan JIS.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham JIS.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari JIS yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan JIS yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis JIS dan informasi manajemen JIS terhadap
        laporan keuangan JIS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian JIS dan kesimpulan nilai akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan JIS atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan dan JIS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
                                                                                                                                23
Page 24
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan JIS.

        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        JIS berdasarkan anggaran dasar JIS.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
        (adjusted net asset method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan JIS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp103,41 miliar.

4. Laporan Penilaian 100,00% Saham KKU

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KKU berdasarkan Laporan No. 00099/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
   7 Agustus 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KKU.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KKU.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KKU yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan KKU yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis KKU dan informasi manajemen KKU
        terhadap laporan keuangan KKU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KKU dan kesimpulan nilai
        akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
                                                                                                                                24
Page 25
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KKU atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan dan KKU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KKU.

        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        KKU berdasarkan anggaran dasar KKU.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
        (adjusted net asset method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KKU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp11,74 miliar.

5. Laporan Penilaian 100,00% Saham KUS

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham KUS berdasarkan Laporan No. 00100/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
   7 Agustus 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan KUS.

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham KUS.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.


                                                                                                                                     25
Page 26
     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari KUS yang selanjutnya akan digunakan sebagai
     rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
     POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

     Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan KUS yang
     telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
     KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis KUS dan informasi manajemen KUS
     terhadap laporan keuangan KUS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian KUS dan kesimpulan nilai
     akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
     mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
     apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
     jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
     dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan KUS atau yang
     tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
     jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan dan KUS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
     yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
     perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
     pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
     lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
     sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
     bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
     dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
     profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
     perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
     non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
     dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan KUS.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
     apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
     dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     KUS berdasarkan anggaran dasar KUS.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
     (adjusted net asset method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
     harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
     kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
     seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
     dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan KUS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
     dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
     faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
     30 Juni 2023 adalah sebesar Rp15,03 miliar.
                                                                                                                           26
Page 27
6. Laporan Penilaian 100,00% Saham SCU

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SCU berdasarkan Laporan No. 00101/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal
   7 Agustus 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SCU.

   b. Objek Penilaian

       Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SCU.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

       Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
       dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

       Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SCU yang selanjutnya akan digunakan sebagai
       rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
       POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

       Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

       Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
       peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

       Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan SCU yang
       telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
       KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SCU dan informasi manajemen SCU
       terhadap laporan keuangan SCU tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SCU dan kesimpulan nilai
       akhir.

       Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
       mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
       apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
       jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
       dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

       Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
       semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SCU atau yang
       tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
       jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
       jaminan dari manajemen Perseroan dan SCU bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
       yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

       Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
       perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
       bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
       pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
       lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

       Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
       sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
       bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
       dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
       profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
       oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
       perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
       non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SCU.

       Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
       apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
       juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
       dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
       SCU berdasarkan anggaran dasar SCU.


                                                                                                                                    27
Page 28
   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
        (adjusted net asset method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SCU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp33,25 miliar.

7. Laporan Penilaian 100,00% Saham SHM

   Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% saham SHM berdasarkan Laporan No. 00102/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023 tanggal 7
   Agustus 2023:

   a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan SHM

   b. Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham SHM.

   c. Tujuan dan Maksud Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
        dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2023.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari SHM yang selanjutnya akan digunakan sebagai
        rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
        POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

   d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan SHM yang
        telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis SHM dan informasi manajemen SHM
        terhadap laporan keuangan SHM tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian SHM dan kesimpulan nilai
        akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga
        mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk menegaskan embali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
        dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
        semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan SHM atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung
        jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan dan SHM bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

        Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
        perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
        bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
                                                                                                                                28
Page 29
        pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
        lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

        Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada
        sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan
        bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
        dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang
        profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
        oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
        perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
        non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan SHM.

        Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk
        apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
        juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
        dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
        SHM berdasarkan anggaran dasar SHM.

   e. Metode Penilaian yang Digunakan

        Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih
        (adjusted net asset method).

        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang
        harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar
        seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini
        dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan SHM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
        dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   f.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan mempertimbangkan semua
        faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
        30 Juni 2023 adalah sebesar Rp 38,34 miliar.

                       RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00103/2.0162-00/BS/05/0153/1/VIII/2023
tanggal 8 Agustus 2023:

a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan Perusahaan Target.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

   -    Rencana penyertaan saham dimana BMW merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham
        atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 6.140.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham
        atau setara dengan Rp3,07 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
        yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 1.435.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar
        saham atau setara dengan 93,49% saham BMW dengan harga pelaksanaan sebesar Rp885.000,00 per lembar saham atau
        dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1,27 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham BMW.

