Back to announcement
20260512_INET_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090799_lamp1.pdf
Other Text extracted INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKANKELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi sebagai penyedia jasa internet/Internet Service Provider/ISP dan
penyewaan Fiber Optic melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026
.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi yang dilakukan
Perseroan sebagai Pemodal dan PT Sarana Global Indonesia (“SGI”) sebagai Objek Transaksi,
sehubungan dengan Investasi berupa penyertaan sebanyak 180.000 (seratus delapan puluh ribu) lembar
Saham Baru atau setara dengan 60,00% (enam puluh koma nol persen) saham ditempatkan dan disetor
PT SGI setelah penyertaan modal(“Transaksi”) dengan harga transaksi sebesar Rp1.557.799 (satu juta
lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) per lembar saham.
Nilai Transaksi sebesar Rp280.403.820.000 (dua ratus delapan puluh miliar empat ratus tiga juta delapan
ratus dua puluh ribu rupiah) atau sebesar 65,33% (enam puluh lima koma tiga tiga persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharli, Sugiharto & Rekan dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian, yang oleh karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Material
berdasarkan POJK 17/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama
menyatakan bahwa Transaksi, ditinjau dari nilai transaksi dan para pihak yang melakukan transaksi, bahwa
transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan
merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, mengingat transaksi tersebut telah dinyatakan wajar berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00095/2.0047-05/BS/06/0465/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.
Oleh karenanya, untuk memenuhi aspek keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi di atas,
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku khususnya POJK 17/2020, maka Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan,
pertimbangan, serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para pemegang saham Perseroan
sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK 17/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK INVESTASI
a. Riwayat Singkat
Objek Investasi didirikan dengan nama PT Sarana Global Indonesia (“SGI”) berdasarkan Akta
Pendirian Nomor 78 tanggal 27 April 2000 yang dibuat di hadapan Notaris Daniel P.M. S.H.,
Notaris di Jakarta, telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-
undangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor C-15.102 HT 01.01 TH 2000
tertanggal 25 Juli 2000.
Akta Pendirian ini mengalami perubahan, terakhir melalui Akta No. 1 tanggal 6 Februari 2026
yang dibuat oleh Notaris Mutiara Hafidzah, SH., MKn., di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,
mengenai perubahan data perseroan. Akta perubahan tersebut telah diterima dalam surat
penerimaan pemberitahuan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-AH.01.09-0066865 tanggal 18 Februari 2026.
Perusahaan berkantor pusat di Gedung Graha 9 Lantai 4, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta.
2
Page 3
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SGI
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Lembar Saham Modal Disetor %
1. Chandra Arie Setiawan 111.999 Rp. 11.999.900.000 99,99
2. Bayu Erriano Affia 1 Rp. 100.000 0,01
Total 120.000 Rp. 12.000.000.000 100,00
Setelah transaksi dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SGI adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Lembar Saham Modal Disetor %
1. Perseroan 180.000 18.000.000.000 60,00
2. Chandra Arie Setiawan 119.999 11.999.900.000 39,99
3. Bayu Erriano Affia 1 100.000 0,01
Total 300.000 30.000.000.000 100,00
c. Susunan Pengurus
Susunan pengurus SGI adalah sebagai berikut:
Direksi
• Direktur : Taryono
Dewan Komisaris
• Komisaris : Yosaphat Didik Heru Purnomo
d. Ikhtisar Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan konsolidasian PT Sarana Global Indonesia dan entitas anak tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, perubahan
ekuitas, dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah
diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Gatot Permadi, Azwir & Abimail dengan opini Wajar dengan
Pengecualian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Azwir
Zamrinurdin, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 0977 yang sebagaimana tertuang dalam
laporan auditor independen No. 00037/2.0935/AU.1/03/0977-3/1/III/2026 tertanggal 17 Maret
2026.
