Back to announcement
20260309_BDMN_Pemanggilan RUPS_32052300_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BDMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
P E MA NG G I LA N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan“) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) melalui sistem eASY.KSEI pada:
Hari/ Tanggal : Selasa, 31 Maret 2026
Waktu : Pukul 14:00 WIB s.d. selesai
Tempat : Menara Bank Danamon, Auditorium, Lantai 23,
Jl. HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet Setiabudi, Jakarta 12920
Mata Acara Rapat :
1. i. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
ii. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
iii. Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
iv. Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan
Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun
buku 2026.
4. i. Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan tunjangan
lain untuk anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan.
ii. Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau
penghasilan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 2
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
Rapat. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini melalui situs Bursa Efek Indonesia,
eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari Jumat, tanggal
6 Maret 2026 pukul 16:00 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia hari Jumat, tanggal 6 Maret
2026.
3. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau
kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat
Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Sedangkan para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI
atau kuasa mereka yang sah yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian dan fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat dapat
diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi
pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak
Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan
memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas Electronic General Meeting System
(“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI. Pihak Independen yang ditunjuk adalah Biro
Adminsitrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-
Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana tersebut pada butir d.
b. Berdasarkan surat kuasa dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan atau sesuai
standar surat kuasa yang dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja atau dapat
langsung diunduh melalui situs web Perseroan.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai
kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku
kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.
d. Surat kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang berdomisili di luar negeri harus dilegalisasi
oleh Notaris dan diapostilisasi atau dilegalisasi oleh pejabat berwenang di negara setempat.
e. Formulir Surat kuasa yang telah dilengkapi harus telah diterima oleh Perseroan melalui Biro
Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora (“AJK”) yang beralamat di Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250, Telp. +6221-
29745222, Fax. +6221-29289961, email: opr@adimitra-jk.co.id, paling lambat pada hari Senin,
30 Maret 2026 pukul 12:00 WIB.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 3
5. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum ("Pemegang Saham Badan Hukum") wajib
menyerahkan:
a. Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku.
b. Fotokopi dokumen pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat.
c. Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan).
kepada Perseroan melalui AJK dengan alamat yang tercantum pada butir 4.e di atas, paling lambat
pada hari Senin, 30 Maret 2026 pukul 12:00 WIB.
6. Mekanisme kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-RUPS dan
e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri sampai dengan H-1 sebelum pukul
12.00 WIB melalui https://akses.ksei.co.id
b. Pemegang Saham dan penerima kuasa menerima email pemberitahuan 1 hari sebelum
pelaksanaan RUPST.
c. Pemegang Saham dan penerima kuasa wajib memiliki akun dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) untuk dapat mengakses tautan Rapat.
d. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
e. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul
e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara elektronik di eASY.KSEI melalui
https://akses.ksei.co.id.
7. Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
(e-Proxy) melalui Aplikasi eASY.KSEI, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan
registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan
kuasanya secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI dengan cara login terlebih
dahulu ke dalam Aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun
melakukan pencabutan kuasa, dalam jangka waktu yang dimulai sejak tanggal Pemanggilan ini
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat atau selambatnya hari
Senin, 30 Maret 2026 pukul 12:00 WIB.
d. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses
pada Aplikasi eASY.KSEI.
8. Para Pemegang Saham Perseroan dianjurkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat
yang dapat langsung diunduh melalui situs web Perseroan dan akan dibagikan sebelum para
Pemegang Saham memasuki ruang Rapat.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau kuasa
Pemegang Saham diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 4
Kuorum Kehadiran dan Perhitungan Suara
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan
atau diwakili dalam Rapat.
Penjelasan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diakses di situs web Perseroan yakni
www.danamon.co.id.
Materi atau bahan Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan pada tanggal Pemanggilan Rapat ini dan
dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan tertulis kepada Corporate Secretary Perseroan,
atau dapat pula dengan mengunduh langsung dari situs web Perseroan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 5
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
Mata Acara 1:
i. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
ii. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
iii. Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
iv. Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(“volledig acquit et décharge”) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta
Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Memperhatikan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66,
Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), mengusulkan kepada Rapat untuk:
i. menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
ii. mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan (firma anggota Deloitte Touche Tohmatsu Limited) sebagaimana
dimuat dalam Laporan Auditor Independen, tertanggal 18 Februari 2026, Nomor
00014/2.1460/AU.1/07/0849-5/1/II/2026 dengan pendapat tanpa modifikasian.
iii. mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
iv. memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“ volledig acquit et
décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan posisi 31 Desember 2025 telah disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia juga tersedia dalam situs web
Perseroan (www.danamon.co.id) pada tanggal 19 Februari 2026. Laporan Keuangan
Konsolidasian tersebut dipublikasikan pada harian Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Februari
2026.
