Back to announcement
20230804_UNIQ_Perubahan Profesi Penunjang_31357877_lamp4.pdf
Other Text extracted UNIQSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.942
MIRAWATI SENSI IDRIS Dal MOORE Registered Public Accountants Branch Business License No. 368/KM.1/2017 Branch Office: Solis Building Jl. Arjuna Utara No.10 Blok A Kav 10 Jakarta Barat - 1470 INDONESIA T 462-21-2950 180 F 62-21-2950 1166 Jakarta, 1 Agustus 2023 No. 069/VIII/2023/SDS/MSId-A Kepada yang terhormat, Bapak Burhan Tjokro, Direktur Utama PT ULIMA NITRA Jl. Betet No. 28 Palembang Perihal: Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan PT ULIMA NITRA Dengan hormat, Surat ini adalah untuk menegaskan kesepakatan pemahaman kita mengenai syarat-syarat perikatan dan penugasan untuk melaksanakan audit umum terhadap laporan keuangan PT Ulima Nitra (Perusahaan) pada tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan. Tujuan dari audit kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. Tanggung jawab auditor Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: # Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. AAn independent memberof Moore Global Network Limited - members in principal cities throughout the world y
Page 2 OCR 0.951
MIRAWATI SENSI IDRIS bal MoORE Branch Office » Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Grup. # Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen # Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. # Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin akan dilaksanakan pada pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, meskipun audit kami mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Opini yang akan kami berikan dan bentuk kalimat opini kami akan sangat tergantung pada hasil prosedur audit yang kami laksanakan serta kecukupan dan ketepatan bukti audit yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Bila terdapat hal- hal yang menyebabkan kami tidak dapat menyelesaikan audit atau tidak dapat atau tidak memberikan opini, kami dapat menolak untuk memberikan opini atau menolak untuk menerbitkan laporan atas perikatan ini. Apabila kami tidak dapat menyelesaikan audit atau bila diperlukan modifikasi atas laporan auditor, kami akan mendiskusikan hal tersebut kepada manajemen Perusahaan. Apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, kami memiliki hak untuk mengundurkan diri dari perikatan ini. Identifikasi kerangka penyusunan laporan keuangan yang berlaku Penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Tanggung jawab manajemen Audit akan kami lakukan berdasarkan bahwa manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola) mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas: (a) Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, (b) Pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola) untuk menyusun laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik karena kecurangan maupun kesalahan, dan (c) Memberikan kepada kami: a. Akses terhadap semua informasi yang manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola) sadari bahwa informasi tersebut relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya,
Page 3 OCR 0.958
MIRAWATI SENSI IDRIS bad MOORE Branch Office b. Informasi tambahan yang mungkin kami minta dari manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola) untuk tujuan audit: dan C. Akses tanpa batas kepada individu-individu dalam Perusahaan yang kami pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit. Kegagalan manajemen untuk memberikan kami, secara tepat waktu, informasi yang disebutkan di atas atau akses kepada individu-individu dalam Perusahaan dapat mengakibatkan kami terlambat menerbitkan laporan, memodifikasi prosedur kami, atau mengakhiri perikatan kami. (d Memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang relevan dengan Perusahaan termasuk, namun tidak terbatas pada, kepatuhan terhadap Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Sesuai dengan SE-7/PPPK/2019, dalam penugasan ini akan termasuk penerapan prosedur dan permintaan data terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), yang mana manajemen Perusahaan menyetujui penerapan prosedur tersebut dan akan menyediakan data yang dibutuhkan, dan, sesuai dengan 186/PMK.01/2021, manajemen Perusahaan memberikan izin kepada kami untuk menyampaikan laporan keuangan auditan Perusahaan (dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy) termasuk laporan kami (laporan auditor independen) kepada Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan: Audit kami tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan khusus yang dirancang untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan Pemerintah atau peraturan industri terkait dengan pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya. Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan aspek-aspek tertentu dari persyaratan peraturan, audit kami tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh badan pengatur yang terkait. Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan laporan keuangan untuk mengoreksi kesalahan penyajian. Sebagai bagian dari proses audit, kami menerima konfirmasi tertulis dari manajemen (dan, jika ada, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola) tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit. Kami juga akan meminta penegasan tertulis lainnya untuk mengonfirmasikan beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami, termasuk representasi manajemen bahwa kesalahan penyajian yang tidak dicatat adalah tidak material, secara sendiri-sendiri maupun total, terhadap laporan keuangan Perusahaan secara keseluruhan. Hasil pengujian audit kami, tanggapan manajemen atas tanya jawab kami dan perolehan pernyataan tertulis dari manajemen sebagaimana diharuskan oleh standar auditing di Indonesia adalah bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan dalam memberikan opini atas laporan keuangan. Karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, Perusahaan setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi kepada Mirawati Sensi Idris (MSId) dan personelnya atas segala tuntutan, kewajiban, dan biaya- biaya yang akan dikeluarkan, sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen sehubungan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan surat perikatan ini. Kami mengharapkan kerjasama penuh dari staf dan direksi Perusahaan selama proses audit kami, termasuk penyediaan daftar dan analisis akun-akun. Kami akan menyampaikan dalam surat terpisah mengenai data-data yang kami perlukan tersebut sebelum dimulainya audit interim dan akhir tahun. Kami yakin bahwa personel Perusahaan akan memberikan catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diperlukan sehubungan dengan audit kami. Dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap Perusahaan atau permintaan klarifikasi oleh otoritas pengatur, termasuk kantor pajak, yang terkait dengan laporan keuangan yang telah diterbitkan atau data tertentu dalam laporan keuangan tersebut, maka manajemen Perusahaan memberikan izin kepada kami untuk menyampaikan langsung kertas kerja audit yang dibutuhkan kepada otoritas pengatur, apabila otoritas pengatur tersebut meminta kepada kami.