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Aset
3
Page 4
Total aset lancar 142.273.713.535 103.477.223.002
Total aset tidak lancar 284.256.775.022 262.903.676.294
Total aset 426.530.488.557 366.380.899.296
Total liabilitas jangka pendek 184.375.398.776 154.262.576.888
Total liabilitas jangka panjang 91.940.007.327 117.740.145.304
Total liabilitas 276.315.406.103 272.002.722.192
Total ekuitas 150.215.082.454 94.378.177.104
b. Laba Rugi dan Peghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
KETERANGAN 31 Desember
2025 2024
Pendapatan Usaha 291.066.544.594 120.309.112.801
Beban Pokok Pendapatan (164.604.475.774) (92.444.029.877)
Laba Usaha 96.843.028.016 1.793.455.904
Laba Sebelum Pajak 52.251.142.992 (16.416.015.532)
Penghasilan
Laba Periode/Tahun Berjalan 44.043.847.936 (19.731.747.651)
Penghasilan (Rugi) 548.061.222 (3.471.631.667)
Komprehensif Lain
Jumlah Penghasilan 44.591.909.158 (23.203.379.318)
Komprehensif Periode/Tahun
Berjalan
c. Laporan Arus Kas Konsolidasian
KETERANGAN 31 Desember
2025 2024
Kas Neto Diperolah dari Aktivitas Operasi 73.132.069.513 (20.561.006.233)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas (111.952.530.332) (11.539.707.219)
Investasi
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) 37.341.539.331 97.623.986.726
Aktivitas pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan setara (1.478.921.488) 65.523.273.274
Kas
Kas dan setara kas pada Awal Tahun 69.356.863.604 3.833.590.330
Kas dan setara kas pada Akhir Tahun 67.877.942.116 69.356.863.604
2. NILAI INVESTASI
Nilai transaksi sebesar Rp280.403.820.000 (dua ratus delapan puluh miliar empat ratus tiga juta
delapan ratus dua puluh ribu rupiah) atau sebesar 65,33% (enam puluh lima koma tiga tiga persen)
dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Suharli, Sugiharto & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian, yang oleh karenanya
dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020 dengan nilai transaksi diatas
50,00% (lima puluh koma nol persen) dari nilai Ekuitas Perseroan dan oleh karenanya memerlukan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan selaku Pembeli dan Para Penjual.
3. PIHAK YANG MELAKUKAN INVESTASI
a. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”) sebagai Pemodal
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 16 Desember 2016 yang
dibuat di hadapan Devi Prihartanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
002586.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-007821.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 3645 serta Tambahan
4
Page 5
BNRI No. 19 tanggal 10 Januari 2014 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sinergi Inti
Andalan Prima Tbk No. 1.670 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Mohamad
Fajri Mekka Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah (i) diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0253540 tanggal 12 Desember 2025, dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0281104. AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 12 Desember 2025 (”Akta
Perseroan No. 1.670/2025”), yang mana berdasarkan Akta Perseroan No. 1.670/2025 para
pemegang saham Perseroan menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan portepel dan
perubahan isi Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.
(Akta Pendirian Perseroan dan Akta Perseroan No. 1.670/2025 selanjutnya disebut juga
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026
berdasarkan Surat Biro Administrasi Efek No. 4/INET-FBR/IV/2026 tertanggal 6 April 2026
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) %
Modal Dasar 30.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Abadi Kreasi Unggul
Nusantara 13.360.642.531 133.606.425.310 59,71
2. Muhammad Arif 23.333 233.330 0,01
3. Masyarakat dibawah 5% 9.013.445.224 90.134.452.240 40,28
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 22.374.111.088 223.741.110.880 100,00
Saham Dalam Portepel 7.625.888.912 76.258.889.120
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk, No.12
tanggal 20 Agustus 2025, dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
• Komisaris Utama : Saripudin
• Komisaris Independen : Cahyana Ahmad Jayadi
• Komisaris : Tongam Lumban Tobing
DIREKSI
• Direktur Utama : Muhammad Arif
• Direktur : Willy Unsulangi
IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
5
Page 6
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
PENDAPATAN USAHA 91.819.511.247 30.437.200.682
BEBAN POKOK PENDAPATAN - 47.929.588.178 - 19.563.574.082
LABA BRUTO 43.889.923.069 10.873.626.600
LABA USAHA 30.322.656.374 1.310.294.737
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 31.440.433.028 1.696.037.943
LABA TAHUN BERJALAN 24.489.061.223 1.328.358.953
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 15.626.968 - 1.798.051
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 24.504.688.191 1.326.560.902
LABA PERSAHAM DASAR 3,10 0,18
