Skip to content
Back to announcement

20230807_ARKO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31358729_lamp2.pdf

Other Text extracted ARKO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                     1           PT ARKORA HYDRO TBK - KONTAN                                                                                                                                                                                                                                                        Prospektus Ringkas - Ags 2023

                                                                                                                                                                                                                                                                                                    6.     Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan

Tanggal Efektif
                                      JADWAL
                                                               :               31 Juli 2023
                                                                                                         INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS                                                                                                                                                        Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan selama

                                                                                                                     PROSPEKTUS RINGKAS
Masa Penawaran Umum                                            :        2 – 3 Agustus 2023                                                                                                                                                                                                                 jam kerja (09.00 – 16.00) dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Efek
Tanggal Penjatahan                                             :            4 Agustus 2023                                                                                                                                                                                                                 atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh atau melalui
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           alamat email.
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                            :            8 Agustus 2023
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                           :            8 Agustus 2023                                                                                                                                                                                                                 Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Efek
                                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN                                                                                       pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut:
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                :            9 Agustus 2023       KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
                                                                                                 DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.                                                                                                                                                 -     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh
                            PENAWARAN UMUM                                                                                                                                                                                                                                                                       pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 (satu) kali pemesanan
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG
                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA
                                                                                                 TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.                                                                                                    -     Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
DITAWARKAN                                                                                                                                                                                                                                                                                                       bagi badan hukum).
NAMA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                                                                 PT ARKORA HYDRO TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS                                                                                            -     Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian
Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023                                         KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.                                                                                                    Kelebihan Pemesanan (Refund)
JENIS OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN                                                                                                                                                                                                                                                                7.     Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI                                                                                                                                                                                                                           Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan
sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan                                                                                                                                                                                                                             pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan akan menyerahkan kembali 1 (satu)
melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo                                                                                                                                                                                                                      tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya atau jawaban konfirmasi email
Obligasi Berwawasan Lingkungan oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi                                                                                                                                                                                                                      bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Efek yang dilampiri
Berwawasan Lingkungan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah                                                                                                                                                                                                                                  1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN                                                                                                                                        PT ARKORA HYDRO TBK                                                                                                                                 terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan. Bukti tanda terima
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut bukan merupakan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           jaminan dipenuhinya pesanan.
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.                                                                                                                       Kegiatan Usaha Utama:
JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN, BUNGA OBLIGASI                                                      Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi baru dan terbarukan yang berasal dari aliran air (Pembangkit Listrik Tenaga Air)                                                 8.     Penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan
BERWAWASAN LINGKUNGAN, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI BERWAWASAN                                                                                                                    Kantor Pusat:                                                                                                                Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan
LINGKUNGAN                                                                                                                                                       Office 8 Building, Lantai 21 Unit C & D,                                                                                                  adalah tanggal 4 Agustus 2023.
Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan                                                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Lot 28 SCBD                                                                                                    Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi Berwawasan                                                                                            Jakarta 12190, Indonesia                                                                                                          Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau
Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan                                                                                Tel : (021) 29333-288; 29333-299                                                                                                       Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio
Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek                                                                                             Fax: (021) 29333-298                                                                                                            Efek mereka sendiri.
Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                 Website: www.arkora-hydro.com
                                                                                                                                                                Email: corporate.secretary@arkora.com                                                                                                      Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka
Seri A   : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta                                                                                                                                                                                                                    Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau
           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol                                             PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN I ARKORA HYDRO TAHUN 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan
           persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                            DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP339.895.000.000,-                                                                                                      dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh                                       (TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)                                                                                            dicatatkan di Bursa Efek.
           lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma                                                                       (“OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN”)
           nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                                                                                                                  Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum
                                                                                                Obligasi Berwawasan Lingkungan terdiri dari 2 (dua) seri yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi                                                  kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal         Berwawasan Lingkungan ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan dibayarkan pada                 Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) dengan ketentuan sebagai berikut:                                                                                                                                Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Trimegah Sekuritas
tanggal 8 November 2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir                                                                                                                                                                                                                            Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK
sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan pada tanggal               Seri A : Sebesar Rp318.060.000.000,- (tiga ratus delapan belas miliar enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol                                             paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan serta Laporan Hasil
8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A, dan tanggal 8 Agustus                         persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                           Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan                 Seri B : Sebesar Rp21.835.000.000,- (dua puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma                                              dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan
Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.                                 nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.                                                                                                                   oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang              Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan pertama akan                                                    dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran                  dibayarkan pada tanggal 8 November 2023 sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Berwawasan Lingkungan                                                       Penawaran Umum.
Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk masing-masing seri Obligasi Berwawasan               akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan Seri A dan tanggal 8 Agustus 2028 untuk Obligasi Berwawasan Lingkungan                                             9.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Lingkungan. Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan)           Seri B. Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
terhitung sejak Tanggal Emisi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan                                                                                                                                                                                                                        Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Berwawasan Lingkungan,
Lingkungan adalah sebagai berikut:                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN                                                                                                               pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai
                                                                                                GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH OBLIGASI YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH                                                                                          atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan atau
                                  Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi                                                                                                                                                                                                                                        kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada rekening di bawah ini:
     Bunga ke:                                                                                  PT ARKORA HYDRO TBK (“PERSEROAN”) KEPADA PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, OBLIGASI INI AKAN
                                  Seri A                     Seri B                             DIJAMIN DENGAN JAMINAN PERUSAHAAN DARI PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE DENGAN JUMLAH PENANGGUNGAN SEBANYAK-                                                                                                         PT BNI Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
          1                  8 November 2023            8 November 2023                         BANYAKNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI SELURUH KEWAJIBAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI TERUTANG, POKOK                                                                                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                       Bank BRI
          2                   8 Februari 2024                      8 Februari 2024              OBLIGASI SERTA DENDA (JIKA ADA) BERDASARKAN PERJANJIAN PENANGGUNGAN.                                                                                                                                              Cabang Mega Kuningan                               Cabang BEI
          3                      8 Mei 2024                          8 Mei 2024                  UNTUK MENJAMIN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DARI POKOK DAN BUNGA GREEN BOND YANG TERUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PERSEROAN                                                                                              No. Rekening: 014.003.4143             No. Rekening: 067.101.000.645.304
          4                   8 Agustus 2024                       8 Agustus 2024                KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE AKAN MEMBERIKAN PENANGGUNGAN KEPADA PEMEGANG GREEN                                                                                                          Atas Nama:                                Atas Nama:
                             8 November 2024                       8 November 2024               BOND, DENGAN KETENTUAN (i) PENANGGUNGAN ADALAH JAMINAN (GUARANTEE) ATAS KEWAJIBAN POKOK GREEN BOND DAN BUNGA GREEN                                                                                                     PT BNI Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
          5
                                                                                                 BOND TERUTANG, (ii) NILAI PENANGGUNGAN ADALAH SEBANYAK-BANYAKNYA 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK GREEN                                                                                  Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro
          6                   8 Februari 2025                      8 Februari 2025




                                                                                                                                                                                      T
                                                                                                 BOND YANG TERUTANG, BUNGA GREEN BOND TERUTANG DAN DENDA (JIKA ADA), (iii) PERJANJIAN PENANGGUNGAN BERUPA GUARANTEE                                                                                     yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-
          7                      8 Mei 2025                          8 Mei 2025                  AGREEMENT YANG DIATUR DAN DITAFSIRKAN BERDASARKAN HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN (iv) HAK PEMEGANG GREEN BOND                                                                                    lambatnya tanggal 7 Agustus 2023 pada pukul 11.00 WIB (in good funds) pada
          8                   8 Agustus 2025                       8 Agustus 2025                ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DAN TANPA HAK ISTIMEWA DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA.                                                                                                 rekening tersebut di atas.
                             8 November 2025                       8 November 2025                                                                                                                                                                                                                      Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
          9                                                                                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN                                                                                       Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
         10                   8 Februari 2026                      8 Februari 2026               ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
                                 8 Mei 2026                          8 Mei 2026                  KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN
         11                                                                                                                                                                                                                                                                                             Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan wajib menerbitkan
                                                                                                 LINGKUNGAN WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN
         12                   8 Agustus 2026                       8 Agustus 2026                NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN TENTANG                                                                                      Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan untuk diserahkan kepada KSEI
                                                                   8 November 2026               PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.                                                                                                                                                 dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan
         13
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Lingkungan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan
         14                                                        8 Februari 2027                                                                                                                                                                                                                      telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi Berwawasan
                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO GREEN BOND YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA                                                                                 Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek
         15                                                          8 Mei 2027
                                                                                                 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.                                                                                     dan KSEI.