Page 4 OCR 0.939
MIRAWATI SENSI IDRIS bw Moore Branch Office Pelaporan Kami akan menyerahkan 3 (tiga) eksemplar laporan audit dalam Bilingual. Bentuk dan isi laporan kami mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit kami. Honorarium Honorarium kami untuk perikatan ini sebesar Rp 184.000.000 (Seratus delapan empat juta Rupiah), belum termasuk PPN. Honorarium tersebut akan ditagihkan selama audit berlangsung. Berdasarkan hal ini, pembayaran adalah sesuai dengan jadwal berikut: 50” pada saat surat perikatan ditandatangani Rp 92.000.000 25Y5 pada minggu kedua setelah audit dimulai Rp 46.000.000 25” pada saat penyerahan draft laporan audit Rp 46.000.000 Honorarium Audit Rp Biaya-biaya lainnya selain honorarium audit tidak terbatas sebagai berikut: e Pada masa pandemi Covid-19, jika Perusahaan/kondisi mensyaratkan tim audit untuk melakukan Test Covid-19 seperti Rapid Test dan/atau PCR Antigen dan/atau PCR Swap, maka biaya-biaya tersebut akan menjadi beban Perusahaan. # Biaya penambahan eksemplar laporan keuangan audit adalah sebesar Rp 1.000.000 per eksemplar (belum termasuk PPN). » Biaya pengisian Instruksi Audit oleh auditor lain akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000.000, jika ada. e Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan menghadiri di luar kota (selain Jakarta) yang terdiri dari tiket penerbangan, akomodasi, transportasi dan lain-lain merupakan tanggungan Perusahaan. # Biaya-biaya out-of-pocket untuk tim audit yang dilakukan di luar kota (selain Jakarta) adalah sebesar Rp 100.000 untuk level Junior dan Senior dan Rp 150.000 untuk level Supervisor dan Manager. Biaya tersebut adalah biaya per hari dan dihitung selama lama penugasan, terhitung sejak hari kedatangan sampai dengan berakhirnya penugasan tersebut di luar kota. s Biaya-biaya out-of-pocket lainnya seperti transportasi, makan, tunjangan harian, akomodasi, perangko, kurir, fotokopi, komunikasi, dan lainnya, yang akan ditagih terpisah sebesar biaya sesungguhnya. Tagihan kami tertagih dan terutang pada saat diterima dan dalam kondisi apapun, jatuh tempo dalam waktu 15 hari dari tanggal faktur. Jika faktur kami tidak dibayar tepat waktu, kami mungkin akan menangguhkan pekerjaan lebih lanjut sampai pembayaran dilakukan. Apabila karena alasan tertentu setelah proposal ditandatangani atau setelah kami memulai pekerjaan, Perusahaan menginstruksikan kami untuk tidak meneruskan penugasan seperti tercantum dalam surat penugasan ini, kami akan segera menghentikan semua pekerjaan: termasuk apabila kondisi tak terduga menghalangi kami untuk menyelesaikan penugasan kami dan menerbitkan laporan. Kami segera akan membahas hal-hal tersebut dengan manaiemen Perusahaan dan rnengambil langkah- langkah yang menurut kami tepat. Apabila kondisi tersebut terjadi, kami akan menagih dan Perusahaan setuju untuk membayar semua waktu dan biaya yang sudah terjadi sampai saat kondisi tersebut terjadi. Apabila Perusahaan membayar honorarium dengan mata uang lain selain yang disebutkan dalam proposal ini, maka Perusahaan wajib menggunakan kurs yang diberikan oleh kami.