LABA PERSAHAM DILUSIAN 3,09 0,14
EBITDA 44.804.727.585 3.893.684.941
BUNGA BERJALAN - 550.164.084 - 111.698.031
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
KAS NETO YANG DIPEROLEH DARI AKTIVITAS OPERASI 351.595.712.288 6.106.898.077
KAS NETO YANG DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI - 203.532.736.027 - 5.625.407.742
KAS NETO YANG DIPEROLEH DARI (DIGUNAKAN UNTUK) AKTIVITAS PENDANAAN 194.466.179.197 - 372.476.766
6
Page 7
Rasio Penting
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
PENDAPATAN USAHA 201,67% 5,36%
BEBAN POKOK PENDAPATAN 144,99% -5,12%
LABA BRUTO 303,64% 31,49%
LABA USAHA 2214,19% -2,69%
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1753,76% 29,46%
LABA TAHUN BERJALAN 1743,56% 51,69%
JUMLAH ASET 230,81% 2,65%
JUMLAH LIABILITAS 2268,30% 49,09%
JUMLAH EKUITAS 98,83% 0,62%
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto/Pendapatan Usaha 47,80% 35,72%
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan / Pendapatan Usaha 26,69% 4,36%
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan / Beban Usaha 189,82% 13,59%
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan / Ekuitas (ROE) 5,71% 0,61%
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan / Aset (ROA) 3,22% 0,58%
Rasio Keuangan (X)
Aset / Liabilitas 2,30 16,44
Liabilitas / Ekuitas (Debt to Equity) 0,77 0,06
Liabilitas / Aset (Debt to Asset) 0,44 0,06
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,48 5,32
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 81,44 34,86
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 4,49 2,73
Debt to EBITDA 7,39 3,59
LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor: STTD.PP-
270/PM.021/2024 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian
Kerja No. 008/IDR-SPK/PEN/III/2026 tanggal 4 Maret 2026 untuk melakukan penilaian terhadap aset Kapal
dan Kendaraan atas nama PT Nostag Nusantara Mardika (“NNM”) dan PT Jala Nusantara Mardika (“JNM”)
untuk kepentingan Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi. Ringkasan hasil penilaian KJPP IDR
adalah sebagai berikut:
Ringkasan hasil penilaian aset dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Penilaian Aset No. 01655/2.0047-
00/PP/06/0588/1/IV/2026 tanggal 6 April 2026 adalah sebagai berikut:
Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh Penilai Publik Gunawan Setiadi, MAPP! (Cert.) selaku Rekan di KJPP lwan
Bachron dan Rekan, dan telah memiliki lzin Penilai Publik No. P-1.21.00588, Kep.Menkeu No.
93/KM.1/2021 tanggal 2 Maret 2021 dengan Klasifikasi Bidang Penilaian Properti, dan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor : STTD.PP-270/PM.021/2024, tanggal 8 Oktober 2024
bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
7
Page 8
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Penilaian
Objek penilaian berupa Kapal dan Kendaraan yang terdiri dari:
a) 1 (Satu) Unit Cable Ship dengan Nama "Nostag 10" dengan dokumen kepemilikan berupa Grosse
Akta dengan nomor. 9708. Terdaftar sebagai pemegang Hak adalah PT Nostag Nusantara Mardika,
pada saat inspeksi kapal berada di Galangan Mariana. Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Sungai Kedukan,
Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
b) 1 (Satu) Unit Cable Ship dengan Nama "Pacific Guardian" dengan dokumen kepemilikan berupa
Grosse Akta dengan nomor. 9752. Terdaftar sebagai pemegang Hak adalah PT Jala Nusantara
Mardika, pada saat inspeksi kapal berada di Pelabuhan PDS. Jalan Lewat dibawa, Kelurahan Labuan
Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c) 3 (Tiga) Unit Kendaraan yaitu Lexus LX700H, Chery J6 dan Land Rover RR Evoque dengan
dokumen kepemilikan berupa BPKB dan Daftar Aset tetap. Terdaftar sebagai pemegang Hak adalah
PT Nostag Nusantara Mardika, pada saat inspeksi kendaraan berada di Kantor Jalan Patra Kuningan
VIII No. 1, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
KJPP IDR telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain:
- Lokasi, Kondisi Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset;
- Tinjauan Pasar.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan Opini Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
kepentingan penilaian saham, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
Standar Penilaian
Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan
SPI) Edisi VII – 2018 dan 300, 310 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018) serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, di mana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah
Nilai Pasar dari aset yang dinilai.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional PT Nostag Nusantara Mardika dan PT Jala Nusantara Mardika.
3. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam laporan
Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggungjawab jika ternyata informasi
8
Page 9
yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak
Pemberi Tugas.