         16                                                        8 Agustus 2027
                                                                   8 November 2027
                                                                                                 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KONSENTRASI KEPADA HANYA SATU PELANGGAN UTAMA YAITU PLN. KETERANGAN                                                                                 Segera setelah Obligasi Berwawasan Lingkungan dikreditkan pada Rekening
         17                                                                                                                                                                                                                                                                                             Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek
                                                                                                 LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.
         18                                                        8 Februari 2028                                                                                                                                                                                                                      memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi Berwawasan
                                                                     8 Mei 2028
                                                                                                 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN                                                                                Lingkungan kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
         19
                                                                                                 LINGKUNGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI                                                                                        penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian
         20                                                        8 Agustus 2028                BERWAWASAN LINGKUNGAN SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR                                                                                 Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN                                                     PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VII PROSPEKTUS.                                                                                                                          Lingkungan kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian
Satuan pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah senilai Rp1,- (satu                                                                                                                                                                                                                         Obligasi Berwawasan Lingkungan selanjutnya kepada Pemegang Obligasi
                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN                                                                                        Berwawasan Lingkungan semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek
Rupiah) atau kelipatannya. Satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Lingkungan di
Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).                                                     LINGKUNGAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):                                                                                                              yang bersangkutan.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN                                                                                                         A (pg) (Single A Partial Guarantee)
                                                                                                                                                                      id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN                                                                                                                                                                                                                                                     Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan
                                                                                                            UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
 AF
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Lingkungan akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Lingkungan sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Penarikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan
dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan
Obligasi Berwawasan Lingkungan keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi
sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran
Obligasi Berwawasan Lingkungan di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
Hak kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan beralih dengan pemindahbukuan
Obligasi Berwawasan Lingkungan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang sah dalam hubungannya untuk
menerima pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan/atau pelunasan
                                                                                                                     Pencatatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                         Penawaran Obligasi Berwawasan Lingkungan ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                                                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN




                                                                                                                                                PT BNI SEKURITAS                 PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
                                                                                                                                                       WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN LINGKUNGAN
                                                                                                                                                             PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                        Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2023

                                                                                                                      Setelah Klaim dikirim ke IIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian
                                                                                                                      Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan, semua
                                                                                                                      jumlah yang diterima dari IIF dapat dipergunakan oleh Wali Amanat
                                                                                                                      dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
                                                                                                                                                                                            Kegiatan Usaha
                                                                                                                                                                                            Sejak didirikannya Perseroan pada tahun 2010, Perseroan dan manajemen telah
                                                                                                                                                                                            berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa kelistrikan yang fokus pada
                                                                                                                                                                                            kegiatan Energi Baru Terbarukan (Renewable Energy).
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran paling
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Penawaran Umum, dengan ketentuan:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             i)




                                                                                                                                                                                                                                                                                                             i)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No. IX.A.2.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   informasi tersebut dalam media massa lainnya;
                                                                                                                      atau Perjanjian Penanggungan.                                         Perseroan menghasilkan daya listrik menggunakan aliran sumber daya air (hydropower) di                           ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau
Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan dan hak-hak lain yang berhubungan dengan                                                                                                                                                                                                                                      pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama
Obligasi Berwawasan Lingkungan.                                                                                       Dalam hal IIF sebagai penanggung melakukan pembayaran                 mana sebagai salah satu sumber Renewable Energy yang dinilai cukup efektif dan efisien
                                                                                                                      Klaim kepada Pemegang Green Bond berdasarkan Perjanjian               untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam skala kecil ataupun skala besar. Pemanfaatan                                    dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i);
JAMINAN                                                                                                               Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan, maka:               aliran sumber daya air juga dinilai Perseroan tepat dengan kondisi geografis dan hidrologis                      iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir i)
Obligasi Berwawasan Lingkungan ini akan dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari PT                                     a. IIF, berdasarkan ‘‘subrograsi’’ dan sepanjang tidak                                                                                                                                       kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud;
                                                                                                                                                                                            di Indonesia, di mana Perseroan menjalankan usahanya melalui PLTM yang merupakan
Indonesia Infrastructure Finance dengan jumlah penanggungan sebanyak-banyaknya 75%                                        bertentangan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau                                                                                                                                  dan
(tujuh puluh lima persen) dari seluruh kewajiban pembayaran bunga obligasi terutang, pokok                                                                                                  pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas di bawah 10 MW. Perseroan
                                                                                                                          Perjanjian Penanggungan serta peraturan yang berlaku, akan        menjalankan business to business operation (B2B) di mana PLN merupakan pelanggan dari                            iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan
obligasi, dan denda (jika ada) berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan
No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang telah ditandatangani oleh PT                                      menggantikan seluruh hak, kuasa dan upaya pemulihan dari          Perseroan sesuai dengan kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang telah disepakati                              Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek
Indonesia Infrastructure Finance sebagai penjamin dan Perseroan sebagai penerbit.                                         Pemegang Green Bond sehubungan dengan Green Bond; dan             oleh Perseroan dengan PLN sebagai dasar dari setiap PLTA. Perseroan memiliki PLTA/                                     telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
PENANGGUNGAN                                                                                                          b. Perseroan akan menjadi berutang kepada IIF dengan                  PLTM melalui entitas-entitas anaknya. Selain bergerak di bidang PLTM, Perseroan juga                                   Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
                                                                                                                          jumlah pokok yang setara dengan jumlah yang dibayarkan            memiliki satu Entitas Anak yang bergerak di bidang konsultan teknik sipil (engineering), dan                           penundaan atau pembatalan tersebut.
Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok dan Bunga Green Bond yang terutang                                         oleh IIF kepada Pemegang Green Bond sebagai akibat dari
dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian                                                                                                            satu Entitas Anak yang bergerak pada bidang pembangkit listrik tenaga surya.                                c. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
                                                                                                                          pelaksanaan penanggungan.
Perwaliamanatan, terdapat penanggungan yang berikan oleh IIF kepada Pemegang Green                                                                                                                                                                                                                           dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
Bond sebanyak-banyaknya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh kewajiban          PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)                                                                           PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN                                                                    berikut:
pembayaran Bunga Green Bond terutang, pokok Green Bond dan denda (jika ada)                   Keterangan mengenai pembelian kembali dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                         LINGKUNGAN                                                                                  i)    dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud
berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Penanggungan No. PPFG.01/VII/IIF-TL/2023,          PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN                                                                                                                                                                        pada huruf a i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran
tanggal 20 Juli 2023, yang telah ditandatangani oleh PT Indonesia Infrastructure Finance                                                                                                    Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
sebagai penjamin dan Perseroan sebagai penerbit dengan rincian sebagai berikut:               Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban Perseroan dapat dilihat               Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023, Penjamin Pelaksana                                     Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham
                                                                                              pada Bab I Prospektus.                                                                        Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan                                       gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima
Pemberi          : PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)                                                                                                                                kepada masyarakat Obligasi Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 secara                                      puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
Penanggungan                                                                                  HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                                                                                                            kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp339.895.000.000,-                                    menjadi dasar penundaan;
Alamat Penanggung: Prosperity Tower lantai 53 – 55, District 8                                Keterangan mengenai hak-hak pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
                                                                                                                                                                                            (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).                           ii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal penawaran
                   Sudirman Central Business District, Lot 28                                 KELALAIAN PERSEROAN
                                                                                                                                                                                            Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi                                   umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia                    Keterangan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.                                                                                                                                         material yang terjadi setelah setelah penundaan masa Penawaran Umum
                                                                                                                                                                                            dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini adalah
Sifat Hubungan   : Tidak terafiliasi                                                          RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)                                                           sebagai berikut:                                                                                                       (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
Afiliasi dengan                                                                               Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I                                                                            (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
Penanggung                                                                                    Prospektus.                                                                                                                                                                                                          lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
Keterangan       : Penerbitan Penanggungan                                                                                                                                                                                                   Porsi Penjaminan         Jumlah    Persentase                         Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan juga
                                                                                              HASIL PEMERINGKATAN                                                                            No          Penjamin Emisi Obligasi
tentang Skema      a. Berdasarkan syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan                                                                                                                                                                   Seri A       Seri B     Penjaminan      (%)                            dapat mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
Penanggungan                                                                                  Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan
                         tunduk pada Perjanjian Penanggungan (yaitu Perjanjian                pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari            1.    PT BNI Sekuritas                             79.105       16.235       95.340        28,05                 iii) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
                         Penanggungan No. PPFG.01A/VII/IIF-TL/2023, tanggal 21 Juli           Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan Surat No. RC-435/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 18 April        2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         238.955         5.600     244.555        71,95                       ii) kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
                         2023 antara Wali Amanat dan IIF), IIF setuju untuk memberikan        2023 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan (Green              Total Penjaminan Emisi Obligasi                   318.060       21.835      339.895       100,00
                         Penanggungan untuk tujuan penerbitan Penanggungan                                                                                                                                                                                                                              Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran
                                                                                              Bond) I PT Arkora Hydro Tbk Tahun 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan           Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ikut dalam Perjanjian                        Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan Pasal 16 Perjanjian Penjaminan
                         bagi pembayaran secara tunai kepada Wali Amanat untuk
                                                                                              adalah:                                                                                       Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Lingkungan telah sepakat untuk melaksanakan                            Emisi Efek (kecuali karena ketentuan pasal 16.1. huruf d) Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Kewajiban Obligasi sampai dengan Jumlah Penanggungan
                         dalam hal terjadinya Kejadian Kelalaian Obligasi.                                               A (pg) (Single A; Partial Guarantee)                               tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung                          Efek, maka:
R
                                                                                                                        id
                   b. Perseroan dapat memohonkan penerbitan Penanggungan                                                                                                                    Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam                                   a. Jika uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah diterima oleh
                                                                                              Hasil pemeringkatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di atas berlaku untuk periode 17
                         selama Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan dengan                                                                                                               Penawaran Umum.                                                                                                  Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin
                                                                                              April 2023 sampai dengan 1 Maret 2024.