Page 5 OCR 0.958
MIRAWATI SENSI IDRIS Dad MOORE Branch Office Estimasi honorarium kami dan jadwal penyelesaian perikatan tergantung, antara lain pada reviu awal kami terhadap catatan Perusahaan dan representasi yang dibuat oleh personel Perusahaan kepada kami, dan juga tergantung kepada bantuan yang kami perlukan yang diberikan oleh personel Perusahaan secara tepat waktu sebagaimana dijelaskan di atas. Dalam hal kami memerlukan tambahan waktu pekerjaan untuk menyelesaikan masalah yang timbul saat pelaksaan audit atau karena keterlambatan atau penundaan penyediaan informasi yang telah disepakati di awal, kami mungkin akan menagihkan tambahan honorarium. Tambahan honorarium tersebut akan diberitahukan dan didiskusikan terlebih dahulu kepada Saudara dan apabila disepakati akan diperlakukan sebagai adendum atas surat perikatan ini. Penggunaan laporan MSId atau merujuk kepada MSId dalam dokumen lain atau file elektronik Bila Perusahaan bermaksud untuk mempublikasikan atau mereproduksi laporan kami atas laporan keuangan atau merujuk nama MSId dalam dokumen yang berisi informasi lain selain laporan keuangan (misalnya, dalam pelaporan berkala kepada regulator, dalam dokumen penawaran surat berharga utang atau ekuitas, atau dalam memorandum penempatan privat), sehingga mengasosiasikan MSId dengan dokumen tersebut, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen Perusahaan akan memberikan kepada kami draft dokumen tersebut untuk dibaca dan mendapatkan persetujuan kami untuk memasukkan laporan kami atau merujuk nama MSId, dalam dokumen tersebut sebelum dokumen dicetak dan didistribusikan. Selanjutnya, Saudara menyetujui bahwa perikatan ini tidak mewajibkan kami untuk mengizinkan, baik dengan mengeluarkan surat atau bentuk persetujuan lainnya, dimasukkannya laporan audit kami atas laporan keuangan untuk tujuan pernyataan pendaftaran kepada suatu badan pengatur atau menerbitkan kembali laporan audit kami untuk tujuan penawaran efek atau transaksi keuangan lainnya, atau untuk menegaskan keandalan laporan audit kami kepada pihak lain. Setiap pekerjaan yang berhubungan dengan penawaran efek, termasuk perjanjian untuk memberikan izin atau persetujuan tersebut, akan merupakan penugasan terpisah dan akan diatur dalam kontrak yang terpisah. Apabila Perusahaan menerima permintaan informasi atau komunikasi lainnya dari OJK atau personelnya atau badan regulasi lainnya sehubungan dengan perikatan ini, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen akan segera memberitahukan dan memberikan salinan seluruh permintaan atau komunikasi tersebut kepada kami. Sebelum mengirimkan tanggapan atau komunikasi tertulis lainnya kepada OJK, atau personelnya atau badan regulasi lainnya, yang merujuk nama MSId, jasa yang diberikan oleh MSId, atau setiap laporan yang diterbitkan oleh MSId, Perusahaan menyetujui bahwa manajemen Perusahaan akan memberikan usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut kepada kami dan memberikan kami waktu yang cukup untuk menelaah usulan tanggapan atau komunikasi tertulis tersebut serta mengijinkan kami memberi komentar atas keakuratannya. Kepemilikan dan Akses ke Kertas Kerja Audit/Kerahasiaan Informasi Kertas kerja dan berkas yang kami hasilkan selama pelaksanaan audit, termasuk dokumen dan berkas elektronik, merupakan properti MSid, dimana informasi yang terkandung di dalamnya mengenai data Perusahaan adalah bersifat rahasia, yang akan disimpan sesuai dengan kebijakan dan prosedur MSId. Sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), kami berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi Perusahaan dan tidak akan mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak di luar Kantor kami, tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan informasi tersebut menurut ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku. Dalam hal kami bertindak sebagai auditor auditor komponen dari firma lain dalam jaringan Moore Global Network Limited, kami sering diminta oleh auditor utama untuk memberikan akses ke kertas kerja sehubungan dengan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian Grup Perusahaan. Dalam hal ini, jika diperlukan, kami akan mengirimkan terlebih dahulu Surat Hold Harmless kepada auditor utama tersebut dan akan menagih biaya asistensi reviu tersebut kepada Perusahaan yang akan dituangkan dalam proposal terpisah dari proposal ini.
