Back to announcement
20260309_MMLP_Pemanggilan RUPS_32052521_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MMLPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Mega Manunggal Property Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan 2026 ("Rapat") yang akan diselenggarakan secara
fisik dan elektronik pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 31 Maret 2026
Waktu : Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB
Tempat : Catur Dharma Hall,
Menara Astra, lantai 5,
Jl. Jenderal Sudirman Kav 5-6,
Jakarta Pusat
Kehadiran Secara Elektronik : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
3. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
4. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan, serta gaji dan tunjangan Direksi Perseroan
5. Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun
buku 2026
6. Persetujuan atas perubahan jenis Perseroan dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri
Penjelasan mata acara Rapat:
- Mata acara Rapat ke-1 hingga ke-5 merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(sebagaimana telah diubah) (“UUPT”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Mata acara Rapat ke-6 merupakan mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana disyaratkan oleh UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
INFORMASI KAPASITAS RUANG RAPAT DAN HIMBAUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
UNTUK MENGHADIRI RAPAT SECARA ELEKTRONIK ATAU MEMBERIKAN E-PROXY
1. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) yang berlaku, Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dalam ruang
Rapat sebanyak 100 orang (first come first served). Apabila batas maksimum tersebut telah tercapai dan untuk menjaga
ketertiban serta keamanan, maka pemegang saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat.
2. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas, Perseroan tidak
menyediakan fasilitas pengisian surat kuasa pada hari Rapat.
3. Sehubungan keterbatasan kapasitas ruang Rapat tersebut, Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham
untuk menghadiri Rapat:
(i) secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau
(ii) dengan memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
(“E-Proxy”).
4. Berikut tata cara menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan E-Proxy:
A. Bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia:
Untuk (i) menghadiri Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy kepada pihak independen yang ditunjuk
Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom (“DE”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, untuk menghadiri dan
memberikan suara dalam Rapat, pemegang saham wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bagian
Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy Pemanggilan ini.
Page 2
B. Bagi pemegang saham (i) individu berkewarganegaraan asing dan (ii) berbentuk badan hukum (Indonesia dan asing):
Pemegang saham harus memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian pemegang saham, untuk
kemudian perusahaan efek atau bank kustodian tersebut memberikan kuasa kepada DE melalui E-Proxy.
Catatan:
I. Ketentuan Umum
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
2. Bahan mata acara Rapat, termasuk Laporan Tahunan 2025 dan Daftar Riwayat Hidup calon anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersedia di situs web Perseroan (https://mmproperty.com/id). Selain itu, pemegang saham Perseroan juga
dapat memperoleh salinan cetak dokumen tersebut terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa, 31
Maret 2026 pukul 08.00 WIB, dengan cara mengirimkan permintaan melalui email (corporate.secretary@mmproperty.com)
kepada Perseroan.
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang saham Perseroan pada tanggal 20 Februari 2026,
pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 6 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham
mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. hadir secara fisik; atau
b. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia).
6. Mengingat terdapat keterbatasan kapasitas ruang Rapat dan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku,
Perseroan membatasi jumlah maksimum pemegang saham yang dapat hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 100 orang
(first come first served).
7. Apabila telah mencapai batas maksimum 100 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan maka pemegang
saham lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan fasilitas pengisian surat
kuasa pada hari Rapat.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Perseroan menghimbau pemegang saham untuk menghadiri Rapat secara elektronik
atau memberikan E-Proxy, dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam bagian Informasi Kapasitas Ruang Rapat dan
Himbauan Perseroan di bagian awal Pemanggilan ini.
8. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:
a. memberikan E-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu DE, bagi
pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau
b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya, bagi pemegang saham lainnya.
II. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan Pemberian E-Proxy
1. Pemegang saham yang dapat (i) hadir dalam Rapat secara elektronik atau (ii) memberikan E-Proxy adalah pemegang saham
individu berkewarganegaraan Indonesia yang:
a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Infomasi terkait Nomor SID dapat diperoleh dengan
menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan
b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI-nya melalui https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat
diakses disini,
(“Pemegang Saham Terdaftar”).
2. Kehadiran Pemegang Saham Terdaftar Secara Elektronik:
a. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib:
(i) memberikan (a) deklarasi kehadiran secara elektronik, dan (b) pilihan suaranya secara elektronik pada mata acara
Rapat dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 30 Maret 2026 pukul
12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/); atau
(ii) melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada tanggal Rapat, yaitu hari Selasa, 31 Maret 2026 sejak pukul
08.30 sampai dengan 09.30 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) dan memberikan
pilihan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) pada saat proses
pemberian suara sedang berlangsung dalam Rapat (live e-voting).
Page 3
b. Perseroan menyediakan panduan bagi para Pemegang Saham Terdaftar untuk memberikan deklarasi kehadiran dalam
Rapat secara elektronik dan pemberian suara secara elektronik (“Panduan E-Voting”) yang dapat diakses disini.
c. Pemegang Saham Terdaftar juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) (“AKSes.KSEI”) atau menu ‘Tayangan RUPS’
pada AKSes Mobile KSEI. Panduan mengenai webinar Zoom AKSes.KSEI bagi Pemegang Saham Terdaftar yang ingin
hadir secara elektronik dapat diakses disini.
3. Pemberian E-Proxy kepada Pihak Independen yang Ditunjuk Perseroan:
a. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, DE, sebagai pihak independen yang mewakili pemegang
saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
b. Pemegang Saham Terdaftar yang bermaksud memberikan E-Proxy kepada DE wajib menyampaikan kuasa dan suaranya
terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Senin, 30 Maret 2026 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/).
c. Perseroan menyediakan panduan pemberian E-Proxy kepada DE (“Panduan E-Proxy") yang dapat diakses disini.
III. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya Secara Fisik
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir
secara fisik dimohon dengan hormat untuk hadir mulai pukul 08.30 WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi akan
ditutup pada pukul 09.30 WIB atau lebih cepat jika jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik di dalam ruang
Rapat telah mencapai batas maksimum 100 orang.
2. Apabila telah mencapai batas maksimum 100 orang dan untuk menjaga ketertiban serta keamanan, maka pemegang saham
lainnya akan diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan fasilitas pengisian surat kuasa pada
hari Rapat.
3. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah
yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat.
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir
serta akta notaris tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat,
kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
5. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran.
IV. Pemberian Kuasa secara Tertulis
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam
Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara. Pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar
Republik Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi oleh notaris/pejabat berwenang setempat dan:
a. dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau
b. bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan
Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang dari negara
tersebut.
2. Formulir surat kuasa tersedia dan dapat diunduh dalam situs web Perseroan serta dapat diperoleh selama jam kerja di Biro
Administrasi Efek Perseroan, DE, melalui email corporatesecretary@datindo.com, nomor telepon: (+62 21) 3508077; atau
Corporate Secretary Perseroan, melalui email corporate.secretary@mmproperty.com.
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus
sudah diterima oleh DE atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya pada hari Jumat, 27 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
Jakarta, 9 Maret 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.