                         menyerahkan Permohonan Penerbitan Penanggungan kepada                                                                                                              Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi                                     Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang
                         IIF, dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur             Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
                                                                                                                                                                                            Berwawasan Lingkungan I Arkora Hydro Tahun 2023 adalah PT Trimegah Sekuritas                                     pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
                         dalam Bab 4 (Persyaratan Pendahuluan).                               Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-undang
                                                                                                                                                                                            Indonesia Tbk.                                                                                                   keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
                                                                                              Pasar Modal.
                   c. Penanggungan akan berlaku selama Periode Penanggungan.                                                                                                                Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka                           b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
                                                                                              Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi Berwawasan Lingkungan
                   Pelaksanaan Penanggungan                                                                                                                                                 Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan                              menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
                                                                                              kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                   a. Pelaksanaan Penanggungan oleh IIF dimana IIF membayarkan                peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang         definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.                                                                         Penjamin Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap
                         Jumlah Penanggungan kepada Pihak Yang Dijamin (yaitu                 terkait dengan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang diterbitkan, sebagaimana diatur                                                                                                                             hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                         Pemegang Obligasi, kecuali Perseroan dan Afiliasi dari               dalam POJK No.49/2020.                                                                                          TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI                                                                   Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
                         Perseroan) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                              KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                                                    BERWAWASAN LINGKUNGAN                                                                        Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                         i.    atas permintaan tertulis Wali Amanat, berdasarkan dan                                                                                                                                                                                                                         (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda
                               tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan;                 Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk                1.    Pemesanan Yang Berhak                                                                                      dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                                                              PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan                  Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing                                        Efek yang dihitung secara harian.
                         ii. Pelaksanaan Penanggungan akan dilakukan oleh IIF
                               paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Permintaan           dalam Perjanjian Perwaliamanatan.                                                                   dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia                          c. Jika Pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan di Bursa Efek Indonesia tidak
                               Pelaksanaan diterima oleh IIF; dan                             Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:                                                     ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi                                   dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
                         iii. Pelaksanaan         Penanggungan      digunakan      untuk                            PT PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                     Berwawasan Lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.                               karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran Umum atas Obligasi
                               pembayaran Kewajiban Obligasi yang jatuh tempo dan                                              Plaza BNI BSD Lantai 14                                      2.    Pemesan Pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan                                                           Berwawasan Lingkungan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
                               wajib dibayar pada saat itu dengan jumlah sampai dengan                                         CBD BSD City Lot I No. 5                                           Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan sesuai                                  Berwawasan Lingkungan dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh
                               Jumlah Penanggungan namun tidak termasuk Kewajiban                                                                                                                                                                                                                            Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2
                                                                                                      Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310                       dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan pembelian Obligasi
                               Obligasi atas Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/                                                                                                                                                                                                                      (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
                               atau Afiliasinya.                                                                           Telp.: (021) 25541229, 25541230                                        Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
                                                                                                                                                                                                  Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang                         d. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima
                   b. Perseroan memberikan persetujuan yang tidak dapat                                                    Fax.: (021) 29411502, 29411512                                         telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Setelah FPPO ditandatangani
                         ditarik kembali kepada IIF untuk memenuhi permintaan Wali                                                                                                                                                                                                                           oleh Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan
                                                                                                                            Email : ipu2.custody@bni.co.id                                        oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui                              pencatatan pada Bursa Efek Indonesia yaitu Perseroan wajib membayar kepada
                         Amanat untuk Pelaksanaan Penanggungan. Dalam semua
                         hal tersebut, tanpa penyelidikan atau investigasi, IIF dapat                                        Up. Divisi Banking Operation                                         alamat email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin                     para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
                         melakukan Pelaksanaan Penanggungan dan, dengan hanya                 Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XIII dalam                     Pelaksana Emisi Efek, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah                                per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari jumlah
                         mengandalkan permintaan Wali Amanat, tanpa pemberitahuan             Prospektus.                                                                                         diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi                                 dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
                         kepada atau persetujuan dari Perseroan dan untuk semua                                                                                                                   Berwawasan Lingkungan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan                                   tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                         tujuan, pembayaran tersebut akan menjadi pembayaran                               PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH                                                         tersebut di atas tidak dilayani.                                                                           puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
                         Jumlah Penanggungan berdasarkan Perjanjian ini seolah-olah                                                                                                         3.    Jumlah Minimum Pemesanan                                                                                   Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
                                                                                                              DARI HASIL PENAWARAN UMUM
D

                         IIF telah diminta langsung oleh Perseroan.                                                                                                                                                                                                                                 12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                                                                                                                                                                                                  Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan harus dilakukan dalam
                   c. Jumlah Penanggungan merupakan fasilitas dalam Rupiah                    Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini,                   jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta                        Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan ditolak sebagian atau
Jangka Waktu     : Periode Penanggungan                                                       setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk:                     Rupiah) atau kelipatannya.                                                                            seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum
Penanggungan       Periode Penanggungan berarti periode sejak Tanggal Efektif dan             1. Sebesar Rp69.500.000.000,- (enam puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah)             4.    Masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan                                                    sebelum Tanggal Pembayaran:
                   berakhir pada, mana yang lebih awal:                                            akan digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
                                                                                                                                                                                                  Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023 dan ditutup pada                         a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan yang telah
                   a. Tanggal ketika jumlah Kewajiban Obligasi dibayar penuh dan                   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior tanggal 10 Desember 2019,
                                                                                                   sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen IV tanggal 28 Desember 2021,                      tanggal 3 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.                                                                    diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka
                         Perseroan telah dibebaskan dan dilepaskan dari Kewajiban
                                                                                                   yang akan dibayarkan kepada PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”);                 5.    Pendaftaran Obligasi Berwawasan Lingkungan Ke Dalam Penitipan Kolektif                                     Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
                         Obligasi;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
                   b. Tanggal ketika Obligasi dibeli kembali oleh Perseroan atau              2. Sebesar Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) akan                    Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
                         dibatalkan seluruhnya;                                                    digunakan untuk pembayaran sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan                        Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan
                   c. Tanggal ketika seluruh Obligasi dimiliki oleh Perseroan dan/                 Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior No. PF.03/XII/IIF-TL/2022, tanggal              Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
                         atau Afiliasinya; atau                                                    12 Desember 2022, yang akan dibayarkan kepada IIF;                                             Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan
                   d. Tanggal yang jatuh setelah tanggal jatuh tempo Obligasi                 3. Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk                         Lingkungan ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesan diajukan dengan
                         dengan tenor terpanjang (kecuali Permintaan Pelaksanaan                   melakukan pembayaran sebagian pokok utang Perseroan yang timbul berdasarkan                    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan dalam bentuk                                 menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan
                         telah disampaikan sebelumnya oleh Wali Amanat sesuai                      Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, tanggal 27 Maret 2023 dengan PT United                          warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Lingkungan yang                                   dan bukti jati diri.
