Back to announcement
20230718_MKNT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31342592_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk (“Perseroan”)
Direksi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua sebagai berikut :
A. WAKTU DAN TEMPAT RAPAT:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Juli 2023
Waktu : 14.39 WIB s/d 15.19 WIB
Tempat : AXA Tower lantai 42, Jalan Prof Dr. Satrio Kav 18
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
B. PIMPINAN RAPAT:
Rapat di pimpin oleh Bapak SANTOSO WIDJOJO, selaku Komisaris Independen
berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 1 angka (1) dan Surat Penunjukkan dalam Rapat Dewan
Komisaris Perseroan, tertanggal 11 Juli 2023.
C. ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI YANG HADIR DALAM RAPAT:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Bapak SANTOSO WIDJOJO
Direksi
Direktur Utama : Bapak JEFRI JUNAEDI
Direktur : Bapak REDI SOPYADI
D. KUORUM KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM:
1. Untuk kuorum seluruh Mata Acara RUPS Tahunan Kedua berlaku ketentuan Pasal 16
ayat 2 angka (1) huruf (b) dan huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat
1 huruf (a) dan huruf (c) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, bahwa dalam hal
kuorum Rapat Pertama tidak tercapai, maka Rapat Kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam Rapat dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara sah yang hadir atau diwakili. Dan Keputusan Rapat
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara hadir dalam Rapat.
2. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat seluruhnya berjumlah 2.454.189.902 (dua
miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu sembilan
ratus dua) saham atau mewakili 44,621% (empat puluh empat koma enam dua satu
Page 2
persen) dari 5.500.000.000 (lima miliar lima ratus juta) saham yang merupakan seluruh
saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan, sehingga Rapat dapat dilangsungkan.
E. JUMLAH PEMEGANG SAHAM YANG MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN /
ATAU MEMBERIKAN PENDAPAT TERKAIT AGENDA RAPAT:
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing Mata Acara rapat, Pimpinan Rapat memberikan
kesempatan kepada Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan dengan,
Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan.
Bahwa tidak ada pertanyaan pada setiap Mata Acara Rapat yang dilangsungkan.
F. MATA ACARA RAPAT:
1) Persetujuan Laporan tahunan Perseroan termasu pengesahan Laporan Keuangan dan
Laporan Dewan Komisaris tahun buku 2022;
2) Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2022;
3) Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023;
4) Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak
atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan
wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Komiaris;
5) Persertujuan perubahan susunan Komisaris Perseroan;
6) Persetujuan Perubahan Pasal 25 ayat 5 Angaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Pasal 20 POJK No.14/2022.
G. MEKANISME KEPUTUSAN PENGAMBILAN RAPAT:
Sesuai dengan peraturan Tata Tertib rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
H. KEPUTUSAN RAPAT :
I. Mata Acara Rapat Pertama
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.454.189.902 100
Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat :
- Menerima dan mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan perseroan
yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku 2022 tersebut, dan
laporan Dewan Komisaris tahun buku 2022, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit at de charge) kepada segenap
anggota Direksi dan Komisaris Perseroan atas tindakan dan pengawasan yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin
dalam laporan keuangan tersebut, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau
tindakan pidana lainnya.
Page 3
II. Mata Acara Rapat Kedua
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.454.189.902 100
Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat :
- Menyetujui tidak menetapkan cadangan wajib dan tidak ada pembagian dividen.
III. Mata Acara Rapat Ketiga
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.454.189.902 100
Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat :
- Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Gideon Adu dan Rekan atau
Kantor Akuntan Publik lainnya untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2023 dan pemberian wewenang kepada Perseroan
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukkannya.
IV. Mata Acara Rapat Keempat
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.454.189.902 100
Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat :
- Menyetujui dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk bertindak atas
nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan tugas dan wewenang
Direksi serta menetapkan Honorarium dan Tunjangan lain untuk Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023, serta memberi
wewenang kepada Komisaris yang mengemban tugas selaku Komite nominasi
dan remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran remunerasi di antara
anggota Dewan Komisaris.
V. Mata Acara Rapat Kelima
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.454.189.902 100
Page 4
Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat :
1. Menerima baik Permohonan Pengunduran diri Bapak ROBY TAN dari
jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan dan Bapak SANTOSO WIDJOJO
dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan;
2. Menyetujui Pembebasan dan Pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Bapak ROBY TAN dan Bapak SANTOSO WIDJOJO, atas
tindakan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat sampai ditutupnya
Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin di dalam buku-buku
Perseroan dan dengan mengingat diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan;
3. Mengangkat Bapak IVAN ZUCHLY sebagai Komisaris Utama Perseroan dan
Bapak JULIUS SARDI sebagai Komisaris Independen perseroan sebagai yang
baru untuk masa Jabatan yang berakhir sama dengan sisa masa Jabatan Dewan
Komisaris Perseroan yang masih menjabat saat ini, yaitu terhitung sejak tanggal
keputusan ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
untuk tahun buku 2026 yang diselenggarakan pada tahun 2027.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut :
Direksi
Direkur Utama : Bapak JEFRI JUNAEDI
Direktur : Bapak REDI SOPYADI
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak IVAN ZUCHLY
Komisaris Independen : Bapak JULIUS SARDI
Dan selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan dan menegaskan kembali
keputusan perubahan data Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris (Akta Keputusan Rapat), yang selanjutnya memohon persetujuan atas
perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan
yang dikecualikan.
VI. Mata Acara Rapat Keenam
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 0 0 2.454.189.902 100
Page 5
Dengan demikian Rapat memutuskan secara musyawarah untuk mufakat :
1. Menyetujui perubahan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan Pasal 20 Peraturan OJK 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan dan menegaskan kembali
keputusan perubahan data Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris (Akta Keputusan Rapat), yang selanjutnya memohon persetujuan atas
perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada
tindakan yang dikecualikan.
Demikian ringkasan risalah Rapat ini dibuat sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
Jakarta, 18 Juli 2023
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Jul 2023 · 14:39–15:19 |
| Present | 2,454,189,902 (44.62%) |
| Chair | — |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
261 ms
12 Sep 2026 22:09
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2023-07-14',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '44.621',
'shares_present': '2454189902',
'shares_total_voting': '5500000000',
'time_end': '15:19:00',
'time_start': '14:39:00'}