4. Penilaian dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas
yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala risiko yang timbul.
5. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran
legalitas, serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang dinilai, karena bukan
merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai, kami berasumsi bahwa properti yang dinilai tersebut
telah bebas dari segala tuntutan hukum.
6. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi yang dikemukakan dalam laporan
ini adalah merupakan kondisi yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi
properti di bawah permukaan tanah/air dan tidak menyelidiki kondisi teknis secara detail.
7. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian
dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang
digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya
pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
9. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian.
Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perizinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
yang diberikan oleh Pemberi tugas. Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran ulang
terhadap luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data yang diterima dari pemberi
tugas.
11. Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian
atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
12. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan
diluar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa,
maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.
13. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai Publik dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP Iwan Bachron Dan Rekan.
14. Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan penilaian ini baik secara keseluruhan ataupun
sebagian, atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama dan afiliasi tenaga
ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis Penilai yang bersangkutan berkaitan dengan bentuk dan
konteks yang tercantum dalam publikasi tersebut (SPI 103-5.3.12).
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian aset NNM dan JNM adalah Pendekatan Pasar
(Market Approach) dan Pendekatan Pendapatan (Income Approach).
Pemilihan pendekatan penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa objek penilaian
merupakan kapal dan kendaraan yang umumnya bukan merupakan jenis properti yang tipikal terstandar,
baik dalam ukuran, konstruksi, maupun bentuknya, sehingga:
1. Penilaian menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach) karena informasi transaksi atau
penawaran aset yang sama atau sejenis dengan objek yang dinilai dapat diperoleh;
2. Penilaian menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) karena Objek yang dinilai
merupakan aset yang menghasilkan pendapatan (income producing property).
9
Page 10
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut KJPP IDR telah
mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021
Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK No. 28/2021”) dan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”)
Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan
dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai, maka KJPP IDR berpendapat, jumlah Nilai Pasar dari aset yang dinilai berdasarkan
mata uang Rupiah (kurs tengah 1 US Dolar = Rp. 16.782,-) pada tanggal 31 Desember 2025, adalah
sebagai berikut:
Nilai Pasar
Rp246.243.800.000,-
(Dua Ratus Empat Puluh Enam Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah)
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian
Kerja No. 004/IDR-SPK/BS/III/2026 pada tanggal 4 Maret 2026 untuk memberikan pendapat sebagai
penilai independen atas penilaian 100% saham SGI dan Entitas Anak untuk kepentingan Rencana
Transaksi.
Ringkasan hasil penilaian saham dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Penilaian 100% Saham SGI No.
00094/2.0047-05/BS/06/0465/1/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Status Penilai
Penilaian saham ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
merupakan Penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik No. B-
1.16.00465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-27/PJ-
1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian saham
sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”)
(b) PT Sarana Global Indonesia (“SGI”)
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
10
Page 11
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah 100% atau 120.000 lembar saham SGI dengan bentuk
kepemilikan mayoritas dengan kendali, dan kepemilikan pada entitas anak sebagai berikut:
• 99% atau 12.375 lembar saham JNM, milik SGI dengan bentuk kepemilikan mayoritas dengan kendali.
a. 99% atau 999.999 lembar saham NNM, milik JNM dengan bentuk kepemilikan mayoritas dengan
kendali
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian saham ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar Saham atas OBJEK
PENILAIAN tersebut pada tanggal 31 Desember 2025 untuk tujuan transaksi akuisisi melalui penerbitan
saham baru, dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan oleh
karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
beserta tujuan penilaian dan dari data keuangan SGI, JNM, dan NNM yang kami terima. Data keuangan
tersebut berupa laporan keuangan objek penilaian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
Standar Penilaian
Dalam pekerjaan Penilaian Saham ini kami berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK35/POJK.04/2020).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian. Dalam penilaian, KJPP
IDR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban SGI. KJPP
IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun (subsequent event) yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
IDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP
IDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian saham SGI dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
KJPP IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
KJPP IDR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
Hasil dari penilaian KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian KJPP IDR.
Oleh karena itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
11
Page 12
berpengaruh terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
penyusunan laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP IDR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk
melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
penilaian.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan penilaian saham SGI tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Metode Penilaian
SGI memiliki investasi pada entitas anak, yaitu JNM sebesar 99%, dan kepemilikan JNM pada entitas
anaknya, yaitu NNM sebesar 99%. Dalam hal melakukan penilaian saham SGI, penilaian dilakukan secara
terpisah sesuai dengan persentase kepemilikannya.
