Back to announcement
20230803_FOOD_Pemanggilan RUPS_31357541_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
SENTRA FOOD INDONESIA
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi PT Sentra Food Indonesia Tbk. (“Perseroan”) mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 25 Agustus 2023
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Equity Hall, Gedung Equity Tower,
Lower Ground, SCBD Lot. 9, Jl.
Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan
Agenda RUPLB adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui rencana transaksi penjualan aset milik Entitas Anak Perseroan yaitu PT Sapbeverages Indonesia berupa
aset tanah beserta bangunan dan sarana pelengkap di atasnya seluas 7.368 m2 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh
delapan meter persegi) kepada PT Lasallefood Indonesia, yang bukan merupakan pihak afiliasi dari Perseroan atau
Entitas Anak, dengan nilai transaksi sebesar Rp52.252.500.000 (lima puluh dua milyar dua ratus lima puluh dua juta
lima ratus ribu Rupiah).
Penjelasan:
Agenda ini adalah agenda yang diwajibkan sehubungan dengan nilai transaksi penjualan aset tersebut telah memenuhi
kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Persetujuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pelaksanaan RUPSLB, yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam
akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan
keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan
RUPSLB dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPSLB ini berlaku terhitung sejak
ditutupnya RUPSLB ini.
Penjelasan:
Agenda ini diwajibkan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Informasi Lain:
1. Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan. Perseroan tidak mengirimkan
undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.04/2020, Panggilan ini telah dimuat dalam situs web Bursa Efek
Indonesia (BEI), situs web Perseroan (http://sentrafood.co.id/ ) dan melalui aplikasi eASY.KSEI.
1. Pihak yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2023 Pukul 16.00 WIB; dan
a. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI hanyalah Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 2 Agustus 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang diterbitkan oleh KSEI.
PT SENTRA FOOD INDONESIA Tbk.
Equity Tower, 29th floor unit E, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Phone : +62 21 2903 5295 Fax: +62 21 2903 5297 Email : secretary@sentrafood.co.id
Page 2
SENTRA FOOD INDONESIA
2. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat
ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang
Saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah
pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
3. Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa Pemegang Saham untuk hadir
dalam Rapat, maka:
a. Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham dikarenakan keterbatasan tempat untuk menguasakan
kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili
Pemegang Saham hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas e-proxy atau dapat juga
menggunakan fasilitas e-voting pada aplikasi eASY.KSEI, melalui tautan https://akses.ksei.co.id. Pemegang
Saham dapat juga memberi kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh surat kuasa yang terdapat
dalam situs Perseroan (http://sentrafood.co.id/); dan
b. Seluruh Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat melalui kuasanya atau aplikasi eASY.KSEI, tetap berhak
mengajukan pertanyaan atau pendapatnya atas setiap mata acara Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
4. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk
melakukan registrasi kepada petugas pendaftaran Perseroan 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulai Rapat yakni paling
lambat pada pukul 9:30 WIB dengan ketentuan:
a. Bagi Pemegang Saham Perseorangan, diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti jati diri lainnya;
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar beserta
perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir;
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek
atau di Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efeknya.
5. Materi Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat telah kami sediakan di situs Perseroan http://sentrafood.co.id/.
6. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan Rapat atau
larangan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara langsung dalam Rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan
yang telah ditetapkan, hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 3 Agustus 2023
PT SENTRA FOOD INDONESIA TBK.
Direksi/Board of Directors
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.