   -    Rencana penyertaan saham dimana CISN merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
        atau setara dengan Rp2,00 miliar menjadi 1.186.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham
        atau setara dengan Rp1,19 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
        yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 296.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
        saham atau setara dengan 99,80% saham CISN dengan harga pelaksanaan Rp14.050.000,00 per lembar saham atau dengan
        nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp4,16 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham CISN.

   -    Rencana penyertaan saham dimana JIS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham
        atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 2.820.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
        saham atau setara dengan Rp2,82 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
        disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 655.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000
        per lembar saham atau setara dengan 92,91% saham JIS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.950.000,00 per lembar saham
                                                                                                                              29
Page 30
       atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1,28 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham JIS.

   -   Rencana penyertaan saham dimana KKU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 600.000 lembar atau
       setara dengan Rp600,00 miliar menjadi 525.000 lembar saham seri A dan 18.600.000 lembar saham seri B masing-masing dengan
       nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham dan Rp21.000 per lembar saham atau setara dengan
       Rp2,16 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan
       saham yang telah diterbitkan oleh KKU, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar
       saham untuk saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 18.600.000 lembar
       saham dengan nilai nominal sebesar Rp21.000 per lembar saham atau setara dengan 97,25% saham KKU dengan harga
       pelaksanaan sebesar Rp21.000,00 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp0,39 triliun sehubungan
       dengan rencana penyertaan saham KKU.

   -   Rencana penyertaan saham dimana KUS merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham
       atau setara dengan Rp2,00 miliar menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar saham
       atau setara dengan Rp283,40 miliar dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
       yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 70.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 per lembar
       saham atau setara dengan 99,15% saham KUS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp23.575.000,00 per lembar saham atau
       dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp1,66 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham KUS.

   -   Rencana penyertaan saham dimana SCU merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham
       atau setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham
       atau setara dengan Rp1,10 triliun dan selanjutnya merencanakan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor,
       yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 500.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar
       saham atau setara dengan 90,91% saham SCU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp625.000,00 per lembar saham atau dengan
       nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp0,31 triliun sehubungan dengan rencana penyertaan saham SCU.

   -   Rencana penyertaan saham dimana SHM merencanakan untuk melakukan peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar atau
       setara dengan Rp100,00 miliar menjadi 200.000 lembar saham seri A dan 950.000 lembar saham seri B masing-masing dengan
       nilai nominal sebesar Rp500.000 per lembar saham dan Rp360.000 per lembar saham atau setara dengan Rp1,47 triliun dan
       selanjutnya merencanakan untuk menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah
       diterbitkan oleh SHM, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per lembar saham untuk
       saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 950.000 lembar saham dengan nilai
       nominal sebesar Rp360.000 per lembar saham atau setara dengan 90,48% saham SHM dengan harga pelaksanaan sebesar
       Rp360.000,00 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp0,34 triliun sehubungan dengan rencana
       penyertaan saham SHM.

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Penyertaan Saham adalah untuk memberikan gambaran
   kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Penyertaan Saham dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan
   yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI 2018.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di
   atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
   kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
   KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
   fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya
   perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
   KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
   KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas
   dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
   Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
   perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
   perpajakan. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
   kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan, BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BMW,
   CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM.

                                                                                                                                   30
Page 31
     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
     apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
     mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
     untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

     Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan
     kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
     telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
     diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
     mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
     yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses
     yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana
     Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
     pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
     jawab atas laporan pendapat kewajaran.

     Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
     Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
     secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
     pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
     tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur
     pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     -   Analisis atas Rencana Transaksi;
     -   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
     -   Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

f.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan
     dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan
     pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

1. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
     Dikuasai oleh PT Bumindo Mekar Wibawa No. 00361/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:

     Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh BMW (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
     nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
     Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
     saham BMW yang dilakukan oleh KJPP KR.

     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
     -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
         Penilai Indonesia (“MAPPI”);
                                                                                                                                   31
Page 32
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam
   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
   Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW yang berupa
   tanah kosong seluas 2.209.214,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi
   Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh BMW
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp2.488.809.200 ribu.

2. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Cahaya Inti Sentosa No. 00362/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh CISN (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham CISN yang dilakukan oleh KJPP KR.

   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

                                                                                                                                      32
Page 33
   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN yang berupa
   tanah kosong seluas 2.016.342,00 m² yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh CISN
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 2.196.298.400 ribu.

3. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT
   Jaya Indah Sentosa No. 00363/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama JIS (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
   dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham JIS
   yang dilakukan oleh KJPP KR.

   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama JIS yang berupa tanah kosong seluas
   1.030.607,00 m² yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

                                                                                                                                      33
Page 34
   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama JIS pada tanggal 30 juni
   2023 sebesar Rp 927.546.300 ribu.

4. Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Dikuasai oleh
   PT Kemilau Karya Utama No. 00345/2.0059-02/PI/03/0242/1/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023:

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti yang Dikuasai oleh KKU (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
   Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek Penilaian
   dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian saham KKU
   yang dilakukan oleh KJPP KR.

   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti yang dikuasai oleh KKU yang berupa tanah seluas
   316.462,00 m² yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti yang dikuasai oleh KKU pada tanggal
   30 Juni 2023 sebesar Rp 355.477.820 ribu.
                                                                                                                                 34
Page 35
5. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Karunia Utama Selaras No. 00360/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh KUS (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham KUS yang dilakukan oleh KJPP KR.

   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS yang berupa
   tanah kosong seluas 1.004.004,00 m² yang terletak di Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
   Tangerang, Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh KUS
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.262.990.800 ribu.

6. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Sumber Cipta Utama No. 00358/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SCU (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham SCU yang dilakukan oleh KJPP KR.

                                                                                                                                      35
Page 36
   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

   Asumsi-Asumsi Pokok

   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
   28/2021 dan KEPI & SPI.

   Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU yang berupa
   tanah seluas 510.525,00 m² yang terletak di Desa Kosambi Timur dan Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
   Propinsi Banten.

   Inspeksi Objek Penilaian

   Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

   Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   Pendekatan Penilaian

   Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
   penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
   berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

   Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
   data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

   Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SCU
   pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.322.874.500 ribu.

7. Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
   Dikuasai oleh PT Sharindo Matratama No. 00359/2.0059-02/PI/03/0242/1/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023:

   Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh SHM (“Objek Penilaian”) adalah untuk memberikan pendapat tentang
   nilai pasar dari Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Penugasan penilaian atas Objek
   Penilaian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Perseroan yang akan digunakan sebagai dokumen pendukung dalam penilaian
   saham SHM yang dilakukan oleh KJPP KR.

   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
   -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi
       Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
   -   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
       yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
                                                                                                                                    36
Page 37
    -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

    Asumsi-Asumsi Pokok

    Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam POJK
    28/2021 dan KEPI & SPI.

    Objek Penilaian

    Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM yang berupa
    tanah kosong seluas 1.073.881,00 m² yang terletak di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

    Inspeksi Objek Penilaian

    Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 5 Mei 2023 dan 2 Agustus 2023.

    Tanggal Penilaian

    Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

    Pendekatan Penilaian

    Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
    penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
    berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

    Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
    data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

    Kesimpulan Penilaian

    Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama/yang dikuasai oleh SHM
    pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp 1.268.964.200 ribu.

               PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
                             BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal
       Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku
       umum.
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
       serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para
   pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                                            RUPS Luar Biasa

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, sesuai POJK 17/2020 Perseroan akan memintakan persetujuan kepada Pemegang Saham
Independen dalam RUPS Luar Biasa yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Juma’t, tanggal 15 September 2023.

Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPS Luar Biasa Perseroan:

 No.    Kegiatan                                                                                 Hari                        Tanggal
  1.    Pemberitahuan mata acara RUPS Luar Biasa kepada OJK                                      Rabu                  2 Agustus 2023
  2.    Pengumuman RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
        web Perseroan                                                                            Rabu                  9 Agustus 2023
  3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana PMHMETD
        II dan keterbukaan informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi melalui
        situs web BEI dan situs web Perseroan                                                    Rabu                  9 Agustus 2023
  4.    Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (recording date)                        Rabu                 23 Agustus 2023
  5.    Pemanggilan RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs
        web Perseroan                                                                            Kamis                24 Agustus 2023
  6.    Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa                                                          Juma’t            15 September 2023
  7.    Pengumuman hasil RUPS Luar Biasa pada situs web KSEI, situs web BEI dan
        situs web Perseroan                                                                      Selasa            19 September 2023


                                                                                                                                        37
Page 38
Persetujuan RUPS Luar Biasa untuk Rencana Transaksi akan mengacu pada kuorum sesuai Pasal 44 POJK 15/2020 dan Pasal 15 ayat
(7) angka (5) serta Pasal 17 ayat (2) angka (6) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:

1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS adalah
   sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana pada angka 1 di atas tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS
   kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
   dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
   dan Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
   dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dengan
   kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dan Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh
   Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
   Independen yang hadir dalam RUPS ketiga.

Berdasarkan Pasal 9 POJK 17/2020, dalam hal Rencana Transaksi tidak memperoleh persetujuan RUPS, maka Rencana Transaksi baru
dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui
Rencana Transaksi tersebut.

                                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Rencana Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
                                             PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                                  (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                      (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)

                                    Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
                Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                    Telepon: (021) 5052 5999
                                             Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                          Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




                                                                                                                                38

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published9 Aug 2023
Pages38
Characters195,344
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 13026 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '9407268750'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result