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham SGI (Entitas Induk/Parent Entity) adalah
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Diskonto Arus Kas (Discounted
Cashflow/“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Traded Company/“GPTC”), sedangkan pendekatan penilaian
yang digunakan dalam penilaian saham JNM dan NNM (subsidiary) adalah Pendekatan Biaya (Cost
Approach) dengan metode Penyesuaian Aset Bersih (“PAB”). Selanjutnya nilai - nilai yang diperoleh dari
setiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
Pendekatan pendapatan dengan metode DCF digunakan dalam penilaian saham SGI (Entitas Induk/Parent
Entity) mengingat bahwa pendapatan yang diperoleh dimasa yang akan datang dapat diperkirakan dengan
cukup meyakinkan, dan SGI merupakan perusahaan yang beroperasi dengan baik (going concern)
sehingga dapat men-generate income secara berkesinambungan, dengan asumsi going concern, yaitu
aktivitas operasi berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti dan ketersediaan data terkait
dengan Pendekatan Pendapatan dengan metode DCF untuk melakukan penilaian SGI sudah memadai.
Pendekatan pasar dengan menggunakan metode GPTC digunakan dalam penilaian saham SGI karena
meskipun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada
dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham dan ketersediaan data terkait dengan
pendekatan pasar dengan menggunakan metode GPTC untuk melakukan penilaian saham SGI sudah
memadai.
Pendekatan biaya dengan Metode PAB digunakan dalam penilaian saham JNM dan NNM dengan
mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan yang tercermin dalam laporan posisi keuangan dan laba
rugi periode 31 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 menunjukkan kondisi bisnis tidak
mencerminkan usaha yang berkelanjutan (not going concern) jika diterapkan penilaian secara standalone
untuk JNM dan NNM, dapat dilihat pada laporan laba rugi komprehensif historis standalone JNM dan NNM
untuk periode 2021 hingga 2025 yang banyak mencatat kerugian. JNM dan NNM juga merupakan
perusahaan yang difungsikan untuk penempatan dan operasional kapal Pacific Guardian (JNM) dan kapal
Nostag 10 (NNM), yang memiliki fungsi untuk mendukung proyek-proyek yang dimiliki oleh SGI, sehingga
pendapatan atas proyek yang didapatkan oleh grup hanya dicatatkan pada SGI standalone. JNM dan NNM
juga memiliki karakteristik sebagai heavy asset based company, hal ini tercermin berdasarkan komposisi
aset tetap terhadap aset tidak lancar yang memiliki kontribusi signifikan terhadap total aset JNM dan NNM.
Ketiga hal tersebut juga menjadi pertimbangan penilaian JNM dan NNM hanya menggunakan satu
pendekatan yaitu pendekatan biaya dengan metode PAB, kami telah mempertimbangkan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 28 POJK 35/2020, selain itu ketersediaan data terkait dengan pendekatan biaya dengan
Metode PAB untuk melakukan penilaian JNM dan NNM sudah memadai.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut kami telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan dari POJK 35/2020 dan KEPI & SPI.
Berdasarkan strategi dan rencana masa depan (business plan), SGI (Entitas Induk/Parent Entity) akan
tetap terus melanjutkan operasinya yaitu jasa penggelaran kabel bawah laut, jasa perbaikan kabel bawah
laut, dan manage serviced. Dalam penilaian ini, jangka waktu proyeksi disajikan sampai dengan FY2030.
12
Page 13
Metode Diskonto Arus Kas merupakan suatu metode penilaian dimana nilai suatu objek ditentukan
berdasarkan kemampuan objek penilaian tersebut untuk menghasilkan keuntungan di masa mendatang.
Untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu harus
diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih untuk ekuitas (net cash flow to equity) atau
arus kas bersih untuk kapital (net cash flow to invested capital) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang
dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate)
yang tepat. Proses selanjutnya adalah mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan,
termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari
tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya. Jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk
ekuitas, maka nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang tersebut
merupakan nilai ekuitas, sedangkan jika yang didiskonto adalah arus kas bersih untuk kapital, jumlah nilai
kini tersebut merupakan nilai perusahaan (corporate value), yang masih harus dikurangi dengan nilai
liabilitas untuk mendapatkan nilai ekuitas.