Page 6 OCR 0.957
MIRAWATI SENSI IDRIS bw MOORE Branch Office Force majeur 1. Dalam hal salah satu pihak terlambat, terhalang, atau sama sekali tidak dapat melaksanakan kewajibannya di bawah Perjanjian oleh karena keadaan memaksa atau keadaan paksa (Force Majeur), maka pihak tersebut tidak dapat dianggap telah lalai dan/atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya. 2. Yang termasuk dalam keadaan memaksa adalah setiap sebab yang berada di luar kekuasaan kedua belah pihak, yang secara layak tidak dapat mereka duga atau cegah sebelumnya sebagai berikut: a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir. b. Kebakaran. c. Keadaan perang (dinyatakan atau tidak), huru-hara, pemberontakan, revolusi dan epidemik. Pengunduran diri Kami dapat mengundurkan diri dari penugasan ini melalui pemberitahuan secara tertulis (dengan mempertimbangkan sifat dan kondisi permasalahan) bila terjadi kondisi yang menurut pendapat kami dan sesuai dengan standar etika profesi kami atau profesi lainnya, peraturan dan hukum yang berlaku, adalah tidak memadai lagi bagi kami untuk melanjutkan penugasan ini. Dalam hal ini, Perusahaan dan kami bersepakat untuk melepaskan pemberlakuan (waive) pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sebelum penyampaian surat pengunduran diri secara tertulis, kami akan mendiskusikan hal ini dengan Perusahaan terlebih dahulu. Bila terjadi suatu keadaan yang mengakibatkan penghentian atau pengunduran diri dari penugasan ini, Perusahaan setuju bahwa kami berhak atas pembayaran yang sewajamya sesuai dengan keterlibatan kami dalam penugasan ini sampai dengan penghentian jasa kami sesuai dengan surat penugasan ini. Kami tidak mempunyai kewajiban apapun yang mungkin timbul sebagai akibat pengunduran diri kami dari penugasan ini kecuali dalam hal penghentian atau pengunduran tersebut diakibatkan oleh kecurangan, itikad buruk atau kesalahan yang disengaja dari pihak kami. Pembatasan kewajiban dan ganti kerugian Perusahaan setuju bahwa MSId dan personelnya tidak mempunyai kewajiban kepada Perusahaan atas tuntutan, kewajiban, atau biaya-biaya lainnya sehubungan dengan perikatan ini melebihi jumlah honorarium yang telah dibayar Perusahaan kepada MSId untuk perikatan ini. Perusahaan akan menjamin dan membebaskan sepenuhnya MSId dan personelnya dari semua tuntutan, kewajiban, dan biaya-biaya apapun, yang dialami oleh Perusahaan ataupun pihak ketiga, yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari jasa yang diberikan dalam surat ini. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku Jika perselisihan yang timbul sehubungan dengan perikatan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Jika perselisihan tersebut tidak memungkinkan untuk diselesaikan melalui IAPI dan akan timbul perkara hukum, ketentuan-ketentuan yang tercantum di surat perikatan ini akan tunduk kepada dan diinterpretasikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dan akan diselesaikan dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Page 7 OCR 0.941
MIRAWATI SENSI IDRIS Dal MOORE Branch Office Syarat dan kondisi lainnya Independensi kami sebagai auditor dapat menurun apabila Perusahaan merekrut atau mempekerjakan karyawan yang berasal dari MSid. Dengan demikian, Perusahaan tidak diperkenankan, selama periode Perikatan ini dan selama 12 bulan kedepan setelah berakhirnya Perikatan ini, untuk alasan apapun, tanpa adanya persetujuan tertulis lebih dahulu dari kami, merekrut ataupun menawarkan pekerjaan kepada karyawan professional dari MSId maupun entitas lain yang terkait dengan MSId yang sedang atau telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan Jasa untuk tahun berjalan atau sebelumnya. Kami memahami tenggat waktu pelaporan Perusahaan dan persyaratan lainnya sehubungan dengan pekerjaan audit yang disebutkan dalam surat ini. Oleh karena itu, kami menginformasikan bahwa kami akan memulai prosedur audit segera setelah manajemen Perusahaan menyetujui Surat Perikatan ini dan kami akan menyelesaikan audit sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mohon diperhatikan bahwa kewajiban kami untuk memenuhi tenggat waktu dan persyaratan lainnya sangat tergantung kepada ketersediaan dan kualitas informasi yang kami perlukan yang disediakan oleh Perusahaan. Silakan menandatangani dan mengembalikan salinan terlampir surat perikatan audit ini sebagai pengakuan dan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan tersebut di atas, termasuk tanggung jawab kita masing-masing. Hormat kami, Mirawati Sensi Idris - Kantor Akuntan Publik Jakarta Barat Sudiharto Suwows Partner Diakui dan disetujui atas nama PT ULIMA NITRA oleh Nama : Burhan Tjokro Jabatan : Direktur Utama PT ULIMA NITAN Tbk PALEMBANG mk tangan Tanggal k 202
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.