                         dengan Perjanjian Penanggungan ini)                                       Tractors Tbk;                                                                                       diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu
                   Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan                                     4. Sebesar Rp121.500.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar lima ratus juta                            Obligasi Berwawasan Lingkungan. Obligasi Berwawasan Lingkungan akan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar
                   Jangka Waktu Ketersediaan Penanggungan adalah yang lebih                        Rupiah) akan digunakan untuk pemberian pinjaman ke Entitas Anak Perseroan,                          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
                                                                                                                                                                                                                                                                                                             kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu
                   dahulu dari:                                                                    PT Arkora Sulawesi Selatan (“PT ASS”) yang selanjutnya akan digunakan                               Obligasi Berwawasan Lingkungan hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
                                                                                                   PT ASS untuk pembayaran sebagian pokok utang berdasarkan Perjanjian Fasilitas                       dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;                                            persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dari
                   a. sampai dengan dibayarkan dan dipenuhinya seluruh kewajiban                                                                                                                                                                                                                             jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan
                         Perseroan yang harus dilakukan atau dibayarkan berdasarkan                tanggal 10 Desember 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Amandemen IV                       b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
                                                                                                   tanggal 28 Desember 2021; dan                                                                                                                                                                             ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda
                         Dokumen Obligasi; atau                                                                                                                                                        Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Lingkungan                               dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya
                   b. sampai dengan lewatnya jangka waktu Obligasi dengan tenor               5. Sisanya akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang meliputi                           dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti                             Perjanian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran
                         terpanjang dengan ketentuan jangka waktu Obligasi tersebut                antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pemeliharaan dan perbaikan,               kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam                          Denda dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
                         tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisinya.                   biaya survei dan pengembangan lokasi-lokasi pembangkit listrik tenaga air baru yang                 Rekening Efek;                                                                                        pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau
Rincian Pokok    : IIF akan memberikan penanggungan kepada Pemegang Green                          meliputi antara lain biaya feasibility study, pengembangan design, pencarian lokasi            c. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan dengan
                                                                                                   baru dan lainnya.                                                                                                                                                                                         bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
Perjanjian         Bond, dengan ketentuan:                                                                                                                                                             pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan                                     Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
Penanggungan       1. Penanggungan adalah jaminan (guarantee) atas kewajiban                  Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran                     dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;                                                   tanda terima pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan dan bukti jati diri.
Utang                    pembayaran Pokok Green Bond dan Bunga Green Bond                     umum dapat dilihat pada Prospektus Bab II terkait Rencana Penggunaan Dana yang
                                                                                                                                                                                                  d. Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang tercatat dalam Rekening                               c. Dalam hal uang pemesanan Obligasi Berwawasan Lingkungan telah dikembalikan
                         terutang (termasuk Denda, jika ada) untuk kepentingan                Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
                                                                                                                                                                                                       Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas                               kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan
                         Pemegang Green Bond melalui Wali Amanat, sebagaimana
                         dibuktikan dengan, dan tercantum dalam, Perjanjian                        KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN                                                              pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan, pelunasan Pokok Obligasi                             dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Penjamin Pelaksana
                                                                                                                                                                                                       Berwawasan Lingkungan, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi                                  Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar Denda
                         Penanggungan.                                                             USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK                                                               Berwawasan Lingkungan yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan),                           kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Lingkungan.
                   2. Nilai Penanggunan:
                                                                                                           USAHA DAN ENTITAS ANAK                                                                      serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Lingkungan;                      13. Lain-Lain
                         •     Sebesar sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima
                                                                                              Riwayat Singkat Perseroan                                                                           e. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan                                      Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
                               persen) dari nilai Pokok Green Bond yang terutang, Bunga
                               Green Bond terutang (termasuk Denda, jika ada) atau                                                                                                                     jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Lingkungan akan dibayarkan oleh KSEI                            pembelian Obligasi Berwawasan Lingkungan secara keseluruhan atau sebagian
                                                                                              Perseroan didirikan dengan nama PT Arkora Hydro berdasarkan Akta Pendirian No. 15,
                               setara dengan Rp277.918.750.000 (dua ratus tujuh puluh                                                                                                                  selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi                              dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
                                                                                              tanggal 5 Agustus 2010 dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
                               tujuh miliar sembilan ratus delapan belas juta tujuh ratus     yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Keputusan                               Berwawasan Lingkungan melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
                               lima puluh ribu Rupiah).                                       Menkumham No. 40544.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 18 Agustus 2010, dan telah                              pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan maupun pelunasan Pokok                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
                   3. Perjanjian Penanggungan berupa Guarantee Agreement yang                 diumumkan pada TBNRI No. 2860 pada BNRI No. 73, tanggal 13 September 2011 (“Akta                         Obligasi Berwawasan Lingkungan yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
                         diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik             Pendirian Perseroan”).                                                                                   Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan                       Konsultan Hukum          : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