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek merupakan metode penilaian yang
didasarkan pada pendekatan pasar (market approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan
berdasarkan harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan.
Nilai pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan
sepadan dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain sales
turnover, ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-rasio
keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earnings), P/SR (price/sales revenue), P/BV (price/book
value of equity), MVIC/EBIT (market value invested capital/earning before interest, tax) MVIC/EBITDA
(market value invested capital/earning before interest, tax, depreciation, and amortization), MVIC/BVIC
(market value invested capital/book value invested capital), MVIC/REVENUE (market value invested
capital/revenue) dan sebagainya.
Metode Penyesuaian Aset Bersih merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan
neraca (balance sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas
(liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah
menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau hutang bank).
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan jumlah yang
tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin-mesin perlu dinilai dengan
konsep penilaian properti yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, Nilai pasar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, lisensi, biaya riset
dan pengembangan, dan daftar langganan (pool of captive customer), juga harus dihitung. Nilai pasar aset
tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara
terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh
aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil penilaian dengan pendekatan pendapatan (income approach) menggunakan metode
DCF (discounted cashflow) dan pendekatan pasar (market approach) menggunakan metode GPTC
(guideline publicly traded company), Nilai 120.000 lembar saham atau 100% saham SGI (termasuk di
dalamnya penilaian saham atas seluruh entitas anak perusahaan) pada Tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar:
Nilai Pasar
___________________ Rp175.195.000.000,-___________________
(Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
Atau
Nilai Pasar Per Lembar
___________________ Rp1.459.957,-___________________
(Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)
13
Page 14
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha
dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai
independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 013/IDR-SPK/PEN-BDG/III/2026 pada tanggal 16
Maret 2026 untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas pendapat kewajaran rencana
untuk melakukan aksi korporasi Transaksi Material atas Akuisisi 60% Saham PT Sarana Global Indonesia
dan Entitas Anak ("SGI") oleh Perseroan, melalui penerbitan saham baru (“Rencana Transaksi”).
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
00095/2.0047-05/BS/06/0465/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Status Penilai
Pendapat kewajaran ini dilakukan oleh Penilai Publik Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
merupakan Penilai independen yang bernaung dalam IDR berdasarkan izin Penilai Publik No. B-
1.16.00465, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) STTD OJK No. STTD.PPB-
27/PJ.1/PM.02/2023. Bertindak independen, objektif, dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendapat
kewajaran sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
a. PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (“Perseroan”)
b. PT Sarana Global Indonesia (“SGI”)
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini
adalah:
Nama : PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Domisili : Gedung Cyber Lantai 10, Jalan Kuningan Barat No.8, Jakarta Selatan
12710
Industri : Telekomunikasi
Email : info@sinergynetworks.co.id
Telp : +62 2150525588
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material atas Akuisisi 180.000
lembar saham atau 60% saham SGI per Laporan keuangan Audit 31 Desember 2025, dengan total nilai
Rencana Transaksi atas 180.000 lembar saham atau 60% saham SGI setelah penambahan modal adalah
sebesar Rp280.403.820.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Miliar Empat Ratus Tiga Juta Delapan Ratus
Dua Puluh Ribu Rupiah) dimana nilai transaksi per lembar saham adalah sebesar Rp1.557.799 per
lembar saham. Nilai Pasar 120.000 lembar saham atau 100% saham SGI adalah sebesar
Rp175.195.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
dimana nilai pasar per lembar saham adalah sebesar Rp1.459.957 per lembar saham.
14
Page 15
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada
ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17 /POJK.04/2020”), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII 2018 (“SPI 2018”).
Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal 31
Desember 2025, sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan per 31 Desember 2025
yang kami terima dan menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, laporan penilaian ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal penilaian, yaitu tanggal 30 Juni 2026, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi
kesimpulan nilai lebih dari 5% (lima persen).