Laporan Tahunan Perseroan posisi 31 Desember 2025 juga disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta tersedia dalam situs web Perseroan
(www.danamon.co.id) pada tanggal 6 Maret 2026.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 6
Mata Acara 2:
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2025.
Memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat 2 huruf (b) dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penggunaan
laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 untuk
disisihkan sebagai dana cadangan wajib, pembagian dividen tunai kepada pemegang saham
dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan dicatat sebagai saldo laba.
Mata Acara 3:
Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026.
Memperhatikan ketentuan Pasal 20 ayat 2 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 68
UUPT, Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, mengusulkan kepada Rapat untuk
menunjuk Liana Lim sebagai Akuntan Publik dan Liana Ramon Xenia & Rekan (firma anggota
Deloitte Southeast Asia Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2026
dan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah
honorariumnya.
Mata Acara 4:
i. Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan tunjangan lain untuk anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
ii. Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau penghasilan lainnya untuk
anggota Direksi Perseroan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 6, Pasal 14 ayat 8, dan Pasal 20 ayat 2 huruf (e)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, mengusulkan kepada Rapat
untuk:
i. menyetujui total pembayaran bonus/tantiem yang akan dibagikan kepada Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi untuk tahun buku 2025.
ii. menyetujui penetapan besarnya total gaji/honorarium dan/atau tunjangan atau
penghasilan lainnya bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi untuk
tahun buku 2026.
iii. menyetujui pemberian kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan
besarnya bonus/tantiem selama tahun buku 2025 serta gaji/honorarium dan/atau
tunjangan atau penghasilan lainnya untuk tahun buku 2026 kepada masing-masing
anggota Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi
dan menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya bonus/tantiem selama tahun buku 2025 serta gaji/honorarium dan/atau
tunjangan untuk tahun buku 2026 kepada masing-masing anggota Dewan Pengawas
Syariah dan Direksi berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 7
Mata Acara 5:
Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 2 dan Pasal 14 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan
Tata Kelola Bagi Bank Umum serta Pasal 94 dan 111 UUPT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Pengangkatan
berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS di mana ia (mereka) diangkat dan berakhir
pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah tanggal pengangkatan (mereka).
Memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar juncto POJK Nomor 2 Tahun 2024
tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, masa
jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah paling lama sama dengan masa jabatan anggota
Dewan Komisaris.
Selanjutnya merujuk pada Pasal 9 dan Pasal 41 POJK Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 15 POJK
Nomor 2 Tahun 2024, maka usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi atau
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Syariah kepada RUPS dilakukan dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Masa jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang saat ini
menjabat akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui
susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa
jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST
Perseroan tahun 2029 yang akan diselenggarakan paling lambat di bulan Juni 2029 tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Mata Acara 6:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Memperhatikan:
i. Pasal 27 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 19 ayat 1 UUPT Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UUPT)
mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
ii. Pasal 17 ayat 3 POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan mengatur dalam hal OJK memberikan
persetujuan, Lembaga Jasa Keuangan yang bertindak sebagai Perusahaan Induk
Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional wajib menindaklanjuti pelaksanaan RUPS
yang memuat persetujuan perubahan Anggaran Dasar.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Page 8
iii. Surat OJK Nomor SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Penyampaian Keputusan
Persetujuan PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG
dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
5/KS.1/2025 tanggal 24 Juni 2025 tentang Persetujuan PT Bank Danamon Indonesia Tbk
sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional atas Konglomerasi
Keuangan MUFG.
iv. POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.
v. Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka mengusulkan kepada RUPST untuk menyetujui
pengubahan atau penambahan ketentuan-ketentuan pada Anggaran Dasar Perseroan dalam
rangka penyesuaian dengan peraturan dan ketentuan di atas dan penyelarasan uraian pada
Maksud dan Tujun serta Kegiatan Usaha yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan agar memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, serta
memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali
seluruh Anggaran Dasar Perseroan ke dalam akta notarial.
Jakarta, 9 Maret 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS
Syarat dan ketentuan berlaku
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5
unresolved
org
Deloitte Touche Tohmatsu Limited
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.6
unresolved
—
Liana Lim
· Akuntan Publik
p.6
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.6
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.