                         Indonesia.                                                                                                                                                                    pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan dan pelunasan Pokok                          Akuntan Publik           : Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan
                                                                                              Pada saat Prospektus Ringkas ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan di
                   4. Hak Pemegang Green Bond adalah pari passu tanpa hak                                                                                                                              Obligasi Berwawasan Lingkungan berdasarkan data kepemilikan Obligasi                                                    Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte)
                                                                                              dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
                         preferen dan tanpa hak istimewa dengan hak-hak kreditur                                                                                                                       Berwawasan Lingkungan yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.                           Notaris                  : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                                                                                              diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris No. 58, tanggal
                         Perseroan lainnya.                                                                                                                                                            Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak atas Bunga Obligasi                      Wali Amanat              : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                              16 September 2022, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                                                                              Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan                        Berwawasan Lingkungan adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan
                   Sehubungan dengan penanggungan yang diberikan oleh IIF maka
                   Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang kuasa tersebut tidak             dengan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-                              yang memiliki Obligasi Berwawasan Lingkungan pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
                                                                                                                                                                                                       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Lingkungan;
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
                   dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk melaksanakan
                   seluruh hak Pemegang Green Bond atas penanggungan
                                                                                              AH.01.03-0292238, tanggal 16 September 2022, sehubungan dengan peningkatan modal
                                                                                              ditempatkan/disetor Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).                                         f.   Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang berhak menghadiri RUPO
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
                   berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut dan melakukan                 Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar adalah:                                        adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan yang namanya tercatat                         Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa
                   tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan                                                                                                                            dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal                      Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023 dengan
                   pelaksanaan hak-hak Pemegang Green Bond berdasarkan                        a. Pembangkitan Tenaga Listrik (KBLI 35111)
                                                                                                                                                                                                       penyelenggaraan RUPO, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan                       menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi di bawah ini:
                   Perjanjian Penanggungan tersebut.                                               Kelompok ini mencakup usaha memproduksi tenaga listrik melalui pembangkitan                         KSEI kepada Wali Amanat;
                                                                                                   tenaga listrik yang menggunakan berbagai jenis sumber energi. Sumber energi fosil                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN
                   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian                                                                                                                            g. Seluruh Obligasi Berwawasan Lingkungan yang disimpan di KSEI dibekukan                                                          LINGKUNGAN
                   Perwaliamanatan merupakan bagian penting dan merupakan syarat                   seperti batu bara, gas, bahan bakar minyak dan diesel. Sumber energi terbarukan
                                                                                                   seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan              sehingga Obligasi Berwawasan Lingkungan tersebut tidak dapat dialihkan/                                      PT BNI Sekuritas                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                   mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                                                                                   dan perbedaan suhu lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungkan sumber                     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
                   yang tanpa kuasa kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan                                                                                                                                                                                                                            Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16          Gedung Artha Graha 18th Floor
                   tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat                energi fosil dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy                RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
                                                                                                                                                                                                       adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                   berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang                   storage.                                                                                                                                                                                                          Jakarta 12910                                Jakarta 12190
                   diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-                                                                                                                          dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
                                                                                              Namun kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar benar dijalankan saat ini adalah                                                                                                                            Telepon: (021) 2554 3946                     Telepon: (021) 2924 9088
                   Undang Hukum Perdata Indonesia.                                                                                                                                                     tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
                                                                                              kegiatan Pembangkitan tenaga listrik melalui sumber energi aliran dan terjunan air (PLTM).
                   Jika gagal bayar terjadi dan berlanjut, Wali Amanat harus                                                                                                                           tanggal pelaksanaan RUPO;                                                                              Faksimile: (021) 5793 6934                   Faksimile: (021) 2924 9150
                                                                                              Saat ini Perseroan belum menjalankan kegiatan-kegiatan usaha penunjang tersebut di
                   mengirimkan Klaim kepada IIF sesegera mungkin sesuai dengan                atas. Perseroan tidak menjalankan kegiatan usaha, selain yang sesuai dengan maksud                  h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi                                         Website: www.bnisekuritas.com                  Website: www.trimegah.com
                   Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Penanggungan                dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasarnya. Kegiatan usaha                       Berwawasan Lingkungan wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau                            Email: dcm@bnisekuritas.co.id                    Email: fit@trimegah.com;
                   sehubungan dengan jumlah yang dijamin yang relevan.                        Perseroan juga telah sesuai dengan KBLI 2020 dan Peraturan IX.J.1.                                       Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.                                                                               Investment.banking@trimegah.com




                     1           PT ARKORA HYDRO TBK - KONTAN                                                                                                                                                                                                                                                        Prospektus Ringkas - Ags 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published7 Aug 2023
Pages1
Characters107,530
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result