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, kami mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam analisis.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran kami maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis kami. Oleh karena itu,
kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Kami telah melakukan inspeksi atau
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat
kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
15
Page 16
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
Pendekatan dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis dengan tahapan-
tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat
dalam transaksi, analisis draf perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam transaksi, analisis manfaat
dan risiko transaksi;
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi;
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan,
analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan Perseroan,
analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi;
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis kewajaran
nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
ALASAN DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi penyertaan modal oleh Perseroan kepada SGI menyebabkan Perseroan menjadi Pemegang
Saham Pengendali SGI. Hal ini menjadikan SGI menjadi salah satu Entitas Anak Perseroan. SGI merupakan
induk perusahaan yang menjalankan bidang usaha kontraktor telekomunikasi, utamanya penggelaran kabel
fiber optik bawah laut (submarine cable) melalui entitas anak SGI. Perseroan memandang investasi pada PT
Sarana Global Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas end-to-end dalam
pengembangan infrastruktur telekomunikasi, khususnya jaringan kabel fiber optik bawah laut (submarine
cable). Kepemilikan dua kapal khusus penanaman kabel memberikan keunggulan operasional yang
signifikan, memungkinkan percepatan deployment jaringan, efisiensi biaya proyek, serta pengendalian
kualitas dan timeline secara lebih optimal. Selain itu, investasi ini mendukung strategi ekspansi Perseroan
dalam memperluas jangkauan jaringan backbone, termasuk konektivitas antar pulau dan internasional, yang
semakin dibutuhkan seiring pertumbuhan trafik data. Sinergi antara bisnis ISP dan kemampuan konstruksi
infrastruktur laut juga menciptakan peluang pendapatan baru melalui penyediaan jasa instalasi kepada pihak
ketiga. Dengan demikian, transaksi ini tidak hanya meningkatkan daya saing Perseroan, tetapi juga
memperkuat posisi sebagai pemain terintegrasi di industri telekomunikasi nasional.
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP IDR, rencana akuisisi 60% saham SGI akan memberikan
pengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan sebagai berikut:
1. Jumlah Aset proforma meningkat dari Rp760,37 miliar (sebelum transaksi) menjadi Rp1.536,28 miliar
(setelah transaksi), atau naik 102,04%.
2. Jumlah Liabilitas proforma meningkat dari Rp331,15 miliar menjadi Rp962,00 miliar, naik 190,50%.
3. Jumlah Ekuitas proforma meningkat dari Rp429,21 miliar menjadi Rp574,28 miliar, naik 33,80%.
16
Page 17
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan rencana Transaksi pada hari Selasa, tanggal
19 Mei 2026. Lebih lanjut, akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang penambahan KBLI
Baru Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17.
Pengumuman RUPS dilakukan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini, yaitu 10 April
2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemanggilan RUPS akan diumumkan kepada
para Pemegang Saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs
web eASY.KSEI pada hari Senin, tanggal 27 April 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No.15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 24 April 2026.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 42 POJK
No. 15/2020, yang mensyaratkan bahwa kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal
dapat dilangsungkan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
b. keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili dan Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya, transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020. Dikarenakan nilai transaksi diatas 50,00% (lima puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan maka memerlukan persetujuan RUPS.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
17
Page 18
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk
Kantor Pusat : Kantor Operasional :
Gedung Cyber 1, Lantai 10 Ruko Rich Palace
Jl. Kuningan Barat No.8, Jl. Meruya Ilir Raya No. 36 – 40 Blok A1
Jakarta Selatan 12710 Jakarta Barat 11630
Telp.: 021 – 5265943/ 5835854 Telp.: 021 – 5265943/ 5835854
Email : info@sinergynetworks.co.id Email : info@sinergynetworks.co.id
Website : www.siapnetworks.co.id Website : www.siapnetworks.co.id
18
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sarana Global Indonesia
p.2 ×7
unresolved
org
PT SGI
p.2
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.2
unresolved
person
Daniel P.M. S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
—
Chandra Arie Setiawan
p.3 ×2
unresolved
—
Bayu Erriano Affia
p.3 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Azwir Zamrinurdin
p.3 ×2
unresolved
person
Devi Prihartanti
· Notaris
p.4
unresolved
person
Mohamad Fajri Mekka Putra
· Notaris
p.5
unresolved
person
Selo Selviana
· Notaris
p.5
unresolved
org
KJPP IDR
p.7 ×26
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
PT Nostag Nusantara Mardika
p.7 ×4
unresolved
org
PT Jala Nusantara Mardika
p.7 ×3
unresolved
org
Bachron dan Rekan
p.7
unresolved
—
Domisili
p.7 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron dan Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.9
unresolved
person
Penilai Publik Bunga Budiarti
p.10 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.11
unresolved
org
KJPP IDR. Oleh
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.